Kantor Imigrasi Kelas I A Padang mendeportasi dua warga negara asing berkebangsaan Arab Saudi dan Amerika Serikat yang menyalahi izin tinggal di daerah tersebut.

Kantor Imigrasi Kelas I A Padang mendeportasi dua warga negara asing berkebangsaan Arab Saudi dan Amerika Serikat yang menyalahi izin tinggal di daerah tersebut.
Kantor Imigrasi Kelas II Kota Bekasi, Jawa Barat segera diresmikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Peresmian ini akan dihadiri Menkumham, Yasonna Laoly dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Efffendi pada 10 Juli 2019 mendatang.
Kantor Imigrasi Klas I Jambi dalam kurun waktu enam bulan terakhir telah mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar masalah keimigrasian di Indonesia.
Kantor imigrasi Blitar menangguhkan penerbitan paspor terhadap 109 pemohon. Jumlah ini terhitung sejak Januari hingga Juni 2019. Penangguhan penerbitan paspor ini dilakukan karena ada indikasi para pemohon hendak menggunakan paspor untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.
Puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural dicegah keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Semarang.
Imigrasi kelas I TPI Padang, Sumatera Barat memberikan sanksi denda kepada tujuh orang warga negara asing (WNA) yang melewati izin tinggal di Indonesia (“overstay”) sejak Mei 2019.
Kantor Imigrasi Kelas II Sabang, Provinsi Aceh, menyebutkan sepanjang tahun 2019 terhitung sejak Januari hingga Juni, sebanyak 73 kapal layar (yacht) dari berbagai negara Asia, Eropa hingga Afrika melakukan kunjungan wisata ke pulau terluar barat Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie meluruskan kabar yang menyebut pihaknya menahan mantan Miss Universe Australia Tegan Martin di Denpasar, Bali karena paspornya basah. Dia juga menampik mengenakan denda USD 5.000.
Kantor Imigrasi Tanjung Redeb, Kabupaten Berau tidak hanya mengawasi keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Berau dan Bulungan.