Tuesday, 07 September 2010

Jajak Pendapat
Puaskah anda dengan sajian informasi pada website ini?
 
Form Keanggotaan





Lupa Kata Sandi?
Belum memiliki akun? Daftar
Kalender Kegiatan
May 2010 June 2010 July 2010
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 22 1 2 3 4 5
Week 23 6 7 8 9 10 11 12
Week 24 13 14 15 16 17 18 19
Week 25 20 21 22 23 24 25 26
Week 26 27 28 29 30
Kegiatan Terbaru
Belum ada kegiatan terbaru di hari berikutnya
Lihat Agenda Keseluruhan
Web Terkait
 indonesia
 depkumham
 kejaksaan
 polri
 kpk
 deplu
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_counterHari Ini460
mod_vvisit_counterKemarin7894
mod_vvisit_counterBulan Ini44261
mod_vvisit_counterTotal1544325
Powered by: SEOMOVES
Persyaratan Permohonan Paspor Cetak E-mail
Ditulis oleh Admin   
Kamis, 23 April 2009

A.           PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI

1.           Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);

2.           Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, antara lain ;

§         Kartu Tanda Penduduk (KTP);

§         Akte Kelahiran (KK) dan atau Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;

§         Surat Kawin/Akte Nikah bagi yang telah menikah;

3.           Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;

4.           Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)

5.           Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI/Polri atau Karyawan Swasta;

6.           Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

 

B.          PERSYARATAN  UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR (DIBAWAH 17 TAHUN)

1.           Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap (perdim 11, yang dapat diperoleh di kantor imigrasi);

2.           Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri, antara lain;

    • akte lahir;
    • KTP orang Tua;
    • Kartu Keluarga;
    • STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
    • Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
    • Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;

3.           Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI;

4.           Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.

5.           Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

 

 

 

 

 

 

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 04 Mei 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >