|
Jakarta,
Menanggapi pemberitaan sebuat surat kabar nasional mengenai pergantian
peralatan lama ke sistem baru pembuatan paspor bisa menjadi celah bagi
seseorang yang masuk dalam daftar cekal untuk meloloskan diri l, yang
sayangnya hanya berupa statement narasumber tanpa dijelaskan bagaimana hal itu dapat terjadi. Dapat
dijelaskan bahwa tidak benar seseorang yang masuk dalam daftar cegah
tangkal dapat membuat paspor dalam masa peralihan sistem penerbitan
paspor. Dasar pernyataan ini melalui konstruksi pemikiran sebagai
berikut :
1. Bahwa konsepsi pembangunan sistem informasi tehnologi keimigrasian yang dikembangkan dijajaran Imigrasi merupakan suatu konsep integral dan holistik. Sedangkan strategi perencanaan dan pelaksanaannya menggunakan konsepsi pengembangan dan pembangunan yang berkesinambungan dengan langkah pelaksanaan secara parsial (terpisah) namun semuanya menuju satu kesatutan (integrasi) kesisteman.
2. Saat ini imigrasi memiliki sistem aplikasi Cekal yang secara kesisteman merupakan aplikasi sistem yang mandiri (terpisah) yang dikelola secara terpusat oleh Pusat Data Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi. Penambahan dan pengurangan daftar cegah tangkal sepenuhnya dilakukan terpusat yang manghasilkan suatu data base cekal. Data base cekal ini dapat terkoneksi dengan semua sistem aplikasi keimigrasian yang ada, baik sistem pelayanan WNA maupun WNI.
3. Sistem aplikasi penerbitan paspor dan sistem aplikasi cekal merupakan sistem yang berbeda dan terpisah. Namun sistem penerbitan paspor baru yang dibangun dapat diintegrasikan dengan data base sistem cekal. Aplikasi sistem penerbitan SPRI/paspor (sistem baru) meliputi keseluruhan rangkaian tahapan pembuatan paspor sejak penerimaan berkas sampai pada pencetakan paspor. Integrasi/koneksi database cekal terjadi pada tahap ke-4 yaitu tahapan penerimaan berkas, tahapan entry data pemohon, tahapan pemindaian (scanning) persyaratan yang dilampirkan, dan tahapan verifikasi data base cegah tangkal.
4. Pada tahapan verifikasi data base cegah tangkal, ketika petugas melakukan entry data, maka sistem secara otomatis akan terkoneksi dengan data base cegah tangkal. Apabila tahapan ini tidak dapat dilaksanakan maka sistem tidak akan beralih ke tahap selanjutnya.
Oleh karena ini kekhawatiran bahwa sistem baru dapat meloloskan orang yang ada dalam sistem cekal terkait dengan peralihan peralatan baru adalah kurang tepat. Jelas bahwa tahapan verivikasi cekal adalah termasuk bagian dari tahap awal dari sistem pembuatan paspor. Tanpa melewati tahapan aplikasi cekal permohonan paspor tidak dapat melanjutkan tahapan berikut apalagi sampai pada tahapan pencetakan paspor. Bagi Imigrasi, pemeriksaan cegah tangkal itu sudah harga mati yang harus muncul dalam setiap proses pelayanan keimigrasian. ***
|