Thursday, 09 September 2010

Jajak Pendapat
Puaskah anda dengan sajian informasi pada website ini?
 
Form Keanggotaan





Lupa Kata Sandi?
Belum memiliki akun? Daftar
Kalender Kegiatan
September 2010 October 2010
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 35 1 2 3 4
Week 36 5 6 7 8 9 10 11
Week 37 12 13 14 15 16 17 18
Week 38 19 20 21 22 23 24 25
Week 39 26 27 28 29 30
Kegiatan Terbaru
Belum ada kegiatan terbaru di hari berikutnya
Lihat Agenda Keseluruhan
Web Terkait
 indonesia
 depkumham
 kejaksaan
 polri
 kpk
 deplu
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_counterHari Ini3519
mod_vvisit_counterKemarin6434
mod_vvisit_counterBulan Ini60893
mod_vvisit_counterTotal1560957
Powered by: SEOMOVES
Sistem Baru Pembuatan Paspor Tidak Hambat Imigrasi Awasi cegah Tangkal Cetak E-mail
Ditulis oleh Admin   
Jumat, 29 Agustus 2008

 

Jakarta, Menanggapi pemberitaan sebuat surat kabar nasional mengenai pergantian peralatan lama ke sistem baru pembuatan paspor bisa menjadi celah bagi seseorang yang masuk dalam daftar cekal untuk meloloskan diri l, yang sayangnya hanya berupa statement narasumber tanpa dijelaskan bagaimana hal itu dapat terjadi.  Dapat dijelaskan bahwa tidak benar seseorang yang masuk dalam daftar cegah tangkal dapat membuat paspor dalam masa peralihan sistem penerbitan paspor. Dasar pernyataan ini melalui konstruksi pemikiran sebagai berikut :

 

1.     Bahwa konsepsi pembangunan sistem informasi tehnologi keimigrasian yang dikembangkan  dijajaran Imigrasi merupakan suatu konsep integral dan holistik. Sedangkan strategi perencanaan dan pelaksanaannya menggunakan konsepsi pengembangan dan pembangunan yang berkesinambungan dengan langkah pelaksanaan secara parsial (terpisah) namun semuanya menuju satu kesatutan (integrasi) kesisteman.

2.     Saat ini imigrasi memiliki sistem aplikasi Cekal yang secara kesisteman merupakan aplikasi sistem yang mandiri (terpisah) yang dikelola secara terpusat oleh Pusat Data Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi. Penambahan dan pengurangan daftar cegah tangkal sepenuhnya dilakukan terpusat yang manghasilkan suatu data base cekal. Data base cekal ini dapat terkoneksi dengan semua sistem aplikasi keimigrasian yang ada, baik sistem pelayanan WNA maupun  WNI.

3.     Sistem aplikasi penerbitan paspor dan sistem aplikasi cekal merupakan sistem yang berbeda dan terpisah. Namun sistem penerbitan paspor baru yang dibangun dapat diintegrasikan dengan data base sistem cekal. Aplikasi sistem penerbitan SPRI/paspor (sistem baru)  meliputi keseluruhan rangkaian tahapan pembuatan paspor sejak penerimaan berkas sampai pada pencetakan paspor. Integrasi/koneksi database cekal terjadi pada tahap ke-4 yaitu tahapan  penerimaan berkas, tahapan entry data pemohon, tahapan pemindaian (scanning) persyaratan yang dilampirkan, dan tahapan verifikasi data base cegah tangkal.

4.     Pada tahapan verifikasi data base cegah tangkal, ketika petugas  melakukan entry data, maka sistem secara otomatis akan terkoneksi dengan data base cegah tangkal. Apabila tahapan ini tidak dapat dilaksanakan maka  sistem tidak akan beralih ke tahap selanjutnya.

Oleh karena ini kekhawatiran bahwa sistem baru dapat meloloskan orang yang ada dalam sistem cekal terkait dengan peralihan peralatan baru adalah kurang tepat. Jelas bahwa tahapan verivikasi cekal adalah termasuk bagian dari tahap awal dari sistem pembuatan paspor. Tanpa melewati tahapan aplikasi cekal permohonan paspor tidak dapat melanjutkan tahapan berikut apalagi sampai pada tahapan pencetakan paspor. Bagi Imigrasi, pemeriksaan cegah tangkal itu sudah harga mati yang harus muncul dalam  setiap proses pelayanan keimigrasian. ***

 

 
< Sebelumnya   Berikutnya >