Hi, How Can We Help You?

Category Archives: News

November 30, 2023

Kembali ke Indonesia bukan mimpi lagi bagi Yuliana, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tahun ini genap berusia 88 tahun. Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, Yuliana pindah ke Sydney untuk tinggal bersama putrinya, Susanti Lim yang menetap di Sydney sejak 10 tahun lalu dan telah memperoleh status permanent residence.
Di usianya yang semakin lanjut, Yuliana hanya ingin kembali berkumpul bersama karib kerabatnya di Indonesia. Sayangnya, kursi roda menghambat gerak Yuliana untuk melakukan penggantian paspornya yang telah habis masa berlaku sejak Februari 2023. Jarak 47 km dari Glenwood ke KJRI cukup menyulitkan bagi Yuliana yang hanya tinggal berdua dengan Susanti di Sydney.

“Cukup sulit bawa Mama yang harus pakai kursi roda ke Maroubra untuk perpanjang paspor (lokasi KJRI Sydney, red), jadi saya coba cari-cari info di internet dan ternyata KJRI punya program SELARAS ini,” jelas Susanti.

Susanti kemudian mengirimkan email kepada KJRI untuk mendaftarkan pengurusan paspor ibunya melalui program SELARAS. Sehari setelah mengirimkan email, ia menerima balasan yang menginformasikan kedatangan petugas migrasi pada Jumat (24/11/2023).

SELARAS merupakan kependekan dari Sambangi Lansia dan Orang Sakit. Layanan pengurusan paspor jemput bola yang menjadi inovasi bidang imigrasi dari KJRI Sydney bagi WNI lanjut usia, memiliki kondisi medis dan berkebutuhan khusus yang memiliki kendala untuk datang ke KJRI mengurus paspor.

KJRI Sydney membawahi tiga dari enam negara bagian di Australia, yaitu New South Wales, Queensland dan South Australia di mana terdapat sekitar 42.000 WNI yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan dari KJRI Sydney.

“Layanan SELARAS kami buka bagi WNI di wilayah Greater Sydney Area. Bagi WNI yang berada di luar wilayah Greater Sydney Area Layanan SELARAS menyesuaikan dengan ketersediaan waktu dan infrastuktur KJRI Sydney. Biasanya kami sambangi pemohon saat istirahat makan siang, atau weekend sehingga tidak mengganggu layanan harian di KJRI Sydney,” jelas Konsul Imigrasi pada KJRI Sydney, Agus A. Majid.

Selama periode Desember 2021 s.d. 24 November 2023, telah 27 orang WNI yang memperoleh kemudahan melalui layanan ini. Sementara itu bagi kota atau negara bagian lain yang masih masuk wilayah akreditasi KJRI yang memiliki kendala jarak dalam pengurusan paspor, KJRI menyediakan program reach out/ layanan jemput bola secara berkala yang biasanya diselenggarakan berbarengan dengan layanan warung kekonsuleran.

“Inovasi ini merupakan wujud Layanan Prima yang Ramah HAM, serta bentuk upaya KJRI Sydney untuk terus meningkatkan Kualitas Layanan Publik serta mengurai kendala-kendala dalam pengurusan paspor,” tutup Majid.

November 29, 2023

JAKARTA – Integrasi layanan kependudukan dan imigrasi (INDUKSI) yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menuai apresiasi dari Ombudsman RI. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam penyampaian Hasil Kajian Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Warga Negara Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan di Kantor Ombudsman RI, Senin (28/11/2023) di Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menjelaskan “INDUKSI merupakan implementasi dari Satu Data Indonesia yang memungkinkan interoperabilitas antar instansi,” Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Nadjih, membuka acara dengan menyoroti pentingnya integrasi data administrasi kependudukan, khususnya bagi WNA dan perubahan status kewarganegaraan. Hal ini dilatarbelakangi masuknya laporan masyarakat terkait penerbitan dokumen kependudukan Warga Negara Belanda yang telah memperoleh status Warga Negara Indonesia, namun kemudian diketahui dokumen keimigrasian dan pewarganegaraan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Bukan hanya itu, laporan lainnya menyebutkan adanya tindakan pemalsuan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) oleh sejumlah WNA. Laporan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan masalah terkait validitas dokumen kependudukan, yang mengarah pada pentingnya peninjauan lebih lanjut terhadap proses penerbitan dokumen kependudukan dan pemantauan yang lebih ketat terhadap penggunaan dokumen tersebut.

Laporan tersebut dijadikan dasar untuk melakukan kajian mengenai Mekanisme Verifikasi dan Validasi Dokumen Persyaratan dalam Proses Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing; serta Perubahan Status Kewarganegaraan; Sistem dan integrasi dan Keterhubungan Data Antar Instansi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kajian tersebut mengambil sampel di tujuh provinsi di Indonesia di antaranya Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat yang melibatkan sejumlah instansi di antaranya adalah Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Belum ada mekanisme yang baku dan detail untuk mengatur proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan dalam proses administrasi kependudukan bagi orang asing,” jelas Nadjih dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/11/2023).

Belum adanya integrasi data terkait pencatatan Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing dan perubahan status kewarganegaraan tersebut menunjukan bahwa penyelenggara belum melaksanakan kewajiban pelayanan publik yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, bahwa Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip integrasi dan keterhubungan data antar instansi dan/atau lintas instansi terkait serta kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik berupa pengabaian kewajiban hukum.

Dari kajian tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi jangka pendek dan jangka Panjang bagi seluruh instansi terkait.  Rekomendasi jangka pendek di antaranya adalah membangun mekanisme pemberitahuan atau tembusan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM; dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan produk hukum yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berkaitan dengan Orang Asing pemegang ITAS/ITAP, Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses Pewarganegaraan, WNI yang kehilangan Status Kewarganegaraan Indonesia.

Sementara itu untuk jangka Panjang, Ombudsman merekomendasikan integrasi dan keterhubungan data Orang Asing pemegang ITAS/ITAP, Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan dan data WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia di antara instansi dengan cara memberikan access view demi validasi dokumen. Sebagaimana yang telah lebih dahulu dicontohkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

“Integrasi data ITAS (izin tinggal terbatas) dan SKTT (surat keterangan tempat tinggal) melalui aplikasi INDUKSI jadi praktik baik untuk mempermudah Orang Asing dalam mengakses pelayanan keimigrasian dan dokumen kependudukan,” jelas Hutabarat.

Reporter: Elyan Nadian Zahara

Editor: Achmad Nur Saleh

November 21, 2023

Jakarta – The Central Jakarta Class I Immigration Office immediately deported a Chinese man who was wanted by the Police of his home country. Head of the Central Jakarta Class I Immigration Office, Wahyu Hidayat, revealed that LS was detained by immigration officers on Tuesday (07/11/2023) at an apartment in Cempaka Putih, Central Jakarta.

"We received information from the Directorate of Immigration Intelligence regarding a search for people by the Chinese Police who were located in the Class I Immigration Office area of Central Jakarta. The Immigration officers then followed up on the information obtained and carried out a search and arrested the foreigner," said Wahyu at a press conference on Monday (20/11/2023).

During an examination of the person’s Passport and Residence Permit, it was discovered that the person had not been living at the address stated on his Residence Permit. Next, the officers took immigration administrative action in the form of detention of the person in the local detention room.

"We get information that LS was included in the POI of the Immigration Intelligence Directorate at the request of the Chinese Government's Interpol regarding economic crime cases in his country in 2020," said Wahyu.

In addition to detention, LS will also be given immigration administration action in the form of deportation accompanied by deterrence as in Article 75 paragraph 3, Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, which states that deportation can be carried out on foreigners who try to avoid threats and execution of punishment in their home country.

"Furthermore, the deportation of LS will be carried out after coordinating with Interpol through the Directorate General of Immigration. The Central Jakarta Immigration Office continues to be committed to increasing supervision of foreigners living in the Central Jakarta area. We want the Central Jakarta area to be a conducive area, supporting the national economy, and not becoming a place for international fugitives," said the Head of the Central Jakarta Immigration Office, Wahyu Hidayat.

 

Reporter : M. Fijar Sulistyo
Editor : Achmad Nur Saleh

November 15, 2023

JAKARTA – Next Monday (20/11/2023), the 7th batch of SDUWHV (applications for Letters of Support for the Australian Work and Holiday Visa) 2023 will reopen registration for 1200 quotas. The registration process is carried out online via whv.imigration.go.id, while the SDUWHV document is issued electronically.

Director of Immigration Cooperation of DGI, Anggiat Napitupulu, explained on Wednesday (15/11/2023) that like the previous batch, selection and verification of required documents was carried out without interviewing the candidates.

“No interviews. However, it should be noted that there are slight differences in the provisions of the required documents compared to the previous batch, so applicants need to pay attention to," explained Anggiat.

The differences in these provisions include:

  • The bank/savings certificate must be in the applicant’s name, not in the name of their parents or someone else. It must be issued within a maximum of 3 months before the registration date;
  • Requirement documents do not need to be translated, except for the Certificate of Study in languages other than Indonesian and English, for students who are studying abroad;
  • The transcript document must be authenticated by the campus competent authority;

People who wish to apply for SDUWHV Australia must meet the following general criteria:

  1. Aged 18 to 30 years;
  2. Have the required educational graduate qualifications;
  3. Have never participated in a work and holiday program before;
  4. Have proof of identity, citizenship and residence;
  5. Have evidence of the lowest English language proficiency at a functional level;
  6. Have proof of active funds (not frozen) to cover their needs during the initial stay in Australia;
  7. Be healthy and have good behavior; and
  8. Not being subject to immigration prevention measures

Apart from that, applicants are also required to complete the required documents, including:

  1.     Latest photo
    • File format: jpeg
    • White background
  1.     Electronic Identity Card (KTP) or a valid temporary document prior to e-ID issuance
  2.     Passport with a validity period of at least 18 months
  3.     English Language Proficiency Certificate at functional level, issued by an authorized institution setingkat fungsional, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang

"It should be noted that the requirements for proof of English language skills are assessed based on the average score of all test components, not based on the score per component (reading, writing, listening, speaking). If you use an IELTS certificate, the minimum score is 4.5," explained Anggiat.

Apart from IELTS, English language proficiency certificates that can be used to register for SDUWHV are as follows:

    • Test of English Foreign Language Internet-Based (TOEFL iBT) with an overall score of 32 based on four test components, namely speaking, reading, writing and listening. The TOEFL accepted is the TOEFL taken before July 26, 2023.
    • Pearson Test of English Academic (PTE Academic) with an overall score of 30 based on four test components, namely speaking, reading, writing and listening.
    • Cambridge English Advanced (CAE) with an overall score of 147 based on four test components namely speaking, reading, writing and listening
  1.     Police Record Certificate (SKCK):
    • Issued at least at the Regional Police level
  1.     Proof of Educational Qualification:
    • Education Certificate (for applicants graduated with Bachelor or Diploma III level)
    • Certificate of Degree Equalization (for graduates studied abroad)
    • Certificate, Study Results Certificate, and Student Identification Card (for active students who have studied for at least 2 years) which must be legalized by the campus competent authority (legalization can be in the form of a wet signature or electronic signature)
  1.     Proof of Fund Ownership:
    • Minimum AUD 5,000 or equivalent, active and not frozen
    • In the form of a bank statement regarding ownership of funds (in the applicant’s name)
  1.     Statement of Validity of Required Documents:
    • Affixed with 10,000 stamp duty

Additional information:

  • Photo file format: jpeg
  • Other document file formats: PDF
  • Required document file size: 60 kb – 300 kb
  • A bank statement is issued a maximum of 3 months before the registration date
  • Required documents other than those in Indonesian or English must be translated into Indonesian

By meeting all these requirements, the SDUWHV application can be made and the process of journey to Australia for work and holiday begins. Make sure to understand each requirement carefully and ensure that all documents are ready.

Good luck!

November 9, 2023

JAKARTA – Immigration stakeholders should be proud because the state's gate guard agency succeeded in winning the Highest Domestic Product Commitment Achievement award from the Ministry of Law and Human Rights (Kemenkumham) on Wednesday (08/11/2023).

"DGI has succeeded in making its contribution, reporting and being able to explain in detail all its responsibilities in real terms," said the Acting Secretary General of the Ministry of Law and Human Rights, Reynhard Silitonga, when handing over the award to the Secretary of the Directorate General of Immigration, Eko Budiyanto.

The event is entitled the 2023 Management Support Program for Inspectorate General Unit which is part of the Inspectorate General's birthday celebration. On the same occasion, the Inspectorate General's innovation in monitoring affairs, E-Mawas, was also launched. E-Mawas is the latest innovation in development that implements Information Technology in every aspect of Supervision of the Inspectorate General of the Ministry of Law and Human Rights.

This event also became an important momentum in the progress of internal supervision through the awarding of integrity awards, namely the re-certification to ISO 37001:2016. The event was then continued with the signing of a cooperation agreement between the Inspector General, BRIN and BSSN, which will be an important step in advancing this field.

November 7, 2023

A team from the Directorate General of Immigration, Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, which is part of the Bali Becik Task Force, carried out operations for five consecutive days to monitor foreigners' compliance with immigration regulations in the Bali region, Indonesia. This operation will be carried out from 31 October to 3 November 2023 and involves three teams stationed in the Ngurah Rai, Denpasar and Singaraja areas.

Surveillance on the first day (Tuesday, 31 October 2023) was carried out at 16 places in the Ngurah Rai, Denpasar and Singaraja areas.

In Ngurah Rai, of the 60 foreigners screened at six venues (including Pullman Bali Legian Beach, Bollywood Masalaz, Queen's of India, Clubmed Bali, Finn's Beach Club, and Rob Peetoom Hair Spa), only six required further action. On this occasion, four sponsors and the foreigners were given Notes of Appreciation for their compliance with Indonesian immigration regulations.

Likewise, the Bali Becik Task Force in Denpasar has not found any immigration violations by foreigners at five immigration control points on the first day of operations. The five places include PARQ Ubud, Yoga Barn, Atman Collection, USHA CAFÉ & BAKERY, and PT. CHEWING GUM. The Task Force also gave Notes of Appreciation to five sponsors and the foreigners who complied with immigration regulations in Indonesia.

Meanwhile, in Singaraja, oversight was carried out at five places, including LES Village, Ulami Bali Guest House, PT. Edicha, and Green Hills Partners. On that occasion, no violations were found by foreigners, meanwhile six sponsors and the foreigners were rewarded with a Note of Appreciation by the Bali Becik Task Force in Singaraja.

"At the first day of operation, there was a relatively small number of immigration violations and we are optimistic that this is due to the increasing awareness of foreigners in complying with applicable immigration regulations," explained the Director of Immigration Supervision, Safar M. Godam, last Tuesday (31/10/2023).

During the five days of operation, the Bali Becik Task Force team carried out a total of 222 inspections at 43 points spread across the Bali region which is the working area of the Ngurah Rai Special Class I Checkpoint Immigration Office, Denpasar Class I Checkpoint Immigration Office, and Singaraja Class II Checkpoint Immigration Office.

Of this number, only nine foreigners required further treatment from the local immigration office, because they committed violations such as not being able to show travel documents (passport), activities that were not in accordance with their residence permit or addresses that did not match the application. This operation also provides space for appreciation of compliance by giving 54 Notes of Appreciation to foreigners and sponsors for their compliance to the immigration regulations.
Supervision of Foreigners by the Bali Becik Task Force is the government's effort to maintain foreigners' compliance with immigration regulations, as well as ensuring that their presence in Indonesia complies with applicable regulations.
"With the Bali Becik Task Force, we are trying to make Bali free from violations by foreigners," concluded Godam.

October 19, 2023

Pemohon paspor diperbolehkan mengambil paspor lamanya apabila paspor yang baru sudah jadi. Demikian dijelaskan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (18/10/2023).

“Apalagi jika di paspor lama masih ada visa yang berlaku, tentunya perlu kami fasilitasi. Silakan disampaikan kepada petugas imigrasi pada saat wawancara paspor, bahwa pemohon ingin menyimpan paspor lamanya,” jelasnya.

Hal tersebut dapat dilakukan terutama bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengambil kembali paspor lamanya dikarenakan ada visa negara lain yang masih berlaku. Mereka dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru saat pemeriksaan imigrasi. Achmad mengatakan, WNI tidak perlu khawatir terjadi masalah ketika melintas di tempat pemeriksaan imigrasi.

Read also : Punya Visa yang Masih Berlaku Saat Ganti Paspor? Minta Paspor Lamamu ke Petugas Imigrasi

“Paspor lama juga tetap bisa diambil oleh pemohon meskipun tidak ada visa yang masih berlaku. Pada saat pengambilan paspor di kantor imigrasi, pemohon mengisi formulir pernyataan terkait pengambilan paspor lama dan tanda tangan diatas meterai,” tuturnya.

Achmad mengimbau, meskipun paspor lama sudah tidak dapat digunakan untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi, pemilik paspor tetap harus menjaganya dengan baik.

“Tetap disimpan dengan baik, supaya tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

October 18, 2023

JAKARTA – Sebanyak lima orang Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II) Kementerian Hukum dan HAM resmi menduduki jabatan baru di Direktorat Jenderal Imigrasi. Acara pelantikan diselenggarakan dalam dua tahap. Pelantikan pertama berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham pada Senin (25/09/2023), sedangkan pelantikan kedua digelar di Aula Oemar Seno Adji, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada Selasa (17/10/2023).

Dalam acara pelantikan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly berpesan agar para pimpinan dalam jabatan baru semakin cermat, cepat, tanggap dan mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan harapan masyarakat. Seorang pemimpin harus mampu membawa perubahan di lingkungan tempat bertugas di era yang sedemikian kritis dan terbuka.

“Pimpinan harus peka terhadap setiap laporan, baik terhadap dugaan pelanggaran kode etik perilaku pegawai maupun terhadap adanya pengaduan layanan. Lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran secara terus menerus,” tegasnya.

Sementara itu, acara pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama tahap kedua tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam sambutannya, Wamenkumham mendorong para pengemban jabatan baru untuk meneguhkan profesionalitas dan integritas guna menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela.

“Teruslah belajar untuk terus memperkaya wawasan, pengetahuan, pengalaman, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan kompetensi yang Saudara miliki. Sebagai Pejabat baru, Saudara harus senantiasa belajar dari berbagai dinamika tugas pada jabatan sebelumnya. Dengan demikian, pembelajaran tersebut dapat dijadikan masukan bagi berbagai perbaikan dalam tugas-tugas selanjutnya”, ujarnya.

Adapun formasi jajaran direktur (board of directors) baru Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut:

1. Eko Budianto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi

2. Heru Tjondro selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian

3. Saffar Muhammad Godam selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

4. Pramella Yunidar Pasaribu selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian

5. Anggiat Napitupulu selaku Direktur Kerja Sama Keimigrasian

6. Ratna Pristiana Mulya selaku Direktur Intelijen Keimigrasian

 

Reporter: Ajeng Rahma Safitri

Editor: Achmad Nur Saleh

October 12, 2023

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menganugerahkan 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023. Dimana 50 di antaranya adalah anggota eksternal, dan 7 lainnya merupakan internal di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Terinci para penerima penghargaan tersebut yaitu 5 anggota dari kategori kementerian, 5 dari kategori lembaga negara, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), 5 lembaga nonstruktural (LNS), 5 provinsi, 10 kabupaten, 5 kota, 3 sekretariat DPRD provinsi, 3 sekretariat DPRD kabupaten, 1 sekretariat DPRD kota, 3 perguruan tinggi, 2 unit utama Kemenkumham, dan 5 kantor wilayah Kemenkumham.

Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 mengatakan tidak hanya peraturan perundang-undangan yang perlu keterbukaan akses, namun semua dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya.

“Mengapa? Agar informasi yang diterima oleh masyarakat tidak setengah-setengah. Dalam hal ini, saya sangat mengapresiasi seluruh anggota JDIHN yang telah mendorong terdokumentasikannya dokumen hukum,” kata menkumham, Kamis (12/10/2023) sore.

Jumlah dokumen hukum yang secara nasional telah terdokumentasikan per 10 Oktober 2023 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham berjumlah 557.509 dokumen. Rinciannya, sebanyak 473.150 dokumen berupa peraturan perundang-undangan, dan 84.359 dokumen lainnya adalah koleksi selain peraturan perundang-undangan di JDIHN.

Yasonna berharap semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin.

“Harapan kami di pusat, dengan saling berbagi informasi hukum ini, bisa meminimalisir kesenjangan pembangunan di daerah,” kata Yasonna di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center.

Selain memberikan penghargaan, menkumham juga menetapkan Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id. Total sebanyak 13 Anggota JDIHN yang diberikan sertifikat dari menkumham, dengan perincian 3 dari LPNK, 1 dari LNS, 2 dari pemerintah kabupaten, dan 7 dari perguruan tinggi.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.

“Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” tutup menkumham.

Dalam pertemuan nasional yang bertemakan ‘Membangun Hukum Nasional sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa melalui Transformasi Digital’ ini dihadiri oleh seluruh pemangku JDIH mulai dari tingkat kementerian, lembaga, LPNK, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi dengan jumlah 400 peserta.

October 3, 2023

Kota Pelajar Yogyakarta menjadi lokasi penyelenggaraan Festival Imigrasi (IMIFEST) kedua tahun 2023 pada tanggal 12 Oktober 2023 mendatang. Bertempat di Grha Sabha Permana Universitas Gajah Mada Yogyakarta, IMIFEST menargetkan sekitar 1000 pengunjung festival yang berasal dari kalangan mahasiswa dan umum.

Mengambil tema “Menata Citra Gapura Indonesia”, IMIFEST merupakan platform diseminasi kolaboratif antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan para stakeholder terkait. Kali ini, Imigrasi berkesempatan menjalin kolaborasi dengan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Tidak jauh berbeda dengan yang diselenggarakan di Bali pada bulan Juli lalu, Imifest Yogyakarta dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan seperti gelar wicara (talkshow), layanan paspor, ekshibisi serta games dan hiburan.

“Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Surakarta akan buka layanan paspor untuk 300 kuota khusus di tanggal 12 Oktober,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dijadwalkan akan hadir membuka acara.
Pada kesempatan tersebut akan dilangsungkan talkshow yang akan membahas topik mengenai visa dan izin tinggal bagi mahasiswa asing di Indonesia serta seputar Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa Australia yang beberapa tahun belakangan menjadi primadona baik di kalangan mahasiswa maupun fresh graduate yang bermaksud merantau ke negeri kangguru, Australia. Eks pemegang WHV Australia akan dihadirkan sebagai salah satu narasumber.

Di sela-sela acara serta jeda talkshow, pengunjung bisa menikmati hiburan dari para pengisi acara. Salah satunya Stand Up Comedy oleh Candra Mukti (@muktientutz), komika asal Yogyakarta.
Sementara itu, ekshibisi serta konsultasi dengan direktorat-direktorat pada Ditjen Imigrasi serta pojok games bisa dinikmati pengunjung sepanjang hari.

Imigrasi menyediakan konsumsi dan snack untuk 1000 orang pertama yang menjadi peserta talkshow serta merchandise dan doorprize bagi pengunjung festival.

“Kami harapkan IMIFEST ini bisa menjadi sarana edukasi, saluran aspirasi dan kolaborasi yang juga menghibur. Jadi tentunya bermanfaat bagi semuanya, baik dari kami sebagai penyelenggara maupun masyarakat,” tutup Achmad.