
Alih Status Izin Tinggal dengan Izin Tinggal Terbatas
- Extension of Visit Stay Permit for holders of One-Time Visit Visa (visa index B211A, B211B, B211C) is granted for a maximum of 4 (four) times in a row.
- Extension of the Visit Stay Permit is granted for a maximum period of 30 (thirty) days from the expiration date of the Visit Stay Permit.
- Application for an extension can be made no later than 14 days and no later than the working day before the term of the residence permit expires.
- Applications are made at the immigration office whose working area includes the residence of the Foreigner.
PERSYARATAN UMUM:
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;
- Guarantee letter from the Guarantor;
- Surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui kuasa.
PERSYARATAN KHUSUS:
1. Penanam Modal
- Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
- Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;
- Izin usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
2. Tenaga Ahli
- Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA. 01;
- Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
- Izin usaha;
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
3. Rohaniwan
- Surat rekomendasi dari Kementerian Agama;
- Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA. 01;
- Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.
4. Pelajar/Peserta Pelatihan
- Surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;
- Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.
5. Peneliti
- Surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.
6. Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);
- Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.
7. Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS
- Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.
8. Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).
9. Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.
10. Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI
- Bukti keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
- Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
11. Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI
- Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.
12. Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
- Bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
13. Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan
- Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;
- Bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;
- Bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);
- Bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.
14. Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing
- Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
15. Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing
- Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
- Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
16. Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia
- Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;
- Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;
- KITAS ayah dan/atau ibu;
- Surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan
- Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
Mechanism of extension of residence permit:
- Inspection of completeness of requirements by officers;
- Data entry, document scanning, and printing of application signs;
- Payment of Immigration fees in accordance with the provisions;
- Approval of the Head of Office or the appointed Immigration Officer;
- Interview, data identification and verification, biometric and fingerprint data collection;
- The application of the extension of the Visit Stay Permit on the passport;
- Signing by the Head of Office or a designated Immigration Officer;
- Scanned documents that have been completed;
- Submission of documents to the applicant.
- The interview is carried out no later than 3 working days from the receipt of the application,
- Extension of Visit Stay Permit is given no later than 3 working days after interview and payment.