Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: Oktober 2022

Oktober 14, 2022

Surabaya – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementerian dan lembaga lainnya sedang menyiapkan mekanisme kebijakan untuk memberi kemudahan bagi investor asing. Hal ini disampaikannya di sela-sela kunjungan kerja di Surabaya pada Kamis (13/10/2022).

“Sesuai hasil diskusi antar kementerian dan lembaga yang dikoordinasi Kemenko Marves, dalam waktu dekat Ditjen Imigrasi akan meluncurkan second home visa. Visa khusus ini diberikan untuk mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia kepada para miliader, orang-orang kaya di dunia, para investor yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia,” ungkapnya.

Kebijakan ini, menurut Widodo selaras dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk mempermudah masuknya aliran investasi asing ke Indonesia. Ditjen Imigrasi siap memfasilitasinya dengan memberikan kemudahan untuk mendorong pertumbuhan iklim investasi di Indonesia.

Selain kepada para investor asing, second home visa ini nantinya juga menyasar kalangan lainnya seperti Global Talent, diaspora Indonesia, dan wisatawan lanjut usia mancanegara. Mereka bisa tinggal di Indonesia selama kurun waktu 5-10 tahun.

“Second home visa masih dalam tahap finalisasi, semoga dalam waktu dekat atau mungkin beberapa pekan depan, program ini akan menjadi regulasi mulai diberlakukan,” ungkapnya.

Di hadapan para investor asing dalam acara Serap Aspirasi Program Second Home Visa dan kemudahan proses imigrasi untuk investasi di Kawasan Industri SIER Surabaya, Widodo juga menjanjikan berbagai kebijakan keimigrasian yang memberikan kemudahan sehingga investor asing menjadi nyaman tinggal di Indonesia. Menutup pernyataannya, Widodo juga siap menjamin kepastian bagi pengusaha asing dalam menjalankan bisnisnya yang akhirnya mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Penulis: Muhammad Fijar
Editor: Achmad Nur Saleh

Oktober 13, 2022

Penerapan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun mendapatkan respon yang baik dari masyarakat, khususnya pemohon paspor. Mereka menilai, kebijakan ini menjadikan pemanfaatan paspor semakin efisien.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, contohnya, membagikan unggahan di akun media sosial resminya tentang testimoni masyarakat yang mengurus paspor pasca kebijakan baru.

“Senang sekali, karena tidak harus bolak-balik setiap lima tahun (untuk mengurus paspor),” ungkap Yuli Saputro sebagaimana dibagikan akun Instagram @kanimjaksel.

Sementara itu, Diah, salah satu pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta mengatakan dirinya telah mengetahui bahwa masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sebelum ke kantor imigrasi pada Rabu, 12 Oktober.

“Sudah tahu dari website dan dari media, ‘kan sudah ada informasinya. Menurut saya jadi lebih efisien dan tidak perlu bolak-balik untuk penggantian,” tuturnya.

Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta juga mendulang antusiasme masyarakat. Salah satu pemohon paspor, Florence mengaku senang dan beruntung mengganti paspor bertepatan dengan berlakunya paspor 10 tahun.

“Umur paspornya lebih lama, enak nggak repot lagi perpanjang tiap lima tahun,” pungkasnya.

Tidak hanya di dalam negeri, respon positif juga mengalir dari WNI yang berada di luar negeri. Retno Ratnapuri, seorang WNI yang tinggal di Sydney mengaku terkejut karena baru tau ada penerapan masa berlaku paspor 10 tahun.

“Iya ternyata hari ini sudah diterapkan paspor 10 tahun di KJRI Sydney ya. Akhirnya aspirasi yang kami sampaikan bisa diterima, sehingga ga bolak balik urus paspor ya,” ujarnya.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Oktober 13, 2022

JAKARTA – Paspor RI cetakan terbaru yang akan didistribusikan pada bulan Oktober tahun 2022 sudah terdapat kolom tanda tangan. Dengan demikian, pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tersebut tidak lagi perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.

“Masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan. Bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait. Prosedur ini selesai selama 1 (satu) hari kerja dan tidak dipungut biaya,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, pada Selasa (11/10/2022).

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan. Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi  melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

“Di samping itu, ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor RI. Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tandasnya.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Oktober 11, 2022

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dilaksanakan mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku

paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Oktober 10, 2022

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi akan membuka Gelombang Kedua Pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia Tahun 2022 pada Senin (17/10/2022). Kuota SDUWHV kali ini sebanyak 1500 penerbitan dan diprioritaskan bagi pendaftar SDUWHV yang belum pernah atau belum berhasil di gelombang sebelumnya.

“Kami informasikan hari ini agar teman-teman pendaftar bisa memastikan berkas-berkasnya sudah siap dan sesuai yang disyaratkan sebelum mengakses laman whv.imigrasi.go.id,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (10/10/2022).

Ia menambahkan, tahun ini tidak ada lagi tahap wawancara untuk penerbitan SDUWHV. Selain itu, ada tambahan berkas persyaratan yakni surat pernyataan keabsahan dokumen. Tidak ada format khusus untuk surat tersebut, pendaftar bisa membuatnya secara mandiri dengan dibubuhkan meterai dan tanda tangan basah.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi pendaftar SDUWHV Australia:

1. Berusia 18 s.d. 30 tahun ;
2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi paling rendah pada jenjang vokasi Diploma Tiga (D-II), atau telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik tingkat sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal;
5. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional;
6. Memiliki bukti dana aktif atau tidak bermasalah untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;
7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik; dan
8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Sementara itu, dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan SDUWHV Australia antara lain:

a. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku;
c. Paspor biasa dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan;
d. Sertifikat kemahiran Bahasa Inggris setingkat fungsional (skor IELTS sekurang-kurangnya 4,5) yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan atau pelatihan bahasa asing;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada tingkat Kepolisian Daerah;
f. Bukti kualifikasi pendidikan yaitu :
• ljazah pendidikan bagi pemohon yang telah lulus pendidikan setingkat sarjana atau Diploma III, atau
• Surat keterangan, kartu hasil studi, dan kartu tanda mahasiswa bagi pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa aktif serta telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik setingkat sarjana;
g. Surat penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi bagi pemohon lulusan pendidikan di luar negeri; dan
h. Bukti kepemilikan dana aktif dan tidak bermasalah paling sedikit 5000 AUD (lima ribu dollar Australia) atau setara yaitu:

• Surat keterangan bank atas kepemilikan dana dimaksud apabila dana milik pemohon sendiri, atau
• Surat keterangan bank, surat jaminan dari pemilik rekening bermaterai cukup, e-KTP pemilik dana atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku, dan kartu keluarga apabila dana dimaksud milik orang tua/wali pemohon.

i. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan (bermaterai).

Terkait SDUWHV gelombang ketiga ini, pendaftar bisa mengontak helpdesk Ditjen Imigrasi melalui alamat surel helpdesk.kermakim@imigrasi.go.id atau Layanan Whatsapp di nomor 0812-8438-2779 yang beroperasi pada Senin s.d. Jumat pukul 09.00-15.00.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Oktober 10, 2022

Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berkunjung ke RI bisa ajukan Visa on Arrival. Hingga saat ini, Ditjen Imigrasi melayani eVisa hanya dari aplikasi web tersebut dan belum ada kerja sama dengan pihak ketiga.

“Belakangan beredar pemberitaan bahwa WN India dan beberapa negara lain dapat menggunakan fasilitas fast-track dari pihak ketiga untuk pengajuan VoA. Kami informasikan bahwa Visa on Arrival saat ini diajukan langsung saat tiba di wilayah Indonesia, dengan pembayaran dilakukan di konter bank yang tersedia pada area kedatangan dan stiker diterakan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (10/10/2022).

Sementara itu, WNA selain subjek Visa on Arrival  yang ingin melancong, melakukan pertemuan bisnis atau kegiatan lainnya dapat mengajukan permohonan visa secara daring melalui aplikasi berbasis website, visa-online.imigrasi.go.id. Sebelum membuat permohonan, penjamin WNA di Indonesia wajib mendaftarkan akun penjamin visa pada website tersebut.

“Di sisi lain, Imigrasi saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk meningkatkan fasilitas VoA. Kami harap prosedur pengisian data, pembayaran dan penerbitan VoA bisa segera dilakukan secara digital, sebelum WNA tiba di wilayah Indonesia,” tuturnya.

Namun demikian, lanjutnya, implementasi prosedur VoA yang baru perlu persiapan yang matang dengan kerja sama dari instansi terkait. Hal ini dikarenakan terdapat penyesuaian yang harus dilakukan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh pemohon Visa on Arrival.

“Kami tekankan sekali lagi bahwa saat ini Imigrasi tidak bekerja sama dengan pihak lain untuk penerbitan Visa on Arrival maupun eVisa. Segala bentuk kerja sama pasti kami konfirmasi secara resmi, baik melalui website maupun media sosial resmi Ditjen Imigrasi,” pungkasnya.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Oktober 6, 2022

JAKARTA – Wawancara merupakan salah satu tahap penting untuk memastikan diterbitkan atau tidaknya paspor seseorang. Berikut adalah daftar pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh petugas pada saat wawancara pengurusan paspor.

Untuk Berlibur:
1. Negara tujuan
2. Destinasi wisata yang dituju
3. Lama perjalanan
4. Rekan seperjalanan
5. Estimasi tanggal keberangkatan

Negara tujuan adalah hal yang menempati urutan teratas pertanyaan yang diberikan petugas pada saat wawancara. Pertanyaan ini menjadi pengantar menuju pertanyaan-pertanyaan selanjutnya, yang bertujuan untuk memastikan pemohon paspor sudah memiliki gambaran mengenai perjalanan liburannya dan kesesuaiannya dengan keterangan yang dia berikan.

Sementara itu, untuk pemohon yang akan menempuh Pendidikan di luar Indonesia, pertanyaan yang biasa dilontarkan petugas di antaranya adalah
1. Universitas tujuan
2. Jurusan yang diambil
3. Kota tempat tinggal
4. Lama studi

Terkadang petugas juga memintakan letter of acceptance (LoA) dari universitas tujuan kepada pemohon untuk mendukung keterangan yang diberikan untuk Calon Tenaga Kerja Indonesia
1. Negara tujuan
2. Kota tempat tinggal
3. Pekerjaan yang rencana akan dilakukan
4. Durasi kontrak
5. Perusahaan yang memberangkatkan

Untuk pengurusan paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) , petugas biasanya memberikan pertanyaan yang lebih rinci. Mereka harus sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di wilayah domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan paspor. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 tahun 2012 mengenai Penerbitan Paspor Bagi CTKI. Petugas akan menggali sejauh mana pemohon memiliki gambaran akan pekerjaan yang akan dilakukannya di negara tujuan.
Pertanyaan-pertanyaan serupa juga akan diberikan kepada pemohon paspor yang terindikasi sebagai Calon TKI Non Prosedural, yang meskipun menyatakan maksud pengurusan paspornya untuk hal lain namun terindikasi akan bekerja di luar negeri.

“TKI atau Pekerja Migran Indonesia sangat rentan menjadi objek perdagangan manusia. Tidak sedikit TKI kita yang terlunta-lunta di negara tujuan karena izin kerjanya tidak lengkap sampai dibohongi Perusahaan yang memberangkatkan,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

“Untuk kasus TKI yang berangkat secara non prosedural, akan sulit bagi negara memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak mereka karena mereka tidak bekerja melalui jalur resmi. Ketika ditelusuri paspornya pun tidak jarang data yang dilampirkan ternyata palsu atau dipalsukan. Akibatnya banyak yang didetensi di negara tujuan atau yang paling memprihatinkan, pulang-pulang tinggal nama. Tentunya kita semua tidak ingin ini terjadi,” tambah Achmad

Baca juga: https://www.imigrasi.go.id/id/2022/10/05/wawancara-paspor-pencegahan-dari-hulu-modus-perdagangan-manusia/
Sesi wawancara pada penerbitan paspor menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia. Bagi yang memberikan keterangan tidak benar dalam penerbitan paspor terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana Pasal 126 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

Oktober 6, 2022

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laloly mengukuhkan Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Layanan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian di Jakarta, Rabu (05/10/2022). Pembentukan satuan tugas tersebut bertujuan mendukung peningkatan investasi asing dan devisa dari sektor pariwisata sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.“Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk,” tutur Yasonna dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, Menkumham juga menyampaikan bahwa kondisi global saat ini dalam keadaan yang sangat berat. Negara-negara di Eropa, termasuk Inggris dan Jerman, sudah mengalami krisis dan inflasi tinggi. Menurutnya, Imigrasi memiliki andil dalam mengantisipasi imbas situasi tersebut terhadap perekonomian Negara.“Sebagaimana disampaikan oleh Presiden, tahun 2023 kondisi dunia tidak baik-baik saja. Seluruh jajaran pemerintahan harus mempersiapkan diri dan melakukan yang terbaik agar kita mampu melewati kondisi yang benar-benar berat ini. Oleh karena itu, Presiden meminta kita memberikan pelayanan publik terbaik karena kita bersaing ketat dalam mendatangkan investasi dari luar negeri. Kita harus responsif memberikan kemudahan dalam pelayanan,” imbaunya.

Senada dengan Menkumham, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana yang menggagas pembentukan satgas tersebut mengatakan, Satgas ini memastikan kepatuhan internal Imigrasi terhadap seluruh kebijakan keimigrasian dalam memberikan layanan visa dan izin tinggal.“Kegiatan ini merupakan good will dalam menindaklanjuti arahan presiden saat rapat terbatas agar Imigrasi segera melakukan perubahan total. Selain pengukuhan satuan tugas monitoring dan supervisi, acara ini juga mewadahi Focus Group Discussion bagaimana agar Imigrasi bersama instansi terkait dapat meningkatkan investasi dan devisa dari pariwisata,” pungkasnya.

Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Layanan Keimigrasian diketuai oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dengan anggota Kepala Divisi Keimigrasian dari seluruh provinsi di Indonesia. Beberapa tugas pokok dari satuan tugas ini meliputi:

1. Monitoring dan supervisi terhadap kepatuhan pelayanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan peratuturan perundang-undangan
2. Koordinasi layanan keimigrasian
3. Evaluasi kemudahan dan percepatan layanan izin tinggal
4. Mengambil tindakan yang diperlukan terhadap pejabat/pegawai yang tidak melaksanakan percepatan layanan
5. Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pejabat yang diduga melanggar peraturan
6. Memberi rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pemberian sanksi kepada pejabat/pegawai yang melanggar kebijakan peraturan perundangan dalam rangka memberikan percepatan dan kemudahan
7. Melaporkan perkembangan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Imigrasi

Kamis, 6 Oktober 2022
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Oktober 5, 2022

Selamat pagi pak…. Mohon maaf pak saya mau minta tolong bantuannya karena suami saya dan teman-teman nya baru sampai di Kamboja mereka di janjikan pekerjaan cs tapi pas sampai disana mereka tidak di berikan pekerjaan sesuai… Malah menjadi scammer dan di sekap tidak boleh keluar .. pasport mereka pun smua di sita pak… Kalau mau keluar mereka harus tebus kepala dengan 2400$ .. banyak disana yang sudah tersiksa pak… Saya takut pak suami saya kenapa kenapa… Niat hati mau cari pekerjaan malah jadi tambah masalah seperti ini…mohon bantuannya ya pak….untuk info tempat terakhir saya tau pak dan bos nya sudah saya foto juga…terima kasih pak….

Kisah yang masuk ke email humas@imigrasi.go.id ini menjadi keprihatinan bersama bangsa Indonesia. Sayangnya, penyelesaiannya tidaklah semudah membalik telapak tangan. Pada tahap ini, Imigrasi Indonesia tidak bisa berbuat banyak karena sudah masuk ke ranah perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri.

Pertanyaan selanjutnya, di mana peran imigrasi? Peran imigrasi dalam perlindungan WNI ada pada sesi wawancara permohonan paspor RI. Oleh karena itu sangat penting bagi pemohon paspor untuk memberikan keterangan yang jujur dan benar dalam pengurusan paspor.

“Biasanya untuk pengurusan paspor akan dimintakan dokumen tambahan bergantung pada tujuan penggunaan paspor. Untuk umroh atau haji misalnya, pemohon akan dimintakan surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Demikian juga bagi yang akan bekerja,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

“Pada sesi wawancara petugas juga biasanya akan menggali lebih dalam terkait tujuan pembuatan paspor. Untuk yang ada indikasi memberikan keterangan tidak benar, biasanya terbaca dari Bahasa tubuhnya, gelisah, gagap dan sebagainya. Paspornya bisa tidak diterbitkan,” tambah Achmad
Berikut adalah tips menghadapi pertanyaan petugas dalam wawancara paspor:
1. Pastikan anda telah memiliki dokumen pendukung yang lengkap sebelum datang ke kantor imigrasi
2. Berikan keterangan secara jujur dan tidak bertele-tele mengenai tujuan penggunaan paspor Anda
3. Bicara dengan artikulasi yang jelas dan yakin
4. Persiapkan diri bila petugas meminta bukti pendukung dari pernyataan Anda pada saat wawancara.
Pemohon yang memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh paspor terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
“Sesi wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia, “ tutup Achmad

Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh