Covid-19
Informasi peraturan keimigrasian selama masa Pandemi Covid-19
Untuk mencegah persebaran Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
PROTOKOL KESEHATAN MASUK DAN KELUAR WILAYAH INDONESIA
- Setiap orang wajib memakai masker wajah selama pemeriksaan keimigrasian kecuali ditentukan lain.
- Setiap orang wajib memiliki kartu kesehatan dan menunjukkannya kepada petugas perbatasan.
- Setiap orang wajib menerapkan “Jaga Jarak” (1.5 meter) di mana pun demi kesehatan dan keamanan.
- Setiap orang wajib mencuci tangan setiap saat dengan sabun dan air atau cairan pembersih tangan.
PERSYARATAN MASUK KE INDONESIA
- Pemegang paspor asing wajib memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum tanggl masa berlaku berakhir).
- Pemegang paspor asing wajib memiliki visa Republik Indonesia yang sah dan masih berlaku (Lihat menu Penutupan Perbatasan dan Pengecualian).
- Di Bandara Ngurah Rai Bali, pemegang paspor asing wajib melakukan pemindaian sidik jari dan foto wajah untuk pengambilan data biometrik.
- Fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) ditiadakan selama pandemik.
- Orang Asing tertentu wajib menyiapkan KITAS/KITAP atau Kartu Afidavit (bagi subjek kewarganegaraan ganda).
- Kru (awak alat angkut) wajib memiliki sertifikat kru (CMS) dan mengisi kartu kedatangan dan keberangkatan kru.
- Di beberapa bandara, pemegang Paspor RI dapat menggunakan Autogate.
- Jalur pemeriksaan keimigrasian di TPI:
- Jalur untuk Paspor RI, KITAS dan KITAP
- Jalur untuk Paspor Dinas, Diplomatik, dan ABTC
- Jalur untuk Paspor Asing dengan Visa.
- Jalur untuk orang berkebutuhan khusus (disabilitas) atau kursi roda.
- Jalur untuk awak alat angkut (kru)
PERSYARATAN KELUAR KE INDONESIA
- Pemegang paspor asing wajib memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum tanggl masa berlaku berakhir).
- Orang Asing tertentu wajib menyiapkan KITAS/KITAP, atau ABTC, atau Kartu Afidavit (bagi subjek kewarganegaraan ganda).
- Kru (awak alat angkut) wajib memiliki sertifikat kru (CMC) dan mengisi kartu keberangkatan kru.
- Di beberapa bandara, pemegang Paspor RI dapat menggunakan Autogate.
- Di Bandara Ngurah Rai Bali, pemegang paspor asing tertentu dapat menggunakan Autogate.
- Jalur pemeriksaan keimigrasian di TPI:
- Jalur untuk Paspor RI, KITAS dan KITAP
- Jalur untuk Paspor Dinas, Diplomatik, dan ABTC
- Jalur untuk Paspor Asing dengan Visa.
- Jalur untuk orang berkebutuhan khusus (disabilitas) atau kursi roda.
- Jalur untuk awak alat angkut (kru)
- Ketentuan tinggal lajak (Overstay):
- Orang asing yang melebihi masa izin tinggal (tidak lebih dari 60 hari) di Indonesia akan dikenakan biaya beban. Denda overstay sebesar Rp1.000.000,- per hari per orang.
- Orang asing yang melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari di Indonesia akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan (cekal).
- Orang asing akan melalui tahapan pemeriksaan lanjutan di ruang wawancara dan membayar biaya overstay (disediakan resi pembayaran).