
Press Releases

Jakarta: Foreigners who apply for a Golden Visa can open an online bank account to put funds on Bank Mandiri for immigration term deposits as the assurance of support. Foreigners can submit their applications and open the account online from their country of origin. The program was made possible through cooperation between Bank Mandiri and the Directorate General of Immigration, and it was signed on Tuesday (05/12/2023). Director General of Immigration Silmy Karim said that the Livin' by Mandiri application service for immigration will be ready in February 2024.
"This collaboration also responds to two of the four assignments given by the President when appointing me to serve as Director General of Immigration, namely golden visas and digitizing immigration services," explained the Director General of Immigration, Silmy Karim, at the cooperation agreement signing ceremony with the President Director Bank Mandiri, Darmawan Junaidi on Tuesday (05/12/2023) at the Mandiri Club, South Jakarta.
A Golden Visa is granted to obtain a stay permit for 5 to 10 years to support the national economy. This type of visa requires foreigners to invest capital in Indonesia. These funds must be put or deposited at a bank in Indonesia.
Integrating the Directorate General of Immigration's electronic visa portal with Livin' by Mandiri banking services provides practicality for foreigners. From the government's perspective, this scheme allows for effectiveness and efficiency in the Golden Visa application process.
Golden visa applicants can open a Bank Mandiri account directly with the Livin' by Mandiri application. Through this account, their funds can be put into their immigration term deposits instantly.
"This scheme will significantly help us. Especially in simplifying the application process until the Golden Visa is issued, even in monitoring the Golden Visa holder's funds, which follow the requirements, all managed by the system," said Silmy.
On the same occasion, Main Director Darmawan Junaidi said, "It is hoped that the ease and security of transactions offered can improve the quality of the Directorate General of Immigration's public services to foreigners and draw more engagement of foreigners to invest their funds in Indonesia."
"Digitalization of public services must be carried out well because digitalization is a solution to facilitate and speed up the process of providing better services to the public. Plus, digitalization also narrows the opportunities for irregularities to occur. "This is important capital in the process of making Indonesia an increasingly advanced country," concluded Silmy.

JAKARTA - The government has officially removed Cameroon from the countries subject to Indonesian calling visas. It was endorsed through the Decision of the Minister of Law and Human Rights Number M.HH-05.GR.01.06 of 2023, signed on 23 November 2023. Removing Cameroon from the list of countries for calling visas was based on several considerations, including the potential for economic cooperation and the relatively low negative impact (level of vulnerability/risk) on Indonesia.
"One of the reviews for removing Cameroon from the list of countries for calling visa is that the country has a potential market and is an entry point for Indonesian products into the West African and Central African regions. "Data from Statistics Indonesia (BPS) and the Ministry of Trade also shows that there is a surplus of 32 million US Dollars in the trade balance between Indonesia and Cameroon in 2022," said Director General of Immigration Silmy Karim on Tuesday (28/11/2023).
Silmy also explained that there has been a significant downward trend in Immigration Administrative Actions (TAK) against Cameroonian citizens in recent years. Apart from that, in almost the last four years, there have been no cases of Cameroonians brought to court in Indonesia.
Removing Cameroon from the list of calling visa countries has implications for visa application procedures for Cameroonian citizens who are no longer through the clearing house (CH). They can make a visa application online via evisa.imigrasi.go.id. Immigration monitoring of Cameroonian citizens also applies to foreign citizens in general.
“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.
On the other hand, Indonesian citizens (WNI) coming to Cameroon must apply for a visa. For tourism purposes, visas are granted with a validity period of up to 30 days. And for business purposes, visas are granted with a validity period of up to six months.
Jakarta, 28 November 2023
Public Relations
Directorate General of Immigration

JAKARTA (17/11/2023) – Until November 2023, the Directorate General of Immigration have successfully recorded brilliant achievements in arresting international fugitives. In collaboration with the Indonesian Police (POLRI) and Interpol, most of the foreign fugitives were repatriated to be tried in their home countries.
"There are various cases that ensnare these foreign fugitives, some are suspects of fraud, smuggling, drugs, economic crimes in their country and even murder," explained the Director General of Immigration, Silmy Karim in Jakarta on Friday (17/11/2023).
The international fugitives who were successfully arrested by Immigration in detail include five fraud suspects, five economic crime perpetrators, four people involved in fictitious guarantees and investments, and three people involved in murder cases. Meanwhile, the remaining five people are suspects of other crimes.
Immigration officials deported the US dual citizen of Australia and Italy on February 19, 2023. He had been a person interest of the Italian government since 2016 on drug trafficking charges. Thanks to an Interpol red notice, immigration officers at Ngurah Rai International Airport, Bali, identified the person (AS) when he landed from Kuala Lumpur. red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.
Meanwhile in September, Immigration succeeded in arresting GA, an Italian citizen who was a suspect in alleged human smuggling at a hotel in Central Jakarta and PM (Man, 32yo), an Interpol fugitive from Russia suspected of fraud and criminal organizations who were then handed over to the National Police's General Criminal Investigation Directorate (Ditreskrimum).
The DGI also arrested a Chinese citizen with the initials LZ who had been on the run since 2014 in a case of credit card fraud and embezzlement of funds worth 1.65 million Yuan. When he was arrested, LZ evaded and claimed to be an Indonesian citizen in the name of Agus. He showed the fake ID and Indonesian passport. After being questioned by officers, LZ finally admitted the act of falsifying his immigration documents. LZ was then deported because he was in Indonesia without valid travel documents and residence permits, as well as having Indonesian residence documents.
"Last October we arrested five Chinese citizens. Three people are suspected of fraud and fictitious investment, two people are suspects in a murder case," explained Silmy.
A total of three murder suspects who were arrested in June (CX) and October (WJ and WC) have been at large since 2006 (CX) and 2004 (WJ and WC).
Fictitious guarantees and investments were also the mode of crime committed by YW, LS and CR who were arrested and deported in November 2023. In the same month, immigration officers also succeeded in luring WL, who is the DPO for the Love Scam cyber crime case, resulting from the development of the Batam, Belakang Padang and Singkawang cases. Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.
When he was arrested, WL was also with two other Chinese citizens with the initials YW (DPO since 2021) and CW, a Chinese citizen who was also actively involved as an organizer and recruiter of Indonesian citizens who would work in Cambodia regarding online gambling and other cyber crimes. WL and CW were arrested on suspicion of fictitious guarantees and their travel documents were declared invalid by the Chinese government, while YW was arrested because he was living in Indonesia illegally.
Until now, the Directorate General of Immigration continue to try to track and arrest other foreign criminals hiding in Indonesia. This success is the result of good cooperation and coordination between various related agencies.
"We invite the public to support efforts to eradicate transnational crime by reporting any foreigners deemed suspicious," concluded Silmy.

JAKARTA – Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.

Jakarta: The British music group Coldplay has experienced the ease of music and art visas after launching in September 2023. The Director General of Immigration, Silmy Karim, said that Coldplay's coming was the right moment to introduce Indonesia's new visa type.
"The government is trying to make Indonesia a significant destination for international activities and events. "For this reason, the Directorate General of Immigration has issued a music and art visa with concise requirements and easy online application, said the Director General of Immigration on Tuesday (14/11/2023).
Now, international artists who will hold music concerts in Indonesia no longer need to attach a labour permit, a Police Record Certificate (SKCK) or a certificate of at least five years of work experience. Silmy explained that the requirements for foreign artists were simplified because they only had activities in Indonesia for a short time.
"Work carried out by foreign group bands or singers in Indonesia also does not have a competitive effect on local workers. Apart from that, there is no SKCK (Police Record Certificate) abroad, so if it were required, it would be unusual. "You can apply for a music and art visa directly by the event organizer or sponsor via the website evisa.imigrasi.go.id," he said.
In detail, the music and art visas issued to Coldplay and their crew consisted of four music performer visas (index C7A) and 158 music performer's crew visas (index C7B).
"We support Indonesia to become a music and arts tourism destination. Indonesia has many tourist spots with beautiful nature and a unique culture. Consider that more and more people (foreigners) are coming here to watch music concerts. In that case, we will open up opportunities for them to explore other fascinating spots of Indonesia, thereby bringing in foreign exchange. "Apart from that, Indonesian citizens also don't need to go abroad to watch concerts," he concluded.
Jakarta, 14 November 2023
Public Relations
Directorate General of Immigration

DEN HAAG (24/10/2023) - Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri kini dapat mengajukan permohonan paspor elektronik di Perwakilan RI yang sistem penerbitannya telah terintegrasi dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian). Kebijakan tersebut disahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dalam kegiatan koordinasi dengan Atase Imigrasi dari KBRI dari 22 negara pada Selasa (24/10/2023) pukul 10.50 waktu Den Haag.
"The Directorate General of Immigration continuously evaluates immigration policies. In the context of passports, there is a need for Indonesian citizens living abroad to be able to access electronic passport services easily. Especially for professionals and frequent travelers," said Silmy.
He explained that ease of access to electronic passport for these subjects is important because of its advanced features compare to ordinary passport. This affects the visa application process to countries that provide easier visa approval preferences for electronic passport users.
"So holding an electronic passport makes Indonesian citizens who travel frequently to feel more confident in applying for a visa," he said.
At the inauguration of the electronic passport service at the Indonesian Mission abroad, the Director General of Immigration symbolically handed over the Indonesian electronic passport to the Indonesian Ambassador to the Netherlands, H. E. Mayerfas. Silmy also gave electronic passports, which were first issued, to two (2) Indonesian citizens in the Netherlands. "Hopefully it will be beneficial for Indonesian living abroad," he said.
Electronic passports contain more complete data, namely facial biometric data and the holder's fingerprints. This data is stored on the chip and can be scanned. Some of the conveniences that electronic passport holders get include visa-free facilities for short visits to Japan by preregistration method. Apart from that, Indonesian citizens who apply for a visa to European countries can get a longer visa validity period compared to applying for a visa using an ordinary non-electronic passport.
"I always emphasize to all levels of immigration officials to continue improving services to the community and add new immigration products/policies as well as easier ways to obtain them. Hopefully this will improve

JAKARTA - Two foreign nationals from the People's Republic of China (PRC) fugitives in economic crime

JAKARTA - 22 orang pencari suaka yang telah memperoleh status pengungsi

DEN HAAG - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menghadiri acara Courtesy Call dengan KBRI Den Haag, Belanda, Senin (23/10/2023) pukul 19.00 waktu setempat. Dalam kegiatan tersebut, Dubes RI dan delegasi Kemenkumham bertukar informasi mengenai aktivitas warga negara Indonesia (WNI) di Belanda serta beberapa aspek kebijakan Pemerintah Belanda dalam menjaga ketertiban masyarakat dan di bidang ekonomi.
On this occasion, the Director General of Immigration, Silmy Karim, expressed his appreciation for the Courtesy Call invitation from the Indonesian Ambassador. He hopes that the meeting will also be an opportunity to strengthen good relations between the DGI and the Indonesian Embassy in the Netherlands.
"The presence of the Kemenkumham delegation, especially the DGI in The Hague, aims to discuss the implementation of immigration policy at Indonesian Missions all over the world," said the Director General of Immigration.
Meanwhile, the Ambassador of the Republic of Indonesia to the Netherlands, H. E. Mayerfas, shared information about several aspects of Indonesian living in the Netherlands, including social life, religion, culture and education.
"In The Hague there are also Indonesian schools, from elementary school (SD) to high school (SMA). However, most students are studying with the PJJ (distance education) system. The students are children of diplomats and Indonesians who work in Dutch companies. The curriculum follows Indonesian curriculum, and the principal is also brought from Indonesia," said Mayerfas.
The Courtesy Call was attended by the Acting Secretary General of Kemenkumham, Reinhard Silitonga, Director General of Immigration, Silmy Karim, and Inspector General of
Kemenkumham, Razilu. The event was also attended by the board of directors of the Directorate General of Immigration along with the Hague Immigration Attaché and the Berlin Immigration Attaché.
This Courtesy Call is a pre-activity of a series of Coordination Meetings of Immigration Representative at the Indonesian Embassy from various countries which will take place on 24-27 October 2023 in The Hague. Meanwhile, the next agenda will discuss several immigration policies to be implemented optimally in Indonesian Missions around the world.

Bali, 16 Oktober 2023 – Vice President of the Republic of Indonesia, Ma'ruf Amin, reiterated the big role of Asian-African Legal Consultative Organization ) in voicing the interests of countries in the Asia-Africa region. This was conveyed by Vice President Ma'ruf Amin when giving a speech at the 61st Annual Session of AALCO in Bali (16/10). On this occasion, the Vice President stated that AALCO was a driving force in fighting for the voices of Asian and African peoples at the global level.
Vice President Ma'ruf Amin emphasized AALCO's big role in voicing the interests of countries in the Asia-Africa region. This was conveyed by Vice President Ma'ruf Amin when giving a speech at the the 61st Annual Session of AALCO in Bali (16/10). On this occasion, the Vice President stated that AALCO was a driving force in fighting for the voices of Asian and African peoples at the global level.
“The voices of Asian and African peoples are an important element in the formation of international legal architecture. AALCO must be able to be an equal partner with other regional and global organizations and have a strong bargaining position, so that the formation of international legal instruments and regimes is not controlled by countries that traditionally dominate the international legal system," said Vice President Ma'ruf Amin.
AALCO is rooted in the spirit of the times that the international political and legal order must reflect the views and interests of the peoples of Asia and Africa. For example, in this case, the potential of Asian and African countries which are blessed with geographical location and abundant natural resources, on the one hand, also provide their own challenges in eradicating transnational crime.
For example, in cases of illegal fishing and wildlife crime, Asian and African countries are often harmed by criminals who take fish supplies and wild species in the Asia-Africa region. Apart from that, Asian - African countries also often struggle with the complex process of returning assets resulting from transnational crimes that have been taken abroad.
“Transnational crimes and the return of assets resulting from transnational crimes require serious attention from Asian and African countries which are often the victims. We need to strengthen the international legal framework that is in line with the national interests of Asian and African countries," he stressed.
Vice President Ma'ruf Amin then closed his remarks with the message that AALCO must be able to offer solutions and become the actualization of the solutions themselves, as a contribution from Asian-African countries, in realizing a just and civilized world order.
In the morning session, the Minister of Law and Human Rights, Yasonna H. Laoly, was appointed to represent Indonesia as President of the 61st Annual Session of AALCO. This mandate is something special considering that Indonesia is one of the founding countries of AALCO, which at that time was born from the spirit of the movement of Asian and African peoples to free themselves from the shackles of colonialism and imperialism as a result of the Asian-African Conference in Bandung in 1955.
The Minister of Law and Human Rights will chair the 61st Annual Session of AALCO from 16 – 20 October 2023, which will talk about previously discussed agendas, as well as new proposals from AALCO member countries.
At the 61st Annual Session of AALCO this year, as host, Indonesia actively proposed a new agenda, namely regarding the formation of Asset Recovery Expert Forum among Asian-African countries. Apart from that, Indonesia also proposed discussing a new subtopic onthe "Law of the Sea" agenda, namely related toIllegal Fishing as a Transnational Organized Crimeas well as two new subtopics on the"Environment and Sustainable Development"", namely "Combating Transnational Wildlife Crime" and "Strengthening Asian-African Collaboration on Climate Change”.
Indonesia's proposal regarding the Asset Recovery Expert Forum as a strengthening effort to recover assets resulting from transnational crimes, the issue of illegal fishing as an organized transnational crime, the issue of cross-border wildlife crime, as well as cooperation between Asian and African countries regarding climate change are important things to pay attention to, not only for Indonesia, but also for Asian and African countries.
"Let's use the opportunity at this 61st Annual Session of AALCO to rekindle the spirit of cooperation between Asian and African countries. This spirit, which has its roots in the historic 1955 Asian-African Conference in Bandung, will remain at the heart of our shared aspirations.
It is time for us to not only discuss legal issues, but also reflect on the results of the Asia-Africa Conference and its principles to continue to guide our collective efforts. This annual session is a testament to our commitment to the vision of Asia and Africa, working together for a brighter future,” said Yasonna on his opening remarks as President of the 61st Annual Session of AALCO.
Further information about AALCO and information regarding the event of 61st Annual Session of AALCO can be seen at https://www.aalco.int/.

JAKARTA – Sebanyak 24 unit mesin autogate baru resmi beroperasi di Terminal 3 kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai Senin (02/10/2023).

JAKARTA – The Directorate General of Immigration (DGI) is expanding electronic passport (e-passport) services to answer the needs of people across the country. Through the Decree of the Director General of Immigration Number IMI-0235.GR.01.01 of 2023, DGI added 50 immigration offices in various provinces to the list of immigration technical service units (UPT) that provide electronic passport services. Thus, currently there are a total of 102 immigration offices throughout Indonesia that serve electronic passport applications.
"The expansion of e-passport services is to respond to the great interest of the public in various regions towards electronic passports. The current number is double the previous number, which was only 52 immigration offices," said Director General of Immigration, Silmy Karim, Friday (22/09/2023).
Silmy explained that in principle ordinary passports and electronic passports have the same function as proof of personal identity that is valid internationally and can be used for travel. However, electronic passports contain more complete data, namely facial biometric data and the holder's fingerprints. This data is stored on the chip and can be scanned. An ordinary passport only contains personal data and a photo of the passport holder.
Electronic passports also provide several conveniences, including visa exemption facilities for short visits to Japan following registration. In addition, Indonesian citizens applying for a visa to European countries can be granted a longer validity period compared to applying for a visa using a regular (non-electronic) passport.
Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan. Sementara itu, dalam periode Januari - Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Jumlah
The issuance of ordinary passports throughout 2022 will be 3,535,157 units, with an average passport issuance of around 294,000 units per month.
With this policy of expanding e-passport services, Silmy explained that Immigration is here to break down the obstacles experienced by people who want to apply for electronic passports. Previously, those who are geographically far from immigration offices that provide e-passport need extra effort to get e-passport services.
“So that we [Immigration] can reach a wider community. Making it easier for people to get immigration services, that's our passion," he said.
By the end of 2023, it is targeted that all immigration technical implementation units in Indonesia will be able to provide electronic passport services. The number of immigration offices throughout Indonesia is 126, consisting of seven special class I immigration offices, 44 class I immigration offices, 61 class II immigration offices and 14 class III immigration offices. Apart from that, there are also 22 Immigration Working Units throughout Indonesia which operate as an extension of immigration office.

JAKARTA – The Directorate General of Immigration issues sports visas and music and arts visas for foreigners performing sports activities, concerts, and art exhibitions. The Sports, music and art visa applications are submitted online via the evisa.imigrasi.go.id page. It was said by the Director General of Immigration, Silmy Karim in Jakarta on Thursday (14/09/2023).
"Ini kita ambil momentum. Sebentar lagi banyak event internasional digelar. Oktober kita ada MotoGP, November ada Konser Coldplay, Piala Dunia U-17. Kita permudah persyaratan visa untuk sport dan visa music and art agar Indonesia menjadi negara destinasi yang diperhitungkan untuk gelaran olahraga dan musik internasional," ujar Silmy
Silmy said the Directorate General of Immigration was simplifying visa application requirements for international athletes and artists. In the future, official athlete teams, event organizers or international artist promoters will no longer need to submit labour permits, Police Record Certificates (SKCK) or certificates of at least five years of work experience.
The program, Silmy explained, was based on the consideration that foreign athletes and artists only have activities in Indonesia for a short time. Moreover, the job carried out by foreign athletes and artists has little competitive effect on local workers.
"Is it necessary for Cristiano Ronaldo to play an exhibition football match in Indonesia still require an SKCK (Police Record Certificate)? Does it make sense that we will require at least five years of work experience if Coldplay wants to show a concert in Jakarta? "We dragged the irrelevant requirements," said Silmy.
Silmy is optimistic that by simplifying these requirements, Indonesia can hold more sporting events or music performances on an international scale. Reflecting on the success of the 2018 ASIAN Games event, Silmy hopes that Indonesia will become a magnet for foreign tourists to watch international sports matches and music concerts in Indonesia.
"What has happened so far is that Indonesian citizens have flocked to concert venues in Singapore, Thailand, Australia and even Japan, so we are simplifying the requirements to motivate event organizers to hold concerts in Indonesia. Many foreigners will come to Indonesia to watch concerts, which can bring in cash on hand. From the Indonesian side, there is no need to fly overseas to watch concerts or sporting events," said Silmy.
In the previous regulations, the application of visa requirements was more complex for foreign athletes and artists. After evaluation, some visa requirements may be eliminated.

JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI

Jakarta: Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 22 of 2023 on Visas and Stay Permits and Regulation of the Minister of Finance Number 82 of 2023, promulgated on 30 August 2023, became the basis of the Golden Visa policy. The new visa types are intended to attract eligible foreigners, including corporate and individual investors, to invest in Indonesia and boost the country's economic development.
"Golden Visas are visas granted to foreigners as a basis for a stay permit for 5 to 10 years to support the national economy," said Director General of Immigration Silmy Karim on Saturday (02/09/2023).
To be eligible to stay in Indonesia for 5 years, individual investors wishing to establish a company in Indonesia must invest US$ 2,500,000 (around Rp. 38 billion). Meanwhile, for a stay permit of 10 years, the required investment amount is US$ 5,000,000 (around Rp. 76 billion).
Directors and commissioners of Corporate investors establishing a company in Indonesia with an investment of US$ 25,000,000 or around Rp. 380 billion will obtain a golden visa with a stay of 5 years. For an investment value of US$ 50,000,000, the government will grant them a 10-year stay permit.
Different requirements apply to foreign investors who do not intend to establish a company in Indonesia. For a 5-year Golden Visa stay permit, applicants are required to place funds worth US$ 350,000 (around Rp. 5.3 billion), which can be used to buy Indonesian government bonds, public company shares or place savings/deposits in Indonesia, while for the 10 years Golden Visa stay permit the funds that must be placed are US$ 700,000 (around Rp. 10.6 billion).
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," imbuhnya.
Silmy further explained that the Golden Visa was an order from President Joko Widodo when he carried out his duties as Director General of Immigration, so Silmy prioritised the program to be finalised within six months.
Silmy said that the six months were used to review and formulate the Golden Visa policy, including adjusting and preparing supporting regulations.
"From modifications of Government and Ministerial Regulations to adaptations of Director General Regulations. The preparation of the Golden Visa policy involves many ministries," he said. Previously, Indonesian immigration regulations did not regulate visas with a stay permit of 10 years.
Golden visa holders are expected to enjoy some exclusive benefits from this type of visa. These include a more prolonged stay duration, ease of leaving and entering Indonesia, and efficiency because there is no longer a need to apply for an ITAS at the immigration office.
"Once they arrive in Indonesia, they (Golden Visa holders) no longer need to apply for a temporary stay permit (ITAS) at the immigration office," said Silmy.
Indonesia is one of many countries to grant a golden visa. Similar policies have previously been implemented in various developed countries, including the United States, Canada, United Arab Emirates, Ireland, Germany, New Zealand, Italy and Spain.
"Countries that have implemented the golden visa policy are getting a positive impact. Denmark, for example, has succeeded in becoming one of the countries at the forefront of innovation. Then, the United Arab Emirates became a favourite destination for foreign investors. Hopefully, with this policy, Indonesia will also receive a similar effect. Moreover, our country has a myriad of potentials to be fully managed and developed," he concluded.

JAKARTA (30/08/2023) - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi perlu merumuskan berbagai strategi dan konsep yang konkret melalui pendekatan teknologi, politik dan keamanan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kala membuka Focus Group Discussion Strategi Peningkatan Peran Intelijen Keimigrasian, Selasa (22/08/2023).

Jakarta, (17/08/23) – Blessings for commemorating the 78th Anniversary of the Republic of Indonesia is sensed by all levels of society, including the inmates in Correctional Institutions (Lapas), State Detention Centers (Rutan), as well as Child Special Development Institute (LPKA). On this independence anniversary, 175,510 inmates received the 2023 General Remission (RU), and 2,606 were immediately released.
"Remissions to inmates are not merely given voluntarily by the government, but are a form of appreciation and gratitude for those who have seriously participated in coaching programs organized by the Correctional Technical Implementation Unit in a good and measurable manner," explained the Minister of Law and Indonesian Human Rights (Menkumham), Yasonna H. Laoly, when leading the General Remission for Commemorating the 78th Anniversary of Indonesian Independence in 2023, Thursday (17/8), at the office of the Ministry of Law and Human Rights, Jakarta.
On this occasion, the Minister of Law and Human Rights handed over remission symbolically to four representatives of inmates from the Class IIA Salemba Prison and the Class IIA Women's Prison in Jakarta.
The Minister explained that the provision of RU had been carried out under the applicable laws and regulations. As a form of appreciation, the state grants remissions to convicts who have shown high achievement, dedication and discipline in participating in the coaching program.
To the Assisted Residents (inmates) who received remission on this occasion, Yasonna advised them to use this momentum always to behave well, comply with applicable regulations, and actively participate in coaching programs. According to him, the coaching program that is being implemented at the moment is a means to bring inmates closer to people's lives.
"In the future, it is hoped that the legal rules and norms that apply in society can be internalized within you and become mental, spiritual and social provisions when you return to society," he said.
His party again congratulated the assisted residents who received remission, especially for assisted residents who had the freedom to return to the community, family and relatives immediately. "Congratulations on knitting brotherhood in the middle of the family and establishing togetherness with the community. Be a good person and person, live by good social values and obey the law," Yasonna said.
The Minister of Law and Human Rights conveyed his hopes for convicts who have breathed free air to start contributing actively to development to continue their lives and livelihoods as citizens, children of the nation, and community members in their community.
Meanwhile, Director General of Corrections Reynhard Silitonga revealed that the 2023 RU recipients comprised 172,904 RU I (partial reduction) and 2,606 RU II (direct release). The three regions with the most RU recipients were North Sumatra, with 19,962 people; East Java, 17,106 people; and West Java, 17,016 people. RU is given to citizens convicted of general crimes and specific crimes.
Apart from that, according to him, by granting these remissions, the government saves the state budget in feeding prisoners of Rp. 267,715,830,000. (prv)

PHUKET (10/08/2023) - Masalah perdagangan orang yang belakangan marak menjadi pembahasan khusus Indonesia - Kamboja dalam kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 s.d. 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi - Silmy Karim dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.
"Dalam pertemuan itu Saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal," jelas Silmy pada Kamis (10/08/2023) di lokasi acara.
Silmy further said that based on the explanation from the Cambodian delegation, the authority had legalized online gambling activities. Still, since June 2019, the permits for gambling operations and online gambling have been revoked and declared illegal.
"Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia," imbuh Silmy.
After the operation, the Indonesian Embassy in Phnom Penh protected Indonesian citizens who were indicated as victims.
"Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja," tutur Silmy.
In his statement, Silmy added that the issue of kidney sales was new information for the Cambodian government. Still, follow-up on this matter was not under the authority of the Immigration Department.
From the Indonesian side, Silmy has appealed to immigration officials to make preventive and protective efforts to prevent trafficking in persons.
Indonesian Immigration's vital role is passport services and immigration checks at the Immigration Checkpoint (TPI). In passport applications, officers are asked to conduct in-depth profiling for applicants who are indicated to provide incorrect information. Against them, the passport application can be suspended for up to two years. To create a deterrent effect, the Directorate General of Immigration will take steps so that the postponement of the passport application can be extended for up to 3 years.
Immigration checks at TPI are also the second filter in preventing human trafficking. Officers can halt or delay a person's departure if there are indications the person will become an illegal migrant worker.
"Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat," tutup Silmy.

JAKARTA – Directorate General of Immigration (DGI), Ministry of Law and Human Rights, officially acquires the ISO/IEC 27001 certificate, which is the most prominent Information Security Management Systems (ISMS). The Director General, Silmy Karim, firmly said that protection of personal data has become the main attention and mandatory action to be implemented consistently by the DGI.
“I always support this ISO/IEC 27001 certification, it’s something good in terms of immigration governance. Next, it’s important to implement it in our daily habit in accordance with the ISO that we got,” said Silmy.
The DG added that he is grateful and proud of DGI’s achievement of that certificate. He hopes that the implementation of this ISO/IEC 27001 certificate can be continued to other existing applications. “And it is important to implement it according to the prescribed standard,” he said.
ISO/IEC 27001 defines requirements to be put in place by various businesses for establishing, implementing, maintaining, and continually improving an information security management system.
Organizations conform to the ISO/IEC 27001 standard have implemented a system to manage risks related to the security of data owned. The system operated by the organizations also respects all the best practices and principles enshrined in this International Standard.
Previously, news about an alleged breach of passport data went viral. In this regards, DGI has coordinated with the Ministry of Communication and Informatics and the National Cyber and Crypto Agency and ensured that no leakage of biometric data. DGI is also simultaneously reinforcing the security system to adhere to the ISO/IEC 27001 standard.

Jakarta (25/7) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial ODG (37) atas dugaan percobaan penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
The story started with the finding of immigration stamps suspected of being fake on several Indonesian citizens' passports who applied for visas at the United States Embassy. Suspicions arose because of international travel irregularities that were carried out during international travel restrictions due to the COVID-19 pandemic. The Embassy immediately coordinated with the DGI, who conducted a pre-investigation measure.
At this stage, The DGI examines the potential victims. It conducts a forensic examination of the immigration stamp on each person's passport. When interviewed, they separately admitted that they were recruited by ODG, whom they knew through Facebook and on behalf of PT. MCP.
"ODG had disappeared so that we couldn't inquire. Finally, ODG was prevented from going abroad through Decree Number IMI.5-1307.GR.03.02 year 2022 dated 03 November 2022," explained the Director General of Immigration, Silmy Karim.
Silmy further stated that this step proved effective because, on 22 April 2023, ODG was found by Immigration Officers at Soekarno-Hatta Airport when he was about to leave for Malaysia.
After conducting an investigation and obtaining sufficient evidence, on 03 May 2023, the Immigration Investigators named ODG a suspect. They detained her at the Pondok Bambu State Detention Center.
ODG offers United States Visa processing services via WhatsApp/Facebook/Job Seekers Group. Victims were asked to send a sum of Rp11,500,000 to 22,000,000 to an account in the name of ODG or PT. MCP and asked to send their passport to ODG. The passport will later be affixed with immigration stamps from Indonesia, Singapore, Thailand and Malaysia. The purpose of affixing a stamp is to improve the qualifications of Indonesian citizens holding passports, making obtaining a United States visa easier. Once obtained, the visa can be used to enter and work in the United States, non-procedurally.
Investigators have secured some evidence. Among them were five Indonesian passports belonging to the potential victim, one passport belonging to the suspect, and one flash driveflashdisk) owned by the suspect. BCA checking account in the name of ODG and PT. MCP, as well as a PT. MCP.
"Yesterday (24 July 2023), the Jakarta Prosecutor's Office issued Letter P-21, meaning that the case files are complete, so we will immediately submit the suspects and evidence for further legal proceedings," concluded Silmy.

INGGRIS - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mempromosikan kebebasan beragama Indonesia di hadapan anggota Parlemen Inggris, Fiona Bruce. Ia mengatakan pemerintah Indonesia memberikan pelindungan terhadap hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama.
Yasonna explained that Indonesia is the largest Muslim country and the third-largest democracy in the world. In this atmosphere of diversity, the government is here to provide legal certainty over the personal freedom rights of the Indonesian people.
"Indonesia is the largest Muslim country and the third largest democracy in the world which continues to promote and protect human rights from various aspects of life, including freedom of religion," Yasonna said in a meeting between the Indonesian delegation and Fiona Bruce in England.
Freedom of religion in Indonesia is assured and regulated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia article 28 E paragraph (1) and article 29 paragraph (2). In addition, the Law of the Republic of Indonesia Number 39 of 1999 on Human Rights also guarantees freedom of religion as one of the rights to personal rights in Article 22 paragraphs (1) and (2).
Yasonna explained to Bruce that apart from Islam, there are also several other religions in Indonesia where the people live side by side peacefully and even care for each other when each celebrates their religious holiday. Such conditions can occur because Indonesia has Pancasila as the basis and ideology of the nation. Pancasila continued that Yasonna can become an umbrella covering various religions, cultures and ethnicities in Indonesia so that people respect diversity and embrace tolerance.
"Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, yang menghargai kebhinekaan, kemanusiaan yang adil dan beradab serta menjaga persatuan Indonesia," kata Yasonna di hadapan Bruce, Senin malam (24/07/2023) waktu setempat.
"Pancasila taught us the freedom with responsibility concept. Confident in the truth of their respective beliefs, but respecting the beliefs of others so that people live in harmony, different but one as our motto, Bhineka Tunggal Ika, "he explained further.
Yasonna hopes that the Indonesian and British governments can work together to promote religious freedom, not only nationally but at the global level, especially because Bruce is the British Prime Minister's special envoy for Freedom of Religion and Belief, as well as chairperson of the International Alliance for Freedom of Religion or Belief.
"Indonesia looks forward to Madam Bruce's support and suggestions on how we can work together to promote religious freedom globally and nationally in our diverse society," he said.
Bruce himself said that the international community had recognized Indonesia's ability to protect freedom of religion despite experiencing various challenges in a pluralistic society. For this reason, Indonesia is seen as having a central role concerning human rights issues in the national and global context. Bruce hopes that the cooperation between Indonesia and the British parliament in religious freedom will increase.
Salah satu langkah kerja sama Indonesia dan parlemen Inggris adalah diadakannya Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 13-14 November 2023 mendatang. Konferensi diselenggarakan oleh Kemenkumham bersama Institut Leimena, Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama di Brigham Young University Law School, dan Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama yang berbasis di Amerika Serikat. Bruce sendiri telah mengonfirmasi kepastian untuk hadir sebagai salah satu pembicara dengan topik "Human Dignity and the Rule of Law: Global and Regional Outlook".

The Directorate General of Immigration (DGI) deliver passport services for 3000 applicants at JIEXPO Kemayoran Central Jakarta on Thursday-Saturday (3-5/8/2023). Director General of Immigration Silmy Karim said that the "Merdeka Passport Service" was part of a series of events for the 78th Anniversary of the Indonesian Ministry of Law and Human Rights or Dharma Karya Dhika Day.
"We provide 3,000 quotas for Indonesians applying for passports; they can register via the M-Paspor application, which can be downloaded on the Playstore or Appstore; quotas will open on Monday (24/07/23) with the option of Independent Passport Service," explained Silmy in Jakarta on Friday (21/07/2023).
The Merdeka Passport Service, said Silmy, is being held in conjunction with the Indonesia Catalog Expo and Forum, which will be attended and opened by Indonesian President Joko Widodo. The DGI, in collaboration with the Ministry of Finance, prepared 25 passport service booths at the event location, which served 1,000 applicants daily.
Applicants who participate will take queue numbers, verify the requirements file, and take biometric data in the form of facial photos and fingerprints. Meanwhile, payments can be made at offline or online banks, post offices, Indomaret, and marketplaces.
"At that location, we will serve for the issuance of new passports or replacement passports. New passport applicants must bring their e-KTP, KK, birth certificate, school certificate, or marriage book. Meanwhile, it is enough to bring your e-KTP and old passport for passport replacement," said Silmy.
For passport fees, Silmy detailed the price for ordinary passports is Rp 350,000, while for electronic passports, it is Rp. 650,000.
Besides Jakarta, the Merdeka Passport Service will also be held at all Immigration Offices in Indonesia on Saturday (05/08/2023) with various service quotas. Indonesians interested in applying for passports can register through the M-Paspor Application. Further information can be seen on the nearest Immigration Offices' social media.

BALI – The "Bali Becik" Foreigner Monitoring Task Force (Satgas) invites the people of Bali to report foreigners who disrespect regulations through hotline 081399679966. This Task Force was formed by issuing a Decision Letter of the Director General of Immigration Number IMI-0187.GR.01.01 on 23 June 2023 as a follow to the continued widespread violation of laws and norms by foreigners in Bali recently.
Based on data from the Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights (Kanwil Kemenkumham) Bali, from January to 23 June 2023, 163 foreign nationals (WNA) were deported. Deportation is an immigration administrative sanction in the form of expulsion of foreigners for not complying with Indonesia's applicable laws and regulations.
The Bali Becik Task Force consists of elements from the DGI, the Immigration Division of the Bali Regional Office of the Ministry of Law and Human Rights, the Ngurah Rai Immigration Office, the Denpasar Immigration Office and the Singaraja Immigration Office and the Denpasar Detention Center. Every month the Task Force is targeted to carry out 100 immigration control operations in such a way without hampering the tourism industry.
"So the main problem regarding foreigners in Bali is that some foreign tourists with low spending frequently make trouble. Also, because Bali is considered an inexpensive tourist destination, it attracts tourists with thin pockets," explained Silmy.
As the task force name indicates, the team's formation aims to control foreigners to build a better Bali (Bali Becik). With the construction of the Bali Becik Task Force, which will serve until 31 December 2023, it is hoped that the level of violations of laws and norms by foreigners in Bali will diminish—following the issuance of 12 Obligations and 8 Prohibitions for foreigners by the Provincial Government of Bali.
"We also synergize with the apparatus and other relevant agencies in the performance. With this task force, I hope Bali Becik can come true," Silmy concluded.
News

Kembali ke Indonesia bukan mimpi lagi bagi Yuliana, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tahun ini genap berusia 88 tahun. Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, Yuliana pindah ke Sydney untuk tinggal bersama putrinya, Susanti Lim yang menetap di Sydney sejak 10 tahun lalu dan telah memperoleh status permanent residence.
Di usianya yang semakin lanjut, Yuliana hanya ingin kembali berkumpul bersama karib kerabatnya di Indonesia. Sayangnya, kursi roda menghambat gerak Yuliana untuk melakukan penggantian paspornya yang telah habis masa berlaku sejak Februari 2023. Jarak 47 km dari Glenwood ke KJRI cukup menyulitkan bagi Yuliana yang hanya tinggal berdua dengan Susanti di Sydney.
“Cukup sulit bawa Mama yang harus pakai kursi roda ke Maroubra untuk perpanjang paspor (lokasi KJRI Sydney, red), jadi saya coba cari-cari info di internet dan ternyata KJRI punya program SELARAS ini,” jelas Susanti.
Susanti kemudian mengirimkan email kepada KJRI untuk mendaftarkan pengurusan paspor ibunya melalui program SELARAS. Sehari setelah mengirimkan email, ia menerima balasan yang menginformasikan kedatangan petugas migrasi pada Jumat (24/11/2023).
SELARAS merupakan kependekan dari Sambangi Lansia dan Orang Sakit. Layanan pengurusan paspor jemput bola yang menjadi inovasi bidang imigrasi dari KJRI Sydney bagi WNI lanjut usia, memiliki kondisi medis dan berkebutuhan khusus yang memiliki kendala untuk datang ke KJRI mengurus paspor.
KJRI Sydney membawahi tiga dari enam negara bagian di Australia, yaitu New South Wales, Queensland dan South Australia di mana terdapat sekitar 42.000 WNI yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan dari KJRI Sydney.
“Layanan SELARAS kami buka bagi WNI di wilayah Greater Sydney Area. Bagi WNI yang berada di luar wilayah Greater Sydney Area Layanan SELARAS menyesuaikan dengan ketersediaan waktu dan infrastuktur KJRI Sydney. Biasanya kami sambangi pemohon saat istirahat makan siang, atau weekend sehingga tidak mengganggu layanan harian di KJRI Sydney,” jelas Konsul Imigrasi pada KJRI Sydney, Agus A. Majid.
Selama periode Desember 2021 s.d. 24 November 2023, telah 27 orang WNI yang memperoleh kemudahan melalui layanan ini. Sementara itu bagi kota atau negara bagian lain yang masih masuk wilayah akreditasi KJRI yang memiliki kendala jarak dalam pengurusan paspor, KJRI menyediakan program reach out/ layanan jemput bola secara berkala yang biasanya diselenggarakan berbarengan dengan layanan warung kekonsuleran.
"Inovasi ini merupakan wujud Layanan Prima yang Ramah HAM, serta bentuk upaya KJRI Sydney untuk terus meningkatkan Kualitas Layanan Publik serta mengurai kendala-kendala dalam pengurusan paspor," tutup Majid.

JAKARTA – Integrasi layanan kependudukan dan imigrasi (INDUKSI) yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menuai apresiasi dari Ombudsman RI. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam penyampaian Hasil Kajian Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Warga Negara Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan di Kantor Ombudsman RI, Senin (28/11/2023) di Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menjelaskan “INDUKSI merupakan implementasi dari Satu Data Indonesia yang memungkinkan interoperabilitas antar instansi,” Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Nadjih, membuka acara dengan menyoroti pentingnya integrasi data administrasi kependudukan, khususnya bagi WNA dan perubahan status kewarganegaraan. Hal ini dilatarbelakangi masuknya laporan masyarakat terkait penerbitan dokumen kependudukan Warga Negara Belanda yang telah memperoleh status Warga Negara Indonesia, namun kemudian diketahui dokumen keimigrasian dan pewarganegaraan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait.
Bukan hanya itu, laporan lainnya menyebutkan adanya tindakan pemalsuan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) oleh sejumlah WNA. Laporan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan masalah terkait validitas dokumen kependudukan, yang mengarah pada pentingnya peninjauan lebih lanjut terhadap proses penerbitan dokumen kependudukan dan pemantauan yang lebih ketat terhadap penggunaan dokumen tersebut.
Laporan tersebut dijadikan dasar untuk melakukan kajian mengenai Mekanisme Verifikasi dan Validasi Dokumen Persyaratan dalam Proses Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing; serta Perubahan Status Kewarganegaraan; Sistem dan integrasi dan Keterhubungan Data Antar Instansi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kajian tersebut mengambil sampel di tujuh provinsi di Indonesia di antaranya Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat yang melibatkan sejumlah instansi di antaranya adalah Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Belum ada mekanisme yang baku dan detail untuk mengatur proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan dalam proses administrasi kependudukan bagi orang asing,” jelas Nadjih dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/11/2023).
Belum adanya integrasi data terkait pencatatan Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing dan perubahan status kewarganegaraan tersebut menunjukan bahwa penyelenggara belum melaksanakan kewajiban pelayanan publik yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, bahwa Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip integrasi dan keterhubungan data antar instansi dan/atau lintas instansi terkait serta kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik berupa pengabaian kewajiban hukum.
Dari kajian tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi jangka pendek dan jangka Panjang bagi seluruh instansi terkait. Rekomendasi jangka pendek di antaranya adalah membangun mekanisme pemberitahuan atau tembusan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM; dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan produk hukum yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berkaitan dengan Orang Asing pemegang ITAS/ITAP, Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses Pewarganegaraan, WNI yang kehilangan Status Kewarganegaraan Indonesia.
Sementara itu untuk jangka Panjang, Ombudsman merekomendasikan integrasi dan keterhubungan data Orang Asing pemegang ITAS/ITAP, Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan dan data WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia di antara instansi dengan cara memberikan access view demi validasi dokumen. Sebagaimana yang telah lebih dahulu dicontohkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
“Integrasi data ITAS (izin tinggal terbatas) dan SKTT (surat keterangan tempat tinggal) melalui aplikasi INDUKSI jadi praktik baik untuk mempermudah Orang Asing dalam mengakses pelayanan keimigrasian dan dokumen kependudukan,” jelas Hutabarat.
Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh

Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat segera mendeportasi seorang pria berkebangsaan Tiongkok yang menjadi buronan Kepolisian negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa LS diamankan petugas imigrasi pada Selasa (07/11/2023) di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Kami memperoleh informasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian terkait adanya Pencarian Orang oleh Kepolisian Tiongkok yang keberadaannya di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Kemudian petugas Imigrasi menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dan melakukan pencarian serta mengamankan Orang Asing tersebut," ujar Wahyu pada Konferensi Pers pada Senin (20/11/2023).
During an examination of the person’s Passport and Residence Permit, it was discovered that the person had not been living at the address stated on his Residence Permit. Next, the officers took immigration administrative action in the form of detention of the person in the local detention room.
"We get information that LS was included in the POI of the Immigration Intelligence Directorate at the request of the Chinese Government's Interpol regarding economic crime cases in his country in 2020," said Wahyu.
In addition to detention, LS will also be given immigration administration action in the form of deportation accompanied by deterrence as in Article 75 paragraph 3, Law Number 6 of 2011 concerning Immigration, which states that deportation can be carried out on foreigners who try to avoid threats and execution of punishment in their home country.
"Furthermore, the deportation of LS will be carried out after coordinating with Interpol through the Directorate General of Immigration. The Central Jakarta Immigration Office continues to be committed to increasing supervision of foreigners living in the Central Jakarta area. We want the Central Jakarta area to be a conducive area, supporting the national economy, and not becoming a place for international fugitives," said the Head of the Central Jakarta Immigration Office, Wahyu Hidayat.
Reporter : M. Fijar Sulistyo
Editor : Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Next Monday (20/11/2023), the 7th batch of SDUWHV (applications for Letters of Support for the Australian Work and Holiday Visa) 2023 will reopen registration for 1200 quotas. The registration process is carried out online via whv.imigration.go.id, while the SDUWHV document is issued electronically.
Director of Immigration Cooperation of DGI, Anggiat Napitupulu, explained on Wednesday (15/11/2023) that like the previous batch, selection and verification of required documents was carried out without interviewing the candidates.
“No interviews. However, it should be noted that there are slight differences in the provisions of the required documents compared to the previous batch, so applicants need to pay attention to," explained Anggiat.
The differences in these provisions include:
- The bank/savings certificate must be in the applicant’s name, not in the name of their parents or someone else. It must be issued within a maximum of 3 months before the registration date;
- Requirement documents do not need to be translated, except for the Certificate of Study in languages other than Indonesian and English, for students who are studying abroad;
- The transcript document must be authenticated by the campus competent authority;
People who wish to apply for SDUWHV Australia must meet the following general criteria:
- Aged 18 to 30 years;
- Have the required educational graduate qualifications;
- Have never participated in a work and holiday program before;
- Have proof of identity, citizenship and residence;
- Have evidence of the lowest English language proficiency at a functional level;
- Have proof of active funds (not frozen) to cover their needs during the initial stay in Australia;
- Be healthy and have good behavior; and
- Not being subject to immigration prevention measures
Apart from that, applicants are also required to complete the required documents, including:
- Latest photo
- File format: jpeg
- White background
- Electronic Identity Card (KTP) or a valid temporary document prior to e-ID issuance
- Passport with a validity period of at least 18 months
- English Language Proficiency Certificate at functional level, issued by an authorized institution setingkat fungsional, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
"It should be noted that the requirements for proof of English language skills are assessed based on the average score of all test components, not based on the score per component (reading, writing, listening, speaking). If you use an IELTS certificate, the minimum score is 4.5," explained Anggiat.
Apart from IELTS, English language proficiency certificates that can be used to register for SDUWHV are as follows:
- Test of English Foreign Language Internet-Based (TOEFL iBT) with an overall score of 32 based on four test components, namely speaking, reading, writing and listening. The TOEFL accepted is the TOEFL taken before July 26, 2023.
- Pearson Test of English Academic (PTE Academic) with an overall score of 30 based on four test components, namely speaking, reading, writing and listening.
- Cambridge English Advanced (CAE) with an overall score of 147 based on four test components namely speaking, reading, writing and listening
- Police Record Certificate (SKCK):
- Issued at least at the Regional Police level
- Proof of Educational Qualification:
- Education Certificate (for applicants graduated with Bachelor or Diploma III level)
- Certificate of Degree Equalization (for graduates studied abroad)
- Certificate, Study Results Certificate, and Student Identification Card (for active students who have studied for at least 2 years) which must be legalized by the campus competent authority (legalization can be in the form of a wet signature or electronic signature)
- Proof of Fund Ownership:
- Minimum AUD 5,000 or equivalent, active and not frozen
- In the form of a bank statement regarding ownership of funds (in the applicant’s name)
- Statement of Validity of Required Documents:
- Affixed with 10,000 stamp duty
Additional information:
- Photo file format: jpeg
- Other document file formats: PDF
- Required document file size: 60 kb – 300 kb
- A bank statement is issued a maximum of 3 months before the registration date
- Required documents other than those in Indonesian or English must be translated into Indonesian
By meeting all these requirements, the SDUWHV application can be made and the process of journey to Australia for work and holiday begins. Make sure to understand each requirement carefully and ensure that all documents are ready.
Good luck!

JAKARTA - Insan imigrasi patut berbangga. Pasalnya, instansi penjaga gerbang negara itu berhasil memenangkan penghargaan Capaian Komitmen Produk Dalam Negeri Tertinggi dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (08/11/2023).
"Direktorat Jenderal Imigrasi telah berhasil memberikan kontribusinya, melaporkan dan dapat menjelaskan secara detail segala tanggung jawabnya secara riil," ungkap Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Reynhard Silitonga kala menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Ditjen Imigrasi, Eko Budiyanto.
The event is entitled the 2023 Management Support Program for Inspectorate General Unit which is part of the Inspectorate General's birthday celebration. On the same occasion, the Inspectorate General's innovation in monitoring affairs, E-Mawas, was also launched. E-Mawas is the latest innovation in development that implements Information Technology in every aspect of Supervision of the Inspectorate General of the Ministry of Law and Human Rights.
This event also became an important momentum in the progress of internal supervision through the awarding of integrity awards, namely the re-certification to ISO 37001:2016. The event was then continued with the signing of a cooperation agreement between the Inspector General, BRIN and BSSN, which will be an important step in advancing this field.

A team from the Directorate General of Immigration, Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia, which is part of the Bali Becik Task Force, carried out operations for five consecutive days to monitor foreigners' compliance with immigration regulations in the Bali region, Indonesia. This operation will be carried out from 31 October to 3 November 2023 and involves three teams stationed in the Ngurah Rai, Denpasar and Singaraja areas.
Surveillance on the first day (Tuesday, 31 October 2023) was carried out at 16 places in the Ngurah Rai, Denpasar and Singaraja areas.
In Ngurah Rai, of the 60 foreigners screened at six venues (including Pullman Bali Legian Beach, Bollywood Masalaz, Queen's of India, Clubmed Bali, Finn's Beach Club, and Rob Peetoom Hair Spa), only six required further action. On this occasion, four sponsors and the foreigners were given Notes of Appreciation for their compliance with Indonesian immigration regulations.
Likewise, the Bali Becik Task Force in Denpasar has not found any immigration violations by foreigners at five immigration control points on the first day of operations. The five places include PARQ Ubud, Yoga Barn, Atman Collection, USHA CAFÉ & BAKERY, and PT. CHEWING GUM. The Task Force also gave Notes of Appreciation to five sponsors and the foreigners who complied with immigration regulations in Indonesia.
Meanwhile, in Singaraja, oversight was carried out at five places, including LES Village, Ulami Bali Guest House, PT. Edicha, and Green Hills Partners. On that occasion, no violations were found by foreigners, meanwhile six sponsors and the foreigners were rewarded with a Note of Appreciation by the Bali Becik Task Force in Singaraja.
"At the first day of operation, there was a relatively small number of immigration violations and we are optimistic that this is due to the increasing awareness of foreigners in complying with applicable immigration regulations," explained the Director of Immigration Supervision, Safar M. Godam, last Tuesday (31/10/2023).
During the five days of operation, the Bali Becik Task Force team carried out a total of 222 inspections at 43 points spread across the Bali region which is the working area of the Ngurah Rai Special Class I Checkpoint Immigration Office, Denpasar Class I Checkpoint Immigration Office, and Singaraja Class II Checkpoint Immigration Office.
Of this number, only nine foreigners required further treatment from the local immigration office, because they committed violations such as not being able to show travel documents (passport), activities that were not in accordance with their residence permit or addresses that did not match the application. This operation also provides space for appreciation of compliance by giving 54 Notes of Appreciation to foreigners and sponsors for their compliance to the immigration regulations.
Supervision of Foreigners by the Bali Becik Task Force is the government's effort to maintain foreigners' compliance with immigration regulations, as well as ensuring that their presence in Indonesia complies with applicable regulations.
"With the Bali Becik Task Force, we are trying to make Bali free from violations by foreigners," concluded Godam.

Pemohon paspor diperbolehkan mengambil paspor lamanya apabila paspor yang baru sudah jadi. Demikian dijelaskan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (18/10/2023).
“Apalagi jika di paspor lama masih ada visa yang berlaku, tentunya perlu kami fasilitasi. Silakan disampaikan kepada petugas imigrasi pada saat wawancara paspor, bahwa pemohon ingin menyimpan paspor lamanya,” jelasnya.
Hal tersebut dapat dilakukan terutama bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengambil kembali paspor lamanya dikarenakan ada visa negara lain yang masih berlaku. Mereka dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru saat pemeriksaan imigrasi. Achmad mengatakan, WNI tidak perlu khawatir terjadi masalah ketika melintas di tempat pemeriksaan imigrasi.
Read also : Punya Visa yang Masih Berlaku Saat Ganti Paspor? Minta Paspor Lamamu ke Petugas Imigrasi
“Paspor lama juga tetap bisa diambil oleh pemohon meskipun tidak ada visa yang masih berlaku. Pada saat pengambilan paspor di kantor imigrasi, pemohon mengisi formulir pernyataan terkait pengambilan paspor lama dan tanda tangan diatas meterai,” tuturnya.
Achmad mengimbau, meskipun paspor lama sudah tidak dapat digunakan untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi, pemilik paspor tetap harus menjaganya dengan baik.
“Tetap disimpan dengan baik, supaya tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA - Sebanyak lima orang Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II) Kementerian Hukum dan HAM resmi menduduki jabatan baru di Direktorat Jenderal Imigrasi. Acara pelantikan diselenggarakan dalam dua tahap. Pelantikan pertama berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham pada Senin (25/09/2023), sedangkan pelantikan kedua digelar di Aula Oemar Seno Adji, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada Selasa (17/10/2023).
Dalam acara pelantikan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly berpesan agar para pimpinan dalam jabatan baru semakin cermat, cepat, tanggap dan mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan harapan masyarakat. Seorang pemimpin harus mampu membawa perubahan di lingkungan tempat bertugas di era yang sedemikian kritis dan terbuka.
“Pimpinan harus peka terhadap setiap laporan, baik terhadap dugaan pelanggaran kode etik perilaku pegawai maupun terhadap adanya pengaduan layanan. Lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran secara terus menerus,” tegasnya.
Sementara itu, acara pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama tahap kedua tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam sambutannya, Wamenkumham mendorong para pengemban jabatan baru untuk meneguhkan profesionalitas dan integritas guna menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela.
“Teruslah belajar untuk terus memperkaya wawasan, pengetahuan, pengalaman, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan kompetensi yang Saudara miliki. Sebagai Pejabat baru, Saudara harus senantiasa belajar dari berbagai dinamika tugas pada jabatan sebelumnya. Dengan demikian, pembelajaran tersebut dapat dijadikan masukan bagi berbagai perbaikan dalam tugas-tugas selanjutnya”, ujarnya.
Adapun formasi jajaran direktur (board of directors) baru Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut:
1. Eko Budianto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi
2. Heru Tjondro selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian
3. Saffar Muhammad Godam selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
4. Pramella Yunidar Pasaribu selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian
5. Anggiat Napitupulu selaku Direktur Kerja Sama Keimigrasian
6. Ratna Pristiana Mulya selaku Direktur Intelijen Keimigrasian
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menganugerahkan 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023. Dimana 50 di antaranya adalah anggota eksternal, dan 7 lainnya merupakan internal di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Terinci para penerima penghargaan tersebut yaitu 5 anggota dari kategori kementerian, 5 dari kategori lembaga negara, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), 5 lembaga nonstruktural (LNS), 5 provinsi, 10 kabupaten, 5 kota, 3 sekretariat DPRD provinsi, 3 sekretariat DPRD kabupaten, 1 sekretariat DPRD kota, 3 perguruan tinggi, 2 unit utama Kemenkumham, dan 5 kantor wilayah Kemenkumham.
Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 mengatakan tidak hanya peraturan perundang-undangan yang perlu keterbukaan akses, namun semua dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya.
“Mengapa? Agar informasi yang diterima oleh masyarakat tidak setengah-setengah. Dalam hal ini, saya sangat mengapresiasi seluruh anggota JDIHN yang telah mendorong terdokumentasikannya dokumen hukum,” kata menkumham, Kamis (12/10/2023) sore.
Jumlah dokumen hukum yang secara nasional telah terdokumentasikan per 10 Oktober 2023 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham berjumlah 557.509 dokumen. Rinciannya, sebanyak 473.150 dokumen berupa peraturan perundang-undangan, dan 84.359 dokumen lainnya adalah koleksi selain peraturan perundang-undangan di JDIHN.
Yasonna berharap semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin.
“Harapan kami di pusat, dengan saling berbagi informasi hukum ini, bisa meminimalisir kesenjangan pembangunan di daerah,” kata Yasonna di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center.
Selain memberikan penghargaan, menkumham juga menetapkan Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id. Total sebanyak 13 Anggota JDIHN yang diberikan sertifikat dari menkumham, dengan perincian 3 dari LPNK, 1 dari LNS, 2 dari pemerintah kabupaten, dan 7 dari perguruan tinggi.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.
“Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” tutup menkumham.
Dalam pertemuan nasional yang bertemakan ‘Membangun Hukum Nasional sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa melalui Transformasi Digital’ ini dihadiri oleh seluruh pemangku JDIH mulai dari tingkat kementerian, lembaga, LPNK, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi dengan jumlah 400 peserta.

Kota Pelajar Yogyakarta menjadi lokasi penyelenggaraan Festival Imigrasi (IMIFEST) kedua tahun 2023 pada tanggal 12 Oktober 2023 mendatang. Bertempat di Grha Sabha Permana Universitas Gajah Mada Yogyakarta, IMIFEST menargetkan sekitar 1000 pengunjung festival yang berasal dari kalangan mahasiswa dan umum.
Mengambil tema “Menata Citra Gapura Indonesia”, IMIFEST merupakan platform diseminasi kolaboratif antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan para stakeholder terkait. Kali ini, Imigrasi berkesempatan menjalin kolaborasi dengan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Tidak jauh berbeda dengan yang diselenggarakan di Bali pada bulan Juli lalu, Imifest Yogyakarta dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan seperti gelar wicara (talkshow), layanan paspor, ekshibisi serta games dan hiburan.
"Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Surakarta akan buka layanan paspor untuk 300 kuota khusus di tanggal 12 Oktober," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dijadwalkan akan hadir membuka acara.
Pada kesempatan tersebut akan dilangsungkan talkshow yang akan membahas topik mengenai visa dan izin tinggal bagi mahasiswa asing di Indonesia serta seputar Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa Australia yang beberapa tahun belakangan menjadi primadona baik di kalangan mahasiswa maupun fresh graduate yang bermaksud merantau ke negeri kangguru, Australia. Eks pemegang WHV Australia akan dihadirkan sebagai salah satu narasumber.
Di sela-sela acara serta jeda talkshow, pengunjung bisa menikmati hiburan dari para pengisi acara. Salah satunya Stand Up Comedy oleh Candra Mukti (@muktientutz), komika asal Yogyakarta.
Sementara itu, ekshibisi serta konsultasi dengan direktorat-direktorat pada Ditjen Imigrasi serta pojok games bisa dinikmati pengunjung sepanjang hari.
Imigrasi menyediakan konsumsi dan snack untuk 1000 orang pertama yang menjadi peserta talkshow serta merchandise dan doorprize bagi pengunjung festival.
"Kami harapkan IMIFEST ini bisa menjadi sarana edukasi, saluran aspirasi dan kolaborasi yang juga menghibur. Jadi tentunya bermanfaat bagi semuanya, baik dari kami sebagai penyelenggara maupun masyarakat," tutup Achmad.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, mengajak negara-negara Asia – Afrika yang tergabung dalam Asian – Africa Legal Consultative Organization (AALCO) mengambil langkah aktif untuk menjadi mitra dialog yang sejajar dengan organisasi lain di tingkat global. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM di depan para duta besar negara anggota AALCO dalam acara Breakfast Meeting yang digelar di Jakarta (2/10). Pada kesempatan tersebut, Yasonna menegaskan bahwa AALCO sebagai organisasi antar-pemerintah di Asia Afrika memiliki kekuatan besar untuk menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di berbagai bidang.
AALCO merupakan hasil dari KTT Asia – Afrika yang digelar di Bandung pada tahun 1955. Setahun kemudian, organisasi ini resmi berdiri dan sejak saat itu aktif mendiskusikan isu-isu yang menjadi perhatian negara-negara anggotanya di berbagai bidang seperti hukum internasional, hukum laut, hukum dagang, dan lain-lain. Pembahasan isu dilakukan melalui forum tahunan (Annual Session) yang digelar di negara anggota AALCO. Tahun ini, The 61st AALCO Annual Session akan digelar di Bali pada 16 – 20 Oktober 2023.
“Forum ini menjadi wadah yang tepat bagi Indonesia dan negara anggota AALCO lainnya untuk membahas isu penting terkait kebijakan hukum internasional dan menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di tingkat global. AALCO harus bisa menjadi mitra sejajar dengan organisasi global lain yang memiliki posisi tawar kuat. Kekuatan tawar ini menjadi penting agar kita tidak tunduk pada kebijakan yang merugikan kepentingan negara-negara Asia – Afrika,” tegas Yasonna.
Beberapa agenda pembahasan utama pada gelaran The 61st AALCO Annual Session antara lain isu-isu terkait pelanggaran hukum internasional di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, hukum dagang dan investasi internasional, asset recovery, dan hukum laut yang mencakup pula isu illegal fishing.
Terkait illegal fishing, Indonesia mengajukan concept note untuk mengkategorikan illegal fishing sebagai Transnational Organized Crime (TOC) atau kejahatan terorganisir lintas negara. Selama ini, isu illegal fishing dipandang sebagai masalah administratif dan bukan masalah hukum. Pada Annual Session kali ini, Indonesia
melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai kejahatan terorganisir.
Dampak finansial illegal fishing di Asia dan Afrika terbilang cukup besar. Kerugian ekonomi akibat illegal fishing di wilayah ASEAN pada 2019 mencapai US$6 miliar, dimana Indonesia dan Vietnam menjadi negara yang mengalami kerugian terbesar. Sebuah laporan lain menyatakan illegal fishing mengakibatkan kerugian US$2,3 miliar per tahun di empat negara Afrika, termasuk Gambia dan Senegal yang merupakan negara
anggota AALCO.
“Melihat besarnya dampak finansial kegiatan illegal fishing, kami mengajak negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai sebuah kejahatan terorganisir lintas negara yang bisa dijerat hukum internasional. AALCO harus bisa melindungi kepentingan anggotanya dari tekanan pihak lain yang menyatakan bahwa illegal fishing adalah masalah administratif semata. Kerjasama dan dukungan antar negara menjadi kata kunci untuk memastikan bahwa kekayaan laut negara-negara anggota AALCO, termasuk Indonesia, tidak semakin tergerus” ujar Yasonna.
*Program Pendukung The 61st AALCO Annual Session*
Selain sidang-sidang pembahasan berbagai isu penting di atas, gelaran The 61st AALCO Annual Session setiap harinya juga diisi dengan beberapa side events dan program pendukung antara lain Business and Investment Forum, Asset Recovery, International Humanitarian Law, dan Hague Conference on Private International Law. Kegiatan di atas diselenggarakan dalam bentuk diskusi panel yang menghadirkan pembicara ahli dari dalam dan luar negeri. Program pendukung lainnya yang digelar selama acara berlangsung adalah pameran yang
menghadirkan 60 booth yang menampilkan produk kerajinan lokal, maupun booth dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi pada pertemuan tahunan AALCO.
“Berbagai pembahasan pada sesi side events menjadi bagian menarik dari kegiatan ini. Kami berharap hasil diskusi ini bisa masuk menjadi agenda pembahasan sesi tahunan di tahun-tahun mendatang. Berbagai pembahasan di sidang sesi tahunan kami harapkan bisa menghasilkan rekomendasi konkrit yang bisa dibawa dalam dialog di tingkat global bersama dengan organisasi lain seperti PBB atau badan dunia lainnya. Rekomendasi ini menjadi sikap AALCO terkait isu yang menjadi perhatian negara anggota agar bisa ditindaklanjuti dengan melahirkan kebijakan internasional yang favourable,” pungkas Yasonna.
Informasi lebih lanjut mengenai AALCO dan informasi seputar pelaksanaan The 61st AALCO Annual Session bisa dilihat di www. https://www.aalco.int/

Children with limited dual citizenship (ABG) can be given a Republic of Indonesia passport up to a maximum of 21 years of age, which is the age at which the child is required to choose one of the nationalities of his parents. DGI Public Relations Sub-coordinator, Achmad Nur Saleh, explained that there are several special requirements that must be prepared to apply for a passport for ABG.
"For children with limited dual citizenship, if they wish to apply for an Indonesian passport, their parents are required to attach proof of registration of the child with dual citizenship. "Apart from that, parents of ABGs are also required to attach a statement letter from both parents stating that they are responsible for the use of their child's travel documents," said Achmad, Tuesday (26/09/2023).
He also reminded that parents are required to register their children with limited dual citizenship before they turn 18 years old.
Meanwhile, these are general requirements that also need to be included in passport applications for children with dual citizenship:
1. electronic identity card of Indonesian father or mother;
2. family card;
3. parents' marriage certificate or marriage book;
4. birth certificate;
5. immigration residence permit of the child’s father or mother;
6. copy of father's or mother's ordinary passport;
"The requirements for applying for an Indonesian passport for children with dual citizenship are regulated in the Minister of Law and Human Rights Regulation (Permenkumham) No. 18 of 2022," he concluded.
He also reminded that Indonesian passports for children with dual citizenship must not exceed the age limit for the child to declare their choice of citizenship. For example, if the child is 17 years old when applying for a passport renewal, then the child can be given an Indonesian passport with a maximum validity period of 4 (four) years. This is because children with limited dual citizenship are given time within the range of 18-21 years old to choose their citizenship.
On the other hand, children with limited dual citizenship also have viable option of immigration facilities, namely an “affidavit”. An Affidavit is an immigration letter attached to a foreign passport which contains information about being a child with dual citizenship. The ABG who already have an affidavit get immigration convenience in the form of exemption from the obligation to have a visa, residence permit and re-entry permit, for those using their foreign passports to cross immigration checkpoints in Indonesia. To apply for this immigration facility, ABG parents are required to attach proof of registration of their child with limited dual citizenship. Based on the provisions of Government Regulation No. 28 of 2019, the affidavit fee is IDR 400,000.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh


JAKARTA – Versi termutakhir aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android) sejak (10/09/2023) lalu. Pada versi terbaru ini, ada penambahan beberapa fitur baru yang diharapkan dapat memaksimalkan user experience dari pengguna.
“Versi terbaru M-paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada (26/09/2023).
Dengan demikian, kemudahan yang bisa didapat dalam pengurusan paspor menggunakan M-paspor adalah:
1. Daftar Dari Mana Saja
Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja tanpa perlu antri berjam-jam dan menunggu di Kantor Imigrasi.
2. Kemudahan dalam Pelayanan Keimigrasian
Satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara online.
3. Bebas Pilih Kantor Imigrasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi mana saja di Indonesia tidak terikat domisili.
4. Kemudahan Pembayaran
Setelah pengisian data dan menunggah dokumen. pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pengurusan paspor.
5. Bebas Pilih Jadwal Kedatangan
Pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.
“Pemohon bisa langsung pilih hari dan jam yang tersedia pada M-paspor untuk mengurus paspor. Jadi waktunya lebih spesifik dan tidak buang waktu lama stay di kantor imigrasi,” tandas Achmad.
6. Ubah Jadwal Kedatangan
Sekarang tidak perlu pusing lagi apabila tidak bisa datang ke kantor imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor anda. Pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1. Jadi pertimbangkan baik-baik sebelum memilih tanggal kedatangan ya!
“Satu lagi, bagi yang mau daftar layanan percepatan paspor satu hari selesai juga bisa lewat M-paspor,” tutup Achmad.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor selambat-lambatnya satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

BADUNG (25/9/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Italia berinisial LS (Lk, 35). LS merupakan pelaku tindak asusila yang dilakukannya didepan rumah seorang warga di kawasan Seminyak, yang videonya sempat viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu 23 September 2023 untuk dilakukan proses pendeportasian.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Minggu 24 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma”, terang Sugito
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 3 Oktober 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Sugito.

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Perpindahan jabatan ini tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Yasonna mengatakan promosi dan mutasi di Kemenkumham bertujuan memberikan motivasi dan pengalaman yang baru bagi pimpinan Kemenkumham. Suasana kerja yang berbeda ini akan melahirkan gagasan-gagasan baru bagi kemajuan Kemenkumham.
“Promosi dan mutasi mematangkan wawasan kepemimpinan dan kemampuan manajerial. Perpindahan jabatan meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru,” ungkap Yasonna saat melantik para Pimpinan Tinggi Pratama dalam jabatan baru, Senin (25/09/2023).
Menkumham menuntut pimpinan Kemenkumham untuk membawa perubahan di lingkungan kerja, khususnya di era yang serba kritis dan terbuka ini. Menurutnya, para pimpinan harus mampu membangun kemitraan dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pimpinan Kemenkumham juga perlu mengantisipasi perubahan-perubahan lingkungan strategis secara kreatif dan inovatif.
“Perubahan-perubahan yang cepat dari lingkungan harus terus diantisipasi dan direspons secara kritis, kreatif, dan inovatif,” tutur Yasonna di Graha Pengayoman.
Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini, lanjut Yasonna, merupakan hasil dari pelaksanaan manajemen talenta sesuai rekomendasi dari Komisi ASN. Manajemen talenta digunakan agar mendapatkan pimpinan Kemenkumham yang memenuhi kualifikasi jabatan, serta menghasilkan kualitas yang optimal.
“Saya berharap pimpinan yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan memberikan kinerja terbaik dengan kerendahan dan ketulusan hati, berdedikasi, loyal, serta berintegritas,” katanya.
Contact person:
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Hantor Situmorang
+62 812-8081-440

BALI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan WNA asal Rusia berinisial MZ yang merupakan target Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga membahayakan kemananan negara. MZ juga diketahui telah overstay selama sekitar 2 (dua) tahun.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim gabungan (Imigrasi, BAIS dan BIN) menemukan barang-barang sebagai berikut:
a. Empat buah Paspor yang terdiri dari 1 (satu) atas nama yang bersangkutan, selanjutnya paspor atas nama PS (wanita, Rusia), EM (wanita, Rusia) dan AI (wanita, Rusia);
b. Dua buah dokumen perjalanan Rusia yang terdiri dari 1 (satu) orang Perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki;
c. 8 (delapan) buah senjata tajam;
d. 1 (satu) buah gas air mata;
e. Surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait dumas;
f. Surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Diretorat Reserse Kriminal Umum;
g. 1 (satu) buah laptop beserta alat charger;
h. 1 (satu) buah handphone.
MZ tinggal Villa di daerah Ubud bersama kekasihnya, PS, yang mengetahui status overstay MZ serta kepemilikan senjata tajam. Namun demikian, PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, yakni diduga melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
Tedy menerangkan, baik MZ maupun PS dikenakan sanksi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Keduanya juga melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yakni berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya habis melewati 60 hari.
"MZ dan PS telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan. Untuk proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke negaranya pada Kamis, 21 September 2023," lanjutnya.
MZ dan PS menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK- 7785 Pukul 19:15 WITA dengan tujuan Bali – Singapura, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21:40 WITA dengan tujuan Singapura – Dubai, dan terkahir menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 Pukul 02:20 WITA dengan tujuan Dubai – Moscow. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Silakan nikmati keindahan Pulau Bali dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku”, pungkas Tedy.

Batam (20/09/2023). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam siang ini melakukan pendeportasian terhadap 153 tersangka WNA RRT dugaan sindikat kejahatan transnasional Love Scammer.
“Mereka merupakan jaringan sindikat dengan melakukan kejahatan di wilayah Indonesia namun target korban adalah Warga Negara Tiongkok.” Subki Miuldi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan.
Siang ini, disaksikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadivhubinter) Mabes Polri dan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), penandatanganan Berita Acara Serah Terima 153 tersangka WNA RRT dilakukan antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Perwakilan Kepolisian China.
Acara ini juga disaksikan oleh 50 tamu undangan yang berasal dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) tingkat Provinsi dan Kota Batam serta perwakilan media Kota Batam.
Pihak kepolisian China telah menyediakan tiga pesawat China Southern Airlines. Ketiga pesawat tersebut dipersiapkan hari ini untuk mengangkut seluruh tersangka dugaan Love Scammer.
Dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sendiri, terdapat 90 tersangka WNA RRT yang telah dilimpahkan kepada Polda Kepri untuk penahanannya. Hal ini terkait dengan keterbatasan ruang deteni yang dimiliki oleh Kanim Batam. Sementara itu, 42 tersangka WNA RRT merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang. 21 tersangka WNA RRT lainnya merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.
Pada saat acara penandatanganan, 21 tersangka WNA RRT dari Singkawang diterbangkan langsung dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Lion Air. Mereka kemudian diamankan didalam pesawat sebelum protokoler pemindahan menuju Pesawat China Southern Airlines tujuan keberangkatan China dilaksanakan.
Subki Miuldi menyampaikan terima kasih kepada Mabes Polri, Divhubinter, Polda Kepri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta seluruh tim yang telah bekerja sama dan saling berkoordinasi dengan baik sehingga pelaksanaan pendeportasian ini berjalan dengan lancar.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tersangka WNA tersebut telah melanggar Pasal 75. Sanksi yang diberikan adalah pendeportasian dan dimasukkan kedalam Daftar Penangkalan.” ujar Subki Miuldi.
“Kita selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian demi menjaga stabilitas keamanan negara. Imigrasi Batam sangat berharap kerjasama dan koordinasi solid antara Timpora dan Masyarakat dalam penyampaian informasi senantiasa berkesinambungan.” tutup Subki Miuldi.

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran ini dibuka sejak 20 September – 09 Oktober mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.
Kemenkumham menyediakan 1000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkumham mencari 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.
“Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/09/2023) dari ruang kerjanya.
Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.
Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,
Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.
Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.
“Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.
Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.
Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.
Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.
Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.
“Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutur Andap.

Jajaran Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau siapkan proses deportasi 88 orang warga negara (WN) Tiongkok pelaku love scamming (penipuan berkedok cinta) yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Batam, Rabu (6/9/2023) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait keberadaan WN Tiongkok yang ditangkap tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian di Cina untuk mendeportasi ke 88 orang. Imigrasi juga sudah melakukan pemeriksaan dalam rangka pendeportasiannya,” jelas Godam pada Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, penangkapan ini merupakan Kerjasama dari Kepolisian RI dan Tiongkok. 88 orang WN Tiongkok tersebut masuk ke Batam, baik lewat jalur laut maupun udara untuk menghindari kecurigaan dari aparat. Batam dipilih menjadi lokasi markas love scammer karena terletak di perbatasan negara yang akan memudahkan bagi mereka untuk melarikan diri sewaktu-waktu.
Wakil Kepala Polda Kepri Brigadir Jenderal (Pol) Asep Safrudin dalam keterangan persnya pada Rabu (30/8/2023) mengatakan 88 pelaku love scamming yang telah ditangkap itu terdiri dari 83 laki-laki dan 8 perempuan.
”Pelakunya semua merupakan warga negara China, begitu pula dengan korbannya. Oleh karena itu, selanjutnya mereka akan diserahkan kepada kepolisian China,”
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Nasriadi Nasriadi menyebutkan para pelaku adalah sindikat yang terorganisasi dengan rapi. Dari data yang telah terkumpul sampai saat ini, para korban di China diketahui merugi hingga 10.000 yuan atau sekitar Rp 22 miliar akibat penipuan berkedok cinta tersebut.
Love scamming adalah penipuan berkedok cinta yang marak beberapa tahun belakangan. Dilansir dari Pusiknas Bareskrim Polri, love scamming juga disebut dengan romance scam, penipuan dengan kedok asmara di mana pelaku menggunakan identitas palsu untuk memikat korban secara daring hingga memperoleh kepercayaan korban dan hubungan romansa yang serius.
Setelah sampai di tahap hubungan tertentu, pelaku akan berusaha merayu korban untuk mendapatkan keuntungan materi. Setelah berhasil, pelaku akan menghilang.
Sejauh ini, belum ada WNI yang menjadi korban dari penipu asal Tiongkok tersebut. Namun tidak memungkinkan jika ditemukan korban asal Indonesia, mereka akan diproses menurut hukum Indonesia.

MALANG – Mahasiswa asing di wilayah Malang dan sekitarnya kini bisa mengakses layanan izin tinggal jemput bola melalui inovasi Eazy Intal yang diluncurkan oleh Kantor Imigrasi Malang pada Kamis (07/09/2023) di Universitas Negeri Malang, Jawa Timur. Peluncuran juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Eazy Intal merupakan model pelayanan izin tinggal jemput bola oleh petugas imigrasi ke lokasi pemohon. Dalam hal ini, petugas dari Kantor Imigrasi Malang mendatangi Universitas Negeri Malang untuk memberikan layanan izin tinggal bagi mahasiswa asingnya.
“Untuk saat ini, layanan Eazy Intal hanya bisa diajukan oleh Universitas yang telah memiliki Internasional Office, seperti di UNM ini,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana dalam kesempatan tersebut.
Untuk mengakses layanan Eazy Intal, Internasional Office dari pihak Universitas bisa mengajukan melalui Forecast Karmila (Integrated Foreigner Chat Services Kantor Imigrasi Malang) di nomor 081252793234. Selanjutnya petugas imigrasi akan datang untuk melakukan proses pengambilan data biometrik.
“Pemohon maupun penjamin tidak perlu bolak balik datang ke Kantor Imigrasi,” tambah Galih
Hadirnya terobosan layanan Eazy Intal mendapat sambutan baik dari Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Inovasi ini menjadi wujud semangat Imigrasi Malang untuk meningkatkan kualitas layanan publik khususnya untuk izin tinggal keimigrasian.
“Saya mengapresiasi inovasi ini karena membuat layanan izin tinggal jadi cepat, mudah dan terjangkau yang menjadi indikator layanan publik yang berkualitas,” tutur Silmy.
Lebih lanjut Silmy menambahkan bahwa Eazy Intal dapat menjadi solusi bagi kampuskampus yang memiliki mahasiswa asing dan telah memiliki international office untuk kemudahan administrasi izin tinggal keimigrasian.
“Ini bentuk komitmen kita dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas,” tutup Silmy.

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto kini resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Andap merupakan anggota aktif Kepolisian RI yang melaksanakan tugas di luar struktur Polri yaitu sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang ke-13.
Pelantikan Andap sebagai ASN dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Senin, (04/09/2023) di Gedung Graha Pengayoman.
“Saya baru saja melantik dan mengambil sumpah saudara Andap Budhi Revianto menjadi ASN dalam jabatan tetap yaitu Sekretaris Jenderal di Kemenkumham,” ucap Yasonna.
Andap telah memimpin jajaran Kemenkumham sebagai Sekretaris Jenderal selama 2 tahun dan 6 bulan sejak 1 Maret 2021 lalu. Yasonna berharap Andap tetap fokus untuk menyelesaikan target-target kinerja yang telah ditetapkan.
“Tetap fokus melaksanakan dan menyelesaikan target kinerja Kemenkumham secara cepat khususnya yang menjadi perhatian dan prioritas,” imbuhnya.
Selain dilantik sebagai ASN, Andap juga telah ditunjuk oleh Presiden RI menjadi Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara hingga terpilihnya Gubernur definitif dalam Pemilu nantinya. Dengan penunjukkan sebagai Pj. Gubernur ini, Andap mengemban dua amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Yasonna mengingatkan Andap dan segenap jajaran berstatus ASN agar tetap netral secara politik, khususnya dalam masa Pemilu dan Pilkada saat ini. Dengan demikian, pelayanan Kemenkumham dan Pemprov Sultra kepada masyarakat tetap berjalan dengan kondusif.
“Baik di lingkungan Kemenkumham maupun di Sultra, Saudara (Andap) harus mampu menjamin netralitas birokrasi dan dinamika politik di daerah agar tetap kondusif sehingga roda pemerintahan tidak terganggu,” pinta Yasonna.
Sementara itu, Andap mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Baginya, kepercayaan ini merupakan amanah dan kesempatan untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
“Pelantikan ASN dan penunjukkan sebagai Pj. Gubernur merupakan amanah Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan dari Bapak Presiden, serta Menteri Hukum dan HAM. In Syaa Allah akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Andap usai upacara pelantikan.

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berpartisipasi dalam Kompas Travel Fair di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (01/09/2023) – Minggu (03/09/2023). Pada acara tersebut, Ditjen Imigrasi membuka stand yang menyediakan pelayanan paspor, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, Ditjen Imigrasi membuka sebanyak 100 kuota pelayanan paspor per hari sehingga total terdapat 300 kuota. Kuota layanan paspor di acara tersebut langsung habis tak lama setelah diumumkan.
“Kuota pelayanan paspor di acara expo/pameran bisa didapatkan di Aplikasi M-Paspor, prosedurnya sama seperti biasa. Masyarakat yang ingin mengurus paspor di acara Expo Ditjen Imigrasi tersebut mendaftarkan permohonan paspornya melalui M-Paspor, mengisi form dan mengunggah foto dokumen persyaratan lalu memilih lokasi wawancara paspor di lokasi expo/pameran, contohnya Kompas Travel Fair ICE BSD. Setelah itu melakukan pembayaran dan akan mendapatkan QR Code pembayaran berhasil di aplikasi,” jelas Achmad di hari pertama pembukaan stand Imigrasi Kompas Travel Fair, Jumat (01/09/2023).
Achmad menambahkan, prosedur ini diterapkan pula oleh Ditjen Imigrasi pada kegiatan expo lainnya. Ditjen Imigrasi akan menginformasikan pembukaan kuota layanan paspor pada acara pameran/expo melalui akun media sosial resmi, terutama Instagram dan Twitter @ditjen_imigrasi.
“Alhamdulillah, pelayanan paspor pada acara pameran/expo seperti ini sangat diminati masyarakat, kuotanya cepat terserap. Hal ini dikarenakan acara-acara travel fair semacam ini dilaksanakan pada weekend, biasanya Jumat-Minggu. Jadi ini membantu sekali bagi masyarakat yang waktunya terbatas dan hanya bisa mengurus paspor di akhir pekan,” tuturnya.
Saat tiba di lokasi stand Ditjen Imigrasi, petugas imigrasi akan meminta pemohon untuk scan QR Code di aplikasi M-Paspor miliknya, kemudian memberikan nomor antrean wawancara. Petugas di meja depan juga akan membantu pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan. Pemohon yang mengajukan paspor baru wajib membawa KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis beserta fotokopinya. Bagi pemohon yang akan mengganti paspor (sudah memiliki paspor sebelumnya), cukup membawa paspor lama dan KTP beserta fotokopi.
“Jika lokasi tempat tinggal pemohon jauh dari kantor imigrasi yang menyelenggarakan pelayanan di acara expo/pameran tersebut, maka pemohon bisa meminta agar paspornya dikirimkan via Pos Indonesia. Kami bekerja sama dengan Pos Indonesia sehingga pada kegiatan expo/pameran Ditjen Imigrasi selalu ada petugas kantor pos yang hadir. Untuk pengiriman silakan langsung ke meja Pos Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menteri Polhukam, Mahfud MD.
Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima)orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. WAHJUNI KANSILOVA
berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5.SISWARTONO SARODJO berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, eks Mahid yang ada 1 orang, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah dengan jumlah eks Mahid 1 orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.
Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Stafsus Menkumham bidang HLN, Dir Izin Tinggal Imigrasi, Dir Yankom Ham.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
The DGI and Bank Mandiri Collaborate to Ease Golden Visa Applicants
JAKARTA – Warga Negara Asing yang mengajukan Golden Visa akan dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Kemudahan tersebut dimungkinkan melalui kerja sama antara Bank Mandiri dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditandatangani pada Selasa (05/12/2023). Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, rencana layanan aplikasi Livin’ by Mandiri untuk keimigrasian … Continue reading Siaran Pers : Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa
KJRI Layani Lansia dan Orang Sakit di Greater Sydney Urus Paspor dengan SELARAS
Kembali ke Indonesia bukan mimpi lagi bagi Yuliana, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tahun ini genap berusia 88 tahun. Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, Yuliana pindah ke Sydney untuk tinggal bersama putrinya, Susanti Lim yang menetap di Sydney sejak 10 tahun lalu dan telah memperoleh status permanent residence. Di usianya yang semakin lanjut, Yuliana hanya … Continue reading KJRI Layani Lansia dan Orang Sakit di Greater Sydney Urus Paspor dengan SELARAS
Ombudsman Rekomendasikan Instansi Terkait Saling Berikan Access View untuk Validasi Data WNA
JAKARTA – Integrasi layanan kependudukan dan imigrasi (INDUKSI) yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menuai apresiasi dari Ombudsman RI. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam penyampaian Hasil Kajian Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Warga Negara Asing … Continue reading Ombudsman Rekomendasikan Instansi Terkait Saling Berikan Access View untuk Validasi Data WNA
Cameroon Withdrawn from Calling Visa Country List, Director General of Immigration: There are Economic and Security Considerations
JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023. Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) … Continue reading Siaran Pers : Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
Become a fugitive in his country, a Chinese citizen was immediately deported by Central Jakarta Immigration Office
Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat segera mendeportasi seorang pria berkebangsaan Tiongkok yang menjadi buronan Kepolisian negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa LS diamankan petugas imigrasi pada Selasa (07/11/2023) di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. “Kami memperoleh informasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian terkait adanya … Continue reading Jadi Buronan di Negaranya, Seorang WN Tiongkok Segera Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat
Press Release: 22 International Fugitives Successfully Arrested by Immigration in 2023
JAKARTA (17/11/2023) – Hingga November 2023, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional. Bekerja sama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya. “Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi … Continue reading Siaran Pers : 22 Buron Internasional Berhasil Diringkus Imigrasi Sepanjang Tahun 2023
Press Release: The DGI Issues Diaspora Visas to Support Indonesian Economy
JAKARTA – Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah.
Get ready, Warriors! There are 1200 Quotas for the Batch Seven of SDUWHV!
JAKARTA – Senin (20/11/2023) mendatang, Batch Ketujuh pendaftaran permohonan Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia tahun 2023 kembali dibuka untuk 1200 kuota. Proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui whv.imigrasi.go.id, sedangkan dokumen SDUWHV diterbitkan dalam bentuk elektronik. Direktur Kerjasama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Anggiat Napitupulu menjelaskan pada Rabu (15/11/2023) bahwa seperti batch sebelumnya, … Continue reading Siap-siap! Ada 1200 Kuota Batch Tujuh untuk SDUWHV Warrior!
Press Release: Music and Art Visa, Easier New Type of Visa for Coldplay Concerts in Indonesia
JAKARTA – Grup musik asal Inggris, Coldplay merasakan kemudahan music and art visa pasca diluncurkan pada September 2023 lalu. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut, kedatangan Coldplay adalah momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru Indonesia. “Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan/event internasional yang diperhitungkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan … Continue reading Siaran Pers : Music and Art Visa : Visa Jenis Baru yang Permudah Coldplay Konser di Indonesia
DGI Won the Highest Domestic Product Commitment Award
JAKARTA – Insan imigrasi patut berbangga. Pasalnya, instansi penjaga gerbang negara itu berhasil memenangkan penghargaan Capaian Komitmen Produk Dalam Negeri Tertinggi dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (08/11/2023). “Direktorat Jenderal Imigrasi telah berhasil memberikan kontribusinya, melaporkan dan dapat menjelaskan secara detail segala tanggung jawabnya secara riil,” ungkap Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Reynhard Silitonga kala menyerahkan … Continue reading Penghargaan Komitmen Produk Dalam Negeri Tertinggi Berhasil Direngkuh Ditjen Imigrasi
Five Days, 222 Monitoring: Bali Becik Task Force Cleans Bali from Violations by Foreigners
Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik, melaksanakan operasi selama lima hari berturut-turut untuk memantau kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Bali, Indonesia. Operasi ini dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober hingga 3 November 2023 dan melibatkan tiga tim yang … Continue reading Lima Hari, 222 Pengawasan: Satgas Bali Becik Bersihkan Bali dari Pelanggaran WNA
Press Release: Indonesian Overseas Citizens Can Now Apply for an Electronic Passport at the Indonesian Mission Abroad
DEN HAAG (24/10/2023) – Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri kini dapat mengajukan permohonan paspor elektronik di Perwakilan RI yang sistem penerbitannya telah terintegrasi dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian). Kebijakan tersebut disahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dalam kegiatan koordinasi dengan Atase Imigrasi dari KBRI dari 22 negara pada Selasa … Continue reading Siaran Pers : Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Kini Bisa Mengajukan Paspor Elektronik di Perwakilan RI