Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: February 2023

February 24, 2023

JAKARTA – Sebagai dokumen resmi negara yang menjadi identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, paspor RI wajib memuat data identitas diri yang valid, akurat dan terbaru. Di sisi lain, tak jarang pemegang paspor harus memperbaiki (koreksi) atau bahkan mengubah datanya disebabkan satu dan lain hal. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan, prosedur tersebut bisa dilakukan dengan waktu penyelesaian selama tujuh hari kerja.

“Apabila pemegang paspor ingin memperbaiki data dirinya, misalnya ada huruf yang kurang atau memperbarui penulisan ejaan lama ke ejaan baru, silakan datang ke kantor imigrasi untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jangan lupa membawa identitas diri seperti KTP, KK, akta kelahiran serta ijazah/buku nikah,” ujar Achmad.

Setelah melalui proses BAP, permohonan akan diteruskan ke tahap Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika sudah disetujui, pemohon dapat mengambil paspor dengan data yang sudah diperbaiki/dikoreksi di kantor imigrasi.

Selain memperbaiki penulisan data di paspor, masyarakat juga dapat melakukan perubahan data apabila terdapat data identitas diri yang diubah total. Contohnya ganti nama dan tempat tanggal lahir. Alur perubahan data paspor hampir sama dengan perbaikan data.

“Pada prinsipnya, alur dan waktu penyelesaiannya sama, yakni ada BAP yang dilanjutkan persetujuan pusat. Bedanya, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung dan identitas diri yang sekarang, yang sudah update,” tambahnya.

Ketentuan mengenai prosedur perbaikan/koreksi dan perubahan data diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-3.207.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

February 20, 2023

Jakarta: Foreigners can apply for an Electronic Visa on Arrival (e-VOA) before arriving in Indonesia. The holder must use the visa within 90 (ninety) days after issuance. Sub-coordinator of Public Relations of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, stressed that the validity of an e-VOA to enter Indonesia differs from the e-VOA stay permit validity.

"We discovered many misunderstandings in the community regarding whether the validity period of e-VOA is 90 days or 60 days. First, we underline that the 90-day visa validity is before foreigners enter Indonesia. It is the time limit when e-VOA is good to enter Indonesia after the date of issuance. Meanwhile, the validity period of an e-VOA stay permit is 30 days starting from the foreigner entering Indonesia and can be extended once for the next 30 days. Hence, the total is up to 60 days," explained Achmad on Monday (20/02/2023).

Achmad gives an illustration: a foreigner outside Indonesia applied for an e-VOA (website: molina.imigrasi.go.id) on 20 February 2023 and was granted an e-VOA on the same day. So, the latest date the foreigner can enter Indonesia using the visa is 21 May 2023.

"Then, the e-VOA stay permit of 30 days is started from the time the officers at the Immigration Control (TPI) at the airports, seaports, or cross-border posts stamp an entry mark on the foreigner's passport," he said.

The e-VOA stay permit extension can be done online through the website molina.imigrasi.go.id. The procedure flow is similar to applying for a new e-VOA. Foreigners do not need to upload an Indonesian entry stamp because their data is already recorded in the immigration system. After verifying that all the information is valid, the foreigner will proceed to the payment page, where the foreigner can use a credit or debit card with the Visa, Mastercard, or JCB logo.

"If you have received an e-VOA stay permit extension in an electronic document, foreigners no longer need to come to the immigration office. So, save more time and energy. As long as there is a smartphone and internet connection, foreigners can extend their e-VOA stay permit anywhere, everywhere," he concluded.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

February 20, 2023

Jakarta: Unlike the regular Visa on Arrival (VOA) extension procedure at the immigration office, foreigners can extend their Electronic Visa on Arrival (e-VOA) online through the website molina.imigrasi.go.idSimply with a smartphone and an internet network, foreign nationals who use e-VOA can apply for stay permit extensions anytime and anywhere in Indonesia.

"For extensions, it is more practical if foreigners use e-VOA. Access molina.imigrasi.go.id, fill in the form provided, and proceed to the payment page. Payment can be made using any credit or debit card with Visa, Mastercard, or JCB logo on it," explained the Public Relations Sub-coordinator of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, on Wednesday (15/02/2023).

Foreign nationals using e-VOA do not need to show their entry permit stamp affixed to their passports at the Immigration Control (TPI) in airports, seaports, or land border cross. The immigration system automatically records foreigners' data.

"We need to advise that foreigners can only extend e-VOA if they have entered Indonesian territory, and also not recommended to extend it while foreigners have just entered Indonesia. We say this because we received many questions on the communication channels for this information and public complaints," he added.

At the same time, the regular Visa on Arrival service for foreigners at the VOA counter at the arrival area of the airports/seaports is still available. This service is intended to facilitate foreign nationals who urgently or unexpectedly have to come to Indonesia and internet network access is unavailable.

Foreigners using regular VOA who want to extend their stay permit must prepare a copy of their entry sign in their passport and present a ticket to leave Indonesia; they must apply for the visa extension at the immigration office. Foreigners can extend their VOA at any immigration office throughout Indonesia.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

February 15, 2023

JAKARTA – Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.

“Idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus melakukan kroscek kembali terhadap data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan. Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya,” ujar Achmad pada Rabu (15/02/2023).

Pemberian layanan percepatan paspor, tambahnya, dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi. Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.

“Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.

Tak hanya di Indonesia, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara. Layanan ini umum dikenal sebagai fast-track atau urgent applications. Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

February 10, 2023

BALI – Seorang Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor Australia berinisial AS berhasil diringkus oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (03/02/2023) pukul 22.00 WITA. Pengamanan WNA tersebut berawal dari ditemukannya Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian yang menunjukkan bahwa AS merupakan subjek red notice nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan Pemerintah Italia.

“Berdasarkan temuan tersebut, Kabid (Kepala Bidang –red) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan pihak Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam. Setelah itu, Penyidik Kepolisian Daerah Bali melakukan penjemputan kepada WNA yang bersangkutan di TPI Bandara Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat (10/02/2023).

Untuk tiba di Bali, WNA berusia 32 tahun itu melakukan penerbangan menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan jadwal lepas landas pukul 20.00 waktu setempat. Ia beserta dokumen perjalanannya langsung diserahterimakan oleh Imigrasi kepada Penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Subjek Interpol itu diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia. Hasil koordinasi Kepolisian RI dengan Interpol Roma menyatakan bahwa AS masih dibutuhkan untuk penyelesaian kasusnya di Italia. AS menjadi incaran polisi di negara asalnya akibat melakukan penjualan sebanyak 160 kilogram narkoba jenis marijuana di pasar ilegal.

Di sisi lain, Dirjen Imigrasi juga mengungkapkan apresiasinya terhadap petugas di TPI Bandara Ngurah Rai yang sigap dan jeli sehingga buronan kelas kakap tersebut dapat diamankan.

“Saya mengapresiasi pimpinan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai serta Polda Bali yang telah berkontribusi dalam pemberantasan kejahatan lintas negara. Ini merupakan bukti sinergi yang baik, semoga semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara kedepannya semakin kuat dan solid,” tandasnya.

February 9, 2023

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur mendeportasi enam Warga Negara Asing asal India yang sempat terdampar di Perairan Rote Ndao karena gagal berlayar ke Australia pada pertengahan Januari 2023 lalu. Mereka masuk ke wilayah Indonesia secara sah melalui Bandara Ngurah Rai mengunakan Visa on Arrival secara terpisah antara tanggal 21 – 25 Desember 2023, namun meninggalkan Indonesia menuju Australia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

“Enam orang ini akan menyeberang ke Australia, mungkin mencari suaka di sana, tapi tidak terjadi karena mereka kehabisan bahan makanan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Darwanto pada Selasa (07/02/2023).

Kasi Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Fitra Izharry mengatakan, setelah tiba di Indonesia, para warga negara India ini berangkat ke Makassar. Selanjutnya, pada 13 Januari 2023, mereka naik kapal penumpang menuju Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku sebelum berlayar ke Australia.

Keenam WN India itu masing-masing berinisial GS, SS, KS, AS, SPS dan HN. Bersama tiga WNI dari Sulawesi yang bertugas sebagai nakhoda dan ABK, mereka naik perahu menuju Pulau Pasir, namun dihadang oleh pihak Bea Cukai dan Pengamanan Perbatasan Australia.

Setelah ditangkap, mereka dipindahkan ke perahu lain dan ditahan selama empat hari, sebelum diperintahkan kembali ke Indonesia pada 19 Januari 2023. Perahu yang tumpangi warga India dan tiga WNI ini ditangkap oleh Polisi Perairan sekitar 8 mil dari Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote.

“Kita berikan tindakan administrasi keimigrasian, kita akan deportasi. Kita juga akan cekal selama enam bulan dan nanti kita akan perpanjang,” ujarnya.

Proses pendeportasian keenam WN India tersebut yakni mereka diterbangkan ke Jakarta mengunakan pesawat Batik Air kemudian dilanjutkan dengan pesawat Air Asia menuju India dengan transit di Kuala Lumpur.

February 8, 2023

JAKARTA – Data statistik penerbitan paspor dari Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) menunjukkan tren peningkatan permintaan paspor nasional selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu November 2022 – Januari 2023, Imigrasi telah menerbitkan total 1.320.482 paspor nonelektronik dan paspor elektronik lembar laminasi. Baca selengkapnya

February 8, 2023

Jakarta: The Directorate General of Immigration (DGI) has officially launched the Pre-Investment Visitor Visa service, which allows global business people and foreign investors to assess investment potential before investing in Indonesia. The Director General of Immigration, Silmy Karim, said that the Pre-Investment Visa is a solution offered by the DGI to create an increasingly conducive investment climate for middle and upper-class foreigners.

"Through the Pre-Investment Visitor Visa, the DGI makes it easy for world-class investors to come to Indonesia to learn and explore business potential in the sector they are targeting. In addition, they can also manage all necessary permits and administration to start an investment, including lawyers, notaries, and others at BKPM (Investment Coordinating Board) office and online at bkpm.go.id. So, foreigners can prepare everything optimally," said Silmy on Thursday (02/02/2023).

The Pre-Investment Visitor Visa is valid for staying in Indonesia for 180 days with a fee of IDR 6,000,000 (approximately USD 400). Pre-Investment Visitor Visa can be submitted online through molina.imigrasi.go.idForeigners can apply without a sponsor in Indonesia.

Before making an application, foreigners need to register an account first. After that, foreigners can log in and fill out the form provided. If all data is confirmed correct, the process continues to the payment step. Applicants can use a Visa, Mastercard, or JCB debit or credit card, and the card used does not have to be in the name of the applicants.

"If the application and payment have been completed, the applicant will receive a visa document in electronic form, sent via email," he concluded.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh