
Press Releases

JAKARTA (22/6) – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT (48, Lk) WN Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu (22/6). Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan bahwa MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" jelas Douglas.
MT diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
Douglas menambahkan dengan dipulangkannya MT ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.
"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan, " ujarnya.
MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.
Sebelumnya, Selasa (8/6) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di
Indonesia. Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di
Lampung.
Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.
Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.
MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai
tanggal 07 Juni 2022.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil
menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian
serta perangkat desa setempat. Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.
MT kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama. Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (8/6) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.
Setelah diperiksa petugas pada Rabu (8/6) lalu, MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.

Memasuki pertengahan tahun 2022, permintaan paspor – baik permohonan baru maupun penggantian – terpantau cukup tinggi. Situasi Pandemi Covid-19 yang berangsur normal kembali di berbagai negara menjadi faktor utama meningkatnya angka permohonan paspor.

JAKARTA – A team from the Bandar Lampung Immigration Office secured MT (Male, 48), a Japanese citizen. Immigration authorities held MT in custody after the Japanese Embassy revoked his passport. MT was caught in Kalirejo, Central Lampung, by the Bandar Lampung Immigration and Kalirejo Police on Tuesday (7/6) 22 at 10.30 PM.
MT entered Indonesia using a temporary stay visa (VITAS) on 16 October 2020. He also has a KITAS issued by the South Jakarta Immigration on 19 April 2021 and valid until 17 June 2023.
When the Japanese Embassy revokes the MT passport, his stay permit is automatically invalidated, violating Article 119 of Law Number 6 of 2011 on Immigration.
"After receiving the request to search for MT from the Japanese Embassy, we coordinated with the police and received information that the person was seen around Lampung. Furthermore, we contacted the Immigration Division of the Lampung Regional Office. With the Intelligence team from the Lampung Immigration Office, coordination was immediately carried out with the Kalirejo Sector Police of the Central Lampung Police and local village personnel to seek information on MT's whereabouts." explained the Director of Immigration Supervision and Enforcement, I Nyoman Gede Surya Mataram.
Around 8 PM, the team managed to find the whereabouts of MT and planned security measures so that the person did not escape. Then MT was brought to the Directorate of Immigration Supervision and Enforcement at the DGI headquarters to be handed over. Secured by officers, MT arrived on Wednesday (8/6) at the Directorate General of Immigration at 5 AM.
The Directorate of Immigration Supervision and Enforcement then holds MT in cooperation with the Japanese government to be returned to his country following Law Number 6 of 2011 on Immigration.

Menyikapi peningkatan permintaan permohonan paspor akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebutkan penambahan kuota berlaku mulai Senin (6/6/2022).
Pengisian kuota antrean tambahan dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore. Achmad mengungkapkan, masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu (5/6/2022).
"Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa mengkaver pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi, "
Achmad menjelaskan peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaiknya situasi pandemi diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi.
“Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka” jelas Achmad.
Untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor.
Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.
"Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing" jelasnya.
Untuk kemudahan akses Informasi alamat, Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor whatsapp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.
"Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan livechat Ditjen Imigrasi di website www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 s.d.
15.00 WIB" pungkasnya.

Jakarta: The Indonesian government has added 12 countries subject to a Visa on Arrival (VoA), which was previously only intended for citizens from 60 countries.

JAKARTA – Petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang WNI yang ditolak masuk Singapura oleh otoritas Imigrasi Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM. Diketahui salah satu dari tujuh orang tersebut adalah pendakwah di Indonesia beserta keluarganya yang tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.
Sebelumnya pemuka agama tersebut beserta keluarganya diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV. Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center. Setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. Tujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10. Adapun alasan dan keputusan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi.”, jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh.
Dari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian ketujuh orang WNI tersebut. Penolakan masuk kepada Warga Negara Asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian (Ditintalkim) gelar Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara virtual, Selasa (10/05/2022). Pertemuan daring tersebut membahas berbagai penyesuaian mekanisme perpanjangan serta perubahan tarif izin tinggal keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam sosialisasi ini meliputi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian dan UPT Imigrasi Se-Indonesia serta Pejabat Imigrasi di Perwakilan RI.
“Pemberlakuan PMK ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham No. 29/2021. Diterapkannya kedua peraturan tersebut paling utama yaitu dalam rangka mendukung keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan perekonomian. Namun demikian, Permenkumham 29/2021 belum bisa dilaksanakan langsung sepenuhnya karena situasi Pandemi Covid-19, di mana sampai saat ini belum ada aturan perubahan yang signifikan dari situasi pandemi menuju endemi. Saat ini kami juga tengah berupaya menyederhanakan birokrasi dalam layanan izin tinggal yang menyentuh masyarakat,” tutur Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutannya.
Pada sesi berikutnya, Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme dan tarif izin tinggal yang diubah. Ia mengungkapkan, kebijakan yang dijalankan bersinggungan dengan segala aspek, mulai dari pengawasan, intelijen, business process hingga pengelolaan uang Negara.
“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan PMK No. 9, tarif layanan izin tinggal yang sudah bisa diimplementasikan adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Paling Lama 60 Hari dengan tarif Rp. 2.000.000. Tidak ada kenaikan tarif untuk perpanjangan ITK 30 hari yang berasal dari Visa on Arrival, tarif yang berlaku masih sebesar Rp. 500.000,” ujar Setyaji.
Sebagai acuan pelaksanaan Permenkumham 29/2021, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 60 hari, dengan syarat keseluruhan masa tinggal - termasuk perpanjangan ITK tersebut - tidak lebih dari 180 hari. Bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal Kunjungan Pertama dengan jangka waktu 60 hari.
“Perpanjangan ITK yang berasal dari VOA dapat dilakukan berdasarkan domisili Orang Asing pada waktu Ia memperpanjang. Contohnya, jika WNA masuk ke Indonesia melalui Bali kemudian berpindah tempat tinggal ke Labuan Bajo, maka WNA dapat memperpanjang VOA di kantor imigrasi setempat,” lanjutnya.
Penyesuaian tarif PNBP juga berlaku untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa). Multiple Entry Visa terdiri dari jangka waktu 60 hari dan 180 hari. Jenis visa tersebut hanya diperuntukkan bagi empat jenis kegiatan, yaitu pemerintahan, kunjungan keluarga,bisnis, dan pra-investasi.
Orang Asing yang masih perlu berkegiatan di Indonesia juga bisa mengajukan Visa Kunjungan Onshore melalui visa-online.imigrasi.go.id ataupun menempuh mekanisme alih status di kantor imigrasi wilayah domisilinya, yang tentunya harus memenuhi sejumlah ketentuan yang disyaratkan.

JAKARTA – Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW), bertambah menjadi 60 negara. Warga dari 60 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal

JAKARTA – Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

JAKARTA – Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) untuk sementara dilakukan perbaikan terhitung Jumat (08/04), menyusul kendala teknis yang terjadi pada dua pekan terakhir. M-Paspor dirilis pada 26 Januari 2022 lalu dan menjadi prosedur pra pengurusan paspor pada 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Jakarta: The Directorate General of Immigration (DGI), Ministry of Law and Human Rights, has expanded the coverage of Visa on Arrival (VoA) and Visa Exemption arrangements for tourism. With this new policy,

Jakarta: The Indonesian Government, through the Directorate General of Immigration, Ministry of Law and Human Rights, has added the subject of Visa on Arrival (VoA) for Tourism to 42 countries. This regulation comes into effect Tuesday (22/03/2022). At the same time, a special VoA for tourism in the Riau Islands was also applied with different country subjects.
"From previously only 23 countries, VoA for Tourism to Bali is available for 42 countries. Currently (VoA for tourism) is only eligible for foreigners who land in Bali and the Riau Islands. Foreign tourists can leave the country through any immigration control area in Indonesian outside Bali or Riau Islands," said Director of Immigration Traffic, Amran Aris.
Countries whose citizens can enter Bali using a VoA are:
South Africa
The United States of America
Saudi Arabia
Argentina
Australia
Netherlands
Belgium
Brazil
Brunei Darussalam
Denmark
Philippines
Finland
Hungary
India
The United Kingdom
Italy
Japan
Germany
Cambodia
Canada
South Korea
Laos
Malaysia
Mexico
Myanmar
Norway
France
Poland
Qatar
New Zealand
Seychelles
Singapore
Spain
Sweden
Switzerland
Taiwan
Thailand
China
Tunisia
Turkey
United Arab Emirates
Vietnam
"Tourism-only VoA fee is Rp. 500,000 (US$35), based on Government Regulation No. 28 of 2019. Tourists must prepare a passport that is still valid for a minimum of six months, a return ticket or a connecting ticket to continue traveling to other countries, and other documents required by the Covid-19 Task Force," Amran detailed.
"Stay Permits originating from VoA for Tourism are Visitor Stay Permits (ITK), which are granted for a maximum period of 30 days and can be extended for a maximum of 1 (one) time. The extension of the ITK is granted for a period of 30 days and is carried out at the immigration office according to the area where the foreigner lives while in Indonesia. The Visitor Stay Permit from VoA for Tourism cannot be changed into other Stay Permits," said Amran.
Amran also demanded that foreign tourists and tourism industry players cooperate with immigration officials. The owner or manager of the hotel is obliged to provide information or data regarding foreigners staying to ease the supervision of foreigners.
"The foreigners' misuse of the VoA for Tourism is subject to immigration sanctions. Likewise, if they are confirmed to have violated health protocols or disrupt public order, they will be subject to sanctions under applicable laws and regulations," said Amran.

Press Release: New Regulation for Visa Exemption and Visa on Arrival for Tourism in the Riau Islands
Jakarta: In line with the Government's enthusiasm to revive the tourism sector through sustainable tourism, the Acting Director-General of Immigration, Widodo Ekatjahjana, issued Circular Letter Number IMI-0533.GR.01.01 of 2022, which regulates immigration facilities through the opening of Visa Exemption and a Visa on Arrival (VoA) for tourism in the Riau Islands which is effective on 22 March 2022.
Director of Travel Documents, Visa, and Immigration Control at the Directorate General of Immigration Amran Aris said that a Visa Exemption facility for tourism was granted to tourists from Singapore (citizens and permanent residents) and ASEAN countries (Brunei Darussalam, Philippines, Cambodia, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, and Vietnam) through the designated Immigration Control Areas, namely:
Batam
⦁ Nongsa Terminal Bahari;
⦁ Batam Centre;
⦁ Sekupang;
⦁ Citra Tri Tunas;
⦁ Marina Teluk Senimba
Tanjung Uban
⦁ Bandar Bentan Telani Lagoi;
⦁ Bandar Seri Udana Lobam,
Tanjung Pinang
⦁ Sri Bintan Pura
Eligible foreign tourists will be allowed to enter the Riau Islands by showing the following documents:
- A passport that is still valid for at least 6 (six) months;
- A return ticket or a connecting ticket to continue the journey to another country,
- Proof of ownership of health insurance,
- Proof of accommodation confirmation
- Singapore Permanent Resident card
The immigration officer gives an entry sign for the Visa Exemption facility at the immigration control area, which is valid as a Visitor Stay Permit with a maximum of 14 (fourteen) days and cannot be extended. Foreign tourists can leave the territory of Indonesia through any immigration control area in Indonesia, not necessarily through Bali or Riau Islands.
"So not all tourists from ASEAN countries can use the Visa Exemption facility. Only those who have permanent resident status in Singapore, or Singaporeans," explained Amran.
Not only Visa Exemption, but in the Riau Islands, a Visa on Arrival (VoA) is also applied for tourists from the following countries/entity and also for those who already have Singapore permanent residents:
The United States of America
Saudi Arabia
Australia
Netherlands
Brunei Darussalam
Philippines
India
The United Kingdom
Italy
Japan
Germany
Cambodia
Canada
South Korea
Laos
Malaysia
Mexico
Myanmar
France
Singapore
Spain
Taiwan
Thailand
China
Vietnam
"The VoA fee for Tourism is Rp. 500,000 (US$35), following Government Regulation No. 28 of 2019. Tourists must prepare a passport that is still valid for at least six months, a return ticket or a connecting ticket to continue traveling to other countries, and other documents required by the Covid-19 Task Force, "explained Amran.
Amran added that the Stay Permit originating from VOA for Tourism is a Visitor Stay Permit, which is granted for a maximum period of 30 days and can be extended for a maximum of 1 (one) time. The extension of the Stay Permit is granted for a period of 30 days and is carried out at the immigration office according to the area where the foreigner resides while in Indonesia.
"Visitor Stay Permits from VoA for Tourism cannot be changed into other types of Stay Permit," added Amran. Amran also demanded that foreigners and tourism industry players cooperate with immigration officials. The owner or manager of hotels is obliged to provide information or data regarding foreigners staying as a guest to ease the supervision of foreigners.
"Foreigners who are confirmed to have misused their stay permits will be subject to immigration sanctions. Likewise, if they have violated health protocols and disrupted public order, they will be subject to sanctions according to the applicable laws and regulations," concluded Amran.
With this new provision, the Visitor Visa Exemption in the Framework of the Travel Bubble Mechanism in the Batam, Bintan, and Singapore Areas During the 2019 Corona Virus Disease Pandemic is revoked and declared invalid.

Pada hari Selasa (15/03/2022) Pukul 18.00 WIB telah dilakukan serah terima dari Dit. Tipidum Bareskrim Mabes POLRI kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejumlah 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Keduapuluh enam WNA Tiongkok yang tiba di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi pukul 19.00 WIB tersebut diduga merupakan sekelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa mengatakan, saat ini Penyidik Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kelompok ini. Untuk sementara, 26 WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dugaan awal keduapuluh enam WNA asal Tiongkok tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya dan tidak dapat menyerahkan dokumennya (paspor) sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf (a) dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, ujar Wibawa.
CMT dan kelompoknya diketahui melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban, kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi Cina dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian Cina. Korban lalu diminta menghubungi Kepolisian Cina melalui nomor tertentu, yakni call center palsu. Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT. Perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International.
“Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari Cina berdasarkan nomor teleponnya. Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya. Sementara itu, apabila nanti terbukti ada pelanggaran
keimigrasian yang mereka lakukan, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan”, tuturnya.

Jakarta: The Directorate General of Immigration (DGI) of the Ministry of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia has issued regulations for the commencement of Visa on Arrival (VoA) for Tourism for 23 countries. The regulation comes into effect on Monday (07/03/2022).
"There are 23 countries eligible to apply for VoA for Tourism. Foreign nationals can apply for VoA for Tourism after arriving only through immigration control at Bali's international airport and seaport. However, foreigners holding VoA for Tourism can leave Indonesia through any immigration control, not necessarily in Bali," said Sub-Coordinator of Public Relations of the DGI, Achmad Nur Saleh.
Countries whose citizens can enter Indonesia through Bali using a Visa on Arrival for Tourism are:
1. Australia
2. the United States of America
3. the Netherland
4. Brunei Darussalam
5. the Philippines
6. the United Kingdom
7. Italy
8. Japan
9. Germany
10. Cambodia
11. Canada
12. South Korea
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. France
17. Qatar
18. New Zealand
19. Singapore
20. Thailand
21. Turkiye
22. the United Arab Emirates
23. Viet Nam
"Foreigners must present all requirements for a VoA for Tourism at the immigration counter such as a passport valid for at least 6 (six) months, a return ticket or a connecting ticket to continue traveling to another country, and other documents required under the provisions from the Covid-19 Taskforce," he continued.
The Non-Tax State Revenue or fee for VoA for Tourism, according to the Attachment of Government Regulation No. 28 of 2019, is Rp. 500,000.
"Stay Permits originating from VoA for Tourism are Visitor Stay Permits which are granted for a maximum period of 30 days and can be extended 1 (one) time. The extension is granted for 30 days and is carried out at the nearest immigration office to the location where the foreigner lives while in Indonesia. A Visitor Stay Permit from VoA for Tourism cannot be changed into another type of visa/stay permit," concluded Achmad.
He also requested that foreigners and tourism industry players cooperate with immigration officials. The owner or manager of hotels is obliged to provide information or data regarding foreigners staying overnight to facilitate the supervision of foreigners.
"Foreigners whose activities violate VoA for Tourism will be subject to immigration sanctions. Likewise, if they are confirmed to have disregarded health protocols and disrupt public order, they will be subject to sanctions under applicable laws and regulations," said Achmad.

JAKARTA – Pemerintah RI memulangkan 80 orang WNI yang tinggal di Ukraina ke Tanah Air. Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan rombongan evacuee tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada sore ini, Kamis (03/03/2022) menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 7730 pada pukul 17.10 WIB.
"Selain 80 orang WNI, dalam rombongan evacuee terdapat 3 (tiga) WNA yang merupakan keluarga dari WNI, " jelasnya.
Angga menyebutkan proses pendaratan berlangsung lancar dan telah sesuai dengan protokol kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri yang diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 7 Tahun 2022.
Bersama Kementerian dan Lembaga terkait, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM turut dilibatkan dalam proses kedatangan para evacuee. Begitu tiba, para evacuee langsung diarahkan menuju area Holding Bay untuk menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh petugas KKP Kemenkes.
Setelah itu, barulah dilanjutkan dengan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 2 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Seluruh proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas imigrasi dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19”, jelas Angga.
Para WNI diberangkatkan dari Bucharest menuju Jakarta pada pukul 20.23 waktu setempat. Mereka menempuh rute perjalanan Bucharest - Madinah - Jakarta selama kurang lebih 17 jam.
Pada saat kedatangan, tampak Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi yang didampingi unsur-unsur terkait hadir secara langsung untuk menyambut kedatangan WNI dan WNA yang berhasil diselamatkan dari wilayah konflik di Ukraina.
Humas Ditjen Imigrasi

Seorang Warga Negara Palestina yang berstatus sebagai deteni di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya berinisial MDH berhasil diamankan oleh tim operasi gabungan dari Dit Wasdakim dan Dit Intelkim setelah kabur dari Rudenim Surabaya pada 2 Januari 2022 lalu.
"Keberhasilan penangkapan MDH ini berasal dari informasi yang diterima oleh tim Intelkim yang mengetahui keberadaan MDH di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Wasdakim untuk segera terjun ke lapangan mengamankan yang bersangkutan. Tanpa perlawanan, MDH dapat dibekuk petugas sekitar pukul 17.05 WIB dan diamankan ke Ditjen Imigrasi", ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu. Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal.”, tuturnya. WNA berusia 41 tahun itu menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu. Ia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.
Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel. Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing. Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.
“Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan.”, kata Achmad.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan badai virus Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia. Seiring dengan hal tersebut, WNA dari berbagai negara tak hentinya menggali informasi seputar izin masuk ke wilayah Indonesia untuk menikmati keindahan Nusantara. Pertanyaan seputar Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) terus berdatangan, mengingat sebelumnya Indonesia memberikan kedua fasilitas tersebut kepada WNA dari negara-negara tertentu. Namun demikian, kini calon wisatawan asing harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami, karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia.”, kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.
Amran menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali. Partisipan acara tersebut adalah pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel. “Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melibatkan Kemenkomarves, Kemenparekraf serta Pemprov Bali. Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu”, lanjutnya.
Ia menekankan, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA. Biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal. Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum.
Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa. Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan oleh undang-undang, yakni senilai Rp 200.000 plus 50 US Dollars.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021. Pada Pasal 171A disebutkan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.”, jelasnya.
Penjamin Orang Asing bisa perorangan maupun badan hukum (korporasi atau lembaga lain), tergantung dengan jenis visa yang diajukan. Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orang tuanya. Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk Kunjungan Keluarga (saat ini belum tersedia) juga dijamin oleh perorangan.Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya, begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.
“Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online . Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku.”, tandas Amran.

Sabtu, 5 Februari 2022
Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali pada Jumat (04/02/2022). Acara yang diselenggarakan secara hybrid tersebut diikuti oleh 407 peserta yang terdiri dari instansi terkait di bidang pariwisata dan para pelaku industri pariwisata. Pada sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata B211A.
Sementara itu, melalui SE Satgas Covid-19 No. 7 Tahun 2022 , Pemerintah RI menetapkan pintu masuk (entry point) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Wisatawan asing diwajibkan memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk yang ditetapkan, dan diperbolehkan mengunjungi daerah lain serta pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
“Orang asing yang datang (ke Bali) dengan Visa Kunjungan Wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali. Bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris.
Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.
“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada”, tutur Amran.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar. Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.
Guna memudahkan pengawasan terhadap Orang Asing yang berwisata di Indonesia, calon turis asing harus menunjuk biro perjalanan wisata (travel agent) atau hotel yang berada di Indonesia untuk menjadi penjamin visanya. Biro perjalanan atau hotel tersebut akan membantu calon turis asing membuat permohonan visa secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas akomodasi dan rencana perjalanan wisatawan asing selama di Indonesia.
Adapun syarat untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A adalah sebagai berikut:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan
2. Surat penjaminan dari penjamin
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
5. Asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan (nilai pertanggungan biaya perawatan kesehatan minimal 25.000 US Dollar), atau surat pernyataan bersedia menanggung biaya kesehatan secara mandiri apabila sakit/terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia
6. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
7. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.
“Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia. Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat.”, kata Amran.
Tingginya antusiasme dunia internasional terhadap pembukaan pariwisata Indonesia mendorong Ditjen Imigrasi untuk terus berupaya meningkatkan kemudahan dalam proses pengajuan permohonan visa, baik secara teknis maupun melalui pembaruan kebijakan.
Data Ditjen Imigrasi menunjukkan, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 terdapat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
“Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata.”, lanjut Amran.
Untuk permintaan informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Customer Service Visa Ditjen Imigrasi di nomor 0811-1030-044 atau Live Chat di www.imigrasi.go.id.
Humas Ditjen Imigrasi

Sunday, 28 November 2021

A Nigerian citizen named Kingsley Chukwuebuka (35) died at the Jakarta Immigration Detention Center (Rudenim) in Kalideres, West Jakarta, on Tuesday (9/11/2021). Kingsley died of a suspected heart attack and exhaustion.

Jakarta - Sejak melakukan peluncuran revolusi digital pada 12 Oktober 2020, hingga kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memiliki ratusan aplikasi layananpublik berbasis digital. Di peringatan hari jadi Kemenkumham ke-76 hari ini, instansi ini berbenah dengan menata beragam layanandigital tersebut dalam satu wadah.

Jakarta – Peringati Hari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke 76, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengajak kepadaseluruh pejabat dan pegawai Kemenkumham untuk terusmeningkatkan kapasitas dan kompetensi, guna menciptakanterobosan/inovasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sehingga terwujud Kemenkumham yang SemakinPASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).

Jakarta – Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyapa segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) yang melakukan pelayanan publik bagi warganegara Indonesia. Bukan hanya Sabang sampai Merauke, namunsampai ke Los Angeles (LA), Amerika Serikat.
News

Jumat, 24 Juni 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Tato Juliadi Hidayawan lakukan monitoring terhadap Narapidana Warga Negara Asing (WNA) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/06/2022). Pada kunjungan yang dihadiri oleh delapan Narapidana Asing tersebut, Tato memberikan sosialisasi tentang hak dan kewajiban Narapidana Asing dalam pemberian asimilasi di Lapas Kelas IIA Pontianak.
Asimilasi sendiri merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat.
“Bagi WNA yang hendak mengajukan asimilasi harus melengkapi dokumen, yakni surat jaminan tidak melarikan diri dan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler, dan keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia,” tutur Tato.
Dokumen pendukung yang juga harus disiapkan yaitu surat keterangan dari Dirjen Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal.
“Diharapkan nantinya Imigrasi membuat regulasi terhadap kebijakan asimilasi yang berintegrasi dengan Aplikasi Cekal Online. Dengan demikian, ketika asimilasi diberikan kepada warga binaan atau Narapidana WNA, akan terdaftar secara otomatis pada aplikasi cekal online,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh jajaran keimigrasian lainnya, antara lain Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, Analis Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Plt. Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak, Ardian Setiawan serta pejabat struktural di lingkungan Lapas Kelas IIA Pontianak.

amis, 23 Juni 2022 Pukul 16.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisir, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang pada Rabu (22/06/2022). Pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi setelah jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Tegalrejo, Lampung berhasil mengamankan Warga Negara Jepang berinisial MT, tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
“Melalui Letter of Appreciation yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, Kuniyoshi Watanabe selaku Dirjen Departemen Kejahatan Terorganisir Jepang mengungkapkan terima kasihnya atas kontribusi besar Imigrasi Indonesia dalam penangkapan tersangka kasus korupsi bansos Covid-19 di Jepang yang melarikan diri ke Indonesia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.
Penghargaan juga disampaikan secara resmi oleh Junichirou Kan, Asisten Komisioner di Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo. Ia mengungkapkan, jajaran keimigrasian Indonesia telah menunjukkan kooperasi yang luar biasa kepada departemen tersebut dalam proses investigasi terkait kasus penipuan yang terjadi di Tokyo, Jepang.
Read also : Terduga Penipuan Bansos Covid-19 di Jepang Dideportasi
“Dengan menemukan lokasi dan menahan tersangka yang bersembunyi di negara Anda, Anda telah berkontribusi secara signifikan dalam penyelesaian kasus hingga menemukan titik terangnya,” tulis Junichirou Kan.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang. Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia. Ia diduga kuat berada di Lampung.
Divisi Keimigrasian Lampung bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat akhirnya berhasil mengamankan MT. Mereka tiba di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (08/06/2022) Pukul 05.00 WIB. Kronologi penangkapan MT lebih lengkap dapat dilihat pada TAUTAN INI
MT kemudian dideportasi pada Rabu (22/06/2022) melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Narita di Jepang. Ia dipulangkan menggunakan maskapai Japan Airlines JL720 yang bertolak pukul 06.35 WIB.
Pria berusia 48 tahun itu diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah ITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.
“Tersangka MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan dilakukan penangkalan sehingga tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia,” ujar Achmad.

Kamis, 23 Juni 2022 Pukul 13.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Kehadiran Orang Asing di Indonesia memiliki dampak positif bagi ekonomi negara, namun di sisi lain juga terdapat dampak negatif yang harus diantisipasi. Hal ini disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, Ronny F. Sompie saat mewakili Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Pusat pada Rabu (22/06/2022). Pertemuan yang digawangi oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) dilakukan guna memperkuat kerja sama antarinstansi dalam pemantauan kegiatan Orang Asing. Apalagi, Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang akan diselenggarakan pada November 2022.
“Contoh terbaru adalah WNA buron asal Jepang berinisial MT yang melarikan diri ke wilayah Republik Indonesia. Hal serupa dapat terjadi ke depannya, oleh karena itu diharapkan sinergitas antarinstansi dapat ditingkatkan. Ini juga merupakan salah satu upaya menyukseskan kegiatan KTT G20, di mana tahun ini Indonesia menjadi tuan rumahnya,” ujar Ronny.
Mendukung pernyataan tersebut, Direktur Keamanan Diplomatik Kementerian Luar Negeri, Agung Cahya Sumirat menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Indonesia akan menjadi ketua ASEAN. Hal ini tidak terlepas dari kekuatan Sumber Daya Alam dan Demokrasi yang kuat. Ia mengatakan, terkait TIMPORA, pihaknya bertugas melakukan pengamanan fisik, informasi dan personel, serta perizinan organisasi kemasyarakatan asing. Selain itu, Kemlu juga menjalin kerja sama pengamanan dalam dan luar negeri, serta evaluasi Perwakilan Rawan dan Perwakilan Berbahaya.
“Pada saat ini, pengamanan Informasi adalah salah satu pengamanan yang sulit. Seperti kita ketahui, saat ini serangan siber ke Amerika dan Canada semakin marak terjadi,” pungkasnya.
Beberapa ancaman (threat) yang mungkin terjadi saat pelaksanaan KTT G20 antara lain unjuk rasa, kekerasan, perusakan, bencana alam, teror, sabotase, penyadapan, peretasan hingga potensi gangguan dari konflik yang sedang terjadi di beberapa negara. Potensi kerawanan lain yang menghinggapi pertemuan internasional itu yakni terorisme, maraknya pengungsi dan provokasi.
Menanggapi berbagai informasi yang dibagikan perwakilan kementerian dan lembaga dalam forum tersebut, Ronny menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam TIMPORA perlu memperkuat komunikasi, serta responsif terhadap penyebaran informasi dan berita mengenai KTT G20.
“Kementerian dan lembaga juga harus dapat menyeleksi Orang Asing yang akan diberikan rekomendasi. Deteksi dini diperlukan sebelum menerbitkan rekomendasi bagi WNA tersebut,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa data informasi Orang Asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia perlu diperkuat. Dalam hal ini, Ditjen Imigrasi siap membantu kementerian dan lembaga terkait perlintasan Orang Asing. Selain itu, pengerahan intelijen hingga tingkat desa/kelurahan juga patut dipertimbangkan.
“Stakeholders di wilayah seperti RT/RW serta masyarakat kelak akan menjadi ujung tombak dalam hal keberadaan orang asing di wilayahnya”, tutup Ronny.

Reporter: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh
Jakarta (23/06/2022) – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Intelijen Keimigrasian mempersiapkan aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen keimigrasian di Jakarta pada Rabu-Jumat (22-24/06/2022). Pembahasan dilakukan dengan mengajak stakeholder lain seperti Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Pusat Pendidikan Intelijen Polri.
Direktur Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi R.P. Mulya menjelaskan bahwa urgensi dari terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian sebagai revisi atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 30 Tahun 2016 salah satunya karena Peraturan Menteri tersebut dirasa sudah tidak dapat mengakomodasi kondisi lapangan yang ada saat ini.
“Hal ini dapat dilihat dari beberapa fenomena seperti pandemi covid-19 dan banyaknya event berskala internasional yang dilaksanakan di Indonesia. Sehingga menyebabkan semakin kompleksnya permasalahan keimigrasian yang ada,” jelas Mulya di hadapan peserta rapat.
Kondisi tersebut, menurut Mulya dirasa perlu adanya perubahan pada Pedoman Pelaksana yang menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi pada Peraturan Menteri tentang Intelijen yang terbaru. Pedoman Pelaksanaan ini nantinya dapat berguna sebagai penjabaran yang lebih rinci dari pasal-pasal pada Peraturan Hukum dan HAM No.8 Tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian.
Dirinya berharap pedoman pelaksanaan ini diharapkan pula dapat mencakup mekanisme dan prosedur-prosedur dalam pelaksanaan Peraturan Hukum dan HAM No.8 Tahun 2022, sehingga dapat menjadi dasar para pegawai imigrasi untuk menerapkan kegiatan Intelijen Keimigrasian secara langsung di lapangan.
“Permasalahan – permasalahan seperti beberapa kegiatan Intelijen yang tidak terakomodir serta keterbatasan-keterbatasan lainnya harus dapat terselesaikan, sehingga kita dapat bersama-sama mengerahkan sumber daya terbaik serta bergerak secara efektif dalam rangka menjalankan fungsi Intelijen Keimigrasian,” harapnya.

Kamis, 23 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Selatan, Lilik Sujandi meresmikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan pada Rabu (22/06/2022). Peresmian yang dihadiri oleh Bupati Balangan, H. Abdul Hadi itu ditandai dengan penyerahan paspor kepada pemohon secara simbolis dan pemberian piagam penghargaan oleh Sang Bupati kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel.
“Peresmian UKK Balangan diharapkan dapat segera mewujudkan pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian bagi masyarakat di Kabupaten Balangan dan sekitarnya. Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bupati Balangan beserta para jajaran yang telah bekerja sama dengan Direktur Jenderal Imigrasi dalam rangka pembentukan Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Balangan”, tutur Lilik dalam sambutannya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu menyampaikan bahwa peresmian UKK Balangan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Balangan dan sekitarnya.
“UKK Balangan merupakan perpanjangan dari kantor imigrasi sebagai pelaksana teknis induk yang akan melaksanakan fungsi keimigrasian sebagai bagian dari urusan dari pemerintah dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan masyarakat,” pungkas Sahat.
Selain pelaksanaan kegiatan simbolis, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan peninjauan Ruang Pelayanan UKK Balangan oleh Kakanwil Kemenkumham Kalsel dan Bupati Balangan. Setelah itu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya menguji coba perekaman pelayanan paspor UKK Balangan.

Selasa, 21 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Meningkatnya animo wisatawan asing untuk melancong ke Indonesia dan perputaran roda bisnis yang berangsur normal tak pelak memunculkan semakin banyak pertanyaan soal ketentuan memasuki wilayah Indonesia. Hal ini dapat dipahami, mengingat selama dua tahun terakhir sudah banyak pergantian peraturan yang terjadi karena menyesuaikan kondisi pandemi. Berikut beberapa pertanyaan masyarakat tentang persyaratan perjalanan (travel requirements) Warga Negara Asing untuk memasuki Indonesia yang dihimpun oleh tim redaksi Ditjen Imigrasi:
1. Saya akan datang ke Indonesia pada Bulan Juni 2022, mohon info apakah asuransi kesehatan/asuransi perjalanan dan hasil tes RT PCR diperlukan?
2. Apa saja persyaratan perjalanan bagi pengguna Visa On Arrival?
3. Apakah dapat membayar Visa On Arrival dengan Dollar Amerika atau mata uang asing lainnya?
4. Apakah bisa mengajukan Visa On Arrival jika masuk ke Indonesia lewat jalur darat?
5. Apakah Warga Negara Asing tanpa kewarganegaraan (stateless person) bisa mengajukan visa?
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang kerap berlalu-lalang di kanal-kanal komunikasi Ditjen Imigrasi tersebut, Subkoordinator Humas, Achmad Nur Saleh memberikan jawaban lengkap berikut:
Protokol Kesehatan Bukan Kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi
“Pertanyaan ini salah satu yang paling sering muncul di berbagai kanal kami, mungkin masyarakat menganggap protkes Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga tanggung jawab Imigrasi. Namun, perlu diketahui bahwa regulator protokol kesehatan yang paling utama itu Satgas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan”, jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengetahui update informasi protokol kesehatan PPLN dapat mengecek surat edaran terbaru di website https://covid19.go.id/. Peraturan protokol kesehatan PPLN terbaru hingga saat ini adalah SE Satgas Covid-19 No. 19 Tahun 2022, yang dapat diunduh DI SINI.
Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 8 Juni 2022 Kementerian Luar Negeri menerbitkan SE/00081/PK/06/2022/64 yang merupakan addendum SE Satgas COVID-19 No. 19/2022 tentang Protokol Kesehatan. Dalam addendum disebutkan bahwa WNA yang akan memasuki wilayah RI tidak perlu menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan. Adapun kebijakan ini bersifat sementara, dan akan disesuaikan kembali mengacu pada perkembangan kesehatan global.
“PPLN juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan di bandara atau pelabuhan. Sebaiknya mempersiapkan dana/cash untuk proses pemeriksaan ini, mungkin ada tes yang harus dijalani,” ujarnya.
Orang Asing Subjek Visa On Arrival (VOA) Pastikan Paspor Berlaku Setidaknya Enam Bulan
Sementara itu, lanjut Achmad, Orang Asing dari negara-negara yang merupakan subjek Visa On Arrival harus memastikan bahwa masa berlaku paspor mereka paling sedikit adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal ketibaan di Indonesia. Mereka juga wajib menunjukkan tiket perjalanan untuk meninggalkan Indonesia setelah liburannya usai.
Biaya VOA Sebesar Rp 500.000
Orang Asing yang ingin mengajukan VOA namun belum menukarkan mata uang tak perlu khawatir. Pada terminal kedatangan (arrival hall) sebelum melewati pemeriksaan imigrasi, mereka akan menemukan counter Bank Rakyat Indonesia (BRI). Mereka dapat menukarkan mata uang dan melakukan pembayaran VOA pada counter tersebut.
“Setelah itu lanjut ke pemeriksaan keimigrasian untuk verifikasi dokumen kelengkapan dan pemberian VOA,” kata Achmad.
VOA Disediakan di Beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, Laut dan Darat
Pada 27 Mei 2022, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran No. IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 yang memberikan kemudahan keimigrasian guna mendukung pariwisata berkelanjutan selama pandemic Covid-19. Dalam SE tersebut ditetapkan beberapa TPI yang dapat memberikan fasilitas Visa On Arrival, yakni sebagai berikut:
(1) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara:
(a) Hang Nadim di Kepulauan Riau,
(b) Hasanuddin di Sulawesi Selatan,
(c) Juanda di Jawa Timur,
(d) Kualanamu di Sumatera Utara,
(e) Ngurah Rai di Bali,
(f) Sam Ratulangi di Sulawesi Utara,
(g) Soekarno Hatta di DKI Jakarta,
(h) Yogyakarta di DI Yogyakarta, dan
(i) Zainuddin Abdul Majid di Nusa Tenggara Barat;
(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Laut:
(a) Benoa di Bali,
(b) Bandar Bentan Telani Lagoi di Kepulauan Riau,
(c) Bandar Seri Udana Lobam di Kepulauan Riau,
(d) Batam Centre di Kepulauan Riau,
(e) Citra Tri Tunas di Kepulauan Riau,
(f) Dumai di Riau,
(g) Marina Teluk Senimba di Kepulauan Riau,
(h) Nongsa Terminal Bahari di Kepulauan Riau,
(i) Sekupang di Kepulauan Riau,
(j) Sri Bintan Pura di Kepulauan Riau, dan
(k) Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau;
(3) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pos Lintas Batas:
(a) Aruk di Kalimantan Barat,
(b) Entikong di Kalimantan Barat,
(c) Mota’in di Nusa Tenggara Timur, dan
(d) Tunon Taka di Kalimantan Utara.
Visa Kunjungan Bisa Diajukan dengan Oleh WNA Tidak Berkewarganegaraan
Masyarakat yang sudah pernah mengajukan permohonan visa pasti pernah melihat kolom “Dokumen Keimigrasian (Dokim)” tertera di halaman pengunggahan dokumen. Achmad menerangkan, yang dimaksud dengan Dokumen Keimigrasian adalah paspor atau dokumen lain yang berfungsi selayaknya paspor.
“Dengan demikian, WNA tak berkewarganegaraan (stateless person) dapat mengajukan permohonan visa Indonesia, selama Ia memiliki dokumen lain yang oleh negara pemberinya diakui memiliki fungsi selayaknya paspor. Sebagai contoh, ada negara yang penduduk di perbatasannya tidak diberikan paspor reguler, namun diberikan ‘Alien Passport’. Itu dapat digunakan untuk permohonan visa,” jelas Achmad.

Kamis, 16 Juni 2022 Pukul 16.30 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai (Kemenkumham) luncurkan layanan tanggap insiden keamanan atau Computer Security Incident Respon Team (CSIRT). Program yang merupakan hasil kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu ditujukan untuk menciptakan sistem manajemen keamanan siber Kemenkumham yang responsif.
“Di era digitalisasi ini, teknologi membuat semua terkoneksi menjadi satu. Kita harus cepat dan tepat dalam mengikuti perkembangan teknologi,” tutur Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto di Graha Pengayoman, Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (14/06/2022).
Ia juga menyebutkan, masa depan sudah ada di depan mata dan kita harus siap menghadapi perkembangan zaman. Oleh karena itu, pegawai Kemenkumham dituntut untuk siap dan tanggap menghadapi ‘perang’ siber, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
“Saat ini kita mengubah yang konvensional menjadi modern (digital). Artinya, kita harus mengubah mindset kita, lalu budaya kerja dan nantinya kita terjemahkan melalui kerangka berpikir kita. Kalau kita tidak mengubahnya, selesai sudah,” ujar Andap.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BSSN, Hinsa Siburian mengatakan, Tim Tanggap Siber harus mampu menjawab tantangan keamanan siber dengan terus meningkatkan kapabilitas dan peningkatan kematangan. Di samping itu juga melakukan evaluasi tim tanggap insiden siber yang sudah terbentuk.
“Peningkatan pemanfaatan teknologi berbanding lurus dengan risiko keamanannya, sehingga organisasi harus selalu mengantisipasi ancaman dan serangan siber melalui kesiapsiagaan pengelolaan insiden siber dengan pembentukan CSIRT,” ucap Hinsa.
Menurutnya, semua kementerian mempunyai kepentingan di ruang siber, dan semua kementerian mempunyai potensi ancaman keamanan siber.
“Di ruang siber itu ada ancaman yang tidak sama dengan ancaman konvensional. Acaman siber meliputi pencurian data, spionase, sabotase dan penyerangan melalui informasi yang sifatnya merusak. Sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama merupakan salah satu kunci mewujudkan ruang siber yang aman dan sejahtera,“ pungkasnya.
Program CSIRT ini merupakan upaya kemenkumham dalam mengoptimalkan pelayanan dalam bidang keamanan, khususnya dalam upaya penanggulangan keamanan siber yang marak terjadi dalam kurun waktu 2020 - 2021.
BSSN telah menetapkan instansi pusat dan daerah dalam program CSIRT sebagai target rencana kerja pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Program CSIRT Kemenkumham diharapkan akan mampu merespon insiden kemanan siber yang terjadi secara cepat, efesien dan efektif, sehingga tidak mengganggu aksesibilitas publik dalam menggunakan layanan teknologi informasi Kemenkumham.

Selasa, 1 Maret 2022 Pukul 13.35 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Sistem Pengawasan Keimigrasian antara Kemenkumham RI dengan Securiport Indonesia, Limited Liability Company (LLC) pada hari ini, Selasa (01/03/2022). Securiport merupakan perusahaan penyedia desain dan implementasi keamanan penerbangan sipil, manajemen perbatasan, kontrol imigrasi, dan sistem penilaian ancaman, pengenalan biometrik yang aman, identifikasi potensi risiko keamanan, dan layanan deteksi ancaman. Kerja sama ini menandai dimulainya pemutakhiran teknologi pengawasan keimigrasian atau Immigration Control System (ICS) dengan tujuan meningkatkan keselamatan penerbangan sipil nasional dan mencegah/menanggulangi masuknya pelaku kejahatan transnasional.
Teknologi ICS dapat mendeteksi setiap orang yang akan masuk dan/atau keluar wilayah Indonesia yang terindikasi sebagai pelaku terorisme, pengedar narkoba, penjahat perdagangan orang, penderita penyakit menular dan berbahaya, dan kejahatan transnasional lainnya. Dengan demikian, diharapkan pelaku perjalanan internasional akan merasa aman dan nyaman saat melakukan perjalanan masuk dan/atau keluar wilayah Indonesia karena tidak bersama dengan penjahat yang dapat mencelakakan dirinya.
“Dengan sistem teknologi keimigrasian yang termutakhir, ditargetkan terjadi penurunan angka kejahatan transnasional dan masuknya orang dengan rekam jejak kriminal. Data yang handal dan akurat tersebut dapat pula dimanfaatkan oleh instansi pemerintah lainnya, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Yasonna.
Adapun instansi pemerintah yang dapat memanfaatkan data dari ICS meliputi Kemenkominfo, Kemenkes, Kemendagri (Ditjen. Dukcapil), Kemenkeu (Ditjen Bea dan Cukai), Kementan (Karantina), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta instansi terkait lainnya.
Guna mendukung agenda Presidensi G20 yang dilaksanakan di Indonesia, pada awal implementasinya, sistem ini akan dipasang di 2 (dua) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta dan Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali. Selanjutnya, teknologi ini akan dipasang di 5 (lima) TPI besar di Indonesia.
Sebelum diputuskannya kerja sama tersebut, pada 12-18 November 2020 perwakilan dari Ditjen Imigrasi dan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI bersama dengan perwakilan Kemenkominfo, BSSN dan PT Telkom telah melaksanakan benchmarking ke Negara Senegal untuk memastikan teknologi ICS yang selama ini telah diterapkan oleh Pemerintah Senegal.
“Saya berharap kiranya seluruh pihak yang terkait dapat melaksanakan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani ini secara sungguh-sungguh dan berperan aktif untuk melaksanakan, mengevaluasi dan menyempurnakan butir-butir kesepakatan yang telah dibuat,” tutup Yasonna.

Surabaya- Kamis(09/06), Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kerjasama Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi Perwakilan Asing tentang Kebijakan Keimigrasian & Kekonsuleran pada masa pandemi covid-19 regional Jawa Timur bertempat di Tunjungan Ballroom, Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya. Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh 14 peserta perwakilan asing dari regional provinsi Jawa Timur dan 5 peserta yang merupakan perwakilan UPT keimigrasian di wilayah kota Surabaya.
Rapat koordinasi ini merupakan sinergi dari Direktorat Kerja sama keimigrasian dan Direktorat Konsuler, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dalam memberikan layanan keimigrasian dan kekonsuleran kepada warga negara asing di Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Jawa Timur Zaeroji dalam sambutan pembukaannya menyampaikan harapan agar semua peserta dari perwakilan negara asing dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kebijakan keimigrasian dan kekonsuleran yang terkini di Indonesia, khususnya di transisi menuju fase endemi. Direktur Kerja sama keimigrasian Heru Tjondro dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman oleh perwakilan negara asing secara tidak langsung akan membantu penyebaran informasi kepada warga negara asing yang berada di Indonesia.
“Forum ini merupakan wadah untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan kerja sama efektif, serta untuk mempererat hubungan persahabatan antara pemerintah Indonesia dengan perwakilan negara asing”. Ujar Heru.
Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Direktur Konsuler, Analis Keimigrasian Muda dan Analis Keimigrasian Madya. Materi yang diberikan dalam rapat koordinasi ini antara lain akses kunjungan dan protokol kesehatan di Indonesia, kebijakan pemberian izin tinggal dan update kebijakan lalu lintas keimigrasian. Tidak hanya berupa pemaparan materi, para peserta juga diberikan sesi one on one clinic yang memungkinkan peserta untuk berkonsultasi seputar permasalahan keimigrasian langsung bersama dengan petugas dan pejabat di bidang terkait.
Kebijakan keimigrasian dalam masa pandemi diawali dengan diterbitkannya Permenkumham nomor 3 tahun 2020 yang antara lain mengatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan hingga yang terakhir dan masih berlaku hingga saat ini yaitu Permenkumham nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen menyelenggarakan kegiatan-kegiatan serupa untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kebijakan keimigrasian dan kekonsuleran terkini di indonesia, khususnya di masa pandemi dan transisi endemi Covid-19.

Senin, 13 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menindak Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis berinisial JED, tersangka pemalsuan data untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Punakawan pada Kamis (09/06/2022), Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengungkapkan pihaknya berhasil melakukan Projustitia terhadap JED yang diduga kuat melanggar Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Rencananya, berkas akan dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang pekan depan. Dengan begitu, tersangka akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Guntur.
Mendukung pernyataan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Alvian Bayu mengatakan, penindakan terhadap JED berawal dari kecurigaan petugas terhadap dokumen yang diajukan saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan izin tinggal.
Diketahui bahwa tanda tangan istri, yang menjadi penjamin JED, ternyata tidak sinkron. Pihaknya menemukan alat bukti terkait pengakuan dokumen yang secara otentik berbeda.
“Dalam permohonan izin tinggal, JED tidak didampingi istri. Inilah yang semakin menambah kecurigaan petugas. Oleh karena itu, untuk mengetahui faktanya, petugas imigrasi kemudian melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman istri. Ternyata status perkawinan mereka sudah tidak berlaku, dibuktikan dengan akta cerai,” pungkas Bayu.
Tersangka JED diduga meniru tanda tangan atau memalsukan tanda tangan mantan istri, yang melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Selain penindakan tersebut, dalam periode Januari – Mei 2022 Kantor Imigrasi Semarang telah mendeportasi empat WNA ke negaranya masing-masing karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Dua di antara berasal dari Korea Selatan, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Vietnam dan Timor Leste.
“Empat orang WNA yang dideportasi terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian. Tiga orang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dan satu orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa hingga kini upaya penegakan hukum keimigrasian terus ditingkatkan dengan memperkuat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di setiap wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang.

Senin, 6 Juni 2022 Pukul 16.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej meresmikan Unit Layanan Paspor (ULP) baru yang berlokasi di Pusat Grosir Pasar Pagi Mangga Dua Lantai 5 Blok A, Jakarta Utara pada Senin (06/06/2022). Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada itu juga meresmikan Gerai Pelayanan Terpadu Hukum dan HAM Setiap Hari (Yanduseri). Melalui gerai-gerai tersebut, diharapkan layanan keimigrasian dan layanan hukum terpadu di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta lebih dikenal dan memberi berbagai kemudahan bagi masyarakat sekitar.
“Menyikapi landainya penyebaran Covid-19, Kantor Imigrasi maupun Kantor Wilayah merespon dengan cepat kebutuhan masyarakat saat ini. Inovasi ini membuktikan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait, yang sekaligus bukti bahwa pemerintah selalu hadir dan berinovasi untuk memenuhi kebutuhan terhadap pelayanan publik khususnya di bidang keimigrasian yang diharapkan oleh masyarakat saat ini”, ungkap pria yang kerap disapa Eddy tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa pembukaan ULP dan Gerai Pelayanan Hukum dan HAM Pusat Grosir Pasar Pagi Mangga Dua ini dapat memberikan pelayanan keimigrasian dan pelayanan hukum terpadu yang prima kepada masyarakat secara langsung, cepat, tepat, mudah dan terpercaya. Ini merupakan salah satu langkah Kemenkumham untuk mendukung 11 program pemulihan ekonomi nasional secara umum yang bermanfaat untuk kemajuan program layanan masyarakat.
“Beberapa pelayanan yang terdapat pada gerai ini antara lain layanan pemasyarakatan, layanan keimigrasian, serta layanan hukum terpadu yang meliputi layanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, konsultasi bantuan hukum, penyuluhan hukum serta pengaduan HAM”, terangnya.
Sebagai simbol peresmian Gerai Pelayanan Publik, Wamenkumham melaksanakan prosesi penandatanganan prasasti yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah, Direktur Pasar Pagi Mangga Dua, Harry Fernandez dan Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Najarudin Safaat.

Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor : M. Fijar Sulistyo
JAKARTA – Ajang balap mobil internasional Formula E yang diselenggarakan di di Jakarta International e-Prix Circuit, Ancol pada Sabtu, 4 Juni 2022 diikuti oleh 22 orang pembalap dari 11 negara. Dalam perhelatan bergengsi tersebut, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara hadir untuk melakukan pengawasan keimigrasian berkoordinasi dengan pihak JAKPRO selaku Penyelenggara.
Ratusan kru asing beserta pembalap masuk ke Indonesia menggunakan Visa Tinggal terbatas serta Visa Kunjungan. Dalam pengawasan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dari pembalap maupun kru yang hadir.
“Ada tujuh orang petugas dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang turun untuk melakukan pengawasan. Acara berlangsung tertib dan kondusif, sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian baik dari kru maupun pembalap.” Jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Berikut adalah daftar nama tim dan pembalap sebagaimana dikutip dari situs resmi Formula E:
- Tim Avalanche Andretti Formula E, dengan pembalap Jake Dennis (Inggris) dan Oliver Askew (Amerika Serikat)
- Tim Dragon Dragon/Penske Autosport, dengan pembalap Sergio Sette Camara (Brazil) dan Antonio Giovinazzi (Italia)
- Tim DS Techeetah dengan pembalap Antonio Felix Da Costa (Portugal) dan Jean-Eric Vergne (Prancis)
- Envision Racing dengan pembalap Robin Frijns (Belanda) dan Nick Cassidy (Australia)
- Jaguar TCD Racing dengan pembalap Mitch Evans (Australia) dan Sam Bird (Inggris)
- Mahindra Racing dengan pembalap Alexander Sims (Inggris) dan Oliver Rowland (Inggris)
- Mercedes-EQ Formula E Team dengan Stoffel Vandoorne (Belgia) dan Nyck De Vries (Belanda)
- NIO 333 Formula E Team dengan Oliver Turvey (Inggris) dan Dan Ticktum (Inggris)
- Nissan E.Dams dengan Maximilian Gunther (Jerman) dan Sebastien Buemi (Swiss)
- Rokit Venturi Racing dengan Edoardo Mortara (Swiss) dan Lucas Di Grassi (Brazil)
- Tag Heuer Porsche Formula E Team dengan Andrea Lotterer (Jerman) dan Pascal Wehrlein (Jerman)
Sebagaimana diketahui, gelaran Formula E dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo. Jokowi juga menyerahkan trofi kepada Mitchel Evans dari Jaguar TCS Racing yang keluar sebagai juara Formula E.

Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor : M. Fijar Sulistyo
JAKARTA – Atase Imigrasi Korea Selatan (KIS), Park Jae Sung, bahas kemungkinan kerjasama antara Korea Selatan-Indonesia dalam peningkatan kompetensi petugas imigrasi serta penguatan fungsi keimigrasian kedua negara. Hal ini dibahas dalam pertemuannya dengan Direktur Kerjasama Keimigrasian, Heru Tjondro pada Jumat, 25 Mei 2022 di Ruang Kerjasama Bilateral Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan-Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Lee Sungyong, Consul/Immigration Attache Korea Immigration Service (KIS).
Dalam pertemuan tersebut, Park Jae Sung mengutarakan maksudnya untuk melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta pada tanggal 21 Juni 2022 dalam rangka studi banding tentang prosedur pemeriksaan keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Prosedur tersebut meliputi pendeteksian dokumen perjalanan palsu, identifikasi penumpang, pemanfaatan alat pendeteksian, proses pendeteksian. Dalam kunjungan dimaksud, Lee Sungyong akan hadir mendampingi seluruh rangkaian kegiatan.
“Direktorat Jenderal Imigrasi menyambut baik rencana studi banding tersebut. Kami akan bantu memfasilitasi kegiatan dimaksud serta memberikan asistensi untuk kedatangan dua orang pejabat imigrasi KIS melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.” tutur Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Heru Tjondro.
Selanjutnya, Park Jae Sung juga menawarkan program pelatihan bagi petugas imigrasi Indonesia. Program pelatihan yang pertama datang dari Korea International Cooperation Agency (KOICA) yang bekerja sama dengan Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Pelatihan yang ditawarkan meliputi pendeteksian dokumen palsu dan pemanfaatan advanced passenger information systems yang akan dilaksanakan di Korea Selatan selama 2 (dua) minggu.
Program yang kedua adalah pelatihan bahasa Korea yang akan dilaksanakan di Seoul University selama 3 (tiga) bulan dan diikuti oleh petugas imigrasi dari negara-negara Asia. Program pelatihan bahasa ini diprioritaskan bagi petugas imigrasi yang sudah memiliki kemampuan dasar bahasa Inggris dan bahasa Korea.
“Bersama Mr. Park Jae Sung, kami juga menjajaki kemungkinan pemberian bebas visa (visa exemption) oleh Pemerintah Korea Selatan bagi WNI pemegang paspor elektronik untuk melakukan kunjungan singkat. Seperti yang kita tahu, kalau kebijakan ini sudah lebih dahulu dilakukan oleh pemerintah Jepang.” Tutup Heru Tjondro.

Sabtu, 28 Mei 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Seorang Warga Negara Malaysia berinisial EYJ dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Rabu (25/05/2022). Petugas mendapati wanita berusia 23 tahun tersebut overstay selama lebih dari 3 (tiga) tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Ia meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok menuju Bandara Internasional Kuala Lumpur.
“Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami pada tanggal 25 April 2022 bergerak cepat mencari keberadaan EYJ. Ia ditemukan di wilayah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian, Cok Raditya.
Menurut Cok, EYJ bersikap kooperatif pada saat didatangi petugas imigrasi dan bersedia menunjukan paspor miliknya. Dari hasil pemeriksaan paspor EYJ, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 hari, terhitung sejak 11 November 2018. Artinya, EYJ telah overstay lebih dari tiga tahun.
Adapun istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.
EYJ terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun demikian, Cok mengatakan bahwa yang bersangkutan tetap diperlakukan secara humanis sembari menunggu proses deportasi.
“Kami tidak lakukan pendetensian kepada EYJ, mengingat yang bersangkutan sangat kooperatif. Selain itu, EYJ memiliki tanggungan anak kecil yang masih berusia 3 tahun yang tentunya masih memerlukan kasih sayang dan perhatian orang tua,” imbuhnya.
Cok juga menegaskan, walaupun tidak dilakukan pendetensian terhadap EYJ namun proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kantor Imigrasi Mataram melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur juga sudah berkoordinasi ke Kedutaan Besar Malaysia.

Rabu, 25 Mei 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Kementerian Hukum dan HAM RI meresmikan pembentukan Persatuan Sepak Bola Pengayoman Periode 2022 - 2033 pada Rabu (25/05/2022) malam. Acara tersebut merupakan salah satu bagian dari Persatuan Olahraga Pengayoman yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.UM.06.02 Tanggal 10 Mei 2022. Berlandaskan surat keputusan tersebut, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Agus Widjaja, ditunjuk sebagai koordinator dan pembina. Sementara itu, posisi wakil koordinator ditempat oleh Subkoordinator Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Hendra Setiawan.
“Saya sampaikan terima kasih untuk semua yang hadir di sini. Harapan saya, meskipun ada
Imigrasi Football Club (FC) dan ada Kemenkumham FC, kita tetap satu football team. Persatuan sepak bola ini akan menjadi seperti training center. Silakan berlatih dengan sungguh-sungguh, kalau perlu kita akan hire pelatih yang mumpuni. Ini adalah cita-cita dari Bapak Sekretaris Jenderal, dan seluruh bidang olahraga akan dibuat seperti itu. Kita akan punya semacam sekolah ekstrakulikuler sepakbola,” ujar Agus Widjaja saat menyampaikan sambutannya.
Pria yang akrab disapa Awi tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya “tidak akan tanggung-tanggung” untuk memajukan persatuan sepak bola Kemenkumham. Dengan demikian, olahraga yang awalnya sekadar hobi bisa menjurus ke profesional. Apalagi sudah ada anggota instansi lain yang berhasil masuk tim sepak bola profesional.
“Kita tidaklah memecah unsur Eselon 1 (unit utama) Kemenkumham. Kita bisa latihan bersama, nanti kita akan ambil salah satu klub sepak bola menjadi football team-nya Kemenkumham, oleh karena itu apabila ada hal-hal yang diperlukan silakan ajukan melalui proposal. Kita juga akan melombakan logonya, desain jersey dan motto sehingga betul-betul ada wadahnya agar memunculkan kebanggaan bagi para anggota. Minimal untuk saat ini para di lingkungan Kumham, kita bangga dengan itu,” imbuhnya.
Adapun pencanangan tim sepak boleh oleh Menteri Hukum dan HAM secara simbolis akan dilakukan pada Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau hari ulang tahun Kemenkumham yang jatuh pada tanggal 19 Agustus.

Rabu, 25 Mei 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Sebagai pemegang Presidensi G20 tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah untuk acara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ketujuh yang dilaksanakan pada 23-28 Mei 2022. Guna melancarkan pelaksanaan acara yang digelar di Nusa Dua, Bali tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi para delegasi asing.
“Pada tanggal 27 April 2022, Plt Dirjen Imigrasi menerbitkan surat terkait pemberian Visa On Arrival (VOA) terhadap delegasi asing yang menghadiri acara GPDRR 2022. Para delegasi dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta di DKI Jakarta dan TPI Bandara Ngurah Rai di Bali. Mereka menggunakan skema VOA yang dikecualikan terhadap warga negara dari negara Calling Visa dan delegasi yang bermaksud melakukan kegiatan jurnalistik,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Untuk dapat diberikan fasilitas VOA, Delegasi GPDRR 2022 diwajibkan melampirkan persyaratan seperti paspor (paspor diplomatik/paspor dinas/paspor biasa), tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan, bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19 dan surat undangan menghadiri The 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Forum GPDRR sendiri merupakan sebuah forum multi pemangku kepentingan dua tahunan yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meninjau kemajuan, berbagi pengetahuan, dan mendiskusikan perkembangan dalam Penanggulangan Risiko Bencana (PRB). Adapun jumlah perwakilan negara anggota yang menghadiri GPDRR tahun ini yaitu sebanyak 193 orang. Selain itu, sebanyak 77 jurnalis asing mengajukan permohonan visa, 33 orang diantaranya sudah memasuki wilayah Indonesia. Sebagian jurnalis tidak bisa masuk dikarenakan tidak dapat menunjukkan hasil registrasi atau data kurang lengkap.
Salah satu tujuan utama diselenggarakannya GPDRR yakni untuk membahas upaya pengurangan risiko bencana sebagai menuju resiliensi berkelanjutan. Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi anggota PBB untuk saling berbagi informasi terkait mitigasi dan langkah-langkah pengurangan risiko bencana di masa depan.
“Keterlibatan Imigrasi dalam GPDRR 2022 merupakan salah satu poin penting sehubungan dengan penunjukan Menteri Hukum dan HAM sebagai anggota bidang persidangan dan registrasi, di mana salah satu perannya yaitu melaksanakan proses registrasi termasuk keimigrasian dan kekonsuleran peserta. Penunjukan ini didasarkan pada Keppres 20/2021”, imbuh Achmad.

Senin, 23 Maret 2022 Pukul 11.30 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Berpagar tinggi dan terkesan tertutup. Tampilan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ini seringkali memunculkan persepsi di mata orang awam bahwa Rudenim merupakan “penjara” atau lembaga pemasyarakatan (LAPAS) khusus Orang Asing. Peran dan posisi Rudenim yang tak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat membuatnya kerap disalahartikan. Padahal, Rudenim tidaklah berfungsi seumpama LAPAS. Lantas, apa sebenarnya fungsi rudenim dan mengapa ada Orang Asing yang tinggal sampai bertahun-tahun di sana?
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), tugas dan fungsi Rudenim maupun lapas diatur dalam undang-undang. Dasar hukum Rumah Detensi Imigrasi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, tugas dan fungsi lapas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Rumah Detensi Imigrasi merupakan UPT dari Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan lapas merupakan UPT dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kedua instansi ini berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Dalam Pasal 1 Angka 33 UU 6/2011 disebutkan, Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Jadi dapat disimpulkan bahwa TAK bukanlah pidana,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Di sisi lain, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Narapidana diartikan sebagai seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Anak Didik Pemasyarakatan merupakan anak dibawah usia 18 tahun yang dikenai pidana berdasarkan putusan pengadilan.
“Orang Asing yang ditampung sementara di rudenim disebut Deteni. Mereka ditempatkan di Rudenim setelah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi untuk menunggu proses pendeportasian”, lanjut Achmad.
Terkait jangka waktu pendetensian, Pasal 85 UU 6/2011 menjelaskan bahwa detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai Deteni dideportasi. Namun, jika deportasi atau pemulangan belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat mengeluarkan Deteni dari Rumah Detensi Imigrasi apabila jangka waktu tersebut sudah terlampaui dan memberikan izin kepada Deteni untuk berada di luar Rudenim dengan menetapkan kewajiban melapor secara periodik.
“Akan tetapi, Menteri atau Pejabat Imigrasi terkait akan mengawasi dan mengupayakan agar Deteni dideportasi/dipulangkan ke negara asalnya,” imbuhnya.
(Tulisan ini diadaptasi dari artikel Kompasiana oleh Yudha Adhitya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama di Rudenim Pontianak)

Kamis, 12 Mei 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Dalam kurun waktu 1 Januari – 30 April 2022, Imigrasi telah menjatuhkan sebanyak 1.033 Tindak Administratif Keimigrasian (TAK), baik oleh Unit Pusat (Ditjen Imigrasi) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi pada Kamis (12/05/2022).
Beberapa jenis Tindak Administratif Keimigrasian yang dilaksanakan hingga April 2022 meliputi penangkalan WNA (blacklist), pembatalan izin tinggal keimigrasian, larangan berada di tempat tertentu, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat, pengenaan biaya beban (misalnya denda overstay), dan deportasi.
“Jenis TAK yang paling banyak terjadi belakangan ini adalah pelanggaran terhadap keharusan bertempat tinggal di suatu tempat, kemudian diikuti oleh deportasi. Orang Asing yang dideportasi dan ditangkal tidak akan bisa memasuki wilayah Indonesia sampai waktu yang ditentukan. Nantinya, jika WNA ingin datang lagi ke Indonesia, penjaminnya harus mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Penangkalan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,” imbuhnya.
Tercatat 103 WNA dideportasi selama caturwulan pertama tahun 2022. 82 orang di antaranya melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena tinggal lajak (overstay) di Indonesia lebih dari 60 hari. 14 WNA orang lainnya tinggal lajak kurang dari 60 hari, sedangkan 7 orang sisanya dianggap membahayakan ketertiban dan keamanan selama tinggal di Indonesia.
“Dari 103 orang asing yang kami deportasi, 80 di antaranya warga negara Tiongkok. Sebagian besar pelanggarannya karena overstay, ada yang kurang dari 60 hari, tapi sebagian besar karena overstay lebih dari 60 hari.” Jelas Achmad.
Tindakan Administratif Keimigrasian sendiri, menurut Permenkumham No. 29 Tahun 2021, adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Bentuk sanksi yang dibebankan umunya bersifat administratif dan terkait dengan status keimigrasian Orang Asing. Namun, sanksi berupa pembatalan izin tinggal tak hanya dikenakan saat WNA mendapat Tindak Administrasi Keimigrasian. Jika telah terbukti melanggar hukum (dipidana) dan membahayakan ketertiban umum maka Imigrasi juga dapat melakukan pencabutan izin tinggal Orang Asing.

Sabtu, 21 Mei 2022
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh
JAKARTA – Sebanyak 463 Orang Asing ditolak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi ketentuan keimigrasian. Angka tersebut terhitung dalam kurun waktu 1 Januari – 20 Mei 2022. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, alasan penolakan terbanyak antara lain disebabkan tidak memenuhi ketentuan pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 serta tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas.
“Menurut data dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, WNA yang ditolak masuk paling banyak karena tidak sesuai dengan ketentuan di Permenkumham 34/2021, ada 181 orang. Jumlah tersebut disusul oleh alasan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas, yakni sebanyak 153 orang WNA. Selain itu, kami juga mendapati beberapa kasus WNA memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa, terkhusus pada tanggal 26-27 Februari lalu ada 5 (lima) orang yang terdeteksi melakukan pelanggaran tersebut,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Negara-negara yang warganya paling banyak ditolak memasuki wilayah Indonesia dari TPI Bandara Soekarno-Hatta antara lain Malaysia 47 orang, India 37 orang, disusul Nigeria, Amerika Serikat dan Pakistan masing-masing 33 orang. Selanjutnya Inggris 31 orang, Bangladesh 29 orang, China 12 orang, Singapura 11 orang, serta Filipina, Ukraina dan Jerman masing-masing 10 orang.
Selama hampir lima bulan belakangan, terdapat total 41 penolakan yang disebabkan oleh penemuan keterangan yang tidak benar dari Orang Asing untuk memperoleh visa Indonesia. Achmad menjelaskan, hal tersebut adalah pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Kemenkumham Tambah Jenis Kegiatan Orang Asing yang Dapat Mengajukan Permohonan Visa RI
“Oleh karena itu, kami mengimbau supaya masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, yang akan mengundang Orang Asing ke Indonesia agar lebih berhati-hati. Kalau bisa cek lagi paspor WNA dan minta mereka menunjukkan data-data lainnya yang bisa meyakinkan. Selain itu, pilihlan visa yang sesuai dengan jenis kegiatan WNA di Indonesia. Dalam Pasal 118 UU No. 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, Achmad mengingatkan.
Di samping itu, pada awal 2022 terdapat 21 Orang Asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara berdasarkan SE Dirjen Imigrasi No.IMI- 0303.GR.01.01 Tahun 2021. Surat edaran tersebut melarang masuk Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 (Omicron). Alasan kesehatan lainnya yaitu berdasarkan Rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (sesuai dengan SE Ka. Satgas Penanggulangan Covid-19 No. 25 Tahun 2021), yang mengakibatkan 23 Orang Asing harus kembali ke negaranya.
“Imigrasi senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka penanggulangan dan pengawasan penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, WNA dan penjaminnya wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan pantau terus website www.imigrasi.go.id serta media sosial @ditjen_imigrasi agar mendapat update persyaratan visa dan izin tinggal, juga kebijakan keimigrasian terbaru”, ujarnya.

Senin, 9 Mei 2022 Pukul 15.30 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly memperbarui daftar kegiatan Orang Asing untuk permohonan Visa Republik Indonesia pada Kamis, 28 April 2022. Penambahan jenis kegiatan Orang Asing ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pada Kepmenkumham sebelumnya, Visa Tinggal Terbatas (Vitas) yang dapat diajukan antara lain dalam rangka kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317) dan mengikuti pendidikan (C316). Pasca diterbitkannya Kepmenkumham yang baru pada 28 April lalu, Orang Asing sudah bisa mengajukan permohonan untuk Vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318),” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Selain itu, dalam Kepmenkumham terbaru disebutkan bahwa kini Orang Asing sudah dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A) serta kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C).
“Untuk permohonan Visa Kunjungan tujuan kunjungan keolahragaan, pemohon wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan keolahragaan tingkat internasional. Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film harus menyertakan izin dari instansi yang berwenang,” tambahnya.
Terkait permohonan visa, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku efektif sejak 16 April 2022. Berdaasarkan aturan tersebut, permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan kini dikenakan biaya sebesar Rp 2.000.000, dengan komponen pembayaran hanya dalam mata uang Rupiah. Adapun biaya Visa Tinggal Terbatas masih sama, yakni 150 US Dollars plus Rp 200.000.
“WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Vitas wajib datang ke kantor imigrasi sesuai domisilinya paling lama 30 hari semenjak ketibaan untuk melapor dan melakukan prosedur alih status izin tinggalnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)”, pungkas Achmad.

Jumat, 29 April 2022 Pukul 12.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Pembukaan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) mulai menunjukkan perkembangan volume kedatangan wisatawan mancanegara di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Bandara Sam Ratulangi di Manado, misalnya, kini telah membuka kembali jalur penerbangan internasional dari Singapura. Kepala Subseksi Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kenneth Rompas mengatakan, penerbangan internasional terjadwal di Bandara Sam Ratulangi setiap hari Rabu dan Jumat.
“Sejak dibukanya Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival pada tanggal 6 April memang belum langsung ada penumpang yang menggunakan fasilitas tersebut. Tapi sejak tanggal 13 April hingga saat ini baru peningkatannya cukup pesat. Tercatat sampai saat ini (data per 26 April 2022) sudah ada 36 orang yang menggunakan fasilitas VOA dan 7 orang menggunakan fasilitas BVK,” ungkap Kenneth saat dikonfirmasi oleh Tim Humas Ditjen Imigrasi pada Rabu (27/04/2022).
Ia melanjutkan, untuk Visa On Arrival paling banyak digunakan oleh warga negara Jerman sebanyak 10 orang, disusul oleh Perancis 6 orang, Swiss 6 orang, Australia 5 orang, United Kingdom 3 orang dan selebihnya Belgia, Finlandia, Polandia, Afrika Selatan, Korea Selatan dan Amerika Serikat masing-masing sebanyak 1 orang.
“Pada umumnya pasar yang cukup banyak menjadi pengguna Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah pasar dari Benua Eropa,” ujarnya.
Di sisi lain, pengguna fasilitas BVK didominasi oleh Singapura sebanyak 4 orang dan Malaysia sebanyak 3 orang.
Sejak awal pembukaan pintu masuk masuk wisatawan asing di Bandara Ngurah Rai Bali dan Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Manado, khususnya petugas di TPI Sam Ratulangi telah mengamati kemungkinan ada peluang. Hal tersebut mempertimbangkan peran Bandara Sam Ratulangi sebagai salah satu pintu masuk pelaku perjalanan internasional sebelum Pandemi Covid-19.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami berkoordinasi dengan stakeholder bandara, baik dari Angkasa Pura, pihak airlines dan ground handling. Tak hanya itu, kami juga berkoordinasi dengan stakeholder eksternal terutama di bidang pariwisata, antara lain Dinas Pariwisata dan perhotelan guna mempublikasikan terkait keberadaan BVK dan VOA ini. Penguatan juga dilakukan kepada para Petugas Imigrasi Bandara agar mengikuti protkes dan memperhatikan secara baik daftar negara yang diberikan fasilitas ini,” tutur Kenneth.
Ia juga menekankan kepada petugas bahwa BVK dan VOA diperuntukkan bagi Orang Asing yang hendak berwisata, dengan tujuan menunjang pariwisata berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu, pengecekan persyaratan dan proses wawancara wajib dilakukan sebaik mungkin kepada penumpang asing yang tiba.
“Antusiasme WNA yang datang ke Sulawesi Utara cukup tinggi. Karena memang Manado ini sebelum pandemi menjadi tempat kunjungan WNA untuk berwisata. Bahkan sebelum pandemi ada 9 – 11 kota di Tiongkok yang memiliki penerbangan langsung (ke Manado). Namun, semenjak Maret 2020 semuanya dihentikan, baru penerbangan dari Singapura saja yang sudah beroperasi kembali,” tandasnya.
Sementara itu, pada 27 April 2022 Pemerintah menambahkan subjek Visa On Arrival Khusus Wisata menjadi 60 negara. Warga dari 60 negara tersebut kini bisa memasuki wilayah Indonesia 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 pos lintas batas. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditambahkan sebagai pintu masuk wisatawan asing dengan VOA meliputi Bandara Zainuddin Abdul Majid di NTB, Bandara Hang Nadim di Kepri, Pelabuhan Benoa di Bali, Pelabuhan Dumai di Riau serta Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kepri.

JAKARTA - Pemerintah menetapkan tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 sebagai cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, layanan pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia tidak beroperasi. Orang asing yang berada di Indonesia diimbau untuk memastikan bahwa izin tinggalnya masih berlaku, atau segera melakukan perpanjangan untuk menghindari denda tinggal lajak (overstay) sebesar Rp. 1.000.000,- per hari.
“Sebelum operasional kantor imigrasi tutup karena libur idul fitri dan cuti bersama, kami mengimbau penjamin dan orang asing untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Jika hampir berakhir, segera perpanjang selagi layanan masih beroperasi agar tidak kena denda overstay. Kantor imigrasi akan beroperasi kembali pada tanggal 9 Mei 2022.” demikian jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Selain itu, bagi pemohon paspor yang telah terjadwal untuk datang ke kantor imigrasi pada tanggal 29 April 2022 diharapkan untuk melakukan penjadwalan ulang dengan mengontak kantor imigrasi tujuan masing-masing. Kontak media sosial serta layanan whatsapp/helpdesk masing-masing kantor imigrasi dapat diakses pada tautan berikut: https://s.id/14N5b.
“Demi tertibnya layanan keimigrasian, kami mohon kepada para pemohon untuk menyesuaikan dengan jadwal libur dan cuti bersama. Jika ada yang perlu ditanyakan, bisa mengontak masing-masing kantor imigrasi atau layanan live chat di www.imigrasi.go.id”, tutup Achmad.

Senin, 25 April 2022 Pukul 15.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Srilanka berinisial TM resmi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan denda 100 juta Rupiah Subsider 2 (dua) bulan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/04/2022). Hukuman tersebut diberikan setelah TM terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dengan melanggar Pasal 127 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan pemeriksaan dengan saksi ahli, TM telah memalsukan data NIK dan KTP guna mendapatkan Paspor RI, dengan menggunakan nama berbeda berinisial AA. Paspor RI keluaran tanggal 17 Desember 2018 tersebut adalah paspor yang telah mengalami perubahan. Perubahan yang dilakukan antara lain pada halaman biodata paspor, dan jahitan paspor sehingga fitur pengaman yang terdapat dalam paspor tersebut tidak memiliki ciri – ciri yang sama dengan fitur pengaman asli,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik blanko KTP-el melalui card reader, data atas nama AA tidak terbaca pada sistem. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa KTPel tersebut bukan merupakan produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI. Selain itu, NIK atas nama AA juga tidak terdaftar pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Pada hari pelaksanaan sidang, Tim Direktorat Jenderal Imigrasi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pukul 10.00 WIB. Acara sidang dilakukan secara daring dan dibuka oleh Hakim, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Terdakwa dan Juru Bahasa. Adapun tuntutan yang diajukan oleh Jaksa atas TM yakni sebesar 12 bulan penjara.
“Dalam Pasal 127 UU Keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” kata Achmad.
Sebelum dijatuhi hukuman pidana, status izin tinggal TM yakni sebagai pencari suaka yang izin tinggalnya diberikan oleh UNHCR dan diperpanjang setiap 3 (tiga) bulan secara online melalui whatsapp kepada petugas UNHCR. Dirinya mengaku pertama kali membantu Warga Negara Asing membuat paspor dan KTP Indonesia pada bulan Juli 2021.

Jumat, 22 April 2022 Pukul 15.00 WIB
Reporter: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly resmi melantik 39 Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama pada Jumat (22/04/2022). Acara pelantikan dilaksanakan secara hybrid, di mana pelantikan secara luring dihadiri langsung oleh Menkumham dan 13 peserta pelantikan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan. Sementara itu, sebanyak 26 peserta pelantikan yang tersebar di berbagai provinsi hadir secara daring. Dalam sambutannya, Yasonna menyebutkan bahwa Kemenkumham melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kinerja di berbagai lini.
“Saya telah memberikan arahan kepada jajaran keimigrasian, saya berharap ini menjadi arahan yang harus dipatuhi dan diikuti dengan baik, sehingga bisa menjaga kementerian ini dengan baik. Soal-soal (yang disampaikan) mengenai pelayanan visa dan pengawasan keimigrasian. Tanpa disadari, pergerakan informasi dengan media sosial begitu cepat, hal-hal kecil pun bisa menjadi viral. Kita butuh kejelian itu, deteksi sedini mungkin. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Lapas juga harus terus memantau informasi yang ada,” tutur Yasonna.
Di samping itu, pada kesempatan tersebut Menkumham juga menyebutkan mengenai upaya untuk mengurangi masalah overcapacity (kelebihan kapasitas) di lapas. Ia mengatakan telah mengajukan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika melalui Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (31/03/2022). Dirinya menganggap bahwa perlakuan yang sama terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar atau pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Kita tidak cukup hanya bekerja keras dan bertindak tepat, namun harus lebih cepat lagi. Kecepatan menjadi soal yang penting di tengah kondisi dunia yang masih mengalami stagnasi. Harapannya (pejabat yang dilantik) dapat memberikan kontribusi, melayani masyarakat. Dipercaya masyarakat dan pemerintah dengan pejabat yang memiliki kompetensi, menjadi solusi di lingkungan kerja masing-masing dan inovatif,” pungkasnya.
Di antara 39 petinggi yang dilantik, tiga orang kini menempati jabatan baru pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Posisi Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi saat ini diduduki oleh Supartono, S.H., M.H., posisi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian diduduki oleh I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H. dan posisi Direktur Kerja Sama Keimigrasian diduduki oleh Drs. Heru Tjondro, M.H.
Narapidana WNA Bisa Jalani Pembinaan di Tengah Masyarakat dengan Syarat Ini
Jumat, 24 Juni 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Tato Juliadi Hidayawan lakukan monitoring terhadap Narapidana Warga Negara Asing (WNA) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Selasa (21/06/2022). Pada kunjungan yang dihadiri oleh delapan Narapidana Asing tersebut, Tato memberikan sosialisasi … Continue reading Narapidana WNA Bisa Jalani Pembinaan di Tengah Masyarakat dengan Syarat Ini
Tangkap Buronan Internasional, Imigrasi Terima Penghargaan dari Kepolisian Jepang
amis, 23 Juni 2022 Pukul 16.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Departemen Kejahatan Terorganisir, Lembaga Kepolisian Nasional Jepang pada Rabu (22/06/2022). Pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi setelah jajaran keimigrasian, khususnya di wilayah kerja Tegalrejo, Lampung berhasil mengamankan … Continue reading Tangkap Buronan Internasional, Imigrasi Terima Penghargaan dari Kepolisian Jepang
Imigrasi Siap Fasilitasi Data dan Personel Pengawasan Orang Asing Jelang KTT G20
Kamis, 23 Juni 2022 Pukul 13.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Kehadiran Orang Asing di Indonesia memiliki dampak positif bagi ekonomi negara, namun di sisi lain juga terdapat dampak negatif yang harus diantisipasi. Hal ini disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, Ronny F. Sompie saat mewakili Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana … Continue reading Imigrasi Siap Fasilitasi Data dan Personel Pengawasan Orang Asing Jelang KTT G20
Ditjen Imigrasi Siapkan Aturan Pelaksanaan Intelijen Keimigrasian
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo Editor: Achmad Nur Saleh Jakarta (23/06/2022) – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Intelijen Keimigrasian mempersiapkan aturan pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 Tahun 2022 tentang intelijen keimigrasian di Jakarta pada Rabu-Jumat (22-24/06/2022). Pembahasan dilakukan dengan mengajak stakeholder lain seperti Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis TNI, dan Pusat … Continue reading Ditjen Imigrasi Siapkan Aturan Pelaksanaan Intelijen Keimigrasian
UKK Balangan Resmi Dibuka, Layanan Paspor di Kalsel Kini Lebih Dekat
Kamis, 23 Juni 2022 Pukul 10.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Selatan, Lilik Sujandi meresmikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan pada Rabu (22/06/2022). Peresmian yang dihadiri oleh Bupati Balangan, H. Abdul Hadi … Continue reading UKK Balangan Resmi Dibuka, Layanan Paspor di Kalsel Kini Lebih Dekat
Siaran Pers : MT, Terduga Penipuan Bansos Covid 19 di Jepang Dideportasi Hari Ini
JAKARTA (22/6) – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT (48, Lk) WN Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu (22/6). Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan bahwa MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan. … Continue reading Siaran Pers : MT, Terduga Penipuan Bansos Covid 19 di Jepang Dideportasi Hari Ini
Apa Saja Persyaratan Perjalanan WNA untuk Memasuki Wilayah Indonesia? Ini Jawabannya
Selasa, 21 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Meningkatnya animo wisatawan asing untuk melancong ke Indonesia dan perputaran roda bisnis yang berangsur normal tak pelak memunculkan semakin banyak pertanyaan soal ketentuan memasuki wilayah Indonesia. Hal ini dapat dipahami, mengingat selama dua tahun terakhir sudah banyak pergantian peraturan yang … Continue reading Apa Saja Persyaratan Perjalanan WNA untuk Memasuki Wilayah Indonesia? Ini Jawabannya
Tingkatkan Keamanan Layanan Digital, Kemenkumham dan BSSN Luncurkan Program CSIRT
Kamis, 16 Juni 2022 Pukul 16.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusai (Kemenkumham) luncurkan layanan tanggap insiden keamanan atau Computer Security Incident Respon Team (CSIRT). Program yang merupakan hasil kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu ditujukan untuk menciptakan sistem manajemen keamanan siber … Continue reading Tingkatkan Keamanan Layanan Digital, Kemenkumham dan BSSN Luncurkan Program CSIRT
Tekan Kejahatan Transnasional, Imigrasi Perbarui Teknologi Pengawasan di Pintu Masuk Negara
Selasa, 1 Maret 2022 Pukul 13.35 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Sistem Pengawasan Keimigrasian antara Kemenkumham RI dengan Securiport Indonesia, Limited Liability Company (LLC) pada hari ini, Selasa (01/03/2022). Securiport merupakan perusahaan penyedia desain dan implementasi keamanan penerbangan … Continue reading Tekan Kejahatan Transnasional, Imigrasi Perbarui Teknologi Pengawasan di Pintu Masuk Negara
Siaran Pers : Lakukan Ini Jika Kantor Imigrasi Terdekat Tidak Ditemukan di Aplikasi M-Paspor
Memasuki pertengahan tahun 2022, permintaan paspor – baik permohonan baru maupun penggantian – terpantau cukup tinggi. Situasi Pandemi Covid-19 yang berangsur normal kembali di berbagai negara menjadi faktor utama meningkatnya angka permohonan paspor.
Direktorat Kerja sama Keimigrasian Gelar Rapat Koordinasi Perwakilan Asing tentang Kebijakan Keimigrasian & Kekonsuleran pada masa pandemi covid-19
Surabaya- Kamis(09/06), Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Kerjasama Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi Perwakilan Asing tentang Kebijakan Keimigrasian & Kekonsuleran pada masa pandemi covid-19 regional Jawa Timur bertempat di Tunjungan Ballroom, Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya. Kegiatan rapat koordinasi ini dihadiri oleh 14 peserta perwakilan asing dari regional provinsi Jawa Timur dan 5 peserta yang merupakan … Continue reading Direktorat Kerja sama Keimigrasian Gelar Rapat Koordinasi Perwakilan Asing tentang Kebijakan Keimigrasian & Kekonsuleran pada masa pandemi covid-19
Imigrasi Semarang Tindak WN Perancis yang Palsukan Data untuk Memperoleh ITAS
Senin, 13 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menindak Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis berinisial JED, tersangka pemalsuan data untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Punakawan pada Kamis (09/06/2022), Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur … Continue reading Imigrasi Semarang Tindak WN Perancis yang Palsukan Data untuk Memperoleh ITAS