Hi, How Can We Help You?

Author Archives: humas ditjenim

November 7, 2023

Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik, melaksanakan operasi selama lima hari berturut-turut untuk memantau kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Bali, Indonesia. Operasi ini dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober hingga 3 November 2023 dan melibatkan tiga tim yang ditempatkan di wilayah Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

Pengawasan pada hari pertama (Selasa, 31 Oktober 2023) dilakukan pada 16 tempat di wilayah Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.

Di Ngurah Rai, dari 60 orang asing yang diperiksa pada enam tempat (meliputi Pullman Bali Legian Beach, Bollywood Masalaz, Queen’s of India, Clubmed Bali, Finn’s Beach Club, dan Rob Peetoom Hair Spa), hanya enam yang perlu tindakan lebih lanjut. Pada kesempatan tersebut, empat orang penjamin dan orang asing diberikan Nota Apresiasi (Note Of Appreciation) atas kepatuhannya terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.

Tidak jauh berbeda, Satgas Bali Becik di Denpasar belum menemukan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di lima tempat pengawasan keimigrasian pada hari pertama operasi,. Kelima tempat tersebut di antaranya adalah PARQ Ubud, Yoga Barn, Atman Collection, USHA CAFÉ & BAKERY, dan PT. PERMEN KARET. Satgas juga memberikan Nota Apresiasi kepada lima orang penjamin dan orang asing yang patuh terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

Sementara itu, di Singaraja, pengawasan dilakukan pada lima tempat, di antaranya adalah Desa LES, Ulami Bali Guest House, PT. Edicha, dan Green Hills Partners. Pada kesempatan itu tidak ditemukan pelanggaran oleh WNA, sementara itu enam orang penjamin dan orang asing diganjar dengan Nota Apresiasi oleh Satgas Bali Becik di Singaraja.

“Hari pertama operasi relatif minim [pelanggaran keimigrasian], kami optimis ini karena meningkatnya kesadaran orang asing dalam mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” jelas Direktur Pengawasan Keimigrasian, Safar M.Godam pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Selama lima hari operasi, tim Satgas Bali Becik melakukan total 222 kali pengawasan di 43 titik yang tersebar di wilayah Bali yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Dari jumlah tersebut, hanya sembilan orang asing yang memerlukan penanganan lebih lanjut dari kantor imigrasi setempat, karena melakukan pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor), kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya atau alamat yang tidak sesuai dengan permohonan. Operasi ini juga memberi ruang apresiasi terhadap kepatuhan orang asing dan penjamin terhadap peraturan keimigrasian dengan memberikan 54 Nota Apresiasi.
Pengawasan Orang Asing oleh Satgas Bali Becik merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian, serta memastikan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan Satgas Bali Becik, kita upayakan Bali yang bersih dari pelanggaran oleh orang asing,” tutup Godam.

Oktober 27, 2023

DEN HAAG (24/10/2023) – Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri kini dapat mengajukan permohonan paspor elektronik di Perwakilan RI yang sistem penerbitannya telah terintegrasi dengan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian). Kebijakan tersebut disahkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim dalam kegiatan koordinasi dengan Atase Imigrasi dari KBRI dari 22 negara pada Selasa (24/10/2023) pukul 10.50 waktu Den Haag.

“Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap kebijakan keimigrasian. Dalam konteks paspor, ada kebutuhan dari warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri untuk bisa mengakses layanan paspor elektronik dengan mudah. Terutama bagi para profesional dan frequent travelers,” ungkap Silmy.

Ia menjelaskan, kemudahan akses paspor elektronik bagi subjek-subjek tersebut penting karena fiturnya yang lebih mutakhir dibandingkan paspor biasa. Hal ini berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik.

“Sehingga kepemilikan paspor elektronik ini memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang sering traveling dalam mengajukan permohonan visa,” tuturnya.

Pada peresmian layanan paspor elektronik di Perwakilan RI, Dirjen Imigrasi secara simbolis menyerahkan paspor elektronik RI kepada Duta Besar RI untuk Belanda, H. E. Mayerfas. Silmy juga memberikan paspor elektronik yang pertama kali diterbitkan kepada dua orang WNI di Belanda. “Semoga memberikan kebaikan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri”, ujarnya.

Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan dapat dipindai. Beberapa kemudahan yang didapatkan pemilik paspor elektronik antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa nonelektronik.

“Saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah produk/kebijakan baru keimigrasian serta cara yang lebih mudah dalam mendapatkannya. Semoga hal ini akan semakin

Oktober 24, 2023

DEN HAAG – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menghadiri acara Courtesy Call dengan KBRI Den Haag, Belanda, Senin (23/10/2023) pukul 19.00 waktu setempat. Dalam kegiatan tersebut, Dubes RI dan delegasi Kemenkumham bertukar informasi mengenai aktivitas warga negara Indonesia (WNI) di Belanda serta beberapa aspek kebijakan Pemerintah Belanda dalam menjaga ketertiban masyarakat dan di bidang ekonomi.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan apresiasinya untuk undangan Courtesy Call dari Dubes RI. Ia berharap pertemuan tersebut juga menjadi ajang untuk mempererat hubungan baik antara Ditjen Imigrasi dengan Kedutaan Besar RI di Belanda.

“Adapun kehadiran delegasi Kemenkumham, khususnya Ditjen Imigrasi di Den Haag bertujuan untuk membahas pengimplementasian kebijakan keimigrasian pada Perwakilan RI dari seluruh dunia,” ungkap Dirjen Imigrasi.

Sementara itu, Duta besar Republik Indonesia untuk Belanda, H. E. Mayerfas membagikan informasi tentang beberapa aspek kehidupan Indonesia di Belanda, antara lain kehidupan sosial, agama dan budaya hingga pendidikan.

“Di Den Haag juga ada sekolah Indonesia, dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA). Akan tetapi kebanyakan siswanya belajar dengan sistem PJJ (pendidikan jarak jauh). Siswanya diisi oleh anak-anak diplomat maupun orang Indonesia yang bekerja di perusahaan Belanda. Kurikulumnya mengikuti Indonesia, dan kepala sekolahnya juga didatangkan dari Indonesia,” ujar Mayerfas.

Courtesy Call tersebut dihadiri langsung oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Reinhard Silitonga, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dan Inspektur Jenderal

Kemenkumham, Razilu. Acara juga dihadiri oleh jajaran direktur (board of directors) Ditjen Imigrasi beserta Atase Imigrasi Den Haag dan Atase Imigrasi Berlin.

Courtesy Call merupakan prakegiatan dari rangkaian acara Rapat Koordinasi Perwakilan Imigrasi di KBRI dari berbagai negara yang berlangsung pada 24-27 Oktober 2023 di Den Haag. Sementara itu, agenda selanjutnya akan membahas beberapa kebijakan keimigrasian agar dapat diimplementasikan secara optimal di Perwakilan RI seluruh dunia.

Oktober 19, 2023

Pemohon paspor diperbolehkan mengambil paspor lamanya apabila paspor yang baru sudah jadi. Demikian dijelaskan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (18/10/2023).

“Apalagi jika di paspor lama masih ada visa yang berlaku, tentunya perlu kami fasilitasi. Silakan disampaikan kepada petugas imigrasi pada saat wawancara paspor, bahwa pemohon ingin menyimpan paspor lamanya,” jelasnya.

Hal tersebut dapat dilakukan terutama bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengambil kembali paspor lamanya dikarenakan ada visa negara lain yang masih berlaku. Mereka dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru saat pemeriksaan imigrasi. Achmad mengatakan, WNI tidak perlu khawatir terjadi masalah ketika melintas di tempat pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga: Punya Visa yang Masih Berlaku Saat Ganti Paspor? Minta Paspor Lamamu ke Petugas Imigrasi

“Paspor lama juga tetap bisa diambil oleh pemohon meskipun tidak ada visa yang masih berlaku. Pada saat pengambilan paspor di kantor imigrasi, pemohon mengisi formulir pernyataan terkait pengambilan paspor lama dan tanda tangan diatas meterai,” tuturnya.

Achmad mengimbau, meskipun paspor lama sudah tidak dapat digunakan untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi, pemilik paspor tetap harus menjaganya dengan baik.

“Tetap disimpan dengan baik, supaya tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Oktober 18, 2023

JAKARTA – Sebanyak lima orang Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II) Kementerian Hukum dan HAM resmi menduduki jabatan baru di Direktorat Jenderal Imigrasi. Acara pelantikan diselenggarakan dalam dua tahap. Pelantikan pertama berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham pada Senin (25/09/2023), sedangkan pelantikan kedua digelar di Aula Oemar Seno Adji, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada Selasa (17/10/2023).

Dalam acara pelantikan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly berpesan agar para pimpinan dalam jabatan baru semakin cermat, cepat, tanggap dan mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan harapan masyarakat. Seorang pemimpin harus mampu membawa perubahan di lingkungan tempat bertugas di era yang sedemikian kritis dan terbuka.

“Pimpinan harus peka terhadap setiap laporan, baik terhadap dugaan pelanggaran kode etik perilaku pegawai maupun terhadap adanya pengaduan layanan. Lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran secara terus menerus,” tegasnya.

Sementara itu, acara pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama tahap kedua tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam sambutannya, Wamenkumham mendorong para pengemban jabatan baru untuk meneguhkan profesionalitas dan integritas guna menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela.

“Teruslah belajar untuk terus memperkaya wawasan, pengetahuan, pengalaman, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan kompetensi yang Saudara miliki. Sebagai Pejabat baru, Saudara harus senantiasa belajar dari berbagai dinamika tugas pada jabatan sebelumnya. Dengan demikian, pembelajaran tersebut dapat dijadikan masukan bagi berbagai perbaikan dalam tugas-tugas selanjutnya”, ujarnya.

Adapun formasi jajaran direktur (board of directors) baru Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut:

1. Eko Budianto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi

2. Heru Tjondro selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian

3. Saffar Muhammad Godam selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

4. Pramella Yunidar Pasaribu selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian

5. Anggiat Napitupulu selaku Direktur Kerja Sama Keimigrasian

6. Ratna Pristiana Mulya selaku Direktur Intelijen Keimigrasian

 

Penulis: Ajeng Rahma Safitri

Editor: Achmad Nur Saleh

Oktober 16, 2023

Bali, 16 Oktober 2023 – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, kembali tegaskan peran besar Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) dalam menyuarakan kepentingan negara-negara di kawasan Asia – Afrika. Hal ini disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada kegiatan the 61st Annual Session of AALCO di Bali (16/10). Dalam kesempatan tersebut, Wapres menyatakan bahwa AALCO merupakan wadah penggerak dalam memperjuangkan suara bangsa Asia dan Afrika di tingkat global.

Wapres Ma’ruf Amin menegaskan peran besar AALCO dalam menyuarakan kepentingan negara- negara di kawasan Asia–Afrika. Hal ini disampaikan oleh Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada kegiatan the 61st Annual Session of AALCO di Bali (16/10). Dalam kesempatan tersebut, Wapres menyatakan bahwa AALCO merupakan wadah penggerak dalam memperjuangkan suara bangsa Asia dan Afrika di tingkat global.

“Suara bangsa Asia dan Afrika merupakan elemen penting pembentukan arsitektur hukum internasional. AALCO harus dapat menjadi mitra sejajar dengan organisasi regional dan global lain dan memiliki posisi tawar yang kuat. Sehingga pembentukan instrumen dan rezim hukum internasional tidak dikendalikan oleh negara-negara yang secara tradisional mendominasi tata hukum internasional,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.

AALCO berakar dari semangat zaman bahwa tata politik dan hukum internasional harus mencerminkan pandangan serta kepentingan bangsa Asia dan Afrika. Misalnya dalam hal ini, potensi negara-negara Asia dan Afrika yang diberkahi oleh lokasi geografis dan sumber daya alam yang melimpah di satu sisi juga memberikan tantangan tersendiri dalam pemberantasan kejahatan transnasional.

Sebagai contoh dalam kasus illegal fishing dan wildlife crime, negara-negara Asia dan Afrika seringkali dirugikan oleh pelaku kejahatan yang mengambil persediaan ikan dan spesies liar di kawasan Asia – Afrika. Selain itu, negara-negara Asia – Afrika juga kerap kali berkutat dengan proses kompleks pengembalian aset hasil kejahatan transnasional yang dilarikan ke luar negeri.

“Kejahatan transnasional serta pengembalian aset hasil kejahatan transnasional ini memerlukan perhatian serius dari Negara Asia dan Afrika yang seringkali menjadi korban. Kita perlu memperkuat kerangka hukum Internasional yang sejalan dengan kepentingan nasional Negara Asia dan Afrika,” tegasnya.

Wapres Ma’ruf Amin kemudian menutup sambutannya dengan pesan bahwa AALCO harus mampu menawarkan solusi dan menjadi aktualisasi dari solusi itu sendiri sebagai kontribusi negara-negara Asia-Afrika guna merealisasikan tata dunia yang adil dan beradab.

Pada sesi di pagi harinya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, ditunjuk mewakili Indonesia sebagai Presiden the 61st Annual Session of AALCO. Amanah ini merupakan sesuatu yang spesial mengingat Indonesia sebagai salah satu negara pendiri AALCO yang saat itu lahir dari semangat pergerakan bangsa Asia dan Afrika untuk melepaskan diri dari belenggu kolonialisme dan imperialisme sebagai hasil Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memimpin rangkaian sidang 61st Annual Session of AALCO dari tanggal 16-20 Oktober 2023, yang akan membahas agenda-agenda yang selama ini telah dibahas pada sesi-sesi tahun sebelumnya, serta usulan baru dari negara-negara anggota AALCO.

Pada 61st Annual Session of AALCO tahun ini, sebagai tuan rumah Indonesia secara aktif mengajukan usulan agenda baru, yaitu terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum di antara negara-negara Asia-Afrika. Selain itu, Indonesia juga mengusulkan pembahasan subtopik baru pada agenda “the Law of the Sea”, yaitu terkait “Illegal Fishing as a Transnational Organized Crime”, serta dua subtopik baru pada pembahasan agenda “Environment and Sustainable Development”, yaitu “Combating Transnational Wildlife Crime” dan “Strengthening Asian-African Collaboration on Climate Change”.

Usulan Indonesia mengenai pembentukan Asset Recovery Expert Forum sebagai penguatan dalam upaya pengembalian aset hasil kejahatan transnasional, isu illegal fishing sebagai kejahatan transnasional yang terorganisir, isu kejahatan terhadap satwa liar lintas batas, serta kerjasama negara Asia – Afrika terkait perubahan iklim merupakan hal penting yang perlu menjadi perhatian, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga bagi negara-negara Asia dan Afrika.

“Mari kita gunakan kesempatan pada 61st Annual Session of AALCO ini untuk mengobarkan kembali semangat kerja sama antara negara-negara Asia dan Afrika. Semangat ini, yang berakar pada Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 yang bersejarah di Bandung, akan tetap menjadi inti aspirasi kita bersama.

Sudah waktunya bagi kita untuk tidak hanya membahas masalah-masalah hukum, namun juga merefleksikan hasil Konferensi Asia-Afrika beserta prinsip-prinsipnya untuk terus memandu upaya kita bersama. Sesi tahunan ini merupakan bukti komitmen kita terhadap visi Asia dan Afrika, bekerja sama untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Yasonna pada pidato pembukaannya sebagai Presiden 61st Annual Session of AALCO.

Informasi lebih lanjut mengenai AALCO dan informasi seputar pelaksanaan 61st Annual Session of AALCO dapat dilihat di https://www.aalco.int/.

Oktober 12, 2023

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menganugerahkan 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023. Dimana 50 di antaranya adalah anggota eksternal, dan 7 lainnya merupakan internal di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Terinci para penerima penghargaan tersebut yaitu 5 anggota dari kategori kementerian, 5 dari kategori lembaga negara, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), 5 lembaga nonstruktural (LNS), 5 provinsi, 10 kabupaten, 5 kota, 3 sekretariat DPRD provinsi, 3 sekretariat DPRD kabupaten, 1 sekretariat DPRD kota, 3 perguruan tinggi, 2 unit utama Kemenkumham, dan 5 kantor wilayah Kemenkumham.

Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 mengatakan tidak hanya peraturan perundang-undangan yang perlu keterbukaan akses, namun semua dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya.

“Mengapa? Agar informasi yang diterima oleh masyarakat tidak setengah-setengah. Dalam hal ini, saya sangat mengapresiasi seluruh anggota JDIHN yang telah mendorong terdokumentasikannya dokumen hukum,” kata menkumham, Kamis (12/10/2023) sore.

Jumlah dokumen hukum yang secara nasional telah terdokumentasikan per 10 Oktober 2023 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham berjumlah 557.509 dokumen. Rinciannya, sebanyak 473.150 dokumen berupa peraturan perundang-undangan, dan 84.359 dokumen lainnya adalah koleksi selain peraturan perundang-undangan di JDIHN.

Yasonna berharap semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin.

“Harapan kami di pusat, dengan saling berbagi informasi hukum ini, bisa meminimalisir kesenjangan pembangunan di daerah,” kata Yasonna di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center.

Selain memberikan penghargaan, menkumham juga menetapkan Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id. Total sebanyak 13 Anggota JDIHN yang diberikan sertifikat dari menkumham, dengan perincian 3 dari LPNK, 1 dari LNS, 2 dari pemerintah kabupaten, dan 7 dari perguruan tinggi.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.

“Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” tutup menkumham.

Dalam pertemuan nasional yang bertemakan ‘Membangun Hukum Nasional sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa melalui Transformasi Digital’ ini dihadiri oleh seluruh pemangku JDIH mulai dari tingkat kementerian, lembaga, LPNK, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi dengan jumlah 400 peserta.