Hi, How Can We Help You?

Covid-19 – Permohonan Visa

Information on immigration regulations during the Covid-19 Pandemic

In response to the Covid-19 outbreak, DGI is updating the immigration clearance measures at borders for travelers who enter and leave Indonesia by applying health protocols to curb the spread of the virus.

Permohonan Visa oleh penjamin Orang Asing dapat dilakukan secara elektronik melalui APLIKASI PERSETUJUAN VISA ONLINE bagi pemohon:

  1. Visitor Visa (B211A, B211B, B211C) khusus untuk kegiatan
    • Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
    • Conduct business talks;
    • Make purchases of goods;
    • Mji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing;
    • Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; dan
    • Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia
  2. Visa Tinggal Terbatas/VITAS khusus untuk kegiatan
    • Sebagai tenaga ahli;
    • Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
    • Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
    • Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
    • Melayani purna jual;
    • Memasang dan mereparasi mesin;
    • Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; dan
    • Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian;
    • MELAKUKAN PENANAMAN MODAL ASING;
    • PENYATUAN KELUARGA; dan
    • WISATAWAN LANJUT USIA MANCANEGARA.

Persyaratan yang harus dilampirkan melalui APLIKASI PERSETUJUAN VISA ONLINE  untuk memperoleh Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas antara lain:

  1. Surat penjaminan dari penjamin saat mengajukan Visa;
  2. Fotokopi lembar biodata paspor Orang Asing;
  3. Tiket perjalanan pulang pergi;
  4. Buku rekening tabungan/rekening koran (khusus permohonan Visa Kunjungan disyaratkan ketersediaan dana paling sedikit setara 10.000 dolar AS di lembaga keuangan atau bank di Indonesia);
  5. Surat keterangan sehat (health certificate) berisi keterangan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah di negara masing-masing;
  6. Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah apabila pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19 sesuai protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
  1. Penjamin Orang Asing yang berada di Indonesia dapat mengajukan visa onshore melalui APLIKASI PERSETUJUAN VISA ONLINE untuk memperoleh Persetujuan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Persetujuan Visa akan dikirimkan secara elektronik berupa e-Visa.
  2. Persetujuan Visa Kunjungan juga berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan.
  3. Orang Asing yang menerima Persetujuan Visa Tinggal Terbatas harus melapor ke kantor Imigrasi di wilayah tempat tinggalnya untuk pengambilan data biometrik dan peneraan Izin Tinggal Terbatas dalam paspor.

Penjelasan tentang e-Visa dapat dilihat di MODUL INTERAKTIF E-VISA.