
APEC Business Travel Card (ABTC) Information
Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) is an organization of Asia Pacific countries that aims to build economic cooperation. APEC was founded in Canberra in November 1989.
APEC currently has 21 members, namely Australia, Brunei Darussalam, Canada, Chile, China, Malaysia, Mexico, New Zealand, Papua New Guinea, Peru, Philippines, Russia, Singapore, Taiwan, Thailand, United States of America, Vietnam, Indonesia, Hong Kong, Japan, and South Korea.
The high mobility of businessperson in APEC member countries requires time efficiency. Therefore, they really need ease in the immigration process. Based on the considerations, an agreement and recommendation emerged from the APEC forum to facilitate immigration traffic activities for businessperson of APEC member countries in the APEC Business Travel Card (ABTC) scheme.
To accommodate businessperson, Indonesia has signed to participate in the ABTC scheme on August 15, 2002 in Acapulco, Mexico. The implementation of the provision of ABTC has started since May 1, 2004. ABTC is valid in 19 APEC member countries that apply the scheme. The goal is to speed up the entry and exit process to a country for its holders, the business people who are very concerned about time. With ABTC, business people no longer need to apply for a visa every time they travel to APEC member countries. They also get service facilities at the airport with special lanes.
Jenis Layanan KPP APEC :
- New APEC Business Travel Card (ABTC)
Layanan bagi Pemohon yang belum pernah memiliki KPP APEC dan akan melakukan pengajuan Permohonan KPP APEC Baru. - Permohonan Penggantian KPP APEC
- Layanan bagi pemohon yang sudah pernah memiliki KPP APEC habis masa berlaku dan akan melakukan pengajuan penggantian KPP APEC
- Layanan bagi pemohon yang memiliki KPP APEC tetapi kartu hilang/rusak.
- Permohonan Update Data
Layanan bagi pemegang KPP APEC VIRTUAL yang masih berlaku, meliputi:- Update data paspor (nomor paspor dan masa berlaku paspor);
- Update data email.
Who can apply for an APEC card?
- Pebisnis bonafide yang merupakan pemilik perusahaan atau minimal menduduki jabatan direksi atau komisaris perusahaan, dengan melampirkan :
a. Copy of the most recent company's deed of establishment and its amendment (if there is any change in the deed);
b. Letter of Decision of the Minister of Law and Human Rights on the Approval of Limited Liability Company's Legal Entity establishment (SK Kemenkumham) and its attachments, which include the applicant's name on it;
c. Company Profile issued by the Directorate General of Legal Administrative Affairs (Ditjen AHU).
Perusahaan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD, Firma dan lain sebagainya. Hal ini dibuktikan Nomor Induk Berusaha (NIB). - Pejabat pemerintah Republik Indonesia setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, dan Pimpinan Tinggi Madya yang akan melakukan tugas kedinasan ke negara yang menerapkan skema KPP APEC.
Persyaratan Pengajuan ABTC Baru/ Penggantian :
- Application form (can be downloaded here))
- Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Koordinator Visa)
- Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu, dan bukan merupakan Surat Keterangan (contoh surat rekomendasi dapat diunduh disini)
- Surat referensi bank dengan keterangan saldo tiga bulan terakhir minimal Rp500.000.000 dan rekening koran tiga bulan terakhir yang telah disahkan oleh pihak bank (rekening pribadi perorangan, bukan rekening perusahaan, rekening suami/istri, rekening bersama, ataupun rekening orang tua,anak dan Rekening Deposito, Asuransi atau Investasi).
- Copy of passport with a minimum validity period of two years
- Bukti perjalanan bisnis selama enam bulan terakhir (fotokopi paspor enam bulan terakhir, bukti perjalanan bisnis minimal tiga kali)
- A valid Certificate of Police Record (SKCK) issued by the regional or provincial police office.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (informasi Pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta).
- Pasfoto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak dua lembar (menggunakan latar berwarna merah, pakaian formal, dan kualitas foto standar studio)
- Melampirkan tanda tangan menggunakan spidol besar khusus whiteboard
- Surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengajuan KPP APEC (menggunakan kop surat perusahaan dan stempel perusahaan/Surat Kuasa Bermaterai serta KTP).
- Melampirkan KPP APEC lama (untuk permohonan penggantian kartu).
- Membayar biaya keimigrasian, sebagai berikut:
– Permohonan KPP APEC baru dan/ Penggantian Rp. 2.500.000,
– Penggantian Kartu karena hilang dan/rusak masih berlaku Rp. 3.500.000,-
Persyaratan tambahan pengajuan KPP APEC baru dan/ Penggantian bagi WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, antara lain:
- Copy of proof of domicile issued by the country where the applicant resides
- Surat rekomendasi asosiasi, surat referensi bank, dan surat keterangan catatan kepolisian yang harus dikeluarkan oleh negara tempat pemohon bermukim.
- Persyaratan poin dua dilegalisasi di Kedutaan Besar RI di negara pemohon bermukim.
Requirements tambahan pengajuan KPP APEC karena hilang/rusak:
- Untuk penggantian kartu karena hilang, melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat.
- Untuk penggantian kartu karena rusak, melampirkan Kartu KPP APEC lama.
Requirements pengajuan KPP APEC baru atau penggantian bagi Pejabat pemerintah Republik Indonesia :
- Formulir permohonan KPP APEC (dapat diunduh di sini).
- Surat permohonan dari instansi (ditujukan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Koordinator Visa).
- Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat dua tahun.
- KPP APEC lama untuk penggantian kartu yang masih berlaku.
- Pasfoto terbaru ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak dua lembar (menggunakan latar berwarna merah, pakaian formal, dan kualitas foto standar studio).
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
- Melampirkan tanda tangan menggunakan spidol besar khusus whiteboard
- Membayar biaya keimigrasian, sebagai berikut:
– Permohonan KPP APEC baru dan/ Penggantian Rp. 2.500.000,-
– Penggantian Kartu karena hilang dan/rusak masih berlaku Rp. 3.500.000,-
Persyaratan pengajuan update data kartu :
- Formulir Permohonan KPP APEC yang telah diisi dan ditandatangani pemohon.
- Surat permohonan yang ditujukan kepada (Direktur Lalu Lintas Keimigrasian u.p. Koordinator Visa).
- Melampirkan Kartu KPP APEC lama.
- Fotokopi paspor baru.
- Surat Tugas menggunakan kop dan stempel perusahaan/Surat Kuasa Bermaterai serta KTP atau tanda pengenal dari Perusahaan, bagi yang diwakili pengurusan KPP APECnya.
Notes :
- Suppose the old card is lost/damaged. In that case, the old APEC cardholder will be sent an invitation and scheduled for an interview with the Minutes of Inspection (BAP).
- Permohonan dapat diajukan melalui Email: abtc.imigrasi@gmail.com
- Starting in July 2021, APEC cards will no longer be issued as physical cards but as virtual cards.