Hi, How Can We Help You?

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dilakukan dengan skema:

Izin Tinggal Jangka Waktu Keterangan
Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan 60 Days Diberikan melalui visa
Stay Permit Extension Kunjungan ke-1 untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari 60 Days Diberikan di Kantor Imigrasi
Stay Permit Extension Kunjungan ke-2 untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari 60 Days Diberikan di Kantor Imigrasi

 

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dilakukan dengan skema:

Izin Tinggal Jangka Waktu Keterangan
Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan 30 Days Diberikan melalui visa
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan 30 Days Diberikan di Kantor Imigrasi
  1. Formulir (tersedia di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap;
  2. Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi yang dituju;
  3. KTP Penjamin;
  4. Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata dan stiker kedatangan/perpanjangan Izin Kunjungan;
  5. Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain;
  6. Tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan ke negara lain.

Bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi, surat penjaminan dari Penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan keimigrasian.

Mechanism of extension of residence permit:

  1. Inspection of completeness of requirements by officers;
  2. Data entry, document scanning, and printing of application signs;
  3. Payment of Immigration fees in accordance with the provisions;
  4. Approval of the Head of Office or the appointed Immigration Officer;
  5. Interview, data identification and verification, biometric and fingerprint data collection;
  6. The application of the extension of the Visit Stay Permit on the passport;
  7. Signing by the Head of Office or a designated Immigration Officer;
  8. Scanned documents that have been completed;
  9. Submission of documents to the applicant.

Penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan. 

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 7 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pertama dilakukan pengambilan biometrik.
  3. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan sesuai domisili WNA.
  4. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung 1 (satu) hari setelah tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
  • Perpanjangan ITK 60 (enam puluh) hari Rp2.000.000
  • Perpanjangan ITK 30 (tiga puluh) hari untuk VoA Rp500.000

Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian