Direktorat Jenderal Imigrasi

Kementerian Hukum dan HAM RI

  • Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Mars Imigrasi
    • Sejarah
    • Panduan Logo
  • Produk Hukum
    • JDIH
    • Undang - Undang Keimigrasian
    • Terjemahan Resmi
  • Informasi Publik
    • PPID
    • LHKASN
    • LPSE
    • Area Unduh
    • Berita
    • Tarif PNBP Keimigrasian
  • Hubungi Kami
    • Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Divisi Keimigrasian
    • Kantor Imigrasi
    • Rumah Detensi Imigrasi
    • Tempat Pemeriksaan Imigrasi
    • Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri
  • Repositori
    • Perpustakaan
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • FAQ
  • EN

    ID
  • ID
  • EN
  • FAQ
  1. Beranda
  2. Berita
Detail Berita


...

Imigrasi Jakarta Selatan Tangkap Model Seksi Asal Brasil dan Ukraina Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan bersama Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM DKI Jakarta mengamankan model asal Brasil berinisial LCT (31) dan model asal Ukraina berinisial OC (22). Diamankannya dua model seksi itu lantaran diduga melakukan pelanggaran izin tinggal selama di Indonesia.

Kepala Divisi Imigrasi DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam mengatakan, keduanya diamankan di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Januari kemarin.
Hal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan keduanya. Dari informasi tersebut, petugas langsung menyelidiki dengan mendatangi lokasi kedua model itu.

"Hasilnya, ditemukan kegiatan diduga pelanggaran Keimigarasian sehingga diamankan dua orang berinisal OC WNA Ukraina dan LCT WNA Brazil. Saat ini, masih dalam proses adminitratif," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Muhammad Tito Andrianto menambahkan, saat diamankan kedua WNA tersebut sedang melakukan kegiatan pemotretan di rumah tinggal yang dijadikan studio foto. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, LCT ternyata telah melampaui batas izin tinggal yang diberikan di Indonesia.

Dia menambahkan, kedua WNA itu melakukan kegiatan pemotretan sebagai model produk yang artinya melakukan kegiatan tidak sesuai dengan tujuan pemberian tempat tinggal. "Satu WNA berinisial LCT overstay selama 125 hari izin tinggal bebas visa kunjungan (BVK) berlaku sampai 25-08-2019. Sedangkan OC warga Ukraina, izin tinggal ITK berlaku hingga 02-02-2021. Profesinya diduga sebagai model, yang melebihi izin tinggal (LCT) kita deportasi," pungkasnya. (cr3/jpnn)

SUMBER : https://www.jpnn.com/news/imigrasi-jakarta-selatan-tangkap-model-seksi-asal-brasil-dan-ukraina-begini-alasannya?page=3

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Sejarah
  • Tugas dan Fungsi
  • Struktur Organisasi
  • Berita & Publikasi
  • Agenda Kegiatan
  • Informasi Statistik
  • Laporan Keuangan
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Perpustakaan Digital
  • Hubungi Kami
  • Alamat Kantor
  • Kantor Imigrasi
  • Perwakilan Luar Negeri
  • Unduh
  • Undang - Undang Keimigrasian
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Menteri
  • Perjanjian Kerja Sama

©2021 | Ditjen Imigrasi Republik Indonesia all rights reserved