|
PROSEDUR PENYELESAIAN PERMOHONAN PASPOR SISTEM FOTO
TERPADU BERBASIS BIOMETRIK
1.
Pemohon menyerahkan berkas ke Konter yang telah
ditetapkan;
2.
Petugas menerima dan melakukan pemeriksaan berkas;
3.
Petugas melakukan Pemberian Nomor File dan Mengambil
Berkas Lama;
4.
Petugas melakukan Pemeriksaan Cekal, dan melakukan
Pemberian nomor Screaning;
5.
Petugas melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf
persetujuan;
6.
Petugas melakukan wawancara dengan pemohon;
7.
Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang
berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) ;
8.
Petugas melakukan registrasi foto biometrik, foto,
fingerprint scanning;
9.
Petugas melakukan verifikasi data biometrik;
10.
Petugas melakukan pencetakan paspor;
11.
Petugas melakukan proses penyelesaian dan penandatanganan
paspor oleh pejabat berwenang;
12.
Petugas menyerahkan buku paspor kepada pemohon.
|