Information on immigration regulations during the Covid-19 Pandemic
In response to the Covid-19 outbreak, DGI is updating the immigration clearance measures at borders for travelers who enter and leave Indonesia by applying health protocols to curb the spread of the virus.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Orang Asing pemegang visa yang sah dan masih berlaku
3. Orang Asing yang mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan
4. Orang Asing pemegang Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali (IMK) yang sah dan masih berlaku
5. Awak alat angkut
Protokol disusun berdasarkan Circular Letter of the Covid-19 Task Force
Sejumlah bandara dan pelabuhan internasional tetap beroperasi selama Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Seluruh PPLN, baik yang berstatus WNI maupun Warga Negara Asing (WNA), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut :
1. Pos Lintas Batas Negara:
a. Aruk, Kalimantan Barat;
b. Entikong, Kalimantan Barat; dan
c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.
2. Bandara:
a. Soekarno-Hatta, Banten;
b. Juanda, Jawa Timur;
c. Ngurah Rai, Bali;
d. Hang Nadim, Kepulauan Riau;
e. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau;
f. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
g. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat;
h. Kualanamu, Sumatera Utara;
i. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan
j. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
3. Pelabuhan:
a. Tanjung Benoa, Bali;
b. Batam, Kepulauan Riau;
c. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau;
d. Bintan, Kepulauan Riau;
e. Nunukan, Kalimantan Utara;
f. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau; dan
g. Dumai, Riau.
1. Orang Asing, yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik serta melanjutkan perjalanan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama ia tidak keluar dari area bandara pada waktu transit dan menunggu penerbangan internasionalnya, dengan syarat:
a. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan meneruskan penerbangan keluar dari Indonesia; dan
b. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan
2. Orang Asing dikenai ketentuan tinggal lajak (overstay) sebagai berikut.
a. Orang Asing yang melebihi masa izin tinggal (tidak lebih dari 60 hari) di Indonesia akan dikenakan biaya beban. Denda overstaysebesar Rp1.000.000 per hari per orang.
b. Orang Asing yang melebihi masa izin tinggal (lebih dari 60 hari) di Indonesia akan dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan (cekal).
c. Orang Asing akan melalui tahapan pemeriksaan lanjutan di ruang wawancara dan membayar biaya overstay.*
*Resi pembayaran disediakan.