Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: Oktober 2022

Oktober 23, 2022

Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyiapkan 177 personel tambahan untuk memperkuat Imigrasi Ngurah Rai dalam perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada 15-16 November 2022. Penambahan personel dilakukan secara bertahap, dengan 44 orang didatangkan pada tahap pertama.

“Hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat alur kedatangan selama KTT G20 berlangsung. Secara umum, Imigrasi Ngurah Rai akan dapat melayani kedatangan 3.500 orang per jam, ” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito pada Jumat (21/10/2022).

Sugito menambahkan, pihak imigrasi juga menyiapkan konter pemeriksaan imigrasi khusus delegasi G20 yang akan diisi 12 petugas dengan target 720 pemeriksaan keimgrasian per jam.

Di samping penambahan personel, sejumlah 21 unit perangkat direlokasi dari berbagai kantor imigrasi di Indonesia. Untuk memperlancar kedatangan delegasi tanpa mengesampingkan penumpang reguler yang volumenya tinggi, Imigrasi Ngurah Rai memisahkan jalur kedatangan antara delegasi dan penumpang reguler.

Adapun pemeriksaan keimigrasian terhadap delegasi setingkat kepala negara dilakukan di gedung VVIP dan untuk setingkat menteri dilakukan di gedung VIP. Sementara itu, delegasi-delegasi akan menjalani pemeriksaan keimigrasian di terminal kedatangan internasional.

“Kanim Ngurah Rai telah melakukan mapping dan plotting terhadap petugas-petugas. Mobile unit yang digunakan untuk pemeriksaan keimigrasian bagi delegasi setingkat VVIP/VIP pun sudah disiapkan,” tuturnya.

Persiapan lain yang dilakukan untuk melancarkan arus kedatangan pada saat KTT G20 yakni pemasangan beberapa sign board pada titik-titik strategis guna memudahkan kedatangan para delegasi melalui jalur khusus pada terminal kedatangan. Sugito menyebut, seluruh persiapan akan selalu dimonitor sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Oktober 21, 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi mengaktifkan kembali pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate) di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Subki Miuldi mengatakan saat ini masyarakat baik WNI maupun WNA yang datang maupun berangkat sudah bisa memanfaatkan auotagate tersebut.

“Selain WNI, khusus WNA pemegang ITAS (izin tinggal terbatas) dan ITAP (izin tinggal tetap) juga bisa memanfaatkan autogate,” jelasnya saat mengikuti Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing di Batam pada Jumat (21/10/2022).

Subki menambahkan khusus WN Singapura pengguna bebas visa kunjungan juga bisa menggunakan autogate imigrasi saat hendak kembali ke negaranya.

Dengan adanya autogate, Subki melanjutkan, banyak kelebihan yang bisa dirasakan oleh masyarakat atau WNI yang sudah memiliki yaitu dapat langsung menuju autogate tanpa kontak dengan petugas imigrasi. Mereka juga tidak perlu mengantre di konter pemeriksaan imigrasi.

 

Subki mengungkapkan bahwa fasilitas autogate tersebut digunakan untuk mengurai antrean penumpang yang kini mulai ramai. Di sisi lain, autogate imigrasi ini merupakan bukti nyata peningkatan pelayanan publik untuk pemulihan ekonomi melalui pariwisata dan investasi di Kota Batam.

“Sesuai dengan salah satu fungsi keimigrasian, yaitu fasilitator pembangunan, kami ingin memberikan pelayanan dan pemeriksaan lebih cepat agar masyarakat lebih nyaman dalam bepergian lintas negara,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Fijar Sulistyo
Editor : Achmad Nur Saleh

Oktober 20, 2022

TANGERANG – Dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MD (Pria) dari Australia dan MT (Wanita) dari Jepang menyampaikan permohonan maaf secara resmi karena telah menghina dan melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Permohonan maaf tersebut dilakukan dengan datang secara langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta didampingi perwakilan Kedutaan Besar Australia dan Jepang di Jakarta.

“Menurut informasi resmi yang kami terima langsung dari Kanim Soekarno-Hatta, kedua WNA telah meminta maaf atas tindakan menghina petugas yang menjalankan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Dua WNA tersebut overstay, namun sempat menolak membayar biaya beban dan malah bertindak kasar,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (20/20/2022).

Ia menjelaskan, saat datang untuk meminta maaf, MD juga meminta agar Imigrasi tidak membawa kasus ini ke ranah pidana atau melaporkan mereka ke polisi. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu dan bersedia membayar denda overstay.

Peristiwa penghinaan itu terjadi pada 17 Oktober 2022 di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 19.35 WIB. Saat itu, MD dan MT bersama dua anak mereka akan terbang ke Australia menggunakan pesawat QF42. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, mereka telah overstay masing-masing selama dua hari. Sesuai ketentuan, mereka diminta membayar biaya denda.

Namun MD menolak untuk membayar beban biaya overstay. Pria tersebut justru marah dan melempar petugas Imigrasi. Dia juga mengacungkan jari tengah yang dipandang sebagai simbol penghinaan dan sikap merendahkan petugas ketika menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta.

Kejadian tersebut menyebabkan mereka batal terbang ke Australia. Mereka kemudian meninggalkan kantor Imigrasi begitu saja dengan kondisi paspor ditahan oleh petugas imigrasi. Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, tindakan dua WNA itu sangat menyinggung Imigrasi Republik indonesia.

“Kami Sangat tersinggung, pak Menteri juga sangat tersinggung. Tindakan ini sudah masuk dalam unsur pidana,” kata Tito.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Oktober 19, 2022

JEDDAH – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi menghadirkan pelayanan penerbitan paspor RI bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Jeddah dan sekitarnya yang overstay. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa layanan paspor tersebut bertujuan memfasilitasi WNI yang ingin kembali ke Indonesia.”Pelayanan paspor yang dihadirkan Imigrasi di KJRI Jeddah untuk membantu WNI di sini yang akan pulang ke Indonesia. Bukan untuk membuat suatu hal yang ilegal (overstay) menjadi legal ataupun menjadikan subjeknya legal, ” jelas Achmad pada Rabu (19/10/2022).

Selain itu, lanjutnya, penerbitan paspor juga ditujukan bagi WNI yang sudah menyelesaikan overstay-nya dan ingin mengajukan izin tinggal baru untuk lanjut bekerja di sana.”Pelayanan paspor bagi WNI overstay di Jeddah diselenggarakan selama dua bulan, yaitu pada 10 Oktober – 10 Desember 2022. Per tanggal 18 Oktober 2022, janji temu sudah mencapai 15.400 orang dan kuota sudah penuh hingga 10 Desember 2022,” tuturnya.

Untuk menyukseskan program itu, Ditjen Imigrasi mengirimkan tim perbantuan teknis ke KJRI Jeddah yang terdiri atas 72 orang yang bertugas selama dua bulan secara bergiliran. Achmad merinci dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemohon paspor di KJRI Jeddah sebagai berikut:

1. Paspor lama/fotokopi paspor lama atau igamah/fotokopi igamah
2. Jika tidak memiliki persyaratan pada poin 1, maka disyaratkan membawa dua dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia. Dokumen yang dapat digunakan antara lain KTP, Kartu Keluarga, SIM, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah dan rekening bank di Indonesia
3. Surat Bukti Lapor Diri dari Fungsi Konsuler
4. Khusus bagi anak WNI yang lahir di Arab Saudi disyaratkan melampirkan Surat Keterangan Lahir (SKL) dari Fungsi Konsuler dan paspor kedua orang tua

Masyarakat Indonesia di Jedah dan sekitarnya yang ingin mengurus paspor wajib membuat janji temu terlebih dahulu melalui tautan yang telah disediakan. Saat kedatangan, petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan kemudian melakukan verifikasi identitas kewarganegaraan Indonesia.

Selanjutnya akan diterbitkan Bukti Domisili (Lapor Diri). Jika seluruh proses administratif sudah selesai, pemohon paspor dapat menjalani wawancara dan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari).”Paspor yang sudah terbit akan dikirimkan kepada pemohon melalui SMSA atau NTC,” tutupnya.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Oktober 18, 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI kembali membuka kuota pendaftaran Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia gelombang II Tahun 2022 pada Senin (17/10/2022). Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan 1.500 kuota yang tersedia telah habis oleh pendaftar yang mengakses melalui laman whv.imigrasi.go.id.

“Pendaftaran SDUWHV dibuka mulai pukul 9 pagi dan dibuka hingga kuota habis kira-kira pada pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat,” ungkapnya.

Achmad menjelaskan work and holiday visa (visa bekerja dan berlibur) merupakan skema kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia. Program ini pertama kali dibuka pada tahun 2019 berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua negara terkait dalam hal visa bekerja dan berlibur.

Sebagaimana dipersyaratkan, WNI dengan usia maksimal 30 tahun yang akan mengajukan visa bekerja dan berlibur Subclass 462 harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh DIrektorat Jenderal Imigrasi sebagai syarat pengajuan WHV.

” Dulunya rekomendasi tertulis itu dikenal dengan sebutan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) yang saat ini berganti nama menjadi Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa,” jelas Achmad.

Setelah melalui proses pendaftaran, berkas yang diunggah oleh para pendaftar akan diverifikasi oleh petugas imigrasi pada Senin-Rabu (24-26 Oktober 2022). Selanjutnya para peserta akan menerima notifikasi hasil verifikasi melalui akun yang dimiliki masing-masing.

“Selama masa pendaftaran hingga hasil verifikasi SDUWHV gelombang II ini, Ditjen Imigrasi membuka helpdesk melalui alamat surel helpdesk.kermakim@imigrasi.go.id atau Layanan Whatsapp di nomor 0812-8438-2779 yang beroperasi pada Senin s.d. Jumat pukul 09.00-15.00,” pungkas Achmad.

Penulis : Ajeng Rahma Safitri
Editor : Muhammad Fijar Sulistyo

Oktober 17, 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022 dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pasca membaiknya situasi pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) subjek Visa on Arrival bisa menggunakan VoA untuk beberapa kegiatan selain pariwisata, salah satunya pembicaraan bisnis.

“Visa on Arrival bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (17/10/2022).

Selain itu, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) juga dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk enam kegiatan yang disebutkan. Sembilan negara subjek BVK antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Baca Juga: Permohonan Visa on Arrival Indonesia Dilakukan Secara Langsung Tanpa Perantara

“Perlu kami tegaskan bahwa penggunaan Visa on Arrival secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih. Adapun WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar/pelatihan atau melakukan inspeksi/audit harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai,” tuturnya.

Persyaratan untuk mengajukan Visa on Arrival adalah sebagai berikut:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
3. Surat permintaan Kementerian/Lembaga/Instansi Republik Indonesia, apabila datang untuk tugas pemerintahan
4. Bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (biaya sebesar Rp 500.000,-)

Masyarakat atau WNA yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival dapat menghubungi Live Chat Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id. Layanan ini tersedia pada hari Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Oktober 16, 2022

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia siap memfasilitasi masuknya investor dari Jepang yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia.Hal ini diungkapkan Widodo ketika mengunjungi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya pada Jumat (14/10/2022).

“Kami sedang menyiapkan kebijakan keimigrasian terbaru yaitu second home visa, untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan proses keimigrasian bagi investor asing,” ujarnya di hadapan Konjen Jepang Takeyama Kenichi.

Widodo mengundang para investor Jepang untuk memanfaatkan fasilitas tersebut demi meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia. Widodo menambahkan dalam waktu tidak lama lagi Pemerintah RI akan mengesahkan kebijakan terkait second home visa tersebut.

Pada kesempatan tersebut Konjen Takeyama menyambut positif rencana kebijakan keimigrasian terbaru Pemerintah Indonesia yang memudahkan para investor Jepang menanamkan modal di Indonesia. Di sisi lain dia juga menyampaikan permasalahan-permasalahan yang kerap dihadapi para investor Jepang khususnya dalam hal perizinan visa dan izin tinggal keimigrasian.

“Kami menyambut baik kebijakan second home visa tersebut, dan kami menyampaikan juga agar Bapak Dirjen berkenan meninjau ulang peraturan-peraturan yang menghambat arus investasi baru dan kelancaran operasional perusahaan asing,” jelasnya.

Second home visa merupakan jenis visa yang diberikan kepada para investor asing dan juga kalangan lainnya seperti Global Talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara. Dengan visa tersebut, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama kurun waktu 5-10 tahun.

Penulis : M Fijar Sulistyo
Editor : Achmad Nur Saleh

Oktober 15, 2022

JAKARTA – Implementasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi permohonan yang diajukan per 12 Oktober 2022 mendapatkan antusiasme tinggi masyarakat. Untuk mengakomodasi peningkatan permohonan paspor, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyediakan layanan paspor akhir pekan.

“Tidak dapat kami pungkiri bahwa masyarakat sangat excited dengan perubahan masa berlaku paspor ini. Kami berharap adanya layanan akhir pekan kali ini, dengan kuota yang lebih banyak daripada kuota pada layanan akhir pekan sebelumnya, dapat menjadi solusi atas tingginya animo masyarakat terhadap permohonan paspor saat ini,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna pada Sabtu (15/10/2022).

Faktor lain yang menyebabkan lonjakan permohonan paspor adalah tarif PNBP paspor yang masih sama, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik serta paspor elektronik polikarbonat. Tercatat sebanyak 520 permohonan paspor diterima Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada tanggal 12 Oktober 2022. Tren positif tersebut harus diakomodasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tak hanya masa berlaku paspor, masyarakat juga menyambut baik adanya layanan paspor akhir pekan di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan. Salah satu pemohon, Wildan mengungkapkan apresiasinya terhadap layanan tambahan ini.

“Saya senang dengan adanya implementasi masa berlaku paspor selama 10 tahun ini sehingga saya tidak perlu bolak-balik ke kantor imigrasi setiap lima tahun untuk melakukan pengurusan paspor. Salut dengan Imigrasi Jaksel yang ‘gercep’ memfasilitasi masyarakat untuk melakukan permohonan paspor 10 tahun ini, bahkan di saat weekend,” tuturnya.

Adapun ketentuan mengenai masa berlaku paspor paling lama 10 tahun tertera pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan tersebut merupakan merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.