Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: March 2023

March 6, 2023

Di dalam era globalisasi seperti saat ini, tentunya melakukan perjalanan dinas atau business trip ke luar negeri bukan lagi menjadi hal yang langka. Salah satu destinasi bisnis yang cukup banyak menjadi tujuan pegawai atau pejabat dari Indonesia adalah Jepang. Ada kalanya, perusahaan dari Indonesia mengirimkan pegawai terbaik mereka untuk membantu proyek penting di Jepang. Agar bisa memasuki Jepang, Anda membutuhkan visa. Salah satu syarat pembuatan visa Jepang adalah mengajukan Surat Keterangan Kerja. Apa itu surat keterangan kerja dan apa contoh surat keterangan kerja untuk visa Jepang? Simak ulasan lengkapnya berikut.

Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Visa Jepang

Berikut adalah salah satu contoh surat keterangan kerja untuk visa Jepang:

Global Limited News

25th May 2023

To:

Head of Visa Section

The Embassy of Japan

Dear Sir/Madam

Renee: Passport No – 1483594804

I’m writing to confirm that Global Limited employs Ms. Renee. She works as a correspondent and reporter. Since she started working in April 2017, Ms. Renee has received an annual salary of $85,000 after deductions. Also, she reports for and communicates with the news media on behalf of Global Limited.

She is the Global Limited delegate at the yearly conference for journalists and journalists, “The Way Forward for Letters.” The meeting is set for June 17, 2023, and the business will cover all of her expenses. For any additional information you might require, kindly email me at vp@global.com.

Sincerely

Rhonda A Johnson

Vice President

Global Limited News

Apa Itu Surat Keterangan Kerja?

Pada dasarnya, surat keterangan kerja merupakan dokumen penting yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan karyawan yang dinaungi oleh sebuah perusahaan. Di dalam surat keterangan tersebut terdapat sejumlah data meliputi tanggal karyawan pertama masuk, jabatan, lamanya karyawan tersebut bertugas, dan lain sebagainya. Seperti surat resmi lainnya, surat keterangan kerja tersebut memuat beberapa unsur penting, antara lain:

  • Kop surat
  • Perihal surat
  • Isi surat, dan
  • Penutup surat.

Fungsi Surat Keterangan Kerja

Surat Keterangan Kerja merupakan dokumen penting dalam proses pengajuan visa. Pada umumnya, pihak Kedutaan akan meminta surat keterangan ini sebagai bukti bahwa Anda masih bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi jaminan bahwa Anda mau kembali ke Indonesia setelah masa visa berakhir. Berikut adalah kegunaan lain dari surat keterangan kerja:

Menjadi Dokumen Bukti Keuangan

Salah satu kegunaan atau fungsi dari surat keterangan kerja saat pengaplikasian visa adalah sebagai bukti dari kemampuan keuangan Anda. Selama berada di Jepang, seluruh kebutuhan hidup sehari-hari akan ditanggung oleh Anda sendiri. Sehingga, pihak kedutaan ingin memastikan bahwa Anda bisa mengakomodasi kebutuhan untuk diri sendiri. Di dalam surat keterangan kerja tersebut akan terdapat data yang dibutuhkan oleh kedutaan untuk bahan pertimbangan, antara lain jabatan Anda di perusahaan tersebut dan gaji bulanan yang diterima.

Sebagai Verifikasi Pekerjaan

Surat keterangan kerja tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk verifikasi status keuangan pemohon. Surat keterangan kerja ini juga bisa digunakan sebagai alat untuk verifikasi pekerjaan. Terutama, apabila Anda hendak mengajukan visa jangka pendek, surat keterangan ini bisa membantu pihak kedutaan agar lebih yakin bahwa Anda akan langsung kembali ke Indonesia setelah masa visa berakhir.

Menentukan Sifat dari Tugas atau Bisnis yang Akan Dijalankan

Apabila Anda berangkat ke Jepang karena ditugaskan oleh pihak perusahaan, contoh surat keterangan kerja untuk visa Jepang tersebut bisa membantu mempermudah proses. Di dalam surat keterangan kerja tersebut akan memuat informasi detail atau rinci mengenai jenis aktivitas atau pelatihan yang akan Anda lakukan di Jepang. Surat ini juga akan menjadi bukti jaminan bahwa perusahaan akan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap biaya akomodasi dan semua biaya perjalanan.

March 6, 2023

Visa dan paspor merupakan 2 dokumen penting dan wajib dimiliki apabila Anda hendak melakuakn perjalanan ke luar negeri. Tanpa adanya kedua dokumen penting ini, tentunya Anda akan ditolak memasuki negara tujuan oleh petugas imigrasi. Walaupun sama-sama digunakan untuk tujuan imigrasi, paspor dan visa ternyata memiliki sejumlah perbedaan. Hal ini mungkin sedikit mengejutkan. Terlebih, karena cukup banyak orang yang menganggap bahwa keduanya adalah sama. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai perbedaan visa dan paspor berikut ini:

Dari Segi Bentuk Fisik

Salah satu hal terbesar yang menjadi perbedaan visa dan paspor adalah dari segi bentuk fisiknya. Paspor umumnya memiliki wujud berupa buku saku yang memuat berbagai macam informasi yang menandakan bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia atau negara lain. Sedangkan, visa memiliki bentuk stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan. Stiker visa ini biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor. Ada juga beberapa negara yang menggunakan bentuk visa tradisional yaitu berupa stempel.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, bentuk visa digital atau visa below juga semakin marak didengar. Visa digital ini umumnya dikirimkan melalui e-mail dan berupa soft file. Pemohon visa harus mencetak visa digital tersebut untuk kemudian ditempelkan pada lembar paspor. Visa jenis digital ini juga dinilai sangat praktis dan tidak memakan waktu lama dalam hal pengajuan. Salah satunya adalah e-VoA atau electric visa on arrival yang bisa Anda akses melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id.

Dari Segi Kegunaan

Masih banyak yang belum menyadari bahwa fungsi paspor dan visa berbeda. Apabila diibaratkan, paspor adalah Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat kita sedang berada di luar negeri. Di dalam paspor umumnya mencantumkan data pribadi pemilik, seperti nama, tanggal lahir, dan sebagainya. Adanya paspor ini bisa menjadi tanda identifikasi bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia yang sedang menjalani aktivitas bisnis, menimba ilmu, atau sekadar berliburan di negara tujuan.

Sedangkan, visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan Anda ke negara mereka. Dengan kata lain, kedatangan Anda ke negara tersebut melalui jalur yang legal. Tanpa adanya visa, Anda akan dianggap sebagai teroris atau bahkan imigran gelap dan akan dideportasi paksa kembali ke negara asal. Adanya visa diperuntukkan untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara. Walaupun, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa. Ini biasanya terjadi apabila kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.

Dari Segi Instansi yang Membuat Dokumen Tersebut

Perbedaan lainnya antara paspor dan visa adalah bisa dilihat dari siapa yang mengeluarkan dokumen tersebut. Paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang. Dalam hal ini, paspor milik orang Indonesia dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan, visa diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.

Cara Pengajuan

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari cara pengajuannya. Pembuatan atau pengajuan paspor cenderung sederhana. Anda hanya perlu mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama. Sedangkan, pengajuan visa cenderung lebih rumit. Dokumen yang harus Anda sertakan juga lebih banyak. Anda harus menyertakan paspor dan rekening koran dalam jangka waktu tertentu. Pembuatan visa bisa dilakukan dengan datang ke kantor Kedutaan Besar negara tujuan. Atau, bisa juga dengan melakukan pengajuan below melalui molina.imigrasi.go.id bagi warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia.

Demikianlah beberapa perbedaan visa dan paspor yang menarik untuk diketahui. Dengan mengetahui perbedaan di atas tentunya dapat membantu Anda untuk mempersiapkan pengajuan dokumen visa dan paspor dengan lebih baik. Dengan demikian, perjalanan Anda pun akan terasa lebih menyenangkan.

March 6, 2023

Visa merupakan dokumen penting yang dibutuhkan seorang warga negara yang hendak mengunjungi negara lain. Bagi warga negara asing yang ingin melakukan perjalanan untuk tinggal sementara waktu di Indonesia, atau sekadar singgah sebelum melanjutkan keberangkatan ke negara lain, tentunya membutuhkan visa agar bisa memasuki Tanah Air. Salah satu visa yang paling banyak dipilih adalah Visa on Arrival, atau VoA. Ingin tahu apa definisi dan cara mengajukan visa on arrival indonesia? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Visa on Arrival Indonesia?

Bagi Anda yang sudah sering melakukan perjalanan ke luar negeri sudah pasti familiar dengan visa on arrival Indonesia. Namun, bagi Anda yang belum mengetahuinya, VoA",, atau yang disingkat dengan nama VoA merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing.

Berbeda dari jenis visa lainnya yang mewajibkan Anda harus berurusan dengan rumitnya birokrasi, VoA menawarkan kemudahan. Warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia dapat langsung mengajukan VoA", sesampainya di bandara tujuan. Tentunya, mereka juga harus membawa dokumen-dokumen lengkap yang dibutuhkan.

Visa on Arrival ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau sekadar berlibur. Perpanjangan VoA juga bisa dilakukan dengan sangat mudah. Terlebih dengan adanya terobosan e-VoA, yang memungkinkan warga asing untuk mengajukan VoA", maupun melakukan perpanjangan secara below.

Syarat dan Cara Pengajuan e-VoA

Warga negara asing yang ingin mengajukan VoA kini jadi semakin dimudahkan dengan adanya layanan e-VoA. E-Voa merupakan VoA", elektronik sekali masuk yang bisa diperuntukkan untuk berbagai macam kepentingan bagi warga asing yang ingin memasuki wilayah NKRI. Dengan memiliki e-VoA ini, warga asing tersebut bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari. Apabila keperluan di Indonesia ternyata memakan waktu lebih lama dari 30 hari, maka bisa dilakukan perpanjangan sebanyak 1 kali.

Pengajuan VoA", secara below bisa dilakukan melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang ada. Yaitu:

  • Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid
  • Pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG
  • Alamat email, dan
  • Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah pengajuan e-VoA:

  1. Gunakan browser pada laptop atau aplikasi browser pada perangkat HP Anda dan kunjungi situs molina.imigrasi.go.id
  2. Lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data pribadi yang dicantumkan sudah benar.
  3. Setelah memastikan semua informasi sudah sesuai, lanjutkan ke tahap pembayaran
  4. Isi detail formulir pembayaran dan lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang disediakan
  5. Tunggu proses verifikasi
  6. E-VoA akan langsung dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan
  7. Unduh dan cetak e-VoA tersebut sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia
  8. Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA dan setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA tersebut akan ditempelkan pada paspor.

Adanya e-VoA memang menjadi salah satu terobosan yang akan sangat mempermudah warga negara asing yang sangat sibuk agar lebih mudah masuk ke Indonesia. Walaupun proses pembuatan e-VoA tergolong lebih cepat dari visa lainnya, Anda disarankan untuk membuat e-VoA ini sebelum keberangkatan ke Indonesia. Warga asing yang hendak ke Indonesia dapat membuat pengajuan e-VoA paling cepat 90 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia. Informasi lebih lanjut bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi situs molina.imigrasi.go.id.

March 6, 2023

Merencanakan waktu berlibur bersama keluarga sudah pasti terasa sangat menyenangkan. Tentunya, Anda sudah mempersiapkan rencana yang matang, mulai dari daftar tempat yang ingin dikunjungi maupun aktivitas seru yang ingin dilakukan. Namun, saat akan berlibur ke sebuah negara, ada satu dokumen yang tidak boleh terlewatkan, yaitu visa. Visa merupakan dokumen resmi yang memungkinkan seorang warga negara memasuki wilayah negara lain atas seizin pemerintah negara tujuan. Tentunya, tanpa adanya visa Anda tidak diperbolehkan memasuki negara tersebut. Pengajuan visa bisa memakan beberapa hari hingga hitungan bulan. Untungnya, saat ini cara mengecek visa jadi semakin mudah dengan adanya layanan cek visa online. Berikut ulasan lengkapnya.

Bagaimana Cara Cek Visa Online?

Menunggu kepastian diterimanya permohonan pembuatan visa memang sangat mendebarkan. Beberapa tahun yang lalu, Anda harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk menanyakan apakah permohonan visa diterima atau tidak. Ini tentunya sangat memakan waktu, biaya, dan tenaga, apalagi bagi Anda yang berada di luar kota. Untungnya, perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini semakin memudahkan Anda, salah satunya adalah kemudahan untuk cek visa online. Berikut adalah beberapa cara mengecek visa below yang bisa Anda lakukan:

Melalui Situs Resmi Imigrasi

Salah satu cara pengecekan visa secara below yang paling cepat adalah dengan mengakses laman resmi Visa Imigrasi. Simak langkah-langkah berikut:

  1. Pertama-tama, Anda bisa mengakses situs visa.imigrasi.go.id melalui perangkat HP, komputer PC, maupun laptop
  2. Setelah laman terbuka, masukkan nomor permohonan yang Anda dapatkan saat mengajukan permohonan visa. Cukup masukkan nomor permohonan tersebut dengan digit nomor yang sesuai
  3. Setelah memastikan nomor permohonan sudah benar, klik tombol “Cari”
  4. Tunggu beberapa saat hingga situs selesai memproses permintaan Anda. Apabila kombinasi nomor permohonan dan penguasaan sudah benar, maka laman akan langsung menampilkan status permohonan visa Anda.

Melalui Email

Umumnya, permohonan visa below yang diterima akan ditandai dengan adanya email pemberitahuan dari kedutaan besar negara yang ingin Anda kunjungi yang melampirkan dokumen e-Visa yang Anda mohonkan. Namun, tidak adanya email tersebut bukan berarti permohonan visa Anda ditolak. Untuk mengetahui secara pasti, berikut adalah langkah-langkah pengecekan status visa secara below melalui email:

  • Pertama-tama, masuklah ke dalam situs resmi Visa Imigrasi Indonesia di visa-online.imigrasi.go.id. Anda bisa login ke dalam akun dengan menggunakan HP, laptop, atau komputer PC
  • Selanjutnya, login dengan menggunakan username dan kata sandi yang sudah Anda buat saat registrasi akun
  • Lanjutkan dengan klik tombol “Buat Permohonan”, dan baca secara teliti persyaratan dan ketentuan yang ditampilkan
  • Selanjutnya, pilih jenis visa yang Anda inginkan sesuai dengan kebutuhan kepergian Anda ke luar negeri. Misalnya, bagi Anda yang ingin sekadar berlibur bisa memilih visa turis. Visa pelajar diperuntukkan bagi mereka yang ingin menuntut ilmu, sedangkan visa kerja diperuntukkan bagi mereka yang akan bekerja di luar negeri atas instruksi perusahaan
  • Isi formulir yang disediakan dengan data pribadi pemohon, beserta dokumen yang dibutuhkan
  • Setelah formulir dikirimkan, barulah Anda melakukan pembayaran secara below dengan metode transfer
  • Tunggu selama 2-5 hari kerja terhitung dari saat pengajuan. Namun, perlu dipahami bahwa proses pengajuan visa bisa berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Apabila permohonan visa sudah disetujui atau ditolak, maka Anda akan mendapatkan pesan email. Jadi, pastikan Anda mencantumkan alamat email yang benar.

Demikianlah beberapa langkah mudah cek visa online. Bagi WNA yang hendak singgah atau tinggal di Indonesia sementara waktu, juga bisa mengajukan permohonan visa secara below. Pengajuan visa below ini bisa dilakukan dengan mudah menggunakan layanan dari Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) Imigrasi. Untuk detail persyaratan dan cara pengajuan visa below ke Indonesia, Anda dapat mengunjungi situs resmi molina.imigrasi.go.id.

March 6, 2023

Australia adalah salah satu negara tetangga yang kerap menjadi destinasi bagi kalangan pelajar Indonesia. Negara Kangguru ini memang bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam hal memberikan beasiswa kuliah atau sekolah yang tak pernah sepi peminat. Tak hanya itu, Australia juga kerap kali dibanjiri oleh wisatawan Indonesia yang ingin menikmati keindahan pesona alam dan kebudayaannya. Sebelum mengatur keberangkatan ke Australia, pastikan semua dokumen Anda sudah lengkap. Salah satunya adalah mengajukan pembuatan visa australia. Yuk, simak ulasan lengkap mengenai syarat dan cara pengajuan visa ke Australia yang benar.

Apa Itu Visa?

Sebelum mengetahui syarat serta cara pengajuan visa yang tepat, Anda wajib tahu terlebih dahulu mengenai apa itu visa Australia? Pada dasarnya, visa Australia merupakan sebuah dokumen yang memuat keterangan izin untuk memasuki wilayah negara Australia yang sudah disetujui oleh pemerintah negara tersebut. Ada beberapa jenis visa yang bisa digunakan untuk keperluan yang berbeda-beda. Misalnya, visa pelajar, visa kerja, dan lain sebagainya.

Apabila Anda sudah memiliki visa, pastikan visa tersebut masih valid sebelum merencanakan keberangkatan. Apabila waktu berlaku visa sudah habis, maka Anda wajib melakukan perpanjangan terlebih dulu jauh hari sebelum waktu keberangkatan.  Tanpa adanya visa, tentunya Anda jadi tidak bisa memasuki negara Australia.

Syarat Mengajukan Visa Australia

Bagi Anda yang ingin mengajukan visa untuk ke Australia, berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib untuk dipenuhi:

  • Formulir pengajuan visa dari situs resmi Kedutaan Besar Australia di Indonesia (indonesia.embassy.gov.au). Isi formulir tersebut dengan informasi yang diminta dan sesuai dengan data pemohon
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • 2 (dua) lembar pas foto ukuran 4×6 berlatar belakang putih
  • Fotokopi paspor yang memiliki masa berlaku minimal 6 bulan (bagian yang harus difotokopi adalah halaman depan, halaman belakang, halaman stempel, dan visa)
  • Fotokopi rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
  • Laporan kartu kredit dan slip gaji selama 3 bulan terakhir
  • Dokumen tambahan, seperti: rencana perjalanan atau travel itinerary selama berada di Australia, surat keterangan kesediaan untuk pulang kembali ke Indonesia, bukti transaksi pemesanan hotel, dan surat rekomendasi yang dibuat oleh keluarga, teman, atau rekan kerja yang menyetujui keberangkatan Anda ke Australia.

Cara Mengajukan Permohonan Visa Australia

Setelah semua persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah Anda perlu untuk melakukan permohonan visa Australia ke Kedutaan Besar. Simak langkah-langkahnya berikut:

Datang ke Australia Visa Application Centre (AVAC)

Langkah pertama untuk pengajuan visa Australia adalah dengan mengunjungi kantor AVAC yang berada di Kota Jakarta dan Kota Bali. Apabila Anda tidak berdomisili di dua kota tersebut, pengajuan visa juga bisa dilakukan secara below. Caranya adalah dengan mengunjungi laman resmi Australia Government Department of Home Affairs. Sebelumnya, Anda harus memiliki ImmiAccount yang bisa dibuat di situs immi.gov.au. Setelah berhasil login, ikuti semua petunjuk yang diberikan dan unggah dokumen yang dibutuhkan.

Lakukan Pembayaran untuk Pembuatan Visa Australia

Selain membawa atau mengunggah dokumen pembuatan visa yang dibutuhkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Bagi Anda yang mengajukan visa turis Australia, akan diminta pembayaran sebesar 105 dolar Australia, atau sekitar Rp1.000.000. Untuk jenis business visitor visa, maka biaya yang dibutuhkan adalah sekitar 150 dolar, atau Rp1.500.000. Pembayaran untuk jenis permohonan visa below bisa dilakukan dengan transfer melalui PayPal atau UnionPay.

Apabila permohonan visa disetujui, maka Anda bisa langsung mendatangi kantor AVAC untuk melengkapi dokumen tambahan. Bagi Anda yang melakukan pengajuan secara below akan menerima e-mail berisi e-Visa atau visa Australia dalam bentuk digital. Tidak hanya di Australia, e-Visa ini juga diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia. Bagi WNA yang hendak berlibur ke Indonesia, bisa mengajukan e-VoA (electronic Visa on Arrival) melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id.

March 6, 2023

Korea Selatan menjadi salah satu destinasi wisata yang paling digemari oleh masyarakat dunia semenjak tren Korean Wave melanda. Indonesia termasuk salah satu negara yang banyak dari penduduknya datang ke Korea Selatan dengan berbagai macam tujuan, mulai dari wisata hingga keperluan bisnis. Bagi Anda yang hendak berangkat ke Korea Selatan tentunya perlu untuk mempersiapkan berbagai dokumen keberangkatan. Salah satu dokumen yang vital dan wajib dibawa adalah visa Korea. Setelah sempat ditutup akibat efek pandemi, pengajuan visa Korea sudah bisa dilakukan kembali mulai dari tanggal 2 Juni 2022. Supaya pengajuan visa Korea Anda lancar, berikut adalah persyaratan dan cara pengajuan visa yang tepat dan penting untuk diketahui.

Cara & Persyaratan Pembuatan Visa Korea

Bagi Anda yang hendak mengajukan pembuatan visa Korea untuk tujuan wisata atau keperluan lainnya wajib mengurusnya secara langsung dengan datang ke Korea Visa Application Center atau KVAC. Gedung ini berada di lantai 5 Lotte Shopping Avenue di Jakarta Selatan. Permohonan visa bisa dilakukan pada hari Senin-Jumat mulai pukul 09:00-15:00. Sedangkan untuk layanan pengambilan visa dibuka pada pukul 11:00-17:00. Persyaratan dokumen yang wajib Anda bawa saat akan mengajukan visa keberangkatan ke Korea adalah:

  • Formulir permohonan visa yang sudah diisi dengan lengkap. Formulir tersebut bisa Anda unduh secara gratis pada situs visaforkorea-in.com
  • Beberapa lembar pas foto ukuran 3,5 cm x 4,5 cm dengan background polos warna putih
  • Paspor asli yang memiliki masa berlaku lebih dari 6 bulan
  • Fotokopi halaman informasi pripadi pada paspor dan halaman cap imigrasi (apabila sudah pernah pergi ke negara lain)
  • Surat keterangan bekerja yang ditulis dalam bahasa Inggris dan surat bukti pembayaran pajak atau SPT dari tahun sebelumnya untuk pegawai
  • Surat Izin Usaha (SIUP) dan SPT dari tahun sebelumnya untuk wirausahawan
  • Surat keterangan pelajar yang diperoleh dari pihak sekolah bagi pelajar
  • Untuk yang belum bekerja maka wajib melampirkan sertifikat kelulusan dari sekolah terakhir
  • Lampiran fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen asli rekening koran selama 3 bulan terakhir (sudah memperoleh bukti cap basah dari bank)
  • Apabila tidak ada bukti rekening koran, maka bisa digantikan oleh: tagihan kartu kredit selama 3 bulan, surat pernyataan dan disertai dengan fotokopi BPKP mobil

Biaya Pembuatan Visa Korea

Anda tentunya perlu mengeluarkan biaya saat akan membuat visa Korea. Biaya yang dikeluarkan nantinya akan tergantung pada jenis visa yang diinginkan. Perlu diketahui bahwa apabila pembuatan visa Anda ditolak, maka tidak ada pengembalian dana (biaya hangus). Simak rinciannya berikut:

  • Pembuatan Single Entry Visa (dengan masa berlaku maksimal 90 hari): Rp824.000
  • Pembuatan Single Entry Visa (dengan masa berlaku lebih dari 90 hari): Rp1.116.000
  • Pembuatan Double Entry Visa: Rp1.262.000
  • Pembuatan Multiple Entry Visa: Rp1.554.000
  • Pembuatan Group Visa: Rp366.000.

Proses aplikasi single visa dengan tujuan ke Korea membutuhkan waktu sekitar 6 hari kerja terhitung dari hari pengajuan. Walaupun demikian, ada kemungkinan proses pengajuan tersebut memakan waktu yang lebih lama. Oleh karena itu, Anda tidak disarankan untuk mengajukan visa dalam waktu yang sangat mepet dengan waktu keberangkatan. Sebisa mungkin Anda melakukan pengajuan visa beberapa bulan sebelum keberangkatan. Pengajuan visa ke Korea bisa dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum waktu keberangkatan.

Demikian informasi penting yang wajib Anda ketahui sebelum mengajukan visa korea. Sebaliknya, bagi warga negara Korea yang ingin melakukan perjalanan visa bisa mengajukan visa dengan lebih cepat dan mudah melalui layanan keimigrasian di website molina.imigrasi.go.id. Saat ini sudah tersedia layanan pengajuan dan perpanjangan visa e-VoA yang mempermudah urusan dokumen imigrasi orang asing yang akan ke Indonesia.

March 6, 2023

Visa merupakan dokumen yang sangat penting dan wajib ada apabila Anda berkeinginan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Kepemilikan visa berlaku tidak hanya bagi WNI yang ingin berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke mancanegara. Warga negara asing atau WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia juga wajib memiliki visa. Visa juga memiliki jangka waktu tertentu yang harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Kabar baiknya, saat ini pengajuan maupun perpanjangan visa online imigrasi menjadi semakin mudah dan cepat.

