Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: Maret 2022

Maret 30, 2022

Rabu, 30 Maret 2022 Pukul 14.30 WIB

Penulis: Ajeng Rahma Safitri

Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

 

Mudahnya akses masuk ke Indonesia belakangan ini, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, menarik antusiasme Warga Negara Asing (WNA) yang sejak lama ingin berkunjung. Tidak hanya turis asing, pembukaan Visa Kunjungan Wisata B211A dan fasilitas Visa On Arrival (VOA) di Bali dan Kepulauan Riau juga seolah menjadi angin segar bagi Orang Asing yang ingin menikahi pasangan WNI di Indonesia, namun tertunda selama pandemi. Namun, apakah hal tersebut memang dapat dilakukan?

 

Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A maupun Visa On Arrival dapat melakukan pernikahan di Indonesia, dengan memenuhi persyaratan tertentu.

 

“Orang Asing yang datang ke Indonesia menggunakan VOA atau Visa Kunjungan dapat menikah di Indonesia. Secara keimigrasian, tentunya yang penting izin tinggal keimigrasiannya (VOA/Visa/ITAS/ITAP) dan paspornya valid. Lalu WNA harus sudah menyiapkan dokumen seperti surat keterangan berstatus single yang dikeluarkan instansi berwenang di negaranya,” kata Achmad.

 

Selain itu, sambungnya, yang terpenting adalah pernikahan harus dilakukan secara hukum dan terdaftar di Catatan Sipil. Achmad menjelaskan, dengan pernikahan yang terdaftar di Catatan Sipil, WNA akan mendapatkan kemudahan untuk pengurusan izin masuk dan izin tinggalnya di Indonesia. Tanpa bukti menikah secara hukum, WNA tidak akan bisa mendapatkan Visa, ITAS atau ITAP Penyatuan Keluarga.

 

Baca Juga: Pemerintah Tambah Subjek VOA Khusus Wisata Bali Menjadi 42 Negara

 

Adapun dokumen lainnya yang perlu dipersiapkan oleh WNA sebelum menikah di Indonesia antara lain:

• Fotokopi kartu identitas dari negara asal

• Fotokopi paspor

• Fotokopi akta kelahiran

• Akta cerai untuk yang sudah pernah kawin

• Akta kematian pasangan kawin bila meninggal

• Surat keterangan domisili saat ini

• Pas foto ukuran 2×3 dan 4×6

 

“Setelah WNA resmi menikah secara hukum, jika Ia menggunakan VOA dan ingin tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama, maka harus keluar dari wilayah Indonesia dahulu lalu mengajukan Visa Penyatuan Keluarga. Ini karena Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari VOA hanya bisa diperpanjang satu kali untuk masa tinggal 30 hari, dan tidak bisa dialihstatuskan,” imbuhnya.

 

Sementara itu, bagi WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, setelah menikah dapat memperpanjangnya menjadi ITK yang kemudian dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga. Jika sudah memiliki ITAS, WNA tersebut bisa masuk-keluar wilayah Indonesia tanpa perlu mengajukan visa, selama ITAS masih dalam masa berlaku.

Maret 30, 2022

Rabu, 30 Maret 2022 Pukul 16.30

Penulis: Elyan Nadian Zahara

Editor: Achmas Nur Saleh

 

MALANG – Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkolaborasi menyediakan layanan keimigrasian pada Malang City Expo yang digelar dalam rangka peringatan hari jadi kota Malang ke-108. Selain diselenggarakan secara luring di Kartini Imperial Building, pada 28 s.d. 31 Maret 2022, expo juga bisa disaksikan secara virtual melalui kanal Youtube MDP organizer.

 

Dengan mengunjungi booth Imigrasi, masyarakat bisa memperoleh layanan informasi keimigrasian serta pengurusan paspor baru dan penggantian.

 

“Senin kemarin ada 15 orang pemohon paspor yang kami layani. Melihat animo masyarakat, Selasa kami naikkan kuotanya menjadi 30. Sebagiannya juga merupakan pengalihan dari Unit Layanan kami yang ada di Lippo Plaza Batu.” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani.

 

Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko yang hadir membuka acara juga turut mengunjungi Stand Imigrasi dan memberikan apresiasi atas layanan keimigrasian yang diberikan pada pemohon.

Kuota pemohon paspor hari pertama sebanyak 15 orang terpenuhi hanya dalam waktu 90 menit.

