
One-Year Temporary Stay Visa for Foreign Investors (Index C313)
This Temporary Stay Visa for two years (C314) is granted to foreign nationals who intend to invest or have already invested a certain amount of capital in Indonesia. Holders of this visa are not allowed to work in Indonesia.
SUB-ACTIVITIES | DESCRIPTION |
Foreign nationals who are interested in investing in Indonesia | The visa is granted to foreign nationals who intend to invest or have already invested a certain amount of capital in Indonesia for a one-year stay permit. |
Masa tinggal di Indonesia diberikan selama satu tahun.
Stay permit for this type of visa is extendable.
Visa Tinggal Terbatas dapat diajukan melalui Online Visa Approval application by attaching the following documents.
1. Bukti setor jaminan keimigrasian
2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan bagi yang akan tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama satu tahun
3. A proof of life expense for the applicant and/or their family while in Indonesian terriroty of at least 2,000 USD or equivalent
4. Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih sebanyak dua lembar
5. Surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal (Ministry of Investments/Indonesian Investment Coordinating Board)
The applicant shall have got a full dose of the Covid-19 vaccine.
See international travel health protocol here.
1. Fill in the data on the Directorate General of Immigration Officer website (www.imigrasi.go.id) or directly at Online Visa Approval.
2. The Immigration Officer will check the completeness of your requirements.
3. Get the payment code right after your required documents are declared complete. You shall pay the immigration fees in accordance with the legislation.
4. The Immigration Officer will create a profile and verify your data.
5. You will get the visa grant approval.
6. Your visa will be issued.
Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS per permohonan
2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas: Rp200.000 per permohonan
3. Izin Tinggal Terbatas satu tahun: Rp1.500.000 per permohonan
1. Regulation of the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia Number 29 of 2021 on Visa and Stay Permit
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia