Hi, How Can We Help You?

Alih Status Izin Tinggal dengan Izin Tinggal Terbatas

Alih Status Izin Tinggal dengan Izin Tinggal Terbatas

  • Extension of Visit Stay Permit for holders of One-Time Visit Visa (visa index B211A, B211B, B211C) is granted for a maximum of 4 (four) times in a row.
  • Extension of the Visit Stay Permit is granted for a maximum period of 30 (thirty) days from the expiration date of the Visit Stay Permit.
  • Application for an extension can be made no later than 14 days and no later than the working day before the term of the residence permit expires.
  • Applications are made at the immigration office whose working area includes the residence of the Foreigner.

PERSYARATAN UMUM:

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, dan memuat cap/tanda masuk terakhir ke Indonesia;
  2. Guarantee letter from the Guarantor;
  3. Surat kuasa bermeterai bagi yang mengurus melalui  kuasa.

PERSYARATAN KHUSUS:

1. Penanam Modal

  1. Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
  2. Surat Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan pendirian perusahaan;
  3. Izin usaha;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

2. Tenaga Ahli

  1. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;
  2. Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal/saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
  3. Izin usaha;
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

3. Rohaniwan

  1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama;
  2. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) dan TA.  01;
  3. Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian.

4. Pelajar/Peserta Pelatihan

  1. Surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan/Agama, atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut;
  2. Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah RI.

5. Peneliti

  1. Surat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), atau lembaga pemerintah lain yang terkait bidang kegiatan Orang Asing tersebut.

6. Menggabungkan diri dengan istri/suami WNI

  1. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  2. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri);
  3. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku (RPTKA) bagi tenaga kerja asing.

7. Menggabungkan diri dengan istri/suami pemegang KITAS

  1. Akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) suami atau istri.

8. Anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua WNI

  1. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  2. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  3. Surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil (untuk perkawinan di luar negeri).

9. Anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah bergabung dengan orang tua pemegang KITAS/KITAP

  1. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  2. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  3. Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (KITAS/KITAP) orang tua.

10. Eks WNI yang akan kembali menjadi WNI

  1. Bukti  keterangan dari kepala perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
  2. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

11. Eks WNI yang tidak bermaksud kembali menjadi WNI

  1. Bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah RI antara lain: akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor RI, atau ijazah.

12. Eks anak berkewarganegaraan ganda RI yang tidak memilih menjadi WNI

  1. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  2. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;
  3. Bukti fasilitas Keimigrasian antara lain: kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.

13. Wisatawan lanjut usia mancanegara/pensiunan

  1. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  2. Bukti tersedianya dana untuk hidup di Indonesia dari lembaga pensiun atau bank di negara asalnya atau di Indonesia;
  3. Bukti polis asuransi kesehatan dan asuransi kematian;
  4. Bukti tinggal di sarana akomodasi (beli/sewa);
  5. Bukti mempekerjakan tenaga informal WNI sebagai pramuwisma, sopir, penjaga keamanan, tukang kebun, dll.

14. Orang Asing yang bekerja pada instansi pemerintah, badan internasional, atau perwakilan negara asing

  1. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
  2. Rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

15. Tenaga ahli dalam rangka kerja sama teknik pemerintah RI dengan pemerintah asing

  1. Rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara;
  2. Rekomendasi dari  kementerian atau lembaga pemerintah terkait.

16. Anak Orang Asing pemegang KITAS yang lahir di wilayah Indonesia

  1. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat berwenang;
  2. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu;
  3. KITAS ayah dan/atau ibu;
  4. Surat kawin bagi orang tua yang menikah; dan
  5. Surat  keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

Komponen pembayaran:

  1. Izin Tinggal Terbatas;
  2. Izin Masuk Kembali.

BIAYA PNBP KEIMIGRASIAN

Mechanism of extension of residence permit:

  1. Inspection of completeness of requirements by officers;
  2. Data entry, document scanning, and printing of application signs;
  3. Payment of Immigration fees in accordance with the provisions;
  4. Approval of the Head of Office or the appointed Immigration Officer;
  5. Interview, data identification and verification, biometric and fingerprint data collection;
  6. The application of the extension of the Visit Stay Permit on the passport;
  7. Signing by the Head of Office or a designated Immigration Officer;
  8. Scanned documents that have been completed;
  9. Submission of documents to the applicant.
  1. The interview is carried out no later than 3 working days from the receipt of the application,
  2. Extension of Visit Stay Permit is given no later than 3 working days after interview and payment.