Tuesday, 07 September 2010

Jajak Pendapat
Puaskah anda dengan sajian informasi pada website ini?
 
Form Keanggotaan





Lupa Kata Sandi?
Belum memiliki akun? Daftar
Kalender Kegiatan
September 2010 October 2010
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 35 1 2 3 4
Week 36 5 6 7 8 9 10 11
Week 37 12 13 14 15 16 17 18
Week 38 19 20 21 22 23 24 25
Week 39 26 27 28 29 30
Kegiatan Terbaru
Belum ada kegiatan terbaru di hari berikutnya
Lihat Agenda Keseluruhan
Web Terkait
 indonesia
 depkumham
 kejaksaan
 polri
 kpk
 deplu
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_counterHari Ini369
mod_vvisit_counterKemarin7894
mod_vvisit_counterBulan Ini44170
mod_vvisit_counterTotal1544233
Powered by: SEOMOVES
Prosedur Penyelesaian Permohonan Paspor Sistem Foto Terpadu Berbasis Biometrik Cetak E-mail
Ditulis oleh Admin   
Kamis, 23 April 2009

PROSEDUR PENYELESAIAN PERMOHONAN PASPOR SISTEM FOTO TERPADU BERBASIS BIOMETRIK

 

1.           Pemohon menyerahkan berkas ke Konter yang telah ditetapkan;

2.           Petugas menerima dan melakukan pemeriksaan berkas;

3.           Petugas melakukan Pemberian Nomor File dan Mengambil Berkas Lama;

4.           Petugas melakukan Pemeriksaan Cekal, dan melakukan Pemberian nomor Screaning;

5.           Petugas melakukan pemeriksaan dan membubuhkan paraf persetujuan;

6.           Petugas melakukan wawancara dengan pemohon;

7.           Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI) ;

8.           Petugas melakukan registrasi foto biometrik, foto, fingerprint scanning;

9.           Petugas melakukan verifikasi data biometrik;

10.       Petugas melakukan pencetakan paspor;

11.       Petugas melakukan proses penyelesaian dan penandatanganan paspor oleh pejabat berwenang;

12.       Petugas menyerahkan buku paspor kepada pemohon.

Terakhir Diperbaharui ( Senin, 04 Mei 2009 )
 
Berikutnya >