
Temporary Stay Visa for Work (Index C312)
Temporary Stay Visa for Work (C312) is granted to foreign nationals as experts/specialists employed in Indonesia by their sponsors.
SUB-ACTIVITIES | DESCRIPTION |
Experts/Profesional | Working in Indonesia as an expert/professional. |
Join to work on ships, floating equipment or installations operating in Indonesia's territorial waters, territorial sea, or continental shelf, as well as the Indonesian Exclusive Economic Zone (EEZ). | Foreigners who do not come with their means of transportation are employed by the sponsor as experts on ships, floating equipment or installations operating in Indonesia's territorial waters, territorial sea, or continental shelf, as well as the Indonesian Exclusive Economic Zone (EEZ). |
Experts in quality control of goods or products | Working in Indonesia as an expert in quality control of goods or products. |
Inspector or auditor | Working in Indonesia as an inspector or auditor. |
After-sales services | working in Indonesia for after-sales services. |
Machinery or engine repairment | Working in Indonesia as a mechanic or engine repair. |
Construction expert | Working in Indonesia as a mechanic or engine repair. |
Performing arts, music, and sports professionals | Working in Indonesia for activities related to the profession and performances in arts, music, and sports. |
Film industry expert/professional | Doing non-permanent work in Indonesia as an expert/professional in the film industry. |
Prospective Foreign Workers who will undergo a skills qualification test | Staying in Indonesia as a prospective foreign worker who will undergo a skills qualification test. |
You are allowed to stay in Indonesia for six months or 180 days, one year, or two years depending on your application.
Stay permit for this type of visa is extendable.
Permohonan Visa Tinggal Terbatas diajukan melalui Online Visa Approval application dengan persyaratan berikut.
- Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 hari
b. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama satu tahun
c. Paspor yang sah dan masih berlaku minimal 30 bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di wilayah Indonesia untuk waktu paling lama dua tahun - A proof of life expense for the applicant and/or their family while in Indonesian terriroty of at least 2,000 USD or equivalent
- Pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dan latar belakang berwarna putih sebanyak dua lembar
- Surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya
- Surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bagi pemohon warga negara entitas tertentu yang bekerja atau pejabat pada kamar dagang
The applicant shall have got a full dose of the Covid-19 vaccine.
See international travel health protocol here.
1. Fill in the data on the Directorate General of Immigration Officer website (www.imigrasi.go.id) or directly at Online Visa Approval.
2. The Immigration Officer will check the completeness of your requirements.
3. Get the payment code right after your required documents are declared complete. You shall pay the immigration fees in accordance with the legislation.
4. The Immigration Officer will create a profile and verify your data.
5. You will get the visa grant approval.
6. Your visa will be issued.
Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja diselesaikan dalam waktu paling lama empat hari kerja, terhitung setelah pembayaran yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS per permohonan
2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas: Rp200.000 per permohonan
3. Izin Tinggal Terbatas enam bulan/180 hari: Rp1.000.000 per permohonan
4. Izin Tinggal Terbatas satu tahun: Rp1.500.000 per permohonan
5. Izin Tinggal Terbatas dua tahun: Rp2.000.000 per permohonan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
4. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019