Tuesday, 07 September 2010

Jajak Pendapat
Puaskah anda dengan sajian informasi pada website ini?
 
Form Keanggotaan





Lupa Kata Sandi?
Belum memiliki akun? Daftar
Kalender Kegiatan
September 2010 October 2010
Su Mo Tu We Th Fr Sa
Week 35 1 2 3 4
Week 36 5 6 7 8 9 10 11
Week 37 12 13 14 15 16 17 18
Week 38 19 20 21 22 23 24 25
Week 39 26 27 28 29 30
Kegiatan Terbaru
Belum ada kegiatan terbaru di hari berikutnya
Lihat Agenda Keseluruhan
Web Terkait
 indonesia
 depkumham
 kejaksaan
 polri
 kpk
 deplu
Statistik Pengunjung
mod_vvisit_counterHari Ini567
mod_vvisit_counterKemarin7894
mod_vvisit_counterBulan Ini44368
mod_vvisit_counterTotal1544431
Powered by: SEOMOVES
Penggantian Paspor Hilang Cetak E-mail
Ditulis oleh Web Master   
Senin, 24 November 2008

 

Penggantian paspor RI yang hilang/rusak.

  •  Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda,
  •  Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang   dapat merugikan anda.


Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati  dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang/rusak dan jatuh ketangan yang tidak berhak .

  1. Apabila paspor hilang/rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
  2. Penggantian paspor yang hilang/rusak, dilaksanakan  setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM dalam hal ini Koordinator Urusan Keimigrasian.
  3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima , pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  4. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri, untuk mendapat penggantian berupa :

 
< Sebelumnya