
Visa on Arrival for Tourism
Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/ (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.
Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu.
Persyaratan:
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
- tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Sponsor Orang Asing yang negaranya tidak termasuk dalam subjek VoA tetap dapat mengajukan VoA untuk kegiatan yang sifatnya mendadak atau mendesak.
Persyaratan pendukung antara lain:
- Surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta.
- Surat Persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Surat Persetujuan Menteri/Pejabat Imigrasi diajukan melalui aplikasi Online Visa Approval dengan melampirkan:
- surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta berisi data Orang Asing yang akan mengajukan Visa kunjungan saat kedatangan dan memuat alasan pengajuan surat persetujuan Visa kunjungan saat kedatangan;
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
- tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.
Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan melalui:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pengisian data;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; - profiling dan verifikasi; dan
- perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada
Dokumen Perjalanan.
Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan/ Rp500.000/kedatangan
- South Africa
- The United States of America
- Saudi Arabia
- Argentina,
- Australia,
- Austria,
- Bahrain
- Netherland
- Belarus
- Belgium
- Bosnia
- Brazil,
- Brunei Darussalam,
- Bulgaria,
- Czech
- Denmark,
- Estonia,
- Philippines
- Finland
- Hong Kong
- Hungary
- India,
- The United Kingdom
- Ireland
- Italy
- Japan
- Germany
- Cambodia
- Canada
- South Korea
- Croatia
- Kuwait,
- Laos,
- Latvia,
- Lithuania,
- Luxembourg
- Malaysia,
- Malta,
- Morocco
- Mexico
- Egypt
- Myanmar,
- Norway
- Oman,
- France
- Peru,
- Poland
- Portugal,
- Qatar,
- Romania
- Russia
- New Zealand
- Serbia,
- Seychelles,
- Singapore
- Cyprus
- Slovakia,
- Slovenia,
- Spain
- Sweden
- Switzerland
- Taiwan,
- Thailand,
- Timor Leste,
- China
- Tunisia,
- Turkiye
- The United Arab Emirates
- Ukraina,
- Vietnam,
- Jordan
- Greece
-
- TPI Bandar Udara:
- Hang Nadim, Riau Islands
- Soekarno Hatta, Jakarta,
- Ngurah Rai, Bali,
- Kualanamu, North Sumatera,
- Juanda, East Java
- Hasanuddin, South Sulawesi
- Sam Ratulangi, North Sulawesi
- Yogyakarta, Yogyakarta
- Zainuddin Abdul Majid, West Nusa Tenggara
- Seaports
- Benoa di Bali,
- Dumai di Riau,
- Nongsa Terminal Bahari, Riau Islands,
- Batam Centre, Riau Islands,
- Sekupang, Riau Islands,
- Citra Tri Tunas, Riau Islands,
- Marina Teluk Senimba, Riau Islands,
- Bandar Bentan Telani Lagoi, Riau Islands,
- Bandar Seri Udana Lobam, Riau Islands
- Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau, dan
- Tanjung Balai Karimun, Riau Islands
- Cross-border posts
- Entikong, West Kalimantan,
- Aruk, West Kalimantan,
- Mota’ain, East Nusa Tenggara, and
- Tunon Taka di Kalimantan
- TPI Bandar Udara:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia