Direktorat Jenderal Imigrasi

Kementerian Hukum dan HAM RI

  • Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Mars Imigrasi
    • Sejarah
    • Panduan Logo
  • Produk Hukum
    • JDIH
    • Undang - Undang Keimigrasian
    • Terjemahan Resmi
  • Informasi Publik
    • PPID
    • LHKASN
    • LPSE
    • Area Unduh
    • Berita
    • Tarif PNBP Keimigrasian
  • Hubungi Kami
    • Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Divisi Keimigrasian
    • Kantor Imigrasi
    • Rumah Detensi Imigrasi
    • Tempat Pemeriksaan Imigrasi
    • Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri
  • Repositori
    • Perpustakaan
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • FAQ
  • EN

    ID
  • ID
  • EN
  • FAQ



  • Kegiatan
  • Masa Tinggal
  • Persyaratan
  • Biaya

Jenis visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, silakan merujuk pada bagian 'BEKERJA' dalam pilihan jenis visa.

Orang asing dengan visa ini dapat melakukan kegiatan antara lain:

1. wisata;

2. keluarga;

3. sosial;

4. seni dan budaya;

5. tugas pemerintahan;

6. olahraga yang tidak bersifat komersial;

7. studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat;

8. melakukan pembicaraan bisnis;

9. melakukan pembelian barang;

10. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;

11. mengikuti pameran internasional;

12. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;

13. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan

14. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.

 

Maksimum 60 hari

(dapat diperpanjang paling banyak 4 kali, masing-masing tidak lebih dari 30 hari)


1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;

2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;

3. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;

4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);

5. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

6. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.

Komponen Pembayaran:

  1. Biaya persetujuan visa (teleks): Rp200.000
  2. Biaya visa: 50 dolar AS

Selengkapnya dapat dilihat di Tarif PNBP Keimigrasian

  • Kegiatan
  • Masa Tinggal
  • Persyaratan
  • Biaya

Jenis visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia, silakan merujuk pada bagian 'BEKERJA' dalam pilihan jenis visa.

Orang asing dengan visa ini dapat melakukan kegiatan antara lain:

a. keluarga;

b. sosial;

c. seni dan budaya;

d. tugas pemerintahan;

e. melakukan pembicaraan bisnis;

f. melakukan pembelian barang;

g. mengikuti seminar;

h. mengikuti pameran internasional;

i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia; dan

j. meneruskan perjalanan ke negara lain.

  1. Satu tahun, setiap kali tinggal di Indonesia paling lama 60 hari;
  2. Lima tahun, setiap kali tinggal di Indonesia paling lama 60 hari

 

1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) tahun;

2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;

3. surat penjaminan dari Penjamin;

4. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);

5. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

6. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.

 Untuk setiap permohonan, dihitung setiap tahun sebesar 110 Dolar AS

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Sejarah
  • Tugas dan Fungsi
  • Struktur Organisasi
  • Berita & Publikasi
  • Agenda Kegiatan
  • Informasi Statistik
  • Laporan Keuangan
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Perpustakaan Digital
  • Hubungi Kami
  • Alamat Kantor
  • Kantor Imigrasi
  • Perwakilan Luar Negeri
  • Unduh
  • Undang - Undang Keimigrasian
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Menteri
  • Perjanjian Kerja Sama

©2021 | Ditjen Imigrasi Republik Indonesia all rights reserved