Manado, 31/12 (Antaranews Sulut) – Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manado pada tahun 2018 mengalami peningkatan sekitar 1,92 persen dibandingkan tahun 2017.

Manado, 31/12 (Antaranews Sulut) – Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manado pada tahun 2018 mengalami peningkatan sekitar 1,92 persen dibandingkan tahun 2017.
Dalam kenyataan, Jepang hanya memiliki sedikit pilihan, dan sepertinya harus menerima keadaan bahwa negara ini harus mengizinkan lebih banyak pekerja asing dan akan melalui perubahan sosial dan ekonomi yang drastis dalam beberapa dekade ke depan.
Di dalam sistem visa yang baru, pemerintah berencana memberikan visa Tipe 1 bagi tenaga kerja asing dengan keahlian dan tingkat pengalaman tertentu, yang akan mengizinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun.
Dalam sistem visa yang baru, pemerintah telah menyeleksi 14 industri yang menurut pernyataan mengalami kekurangan tenaga kerja sudah cukup lama.
Kekurangan tenaga kerja nampaknya akan terus berlanjut dalam tahun-tahun mendatang. Menurut perhitungan Kementerian Tenaga Kerja pada 2017, populasi angkatan kerja berusia antara 15 – 64 tahun diperkirakan akan menyusut sebesar 41,4 persen menjadi 45,29 juta di 2065 dari 77,28 juta di 2015.
Pada 25 Desember (2018), pemerintah menyiapkan anggaran senilai 22,4 miliar yen untuk alokasi tahun mendatang dalam rangka pemberian fasilitas pendukung bagi para penduduk asing di Jepang.
“Pemerintah telah memutuskan untuk memperkenalkan pekerja ‘kerah biru’ asing melalui ‘pintu depan’ untuk pertama kalinya. Dalam pengertian ini, anda dapat mengatakan bahwa ada perubahan yang bersejarah dalam kebijakan keimigrasian Jepang,” ucap Junichi Akashi, profesor rekanan pada Universitas Tsukuba di Perfektur Ibaraki dan ahli di bidang keimigrasian.
Untuk pertama kalinya setelah setahun penuh rangkaian uji kebijakan peraturan keimigrasian, Jepang membuka pintu bagi arus kedatangan para pekerja asing yang akan dimulai pada bulan April.
Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan menangkap 20 warga negara asing (WNA) yang membuka praktik pijat tradisional ilegal di salah satu hotel bintang empat di Palembang.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan, dari 20 tersangka, sebanyak 16 orang merupakan warga asal Malaysia dan dua dari China serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.
SEPEDA CERIA – Pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kantor Imigrasi di wilayah Jabodetabeka memeriahkan kegiatan sepeda ceria, Sabtu 12 Januari lalu. Mengambil rute Jalan Rasuna Said – Setia Budi – Rasuna Said, sekitar 4 – 8 kilometer jarak ditempuh oleh peserta.