Covid-19
Informasi peraturan keimigrasian selama masa Pandemi Covid-19
- Orang Asing pemegang teleks visa dan visa yang sudah habis masa berlakunya dan belum digunakan, wajib mengajukan visa baru untuk masuk ke Wilayah Indonesia.
- Penjamin Orang Asing dapat mengajukan visa offshore melalui Aplikasi Persetujuan Visa Online untuk memperoleh Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.
- Penjelasan tentang e-Visa dapat dilihat Modul Interaktif e-Visa.