|
|
|
|
|
|
| Jajak Pendapat |
|---|
| Form Keanggotaan |
|---|
| Kalender Kegiatan |
|---|
| Kegiatan Terbaru |
|---|
|
Belum ada kegiatan terbaru di hari berikutnya Kegiatan Sudah/Sedang Berjalan
|
| Web Terkait | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|
|
| Statistik Pengunjung | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Powered by: SEOMOVES |
| IMIGRASI MENERAPKAN SISTEM BARU PENERBITAN PASPOR |
|
|
| Ditulis oleh Admin | |
| Jumat, 29 Agustus 2008 | |
|
Direktorat Jenderal Imigrasi sejak tanggal 28 Juli 2008 telah menerapkan sistem baru dalam pemberian paspor atau surat perjalanan R.I. Sistem baru ini disebut dengan ”Sistem Penerbitan SPRI” (SPRI) menggantikan sistem lama yang disebut ”Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik” (SPTBB). Sistem lama ini beroperasi sejak 02 Februari 2006 dan berakhir pada 25 Juli 2008. Penggantian sistem ini lebih tepat disebut sebagai pembaruan sistem karena pada hakekatnya merupakan kesinambungan dengan sistem yang lama. Sistem baru akan digelar di 107 Kantor Imigrasi dan 1 Unit Khusus TKI, serta Pusat Data Keimigrasian (Pusadakim) pada Ditjen Imigrasi
Sistem penerbitan SPRI yang baru merupakan kesatuan sistem (berupa jaringan, perangkat, dan aplikasi) yang digunakan untuk menerbitkan paspor. Sebagai sutau kesatuan sistem, aplikasi sistem digunakan secara otomatisasi dan komputerisasi sejak dari tahapan penerimaan berkas, tahapan entry data pemohon, tahapan pemindaian (scanning) persyaratan yang dilampirkan, tahapan verifikasi data base cegah tangkal, tahapan pembayaran, tahapan wawancara, tahapan pengambilan photo dan sidik jari (data biometrik), tahapan verivikasi data biometrik via satelite ke pusat data keimigrasian, tahapan persetujuan verifikasi, tahapan pencetakan paspor, sampai tahapan penyerahan paspor, yang diproses menggunakan aplikasi sistem komputerisasi. Rangkaian tahapan tersebut merupakan standar mekanisme prosedur penerbitan paspor yang berlaku di seluruh kantor-kantor imigrasi. Dengan kata lain sistem ini mewujudkan standarisasi pelayanan proses pembuatan paspor di Sabang sama dengan proses yang berlaku di Merauke. Sistem Penerbitan SPRI yang baru juga menerapkan aplikasi sistem antrian terhadap pemohon dan juga berkas permohonan di setiap tahapan proses. Berkas permohonan diproses oleh sistem sesuai antrian (FIFO-first in dan first out). Contoh : Sistem akan menolak penyelesaian berkas permohononan nomor urut 5 apabila berkas nomor urut 4 belum selesai atau tahapan sebelumnya belum selesai. Dengan diterapkannya sistem antrian maka dihindarkan adanya lompatan-lompatan penyelesaian berkas akibat diskresi petugas. Melalui penerapan sistem FIFO maka sistem baru ini berhasil mewujudkan pelayanan yang berkeadilan. Secara keseluruhan tahapan proses pembuatan paspor melalui sistem baru adalah sebagai berikut : 1. Tahap Penyerahan Berkas. - Pada tahap ini, pemohon membeli map permohonan yang berisi formulir Perdim 11 diloket yang disediakan. Selanjut pemohon mengisi setiap kolom yang ada pada dalam formulir serta melampirkan photocopy persyaratan secara lengkap. Pengisian harus menggunakan huruf cetak (kapital) dengan rapih. Kerapihan serta penulisan yang tidak keluar dari kolom yang disediakan sangat penting untuk kelancaran proses pemidaian (scaning) berkas pemohon karena huruf-huruf tersebut akan dikonversikan kedalam tampilan komputer. Hal ini akan memperlancar proses pemindaian (scaning). Selanjutnya, pemohon mengambil nomor antrian penerima berkas dan menyerahkan berkas di loket yang telah disediakan sesuai nomor antrian. 