Namun demikian, sebelum mengajukan visa online imigrasi, Anda perlu mengetahui jenis visa yang sesuai dengan kebutuhan. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis visa bagi WNA dengan peruntukan yang berbeda-beda. Visa imigrasi yang tersedia di Indonesia antara lain:

Visitor Visa

Jenis visa yang kedua adalah visa kunjungan. Visa ini diperuntukkan bagi warga negara asing yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas yang diberikan oleh pemerintahan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, jurnalistik hingga untuk berkunjung ke anggota keluarga yang berada di Tanah Air. Visa kunjungan ini juga bisa digunakan dalam rangka singgah sementara di Indonesia sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain. Visa kunjungan terbagi lagi menjadi 3 jenis, yaitu:

Visa kunjungan satu kali perjalanan

Jenis visa kunjungan ini diberikan bagi orang asing yang hendak tinggal di Indonesia dalam kurun waktu 60 hari dan maksimal 180 hari. Tak hanya itu, visa kunjungan ini juga bisa diberikan kepada orang asing tanpa kewarganegaraan, orang asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk melakukan aktivitas wisata, prainvestasi, tugas pemerintahan, olahraga nonkomersial, mengikuti seminar, dan lain sebagainya.

Visa kunjungan beberapa kali perjalanan

Jenis visa kunjungan ini diperuntukkan bagi orang asing yang mengunjungi Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan, perjalanan bisnis, keperluan keluarga, maupun aktivitas prainvestasi selama maksimal 60 hari pada setiap kedatangan ke Indonesia. Sedangkan, masa berlaku untuk visa ini adalah 5 tahun. Jika sudah mendekati masa habis berlaku, maka wajib dilakukan perpanjangan.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival)

Jenis visa ini diberikan kepada WNA yang bisa diajukan saat kedatangan mereka di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia. Pengajuan visa ini sekarang bisa dilakukan secara online di website molina.imigrasi.go.id, paling cepat 90 hari sebelum warga negara asing tersebut tiba di Indonesia. Visa ini berlaku selama 30 hari setelah WNA memasuki wilayah Indonesia, dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya.

Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia meluncurkan terobosan teknologi terbaru bagi warga asing yang ingin mengajukan visa online imigrasi. Terobosan tersebut bernama e-VoA, yang memudahkan Anda untuk mengajukan Visa on Arrival ke Indonesia secara below. Artinya, Anda bisa mulai melakukan pengajuan tanpa harus datang langsung ke Indonesia terlebih dahulu.

Proses pengajuan e-VoA ini juga cukup cepat, yaitu 90 hari sebelum kedatangan Anda ke Indonesia. Untuk membuat perjalanan Anda lebih nyaman, disarankan untuk mengajukan e-VoA paling lambat 3 bulan sebelum kedatangan ke Indonesia. Pengajuan visa e-VoA dan jenis visa below lainnya bisa dilakukan dengan mengunjungi situs resmi https://molina.imigrasi.go.id/.

March 6, 2023

Apabila Anda berencana melakukan ibadah umrah, tentunya wajib mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Salah satunya adalah visa progresif. Visa progresif merupakan tambahan biaya yang dikenakan di dalam pembuatan visa yang diperuntukkan bagi jemaah yang sudah pernah melaksanakan ibadah umrah dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun. Memiliki visa progresif sama pentingnya dengan memiliki paspor maupun visa. Saat ini, Anda juga bisa cek visa progresif dengan mengunjungi situs resmi Kementerian Haji Arab Saudi. Simak langkah-langkahnya berikut ini.

Cara Cek Visa Progresif Umrah

Kementerian Haji Arab Saudi memberikan kemudahan bagi jemaah umrah untuk melakukan pengecekan visa progresif secara below. Caranya adalah dengan mengunjungi situs kementerian negara tersebut. Sayangnya, untuk saat ini tidak tersedia opsi alih bahasa ke Bahasa Indonesia. Saat ini, hanya tersedia 3 pilihan bahasa, yaitu Bahasa Arab, Bahasa Inggris, dan Bahasa Perancis. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai cara cek visa progresif Anda dapat menyimak langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Haji Saudi Arabia
  • Selanjutnya, pada kolom negara, pilih opsi “Indonesia”
  • Lanjutkan dengan memasukkan nomor paspor pribadi milik Anda. Pastikan urutan nomor sudah sesuai
  • Lengkapi permintaan captcha yang tersedia dan klik tombol “Search” untuk memulai pencarian
  • Tunggu selama beberapa saat hingga situs menampilkan data yang Anda minta. Apabila Anda tidak terkena kewajiban untuk membayar visa progresif, maka akan muncul keterangan bahwa nomor paspor yang Anda miliki tidak dikenakan pajak visa progresif. Apabila Anda harus membayar visa progresif, maka keterangan tersebut juga akan ditampilkan di layar.

Syarat Pemohon Visa Progresif

Visa progresif memang hanya dikenakan kepada jemaah umrah yang ingin melakukan ibadah umrah lebih dari satu kali dalam kurun waktu 2 tahun. Namun, Anda tidak perlu risau akan biaya visa progresif yang mahal. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi merubah kebijakan mengenai biaya visa progresif yang semula sebesar 2.000 riyal (atau setara dengan Rp7.800.000) menjadi 300 riyal, atau sekitar Rp1.100.000. Ketentuan terbaru tersebut berlaku sejak tahun 2018. Kebijakan ini sudah pasti sangat meringankan jemaah dari Tanah Air yang ingin melaksanakan umrah. Untuk mengajukan visa progresif, ada beberapa berkas yang harus Anda lengkapi, yaitu:

  • Paspor jemaah yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga milik jemaah
  • Buku nikah (apabila Anda akan melakukan umrah bersama pasangan)
  • Bukti kuning (Berkas dari rumah sakit yang menyatakan bahwa Anda sudah menerima vaksinasi)
  • Surat Mahram (berkas khusus bagi calon jemaah perempuan yang tidak didampingi oleh suami maupun anggota keluarga lainnya)
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
  • Tiket pesawat, bukti akomodasi, serta jadwal penerbangan yang sudah dipesan.

Peraturan yang Harus Dipatuhi Sebelum Mengajukan Visa Progresif

Sama seperti jenis visa lainnya, bagi Anda yang ingin melakukan pengajuan visa progresif wajib mematuhi beberapa peraturan yang berlaku. Peraturan tersebut antara lain:

  • Visa progresif umrah hanya bisa digunakan untuk tujuan beribadah. Dengan kata lain, visa ini tidak bisa digunakan untuk tujuan lainnya di luar keperluan ibadah umrah
  • Visa progresif memiliki masa berlaku mulai dari 10-30 hari. Apabila masa berlaku visa tersebut sudah selesai, maka Anda harus pulang ke Indonesia
  • Saat akan mengajukan visa progresif, Anda wajib menggunakan data pribadi yang benar-benar valid. Ini artinya, Anda tidak boleh meminjam data pribadi orang lain.

Cara mudah cek visa progresif ternyata sangat mudah, bukan? Semoga dengan membaca informasi di atas dapat memberikan informasi yang berguna bagi Anda mengenai cara cek sekaligus hal-hal penting lainnya sebelum mengajukan visa progresif untuk umrah. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan dalam hal pengurusan dokumen visa Indonesia maupun keperluan imigrasi untuk orang asing bisa mengandalkan layanan Molina Imigrasi.

March 1, 2023

JAKARTA – Kenya dan Rwanda resmi ditambahkan dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang juga dikenal sebagai Visa on Arrival, pada Senin, 27 Februari 2023. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023. Dengan demikian, saat ini terdapat total 89 Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang menjadi subjek Visa on Arrival Indonesia.

“Sementara itu, subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK) ada sepuluh negara, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Rabu (01/03/2023).

Achmad menegaskan bahwa Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival dan Electronic Visa on Arrival dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.

Read also : Use your e-VOA Within 90 Days After Issuance, and You can Stay for a Maximum of 60 Days After Arrival in Indonesia.

Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. Sedangkan Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Untuk e-VOA bisa diperpanjang secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Jadi, WNA tidak perlu datang ke kantor imigrasi, cukup gunakan smartphone dan jaringan internet. Mekanismenya kurang lebih sama dengan permohonan e-VOA baru. Bagi yang menggunakan VoA nonelektronik, perpanjangan dapat dilakukan di kantor imigrasi seluruh Indonesia,” tutupnya.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh