Direktorat Jenderal Imigrasi

Kementerian Hukum dan HAM RI

  • Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Mars Imigrasi
    • Sejarah
    • Panduan Logo
  • Produk Hukum
    • JDIH
    • Undang - Undang Keimigrasian
    • Terjemahan Resmi
  • Informasi Publik
    • PPID
    • LHKASN
    • LPSE
    • Area Unduh
    • Berita
    • Tarif PNBP Keimigrasian
  • Hubungi Kami
    • Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Divisi Keimigrasian
    • Kantor Imigrasi
    • Rumah Detensi Imigrasi
    • Tempat Pemeriksaan Imigrasi
    • Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri
  • Repositori
    • Perpustakaan
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • FAQ
  • EN

    ID
  • ID
  • EN
  • FAQ



  • Kegiatan
  • Masa Tinggal
  • Persyaratan
  • Biaya

Jenis visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, silakan merujuk pada bagian 'BEKERJA' dalam pilihan jenis visa.

Orang asing dengan visa ini dapat melakukan kegiatan antara lain:

1. wisata;

2. keluarga;

3. sosial;

4. seni dan budaya;

5. tugas pemerintahan;

6. olahraga yang tidak bersifat komersial;

7. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;

8. melakukan pembicaraan bisnis;

9. melakukan pembelian barang;

10. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;

11. mengikuti pameran internasional;

12. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;

13. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan

14. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

 

Maksimum 60 hari

(dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari)


1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;

3. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);

5. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

6. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.

Komponen Pembayaran:

  1. Biaya persetujuan visa (teleks): Rp200.000
  2. Biaya visa: 50 dolar AS

Selengkapnya dapat dilihat di Tarif PNBP Keimigrasian

  • Kegiatan
  • Masa Tinggal
  • Persyaratan
  • Biaya

Sehubungan dengan semakin merebaknya pandemi Covid-19, Pemerintah Republik Indonesia untuk sementara MENGHENTIKAN kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi negara-negara tertentu (lihat di menu Daftar Negara Visa Kunjungan Saat Kedatangan) hingga pemberitahuan resmi berikutnya. 

Informasi selengkapnya dapat dilihat di Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020.

 

Jenis visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, silakan merujuk pada bagian 'BEKERJA' dalam pilihan jenis visa.

Orang asing dengan visa ini dapat melakukan kegiatan antara lain:

a.    wisata;

b.    keluarga;

c.     sosial;

d.    seni dan budaya;

e.    tugas pemerintahan;

f.     olahraga yang tidak bersifat komersial;

g.    studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;

i.      melakukan pembicaraan bisnis;

j.     melakukan pembelian barang;

k.    memberikan ceramah atau mengikuti seminar;

l.      mengikuti pameran internasional;

m.   mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;

n.    meneruskan perjalanan ke negara lain; dan

o.    bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

30 hari

(dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya)


1. paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain;

3. Dalam hal tertentu permohonan Visa kunjungan saat kedatangan juga dapat diajukan oleh Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu karena tidak ada perwakilan RI di negaranya atau kegiatan yang bersifat mendadak atau mendesak setelah mendapatkan persetujuan menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk setelah melampirkan persyaratan:

     a. surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta, dan

     b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk

Rp500.000

per permohonan

 

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Sejarah
  • Tugas dan Fungsi
  • Struktur Organisasi
  • Berita & Publikasi
  • Agenda Kegiatan
  • Informasi Statistik
  • Laporan Keuangan
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Perpustakaan Digital
  • Hubungi Kami
  • Alamat Kantor
  • Kantor Imigrasi
  • Perwakilan Luar Negeri
  • Unduh
  • Undang - Undang Keimigrasian
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Menteri
  • Perjanjian Kerja Sama

©2021 | Ditjen Imigrasi Republik Indonesia all rights reserved