2. Tahap Penerimaan Berkas - Pada tahap ini, petugas akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohon. Selanjutnya petugas melakukan pemindaian (scaning) formulir dan persyaratan secara lengkap. Apabila hasil pemindaian kurang sempurna akibat penulisan dalam kolom tidak jelas maka petugas melakukan entry data tambahan. Berkas yang diterima secara lengkap diberikan tanda terima kepada pemohon. - Selanjutnya, sistem secara otomatis akan terkoneksi dengan data base cegah tangkal. Ketika terdapat kesamaan data atau bunyi lafal nama atau tempat tanggal lahir maka sistem akan memberikan tanda (warning) yang tampil pada layar monitor. Apabila tanda muncul maka otoritas beralih kepada adjudicator yang akan memeriksa apakah data pemohon identik dengan data pada data base cekal. Apabila pemohon identik dengan data cekal maka proses akan dihentikan, sebaliknya apabila tidak identik maka sistem akan melanjutkan proses. 3. Tahap pembayaran. - Pada tahap ini, sesuai dengan nomor antrian pemohon membawa tanda terima berkas ke loket pembayaran dan melakukan pembayaran sebesar Rp. 270.000,- dan menerima tanda terima pembayaran serta antrian untuk wawancara 4. Tahap wawancara dan pengambilan photo dan sidik jari (data biometrik), - Pada tahap ini pemohon melakukan wawancara sesuai nomor antrian. Selanjutnya petugas wawancara memeriksa berkas asli persyaratan dan mencocokan dengan data yang tampil di layar monitor. Petugas wawancara berhak meminta bukti pendukung lain apabila hasil pemeriksaan berkas membutuhkan bukti pendukung lain. Contoh ganti nama atau SBKRI. Pada prinsipnya SBKRI bukan menjadi persyaratan, namun apabila diperlukan bisa dimintakan bagi orang yang asing yang menjadi WNI karena naturalisasi tau pewarganegaraan. - Selanjutnya petugas mengambil data biometrik (sidik jari dan sidik wajah) melalui pengambilan photo dan sidik jari secara elektronis. 5. Tahap verivikasi data biometrik via satelite ke pusat data keimigrasian. - Pada tahap ini data Biometrik berupa sidik jari dan sidik wajah pemohon paspor di verivikasi dengan data para pemegang paspor yang telah diterbitkan sebelumnya. Proses verivikasi ini merupakan proses yang penting dalam rangka pengamanaan paspor. Melalui verivikasi biomertrik maka tidak dimungkinkan seseorang memiliki lebih dari 1 (satu) paspor. Kesamaan lafal atau bunyi dapat menyebabkan vervikasi ditolak. Dalam hal demikian maka fungsi ajudicator memiliki peran penting untuk menetapkan apakah pemohon baru itu memiliki identitas yang sama atau tidak dengan nama pemegang paspor sebelumnya. - Pengolahan data biometrik (vervikasi) tidak dilakukan di kanim setempat tetapi dilakukan di Pusat Data Keimigrasian di Ditjen Imigrasi. 6. Tahap pencetakan paspor, - Setelah mendapat persetujuan elektronis dari Pusdakim maka paspor di cetak di kanim setempat - Proses pencetakan paspor meliputi pencetakan identitas pemegang paspor di halaman muka, proses laminasi dengan menggunakan mesin, bahan, kualitas laminasi yang memiliki fitur pengaman serta pencetakan alamat pemegang paspor di halaman belakang. Sekian. |
|
| Terakhir Diperbaharui ( Minggu, 11 Januari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|