Direktorat Jenderal Imigrasi

Kementerian Hukum dan HAM RI

  • Covid-19
  • Beranda
  • Profil
    • Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Mars Imigrasi
    • Sejarah
    • Panduan Logo
  • Produk Hukum
    • JDIH
    • Undang - Undang Keimigrasian
    • Terjemahan Resmi
  • Informasi Publik
    • PPID
    • LHKASN
    • LPSE
    • Area Unduh
    • Berita
    • Tarif PNBP Keimigrasian
  • Hubungi Kami
    • Direktorat Jenderal Imigrasi
    • Divisi Keimigrasian
    • Kantor Imigrasi
    • Rumah Detensi Imigrasi
    • Tempat Pemeriksaan Imigrasi
    • Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri
  • Repositori
    • Perpustakaan
    • Majalah Bhumipura
    • Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian
  • FAQ
  • EN

    ID
  • ID
  • EN
  • FAQ






Perubahan Data Paspor

UMUM

Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.

Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan. 

PERSYARATAN

1. Paspor,

2. KTP dan Kartu Keluarga,

3. Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar

    perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran,

    surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.
    

PROSEDUR

Prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui tahapan:

a. pengajuan permohonan;

b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan

c. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.

MEKANISME PENGESAHAN

Mekanisme perubahan data paspor:

1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta

    Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap

    kepada petugas loket;

2. petugas memproses perubahan data paspor;

3. persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;

4. pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;

5. paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.

 

Alasan jika terjadi penolakan antara lain:

1. persyaratan tidak lengkap.

2. nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.

3. alasan keimigrasian lain.

Waktu penyelesaian: Selesai di hari yang sama.

BIAYA

Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis (Rp.0,-)

 

Daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian

  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
  • Sejarah
  • Tugas dan Fungsi
  • Struktur Organisasi
  • Berita & Publikasi
  • Agenda Kegiatan
  • Informasi Statistik
  • Laporan Keuangan
  • Pengadaan Barang dan Jasa
  • Perpustakaan Digital
  • Hubungi Kami
  • Alamat Kantor
  • Kantor Imigrasi
  • Perwakilan Luar Negeri
  • Unduh
  • Undang - Undang Keimigrasian
  • Peraturan Presiden
  • Peraturan Menteri
  • Perjanjian Kerja Sama

©2021 | Ditjen Imigrasi Republik Indonesia all rights reserved