Hi, How Can We Help You?

Monthly Archives: Mei 2023

Mei 29, 2023

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara bersama dengan Anggota TIMPORA Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan Operasi Gabungan yang dilaksanakan di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada hari Rabu, 24 Mei 2023.

Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat salah satu tugas keimigrasian, yaitu penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dan menganggu ketertiban umum. Selain itu, tujuan pelaksanaan Operasi Gabungan juga sebagai bentuk respon atas insiden penusukan terhadap 2 (dua) warga lanjut usia oleh WNA yang terjadi di wilayah Jakarta Utara.

Hasil pelaksanaan operasi gabungan yang didapatkan sebagai berikut:

  1. 28 (dua puluh delapan) WNA yang berasal dari beberapa Negara seperti Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone dapat menunjukkan paspor namun tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 78

    ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;

  2. 1 (satu) WNA yang berasal dari Nigeria, dapat menunjukkan paspor namun

    paspor yang bersangkutan telah habis masa berlaku dan secara otomatis izin tinggal yang bersangkutan juga telah habis masa berlaku, melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian;

  3. 6 (enam) WNA yang berasal dari Nigeria tidak memiliki paspor dan berdasarkan pengecakan data melalui SIMKIM telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay), melanggar pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Saat ini terhadap 35 (tiga puluh lima) WNA yang telah diamankan dan berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Selanjutnya 10 (sepuluh) dari 35 (tiga puluh lima) WNA akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Hal ini dikarenakan terbatasnya Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

1 (satu) WNA yang berasal dari Nigeria telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dan Penangkalan. WNA tersebut telah dideportasi pada Sabtu, 27 Mei 2023 pukul 20.35 WIB melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. Di bawah pengawasan petugas hingga masuk ke dalam pesawat, WNA tersebut berangkat menggunakan Maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos- Emugu.

Sebagai informasi bahwa pada saat ini terdapat 3 (tiga) WNA berasal dari Nigeria hasil operasi mandiri pengawasan keimigrasian pada bulan Januari 2023 yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pindana keimigrasian pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011. Berkas perkara ketiga WNA yang dimaksud telah diserahakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk selanjutnya akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri.

 

Mei 29, 2023

BADUNG (27/5) – Imigrasi Ngurah Rai bertindak cepat merespons aduan masyarakat yang masuk mengenai adanya video viral WNA yang melakukan aksi tidak senonoh di atas kendaraan. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian segera bergerak ke lapangan untuk melakukan penindakan. Diketahui kedua WNA pelaku pada video viral aksi tidak senonoh tersebut tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian.

Tim Inteldakim kemudian berkoordinasi dengan pengelola penginapan dan melakukan penjemputan terhadap kedua WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, kedua WNA dengan inisial CM (Lk)(49) dan CAP (Pr)(49) merupakan warga negara Denmark. CM dan CAP masuk ke wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Juni 2023.

“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya”, terang Sugito.

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas.

Humas Imigrasi Ngurah Rai (Teks: Khoirul Umam M)

Mei 29, 2023

Bisa nggak sih kita menggunakan paspor yang sudah dimiliki untuk pergi umrah atau haji?
Pertanyaan tersebut cukup sering diajukan oleh masyarakat yang sedang mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci. Jawabannya, bisa! Pada dasarnya, Paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).

“Tidak ada paspor tersendiri/khusus untuk umrah atau haji, jamaah umrah atau haji menggunakan paspor RI yang sama seperti WNI lainnya yang punya tujuan ke negara lain. Jadi, kalau seseorang sudah memiliki paspor maka silakan digunakan untuk umrah atau haji, yang penting pastikan berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (26/05/2023).

Definisi paspor juga dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Bagian Ketentuan Umum:

“Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.”

Selanjutnya, pada Pasal 24 Ayat (2) UU Keimigrasian disebutkan bahwa paspor RI terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Dalam Pasal 26 dijelaskan, Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Achmad menambahkan, sebelumnya, nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum dalam paspor harus mengandung setidaknya tiga kata. Namun, pada 21 April 2022 Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-21010/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2022 yang menyatakan bahwa nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 2 (dua) kata nama. Contoh: Arief Budiman.

“Bagi jamaah yang baru pertama kali membuat paspor, cukup mempersiapkan syarat KTP, KK, akta kelahiran dan ijazah/buku nikah. Permohonannya bisa melalui Aplikasi M-Paspor atau dengan memanfaatkan layanan permohonan paspor kolektif yang difasilitasi oleh kantor Kemenag bekerja sama dengan kantor imigrasi setempat. Informasi lebih lanjut terkait layanan permohonan paspor kolektif untuk jamaah haji bisa langsung menghubungi kantor imigrasi atau Kemenag di kota masing-masing,” ujarnya.

Saat ini, surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk haji /umrah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Mei 25, 2023

MADIUN – Setelah sukses dengan Dolopo sebagai desa binaan, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun rencanakan perluasan implementasi program desa binaan imigrasi. Tentunya dengan Kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur guna mewujudkan pekerja migran unggul yang berwawasan keimigrasian.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Andro Eka Putra dalam kegiatan Implementasi Desa Binaan di Hotel Aston Madiun pada Selasa (23/5/2023). Turut hadir dalam acara tersebut: Bupati Madiun – Ahmad Dawami, organisasi dan perangkat desa terkait, camat, lurah, serta kepala desa di lingkungan Kabupaten Madiun.

“Selama ini baru ada satu desa binaan, yaitu desa/kecamatan Dolopo yang menjadi kantong PMI terbesar di Madiun. Ke depannya, kami harapkan implementasi desa binaan ini bisa lebih luas, dan bisa menjangkau seluruh desa/kelurahan di kabupaten Madiun,” ujar Andro.
Lebih lanjut Andro mengungkapkan harapannya agar program ini bisa mempermudah para calon PMI untuk memperoleh informasi serta pelayanan keimigrasian.

Melalui desa binaan, kepala desa dan perangkatnya bisa memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Hal ini diharapkan bisa meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian oleh para pekerja migran serta ,mencegah PMI dari eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Desa binaan adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan Sumber Daya Manusia dengan pendekatan edukasi. Dalam hal ini SDM desa Dolopo dibina agar memiliki tingkat literasi keimigrasian yang lebih baik, terutama karena tingginya minat penduduk desa untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Mengembangkan desa binaan dapat menjadi langkah strategis yang berdampak terhadap pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup diri dan keluarganya, tidak terkecuali masyarakat kabupaten Madiun. Ironisnya, banyak di antara mereka yang malah mendapatkan berbagai permasalahan setelah berada di luar negeri atau ketika dalam proses pemberangkatannya.

Atas dasar ini,Kantor Imigrasi Madiun menginisiasi desa binaan dengan tujuan mengedukasi masyarakat terutama calon PMI mengenai informasi keimigrasian agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Inisiasi ini berjalan atas dukungan dan akomodasi dari Pemerintah Kabupaten Madiun.
Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan apresiasi, dukungan, serta rasa terima kasih atas Program Desa Binaan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun.

“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Madiun, khususnya untuk para pekerja migran,” ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami yang hadir di acara yang sama.

Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa Pemkab Madiun akan mengupayakan agar perangkat di masing-masing desa membantu semaksimal mungkin dalam pengurusan dokumen keimigrasian terutama bagi warganya yang bermaksud menjadi pekerja migran.

Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh

Mei 24, 2023

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmikan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Rabu (24/05/2023). Dengan kerja sama tersebut, kedua belah pihak berkomitmen saling memperkuat peran tugas dan fungsi masing-masing melalui integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan/keimigrasian.

“Ditjen Imigrasi harus mendukung DJP dalam menyukseskan tugas dan fungsinya. Salah satu hal yang dikerjasamakan adalah memberikan daya gentar dan efek jera, ataupun hal yang kiranya membuat masyarakat semakin patuh untuk membayar pajak. Misalnya, bagaimana mungkin orang yang traveling berkali-kali ke luar negeri membayar pajak dengan ‘minimalis’? Ini bisa menjadi dasar bagi petugas pajak untuk melihat behavior dari wajib pajak di Indonesia. Tidak mungkin orang yang sering traveling tidak bisa membayar pajak dengan baik,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sela-sela acara peresmian kerja sama di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan.

Kerja sama ini, lanjutnya, juga bermanfaat untuk profiling pemohon paspor khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan DJP meliputi:
a. Pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka kepentingan kedua pihak;
b. Penyediaan jaringan komunikasi data dan/atau informasi;
c. Kegiatan Intelijen terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing;
d. Kerja sama dalam rangka pengawasan dan upaya penegakan hukum pidana dan/atau
administrasi dalam lingkup tugas dan fungsi kedua pihak; dan
e. Pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan Keimigrasian.

Kerja sama di bidang intelijen antara Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pajak dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing. Sementara itu, kerja sama dalam hal pertukaran data keimigrasian meliputi data penerbitan paspor RI, visa, izin tinggal, validasi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap serta data perlintasan untuk mengetahui track record kepergian dari pelintas. Di sisi lain, DJP memberikan informasi berupa identitas wajib pajak.

Integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dengan DJP juga berperan dalam mencegah wajib pajak untuk mangkir dari kewajibannya. DJP dapat meminta informasi keimigrasian terkait wajib pajak bermasalah yang harus menjalani proses hukum dan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama wajib pajak tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Kedepannya, pengajuan pencegahan dan penangkalan (cekal) akan dilengkapi dengan foto dan data biometrik agar akurasi dalam pencegahan lebih optimal.

“Saya harap kerja sama ini membawa dampak positif kepada masyarakat dan negara, khususnya dalam memparbaiki proses dalam permohonan dokumen keimigrasian dan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak,” tandas Silmy.

Mei 20, 2023

TANGERANG – Sejak Januari hingga 16 Mei 2023, sebanyak 1.662 calon pekerja migran Indonesia (CPMI)yang diduga nonprosedural telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka ditengarai akan bertolak ke luar negeri menggunakan sponsor ilegal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan pada Selasa (16/5/2023).

“Untuk penundaan keberangkatan ini, kami bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta,”

Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa penundaan terbanyak dilakukan di bulan Maret 2023, di mana jumlah CPMI yang gagal berangkat mencapai 530 orang, diikuti bulan Februari sebanyak 415 orang. Ribuan PMI ini ditengarai menggunakan sponsor illegal untuk bekerja di luar negeri.

Dilansir dari data BP2MI, Arab Saudi menjadi negara tujuan favorit para CPMI illegal ini. Untuk pergi ke Arab Saudi cukup dengan menggunakan visa umrah yang berlaku selama 30 hari. Setelah masa 30 hari itu berakhir, para pekerja tersebut rela mengambil risiko tinggal lajak (overstay) demi upah sekitar Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta rupiah sebagai Asisten Rumah Tangga, yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Regional (UMR) di Jakarta.

Malaysia menjadi negara favorit kedua yang menjadi tujuan para CPMI. Malaysia adalah negara tetangga dengan pintu yang paling banyak berbatasan dengan Indonesia, di antaranya adalah Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.

Mei 11, 2023

Electronic Visa on Arrival (e-VoA) for Indonesia can be submitted directly by foreign nationals through molina.imigrasi.go.id without sponsors. Therefore, foreign nationals can apply for e-VoA and make online payments. However, what to do if data needs to be corrected after you submitted?

“If foreign nationals make typos in essential parts such as name, citizenship, or passport number, then they must submit a new application for the Electronic Visa on Arrival because the e-VoA that has been issued cannot be revised,” said the Sub-coordinator of Public Relations of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, Wednesday (10/05/2023).

He continued that if there are typographical errors in other sections, for example, sex or place of birth, foreign nationals are still allowed to use their e-VoA to enter Indonesia.

The procedure for re-applying for e-VoA is similar to applying for a new one. It is important to remember that e-VoA can be used to enter Indonesia for a maximum of 90 days from the issue date. The E-VoA is valid for 30 days from the date foreign nationals enter Indonesia.

“E-VoA extension is available online through the same website, so foreign nationals don’t need to reach the immigration office. E-VoA can only be extended once with a validity period of 30 days,” said Achmad.

 

Writer: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Yanos Okterano