1. bagi permohonan paspor yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. petugas imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. jika dokumen kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, petugas imigrasi memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. jika dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian