Direktorat Jenderal Imigrasi

Kementerian Hukum dan HAM RI

  • Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Mars Imigrasi
    • Sejarah
    • Panduan Logo
  • Produk Hukum
    • JDIH
    • Undang - Undang Keimigrasian
    • Terjemahan Resmi
  • Informasi Publik
    • PPID
    • LHKASN
    • LPSE
    • Area Unduh
    • Berita
    • Tarif PNBP Keimigrasian
  • Hubungi Kami
    • Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Divisi Keimigrasian
    • Kantor Imigrasi
    • Rumah Detensi Imigrasi
    • Tempat Pemeriksaan Imigrasi
    • Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri
  • Repositori
    • Perpustakaan
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • FAQ
  • EN

    ID
  • ID
  • EN
  • FAQ
  1. Beranda
  2. Berita
Detail Berita


...

Layani Eazy Passport, Imigrasi Makassar Terapkan Prokes

MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar menyelenggarakan layanan Eazy Passport di Wisma Kalla, Makassar, Kamis (3/12).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto mengatakan, layanan Eazy Passport ini sebagai upaya memudahkan masyarakat membuat paspor baru dan penggantian paspor.

"Masyarakat tidak perlu ke kantor. Kami yang akan datang dan melayani masyarakat," terang Agus Winarto.

Agus menuturkan, pelaksanaan layanan Eazy Passport ini tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan kegiatan, lanjut Agus, dimulai pada pukul 09.00 waktu setempat. Sejumlah 16 petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar ditugaskan untuk melayani 32 pemohon paspor. 

"Rinciannya 9 pemohon e-Paspor dan 23 pemohon paspor biasa. Petugas yang melakukan proses wawancara dan biometrik saya minta untuk mengenakan masker. Keselamatan dan kesehatan petugas merupakan hal  yang harus diutamakan," tegasnya.

Agus menjelaskan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport. Pihaknya mempersilakan kelompok masyarakat baik dari instansi pemerintah atau swasta untuk mengajukan layanan Eazy Passport.

"Kami dapat menyelenggarakan layanan dengan jumlah minimal pemohon 30 orang," pungkas Agus.

Penulis : Junianto Budi Setyawan

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Sejarah
  • Tugas dan Fungsi
  • Struktur Organisasi
  • Berita & Publikasi
  • Agenda Kegiatan
  • Informasi Statistik
  • Laporan Keuangan
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Perpustakaan Digital
  • Hubungi Kami
  • Alamat Kantor
  • Kantor Imigrasi
  • Perwakilan Luar Negeri
  • Unduh
  • Undang - Undang Keimigrasian
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Menteri
  • Perjanjian Kerja Sama

©2021 | Ditjen Imigrasi Republik Indonesia all rights reserved