
Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diperpanjang, kecuali ITAS yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan.
Perpanjangan ITAS dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan.
- Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi);
- Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
- Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS);
- Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor;
- Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp10.000;
- KTP (E-KTP) Penjamin;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal;
- Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;
- Investors
- Akte Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya jika ada) serta Akta Pengesahan Perusahaan;
- Surat Persetujuan Penanaman Modal;
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Tetap (IUT);
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- NPWP Perusahaan.
- Experts (Private Sector)
- Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans;
- Akte Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya jika ada) serta Akta Pengesahan Perusahaan;
- Surat Persetujuan Penanaman Modal;
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Tetap (IUT);
- Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- NPWP Perusahaan.
- Experts (Government or Public Sector)
- Letter of recommendation from the relevant ministry or government agency.
- Clerics
- Rekomendasi dari Kemenag
- Rekomendasi RPTKA dan IMTA
- Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohanian
- Education and Training
- Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi
- Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
- Scientific research
- Letter of recommendation from the ministry or government agency in charge of research or the government institution relevant to the field of activity.
- Foreign nationals joining their husband or wife holding a Temporary Stay Permit (ITAS) or Permanent Stay Permit (ITAP)
- o a marriage certificate or marriage book which has been translated into Indonesian by a sworn translator, unless the documents are already written in English;
- Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku;
- Kartu Keluarga;
- Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil;
- RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli).
- Foreign nationals joining their Indonesian parents who have a family relationship with them by law
- the applicant’s birth certificate which has been translated into Indonesian by a sworn translator, unless the document is already written in English;
- the parents' marriage certificate which has been translated into Indonesian by a sworn translator, unless the document is already written in English;
- a certificate of recognition of marriage from the civil registration office, if the marriage took place abroad; and
- an identity card and family card of the Indonesian father or mother.
- Foreign nationals, who is under the age of 18 (eighteen) years and unmarried, joining their parent holding a Temporary Stay Permit or Permanent Stay Permit
- the applicant’s birth certificate which has been translated into Indonesian by a sworn translator, unless the document is already written in English;
- the parents' marriage certificate which has been translated into Indonesian by a sworn translator, unless the document is already written in English; and
- the Temporary Stay Permit or Permanent Stay Permit of the father and/or mother.
- Foreign nationals, as former Indonesian citizens, intending to retain their citizenship based on the provisions of laws and regulations;
- statement from the Head of Indonesia Mission Abroad regarding the loss (revocation) of Indonesian citizenship; and
- a valid official document, in the form of birth certificate, identity card, Indonesian passport or diploma, issued by an Indonesian government agency or by an institution recognized by the government of the Republic of Indonesia, as a prove that the applicant is a former Indonesian citizen.
Perpanjangan ITAS jangka waktu 5 (lima) tahun dan 2 (dua) tahun serta calling visa (persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi):
A. Di Kantor Imigrasi
- review of the submitted documents;
- pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya dilakukan saat perpanjangan pertama);
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- pengiriman surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham
- review of the submitted documents;
- penerbitan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- penyampaian persetujuan kepada Direktur Jenderal Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi
- review of the submitted documents;
- penerbitan persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- penyampaian surat ke Kantor Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian;
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan.
D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi
- penerbitan Izin Tinggal Terbatas;
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;
- penyerahan dokumen.
Perpanjangan ITAS jangka waktu 1 (satu) tahun (persetujuan Kepala Kantor Wilayah):
A. Di Kantor Imigrasi
- review of the submitted documents;
- pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya dilakukan saat perpanjangan pertama);
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- pengiriman surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham
- review of the submitted documents;
- penerbitan persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal;
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- penyampaian persetujuan atau penolakan ke Kantor Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
C. Penyelesaian di Kantor Imigrasi
- penerbitan Izin Tinggal Terbatas;
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;
- penyerahan dokumen.
Perpanjangan ITAS jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari (persetujuan Kepala Kantor Imigrasi):
- review of the submitted documents;
- pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
- pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
- persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- penerbitan Izin Tinggal Terbatas;
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; dan
- penyerahan dokumen.
Perpanjangan ITAS jangka waktu 5 (lima) tahun dan 2 (dua) tahun serta calling visa (persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi):
A. Di Kantor Imigrasi
- Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima.
- Penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.
B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham
Penyampaian permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi
Persetujuan atau penolakan permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Penyelesaian di Kantor Imigrasi
Penyelesaian peneraan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Perpanjangan ITAS jangka waktu 1 (satu) tahun (persetujuan Kepala Kantor Wilayah):
A. Di Kantor Imigrasi
- Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima.
- Penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.
B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham
Persetujuan atau penolakan ITAS disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
C. Penyelesaian di Kantor Imigrasi
Penyelesaian peneraan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Perpanjangan ITAS jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari (persetujuan Kepala Kantor Imigrasi):
- Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah berkas diterima.
- Penyelesaian perpanjangan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.
- Orang Asing dalam rangka penanaman modal diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
- Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, rohaniwan, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
- Orang Asing dalam rangka rumah kedua diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
- Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kamar dagang yang berkedudukan di Wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang diberikan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi warga negara dari negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lima tahun, dua tahun, dan satu tahun dapat diajukan paling cepat tiga bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 90 hari dapat diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir.
- Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang telah didaftarkan sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggalnya.
- Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Terbatas berakhir.
To see full details of the fees, please visit Immigration Fees.
a. | Temporary Stay Permit on Arrival | one application | Rp. 750.000 |
b. | Temporary Stay Permit (max. of 6 Months Validity) | one application | Rp. 1.000.000 |
c. | Temporary Stay Permit (max. of 1 Year Validity) | one application | Rp. 1.500.000 |
d. | Temporary Stay Permit (max. of 2 Year Validity) | one application | Rp. 2.000.000 |
e. | Special Temporary Stay Permit for Special Economic Zone Purpose (max. of 5 Year Validity) | one application | Rp. 5.000.000 |
f. | Temporary Stay Permit Approval for Worker at Indonesian Territorial Waters | one application | Rp. 1.000.000 |
g. | Temporary Stay Permit Stamp for Worker at Indonesian Territorial Waters | one application | Rp. 300.000 |
h. | Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun | one application | Rp. 12.000.000 |
i. | Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun | per orang | Rp. 3.500.000 |
IZIN MASUK KEMBALI
a. | Re-entry Permit Validity Period Maximum 6 (Six) Months | one application | Rp. 600.000 |
b. | Re-entry Permit Validity Period Maximum 1 (One) Year | one application | Rp. 1.000.000 |
c. | Re-entry Permit Validity Period Maximum 2 (Two) Years | one application | Rp. 1.750.000 |
d. | Re-entry Permit Validity Period of 5 (Five) Special Years in Special Economic Zones (SEZ) | one application | Rp. 3.250.000 |
e. | Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua | one application | Rp. 6.000.000 |
- Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian