
Press Releases

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi akan genap berusia 73 tahun pada Kamis (26/01/2023). Dalam kurun waktu tersebut,

Jakarta: To build a new face of service with the Immigration Customer Experience paradigm, the Directorate General of Immigration (DGI) held a policy brief discussion and preparation on Thursday (19/01/2023) during the National Evaluation and Consolidation Meeting (REKN). To provide public services that are in line with President Joko Widodo's Vision and Mission, Immigration will develop an ideal business process according to
ketentuan regulasi yang berlaku.
"From the service aspect, Immigration needs to change the perspective of services. It must be faster, more precise, and more reachable and reduce face-to-face meetings so that the community's need for Immigration services will be arranged effectively and efficiently by the DGI. In this case, a change in digital mindset and digital literacy skills is a must for Indonesian Immigration employees, "explained the Director General of Immigration, Silmy Karim, Tuesday (23/01/2023).
Silmy continued that in the future, Immigration will endeavor to integrate digital-based services to make users easier to access and more convenient. Immigration services in the form of SuperApps are expected to become The New Immigration Experience.
Imigrasi Indonesia juga terus belajar dari best practices tentang bagaimana mereka mengelola perubahan dalam kebijakan keimigrasiannya sehingga dapat mendukung daya kompetisi negaranya di kancah global. Sebagai contoh yang sudah diterapkan di
beberapa negara di dunia saat ini adalah kebijakan golden visa yang dikolaborasikan dengan kebijakan investasi melalui insentif kemudahan visa yang secara tidak langsung akan berdampak terhadap perekonomian nasional.
"Therefore, the National Immigration Evaluation and Consolidation Meeting, which was held at the Shangri La Hotel Jakarta from 18-20 January, were intended to assemble immigration policy inputs that were in line with the vision of the President of the Republic of Indonesia. Our priority is tangible and implementable national development in 2023 to 2024," he concluded.
Public Relations of the Directorate General of Immigration

JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id mulai Kamis, 26 Januari 2023. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi
Indonesia - yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI) - Ke-73, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran menggunakan secara online.
"In addition to applying for a Visitor Visa for Tourism and Pre-Investment, foreigners can extend their Electronic Visa on Arrival (e-VOA) through the Foreigners Exit-Entry Module (Molina) website. Payment can be made using a Visa, Mastercard, or JCB credit or debit card. That way, foreigners can complete their visa applications in one process. This is one form of digitalization of public services that the Directorate General of Immigration is promoting,"
explained the Director General of Immigration, Silmy Karim, Thursday (26/01/2023).
Formerly, foreign tourists holding e-VOA had to reach the immigration office to apply for an extension of their stay permit. With this new service, foreign tourists will be more comfortable enjoying their holiday and leisure time because they can process everything anywhere and anytime, simply by using a smartphone and an internet network.
"Foreigners can apply for a Visitor Visa for Tourism and Pre-Investment without requiring a sponsor or deposit money. This service is expected to encourage tourism and investment sector growth. Immigration makes it easy for global business people and investors to explore and review potential investments before investing in Indonesia," said Silmy.
To apply for a Visitor Visa for Tourism, Pre-Investment, or e-VOA, foreigners must register an account at molina.imigrasi.go.id. After logging in, the applicant can fill out the form provided and upload the required documents. Suppose all data is confirmed to be valid. In that case, the applicant can complete the payment by following the guidelines detailed on the website. Next, the visa will be sent electronically to the foreigner's email address.
"I hope that all our efforts will contribute to the nation's progress and strengthen the country's positive image from the forefront. We are also accelerating immigration services that pay attention to people's needs through data-based analysis. It also increases digital insight to Immigration employees," he concluded.
Public Relations of the Directorate General of Immigration
Contact person:
Public Relations Sub-Coordinator
Achmad Nur Saleh
Tel: 0812-9126-2833

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mendorong seluruh upaya bersama instansi-instansi terkait guna mewujudkan digitalisasi hulu ke hilir di tubuh Imigrasi Indonesia. Dalam pengarahan yang disampaikan di Rapat Evaluasi dan Koordinasi Nasional (REKN) dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Silmy menyebutkan Imigrasi melakukan komunikasi secara khusus dengan pihak Angkasa Pura terkait pengelolaan autogate di bandara internasional.
"Immigration must be shifting, meaning we are digitalizing, focusing on contributing to the economy through satisfactory and user-friendly services. Digitalization will also be weighty in law enforcement, surveillance, and immigration intelligence. That way, Immigration's strength in guarding Indonesia's border will be even more solid," said the Director on Wednesday (18/01/2023) afternoon.
Immigration also coordinates and assembles various preparations for implementing the Golden Visa. This visa is a new form of the Second Home Visa, targeting international investors, business people, global talents, and international elderly tourists who meet the criteria. The Golden Visa is a 'golden ticket' for potential individuals from various countries to develop capital, leading to increased employment opportunities and national economic development.
"Paying for online visa extensions, online stay permits, and overstays, I hope in the future, can be done using a credit card. This payment mechanism needs support from related agencies to implement the program. We will try to discuss it further," he said.
Apart from conveying the progress of the programs being implemented, Silmy expressed his high hopes to the heads of the Immigration Office and the Immigration Board of Directors, who were present. According to him, it is not impossible that one day all immigration services will be available digitally and can even be stored in the application.
"I dream that one day Indonesian Immigration will be significantly advanced, evolving as a good model for other countries. I hope that one day our passports will be able to use an application so that it will be even easier. The physical passport is still there, but it can also be represented by an application, for example, using a QR Code, as in Qatar. At the airport, there is also a fast auto gate to lessen dependence on humans," he said.
"Later, we will prepare some programs (immigration services) allowing foreigners to enjoy holidays and do business in Indonesia. We will continue to develop big data and particular supporting systems," he concluded.
On this occasion, the Director General of Immigration also conveyed his initiative to improve the interest of Immigration employees. Silmy is currently establishing communication with stakeholders regarding the use of budget, IT, and employee welfare with the hope that this can be implemented at Immigration.
"Finally, President Joko Widodo specifically asked me to learn more about Immigration in the United Arab Emirates (UAE). I will explore their privileges, in addition to Immigration in Qatar and Singapore which I will also use as a reference to bring Indonesian Immigration to the forefront," he concluded.
Public Relations of the Directorate General of Immigration

JAKARTA - Kebijakan strategis yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi akan berdampak signifikan terhadap peningkatan di bidang pariwisata. Demikian disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno di tengah diskusinya bersama Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat meninjau fasilitas keimigrasian Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (13/01/2022).
“Bandara Soekarno-Hatta masuk Top 5 di ASEAN dari segi kedatangan. Dengan dibuka kembalinya lalu lintas internasional di Tiongkok, maka diproyeksikan akan terjadi peningkatan angka kedatangan WNA,” ujar Sandiaga.
Ia menambahkan, saat ini volume penerbangan internasional semakin tinggi. Di tahun 2023 ditargetkan sebanyak 7,4 juta perlintasan masuk-keluar Indonesia.
Mencermati potensi yang ada, Sandiaga berharap dunia kepariwisataan Indonesia akan bangkit di bawah kepemimpinan Dirjen Imigrasi yang baru.
Menyambut pernyataan tersebut, Dirjen Imigrasi menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk untuk memperoleh hasil yang positif dalam peningkatan layanan. Silmy menekankan, Imigrasi harus berkolaborasi dengan stakeholders terkait untuk mempublikasikan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) di berbagai tempat yang berpotensi mendorong keterpaparan (exposure) khalayak terhadap produk keimigrasian.
“Masih cukup banyak Warga Negara Asing (WNA) yang belum paham betul mekanisme e-VOA. Padahal, ini fasilitas yang praktis dan memudahkan. Kita harus bersama-sama mempublikasikan e-VOA di semua tempat, bahkan mungkin di pesawat. Jangan hanya di terminal kedatangan dan keberangkatan,” tutur Silmy.
Tak cukup sampai di sana, Imigrasi juga mengupayakan semua pembayaran pelayanan keimigrasian, perizinan dan bahkan overstay dapat dilakukan secara daring. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendasari pelaksanaan mekanisme tersebut juga akan segera diajukan ke Kementerian Keuangan.
Selain transformasi dari segi kesisteman, Ditjen Imigrasi merencanakan eksekusi kebijakan Golden Visa, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Golden Visa akan menargetkan WNA dari kalangan menengah ke atas, khususnya pebisnis dan talenta global untuk berkontribusi membangun perekonomian nasional.
“Global talent, investor dan wisman lansia mancanegara yang akan menjadi turunan dari Golden Visa. Visa ini akan berasal dari Second Home Visa. Saya bersama rekan-rekan jajaran keimigrasian sedang melancarkan usaha-usaha terbaik agar bisa mempercantik wajah Imigrasi di mata dunia,” pungkasnya.
Public Relations of the Directorate General of Immigration

BALI - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melakukan kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bali pada Kamis (12/01/2023). Selain memberikan pengarahan dan menggali aspirasi petugas di Kantor Imigrasi Denpasar serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Dirjen Imigrasi juga mengecek pelayanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi juga menyempatkan melihat data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian menunjukkan, selama tahun 2022 sebanyak 4.627.378 orang melintas (kedatangan dan keberangkatan) pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Angka tersebut didominasi oleh kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang mencapai 2.176.004 orang atau 47% dari seluruh perlintasan. Jumlah tersebut sudah mendekati angka normal kedatangan WNA sebelum Pandemi Covid-19 pada tahun 2019 yang mencapai 3 juta kedatangan.
“Melihat trend peningkatan WNA ke Bali, Saya akan mengupayakan solusi terbaik agar pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal melalui autogate” Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi di sela-sela peninjauan fasilitas, sarana dan prasarana autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Autogate merupakan layanan pemeriksaan dokumen keimigrasian berbasis teknologi ini berperan penting dalam efektivitas dan efisiensi alur kedatangan WNA.
"Imigrasi juga sedang berkoordinasi dengan Angkasa Pura terkait pengelolaan autogate di bandara. Urgensi swakelola autogate ini semakin terasa melihat naiknya angka perlintasan masuk-keluar Bali. Sejak tahun 2023, tercatat total 144.163 perlintasan, terdiri dari 127.847 WNA serta 16.316 WNI," ujar Silmy.
Dalam kunjungan kerjanya, Dirjen Imigrasi juga mengecek sarana dan prasarana serta alur keberangkatan dan kedatangan di TPI Bandara Ngurah Rai. Selain memastikan proses pelayanan keimigrasian aman terkendali, Ia juga menggali aspek-aspek dalam pelayanan yang masih bisa dimaksimalkan.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi juga memantau fungsi autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (06/01/2023). Silmy meminta agar fasilitas autogate berjalan dengan lancar meski lalu lintas dalam keadaan sepi atau low season. Saat ini, autogate di Bandara Soekarno-Hatta dalam proses untuk diserahkan ke Imigrasi.
“Minggu depan saya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam rangka peningkatan layanan keimigrasian di airport serta membicarakan aturan mengenai masalah aset keimigrasian di bandara,” tutupnya.

JAKARTA - Masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan Eazy Passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama 7-25 Januari 2023.
Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023.
“Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Silmy Karim pada Sabtu (06/01/2023).
Sementara itu, layanan Eazy Passport, lanjut Silmy, dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang difabel.
Kali ini, tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di Wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.
“Pembukaan Easy Passport di setiap hari kerja hingga mendekati HBI dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di penjuru negeri.
Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” tuturnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik dan penyelenggaraan Eazy Passport, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.
Konsultasi terkait layanan keimigrasian dapat dilakukan melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Pelaksanaan Paspor Simpatik dan Eazy Passport didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023. Selain layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan menggelar serangkaian acara yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi.
Public Relations of the Directorate General of Immigration

JAKARTA - Imigrasi harus berubah dengan memastikan bahwa pelayanan tidak mempersulit masyarakat. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi), Silmy Karim saat melakukan peninjauan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Jakarta Selatan pada Jumat (06/01/2023).
“Penegakan hukum keimigrasian tidak boleh dilupakan dalam proses pelayanan, akan tetapi harus dijalankan sesuai porsinya. Imigrasi harus dikenal sebagai instansi yang baik, artinya berwibawa namun ramah,” tutur Silmy.
Pada kesempatan tersebut, Silmy mengamati antrean pemohon paspor, antrean perpanjangan izin tinggal, proses wawancara dan foto paspor hingga fasilitas layanan ramah HAM.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saat ini dapat mengakomodasi sebanyak 500 pelayanan paspor dan 100 pelayanan Warga Negara Asing (WNA) setiap harinya.
Dirjen Imigrasi menekankan agar petugas di kantor imigrasi bekerja dengan sepenuh hati
memberikan pelayanan yang terbaik. Tugas-tugas harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan berpihak kepada masyarakat.
Dalam kunjungannya, Dirjen Imigrasi didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna.
Public Relations of the Directorate General of Immigration

JAKARTA - Sebagai bukti komitmen dalam menjadikan Imigrasi lebih baik, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim langsungkan aksi pertamanya dengan meninjau layanan keimigrasian. Silmy mengecek fasilitas auto-gate dan jalur khusus Electronic Visa on Arrival (e-VOA) serta ITAS Online di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (05/01/2022) sore.
“Saya meminta agar dibuatkan petunjuk yang lebih ramah pengguna sehingga WNA subjek e-VOA dapat terinformasikan dengan baik. Yang terjadi selama ini, banyak WNA subjek e-VOA masih mengantre pembayaran di konter bank (alih-alih mengajukan secara below),” ujar Silmy.
Meski perkembangan Imigrasi dari segi kesisteman cukup menggembirakan, Ia mengimbau agar jajarannya senantiasa memperkuat pelayanan. Tak hanya pada musim puncak lalu lintas seperti masa arus balik liburan Natal dan Tahun Baru saat ini, layanan keimigrasian harus dipastikan selalu prima walau sedang low season.
“Auto-gate jangan sampai ada kendala, meskipun saat sedang tidak ada penumpang,” tegasnya.
Sejalan dengan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Imigrasi tengah mengupayakan pengembangan pelayanan pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional. Sebagai wajah dari Negara Indonesia, Imigrasi harus terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada WNI dan WNA.
“Salah satu yang harus diupayakan adalah transformasi kapabilitas Direktorat Jenderal Imigrasi melalui peningkatan efektifitas dan efisiensi organisasi,” tuturnya.
Silmy menambahkan, pengembangan sistem dan alur pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang didukung integrasi data dan arsitektur teknologi yang mumpuni merupakan hal yang krusial. Dengan demikian, Imigrasi dapat benar-benar memfasilitasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi dan talenta global. Ini merupakan salah satu fungsi keimigrasian yang menjadi atensi khusus Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam aspek pengawasan, pencegahan dan penangkalan (Cekal), Imigrasi berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan mengoptimalkan komunikasi, baik secara internal maupun antarlembaga. Layanan keimigrasian yang mudah harus tetap diimbangi dengan kriteria untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional.
Sebagai salah satu pintu masuk utama Indonesia dengan volume lalu lintas yang sangat tinggi, TPI Bandara Soekarno-Hatta menjadi target utama untuk dijadikan proyek percontohan apabila ke depannya terdapat pengembangan layanan keimigrasian, khususnya paspor dan visa.
Saat ini, Warga Negara Asing (WNA) dari 86 negara dapat masuk melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta dengan lebih cepat menggunakan e-VOA. Warga Negara Asing cukup menunjukkan QR Code pada e-VOA di konter imigrasi, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum memasuki Indonesia dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa atau Mastercard.
Terakhir, meskipun fokus pada fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional, Silmy berharap imigrasi tidak menanggalkan fungsinya dalam pengamanan negara.
"Kita harus mencari cara yg terbaik agar semua bisa sesuai dengan harapan, wajah Indonesia menjadi lebih cantik karena layanan kita, dan tetap aman dengan gakkum (penegakan hukum keimigrasian) yang menjadi tupoksi kita," tutup Silmy.
Public Relations of the Directorate General of Immigration

JAKARTA - Silmy Karim resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Rabu (04/01/2023). Melalui sambutannya, Purnatugas Direktur Utama Krakatau Steel itu meminta dukungan Menkumham serta semua pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaksanakan tugasnya, menjadikan Imigrasi Indonesia yang lebih baik.
“Saya izin bergabung dengan keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kesempatan ini saya ingin memohon dukungan dari Bapak Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya agar dapat menjalankan tugas-tugas selaku Dirjen Imigrasi dengan optimal,” ungkap Silmy di Graha Pengayoman Kemenkumham RI, Jakarta Selatan.
Ia juga menyampaikan harapannya agar dapat bekerja sama bahu-membahu dengan seluruh jajaran Imigrasi Indonesia untuk membuat Imigrasi lebih maju. Menurutnya, inovasi untuk memberi pelayanan publik yang menjawab kebutuhan masyarakat harus terus berlanjut. Imigrasi harus menjadi garda terdepan yang andal untuk menegakkan kedaulatan Wilayah Republik Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa tugas-tugas keimigrasian semakin dinamis dan berkembang. Oleh karena itu, Ia berharap Dirjen Imigrasi yang baru mengikuti perkembangan keimigrasian strategis.
“Khususnya mempelajari beberapa negara yang dapat memberikan kecepatan layanan pelayanan keimigrasian sehingga pada akhirnya dapat menarik minat para investor dan orang-orang yang memiliki talenta untuk datang. Saya juga mengharapkan Dirjen Imigrasi melakukan berbagai upaya perubahan yang melibatkan stakeholder terkait, kunci utamanya adalah melalui teknologi dan digitalisasi,” ujar Yasonna.
Beberapa hal yang digarisbawahi oleh Menkumham untuk ditindaklanjuti oleh Dirjen Imigrasi antara lain:
- Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai Kebijakan Golden Visa untuk mendatangkan investor dan global talents
- Peningkatan layanan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Minimalisasi pungutan liar
- Pengembangan pelayanan keimigrasian pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional
- Layanan keimigrasian yang mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional.
Selain itu, Yasonna juga menyampaikan apresiasi kepada Purnatugas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Menurutnya, Widodo telah melaksanakan tugas-tugas di bidang keimigrasian dengan baik dan melahirkan kebijakan-kebijakan keimigrasian guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Pada kesempatan yang sama, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan untuk melaksanakan tugas-tugas Direktur Jenderal Imigrasi dalam kurun waktu 30 Juni 2021 hingga 4 Januari 2023. Profesor di Bidang Hukum Tata Negara itu telah meluncurkan beberapa kebijakan keimigrasian selama masa tugasnya, di antaranya masa berlaku paspor paling lama 10 (sepuluh) tahun, Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa). Di masa tugasnya pula, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan angka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar dalam sejarah keimigrasian, yakni Rp 4,6 Triliun hingga akhir Desember 2022.
“Pencapaian Ditjen Imigrasi sampai saat ini tidak terlepas dari dukungan baik dari internal maupun eksternal. Tidak berlebihan kiranya jika ucapan terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada pimpinan, kolega, staf, maupun mitra kerja. Semoga kerja sama ini tetap dapat terjalin,” tutup Widodo.
Acara pelantikan Direktur Jenderal Imigrasi dihadiri oleh Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga media.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) cetak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,5 Triliun menjelang tutup tahun. Angka PNBP terbesar dalam sejarah keimigrasian itu didominasi oleh pendapatan dari layanan visa yang mencapai Rp 2 Triliun.
"Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN), per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total [PNBP Imigrasi] Rp. 4.526.781.510.751," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Rabu (28/12/2022).
Pendapatan dari layanan visa secara rinci yakni Rp 2.001.570.010.750, disusul oleh layanan paspor sebesar Rp 1.358.793.000.000. Sementara itu, izin tinggal keimigrasian (ITK, ITAS dan ITAP) menyumbang Rp 1.045.221.500.000 dan PNBP keimigrasian lainnya sebesar Rp. 121.197.000.001.
Sebagai pembanding, PNBP DJI terbesar sebelumnya dicapai pada tahun 2014 pada angka Rp 2,9 Triliun. Berikut jumlah PNBP DJI selama enam tahun terakhir sebelum terpaan pandemi Covid-19:
● 2014 sebesar Rp 2,9 Triliun
● 2015 sebesar Rp 2,6 Triliun
● 2016 sebesar Rp 1,86 Triliun
● 2017 sebesar Rp 1,87 Triliun
● 2018 sebesar Rp 2,1 Triliun
● 2019 sebesar Rp 2,5 Triliun
● 2020 dan 2021 diberlakukan pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Melaju Kencang Luncurkan Terobosan
Sepanjang tahun 2022, DJI telah menerbitkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang terbilang monumental. Salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi paling lama 10 tahun. Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022 itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2022, DJI meresmikan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang dapat diajukan melalui website molina.imigrasi.go.id. Acara peresmian yang digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali itu turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” imbuh Widodo.
Menjelang penghujung tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa. Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau
pada Rabu (21/12/2022).
“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia. Permohonan dilakukan melalui website Molina Imigrasi, satu platform dengan e-VOA. Adapun untuk mekanisme pembayaran, keduanya menggunakan payment gateway, di mana pemohon bisa menggunakan
kartu debit atau kredit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.
Lalu lintas pelaku perjalanan internasional juga terpantau jauh lebih ramai jika dibandingkan tahun 2020-2021. Per tanggal 23 Desember 2022, jumlah orang yang melintas masuk-keluar Wilayah Indonesia yakni 18.547.268, dengan pelintas WNI sebanyak 9.956.654 orang dan pelintas WNA sebanyak 8.590.614. Total izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan mencapai 446.156 dan didominasi oleh Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 316.919. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan yakni sejumlah 128.093, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1.144.
“Alhamdulillah, dengan kondisi kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini dibatasi untuk sembilan negara ASEAN, Imigrasi dapat mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian,” tutupnya.
Public Relations of the Directorate General of Immigration

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini memiliki Direktur Jenderal (Dirjen) definitif, yaitu Silmy Karim. Silmy ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari ruang kerjanya kawasan Kuningan Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa terpilihnya Silmy Karim didasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.
Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel.
Penilaian dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara.
Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Selanjutnya Menteri mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Menurut Andap, terpilihnya Dirjen Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal," tuturnya Senin (26/12/2022).
Menyusul penetapan Dirjen Imigrasi ini, selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori Non-PNS.
Keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” pungkas Andap.
Biro Humas Hukum dan Kerjasama
Sekretariat Jenderal

Jakarta (22/12) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 20 (dua puluh) WNA saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Operasi digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno- Hatta yang difokuskan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut meliputi 17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana yang diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Saat dilakukan pengawasan petugas memperoleh informasi tentang aktivitas Warga Negara Asing yang meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua puluh WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari kedua pululuh WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000. Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dihubungi melalui saluran telepon, Plt. DIrektur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memberikan arahan untuk segera memberikan tindakan berupa deportasi terhadap 17
WNA asal Nigeria, 2 WNA Pantai Gading, dan 1 WNA Ghana yang melanggar aturan keimigrasian tersebut. “Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Widodo.
Operasi kali ini digelar khusus untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta, dari orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban, sekaligus sebagai upaya Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon setiap laporan masyarakat. Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal informasi dan pengaduan.

Directorate General of Immigration issues the Second Home Visa policy aimed at the upper middle class foreigner who are interested to stay in Indonesia. This was conveyed by the Public Relations Sub-coordinator of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, in response to the concerns of foreigners who were afraid they would be evicted and would no longer be able to stay in Indonesia because of the issuance of the Second Home Visa.
"We’d like to announce that foreigners in Indonesia are welcome to live and enjoy the beauty of Indonesia, to travel, do business, to make investment or work, with a valid residence permit. Regarding the Second Home Visa, we emphasize that this policy aims to stimulate the property sector by attracting foreigners who are interested in investing in Indonesia," he stressed in Jakarta on Thursday (22/12/2022).
Achmad revealed that the proof of fund requirement of Rp. 2 billion might be difficult for ordinary foreigners, but this should not be a problem for middle and upper class foreigners. He is confident that this policy will be able to attract foreigners with deep pockets to stay longer in Indonesia, namely for 5 or 10 years.
Meanwhile, regarding the elderly tourists, Achmad said that they can still stay with a valid Stay Permit for Elderly/Retired Travelers and they can stay until further regulations were issued with more detail policy.
"Our target is very clear, which is the foreigners who are able to meet the requirements set out in the Second Home Visa policy. For elderly tourists who live in the island of Gods Bali, they are welcome to keep staying in Indonesia and enjoy their retirement here with a valid elderly ITAS," he said.
On the other hand, Achmad hopes that this policy will be able to boost economic and business development as well as investment in Indonesia. Regulation of the Second Home Visa as a "motorway" that provides easy entry for elite foreigners who will do business, invest, travel, and carry out activities in Indonesia.
"We are sure that international elites will spend their money here and this is clearly an advantage for us with foreign exchange income that can help improve our country's economy," he said.
The implementation of the Second Home Visa was formally announced by the Indonesian Minister of Law and Human Rights, Yasonna H Laoly, in Tanjung Pinang, Riau Islands on Wednesday (20/12/2022). The launch was attended by the Governor of the Riau Islands, Middle and First-Line Managers of the Indonesian Ministry of Law and Human Rights, and business people in the Riau Islands.

Indonesian Minister of Law and Human Rights (Menkumham), Yasonna H. Laoly, officially enforce the Second Home Visa policy in Indonesia. The official announcement of the policy targeting global investors and billionaires was carried out at the Handover of the Pura Wira Ksatria Immigration Patrol Boat and the Launching of the Second Home Visa in Lagoi Bintan, Riau Islands on Wednesday (21/12/2022).
"The Ministry of Law and Human Rights through the Directorate General of Immigration will provide new facilities for global investors who wish to stay longer in Indonesia, namely Second Home Visas. This policy is motivated by the migration phenomenon of foreigners to Indonesia with various purposes and activities, one of which is to live in Indonesia because of its natural charm and friendly weather compared to the foreigners’ home country.
Moreover, it is because of Indonesia’s geographical location, potential natural resources and economic resources which allow foreigners to develop their business and make investment here," Yasonna explained in front of foreign business people in the Riau Islands Region.
The Directorate General of Immigration seized this opportunity to issue a new immigration facility to accommodate foreigners with deep pockets. In its application, it prioritizes the principle of selectivity and the principle of benefit for the good of Indonesia.
"The selective principle is very important so that the sovereignty of the Indonesian nation is maintained from threats, disturbances, obstacles and challenges. This new program breakthrough is also followed by a new system, this is expected to be a barometer of technology-based service delivery that is measurable, fast, efficient and precise so that it becomes a benchmark for all technical functions both internally and externally at the Ministry of Law and Human Rights," he said.
Foreign Citizens or Sponsors who will apply for a Second Home Visa can directly access the website-based application at molina.imigration.go.id. It is easy and quick. This one-platform application is also serve as an application for the Second Home Temporary Stay Permit, for 5 and 10 years. The payments are made online.
“Second Home Visas and Stay Permits have the concept of one single submission, which is to apply once for a Visa, Temporary Stay Permit and Re-Entry Permit. Thus, when the foreigner enters Indonesian territory through the Immigration Checkpoint and has been given an entry stamp, from then on, their Temporary Stay Permit (ITAS) for the Second Home visa will be published and sent electronically to their e-mails," said Yasonna.
In the Circular Letter signed by the Acting Director General of Immigration, Widodo Ekatjahjana, foreigners applying for a Second Home Visa must meet the proof of fund requirement of IDR 2 billion or property ownership in Indonesia.
Proof of ownership of funds at a State-Owned Bank or property certificate must be shown to the officer at the immigration office no later than 90 (ninety) days from the issuance date of the Second Home Stay Permit.
Second Home Visa holders will also be given a special queue line at Immigration Checkpoints at Batam Seaport, Soekarno Hatta Airport, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, and Juanda Surabaya.
This is a convenience package that is expected to attract global businessmen and investors to Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerima hibah kapal patroli imigrasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan kapal cepat (speed boat) tersebut dilakukan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan diterima langsung oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).
“Dengan adanya dukungan kapal patroli ini menjadi bukti bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi siap bersinergi dan berkolaborasi dengan institusi penegak hukum lainnya khususnya wilayah perairan Indonesia untuk bersama-sama bekerja keras menjaga kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai dan banggakan,”ujar Yasonna.
Yasonna mengungkapkan bahwa kapal patroli tersebut akan digunakan untuk mendukung tugas pengamanan perbatasan laut seperti di Wilayah Kepri dan sekitarnya. Hal ini karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang posisinya berada di tengah-tengah jalur lalu lintas yang sibuk. Posisi ini cukup strategis yaitu berada di posisi silang antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, sekaligus antara dua benua yaitu Benua Asia dan Australia.
“Dari sisi keamanan perbatasan, Indonesia memiliki perbatasan 4 laut dengan negara- negara ASEAN dan Australia. Pengamanan perbatasan harus diarahkan untuk menstimulasi pengembangan dan mempercepat pembangunan wilayah perbatasan, dengan menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah perbatasan seperti daerah lainnya,” ungkapnya.
Kementerian Hukum dan HAM, jelas Yasonna, melalui tugas fungsi Keimigrasian ikut memberikan kontribusi dalam menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik darat, laut maupun udara. Fokus pengawasan yang dilakukan Imigrasi adalah terhadap lalu lintas orang antar negara yang akan masuk dan keluar wilayah Indonesia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia.
“Pengawasan Keimigrasian ini dititik beratkan pada pengawasan secara menyeluruh baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan dokumen Keimigrasian untuk melakukan perjalanan antar negara.
Pada kesempatan tersebut Yasonna juga berterima kasih kepada Gubernur Kepri dan jajaran karena dukungan berupa hibah kapal tersebut. Dia berharap kerja sama dan kolaborasi dengan Pemprov Kepri akan terus dilakukan di kemudian hari.
Setelah diserahterimakan dari Gubernur Kepri kepada Menkumham RI, kapal patroli dengan panjang keseluruhan 16 meter dan lebar 3,5 meter tersebut akan langsung disiagakan untuk patrol di sekitar perairan Kepri.

Tanjung Pinang - Peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa secara resmi akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa peluncuran ini dilakukan lebih awal 3 hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.
“Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun 'jalan tol' untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Di jalan tol itu juga disediakan 'rest area' yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,” jelas Widodo di Tanjung Pinang pada Senin (19/12/2022).
Widodo said that various services at these outlets were managed by the respective sectoral and regional agencies based on their authority. The service outlets are expected to provide attractive promos, discounts on services provided to attract tourists, business people, global talent and global investors to enter and live in Indonesia with a stay of 5 or 10 years.
"So, this Second Home Visa is a type of entry and stay permit for foreigners for 5 or 10 years which is not burdened by licensing requirements or sectoral approvals, such as investment recommendations or recommendations to work in Indonesia," he said.
Widodo revealed that there were several considerations that became the reason for launching the Second Home Visa policy in the Riau Islands, namely first, Immigration wanted to provide a stimulant for the development of the tourism, business and investment sectors in the Riau Islands region.
Second, the largest number of tourist arrivals from 2021 until now are foreign tourists from Singapore. The Riau Islands region is geographically directly adjacent to the Singapore area. For this reason, the launch of the Second Home Visa policy by the Minister of Law and Human Rights is in the framework of giving appreciation and providing immigration service facilities and conveniences. At the same time, together with the central and regional governments, to increase development in the Riau Islands region," he said.
This policy, explained Widodo, is expected to encourage the development of the property sector by making the second home visa a facility for entry permits and residence permits for foreigners interested in owning property in Indonesia. In addition, Widodo also hopes that this policy will be able to encourage a more enthusiastic and better property business climate in the country.
"This policy can certainly increase foreign exchange for us by the arrival of foreigners who live and carry out activities in Indonesia. Furthermore, in the framework of synergy and cooperation with other agencies, we hope that the second home visa policy can encourage other related Ministries/Agencies to also provide convenience services in the midst of current global economic situation," concluded Widodo.

JAKARTA - Pasca disahkannya RUU KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022, berbagai pemberitaan yang beredar menimbulkan pandangan bahwa UU tersebut dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara.
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia. "Jika kita lihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara dan Darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6 - 9 Desember 2022 naik secara signifikan. Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” jelas Widodo pada Sabtu (10/12/2022).
Per hari ini (10/12/2022), total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Imigrasi telah mencapai Rp 4,2 Triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia. Secara rinci, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang. Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP.
Kedatangan WNA terbanyak dalam periode tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 21.769 orang. Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang. Sementara itu, jumlah wisman dari Benua Eropa didominasi oleh beberapa negara top spender seperti Federasi Rusia 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang dan Perancis 1.060 orang.
Adapun jumlah Warga Negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang. Sebagian WNA datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai (42.426 kedatangan) dan Bandara Soekarno-Hatta (21.146 kedatangan.
"Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia. Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” tandas Widodo.

JAKARTA - Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi (Ex Sentra Mulia) mengalami kebakaran pada Kamis (08/12/2022) sekitar pukul 10.48 WIB. Kebakaran tersebut menyebabkan pelayanan keimigrasian seperti proses persetujuan visa, persetujuan izin tinggal hingga M-Paspor menjadi terhambat.“Titik awal kebakaran berada di lantai 5. Ditjen Imigrasi sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran.
Sehubungan dengan kejadian ini, dilakukan evakuasi pegawai untuk keluar dari gedung dan melanjutkan pekerjaan dari rumah masing-masing. Kondisi ini menyebabkan adanya hambatan terhadap pelayanan keimigrasian,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.Ia melanjutkan, keadaan kahar tersebut telah ditanggulangi dengan mendatangkan tujuh mobil pemadam kebakaran.
Widodo memastikan tidak ada korban dalam insiden kebakaran ini. “Alhamdulillah dokumen keimigrasian berhasil diselamatkan, tidak ada dokumen keimigrasian yang hancur. Para deteni juga sudah dievakuasi,” tuturnya.
Perkembangan situasi dan informasi terbaru mengenai pelayanan keimigrasian terkait peristiwa ini akan disampaikan secara resmi melalui www.imigrasi.go.id dan akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi sahkan implementasi teknologi pengenalan wajah (face recognition) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) se-Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor IMI-003.TI.05.02 Tahun 2022 pada Senin (21/11/2022). Pemasangan face recognition dimaksudkan untuk meminimalisasi tindakan kejahatan oleh sindikat internasional, contohnya perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling).
“Penerapan Immigration Alert Surveillance System (IASS) di TPI tidak hanya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, akan tetapi juga mendukung penegakan hukum secara umum terhadap WNI maupun WNA yang melintas. Imigrasi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa masyarakat dan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Rabu (07/12/2022).
Penerapan IASS, sebutnya, juga merupakan upaya menyukseskan program Prioritas Nasional dalam penguatan wilayah perbatasan. Teknologi IASS terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menyimpan data-data WNI pemegang paspor dan WNA.
“IASS akan mencocokkan wajah yang terekam kamera di TPI dengan data biometrik dan informasi lainnya yang terdapat dalam sistem keimigrasian. Apabila WNI atau WNA yang melintas memiliki catatan kriminal, masuk daftar pencegahan/penangkalan, atau ada notifikasi pelanggaran hukum lainnya, petugas Imigrasi bisa langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Orang Asing atau WNI yang belum menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran hukum yang dilakukan di Indonesia tidak akan diizinkan meninggalkan wilayah RI, melainkan diarahkan kepada pihak berwenang. Sebaliknya, jika IASS mendeteksi WNA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) disebabkan pelanggaran hukum di negara lain, petugas Imigrasi dapat menolak yang bersangkutan untuk memasuki wilayah Indonesia.

JAKARTA (06/12) – The bogus website to apply for the electronic visa on arrival (e-VOA) https://www.indonesia-evoa.com appears in the top searches of the Google search engine. Foreigners are asked to be cautious. The e-VoA officially took effect from Thursday (10/11/2022), which was regulated in the circular letter of the Acting Director General of Immigration number IMI-0764.GR.01.01 of 2022. During the trial period on 4 – 9 November 2022, 1,719 e-VOA were issued, and 378 foreigners entered Indonesia using e-VOA through Soekarno-Hatta and I Gusti Ngurah Rai Airport.
"Just like the e-VOA payment mechanism, foreigners can also make payments through the payment gateway mechanism on this fake site. It is considered a cybercrime, and we are coordinating with related agencies to address this case," Explained Acting Director General of Immigration Widodo Ekatjahjana.
Previously only citizens from 46 countries were eligible for e-VOA. Later, following the issuance of regulations regarding the addition of countries, there are foreigners from 86 countries who are vulnerable to being the target of fraud on the fake e-VOA website. The e-VOA is valid for tourism, government assignments, business talks, purchase of goods, meetings, and transit purposes. The VOA can be extended once for another 30 days.
"We remind you again, the official website for e-VOA application is only at molina.imigrasi.go.id. The fake website www.indonesia-evoa.com was created by irresponsible individuals to make profits," Widodo concluded.

BATAM - Imigrasi akan menyiapkan 10 kapal patroli baru di tahun 2023. Demikian disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana saat meninjau proses perakitan kapal patroli dan dermaga baru Imigrasi di Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (01/12/2022).
“Salah satu fungsi Imigrasi sebagai penegak hukum menuntut ketersediaan kapal patroli yang memadai guna mengawasi potensi kejahatan lintas negara seperti perdagangan manusia dan penyelundupan manusia,” tuturnya.
Selama ini, banyak ‘jalan tikus’ di wilayah laut yang disalahgunakan untuk kejahatan lintas negara seperti human trafficking dan people smuggling. Sementara itu, kantor-kantor imigrasi yang memiliki wilayah laut belum dapat melaksanakan fungsi penegakan hukum dengan optimal karena terkendala sarana dan prasarana.
“Akhirnya, kantor imigrasi hanya menggunakan anggaran sewa kapal yang terbatas,” tambahnya.
Pengadaan alutsista ini dimungkinkan dengan peningkatan PNBP tahun 2022 yang signifikan, tembus angka 4 Triliun Rupiah. Selain untuk optimalisasi pelayanan keimigrasian, PNBP harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk pengawasan dan penegakan hukum.
“Realisasi belanja kita sejauh ini hanya fokus di pelayanan. Padahal untuk wilayah kerja keimigrasian yang memiliki wilayah laut seperti Kepri, fokus di pengawasan juga dibutuhkan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi se-Kepri hanya memiliki total 5 (lima) buah kapal dengan kondisi yang memprihatinkan,” tuturnya.
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah menghibahkan kapal patroli.
“Saya berterima kasih kepada Pemprov Kepri atas hibah kapal untuk mendukung pengawasan keimigrasian. Amanah ini akan kami gunakan sebaik mungkin untuk meminimalisasi potensi kejahatan transnasional di wilayah kerja Kepulauan Riau,” pungkasnya.

BATAM - Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai angka 4 Triliun Rupiah pada hari ini, Kamis (01/11/2022). Pemasukan tertinggi berasal dari layanan visa, yang menyentuh hampir 1,8 Triliun.
“Peningkatan PNBP tahun 2022 yang signifikan harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk optimalisasi penegakan hukum keimigrasian. Pengelolaan PNBP harus tepat guna dan tidak digunakan secara eksesif untuk hal-hal yang tidak esensial,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam.
Ia melanjutkan, menurut pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat potensi loss PNBP sekitar 3 Triliun Rupiah per tahun dengan diterapkannya kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang ditujukan bagi 169 negara (sebelum pandemi Covid-19). Akan tetapi, dengan diterapkannya penangguhan pemberian BVK dan penerapan Visa on Arrival bagi negara-negara tersebut sejak masa pandemi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi menembus angka 4 Triliun Rupiah pada hari ini (1 Desember 2022). Angka tersebut hampir empat kali lipat jika dibandingkan dengan realisasi target PNBP tahun lalu. Capaian pendapatan ini adalah indikator fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat.
Adapun realisasai PNBP berdasarkan OMSPAN per 30 November 2022 pukul 19.49 adalah sebesar Rp4.030.090.797.551 dengan rincian sebagai berikut:
- Paspor : 1,209,072,500,000
- Visa : 1,766,249,697,550
- Izin Tinggal : 948,364,100,000
- Keimigrasian Lainnya :106,404,500,001
“Realisasi belanja kita sejauh ini hanya fokus di pelayanan. Padahal untuk wilayah kerja keimigrasian yang memiliki wilayah laut seperti Kepri, fokus di pengawasan juga dibutuhkan. Oleh karena itu, Ditjen Imigrasi menganggarkan untuk 10 kapal patroli di tahun 2023,” tuturnya.
Realisasi target PNBP tahun ini bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara dari Imigrasi sebelum Pandemi Covid-19. Tahun 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp 1,8 Triliun, sedangkan pada tahun 2018 mencapai Rp 2,1 Triliun. Tepat sebelum pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp 2,5 Triliunhingga akhir 2019.

In the past few days, the public applying for investor visa is complaining about problems they found in applying for a temporary stay visa. Public Relations Sub-coordinator of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, revealed that there had been problems with the interconnection system at the Investment and Coordinating Board (BKPM).
"Dari sistem pelayanan visa Ditjen Imigrasi tidak ada kendala, namun kerusakan terjadi dalam sistem yang terhubung dengan BKPM sehingga pemohon tidak bisa menarik data dan mengajukan permohonan visa investor," ungkap Achmad menanggapi keluhan warganet yang ramai di media sosial pada Rabu (30/11/2022).
Achmad said that the complaint handling team had received some complaints from the public, including that the guarantor (sponsor) could not apply for a temporary stay visa for foreigners making foreign investment (visa index C313 and C314). There is another complaint, such as prospective sponsor not being able to register themselves with the type of Foreign Investment Company (PMA).
"The DGI’s technical team has investigated the problems occurred and found that Immigration Information and Management System does not receive shareholder data from the Online Single Submission (OSS) at BKPM," he said.
The DGI, according to Achmad, has written to BKPM to fix the problems occurred with the system, so that visa services for foreign investors can return to normal. A letter dated 28 November 2022 has been sent and coordination is continuing to improve service to the community.
"On this occasion we apologize for the inconvenience caused and we are always trying to coordinate with BKPM as the party that provides shareholder data in the context of issuing visa approvals," he explained.
The Directorate General of Immigration has collaborated with BKPM since May 9, 2019 for the integration of the Business Licensing System which consists of the Electronic Investment Licensing and Information Service System (SPIPISE) and Online Single Submission (OSS) managed by BKPM/OSS Institutions with the Immigration Management Information System (SIMKIM) managed by the Directorate General of Immigration.
News

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI akan kembali membuka pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia pada Rabu (01/02/2023) pukul 09.00 WIB pada laman web whv.imigrasi.go.id. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi,

JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menggunakan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) kini tak perlu mengurus perpanjangan ke kantor imigrasi. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari berikutnya, mereka cukup mengajukan permohonan perpanjangan e-VOA melalui website molina.imigrasi.go.id, tidak perlu memindai bukti tanda masuk (cap) dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Foreigners who use e-VOA to enter Indonesia have their data recorded in the immigration system. Thus, they do not need to upload proof of entry on their passport when applying for an e-VOA extension on the Molina (Foreigner Mobility Module) website," said the Public Relations Sub-coordinator of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, Monday (30/01/ 2023).
Proses perpanjangan e-VOA kurang lebih sama dengan permohonan yang dilakukan sebelum WNA memasuki Wilayah Indonesia. Pemegang e-VOA log in ke website molina.imigrasi.go.id, klik tombol ‘Extend’ kemudian ikuti petunjuk yang tertera. Pastikan semua data yang diisikan sudah benar.
Read also : WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
"Furthermore, payments can be made directly online using a Visa, Mastercard, JCB network, or debit card included in the Visa. After the payment is complete, the foreigner will receive an e-VOA digital document extended via an email address," he explained.
Electronic Visa on Arrival is valid for 30 days and can only be extended 1 (one) time for the next 30 days. Therefore, Achmad advised foreigners who have extended their e-VOA must leave Indonesian Territory before the expiration date.
"If you want to extend through this website, the foreigner concerned must already have an e-VOA and have entered Indonesian Territory," he said.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Jumat, 20 Januari 2023
JAKARTA – Masyarakat yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur tidak perlu lagi mengambil paspor ke kantor imigrasi dengan adanya layanan pengiriman paspor via Marketplace, Tokopedia. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika melalui wawancara dengan media pada kanal Youtube, Oktober (2022) lalu.
“Sudah sejak tahun 2016 kami bekerja sama dengan jasa kurir seperti PT Pos Indonesia untuk pengiriman paspor yang sudah jadi,” jelas Berthi.
Di sisi lain, pengiriman paspor via marketplace Tokopedia merupakan hal yang diinisiasi beberapa bulan terakhir. Merujuk pada informasi Toko pada marketplace, Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur sebagai penyedia produk layanan diketahui telah beroperasi sejak Desember 2022.
Pemohon yang ingin menggunakan jasa kurir via Tokopedia dapat menggunakan jasa pengiriman paspor via Kurir dengan ketentuan:
1. Mengirimkan foto/hasil scan bukti pembayaran. Pastikan kualitas foto baik/tidak blur;
2. Menuliskan alamat pengiriman paspor secara rinci serta kontak yang dapat dihubungi;
3. Paspor akan dikirimkan empat hari kerja setelah tahap pengambilan foto dan sidik jari biometrik dilakukan;
4. Layanan tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak/hilang.
Untuk mendapat layanan ini, pemohon bisa mencari akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur di Tokopedia, kemudian memilih produk “Pengiriman oleh Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur”.
Biaya yang dikenakan untuk jasa ini sebesar Rp. 30.000,- sudah meliputi layanan penguasaan pengambilan paspor oleh orang di luar Kartu Keluarga, termasuk meterai; jasa pengemasan paspor; jasa petugas koperasi serta biaya alat tulis kantor yang dipakai untuk pengemasan. Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim sesuai ekspedisi yang dipilih oleh masyarakat.
Sebagai gambaran waktu estimasi pengiriman paspor adalah sebagai berikut:
1. Pemohon yang melakukan foto di hari Senin, akan dikirimkan paspornya pada hari Jumat;
2. Pemohon yang melakukan foto di hari Selasa, akan dikirimkan paspornya pada hari Senin;
3. Pemohon yang melakukan foto di hari Rabu, akan dikirimkan paspornya pada hari Selasa;
4. Pemohon yang melakukan foto di hari Kamis, akan dikirimkan paspornya pada hari Rabu;
5. Pemohon yang melakukan foto di hari Jumat, akan dikirimkan paspornya pada hari Kamis.
Ketentuan tersebut berlaku dengan tidak menghitung hari libur nasional dan tanggal merah. Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan ini di nomor Whatsapp 089523539798. Selain itu Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga menyediakan layanan whatsapp informasi/pengaduan di nomor 08111477756 serta media sosial di Instagram (@imigrasijaktim) dan Twitter (@imigrasi_jaktim). Perlu dicatat, layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak/hilang.
Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

JAKARTA - Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN dan RB ajak imigrasi menjadi model reformasi birokrasi berdampak. Ajakan tersebut disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Imigrasi di Hotel Shangrilla – Jakarta, Kamis (19/01). Dalam paparannya, Azwar menyampaikan fokus presiden terhadap pembenahan imigrasi.
“Tiga bulan yang lalu saya dapat perintah dari Pak Presiden untuk meninjau proses bisnis imigrasi dari seluruh dunia, karena proses bisnis imigrasi harus berubah nanti kita lihat di paparan tata kelolanya seperti apa,”
Lebih lanjut Azwar menyinggung mengenai arahan presiden Jokowi mengenai reformasi biriokrasi, khususnya birokrasi yang berdampak. Kementerian PAN dan RB menerjemahkan arahan tersebut menjadi beberapa turunan, salah satunya adalah penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Maksudnya adalah, bagaimana arsitektur SPBE menopang RB Tematik. Di antaranya adalah RB penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi dan percepatan prioritas aktual presiden.
“Setiap hari kita sibuk kerja. Datang pagi pulang malam, tapi apa dampak langsungnya kepada masyarakat? Dampak langsung yang bisa kita lihat adalah menurunnya angka kemiskinan. Tapi apa? ternyata selama ini RB belum bisa menurunkan angka kemiskinan secara signifikan,” papar Azwar.
Oleh karena itu Azwar menjelaskan bahwa Presiden mengharapkan arah kebijakan keimigrasian di tahun 2023 bisa mendukung penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi dan percepatan prioritas aktual presiden. Melalui fungsi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat, Imigrasi diharapkan bisa menjadi role model RB berdampak melalui penyederhanaan birokrasi dan transformasi pelayanan.
Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bagikan wawasan dan pengalamannya dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia kepada jajaran keimigrasian, Kamis (19/01/2023). Pada hari kedua pelaksanaan Rapat Evaluasi dan Konsolidasi Nasional (REKN) dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Ditjen Imigrasi menggandeng narasumber berpengalaman di bidangnya untuk menjadi rujukan transformasi digital menyeluruh di Imigrasi.
Penggalakan digitalisasi sistem kesehatan terintegrasi terjadi semasa Pandemi Covid-19, di mana tuntutan untuk kategorisasi kondisi kesehatan masyarakat sangat mendesak. Kemenkes menginisiasi Platform Integrasi dan Standardisasi Bernama SATUSEHAT, sebuah platform yang mendorong interoperabilitas data di seluruh ekosistem sektor kesehatan sehingga dapat bermanfaat secara lebih luas dan menghasilkan dampak optimal.
“Indonesia juga telah mengeluarkan sertifikat vaksinasi internasional sesuai dengan standar WHO yang dapat terbaca oleh negara lain melalui kode QR. Beberapa data yang terdapat pada sistem tersebut antara lain nomor serial unik, QR Code, nama, NIK, nomor paspor, tanggal lahir, tipe vaksin dan lainnya,” jelas Budi.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah, Hilmi Adrianto menyampaikan bahwa pihaknya berupaya melakuan percepatan digitalisasi layanan publik. Beberapa program yang dikenal luas yaitu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara elektronik melalui aplikasi Tokopedia dan program kartu prakerja.
“Dalam prosesnya, Tokopedia menjalankan best practices seperti kolaborasi antar stakeholders (sinergi antara pihak pemerintah dan swasta), digital literacy yang mencakup keterampilan, keamanan, etika dan budaya digital, end-to-end service yaitu layanan yang terintegrasi dengan berbagai ekosistem pendukung serta keselarasan antara kebijakan dan regulasi terhadap perkembangan ekosistem digital,” pungkas Hilmi.
Melalui kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini, diharapkan board of directors, kepala kantor hingga petugas imigrasi memiliki pemahaman dasar sebelum akselerasi menuju ruang digital terintegrasi.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0018.GR.01.01 Tahun 2023 yang menambahkan Kazakhstan dalam daftar negara penerima fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival pada Rabu (18/01/2023). Saat ini terdapat sebanyak 87 Negara,

JAKARTA – Visa penyatuan keluarga adalah jenis visa tinggal terbatas (VITAS) yang memfasilitasi orang asing (OA)untuk bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Visa ini berindeks C317 dan memiliki masa berlaku yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun. Sayangnya, tidak semua yang memiliki keluarga di Indonesia bisa mengajukan visa jenis ini.
“Tidak semua yang mengaku keluarga dengan WNI atau orang asing yang ada di Indonesia bisa mengajukan vitas penyatuan keluarga,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Berikut adalah kategori orang asing yang bisa memperoleh visa tinggal terbatas untuk penyatuan keluarga menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-3 GR.01.01 Tahun 2022:
Kategori Pasangan
1. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri WNI
Bagi orang asing yang kawin secara sah dengan suami/istri WNI, bisa mengajukan visa penyatuan keluarga dengan melampirkan buku nikah/akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris) dan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri) sebagai salah satu dokumen pendukung.
2. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
Kategori Anak
1. Anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan WNI
2. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI. Anak OA di sini merupakan anak yang berada dalam perwalian orang asing yang sudah kawin secara sah dengan WNI. Anak tersebut haruslah di bawah usia 18 tahun dan belum kawin.
3. Anak yang bergabung dengan orangtua pemegang ITAS/ITAP.
Anak OA yang masuk kategori ini adalah anak hasil perkawinan yang sah dari orang asing, berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.
4. Anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan atau ibu WNI
Bagi orang asing yang memiliki ibu/ayah WNI, atau keduanya WNI bisa juga mengajukan vitas penyatuan keluarga.
Secara umum, persyaratan untuk permohonan Visa Penyatuan Keluarga meliputi surat permohonan dan jaminan, paspor OA, bukti kepemilikan dana (rekening tabungan) senilai minimal USD 2000. Untuk kategori pasangan, rlu melampirkan buku nikah/akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris) dan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri). Untuk kategori anak, dokumen pendukung yang perlu dilampirkan adalah akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris; Bagi OA yang menyatukan diri dengan pemegang ITAS/ITAP maka perlu melampirkan izin tinggal induknya.
“Jangan lupa, OA yang sudah masuk ke Indonesia dengan VITAS jenis ini harus mengurus izin tinggalnya ke kantor imigrasi dalam 30 hari, jika tidak visanya dianggap hangus dan harus keluar dari Indonesia,” tutup Achmad.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 mengenai tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham RI, biaya penerbitan VITAS jenis ini sebesar USD150 per permohonan ditambah biaya persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan.
Reporter: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

JAKARTA - Petugas Imigrasi dari 126 kantor imigrasi dan 33 Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia ikuti pengembangan kompetensi menggunakan aplikasi belajar milik Kemenkumham RI, Massive Open Online Course (MOOC). Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Asep Kurnia menyebut, pengembangan kompetensi saat ini dengan pendekatan terintegrasi.
“Dengan jumlah pegawai lebih dari 65.000 orang di 895 satuan kerja dan 11 Eselon I di Kemenkumham, tampaknya sudah tidak memungkinkan lagi [difasilitasi] dengan [metode] belajar klasikal. Pembelajaran harusnya tidak hanya di lembaga pendidikan dan pelatihan, akan tetapi juga di tempat kerja kita masing-masing. Oleh karena itu diciptakanlah Massive Open Online Course ini,” ujar Asep saat membuka kegiatan di BPSDM Kemenkumham, Cinere, Depok pada Kamis (12/01/2023).
Ia menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi. Adapun batas minimal pelaksanaan pengembangan kompetensi ini adalah 20 jam pelajaran dalam setahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 Pasal 203.
“Kita mengetahui bahwa pembelajaran di pusat diklat hanya berkisar 10% saja. Sementara [pembelajaran] di tempat tugas hampir 90%. Jadi, model pembelajaran tidak hanya di BPSDM tapi juga di tempat kerja masing-masing. Kita harus mendorong seluruh pegawai untuk bisa belajar dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai maupun organisasi,” imbuhnya.
Saat ini metode pembelajaran mandiri menggunakan aplikasi MOOC masih bersifat open source. Rencananya, dalam satu bulan ke depan akan diujicobakan aplikasi dengan sumber mandiri. Dengan demikian, aplikasi dapat tersambung dengan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) dan terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara guna pendataan indeks profesionalitas SDM.
Melalui MOOC, peserta pelatihan bisa memilih materi yang mereka sukai. Modul didesain sedemikian rupa dalam bentuk teks dan audio-visual dengan sumber dari best practices yang juga merupakan produk-produk Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui MOOC ini merupakan rangkaian acara dalam menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari mendatang.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pengajuan permohonan percepatan paspor 1 (satu) hari jadi tidak dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Demikian disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (11/01/2023).
“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” Achmad menjelaskan.
Terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Also read: Siap-Siap! Kuota Haji 2023 Lebih dari 200 Ribu, Perhatikan Ini Saat Mengajukan Paspor Haji
Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Jika pemohon datang di siang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
Masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut. Kontak kantor imigrasi dapat ditemukan di THIS LINK. Untuk konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M pada Selasa (10/01/2023). Salah satu aspek kesepakatan yang menjadi perhatian publik yakni kuota haji Indonesia diberikan total untuk 221.000 orang jemaah. Menanggapi kebijakan tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh memberikan tips persiapan permohonan paspor haji.
“Bagi jamaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon mempersiapkan Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat. Dokumen lainnya yang juga harus dilampirkan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama,” tutur Achmad.
Ia menambahkan, apabila pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman 4 dan 5). Untuk perjalanan haji, nama jamaah harus terdiri dari 3 (tiga) kata di paspor.
“Untuk mempermudah jamaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan Paspor Jemput Bola. Dengan layanan ini, jamaah haji tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Petugas yang akan datang ke tempat yang telah ditentukan, khusus untuk wawancara dan biometrik para jamaah,” imbuhnya.
Kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun ini juga tidak ada pembatasan usia sehingga jamaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Sedang mengajukan permohonan paspor di Aplikasi M-Paspor, akan tetapi tidak bisa klik tanggal yang ingin dipilih untuk wawancara? Untuk mengatasinya, pemohon dapat mengecek kantor imigrasi (kanim) lain atau Unit Layanan Paspor (ULP) serta Mal Pelayanan Publik (MPP) yang masih terjangkau dari tempat tinggal atau tempat bekerja pemohon.
“Pemohon paspor tidak harus mengajukan permohonannya di kantor imigrasi yang satu wilayah dengan alamat tempat tinggalnya. Silakan cek kanim atau unit layanan keimigrasian lainnya yang muncul pada daftar kantor di Aplikasi M-Paspor,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (09/01/2023).
Achmad menambahkan, daftar kantor imigrasi dan unit pelayanan keimigrasian yang muncul di Aplikasi M-Paspor akan disesuaikan dengan lokasi real-time pemohon saat membuka aplikasi. Agar memudahkan, pemohon disarankan mendaftarkan permohonan di M-Paspor saat berada di rumah atau tempat kerja. Hindari membuat permohonan paspor saat sedang di luar kota.
Read also : Tak Perlu Daftar M-Paspor, Ini Kriteria Pemohon Layanan Paspor Prioritas
“Satu hal lagi yang perlu diperhatikan oleh pemohon adalah jenis paspor yang diajukan. Jika pemohon memilih jenis paspor elektronik dan tidak bisa memilih tanggal wawancara, bisa jadi memang blanko paspor elektroniknya sedang tidak tersedia di sana. Jadi, silakan cek kanim yang lain atau ganti jenis paspor menjadi paspor biasa”, tuturnya.
Masyarakat juga dapat menghubungi kantor imigrasi terkait untuk memastikan ketersediaan kuota paspor, khususnya jika hendak mengajukan paspor elektronik. Kontak kantor imigrasi dapat ditemukan pada THIS LINK
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

JAKARTA – 26 Januari 2023 mendatang genap setahun sudah aplikasi M-paspor diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai bagian dari prosedur permohonan paspor. Pengajuan permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor memungkinkan masyarakat untuk menjalani prosedur awal permohonan secara mandiri.

Pendaftaran layanan paspor kini semakin praktis dengan adanya Aplikasi M-Paspor. Pemohon bisa mengamankan waktu wawancara dan memproses pembayaran setelah pengisian data diri di aplikasi. Namun, untuk pemohon dengan kondisi tertentu yakni anak-anak usia di bawah 5 (lima) tahun dan lanjut usia di atas 60 tahun tidak perlu mendaftarkan permohonan paspornya lewat Aplikasi M-Paspor.
“Pemohon anak-anak balita dan lansia dengan kategori tersebut bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas asli untuk ditunjukkan kepada petugas. Untuk mendapatkan layanan paspor jalur prioritas, pemohon dianjurkan datang di pagi hari saat pelayanan di kantor imigrasi baru dimulai,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (06/01/2022).
Ketentuan pelayanan paspor prioritas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-UM.01.01-2435 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia.
Kedatangan di awal waktu pelayanan, lanjut Achmad, dimaksudkan untuk mengantisipasi kemungkinan kehabisan kuota pelayanan paspor pada hari tersebut. Sebab kuota paspor prioritas terpisah dari kuota umum yang tertera dalam Aplikasi M-Paspor.
Read also : Cara Membuat Paspor Anak Tanpa Pendampingan Orang Tua
Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor, dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi antara lain E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Khusus bagi anak-anak, terdapat dokumen persyaratan tambahan yaitu paspor kedua orang tua, E-KTP kedua orang tua serta buku nikah atau akta cerai kedua orang tua.
Anak yang hendak dibuatkan paspor wajib didampingi kedua orang tuanya, terkecuali terdapat kondisi khusus yang mengharuskan orang tua diwakili. Dalam hal kedua orang tua berstatus menikah namun salah satunya bekerja di luar daerah, misalnya, maka wajib melampirkan surat pernyataan tidak dapat menghadiri wawancara paspor anak yang ditandatangani di atas meterai.
“Tidak ada format khusus untuk surat pernyataan, yang terpenting data diri ayah/ibu tertera di dalamnya dan dibubuhi tanda tangan di atas meterai. Biaya layanan paspor prioritas sama saja, yaitu sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik,” tutupnya.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa memiliki kekhususan jika dibandingkan dengan jenis visa yang lainnya. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, Warga Negara Asing (WNA) dapat membuat permohonan Second Home Visa tanpa adanya Penjamin karena terdapat persyaratan bukti penyetoran dana (proof of fund) senilai Rp 2 Miliar atau menunjukkan bukti kepemilikan properti di Indonesia.
“Ketentuan tersebut diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 63 Ayat (4) serta dalam Peraturan Pemerintah No. 48/2021 Pasal 103,” tutur Achmad pada Rabu (28/12/2022).
Read also : Visa Rumah Kedua untuk Pengikut Tidak Perlu Jaminan Rp 2 Miliar
Orang Asing dapat mengajukan permohonan Second Home Visa secara daring melalui aplikasi berbasis website, molina.imigrasi.go.id. Persyaratan lain yang wajib dilampirkan meliputi paspor, pas foto berwarna ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah, Curriculum Vitae serta surat pernyataan komitmen bahwa WNA menyanggupi untuk memenuhi seluruh persyaratan permohonan Visa Rumah Kedua.
Pemegang Visa atau Izin Tinggal Rumah Kedua (Second Home) wajib melaporkan dokumen asli proof of fund berupa Surat Keterangan Bank/bukti rekening pada Bank Milik Negara atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia kepada kantor imigrasi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan visa/izin tinggal Rumah Kedua.
“Jika WNA melanggar pernyataan komitmen dan tidak bisa menunjukkan proof of fund yang diminta setelah 90 hari, maka Imigrasi dapat mencabut visa atau izin tinggalnya dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian,” tandasnya.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Tak hanya dalam pekerjaan, salah ketik juga menjadi satu kendala yang sering dialami Warga Negara Asing atau Penjamin saat mengajukan permohonan visa secara online. Tak pelak, WNA dan penjaminnya pun panik serta khawatir semua upaya dan biaya yang dikeluarkan untuk membuat visa sia-sia. Dalam situasi ini, Penjamin sebenarnya bisa mengajukan koreksi atas kesalahan pengetikan melalui akunnya di website Visa Online.
“Jika Penjamin salah mengetikkan informasi WNA, misalnya huruf atau kata pada nama, alamat atau informasi lainnya, silakan log in pada aplikasi visa-online.imigrasi.go.id. Setelah halaman dashboard penjamin terbuka, cari nomor permohonan visa dan nama Orang Asing yang mau dikoreksi. Di sebelah kanan terdapat tombol “Cetak” dan “Koreksi”, klik tombol “Koreksi””, jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Selasa (27/12/2022).
Read also : Second Home Visa Menyasar WNA Premium
Setelah menekan tombol “Koreksi”, pemohon dapat memilih data apa yang ingin diperbaiki penulisannya. Data yang dapat dikoreksi antara lain nama, nomor paspor, jenis kelamin dan kebangsaan. Jika sudah dikoreksi, pemohon akan diarahkan oleh sistem ke tahapan unggah koreksi data yang sebelumnya sudah dipilih di awal. Tahapannya kurang lebih mirip seperti saat mengunggah permohonan visa baru.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi untuk koreksi kesalahan pengetikan pada visa yakni Rp 200.000. Tarif tersebut diatur dalam Perturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. “Namun perlu kami tegaskan bahwa fitur ini hanya untuk mengoreksi penulisan yang salah, bukan untuk mengganti data atau informasi Orang Asing secara total. Misalnya, Jika alamat Orang Asing sebelumnya di Jakarta, lalu Penjamin ingin mengganti alamatnya ke Bali, hal tersebut tidak diizinkan,” imbau Achmad.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

BALI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencatat sebanyak lebih dari 280 ribu Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Bali melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai. Angka tersebut terhitung dalam periode 1-24 Desember 2022.
“Kedatangan WNA melalui TPI Bandara Ngurah Rai saat ini sudah mencapai rata-rata 14 ribu orang per hari, dan ada peningkatan jumlah kedatangan menjelang perayaan natal dan tahun baru,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Sugito.
Pelancong asing yang datang ke Bali didominasi oleh warga negara Australia (67.879), Singapura (30.731), India (27.876), Malaysia (19.490) dan Rusia (14.823). “Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Bali, sejak pembukaan kembali Bandara Ngurah Rai untuk penerbangan internasional pada bulan Februari 2022 silam yang disertai dengan kebijakan keimigrasian berupa Visa on Arrival (VOA) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK), jumlah kedatangan wisman ke Bali terus meningkat”, tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung penuh program pemerintah dengan kebijakan keimigrasian yang sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional. “Termasuk kebijakan keimigrasian dalam mendukung pemulihan sektor pariwisata,” pungkasnya.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Unlike the usual Visa on Arrival application which is submitted immediately after the foreigner enters Indonesian territory, the Electronic Visa on Arrival (e-VOA) can be submitted from anywhere via molina.imigrasi.go.idAs with eVisa, e-VOA applications can be made no earlier than 90 (ninety) days before the Foreign Citizen (WNA) arrives in Indonesia.
"The validity period for using e-VOA is 90 (ninety) days at the latest from the date of issuance. This means that foreigners can apply for an e-VOA no later than three months before the date of arrival in Indonesia. The e-VOA user can stay for 30 days from the time the entry stamp is placed on the passport," explained the Public Relations Sub-coordinator of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, on Thursday (15/12/2022).
Even though the submission of an e-VOA application is relatively flexible and the issuance time is fast, Achmad advised foreigners not to make an application in the middle of their trip to Indonesia. This is to ensure that the foreigner has actually held the e-VOA before arriving in Indonesia.
Read also : Foreigners must pay attention to this before applying for e-VOA
"There were several cases found by e-VOA applicants whose requests were a little delayed, especially when making payments. This is usually caused by the card being rejected by the bank, wrong CVV, wrong PIN or the previous bill has not been paid. It is better to make an application before foreigners leave their country of origin because they can anticipate these risks," he said.
In certain urgent situations, for example when foreigners must immediately make sudden visits for business meetings but there is not enough time, foreigners can still apply for a Visa on Arrival offline. VoA counters in the arrival areas at an airport and seaport continue to serve Visa on Arrival applications offline.
To apply for an e-VOA, foreigners need to prepare a softcopy of their passport biodata page (JPG/JPEG/PNG format), a passport-size photo of themselves (JPG/JPEG/PNG format) and a debit/credit card bearing the Visa/Mastercard/JCB logo. The card used for payment does not have to be in the person's name, as long as the card is valid and has a 3D Secure System so that it can be used for international transactions.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Tangerang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly meminta lulusan Politeknik Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi yang baru saja diwisuda hari ini harus memahami KUHP. Hal ini disampaikannya saat mewisuda 300 orang mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) angkatan 51 dan 290 orang mahasiswa Politeknik Imigrasi (Poltekim) angkatan 21 di Auditorium Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Rabu (14/12/2022).
“Tahun ini juga sangat istimewa, karena pertama kalinya dalam sejarah bangsa Indonesia mempunyai produk hukum yaitu KUHP yang benar-benar dihasilkan oleh putra-putri bangsa Indonesia yang kompeten dan kapabel di bidang hukum,” kata Yasonna.
KUHP baru ini, lanjut Yasonna, hakikatnya adalah mengubah fungsi fundamental hukum pidana, yaitu sebagai landasan dan asas normatif atau kaidah yang memberikan pedoman, kriteria, atau paradigma terhadap masalah pidana dan pemidanaan di Indonesia. “Kalian harus mempelajari dengan cermat seluruh pasal yang terdapat dalam KUHP, karena KUHP ini adalah bagian dari regulasi yang menjadi dasar kalian dalam bekerja, serta melaksanakan tugas dan fungsi,” katanya.
Dalam orasi ilmiahnya, Yasonna menekankan bahwa bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus paham tentang KUHP. “Tentunya juga harus paham aturan-aturan lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi kalian nantinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM), Asep Kurnia mengatakan selama masa pandemi, proses pembelajaran dilaksanakan secara virtual atau pembelajaran jarak jauh. Sedangkan proses pelatihan dan pengasuhan dilaksanakan bekerja sama dengan kantor wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan dan imigrasi. “Selain itu, juga telah dilaksanakan pengabdian kepada masyarakat, yang sesuai dengan program Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujar Asep.
Beberapa pengabdian diantaranya adalah memberikan bantuan kepada masyarakat di lingkungan di sekitar BPSDM Hukum dan HAM, masyarakat di beberapa wilayah Indonesia melalui kegiatan tanggap darurat bencana, pemberian bantuan dan pelatihan serta pengarahan kepada WBP di beberapa lembaga pemasyarakatan, santunan kepada anak yatim, donor darah, dan sosialisasi tentang Poltekip dan Poltekim di sekolah-sekolah di seluruh wilayah indonesia
Total sebanyak 590 mahasiswa lulus dalam Program Diploma IV Poltekip dan Poltekim tahun akademik 2022. Sejumlah 300 mahasiswa diantaranya lulus dalam Diploma IV Poltekip, yang terdiri dari 100 mahasiswa Program Studi Manajemen Pemasyarakatan, 109 mahasiswa Program Studi Teknik Pemasyarakatan, dan 91 mahasiswa Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan.
Sementara itu, sejumlah 290 mahasiswa lulus dalam Program Diploma IV Poltekim yang terdiri dari 35 mahasiswa Program Studi Manajamen Teknologi Keimigrasian, 106 mahasiswa Program Studi Administrasi Keimigrasian, dan 149 mahasiswa Program Studi Hukum Keimigrasian.
Reporter: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Electronic Visa on Arrival (e-VOA), which was officially opened on November 10, 2022, provides convenience and flexibility to foreign nationals who wish to travel or have business visits to Indonesia. In order for foreigners to be able to apply for e-VOA smoothly, some of the following detailed requirements and application procedures need to be considered carefully. "Based on the information received from the public complaint and information service team, a number of e-VOA applications experience problems because the format of the documents uploaded by the applicants was incorrect. For example, passport biodata page documents must be in image format (JPG/JPEG/PNG), but many upload them in PDF format," explained the Public Relations Sub-coordinator of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, Wednesday (14/12/2022).
Achmad informs applicants, both foreigners and Indonesian citizens, applying for e-VOA to read the information and guidelines listed on this page https://molina.imigrasi.go.id/front/faq.In addition to the application guide, the page also provides a list of 86 countries of e-VOA subjects along with a list of Immigration Checkpoints (TPI) as the point of entry for e-VOA holders.
Read also : Multiple Entry Visas Can Be Used for Business and Tourism Visits
"For payment, foreigners can use a debit/credit card bearing the Visa, Mastecard or JCB logo. The card used does not have to be in the name of the applicant, but make sure the card has a 3D Secure System and can be used for international transactions," he advised. The use of appropriate payment instruments greatly influences the smoothness of the e-VOA issuance process. If the applicant has ensured that the card used is correct but is still experiencing technical problems, the applicant can contact Live Chat www.imigrasi.go.id or E-Mail humas@imigrasi.go.id to ensure the status of the application and problem resolution procedures.
"In general, problems with e-VOA payments occur because the applicant's means of payment has been declined by the bank. As confirmed by some of the banks, the causes include incorrect CVV, wrong PIN, expired card or unpaid previous bill. In this case, the applicant will be asked to resubmit their application," he said.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Pemohon paspor dapat menghubungi layanan Live Chat dan E-Mail Ditjen Imigrasi apabila sudah membayar kode billing namun status pembayaran belum berubah dalam 1x24 jam. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebutkan, pembayaran kode billing M-Paspor hampir dipastikan sudah masuk ke sistem kantor imigrasi. Namun, refresh aplikasi dapat terhambat karena faktor tertentu.
“Misalnya karena faktor jaringan internet atau ada gap waktu antara pembaruan data pembayaran dalam sistem di Imigrasi dengan di halaman pembayaran aplikasi M-Paspor. Jika sudah 1x24 jam status pembayaran belum berubah, silakan kontak Live Chat di www.imigrasi.go.id yang tersedia di hari kerja, pukul 09.00 – 15.00 WIB atau ke E-Mail kami di humas@imigrasi.go.id,” tutur Achmad.
Ia menjelaskan, setelah melakukan transfer pembayaran kode billing M-Paspor, pemohon disarankan untuk mengeluarkan aplikasi M-Paspor dari latar belakang (background) lalu membukanya kembali. Hal tersebut untuk membantu refresh tatap muka aplikasi.
Read also : Status Pembayaran di Aplikasi M-Paspor Belum Berubah? Jangan Panik, Ikuti Cara Ini
“Saat menghubungi petugas Live Chat Ditjen Imigrasi, silakan sampaikan alamat E-Mail yang digunakan oleh pemohon untuk log-in ke Aplikasi M-Paspor, berikut dengan screen capture halaman pembayaran di M-Paspor dan struk bukti transfer biaya PNBP paspor,” ujarnya.
Setelah status pembayaran berubah menjadi “Berhasil” dan berwarna hijau, pemohon diminta mengunduh surat pengantar ke kantor imigrasi yang tersedia di halaman tersebut atau screen capture QR Code halaman pembayaran. Achmad mengimbau agar pemohon tidak lupa membawa dokumen persyaratan asli saat akan wawancara ke kantor imigrasi untuk ditunjukkan kepada petugas dan dilakukan pengecekan secara langsung.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial AJK (Pria, 27) asal Pantai Gading, Afrika Barat dan JS (Pria, 31) asal Ghana pada Selasa (06/12/2022). Kedua WNA tersebut ditangkap akibat overstay selama ribuan hari.
"AJK telah overstay selama 1.358 hari sedangkan JS selama 1.183 hari.
Kedua orang asing tersebut tidak lagi memiliki izin tinggal sejak tahun 2019, di mana saudara AJK telah Overstay selama 1358 hari dan saudara JS telah overstay selama 1183 hari," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Doni Alfisyahrin, Kamis (8/12/2022).
Selain overstay, mereka juga melakukan tindakan penipuan terhadap sesama WNA melalui media sosial (medsos) Facebook (FB) dengan meminta uang senilai Rp 1 juta hingga 5 juta yang dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Selama berada di Indonesia, kedua orang tersebut melakukan kegiatan membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya.
Kedua WNA itu, lanjut Doni, berhasil diamankan setelah Kantor Imigrasi Denpasar menerima laporan masyarakat terkait keberadaan WNA yang diduga sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar lalu melakukan pengawasan keimigrasian menindaklanjuti laporan masyarakat pada Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 08.00 WITA.
AJK sebelumnya menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku dari 21 Februari - 22 Maret 2019. Adapun JS sebelumnya juga memakai BVK dengan masa berlaku dari 11 September - 10 Oktober 2019.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Mereka saling mengenal satu sama lain dan selama di Indonesia, mereka sempat tinggal di Jakarta, Solo dan datang ke Bali sejak Oktober tahun 2022," ungkap Doni.
Keduanya berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. AJK diamankan di Griya Maharani Residence Kost, Jalan Raya Pemogan Gang Anggrek Nomor 1, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Di sisi lain, JS diamankan di Casa Lotus Residence Nomor 108 Gang Marga Trisakti, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Atas perbuatannya, AJK dan JS disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Saat ini, AJK dan JS ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk proses deportasi.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

JAKARTA - Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia bagi warganya untuk melakukan perjalanan

JAKARTA - Layanan Keimigrasian yang mencakup M-Paspor, visa dan izin tinggal sudah kembali normal hari ini, Jumat (09/12/2022). Pasca insiden kebakaran Gedung Ditjen Imigrasi pada Kamis (08/12/2022) jajaran Imigrasi segera melakukan pengamanan dan pengecekan ulang, baik terhadap dokumen-dokumen keimigrasian maupun perangkat keras dan perangkat lunak.
"Hari ini layanan keimigrasian oleh petugas yang dinas di Gedung Ditjen Imigrasi sudah normal kembali. Namun demikian, kami memohon pengertian dari masyarakat dikarenakan petugas harus mengerjakan permohonan yang kemarin sempat terhambat saat terjadi kebakaran," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Achmad menambahkan, pemohon yang mengalami kendala dalam proses permohonan melalui M-Paspor dapat menghubungi kantor imigrasi tujuan agar dapat dibantu melalui helpdesk.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai proses persetujuan visa/izin tinggal maupun layanan M-Paspor dapat menghubungi Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

JAKARTA - Sebanyak 21 orang deteni yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemeriksaan atau proses deportasi dalam kondisi aman pasca kebakaran gedung pada Kamis (08/12/2022). Petugas dengan cepat mengevakuasi para deteni ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Kalideres saat peristiwa terjadi.
"Tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka dalam insiden kebakaran hari ini. Semua deteni di Ditjen Imigrasi untuk sementara direlokasi ke Rudenim Jakarta, Blok E," ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Achmad merinci, kedua puluh satu deteni tersebut seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Sebelas orang di antaranya merupakan WN Nigeria, lima orang pemegang paspor Korea Selatan. Selain itu, terdapat warga negara RRC, Lesotho, Vanuatu, Myanmar dan Maroko masing-masing satu orang.
"Penyebab kebakaran sedang dalam proses identifikasi. Jika semua sudah clear dan situasi di Gedung Ditjen Imigrasi sudah kondusif, para deteni akan dijemput kembali ke Ditjen Imigrasi," imbuhnya.
Setelah petugas keamanan mendapati kebakaran tersebut sekitar pukul 10.30 WIB, evakuasi pegawai, deteni dan pengamanan dokumen keimigrasian langsung dilakukan. Tujuh mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk mematikan kobaran api. Untuk meminimalisasi risiko lebih jauh, seluruh pegawai diarahkan untuk melanjutkan pekerjaannya dari rumah masing-masing.
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh
Kabar Gembira! Pendaftaran SDUWHV Dibuka 1 Februari 2023
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI akan kembali membuka pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia pada Rabu (01/02/2023) pukul 09.00 WIB pada laman web whv.imigrasi.go.id. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi,
Hassle-free, Here's the e-VOA Extension Procedure
JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menggunakan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) kini tak perlu mengurus perpanjangan ke kantor imigrasi. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari berikutnya, mereka cukup mengajukan permohonan perpanjangan e-VOA melalui website molina.imigrasi.go.id, tidak perlu memindai bukti tanda masuk (cap) dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi. “WNA yang … Continue reading Anti Ribet, Begini Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia
Siaran Pers : 73 Tahun Imigrasi: Bakti dan Inovasi untuk Majukan Negeri
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi akan genap berusia 73 tahun pada Kamis (26/01/2023). Dalam kurun waktu tersebut,
Press Release: Immigration Customer Experience, New Paradigm of Immigration Policy
JAKARTA – Sebagai upaya membangun wajah baru pelayanan dengan paradigma Immigration Customer Experience, Direktorat Jenderal Imigrasi gelar diskusi penyusunan policy brief pada Kamis (19/01/2023) dalam kegiatan Rapat Evaluasi dan Konsolidasi Nasional (REKN). Guna memberikan pelayanan publik yang sejalan dengan Visi dan Misi Presiden Joko Widodo, Imigrasi akan menyusun Business Process yang ideal, disesuai dengan kebutuhan … Continue reading Siaran Pers : Immigration Customer Experience, Paradigma Baru Kebijakan Keimigrasian
PRESS RELEASE: Foreign Nationals can Now Directly Apply for a Visitor Visa and Its Extension on the Molina Immigration Website
JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id mulai Kamis, 26 Januari 2023. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi Indonesia – yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI) – Ke-73, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran menggunakan secara online. … Continue reading Siaran Pers : WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
Urus Paspor di Imigrasi Jakarta Timur Bisa Kirim via Marketplace
Jumat, 20 Januari 2023 JAKARTA – Masyarakat yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur tidak perlu lagi mengambil paspor ke kantor imigrasi dengan adanya layanan pengiriman paspor via Marketplace, Tokopedia. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika melalui wawancara dengan media pada kanal Youtube, Oktober (2022) lalu. “Sudah … Continue reading Urus Paspor di Imigrasi Jakarta Timur Bisa Kirim via Marketplace
MenPAN RB ajak Imigrasi Bergerak untuk Reformasi Birokrasi Berdampak
JAKARTA – Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN dan RB ajak imigrasi menjadi model reformasi birokrasi berdampak. Ajakan tersebut disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Imigrasi di Hotel Shangrilla – Jakarta, Kamis (19/01). Dalam paparannya, Azwar menyampaikan fokus presiden terhadap pembenahan imigrasi. “Tiga bulan yang lalu saya dapat perintah dari Pak Presiden untuk meninjau proses bisnis imigrasi … Continue reading MenPAN RB ajak Imigrasi Bergerak untuk Reformasi Birokrasi Berdampak
Pelajari Pengembangan Ekosistem Digital, Ditjen Imigrasi Gaet Menkes dan Tokopedia
JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bagikan wawasan dan pengalamannya dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia kepada jajaran keimigrasian, Kamis (19/01/2023). Pada hari kedua pelaksanaan Rapat Evaluasi dan Konsolidasi Nasional (REKN) dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Ditjen Imigrasi menggandeng narasumber berpengalaman di bidangnya untuk menjadi rujukan transformasi digital menyeluruh di Imigrasi. Penggalakan digitalisasi sistem … Continue reading Pelajari Pengembangan Ekosistem Digital, Ditjen Imigrasi Gaet Menkes dan Tokopedia
Kazakhstan Ditambahkan dalam Daftar Negara Penerima Fasilitas Visa on Arrival Indonesia
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0018.GR.01.01 Tahun 2023 yang menambahkan Kazakhstan dalam daftar negara penerima fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival pada Rabu (18/01/2023). Saat ini terdapat sebanyak 87 Negara,
Press Release: Immigration Encourages Digitalization in All Areas
JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mendorong seluruh upaya bersama instansi-instansi terkait guna mewujudkan digitalisasi hulu ke hilir di tubuh Imigrasi Indonesia. Dalam pengarahan yang disampaikan di Rapat Evaluasi dan Koordinasi Nasional (REKN) dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Silmy menyebutkan Imigrasi melakukan komunikasi secara khusus dengan pihak Angkasa Pura terkait pengelolaan autogate di … Continue reading Siaran Pers : Imigrasi Dorong Digitalisasi Operasional di Semua Lini
Perhatikan! Hanya Enam Subjek Ini yang Bisa Peroleh Visa Penyatuan Keluarga RI
JAKARTA – Visa penyatuan keluarga adalah jenis visa tinggal terbatas (VITAS) yang memfasilitasi orang asing (OA)untuk bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Visa ini berindeks C317 dan memiliki masa berlaku yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun. Sayangnya, tidak semua yang memiliki keluarga di Indonesia bisa mengajukan visa jenis ini. “Tidak semua yang mengaku … Continue reading Perhatikan! Hanya Enam Subjek Ini yang Bisa Peroleh Visa Penyatuan Keluarga RI
Siaran Pers : Menparekraf: Kebijakan Strategis Imigrasi Tentukan Peningkatan Sektor Pariwisata
JAKARTA – Kebijakan strategis yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi akan berdampak signifikan terhadap peningkatan di bidang pariwisata. Demikian disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno di tengah diskusinya bersama Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat meninjau fasilitas keimigrasian Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (13/01/2022). “Bandara Soekarno-Hatta masuk Top 5 di ASEAN dari segi … Continue reading Siaran Pers : Menparekraf: Kebijakan Strategis Imigrasi Tentukan Peningkatan Sektor Pariwisata