FAQ APEC Business Travel Card
ABTC adalah Kartu Perjalanan Pebisnis yang berlaku di negara-negara anggota APEC yang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota.
Selengkapnya dapat dilihatt dalam tautan APEC Business Travel Card
Negara yang menerapkan ABTC yaitu negara yang tergabung dalam Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), antara lain:
- The United States of America
- Australia
- Brunei Darussalam
- Cile
- The Philippines
- Hong Kong, RRT
- Indonesia
- Japan
- Canada
- Korea
- Malaysia
- Mexico
- Papua Nugini
- Peru
- Rusia
- New Zealand
- Singapore
- Taiwan, RRT
- Thailand
- China
- Vietnam
Pengajuan ABTC di Indonesia diperuntukkan bagi WNI dengan kualifikasi:
- Pebisnis bonafide dengan jabatan setara direksi ke atas yang memimpin perusahaan dan (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian perusahaan untuk verifikasi dokumen)
- Perusahan harus setara Perseroan Terbatas (PT), bukan CV, UD dan lain sebagainya (dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) untuk verifikasi dokumen).
Permohonan pengajuan ABTC dilakukan secara manual, dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai yang ditentukan.
Requirements for submitting ABTC either New / Extension, among others:
- Formulir permohonan (formulir silakan didownload di www.imigrasi.go.id)
- Surat permohonan dari perusahaan (ditujukan ke Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Up. Kasubdit Visa)
- Surat rekomendasi dari asosiasi pengusaha/ profesi (dalam bentuk surat rekomendasi kepada yang bersangkutan, bukan kartu atau tanda anggota asosiasi tertentu)
- Surat Referensi Bank dengan keterangan saldo 3 bulan terakhir min Rp.500.000.000,- (rekening pribadi perorangan, bukan rek. perusahaan/rek suami-istri atau orangtua-anak)
- Fotokopi Paspor minimal masa berlaku 2 tahun
- Bukti perjalanan bisnis selama 6 bulan terakhir (fotokopi paspor 6 bulan terakhir, perjalanan bisnis minimal 3 kali)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (surat keterangan kelakuan baik minimal dikeluarkan oleh Polres/Polda)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (pekerjaan pada KTP harus representatif dengan bisnis, seperti wiraswasta atau karyawan swasta)
- ABTC lama (bagi penggantian) (jika kartu lama hilang, lampirkan surat ket. hilang dari kepolisian min. dari Polres)
- Pasfoto terbaru ukuran 3×4 berwarna 2 lembar (latar merah, pakaian formal dan kualitas foto standar studio)
- Membayar biaya keimigrasian Rp.2.500.000,- (jika kartu lama hilang/rusak masih berlaku, biaya keimigrasian Rp.3.500.000,-)
- Melampirkan tanda tangan dengan menggunakan spidol besar khusus whiteboard untuk diupload ke sistem.
- Melampirkan surat tugas dan tanda pengenal dari perusahaan bagi yang mewakili pengurusan ABTC
Bagi pemohon yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, persyaratan tambahannya antara lain:
- Fotokopi bukti domisili negara setempat;
- Untuk surat rekomendasi asosiasi, surat ref. bank dan surat keterangan catatan kepolisian harus dikeluarkan oleh negara dimana pemohon bermukim;
- Persyaratan poin 2 di legalisir di Kedutaan besar RI di negara pemohon bermukim.
Requirements for card reprint due to lost/damaged:
- Application letter (addressed to the Director of Immigration Traffic)
- Certificate of loss from the police (for lost cards)
- Old card (for damaged)
- Photocopy of passport
- Applicant's signature in large marker
- Power of attorney
- Cost IDR 3.500.000
- Estimasi Proses 1-2 bulan
The applicant will be scheduled to attend for making the Minutes of Examination
Requirements for card reprint due to passport change/addition of country:
- ABTC Card Reprint Application Letter (addressed to the Director of Immigration Traffic up. Head of Sub-Directorate of Visa)
- Old card
- Copy of new passport paspor
- Applicant's signature in large marker
- Power of attorney
- Cost IDR 2.500.000
Estimated Process 1-2 months
Masa berlaku kartu cetak ulang adalah sama dengan kartu lama atau sisa dari 5 tahun sejak pencetakan kartu awal.
Biaya untuk pengurusan ABTC adalah sebagai berikut : Membayar biaya keimigrasian sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),dan jika kartu hilang atau rusak dan kartu masih berlaku maka biaya keimigrasian yang harus dibayarkan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Untuk waktu penyelesaian proses ABTC sekitar 6 bulan atau lebih. Lama proses tergantung dari pemberian persetujuan (approval) 18 negara anggota ABTC lainya. Sedangkan untuk masa berlaku ABTC sejak September 2015 adalah 5 tahun dan tidak melebihi masa berlaku paspor.
Pengurusan ABTC dapat di ajukan pada Sub Direktorat Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Lantai dasar Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Jl. H.R. Rasuna Said Blok. X-6 KAv. 8 Kuningan Jakarta Selatan