Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: March 2023

March 24, 2023

JAKARTA – Mencuatnya kabar mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali. Pertanyaan seputar sanksi apa yang bisa diberikan untuk WNA ugal-ugalan pun kini bermunculan di dunia maya. Berikut penjelasan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

“Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 75 disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Achmad pada Kamis (23/03/2023).

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
5. Pengenaan biaya beban; dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63. Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” tandasnya.

March 12, 2023

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat membuka pelayanan paspor simpatik akhir pekan khusus untuk calon jemaah haji pada Sabtu-Minggu (12-13/03/2023) di Yayasan Pendidikan Islam Al-Mujahidin Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

“Calon Jamaah Haji di wilayah Jakarta Barat begitu antusias menyambut Layanan Paspor ini ada sekitar 279 orang terdaftar yang akan dilayani dalam pelayanan kali ini”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra.

Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama Jakarta Barat untuk pertama kalinya di tahun 2023 dalam rangka membantu para calon jemaah haji.

“Program Layanan Paspor Simpatik merupakan tindak lanjut arahan Dirjen Imigrasi Silmy Karim untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan paspor di hari sabtu dan minggu” jelas Wahyu.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu menegaskan bahwa para calon jemaah haji saat ini tidak memerlukan lagi syarat surat rekomendasi dari Kementerian Agama sesuai dengan surat edaran Dirjen Imigrasi yang terbaru.

“Efek positif dari hal ini adalah proses pemeriksaan dokumen permohonan paspor bagi calon jamaah haji bisa lebih cepat,” tuturnya.

Wahyu mengungkapkan bahwa antusiasme Calon Jamaah Haji terhadap layanan paspor simpatik ini sangat tinggi. Mengingat situasi saat ini sudah mulai normal sehingga pemberangkatan Calon Jamaah Haji dari Indonesia sudah kembali normal.

Tidak hanya pelayanan secara kolektif namun melalui Layanan Paspor Simpatik ini, kantor imigrasi Jakarta Barat tetap juga membuka layanan percepatan paspor di akhir pekan sabtu dan minggu untuk masyarakat di Unit Layanan Paspor Lippo Mall Puri Jakarta Barat dari jam 09.00-11.00 WIB.

“Antusiasme masyarakat dalam pembuatan paspor akhir-akhir ini kami coba akomodasi dengan baik. Semoga dapat menjadi langkah efektif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat”, tutup Wahyu.

March 11, 2023

A joint operation between the Indonesian National Police, the Directorate General of Immigration, and the Directorate General of Customs and Excise thwarted an attempt to smuggle Narcotics Class 1 involving a foreigner at Bali's Ngurah Rai International Airport on Thursday (09/03/2023).

Director General of Immigration Silmy Karim said GM (33), a male of Russian nationality, was arrested by a joint team in the Bali Region. In addition to the narcotics case, the foreigner violated immigration rules by providing false information to obtain his immigration documents.
dokumen keimigrasiannya.

"Currently, we have secured the person concerned and handed over from Bareskrim Polri (Police's Criminal Investigation Unit) on Friday (10/03/2023) to undergo further investigation by the Directorate of Immigration Supervision and Enforcement of the Directorate General of Immigration in Jakarta," he said.

The foreign man is known to have used a fraudulent passport of Latvian nationality and lives in Bali to deceive officers. After searching through the data in the Immigration Management Information System (SIMKIM), it turned out that the address data in question was fake, and the sponsor's address was also wrong.

"Through cooperation between agencies, we managed to get the foreigner, and we immediately detained and developed an investigation by the National Police's Criminal Investigation Team," said Silmy.

In the period January - February 2023, Immigration carried out 259 Immigration Administrative Actions (TAK) for a total of 630 foreigners. Meanwhile, in the first week of March 2023, Immigration imposed TAK on 24 foreigners.

March 10, 2023

JAKARTA – Sejak Januari 2023, Warga Negara Asing (WNA) sudah dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) Imigrasi, molina.imigrasi.go.id tanpa perlu penjamin. Saat melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, pengguna visa ini akan mendapatkan stiker izin tinggal dari visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari sejak tanggal kedatangan.