 

Di hari kedua,

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris juga meninjau langsung layanan paspor pada booth Imigrasi. Pada kesempatan tersebut Amran Aris juga berinteraksi langsung dengan pemohon paspor serta memberikan apresiasi kepada petugas booth.

 

“Saya apresiasi Kanim Malang dan Humas Ditjen Imigrasi yang berkolaborasi menghadirkan layanan Imigrasi di Pameran Malang City Expo 2022 ini.” ujar Amran.

 

Terkait pengurusan paspor di Malang City Expo, lebih lanjut Ramdhani menjelaskan.

“Kami masih membuka kuota pengurusan paspor di Malang city Expo hingga Kamis, 31 Maret bagi 15 orang pemohon paspor pertama. Perlu diperhatikan, jenis permohonan yang dilayani hanya permohonan paspor baru dan pengantian habis masa berlaku. Penggantian karena rusak atau hilang silakan datang ke Kantor Imigrasi langsung” tutup Ramdhani.

Maret 29, 2022

Selasa, 29 Maret 2022 Pukul 14.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, layanan Paspor RI kini terintegrasi dengan sistem Aplikasi M-Paspor guna memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Kendatipun demikian, Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Onward Victor Manahan Lumban Toruan menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Mataram tetap menaruh perhatian khusus dalam memastikan pelayanan paspor benar-benar aman, tanpa disusupi oleh para calo.

“Oleh karena itu, salah satu dari inovasi yang kami terapkan di Kanim Mataram adalah antrean paspor berbasis wajah (face recognition). Jadi, orang yang datang untuk mengurus paspor akan difoto ketika mengambil nomor antrean. Saat giliran nomor antreannya dipanggil untuk wawancara, di komputer petugas akan muncul foto yang bersangkutan. Orang yang mengambil nomor antrean di awal harus sama dengan orang yang dipanggil tersebut,”terang Victor saat kunjungan Tim Humas Ditjen Imigrasi pada Jumat (18/03/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya mengupayakan keteraturan, baik bagi pemohon paspor dan izin tinggal maupun bagi tamu tertentu. Oleh karenanya, terdapat Tanda Pengenal Layanan yang harus digunakan masyarakat selama berada di kawasan Kantor Imigrasi Mataram.

“Tanda Pengenal Layanan dibedakan dari warnanya. Misalnya, untuk pemohon paspor menggunakan tanda pengenal berwarna kuning, untuk Orang Asing atau penjamin yang mengurus izin tinggal menggunakan warna merah, lalu untuk tamu pimpinan menggunakan tanda pengenal hijau,” tuturnya.

Pada bidang komunikasi pelayanan dan pengaduan, Kantor Imigrasi Mataram menyediakan ruangan khusus dengan label “Yankomas”, atau Layanan Komunikasi Masyarakat. Selain menyampaikan pengaduan secara tatap muka, masyarakat juga dapat menanyakan perihal teknis atau prosedur layanan keimigrasian secara cepat dan tepat melalui Whatsapp Gateaway. Cukup mengetikkan pesan “MENU” atau “LIST” ke nomor Whatsapp 0811-3838-389.

Akan tetapi, apabila pertanyaan memerlukan konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi petugas pelayanan pengaduan di nomor 0370-632520 atau 081999949000.

“Kami juga menyediakan jalur khusus dan kursi roda bagi pemohon difable. Selain itu, terdapat ruang pelayanan tersendiri bagi pemohon dengan kebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil, ibu menyusui, anak berusia di bawah dua tahun dan difable. Ada juga coffee corner yang disediakan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang datang,” pungkas Victor.

Maret 28, 2022

Senin, 28 Maret 2022 Pukul 11.00 WIB

Penulis: Ajeng Rahma Safitri

Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

 

Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) melakukan Sosialisasi Aplikasi Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) Online dan Penyelarasan SOP Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian pada Senin (28/03/2022) – Selasa (29/03/2022). Bertempat di Pekanbaru, Riau, kegiatan tersebut digelar guna mematangkan pengadopsian teknologi Cekal Online di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi.

 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa dalam sambutannya mengatakan, Aplikasi cegah dan tangkal (Cekal) dengan sistem Online merupakan terobosan baru yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal Pencekalan yang dibuat secara online.

 

“Aplikasi ini menggunakan jaringan Internet yang hanya bisa diakses oleh jaringan Imigrasi. Sebagai User selain petugas Imigrasi, terdapat beberapa Aparat Penegak Hukum yang diberikan otorisasi melalui Virtual Private Network (VPN) seperti Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim POLRI dan Densus 88 Anti Teror,” pungkas Wibawa.

 

Pengoperasian Aplikasi Cekal Online ini, lanjutnya, menuntut kewajiban para Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah untuk turut memantau semua pengajuan usulan cegah dan tangkal yang masuk. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada pencekalan yang hampir habis masa berlakunya yang terlewatkan, terutama jika ada instansi yang mencabut pencekalan sebelum habis masanya.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengungkapkan bahwa penanganan tindak kejahatan lintas negara membutuhkan kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, serta kejelasan aturan dalam pelaksanaannya.

 

“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengembangkan aplikasi Cekal dengan sistem online. Petugas Imigrasi dituntut untuk dapat mengoperasikan secara cepat, tepat, dan efektif dalam pengoptimalisasian aplikasi Cekal tersebut. Melalui forum ini, diharapkan para peserta dapat mengerti dan paham mengenai aplikasi tersebut, yang nantinya memberikan dampak bahwa aplikasi Cekal Online dapat optimal, efektif, dan efisien dalam pengaplikasiannya,” tutur Jahari.

 

Penerapan Aplikasi Cekal Online ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan. Pada Pasal 5 Ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

 

Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. Teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data.

 

Dengan adanya Aplikasi Cekal Online, petugas di satuan kerja tidak perlu lagi melayangkan surat ke Direktorat Wasdakim guna mengajukan permohonan cegah/tangkal. Petugas yang ditunjuk disiapkan profil masing-masing agar dapat menginput data ke Aplikasi Cekal Online, begitu pula petugas verifikator.

Maret 26, 2022

Sabtu, 26 Maret 2022
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI kembali meraih trofi. Pada ajang Public Relations Indonesia Awards (PRIA) 2022 yang diselenggarakan di Semarang, Jumat (25/03/2022) malam, Ditjen Imigrasi menyabet gelar Bronze Winner untuk Kategori Kementerian, Sub Kategori Media Sosial.

“Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas anugerah penghargaan Bronze Winner untuk Media Sosial Ditjen Imigrasi di acara PRIA. Tentunya semua ini adalah hasil kerja sama dan kerja keras dari seluruh pegawai Humas Ditjen Imigrasi, khususnya yang membidangi konten media sosial. Kami juga berterima kasih kepada pimpinan dan stakeholders di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kemenkumham yang selama ini sudah mendukung program dan strategi kehumasan yang kami jalankan pada media sosial”, ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh yang hadir secara langsung pada malam penghargaan tersebut.

Dilansir dari laman resmi prindonesia.co, sebanyak 194 perusahaan dan instansi mengikuti kompetisi ini. Jika di tahun 2021 entri PRIA berjumlah 609, di tahun 2022 total entri meningkat menjadi 786. Seluruh entri ini dipertandingkan dalam kategori Owned Media, Kanal Digital, Program PR, Program CSR, Penanganan Krisis, Manual Tata Kelola Kehumasan, Departemen PR, Brand Guideline, hingga Laporan Tahunan.

Penjurian sesi nonpresentasi telah dilaksanakan pada 16 Februari – 18 Februari 2022 di Jakarta. Dilanjutkan dengan penjurian sesi presentasi pada 22 Februari – 25 Februari 2022. Kedua penjurian dilaksanakan secara hibrida dan melibatkan sekurangnya 17 orang juri, dari kalangan praktisi PR senior, jurnalis terkemuka, akademisi senior, hingga PR Gurus.

“Kami sangat bersyukur dapat menjadi tuan rumah PRIA setelah sebelumnya sempat tertunda karena pandemi COVID-19. Komunikasi penting agar aktivitas pemerintah kota berjalan kondusif. Komunikasi mampu menciptakan suasana kondusif di kota kami di tengah keragaman agama, budaya, dan etnis,” ujar Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dalam sambutannya saat membuka acara PRIA 2022.

PR INDONESIA – penyelenggara PRIA 2022 – adalah sebuah entitas media yang hadir dalam format cetak, digital (web), dan diterbitkan melalui badan usaha PT Media Piar Indonesia. Disamping menyelenggarakan penerbitan berita (news publisher), PR INDONESIA juga mengadakan berbagai kegiatan bagi penguatan kompetensi praktisi public relations (PR) di Indonesia, yaitu training (workshop), forum komunitas PR, konferensi, dan awarding.

Maret 24, 2022

Direktorat Kerja Sama Keimigrasian (Ditkermakim) gelar Rapat Koordinasi dengan Perwakilan Asing wilayah Bali pada Kamis (24/03/2022). Rapat yang berlokasi di Hotel Renaissance, Ungasan itu dihadiri oleh 45 orang Perwakilan Negara Asing di Bali, 25 orang Pejabat Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali serta 15 orang pejabat dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri. Dalam acara tersebut disampaikan pentingnya pemahaman yang benar terhadap peraturan-peraturan keimigrasian maupun kekonsuleran, terutama selama masa Pandemi Covid-19.

Koordinator Kerja Sama dengan Perwakilan Asing dan Perwakilan RI, Fifih Fatmah Afifih menyampaikan, sejak awal virus Covid-19 diumumkan sebagai pandemi global, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil upaya responsif dengan menerbitkan beberapa kebijakan keimigrasian. Kebijakan-kebijakan tersebut disusun dengan menyeimbangkan pendekatan keamanan, kesehatan nasional serta pemulihan ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Selain itu, dalam rangka mendukung peningkatan layanan keimigrasian dan kekonsuleran terhadap WNA di Indonesia, Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler telah menandatangani Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama Pemberian Notifikasi dan Akses Kekonsuleran sekaligus Korespondensi dengan Perwakilan Negara Asing. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata untuk memberikan kepastian layanan kepada perwakilan negara asing”, tutur Fifih.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menekankan peran vital insitusi keimigrasian sebagai salah satu garda terdepan di setiap negara yang memberikan pembatasan bagi WNA untuk memasuki suatu negara.

“Kebijakan keimigrasian dalam suatu negara pada masa Pandemi Covid-19 ini pada umumnya menyeimbangkan security approach dalam konteks kesehatan nasional di negara tersebut, dengan prosperity approach dalam konteks perekonomian nasional. Termasuk kebijakan keimigrasian yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI khususnya selama masa Pandemi Covid-19 ini, yang menunjukkan bahwa pemerintah cukup responsif”, pungkas Jamaruli.

Topik mengenai izin masuk, izin tinggal dan izin keluar warga negara asing ke atau dari wilayah negara Republik Indonesia serta pengawasannya menjadi titik berat informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Setelah semua aturan keimigrasian disampaikan secara jelas dan komprehensif kepada para Perwakilan Asing, diharapkan statistik pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana keimigrasian yang terjadi di Indonesia mengalami penurunan.

Kegiatan ini merupakan perhelatan tahun ke-9 terhitung sejak 2013. Tak hanya menyampaikan informasi terbaru tentang keimigrasian dan kekonsuleran, peserta juga dapat menyampaikan isu-isu terbaru yang sedang berkembang di negara masing-masing untuk dijadikan perhatian bersama apabila diperlukan.

Maret 24, 2022

Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

Jakarta – Hadir di The Westin Jakarta, Rabu (23/3/2022), Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly temui komunitas masyarakat serta pebisnis Filipina di Indonesia. Acara ini sekaligus menjadi awal kunjungan kerja Yasonna ke Filipina beberapa hari mendatang.

Dalam acara tersebut, Yasonna mengapresiasi komunitas masyarakat Filipina di Indonesia yang menominasikannya sebagai penerima Kaanib Ng Bayan award, Ally of the Nation, sahabat bagi bangsa Filipina. Sebagaimana diketahui baru-baru ini Pemerintah Filipina memberikan Kaanib ng Bayan Award atau Ally of the Nation kepada Yasonna H.Laoly. Penghargaan tersebut diberikan kepada individu dan organisasi di luar Filipina atas kontribusi luar biasa atau signifikan terhadap warga atau komunitas Filipina di luar negeri.

“Terima kasih atas dukungan tentang penghargaan yang memacu kami untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan. Kami berusaha selalu memberikan pelayanan terbaik, untuk siapapun, khususnya pada masa pandemi yang menuntut kita mengutamakan alasan kemanusiaan,” kata Yasonna.

Pertemuan dengan komunitas masyarakat dan pebisnis Filipina di Indonesia menjadi pembuka kunjungan kerja bilateral Yasonna dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra. Rencananya, Yasonna akan berangkat ke Filipina pada Kamis 24 Maret 2022.

Sejumlah agenda menunggu Yasonna di Filipina. Di antaranya adalah pertemuan dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra, untuk membahas sejumlah hal dan kerja sama, salah satunya merumuskan solusi terkait penyelesaian masalah radikalisme dan terorisme.

“Ada beberapa kerja sama bilateral yang akan kami bahas di Filipina, termasuk kerja sama mengatasi radikalisme dan terorisme,” ujar Yasonna.

Selain pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, Yasonna akan menemui sekitar 800 warga negara Indonesia di Kota Davao, Kepulauan Mindanao. Dalam pertemuan itu, Yasonna akan menyerahkan paspor Republik Indonesia kepada para WNI yang sempat tanpa status kewarganegaraan atau stateless.

Pemberian Izin Tinggal Khusus Bagi Warga Keturunan Indonesia oleh Pemerintah Filipina

Hingga tahun 2022, sudah 635 orang RINs yang mendapatkan endorsement special non-immigrant visa dari Departemen Kehakiman (DOJ) Filipina. Registered Indonesian Nationals (RINs) merupakan sebutan bagi keturunan Indonesia di Filipina yang terdaftar melalui skema pendataan pada periode 2016 s.d. 2019. Melirik sejarahnya, sejak tahun 2014, Indonesia dan Filipina sepakat untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan warga negara keturunan di masing-masing wilayah.

Sebagaimana diketahui, letak geografis terdekat Indonesia-Filipina adalah Mindanao-Sulawesi Utara, yang berimplikasi pada hadirnya warga negara keturunan yang perlu diperjelas status kewarganegaraannya.
Dalam konteks tersebut, Persons of Indonesian Descent (PIDs) menjadi penyebutan bagi warga negara keturunan Indonesia yang ada di Filipina, sedangkan Persons of Philippines Descent (PPDs) menjadi sebutan bagi bagi warga negara keturunan Filipina yang ada di Indonesia.

Pemerintah Filipina melalui Department of Justice (DoJ) dan KJRI Davao City, dengan asistensi kantor UNHCR Filipina menginisiasi program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 PIDs di Mindanao pada tahun 2016 sampai dengan 2019. Dari pendataan tersebut, terkonfirmasi sejumlah 3.345 WNI/RINs di mana 466 di antaranya berstatus sebagai anak berkewarganegaraan ganda (ABG); 2.758 orang terkonfirmasi sebagai WN Filipina dan 2400 sisanya tidak hadir ataupun melanjutkan proses.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada 27 Juni 2018 Pemerintah Filipina menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pemberian visa dan izin tinggal Special Non-Immigrant bagi RINs dengan masa tinggal lima tahun tanpa dipungut biaya. Pada saat yang sama di tahun 2018, Pemerintah RI melalui KJRI Davao City menerbitkan sejumlah 1.259 dokumen perjalanan bagi RINs.

“Paspor itu bukti kewarganegaraan, jadi warga keturunan Indonesia di Filipina yang memang sudah terkonfirmasi sebagai WNI berhak memperoleh paspor. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia di manapun berada, termasuk di Mindanao,” pungkas Yasonna.

Maret 24, 2022

Senin, 21 Maret 2022
Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

Setelah sempat dihentikan karena pandemi covid 19, pemberangkatan jemaah umroh telah dibuka Kembali sejak 8 Januari 2022. Kantor imigrasi di seluruh Indonesia pun mulai kedatangan pengajuan permohonan paspor dari masyarakat yang akan melaksanakan umroh.

“Bagi calon jemaah umroh yang akan mengurus paspor, silakan gunakan aplikasi M-Paspor. Seluruh berkas harus diupload ke aplikasi. Pastikan agar kualitas gambar yang diupload dan posisinya baik sehingga bisa langsung terbaca oleh sistem”, jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

“Perlu diperhatikan bahwa khusus untuk calon jemaah umroh harus melampirkan dokumen tambahan berupa Surat Rekomendasi Umroh dari Kementerian Agama Kabupaten atau Kota. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang digunakan calon jemaah juga harus yang sudah terdaftar di Kementerian Agama.” tambah Achmad.

Secara umum, persyaratan permohonan paspor adalah KTP, KK, dan akta lahir serta paspor lama untuk permohonan penggantian paspor. Bila pemohon tidak memiliki akta lahir, dapat digantikan dengan buku nikah atau ijazah SD/SMP/SMA yang menerakan nama ayah pemohon. Dokumen yang benar dan lengkap membantu untuk penelusuran apabila di kemudian hari ditemukan penyalahgunaan paspor.

Ada tambahan dokumen lain bagi pemohon yang mengajukan paspor untuk keperluan tertentu. Khusus untuk calon jemaah umroh harus melampirkan surat rekomendasi umroh dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Umroh sering digunakan sebagai modus operandi, baik untuk bekerja di luar negeri secara nonprosedural ataupun tindak pidana perdagangan orang. Surat rekomendasi umroh membantu memfilter pemohon paspor yang benar-benar akan melaksanakan umroh. Ini bentuk dari pengawasan keimigrasian dalam penerbitan paspor juga perlindungan terhadap WNI.” tukas Achmad.

Namun demikian syarat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak disyaratkan bagi pemohon paspor yang merupakan pejabat negara; berstatus ASN/TNI/POLRI; tokoh masyarakat; WNI yang berusia lebih dari 50 tahun; dan anak-anak yang berusia kurang dari 12 tahun. Hal ini diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-2036 tahun 2017.

Arab Saudi sebagai negara tujuan umroh mensyaratkan nama pada paspor jemaah terdiri dalam tiga kata untuk pengurusan visa. Bagi calon jemaah dengan nama yang kurang dari tiga kata bisa menambahkan nama ayah kandung pada halaman pengesahan paspor (endorsement).

Terdapat 126 Kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Calon jemaah umroh cukup mengeluarkan biaya IDR 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman dan IDR 600.000 untuk paspor elektronik 48 halaman. Saat ini paspor elektronik baru tersedia di 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Daftar lengkap kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik bisa dilihat pada tautan berikut

Maret 21, 2022

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menambah subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata menjadi 42 negara. Aturan ini mulai berlaku Selasa, (22/03/2022). Pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.

“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri”, tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata yaitu:

⦁ Afrika Selatan
⦁ Amerika Serikat
⦁ Arab Saudi
⦁ Argentina
⦁ Australia
⦁ Belanda
⦁ Belgia
⦁ Brazil
⦁ Brunei Darussalam
⦁ Denmark
⦁ Filipina
⦁ Finlandia
⦁ Hungaria
⦁ India
⦁ Inggris
⦁ Italia
⦁ Jepang
⦁ Jerman
⦁ Kamboja
⦁ Kanada
⦁ Korea Selatan
⦁ Laos
⦁ Malaysia
⦁ Meksiko
⦁ Myanmar
⦁ Norwegia
⦁ Perancis
⦁ Polandia
⦁ Qatar
⦁ Selandia Baru
⦁ Seychelles
⦁ Singapura
⦁ Spanyol
⦁ Swedia
⦁ Swiss
⦁ Taiwan
⦁ Thailand
⦁ Tiongkok
⦁ Tunisia
⦁ Turki
⦁ Uni Emirat Arab
⦁ Vietnam

“Tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, rinci Amran.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, pungkas Amran.

Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandas Amran.

Maret 21, 2022

JAKARTA – Sejalan dengan semangat Pemerintah untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata melalui pariwisata yang berkelanjutan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata di Kepulauan Riau yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris menyampaikan bahwa Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu:

Batam
⦁ Nongsa Terminal Bahari;
⦁ Batam Centre;
⦁ Sekupang;
⦁ Citra Tri Tunas;
⦁ Marina Teluk Senimba

Tanjung Uban
⦁ Bandar Bentan Telani Lagoi;
⦁ Bandar Seri Udana Lobam, dan

Tanjung Pinang
⦁ Sri Bintan Pura

Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori akan diizinkan masuk di Kawasan Kepulauan Riau dengan menunjukkan dokumen berikut:
⦁ Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
⦁ Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain,
⦁ Bukti kepemilikan asuransi kesehatan,
⦁ Bukti konfirmasi akomodasi, dan
⦁ Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura,

BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.

“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri.”, jelas Amran.

Tidak Hanya Bebas Visa Kunjungan, di Kepulauan Riau juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura:
⦁ Amerika Serikat
⦁ Arab Saudi
⦁ Australia
⦁ Belanda
⦁ Brunei Darussalam
⦁ Filipina
⦁ India
⦁ Inggris
⦁ Italia
⦁ Jepang
⦁ Jerman
⦁ Kamboja
⦁ Kanada
⦁ Korea Selatan
⦁ Laos
⦁ Malaysia
⦁ Mexico
⦁ Myanmar
⦁ Perancis
⦁ Singapura
⦁ Spanyol
⦁ Taiwan
⦁ Thailand
⦁ Tiongkok
⦁ Vietnam

“Tarif VOA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, jelas Amran.

Amran menambahkan, Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

“Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, tambah Amran. Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Amran.

Dengan ketentuan baru ini, Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.