
Press Releases

Kuala Lumpur – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim bertemu Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh di Kantor Jabatan Imigresen Malaysia pada Selasa (6/6/2023). Pertemuan tersebut membahas solusi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta seputar Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah.
“Negara harus hadir ketika ada masalah yang dialami warganya. Kedatangan kami ke Imigrasi Malaysia untuk mencari solusi bagi undocumented worker asal Indonesia yang bekerja di Malaysia bisa menjadi pekerja legal. Salah satu solusi yang saya tawarkan adalah Imigrasi Indonesia menyediakan paspor kepada pekerja migran Indonesia yang dokumennya tidak lengkap kemudian imigrasi Malaysia menerbitkan pass kerja (izin kerja) melalui prosedur tertentu seperti pemutihan sehingga para Pekerja Migran Indonesia dapat memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Silmy.
Pemerintah Malaysia mencatat saat ini terdapat 450.000 Pekerja Migran Indonesia yang terdata di Malaysia. Jumlah ini berbeda dengan data 1,5 juta orang Pekerja Migran Indonesia yang dimiliki Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Silmy bersama jajaran Ditjen Imigrasi juga mengunjungi Depot Tahanan Imigresen (rumah detensi imigrasi) Malaysia menemui Pekerja Migran Indonesia. Pada saat bersamaan juga dilaksanakan proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia bagi tenaga kerja ilegal asal Indonesia untuk pemulangan ke Indonesia.
“Kami memperoleh data bahwa saat ini total WNI yg berada di Depot Tahanan Imigresen Malaysia berjumlah 309 orang. Selain itu Ketua Pengarah Imigresen juga mengungkapkan ada 11.000 PMI yang telah dideportasi dari Malaysia,” jelas Silmy. Silmy berharap para Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri melengkapi dokumen perjalanan dan persyaratan sehingga dapat bekerja dengan aman dan tenang di perantauan.
“Kita semua tentu berharap seluruh calon Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dengan baik di luar negeri dan tidak menjadi korban TPPO. Kami minta melengkapi dokumen dan juga melalui prosedur yang benar sebelum bekerja di luar negeri. Jangan sampai tertipu oleh agen atau calo,“ imbau Silmy.
Public Relations of the Directorate General of Immigration

ENTIKONG - Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan

Imigrasi Jakarta Utara Siap Amankan WNA Nakal yang Ganggu Jalannya Kejuaraan Internasional Formula E
914 WNA hadir di Indonesia guna menyukseskan gelaran Kejuaraan Internasional Balap Mobil Listrik (ABB FIA) Formula E Musim 9, yang diselenggarakan pada 3-4 Juni 2023 di AGI Jakarta Internasional E prix Circuit.
Menggunakan visa tinggal terbatas serta visa kunjungan, 914 WNA ini terdiri dari 23 pebalap, 26 jurnalis, dan ratusan sisanya merupakan pekerja supervisi, kru, teknisi, staf administrasi pebalap, dan lain-lain. Mereka semua dinyatakan telah lengkap izin keimigrasiannya.
Hal ini disebutkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama pada Sabtu (3/6/2023).
Lebih lanjut Qriz menyatakan Imigrasi siap mendukung dan menyukseskan gelaran internasional ini.
"Formula E adalah event international yang dapat meningkatkan berbagai sektor di Indonesia seperti Investasi dan Pariwisata. Kami mendukung penuh dan siap menyukseskan acara ini," ujar Qriz.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Jakarta Utara juga tetap melakukan pengawasan keimigrasian guna memastikan pebalap maupun kru tetap mematuhi aturan keimigrasian. Selain itu juga mengantisipasi adanya WNA yang disinyalir dapat menganggu jalannya kegiatan ini.
"Sejauh ini kami tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian dari WNA yang hadir dalam gelaran Formula E 2023," jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu.
Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh

BADUNG (31/5/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki yakni MSH (37) warga negara Mesir dan YBI (25) warga negara Nigeria kepada Kejaksaan Negeri Badung. Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu.
“Bahwa pada hari Rabu 31 Mei 2023, kami telah menyampaikan SPDP atas nama MSH dan YBI kepada Kejaksaan Negeri Badung terkait dengan dugaan tindak pidana paspor palsu. Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti”, ungkap Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito.
Sugito menjelaskan kedua WNA tersebut berhasil diamankan pada waktu yang berbeda. MSH diamankan pada 16 Mei 2023 pada saat pemeriksaan keimigrasian di terminal keberangkatan. Petugas yang ragu terhadap keaslian paspor yang digunakan oleh MSH kemudian melakukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. MSH kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan YBI diamankan pada 17 Mei 2023. Penangkapan YBI berawal dari kecurigaan petugas maskapai pada konter check-in terhadap paspor yang digunakan yang bersangkutan. Petugas maskapai kemudian berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan pada mini lab imigrasi, petugas imigrasi menyakini bahwa paspor yang digunakan oleh yang bersangkutan palsu. YBI kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan gelar perkara pada 25 Mei 2023 yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito. Hasil gelar perkara memutuskan untuk kasus ini dilanjutkan ke proses penyidikan.
Lebih lanjut Sugito menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana keimigrasian. “Selain paspor yang bersangkutan, kami juga didukung beberapa bukti kuat antara lain berupa surat konfirmasi dari Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang menyatakan bahwa MSH bukan merupakan WN Amerika Serikat dan paspor Amerika Serikat yang digunakan MSH bukan merupakan milik MSH”, terang Sugito
Atas perbuatannya, MSH dan YBI diduga melanggar pasal 119 ayat (2) tentang dokumen perjalanan palsu sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu terhadap temuan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada petugas imigrasi atas ketelitian dan kecermatannya dalam pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu oleh WNA.
“Apresiasi kepada petugas kami di bandara yang cermat dan teliti dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian sehingga mampu mengungkap penggunaan paspor palsu”, terang Anggiat
Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menegaskan bahwa Imigrasi Bali akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA.
“Saya mengingatkan kepada seluruh WNA untuk menaati segala peraturan yang berlaku, jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia, karena petugas kami di bandara sudah terlatih dan mahir dalam pemeriksaan paspor”, ucap Barron.
Humas Imigrasi Ngurah Rai (Teks: Khoirul Umam M)

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bersama dengan Anggota TIMPORA Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Operasi Gabungan yang dilaksanakan di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada hari Rabu, 24 Mei 2023.
Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat salah satu tugas keimigrasian, yaitu penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dan menganggu ketertiban umum. Selain itu, tujuan pelaksanaan Operasi Gabungan juga sebagai bentuk respon atas insiden penusukan terhadap 2 (dua) warga lanjut usia oleh WNA yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.
Hasil pelaksanaan operasi gabungan yang didapatkan sebagai berikut:
- 28 (dua puluh delapan) WNA yang berasal dari beberapa Negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone dapat menunjukkan paspor namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 78
ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian; - 1 (satu) WNA yang berasal dari Nigeria, dapat menunjukkan paspor namun
paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku dan secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan juga telah habis masa berlaku, melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian; - 6 (enam) WNA yang berasal dari Nigeria tidak memiliki paspor dan berdasarkan pengecakan data melalui SIMKIM telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Saat ini terhadap 35 (tiga puluh lima) WNA yang telah diamankan dan berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Selanjutnya 10 (sepuluh) dari 35 (tiga puluh lima) WNA akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Hal ini dikarenakan terbatasnya Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
1 (satu) WNA yang berasal dari Nigeria telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. WNA tersebut telah dideportasi pada Sabtu, 27 Mei 2023 pukul 20.35 WIB melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Di bawah pengawasan petugas hingga masuk ke dalam pesawat, WNA tersebut berangkat menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos- Emugu.
Sebagai informasi bahwa pada saat ini terdapat 3 (tiga) WNA berasal dari Nigeria hasil operasi mandiri pengawasan keimigrasian pada bulan Januari 2023 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindana keimigrasian pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011. Berkas perkara ketiga WNA yang dimaksud telah diserahakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri.

BADUNG (27/5) – Imigrasi Ngurah Rai bertindak cepat merespons aduan masyarakat yang masuk mengenai adanya video viral WNA yang melakukan aksi tidak senonoh di atas kendaraan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penindakan. Diketahui kedua WNA pelaku pada video viral aksi tidak senonoh tersebut tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian.
Tim Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan pengelola penginapan dan melakukan penjemputan terhadap kedua WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, kedua WNA dengan inisial CM (Lk)(49) dan CAP (Pr)(49) merupakan warga negara Denmark. CM dan CAP masuk ke wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Juni 2023.
“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya”, terang Sugito.
Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas.
Humas Imigrasi Ngurah Rai (Teks: Khoirul Umam M)

JAKARTA - Data keimigrasian menunjukkan, hingga akhir bulan April 2023 Imigrasi telah menerbitkan total 68.829 paspor untuk tujuan haji.

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmikan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Rabu (24/05/2023). Dengan kerja sama tersebut, kedua belah pihak berkomitmen saling memperkuat peran tugas dan fungsi masing-masing melalui integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan/keimigrasian.
“Ditjen Imigrasi harus mendukung DJP dalam menyukseskan tugas dan fungsinya. Salah satu hal yang dikerjasamakan adalah memberikan daya gentar dan efek jera, ataupun hal yang kiranya membuat masyarakat semakin patuh untuk membayar pajak. Misalnya, bagaimana mungkin orang yang traveling berkali-kali ke luar negeri membayar pajak dengan ‘minimalis’? Ini bisa menjadi dasar bagi petugas pajak untuk melihat behavior dari wajib pajak di Indonesia. Tidak mungkin orang yang sering traveling tidak bisa membayar pajak dengan baik,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sela-sela acara peresmian kerja sama di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan.
Kerja sama ini, lanjutnya, juga bermanfaat untuk profiling pemohon paspor khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan DJP meliputi:
a. Pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka kepentingan kedua pihak;
b. Penyediaan jaringan komunikasi data dan/atau informasi;
c. Kegiatan Intelijen terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing;
d. Kerja sama dalam rangka pengawasan dan upaya penegakan hukum pidana dan/atau
administrasi dalam lingkup tugas dan fungsi kedua pihak; dan
e. Pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan Keimigrasian.
Kerja sama di bidang intelijen antara Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pajak dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing. Sementara itu, kerja sama dalam hal pertukaran data keimigrasian meliputi data penerbitan paspor RI, visa, izin tinggal, validasi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap serta data perlintasan untuk mengetahui track record kepergian dari pelintas. Di sisi lain, DJP memberikan informasi berupa identitas wajib pajak.
Integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dengan DJP juga berperan dalam mencegah wajib pajak untuk mangkir dari kewajibannya. DJP dapat meminta informasi keimigrasian terkait wajib pajak bermasalah yang harus menjalani proses hukum dan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama wajib pajak tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Kedepannya, pengajuan pencegahan dan penangkalan (cekal) akan dilengkapi dengan foto dan data biometrik agar akurasi dalam pencegahan lebih optimal.
“Saya harap kerja sama ini membawa dampak positif kepada masyarakat dan negara, khususnya dalam memparbaiki proses dalam permohonan dokumen keimigrasian dan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak,” tandas Silmy.

JAKARTA – Sepanjang kuartal pertama tahun 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan penerbitan 1.595.096 buku paspor atau rata-rata 13.292 paspor terbit setiap hari.

Sebagai Dokumen Resmi Negara, penggunaan paspor Republik Indonesia tidak lepas dari peraturan perundang-undangan serta kesepakatan (common policy) dari berbagai negara.

JAKARTA - Panama, Guatemala dan Makau resmi ditambahkan dalam daftar Negara dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023 sehingga kini terdapat 92 negara subjek. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, para wisatawan mancanegara subjek Visa on Arrival dapat mengajukan visanya dengan dua cara, yakni secara online (e-VoA) melalui website molina.imigrasi.go.id atau secara langsung saat tiba di area kedatangan bandara/pelabuhan di Indonesia.
“Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia. Untuk pengajuan eVoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” jelas Achmad.
Saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, lanjutnya, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di gadget-nya, setelah itu petugas akan melakukan perekaman biometrik dan menerakan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA. Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.
Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.
“Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023. Penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA - Bareskrim Polri gelar konferensi pers ungkap Warga Negara Asing (WNA) yang disangkakan terlibat penyelundupan Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja pada Rabu (05/04/2023). Orang Asing berinisial GVM itu berhasil ditangkap melalui Operasi Gabungan (Opsgab) antara Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (09/03/2023).
“Ada jaringan internasional, joint operation jaringan Spanyol dan Indonesia. Ditemukan marijuana bubuk sebagai barang buktinya. Modusnya yaitu ketika barang bukti sampai di Indonesia, didistribusikan ke Ngawi dan Jakarta. Petugas melakukan control delivery, dan jaringan tersebut mengantar barang ke Bali. Saat di Bali, WN Rusia yang ambil paket. Dari hasil penyidikan oleh Imigrasi, ternyata WN Rusia ini juga melanggar aturan keimigrasian” ungkap Kasubdit 1 Dirtipidnarkoba, Kombes. Pol Dr. H Jean Calvijn Simanjuntak.
GMV diserahterimakan dari Bareskrim Polri kepada Ditjen Imigrasi sebagai deteni pada 10 Maret 2023. Selanjutnya, pada 14 Maret 2023, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap GMV dan mendapati bahwa pria asal Rusia itu memasuki tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai pada 2 Maret 2023 menggunakan Visa Kunjungan B211B dengan penjamin perusahaan yang pada awalnya memiliki tujuan berwisata. Di sisi lain, tim pengecekan lapangan juga menyambangi alamat perusahaan dan tidak menemukan keberadaan perusahaan, sehingga dapat diduga penjamin tersebut fiktif.
Tersangka juga diketahui mendapatkan tawaran untuk bekerja sebagai kurir paket di Bali dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sebuah aplikasi, yang tidak menunjukkan nama dan nomor kontak orang tersebut. Seluruh akomodasi perjalanan menuju ke Bali untuk GMV telah disiapkan oleh orang tak dikenal itu termasuk tiket keberangkatan, hotel, dan taksi yang akan mengantarkan GMV ke hotel di Bali. Orang tak dikenal dari aplikasi ini lalu meminta GMV untuk meng-install WhatsApp Business dan menambahkan nomor yang telah diberikan agar dapat dihubungi.
Pada 4 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, GMV diminta untuk menghubungi seseorang di sebuah perusahaan ekspedisi karena petugas kurirnya akan datang. Ia kemudian diminta mengirimkan lokasi keberadaannya. GMV ditangkap oleh polisi setelah dirinya menerima paket dari kurir tersebut.
Pria Asing tersebut juga didapati memiliki identitas ganda. Selain paspor kebangsaan Rusia, dirinya juga memiliki paspor kebangsaan Latvia dengan nama berinisial MD.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri serta Bea dan Cukai.
“Saya mengapresiasi koordinasi dan kerja sama yang baik antara Imigrasi dengan Polri dan Bea Cukai, yang terlibat dalam proses penangkapan jaringan narkoba ini. Semoga kolaborasi Imigrasi dengan instansi-instansi terkait ke depannya semakin solid dan kuat sehingga dapat melaksanakan penegakan hukum serta perlindungan kedaulatan negara dengan semakin baik, sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Silmy.

Jakarta - Sebanyak lima orang pimpinan tinggi (pimti) madya baru di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) telah dilantik dan diserahterimakan jabatannya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta para pejabat eselon I ini untuk melakukan berbagai terobosan kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Saya harapkan Saudara dapat menjaga amanah tugas dan kepercayaan ini dengan bekerja sebaik-baiknya. Lakukan berbagai terobosan kreatif melalui digitalisasi, dalam rangka memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat,” kata Yasonna usai mengambil sumpah jabatan para pimti madya ini, Selasa (04/04/2023) pagi.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, meningkatkan pelayanan publik yang baik harus dengan menggunakan teknologi digital untuk mempercepat pelayanan publik kita,” ucap Yasonna.
“Kementerian ini termasuk salah satu kementerian yang terbaik, diantara kementerian-kementerian lainnya. Jangan merosot (prestasinya). Maka saudara mempunyai tanggung jawab yang besar untuk meningkatkan pelayanan publik kita untuk semakin baik dengan menggunakan teknologi informasi,” ujar menkumham.
Sebanyak dua direktur jenderal (dirjen), dua kepala badan (kabadan), dan satu orang staf ahli yang ditahbiskan ini diharap dapat melakukan berbagai upaya perubahan, cepat beradaptasi, dan tidak menyalahgunakan wewenang integritas.
“Bentuk team work yang solid untuk melaksanakan dan menyelesaikan program kegiatan yang baru atau membutuhkan perhatian khusus,” kata Yasonna di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain melakukan berbagai terobosan kreatif melalui digitalisasi, Yasonna juga meminta kepada pejabat baru ini untuk menempatkan komitmen kepentingan organisasi Kemenkumham menjadi hal yang paling utama. Hal ini bertujuan untuk menjadi lebih fokus dalam melaksanakan tugas, fokus dalam mendukung kebijakan pemerintah, dan berhasil mencapai tujuan organisasi.
“Ketiga, pedomani dan implementasikan bahwa setiap pekerjaan harus didasari dengan tata nilai yang sudah saya gariskan, yakni PASTI dan core value Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan Bapak Presiden Republik Indonesia yakni BerAKHLAK,” kata Yasonna.
Kemudian, lanjut menkumham, hindari perbuatan dan menjaga sikap yang berpotensi memberikan dampak negatif, serta mencoreng nama baik Kemenkumham ditengah pesatnya kemajuan media sosial dan era keterbukaan informasi saat ini.
“Kita harus saling mengingatkan untuk menjaga dengan baik institusi Kemenkumham. Terakhir, jangan ragu untuk memberikan koreksi sejak awal, sehingga tidak menimbulkan resiko bagi organisasi,” ujar Laoly. “Beri hukuman dan tindakan tegas bagi jajaran yang melanggar. Jadilah pimpinan yang dapat diandalkan dan menjadi contoh yang baik,” tambahnya.
Salah satu hal yang ditekankan Yasonna adalah pada berubahnya nomenklatur dan organisasi baru Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari sebelumnya Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham).
“Selain mempunyai tugas dan fungsi yang baru, (BSK) juga memerlukan penyesuaian karena perubahan core bussiness. Semula penelitian dan pengembangan, saat ini berubah menjadi perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan,” ucap menteri yang menjabat sejak 23 Oktober 2019 tersebut.
Kelima orang pimti madya yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42/TPA Tahun 2023 tanggal 28 Maret 2023 adalah Dirjen Kekayaan Intelektual (KI), Min Usihen yang menggantikan Razilu sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen KI; serta Dirjen HAM, Dhahana Putra yang meneruskan tugas sebelumnya sebagai Plt. Dirjen HAM.
Nama lainnya adalah Iwan Kurniawan sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM yang menggantikan Asep Kurnia sebagai Kepala BPSDM Hukum dan HAM; Kepala BSK Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta yang menyulih Iwan Kurniawan sebagai Plt. Kepala BSK Hukum dan HAM. Terakhir adalah Asep Kurnia dengan jabatan anyarnya sebagai Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.

Jakarta (3/4/2023) - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menegaskan bahwa petugas imigrasi tidak tinggal diam dengan adanya WNA yang bermasalah di Indonesia. Silmy mengungkapkan sepanjang Januari-Maret 2023 Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 620 WNA nakal dari Indonesia.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali,"ungkapnya di Jakarta pada Senin (3/4/2023).
Ratusan WNA tersebut diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian seperti menyalahgunakan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," jelas Silmy.
Silmy membantah bahwa Imigrasi tutup mata dengan WNA yang bermasalah. Sebagai Dirjen Imigrasi, dirinya terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang berulah di Indonesia.
"Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat," ujarnya.
Tak hanya itu, Silmy juga turun langsung mendampingi petugas imigrasi dalam proses penegakan hukum terhadap WNA nakal. Silmy terlihat hadir dalam beberapa konferensi pers pendeportasian.
Dalam beberapa kesempatan Ditjen Imigrasi menjalin sinergi lintas Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
"Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," pungkasnya.

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat ungkap dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas prostitusi online pada kegiatan konferensi pers, Jumat (31/03/2023). Orang Asing pertama berinisial RZ dipergoki di sebuah hotel di kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (17/03/2023). Dalam proses pengamanan, wanita asal Uzbekistan berusia 27 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RZ memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 4 Maret 2023. Saudara RZ diketahui memberikan tarif sebesar 160 USD – 1.000 USD kepada kliennya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra pada Senin (20/03/2023).
RZ berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Wahyu juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA, warga negara asing yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dengan RZ.
Beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain: a) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Uzbekistan atas nama RZ;
b) 1 (satu) lembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt); c) Uang tunai 200 USD;
d) Pelumas Vgel;
e) Telepon genggam milik RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.
WNA Asal Maroko Terduga Pelaku Prostitusi Online Turut Diringkus
Tak sampai dua minggu berselang, tepanya pada Selasa (28/03/2023), petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kembali meringkus seorang WNA Asal Maroko yang diduga melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Wanita berinisial MBS (24) itu diketahui memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival dengan masa berlaku 30 hari pada tanggal 16 Maret 2023.
“MBS bekerja sendiri tanpa perantara. Ia menetapkan tarif sebesar 150 US Dollar per jam kepada kliennya,” tutur Wahyu.
Adapun barang bukti milik MBS yang berhasil diamankan antara lain: a) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko atas nama MBS,
b) Uang tunai Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),
c) 1 (satu) Buah Alat Kontrasepsi
d) Serta telepon genggam milik saudara MBS.
“Keduanya (RZ dan MBS) patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” jelas Wahyu.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi dan VFS Global Group bersepakat kolaborasi dalam pelayanan keimigrasian pada Rabu (29/03/2023) di Jakarta. Salah satu butir yang disepakati dalam Agreed Minutes of 1st Cooperation Meeting on Immigration Service Cooperation dengan VFS Global yakni rencana kolaborasi dalam pelayanan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) Indonesia.
“Dalam rangka meningkatkan investasi, pariwisata dan bisnis ke Indonesia, Ditjen Imigrasi perlu melakukan kolaborasi dan kooperasi pada layanan keimigrasian seperti visa. Hal ini dilakukan demi memberikan pengalaman pelanggan yang terbaik terutama melalui platform digital,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Rabu (29/03/2023).
Pertemuan pertama antara Dirjen Imigrasi dengan CEO and Founder VFS Global Group, Zubin Karkaria dilakukan pada 8 Maret 2023 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Dalam pertemuan tersebut, keduanya juga menyepakati pentingnya kerja sama dalam pelayanan visa, yakni membuka akses jaringan VFS di 145 negara sehingga dapat memikat penetrasi atau jangkauan pada pemohon visa Indonesia.
“Sistem untuk permohonan visa harus reliable dan memiliki keamanan yang baik. Saya tekankan bahwa data pemohon visa harus tersimpan dalam database yang benar-benar aman dan terjaga kerahasiaannya. Saya sudah terima proposal dari VFS Global dan nanti akan ada diskusi kembali terkait kemungkinan untuk meresmikan kerja sama jika semuanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” imbuh Silmy.
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang melakukan pengembangan kesisteman untuk mendukung percepatan inovasi yang memudahkan masyarakat. Selain digitalisasi, Imigrasi juga mengambil langkah-langkah strategis untuk memudahkan pembuatan visa tanpa mengurangi fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

Jakarta, 24 Maret 2023 - Dua warga negara Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta setelah terbukti berusaha masuk ke Indonesia menggunakan visa palsu. Keduanya diketahui mendarat pada 19 Maret 2023 menggunakan pesawat Malindo Air (OD 320) dengan rute Kuala Lumpur – Jakarta pada pukul 08.45 WIB. Tersangka SA (L/30) dan MK (L/26) menggunakan Visa Kuasa Perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dhaka.
“Setelah kami melakukan uji forensic, terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan kualitas cetakan stiker visa Indonesia, fitur hologram dan cap basah juga tidak kami temukan,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Uji forensik menunjukan, Visa Kuasa Perwakilan yang tertempel pada paspor milik tersangka SA dan MK tidak memiliki kualitas material dan fitur keamanan yang sesuai dengan stiker visa asli. Memperkuat temuan tersebut, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mendapatkan konfirmasi dari KBRI Dhaka bila kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.
Tersangka SA dan MK mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali. Namun, pemeriksaan menunjukan keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha. Penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menduga, SA dan MK berusaha menyelundupkan dirinya ke negara lain. Hal ini diperkuat dengan temuan penyidik mengenai seorang agen berinisial KR (Laki-laki) warga negara Bangladesh yang aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia.
“Setelah dilakukan profiling dan pemeriksaan mendalam, kedua tersangka tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil wisatawan atau pengusaha, penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta justru menemukan keterlibatan sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia,” jelas Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.
Atas perbuatanya, tersangka SA dan MK dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Jakarta, 24 Maret 2023 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan 2 (dua) Warga Negara India ke Australia. Tersangka JS (L/24) dan VK (L/26) ditangkap saat menggunakan visa Australia palsu dalam proses check-in di konter Garuda Indonesia. Sebelumnya, tersangka JS dan VK berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023. Tersangka JS dan VK selanjutnya berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2022.
"Tersangka JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta, selain itu juga diketahui kedua tersangka telah menggunakan visa Australia yang telah dipalsukan,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khsuus TPI Soekarno-Hatta.
Tersangka JS dan VK tidak bekerja sendiri, keduanya dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia). Tugas tersangka SS dan YG adalah menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi.
“Ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia, untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan kasus, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS, kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” ungkap Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.
Atas perbuatanya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasa 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Jakarta: The Directorate General of Immigration (DGI) signed an immigration cooperation agreement with the Australian Department of Home Affairs (DHA) on Monday (23/03/2023) in Jakarta. This partnership aims to design innovations on digitalization in the service system and immigration law enforcement.
"Today, I signed an agreement with the Australian Department of Home Affairs, represented by the Associate Secretary for Immigration, Ms. Stephanie Foster, and staff. We are following up on several things, such as forming a technical working group on information technology development to facilitate the exchange of information regarding the system architecture and immigration innovations of the two countries," said Silmy after a meeting with the Australian Immigration delegation in the DGI headquarters, Kuningan, South Jakarta.
On the other hand, the Australian Department of Home Affairs views it as crucial for further cooperation to strengthen border security between the two countries. Several other points of the agreement in the cooperation arrangement are Smart Gates access for Indonesian E-Passport holders, immigration document forensics to identify forgery on passports, border operations center, Airlines Liaison Officer Program, management of illegal migration, prevention of transnational crimes and working and holiday visas.
Silmy also revealed that Immigration is implementing system improvements to support accelerating innovation, making it easier for the people. Regulations and system infrastructure for the implementation of several new types of visas are also being finalized. The new types of visas include golden visas, sports visas, diaspora visas, and other visas.
"Many of the lessons we learned after our visit to Australia last month included databases of foreigners, alert list data or exit/entry prevention lists, and other best practices. The DGI has stopped granting visa exemption facilities to 168 countries and imposing Visa On Arrival. It is a lesson from the Australian Immigration who impose visas on anyone who wants to enter Australian Territory so that the system can minimize immigration problems caused by foreigners," he explained.
On this occasion, the Associate Secretary of the Department of Home Affairs Australia, Stephanie Foster, advised on Indonesia's border security. Australian Immigration points out that Indonesian Immigration can check as early as possible on foreigners who will enter Indonesian Territory long before the person concerned reaches Indonesian Territory.
"We have responded well to the proposal from Australia as a measure to contain foreigners who are not beneficial to Indonesia as a form of pushing the border forward to guard the borders of the two countries so that cases of illegal migrants can be minimized," said Silmy.

Press Release: Police-Immigration-Customs Joint Operation Thwarts Drug Smuggling Involves Foreigners
A joint operation between the Indonesian National Police, the Directorate General of Immigration, and the Directorate General of Customs and Excise thwarted an attempt to smuggle Narcotics Class 1 involving a foreigner at Bali's Ngurah Rai International Airport on Thursday (09/03/2023).
Director General of Immigration Silmy Karim said GM (33), a male of Russian nationality, was arrested by a joint team in the Bali Region. In addition to the narcotics case, the foreigner violated immigration rules by providing false information to obtain his immigration documents.
dokumen keimigrasiannya.
"Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10/03/2023) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta," ujarnya.
The foreign man is known to have used a fraudulent passport of Latvian nationality and lives in Bali to deceive officers. After searching through the data in the Immigration Management Information System (SIMKIM), it turned out that the address data in question was fake, and the sponsor's address was also wrong.
"Melalui kerja sama antar instansi, kami berhasil mendapatkan WNA tersebut dan langsung kami detensi serta pengembangan penyelidikan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri," tutur Silmy.
Dalam kurun waktu Januari - Februari 2023, Imigrasi telah melakukan 259 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap total 630 Orang Asing. Sementara itu, pada pekan pertama Maret 2023, Imigrasi telah memberlakukan TAK terhadap 24 Orang Asing.

BALI - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia.

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi akan genap berusia 73 tahun pada Kamis (26/01/2023). Dalam kurun waktu tersebut,
News

BADUNG (1/6) - Hari ini, Kamis, 1 Juni 2023, Bali menjadi saksi pendaratan perdana pesawat Airbus A380 Emirates di Bandara Internasional I Gusti Ngurah RaI (DPS).

Bisa nggak sih kita menggunakan paspor yang sudah dimiliki untuk pergi umrah atau haji?
Pertanyaan tersebut cukup sering diajukan oleh masyarakat yang sedang mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci. Jawabannya, bisa! Pada dasarnya, Paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).
“Tidak ada paspor tersendiri/khusus untuk umrah atau haji, jamaah umrah atau haji menggunakan paspor RI yang sama seperti WNI lainnya yang punya tujuan ke negara lain. Jadi, kalau seseorang sudah memiliki paspor maka silakan digunakan untuk umrah atau haji, yang penting pastikan berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (26/05/2023).
Definisi paspor juga dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Bagian Ketentuan Umum:
“Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.”
Selanjutnya, pada Pasal 24 Ayat (2) UU Keimigrasian disebutkan bahwa paspor RI terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Dalam Pasal 26 dijelaskan, Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Achmad menambahkan, sebelumnya, nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum dalam paspor harus mengandung setidaknya tiga kata. Namun, pada 21 April 2022 Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-21010/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2022 yang menyatakan bahwa nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 2 (dua) kata nama. Contoh: Arief Budiman.
“Bagi jamaah yang baru pertama kali membuat paspor, cukup mempersiapkan syarat KTP, KK, akta kelahiran dan ijazah/buku nikah. Permohonannya bisa melalui Aplikasi M-Paspor atau dengan memanfaatkan layanan permohonan paspor kolektif yang difasilitasi oleh kantor Kemenag bekerja sama dengan kantor imigrasi setempat. Informasi lebih lanjut terkait layanan permohonan paspor kolektif untuk jamaah haji bisa langsung menghubungi kantor imigrasi atau Kemenag di kota masing-masing,” ujarnya.
Saat ini, surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk haji /umrah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

MADIUN – Setelah sukses dengan Dolopo sebagai desa binaan, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun rencanakan perluasan implementasi program desa binaan imigrasi. Tentunya dengan Kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur guna mewujudkan pekerja migran unggul yang berwawasan keimigrasian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Andro Eka Putra dalam kegiatan Implementasi Desa Binaan di Hotel Aston Madiun pada Selasa (23/5/2023). Turut hadir dalam acara tersebut: Bupati Madiun – Ahmad Dawami, organisasi dan perangkat desa terkait, camat, lurah, serta kepala desa di lingkungan Kabupaten Madiun.
“Selama ini baru ada satu desa binaan, yaitu desa/kecamatan Dolopo yang menjadi kantong PMI terbesar di Madiun. Ke depannya, kami harapkan implementasi desa binaan ini bisa lebih luas, dan bisa menjangkau seluruh desa/kelurahan di kabupaten Madiun,” ujar Andro.
Lebih lanjut Andro mengungkapkan harapannya agar program ini bisa mempermudah para calon PMI untuk memperoleh informasi serta pelayanan keimigrasian.
Melalui desa binaan, kepala desa dan perangkatnya bisa memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Hal ini diharapkan bisa meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian oleh para pekerja migran serta ,mencegah PMI dari eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Desa binaan adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan Sumber Daya Manusia dengan pendekatan edukasi. Dalam hal ini SDM desa Dolopo dibina agar memiliki tingkat literasi keimigrasian yang lebih baik, terutama karena tingginya minat penduduk desa untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengembangkan desa binaan dapat menjadi langkah strategis yang berdampak terhadap pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup diri dan keluarganya, tidak terkecuali masyarakat kabupaten Madiun. Ironisnya, banyak di antara mereka yang malah mendapatkan berbagai permasalahan setelah berada di luar negeri atau ketika dalam proses pemberangkatannya.
Atas dasar ini,Kantor Imigrasi Madiun menginisiasi desa binaan dengan tujuan mengedukasi masyarakat terutama calon PMI mengenai informasi keimigrasian agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Inisiasi ini berjalan atas dukungan dan akomodasi dari Pemerintah Kabupaten Madiun.
Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan apresiasi, dukungan, serta rasa terima kasih atas Program Desa Binaan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Madiun, khususnya untuk para pekerja migran," ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami yang hadir di acara yang sama.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa Pemkab Madiun akan mengupayakan agar perangkat di masing-masing desa membantu semaksimal mungkin dalam pengurusan dokumen keimigrasian terutama bagi warganya yang bermaksud menjadi pekerja migran.
Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh

TANGERANG – Sejak Januari hingga 16 Mei 2023, sebanyak 1.662 calon pekerja migran Indonesia (CPMI)yang diduga nonprosedural telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka ditengarai akan bertolak ke luar negeri menggunakan sponsor ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan pada Selasa (16/5/2023).
“Untuk penundaan keberangkatan ini, kami bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta,”
Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa penundaan terbanyak dilakukan di bulan Maret 2023, di mana jumlah CPMI yang gagal berangkat mencapai 530 orang, diikuti bulan Februari sebanyak 415 orang. Ribuan PMI ini ditengarai menggunakan sponsor illegal untuk bekerja di luar negeri.
Dilansir dari data BP2MI, Arab Saudi menjadi negara tujuan favorit para CPMI illegal ini. Untuk pergi ke Arab Saudi cukup dengan menggunakan visa umrah yang berlaku selama 30 hari. Setelah masa 30 hari itu berakhir, para pekerja tersebut rela mengambil risiko tinggal lajak (overstay) demi upah sekitar Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta rupiah sebagai Asisten Rumah Tangga, yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Regional (UMR) di Jakarta.
Malaysia menjadi negara favorit kedua yang menjadi tujuan para CPMI. Malaysia adalah negara tetangga dengan pintu yang paling banyak berbatasan dengan Indonesia, di antaranya adalah Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.

SINGARAJA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja deportasi dua orang warga negara Rusia berinisial SN dan IN melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (06/05/2023). Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas pada Senin (01/05/2023) setelah melakukan pelanggaran adat dan ketertiban dengan berpose menari dan mengenakan pakaian yang tak senonoh di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali.
“Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan.
Sementara itu, satu orang WNA lainnya yang berinisial ML tidak dikenakan sanksi deportasi karena berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya tidak bersalah. ML diajak ke Pura Besakih oleh SN dan IN yang merupakan pasangan suami istri. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat. Ia juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.
Keduanya meninggalkan Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways dengan nomor penerbangan nomor penerbangan QR-963 (Denpasar – Doha) yang dilanjutkan dengan rute penerbangan menuju Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap kedua WNA berjalan dengan aman, tertib dan lancar, dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis,” tandasnya.
Hendra juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang melaporkan perbuatan WNA yang meresahkan tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan atau menyaksikan tingkah laku WNA yang tidak sesuai dengan adat setempat dan ketertiban umum. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0811389809.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, sebenarnya masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat,

BALI – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih di bekuk Imigrasi berhasil ditangkap oleh Imigrasi dalam waktu tiga jam pada Senin (01/05/2023). Operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil menemukan WNA yang menari dengan pose dan pakaian tak senonoh di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali.
Ketiga WNA yang berinisial SN (Lk, 37) IN (Pr, 35) dan ML (Pr, 29) diketahui berkebangsaan Rusia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menegaskan bahwa jajarannya merupakan pelayan masyarakat yang tetap menjalankan kewajiban meskipun di hari libur.
"Kami lakukan kerja nyata bukan janji belaka, keseriusan kami menanggapi laporan dari masyarakat kami buktikan", tutur Hendra.
Hendra juga menyampaikan apresiasinya atas laporan masyarakat desa adat yang membantu petugas dalam mengungkap ketiga WNA tersebut. Sementara ketiganya diamankan di Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas melakukan koordinasi dengan pengelola Pura Besakih terkait perkara adat yang perlu diselesaikan.
"Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat adat didalam melakukan pelaporan akan perilaku tidak pantas WNA di Bali, karena ini memudahkan kami didalam melakukan penindakan terhadap WNA Nakal", ucap Hendra.
Mendukung pernyataan Hendra, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengaku sampai tidak tidur semalaman memantau pergerakan Tim Inteldakim dalam pengejaran WNA pelanggar adat dan budaya masyarakat Bali.
"Saya sudah perintahkan seluruh jajaran keimigrasian, untuk mengejar dan menangkap ketiga WNA yang telah melakukan perbuatan melanggar adat dan budaya yang sangat kita hormati ", pungkas Barron.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bekerja sama dengan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta bergerak cepat mengamankan seorang WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi seseorang di Masjid Al-Muhajir Bandung. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan bahwa WNA tersebut berhasil dicegah keberangkatannya di Tempat Pemeriksaa Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia pada Jumat (28/04/2023).
Satoto mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan masyarakat melalui akun instagram @sekitarbandungcom dan langsung mengumpulkan data untuk mencari keberadaan WNA tersebut.
"Setelah melacak keberadaan yang bersangkutan serta koordinasi dengan Polrestabes Bandung, kami mendapati bahwa WNA tersebut akan pulang ke negaranya dengan maskapai Qantas melalui Bandara Soetta. Kami langsung berkomunikasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta dan berhasil mengamankan WN Australia tersebut," ungkap Satoto di Bandung pada Sabtu (29/04/2023).
Setelah berhasil diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta , Satoto menyampaikan bahwa pria asal Australia tersebut langsung dijemput oleh petugas Polrestabes Bandung untuk selanjutnya dibawa ke Bandung.
"Posisi WNA pagi ini sudah berada di Polrestabes Bandung menunggu proses pemeriksaan dugaan pasal penistaan agama," tutur Satoto.

JAKARTA - Kantor Imigrasi Se-Indonesia libur (ditutup) selama libur dan cuti bersama Idul Fitri, 19-25 April 2023. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa masyarakat dapat kembali mengakses layanan keimigrasian seperti permohonan paspor dan izin tinggal mulai tanggal 26 April 2023.
"Sementara itu, layanan keimigrasian online seperti Electronic Visa on Arrival (e-VOA), Visa Kunjungan dan Second Home Visa pada website molina.imigrasi.go.id tetap bisa diakses karena pemohon langsung melakukan pembayaran di platform yang tersedia pada website. Sistem penerbitan visa di website Molina (Modul Lalu Lintas Orang Asing) Imigrasi juga sudah otomatis sehingga orang asing bisa langsung menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik," tuturnya.
Adapun permohonan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id juga tutup selama cuti bersama. Layanan permohonan dan proses verifikasi visa akan dimulai kembali pada 26 April, setelah cuti bersama Idul Fitri 2023 usai. Beberapa jenis kegiatan yang menggunakan visa antara lain kunjungan, bekerja, penyatuan keluarga, repatriasi, belajar/studi, penelitian, penanaman modal.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang prosedur dan syarat permohonan paspor, visa maupun izin tinggal, selama masa libur Lebaran ini dapat memanfaatkan fitur auto-reply yang tersedia pada layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, pungkasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar membawa dan memeriksa seorang perempuan WNA berinsial LK (40) pada Rabu (12/04/2023). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan bahwa LK diperiksa karena telah melakukan foto tanpa busana di sebuah pohon yang disakralkan di objek wisata Kayu Putih Desa Tua, Tabanan Bali.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, selanjutnya tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar melakukan olah data, dan diketahui bahwa LK tinggal di sebuah villa di Perenan Bali. Selanjutnya Tim Inteldakim melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi setempat untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Tedy di Denpasar pada Kamis (13/04/2023).
LK diketahui merupakan seorang WN Rusia yang memegang izin tinggal penanaman modal asing. Hingga saat ini LK masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan, WNA tersebut akan dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan jika terbukti melanggar ketertiban umum atau tidak menghormati adat masyarakat setempat,” ujar Tedy.
Foto milik WN Rusia tersebut sempat viral di media sosial dan mendapatkan kecaman karena berfoto tanpa busana di sebuah tempat yang menjadi satu area dengan Pura Babakan Bali. Hal tersebut dianggap tidak menghormati norma yang berlaku dan melukai perasaan masyarakat setempat.

SAMBAS – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial LKH, tersangka penggunaan data palsu untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia telah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas ke Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa (11/04/2023). Petugas turut menyerahkan beberapa barang bukti seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kelurga (KK), Akte Kelahiran, Identity Card (IC) Malaysia.
LKH melakukan upaya permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Sambas pada 6 Februari 2023. Saat proses wawancara dan pemeriksaan berkas persyaratan, petugas mendapati bahwa LKH menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh paspor. Berkas persyaratan yang Ia gunakan ternyata milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah meninggal dunia.
“Kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak dan terkonfirmasi bahwa LKH merupakan Warga Negara Malaysia. Saat ini LKH didetensikan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sambas,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap LKH oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Tersangka LKH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 126 Huruf C. Dirinya telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Atas perbuatannya tersangka LKH mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Saat ini berkas perkara yang sudah lengkap, tersangka LKH beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk dilakukan tahapan selanjutnya oleh pihak Kejari.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum di bidang keimigrasian serta dalam hal pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas demi menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia,” ujar Dadang.

JAKARTA – Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia. Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum.
“Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi. Selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi terlebih dahulu,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (11/04/2023).
Ruang Detensi Imigrasi sendiri merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ruangan ini terdapat di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi. Orang asing dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari. Jika WNA membutuhkan waktu lebih lama untuk proses deportasinya, Ia dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian tersendiri, terpisah dari kantor imigrasi.
Adapun biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, lanjut Achmad, akan dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat (3). Namun jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut. Apabila Ia tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga. Jika keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua pelanggaran oleh Orang Asing dapat langsung diberikan tindakan oleh Imigrasi. Kita harus melihat jenis pelanggarannya, kalau sudah masuk ke ranah kriminal/hukum pidana, maka WNA akan diproses oleh instansi yang berwenang. Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan batas-batas yang telah diatur oleh undang-undang keimigrasian,” imbuhnya.
Terkait dengan overstay, Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara itu, bagi WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Ketentuan mengenai sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78.
Lama waktu penangkalan terhadap orang asing yang pernah dideportasi dari Indonesia tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan. Bagi WNA yang ditangkal karena overstay, umumnya penangkalan berlangsung selama 6 (enam) bulan.
“Jika orang asing yang pernah ditangkal ingin kembali mengunjungi Indonesia, Ia atau penjaminnya wajib mengirimkan surat permohonan pencabutan penangkalan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Ditjen Imigrasi,” tandas Achmad.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Seorang WNA mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia WCA (37) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Kediri karena overstay selama 90 hari. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan mengatakan WCA dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (06/04/2023) dini hari.
"WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan Visa On Arrival untuk mencari klub baru. Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri," jelas Denny pada Kamis (06/04/2023).
WCA dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brazil. Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.
"Karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brazil," ujar Denny.
Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk Wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.
Reporter: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

BADUNG (5/4) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial IC (24) pada Selasa (04/04/2023). Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa WN Rusia tersebut viral di media sosial karena berfoto tidak senonoh saat berada di puncak Gunung Agung dan mengunggahnya di media sosial. Sontak unggahan tersebut menimbulkan kecaman dari masyarakat mengingat Gunung Agung merupakan kawasan suci.
"Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk melakukan pengawasan lapangan ke alamat tinggal IC di Canggu. Mendapati IC tidak berada di alamat tersebut, petugas kemudian melakukan pemanggilan untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," tutur Sugito.
Pada tanggal 27 Maret 2023 IC datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan IC dilakukan untuk menggali keterangan sehubungan dengan keberadaan, kegiatan dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia serta mengenai berita viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IC baru pertama kali datang ke Indonesia dan tiba pada tanggal 12 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. IC masuk menggunakan Visa On Arrival (VOA) dan memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang habis masa berlaku pada 12 April 2023.
"Imigrasi menghormati proses hukum adat yang berjalan sehingga IC harus menjalani konsekuensi secara adat terlebih dahulu sebelum kemudian diproses secara keimigrasian,"ujarnya.
Pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 telah dilakukan prosesi upacara pembersihan (pengerapuh), IC bersujud dan meminta maaf kepada Bhatara yang berada di Gunung Agung. Upacara pembersihan dilakukan di Pura Pengubengan Besakih Kabupaten Karangasem yang dipimpin oleh Jero Mangku Nyoman Artawan dan didampingi oleh Gusti Mangku Artika selaku Sekretaris Bendesa Adat serta beberapa pemandu wisata pendakian Gunung Agung dan Petugas Imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
WNA tersebut, jelas Sugito telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
“IC di deportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 April 2023 menuju negaranya menggunakan penerbangan Emirates EK-369 rute Denpasar-Dubai kemudian dilanjutkan dengan penerbangan EK-129 rute Dubai-Domodedovo (Moskow). Untuk biaya deportasi seluruhnya menjadi tanggungan yang bersangkutan”, terang Sugito.
Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang bermasalah. Anggiat juga mengajak masyarakat agar melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengimbau agar para WNA yang berwisata di Bali untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku.
“Bagi para turis, nikmati keindahan alam dan pesona wisata di Bali dengan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku. Namun jika melakukan pelanggaran keimigrasian, kami (Imigrasi) tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas”, tegas Barron.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dan sesuai dengan arahan Dirjen Imigrasi, kami hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban kami lakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di wilayah kita”, tutup Sugito.
Penulis: Muhammad Fijar
Editor: Achmad Nur Saleh

ATAMBUA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua turut serta sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dalam mempersiapkan pengoperasian bus lintas batas negara dari Nusa Tenggara Timur ke Timor-Leste pada Selasa (28/03/2023). Peluncuran dan pengoperasian pertama bus tersebut secara resmi akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Maret 2023.
“Dalam hal ini, kita mempersiapkan juga prosedur teknis di lapangan. Pada intinya, imigrasi mengurus orang yang melintas keluar-masuk wilayah Indonesia. Mereka harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan, baik itu paspor maupun dokumen lain yang berlaku. Penumpang bus antar negara mendapatkan perlakuan yang sama seperti pelintas lainnya,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim.
Dirinya juga menyoroti tentang kasus-kasus yang mungkin saja terjadi di lapangan, antara lain masa berlaku paspor yang telah habis, penolakan orang yang hendak masuk atau keluar, penumpang yang masuk daftar cegah dan tangkal serta adanya WNA yang overstay.
“Imigrasi Atambua siap melayani dan mendukung pelayanan keimigrasian bagi penumpang pengguna jasa bus antar negara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Halim.
Selanjutnya, pimpinan pemerintah kedua negara akan menandatangani kesepakatan terkait fasilitas formal perlintasan menggunakan Bus Antar Negara, SOP pemeriksaan CIQ kedua negara, biaya/tarif jasa bus antar negara, titik pemberhentian bus antar negara, serta aturan lainnya.
Rapat pembahasan persiapan peluncuran Operasi Bus Lintas Batas Indonesia juga turut dihadiri oleh Asisten I KBRI Dili, Koordinator Kerjasama dan Teknik KBRI/Asisten I, Banga Malewa, Komandan Imigrasi Pos Batugade, Moses Barros serta jajaran keimigrasian, karantina kesehatan dan bea cukai pada perbatasan kedua negara.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Denpasar: Two foreign nationals from Poland who camped on Purnama Beach, Gianyar, Bali, during Nyepi or Silent Day were handed over to the Denpasar Immigration Office by Sukawati Police officers. The foreigners with the initials KG (39) and BKW (25) have been asked to purchase tickets to return to their countries.
"We have contacted the Polish Embassy regarding the return of the two foreigners. Of course, we will deport them," said the Head of Denpasar Immigration Office, Tedy Riandi, Thursday (23/3/2023).
KG and BKW went viral on social media for camping during the Hindu Bali sacred silent day. When the pecalang (religious community guards) on duty advised the tourists, KG got emotional and answered arrogantly. The two of them camped at Purnama Beach, Sukawati Village/District, Gianyar Regency, using a tent placed in a pavilion belonging to the Sukawati Traditional Village. They were camping when the Pecalang of Sukawati Traditional Village monitored the Erjeruk Temple area and Purnama Beach around 09.30 WITA (Central Indonesian Time).
The pecalang then reported the incident to the Head of Bendesa (traditional community) Sukawati Village and the Head of the Sukawati Village. The incident was also reported to the Sukawati Police. Bendesa and the Head of Sukawati Village also requested that the two foreigners be secured.
"If shortly the two of them do not provide their return ticket, Immigration will hand them over to the Denpasar Immigration Detention Center (Rudenim)," continued Tedy.
The two foreign tourists plan to cross Padangbai Harbor to West Nusa Tenggara (NTB), then Australia. However, they admitted that no transportation could take them.
They also admitted they did not have a place to live, so they built a tent there. They claim to have run out of supplies.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat membuka pelayanan paspor simpatik akhir pekan khusus untuk calon jemaah haji pada Sabtu-Minggu (12-13/03/2023) di Yayasan Pendidikan Islam Al-Mujahidin Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
“Calon Jamaah Haji di wilayah Jakarta Barat begitu antusias menyambut Layanan Paspor ini ada sekitar 279 orang terdaftar yang akan dilayani dalam pelayanan kali ini”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra.
Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama Jakarta Barat untuk pertama kalinya di tahun 2023 dalam rangka membantu para calon jemaah haji.
"Program Layanan Paspor Simpatik merupakan tindak lanjut arahan Dirjen Imigrasi Silmy Karim untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan paspor di hari sabtu dan minggu" jelas Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu menegaskan bahwa para calon jemaah haji saat ini tidak memerlukan lagi syarat surat rekomendasi dari Kementerian Agama sesuai dengan surat edaran Dirjen Imigrasi yang terbaru.
"Efek positif dari hal ini adalah proses pemeriksaan dokumen permohonan paspor bagi calon jamaah haji bisa lebih cepat," tuturnya.
Wahyu mengungkapkan bahwa antusiasme Calon Jamaah Haji terhadap layanan paspor simpatik ini sangat tinggi. Mengingat situasi saat ini sudah mulai normal sehingga pemberangkatan Calon Jamaah Haji dari Indonesia sudah kembali normal.
Tidak hanya pelayanan secara kolektif namun melalui Layanan Paspor Simpatik ini, kantor imigrasi Jakarta Barat tetap juga membuka layanan percepatan paspor di akhir pekan sabtu dan minggu untuk masyarakat di Unit Layanan Paspor Lippo Mall Puri Jakarta Barat dari jam 09.00-11.00 WIB.
“Antusiasme masyarakat dalam pembuatan paspor akhir-akhir ini kami coba akomodasi dengan baik. Semoga dapat menjadi langkah efektif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat”, tutup Wahyu.

Jakarta (08/03) – The South Jakarta Immigration Office found several foreign nationals who violated immigration regulations in a joint operation with the South Jakarta Foreigners Monitoring Team

(Denpasar-09/03) Denpasar Immigration Office is again taking firm action against foreign nationals (WNA) who violate immigration rules in Indonesia.

28 Februari 2023 – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan kembali gawangi operasi gabungan keimigrasian bersama dengan seluruh anggota TIMPORA Kota Jakarta Selatan.

JAKARTA – Kenya dan Rwanda resmi ditambahkan dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang juga dikenal sebagai Visa on Arrival, pada Senin, 27 Februari 2023. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023. Dengan demikian, saat ini terdapat total 89 Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang menjadi subjek Visa on Arrival Indonesia.
“Sementara itu, subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK) ada sepuluh negara, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Rabu (01/03/2023).
Achmad menegaskan bahwa Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival dan Electronic Visa on Arrival dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.
Read also : Use your e-VOA Within 90 Days After Issuance, and You can Stay for a Maximum of 60 Days After Arrival in Indonesia.
Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. Sedangkan Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.
“Untuk e-VOA bisa diperpanjang secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Jadi, WNA tidak perlu datang ke kantor imigrasi, cukup gunakan smartphone dan jaringan internet. Mekanismenya kurang lebih sama dengan permohonan e-VOA baru. Bagi yang menggunakan VoA nonelektronik, perpanjangan dapat dilakukan di kantor imigrasi seluruh Indonesia,” tutupnya.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang Warga Negara Rusia berinisial SZ pada Selasa (28/02/2023). Tindakan tersebut diambil lantaran SZ menyalahgunakan izin tinggalnya, di mana kegiatan yang dilakukan oleh SZ tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SZ mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas Investor pada tanggal 27 April 2022,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Teddy Riyandi pada Selasa (28/02/2023).
Pria berusia 28 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat akan maraknya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata. Ia diketahui memiliki dan menjabat sebagai direktur di perusahaan yang bergerak di bidang Restoran dan Real Estate. Namun, perusahaan tersebut masih belum beroperasi.
Atas perbuatannya tersebut, SZ dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian. Namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f).
“Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan. Adapun proses pendeportasian SZ dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tiket penerbangan yang telah disiapkan olehnya sendiri,” tutup Teddy.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Sebagai dokumen resmi negara yang menjadi identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, paspor RI wajib memuat data identitas diri yang valid, akurat dan terbaru. Di sisi lain, tak jarang pemegang paspor harus memperbaiki (koreksi) atau bahkan mengubah datanya disebabkan satu dan lain hal. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan, prosedur tersebut bisa dilakukan dengan waktu penyelesaian selama tujuh hari kerja.
“Apabila pemegang paspor ingin memperbaiki data dirinya, misalnya ada huruf yang kurang atau memperbarui penulisan ejaan lama ke ejaan baru, silakan datang ke kantor imigrasi untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jangan lupa membawa identitas diri seperti KTP, KK, akta kelahiran serta ijazah/buku nikah,” ujar Achmad.
Setelah melalui proses BAP, permohonan akan diteruskan ke tahap Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika sudah disetujui, pemohon dapat mengambil paspor dengan data yang sudah diperbaiki/dikoreksi di kantor imigrasi.
Selain memperbaiki penulisan data di paspor, masyarakat juga dapat melakukan perubahan data apabila terdapat data identitas diri yang diubah total. Contohnya ganti nama dan tempat tanggal lahir. Alur perubahan data paspor hampir sama dengan perbaikan data.
“Pada prinsipnya, alur dan waktu penyelesaiannya sama, yakni ada BAP yang dilanjutkan persetujuan pusat. Bedanya, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung dan identitas diri yang sekarang, yang sudah update,” tambahnya.
Ketentuan mengenai prosedur perbaikan/koreksi dan perubahan data diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-3.207.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Jakarta: Foreigners can apply for an Electronic Visa on Arrival (e-VOA) before arriving in Indonesia. The holder must use the visa within 90 (ninety) days after issuance. Sub-coordinator of Public Relations of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, stressed that the validity of an e-VOA to enter Indonesia differs from the e-VOA stay permit validity.
"We discovered many misunderstandings in the community regarding whether the validity period of e-VOA is 90 days or 60 days. First, we underline that the 90-day visa validity is before foreigners enter Indonesia. It is the time limit when e-VOA is good to enter Indonesia after the date of issuance. Meanwhile, the validity period of an e-VOA stay permit is 30 days starting from the foreigner entering Indonesia and can be extended once for the next 30 days. Hence, the total is up to 60 days," explained Achmad on Monday (20/02/2023).
Achmad gives an illustration: a foreigner outside Indonesia applied for an e-VOA (website: molina.imigrasi.go.id) on 20 February 2023 and was granted an e-VOA on the same day. So, the latest date the foreigner can enter Indonesia using the visa is 21 May 2023.
"Then, the e-VOA stay permit of 30 days is started from the time the officers at the Immigration Control (TPI) at the airports, seaports, or cross-border posts stamp an entry mark on the foreigner's passport," he said.
The e-VOA stay permit extension can be done online through the website molina.imigrasi.go.id. The procedure flow is similar to applying for a new e-VOA. Foreigners do not need to upload an Indonesian entry stamp because their data is already recorded in the immigration system. After verifying that all the information is valid, the foreigner will proceed to the payment page, where the foreigner can use a credit or debit card with the Visa, Mastercard, or JCB logo.
"If you have received an e-VOA stay permit extension in an electronic document, foreigners no longer need to come to the immigration office. So, save more time and energy. As long as there is a smartphone and internet connection, foreigners can extend their e-VOA stay permit anywhere, everywhere," he concluded.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Siaran Pers : Dirjen Imigrasi Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia Bahas Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
Kuala Lumpur – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim bertemu Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh di Kantor Jabatan Imigresen Malaysia pada Selasa (6/6/2023). Pertemuan tersebut membahas solusi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta seputar Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah. “Negara harus hadir ketika ada masalah yang dialami warganya. Kedatangan kami ke … Continue reading Siaran Pers : Dirjen Imigrasi Temui Ketua Pengarah Imigresen Malaysia Bahas Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
Tinjau Perbatasan Indonesia-Malaysia, Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Pencegahan TPPO terhadap Warga Negara Indonesia
ENTIKONG – Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan
Imigrasi Jakarta Utara Siap Amankan WNA Nakal yang Ganggu Jalannya Kejuaraan Internasional Formula E
914 WNA hadir di Indonesia guna menyukseskan gelaran Kejuaraan Internasional Balap Mobil Listrik (ABB FIA) Formula E Musim 9, yang diselenggarakan pada 3-4 Juni 2023 di AGI Jakarta Internasional E prix Circuit. Menggunakan visa tinggal terbatas serta visa kunjungan, 914 WNA ini terdiri dari 23 pebalap, 26 jurnalis, dan ratusan sisanya merupakan pekerja supervisi, kru, … Continue reading Imigrasi Jakarta Utara Siap Amankan WNA Nakal yang Ganggu Jalannya Kejuaraan Internasional Formula E
Pesawat Airbus A380 Emirates Mendarat Perdana Di Bali Imigrasi Ngurah Rai Siap Berikan Pelayanan Terbaik
BADUNG (1/6) – Hari ini, Kamis, 1 Juni 2023, Bali menjadi saksi pendaratan perdana pesawat Airbus A380 Emirates di Bandara Internasional I Gusti Ngurah RaI (DPS).
Tangani Tindak Pidana Keimigrasian Paspor Palsu, Imigrasi Ngurah Rai Kirim SPDP Ke Kejaksaan Badung
BADUNG (31/5/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) berjenis kelamin laki-laki yakni MSH (37) warga negara Mesir dan YBI (25) warga negara Nigeria kepada Kejaksaan Negeri Badung. Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yaitu penggunaan paspor palsu. … Continue reading Tangani Tindak Pidana Keimigrasian Paspor Palsu, Imigrasi Ngurah Rai Kirim SPDP Ke Kejaksaan Badung
Tindak Lanjut Penanganan 35 WNA Ilegal yang Terjaring Dalam Operasi Gabungan Timpora Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bersama dengan Anggota TIMPORA Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Operasi Gabungan yang dilaksanakan di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada hari Rabu, 24 Mei 2023. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat salah satu tugas keimigrasian, yaitu penegakan hukum … Continue reading Tindak Lanjut Penanganan 35 WNA Ilegal yang Terjaring Dalam Operasi Gabungan Timpora Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Pelaku Video Viral Wna Lakukan Aksi Tidak Senonoh Di Atas Kendaraan
BADUNG (27/5) – Imigrasi Ngurah Rai bertindak cepat merespons aduan masyarakat yang masuk mengenai adanya video viral WNA yang melakukan aksi tidak senonoh di atas kendaraan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penindakan. Diketahui kedua WNA pelaku pada video viral aksi tidak senonoh tersebut tinggal … Continue reading Imigrasi Ngurah Rai Amankan Pelaku Video Viral Wna Lakukan Aksi Tidak Senonoh Di Atas Kendaraan
Masyarakat yang Sudah Punya Paspor Biasa Elektronik atau Non Elektronik Bisa Menggunakannya untuk Haji dan Umrah
Bisa nggak sih kita menggunakan paspor yang sudah dimiliki untuk pergi umrah atau haji? Pertanyaan tersebut cukup sering diajukan oleh masyarakat yang sedang mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci. Jawabannya, bisa! Pada dasarnya, Paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia … Continue reading Masyarakat yang Sudah Punya Paspor Biasa Elektronik atau Non Elektronik Bisa Menggunakannya untuk Haji dan Umrah
Siaran Pers : Imigrasi Terbitkan Hampir 70.000 Paspor Tujuan Haji di Kuartal Pertama Tahun Ini
JAKARTA – Data keimigrasian menunjukkan, hingga akhir bulan April 2023 Imigrasi telah menerbitkan total 68.829 paspor untuk tujuan haji.
Desa Binaan, Wujud Atensi Imigrasi pada PMI
MADIUN – Setelah sukses dengan Dolopo sebagai desa binaan, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun rencanakan perluasan implementasi program desa binaan imigrasi. Tentunya dengan Kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur guna mewujudkan pekerja migran unggul yang berwawasan keimigrasian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Andro Eka Putra dalam … Continue reading Desa Binaan, Wujud Atensi Imigrasi pada PMI
Ditjen Imigrasi Teken Kerja Sama dengan Ditjen Pajak, Tekan Potensi Penyalahgunaan Paspor RI dan Wajib Pajak Mangkir
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmikan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Rabu (24/05/2023). Dengan kerja sama tersebut, kedua belah pihak berkomitmen saling memperkuat peran tugas dan fungsi masing-masing melalui integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan/keimigrasian. “Ditjen Imigrasi harus mendukung DJP dalam menyukseskan tugas dan fungsinya. … Continue reading Ditjen Imigrasi Teken Kerja Sama dengan Ditjen Pajak, Tekan Potensi Penyalahgunaan Paspor RI dan Wajib Pajak Mangkir
Kuartal I 2023 Imigrasi Terbitkan 13.292 Paspor Setiap Hari: Naik 38% Sejak 2019
JAKARTA – Sepanjang kuartal pertama tahun 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatatkan penerbitan 1.595.096 buku paspor atau rata-rata 13.292 paspor terbit setiap hari.