“Perlu diketahui bahwa Orang Asing yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata melalui molina.imigrasi.go.id tidak bisa memperpanjang izin tinggalnya. Jadi, Orang Asing harus meninggalkan Indonesia setelah masa berlaku 60 hari berakhir,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (10/03/2023).

Ia melanjutkan, Orang Asing tidak dapat memperpanjang Visa Kunjungan Wisata yang diterbitkan melalui Molina Imigrasi dikarenakan mereka tidak memiliki penjamin di Indonesia. Untuk dapat tinggal di Indonesia dalam waktu yang lebih lama, Orang Asing perlu memiliki penjamin WNI yang dapat mempertanggung jawabkan aktivitas Orang Asing selama di Indonesia.

“Layanan Visa Kunjungan Wisata di Molina Imigrasi dimaksudkan untuk memberikan opsi yang lebih mudah bagi Orang Asing yang ingin berlibur di Indonesia namun tidak dalam waktu lama. Mereka diizinkan ajukan visa tanpa penjamin. Adapun Visa Kunjungan B211A yang bisa diperpanjang hingga paling lama 180 hari dapat diajukan oleh penjamin WNI melalui website visa-online.imigrasi.go.id,” tuturnya.

Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan di molina.imigrasi.go.id, WNA perlu mempersiapkan paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan, bukti kepemilikan dana tabungan selama 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit senilai 2.000 USD, tiket untuk meninggalkan wilayah Indonesia, dan pasfoto berwarna dengan latar belakang merah.

Setelah Orang Asing mengisi form dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan, mereka dapat langsung melakukan pembayaran dengan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB. Visa akan dikirimkan secara digital ke alamat E-Mail Orang Asing.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai layanan keimigrasian, masyarakat dapat menghubungi Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00 -15.00 WIB.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

March 8, 2023

JAKARTA – Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau yang juga dikenal sebagai Multiple Entry Visa (Index D212) dapat diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara dan dapat digunakan memasuki Indonesia dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 yang berlaku mulai 25 Februari 2023.

“Sebelumnya, Multiple Entry Visa diluncurkan kembali pasca pandemi Covid-19 pada November 2022 dan diujicobakan pada Warga Negara serta Permanent Resident Singapura. Mereka hanya diizinkan masuk melalui TPI di Kepulauan Riau guna mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan bahwa Multiple Entry Visa dapat digunakan memasuki RI dari semua tempat pemeriksaan imigrasi,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (03/08/2023).

Untuk mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP), Orang Asing wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan Multiple Entry Visa dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.

The main requirements for submitting VKBP are as follows:
1. a valid national passport for at least 18 (eighteen) months;
2. Letter of sponsorship from the sponsor except for tourism purposes;
3. Proof of having living expenses for himself and his family while in Indonesian in the form of a checking account, savings book, or deposit for the last 3 (three) months belonging to the foreigner or sponsor in an amount of at least USD 2,000 (two thousand US dollars) or equivalent;
4. A return ticket or connecting ticket to continue their journey to another country, except for crews of means of transport who join the ship/vessel in Indonesia and continue their trip to another country.
5. A recent color photograph with a white background was taken for at least the last 3 (three) months.

“Multiple Entry Visa dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit. Kami tegaskan pula bahwa visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia,” tutur Achmad.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

March 6, 2023

Amerika Serikat merupakan salah satu negara bergengsi yang paling banyak dikunjungi warga negara Indonesia. Tujuan masing-masing orang untuk mengunjungi Negeri Paman Sam ini sudah pasti berbeda-beda. Apapun tujuannya, yang jelas Anda harus mengajukan permohonan untuk visa ke Amerika Serikat. Visa merupakan dokumen berupa stempel atau stiker yang menjadi tanda bahwa kedatangan Anda diterima oleh pemerintah Amerika Serikat. Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan pemohon visa ke Amerika adalah mengenai syarat visa Amerika minimal tabungan. Puaskan rasa keingintahuan Anda dengan membaca ulasan berikut.

Berapa Jumlah Minimal Tabungan untuk Pembuatan Visa ke Amerika

Saat Anda akan berangkat ke Amerika, biaya kehidupan sehari-hari selama berada di sana sudah pasti harus ditanggung oleh diri sendiri. Sehingga, sangat wajar apabila pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat menetapkan syarat visa Amerika minimal tabungan. Dengan melihat data tabungan tersebut, pihak yang berwenang bisa lebih yakin bahwa Anda memiliki budget yang cukup untuk menghidupi diri sendiri saat sedang berada di Amerika. Anda juga harus memiliki biaya yang cukup untuk membeli tiket pesawat kembali ke Indonesia setelah masa visa habis. Jangan sampai Anda terlunta-lunta di jalanan dan tidak bisa pulang ke Indonesia gara-gara uang tabungan yang tidak cukup!

Pada dasarnya, jumlah tabungan minimal yang menjadi syarat visa tergantung dari berapa lama rencana Anda akan singgah ke negara tersebut. Misalnya, apabila Anda berencana untuk singgah di Amerika selama 15 hari, maka jumlah minimal tabungan yang harus Anda miliki adalah sekitar $5.000 – $10.000. Atau, lebih dari sekitar Rp70 juta rupiah. Sedangkan, bagi yang ingin ke Amerika Serikat sebagai pelajar, maka biaya minimal yang harus ada di tabungan untuk visa pelajar adalah sekitar $10.000 ke atas.

Berapa Jumlah Biaya Pembuatan Visa

Sekarang, Anda sudah mengetahui berapa jumlah minimal uang yang harus ada di dalam tabungan agar bisa mendapatkan visa ke Amerika Serikat. Namun tak cukup sampai di sana, saat merencanakan keberangkatan ke Amerika Serikat, Anda juga harus mempertimbangkan biaya pembuatan visa. Biaya pembuatan untuk masing-masing visa tentunya bervariasi.

Misalnya, untuk jenis visa bagi nonimigran, yaitu bagi wisatawan, pelajar, dan pelaku bisnis, Anda harus menghabiskan biaya sebesar $160 atau setara dengan Rp2,3 juta. Sedangkan, tipe visa Amerika untuk pemuka agama, pekerja agama, atau karyawan bisa mencapai sekitar $190 atau Rp2,8 juta.

Satu hal yang perlu diketahui adalah pembayaran biaya pembuatan visa ini tidak lantas berarti bahwa Anda pasti akan mendapatkan visa tersebut. Apabila permohonan visa tersebut ditolak, maka secara otomatis biaya yang dikeluarkan hangus. Jadi, alangkah baiknya untuk memastikan Anda sudah memenuhi semua syarat yang diminta sebelum mengajukan permohonan.

Tips Agar Permohonan Visa ke Amerika Serikat Diterima

Selain mempersiapkan biaya hidup saat akan berangkat ke Amerika Serikat, hal yang tak kalah penting adalah memastikan bahwa semua persiapan dan persyaratan pembuatan visa sudah sesuai. Dengan demikian, kemungkinan permohonan visa Anda diterima pun akan semakin besar. Selain itu, berikut adalah beberapa tips yang bisa diikuti agar permohonan visa ke Amerika Serikat diterima:

  • Mengisi formulir permohonan visa dengan informasi yang benar
  • Lebih teliti saat mengisi formulir untuk menghindari kesalahan pengejaan (typo)
  • Lampirkan rencana perjalanan (itinerary) secara lebih detail
  • Mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk wawancara.

Semoga ulasan mengenai syarat visa Amerika minimal tabungan di atas bermanfaat bagi Anda. Sebaliknya, apabila Anda merupakan warga negara Amerika Serikat yang ingin berlibur ke Indonesia, saat ini terdapat layanan e-VoA atau electronic visa on arrival dari aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) Imigrasi. Untuk mengetahui syarat dan tahap permohonan e-VoA maupun tipe visa lainnya di Indonesia, Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi molina.imigrasi.co.id.