Hi, How Can We Help You?

Author Archives: humas ditjenim

Oktober 3, 2023

Kota Pelajar Yogyakarta menjadi lokasi penyelenggaraan Festival Imigrasi (IMIFEST) kedua tahun 2023 pada tanggal 12 Oktober 2023 mendatang. Bertempat di Grha Sabha Permana Universitas Gajah Mada Yogyakarta, IMIFEST menargetkan sekitar 1000 pengunjung festival yang berasal dari kalangan mahasiswa dan umum.

Mengambil tema “Menata Citra Gapura Indonesia”, IMIFEST merupakan platform diseminasi kolaboratif antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan para stakeholder terkait. Kali ini, Imigrasi berkesempatan menjalin kolaborasi dengan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Tidak jauh berbeda dengan yang diselenggarakan di Bali pada bulan Juli lalu, Imifest Yogyakarta dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan seperti gelar wicara (talkshow), layanan paspor, ekshibisi serta games dan hiburan.

“Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Surakarta akan buka layanan paspor untuk 300 kuota khusus di tanggal 12 Oktober,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dijadwalkan akan hadir membuka acara.
Pada kesempatan tersebut akan dilangsungkan talkshow yang akan membahas topik mengenai visa dan izin tinggal bagi mahasiswa asing di Indonesia serta seputar Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa Australia yang beberapa tahun belakangan menjadi primadona baik di kalangan mahasiswa maupun fresh graduate yang bermaksud merantau ke negeri kangguru, Australia. Eks pemegang WHV Australia akan dihadirkan sebagai salah satu narasumber.

Di sela-sela acara serta jeda talkshow, pengunjung bisa menikmati hiburan dari para pengisi acara. Salah satunya Stand Up Comedy oleh Candra Mukti (@muktientutz), komika asal Yogyakarta.
Sementara itu, ekshibisi serta konsultasi dengan direktorat-direktorat pada Ditjen Imigrasi serta pojok games bisa dinikmati pengunjung sepanjang hari.

Imigrasi menyediakan konsumsi dan snack untuk 1000 orang pertama yang menjadi peserta talkshow serta merchandise dan doorprize bagi pengunjung festival.

“Kami harapkan IMIFEST ini bisa menjadi sarana edukasi, saluran aspirasi dan kolaborasi yang juga menghibur. Jadi tentunya bermanfaat bagi semuanya, baik dari kami sebagai penyelenggara maupun masyarakat,” tutup Achmad.

Oktober 2, 2023

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, mengajak negara-negara Asia – Afrika yang tergabung dalam Asian – Africa Legal Consultative Organization (AALCO) mengambil langkah aktif untuk menjadi mitra dialog yang sejajar dengan organisasi lain di tingkat global. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM di depan para duta besar negara anggota AALCO dalam acara Breakfast Meeting yang digelar di Jakarta (2/10). Pada kesempatan tersebut, Yasonna menegaskan bahwa AALCO sebagai organisasi antar-pemerintah di Asia Afrika memiliki kekuatan besar untuk menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di berbagai bidang.

AALCO merupakan hasil dari KTT Asia – Afrika yang digelar di Bandung pada tahun 1955. Setahun kemudian, organisasi ini resmi berdiri dan sejak saat itu aktif mendiskusikan isu-isu yang menjadi perhatian negara-negara anggotanya di berbagai bidang seperti hukum internasional, hukum laut, hukum dagang, dan lain-lain. Pembahasan isu dilakukan melalui forum tahunan (Annual Session) yang digelar di negara anggota AALCO. Tahun ini, The 61st AALCO Annual Session akan digelar di Bali pada 16 – 20 Oktober 2023.

“Forum ini menjadi wadah yang tepat bagi Indonesia dan negara anggota AALCO lainnya untuk membahas isu penting terkait kebijakan hukum internasional dan menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di tingkat global. AALCO harus bisa menjadi mitra sejajar dengan organisasi global lain yang memiliki posisi tawar kuat. Kekuatan tawar ini menjadi penting agar kita tidak tunduk pada kebijakan yang merugikan kepentingan negara-negara Asia – Afrika,” tegas Yasonna.

Beberapa agenda pembahasan utama pada gelaran The 61st AALCO Annual Session antara lain isu-isu terkait pelanggaran hukum internasional di Palestina, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, hukum dagang dan investasi internasional, asset recovery, dan hukum laut yang mencakup pula isu illegal fishing.

Terkait illegal fishing, Indonesia mengajukan concept note untuk mengkategorikan illegal fishing sebagai Transnational Organized Crime (TOC) atau kejahatan terorganisir lintas negara. Selama ini, isu illegal fishing dipandang sebagai masalah administratif dan bukan masalah hukum. Pada Annual Session kali ini, Indonesia
melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai kejahatan terorganisir.

Dampak finansial illegal fishing di Asia dan Afrika terbilang cukup besar. Kerugian ekonomi akibat illegal fishing di wilayah ASEAN pada 2019 mencapai US$6 miliar, dimana Indonesia dan Vietnam menjadi negara yang mengalami kerugian terbesar. Sebuah laporan lain menyatakan illegal fishing mengakibatkan kerugian US$2,3 miliar per tahun di empat negara Afrika, termasuk Gambia dan Senegal yang merupakan negara
anggota AALCO.

“Melihat besarnya dampak finansial kegiatan illegal fishing, kami mengajak negara-negara anggota AALCO untuk memasukkan illegal fishing sebagai sebuah kejahatan terorganisir lintas negara yang bisa dijerat hukum internasional. AALCO harus bisa melindungi kepentingan anggotanya dari tekanan pihak lain yang menyatakan bahwa illegal fishing adalah masalah administratif semata. Kerjasama dan dukungan antar negara menjadi kata kunci untuk memastikan bahwa kekayaan laut negara-negara anggota AALCO, termasuk Indonesia, tidak semakin tergerus” ujar Yasonna.

*Program Pendukung The 61st AALCO Annual Session*

Selain sidang-sidang pembahasan berbagai isu penting di atas, gelaran The 61st AALCO Annual Session setiap harinya juga diisi dengan beberapa side events dan program pendukung antara lain Business and Investment Forum, Asset Recovery, International Humanitarian Law, dan Hague Conference on Private International Law. Kegiatan di atas diselenggarakan dalam bentuk diskusi panel yang menghadirkan pembicara ahli dari dalam dan luar negeri. Program pendukung lainnya yang digelar selama acara berlangsung adalah pameran yang
menghadirkan 60 booth yang menampilkan produk kerajinan lokal, maupun booth dari perwakilan Kementerian/Lembaga yang berpartisipasi pada pertemuan tahunan AALCO.

“Berbagai pembahasan pada sesi side events menjadi bagian menarik dari kegiatan ini. Kami berharap hasil diskusi ini bisa masuk menjadi agenda pembahasan sesi tahunan di tahun-tahun mendatang. Berbagai pembahasan di sidang sesi tahunan kami harapkan bisa menghasilkan rekomendasi konkrit yang bisa dibawa dalam dialog di tingkat global bersama dengan organisasi lain seperti PBB atau badan dunia lainnya. Rekomendasi ini menjadi sikap AALCO terkait isu yang menjadi perhatian negara anggota agar bisa ditindaklanjuti dengan melahirkan kebijakan internasional yang favourable,” pungkas Yasonna.

Informasi lebih lanjut mengenai AALCO dan informasi seputar pelaksanaan The 61st AALCO Annual Session bisa dilihat di www. https://www.aalco.int/

September 29, 2023

Anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG) dapat diberikan paspor Republik Indonesia hingga maksimal usia 21 tahun, yaitu usia di mana sang anak diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan orang tuanya. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, terdapat beberapa persyaratan khusus yang wajib dipersiapkan untuk mengajukan permohonan paspor bagi ABG.

“Untuk subjek anak berkewarganegaraan ganda terbatas, apabila ingin mengajukan permohonan paspor RI maka orang tuanya wajib melampirkan bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. Selain itu, orang tua dari ABG juga wajib melampirkan surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI sang anak,” sebut Achmad, Selasa (26/09/2023).

Ia juga mengingatkan, orang tua wajib melakukan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas sebelum sang anak berusia 18 tahun.

Sementara itu, persyaratan umum yang juga perlu disertakan untuk permohonan paspor bagi anak berkewarganegaraan ganda antara lain:
1. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
2. kartu keluarga;
3. akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
4. akta kelahiran;
5. izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
6. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;

“Ketentuan persyaratan permohonan paspor RI bagi anak berkewarganegaraan ganda ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18 Tahun 2022,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa paspor RI bagi subjek anak kewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. Contohnya, jika saat mengajukan penggantian paspor sang anak berusia 17 tahun, maka anak tersebut dapat diberikan paspor RI dengan masa berlaku paling lama 4 (empat) tahun. Hal ini dikarenakan subjek anak kewarganegaraan ganda terbatas diberikan waktu pada rentang usia 18-21 tahun untuk memilih kewarganegaraannya.

Di sisi lain, anak berkewarganegaraan ganda terbatas juga memiliki opsi fasilitas keimigrasian, yakni affidavit. Affidavit merupakan surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Subjek ABG yang sudah memiliki affidavit mendapatkan kemudahan keimigrasian berupa pengecualian dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal dan izin masuk kembali bagi abg yg mengunakan paspor asingnya untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia. Untuk mengajukan fasilitas keimigrasian tersebut, orang tua ABG wajib melampirkan surat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda terbatas. Biaya affidavit yakni sebesar Rp400.000,-, berdasarkan ketentuan pada PP No. 28 Tahun 2019.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

September 28, 2023
Bali – Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 – 20 Oktober 2023 mendatang.
Forum AALCO merupakan forum konsultasi negara Asia dan Afrika untuk menyamakan persepsi terhadap isu-isu hukum untuk memperoleh pandangan dan posisi bersama negara anggota AALCO. Forum ini merupakan tindak lanjut atas Konferensi Asia-Afrika tahun 1955 di Bandung. Saat itu, Indonesia di bawah pimpinan Presiden Soekarno menjadi salah satu penggagasnya.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan sesi tahunan AALCO ke-61 akan membahas sejumlah isu hukum yang meliputi pembahasan agenda International Law Commission, isu hukum laut, isu Palestina dan Israel, isu lingkungan dan pembangunan berkelanjutan, isu hukum dagang dan investasi internasional, isu perampasan aset, hingga isu hukum di luar angkasa.
“Pembahasan atas isu-isu yang telah diagendakan akan menghasilkan satu pandangan yang sama di antara anggota AALCO. Selanjutnya pandangan ini akan disampaikan pada pertemuan-pertemuan internasional, salah satunya pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujar Yasonna, Kamis (28/09/2023).
Acara yang akan dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo ini memiliki rangkaian side event yang membahas isu terkini di bidang hukum dalam ruang siber. Salah satu side event yang akan digelar adalah diskusi untuk menerapkan dan memastikan penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI).
“Sebagai wujud komitmen Pemerintah RI untuk menerapkan dan memastikan penghormatan terhadap HHI, Kemenkumham dan International Committee of the Red Cross berkolaborasi dalam penyelenggaraan diskusi panel HHI. Kolaborasi ini bertepatan dengan peringatan ke-65 ratifikasi Konvensi Jenewa 1949 oleh Indonesia,” ungkap Yasonna selaku Presiden Sidang Tahunan AALCO ke-61.
Yasonna mengatakan bahwa sesi tahunan AALCO ke-61 juga memiliki forum bisnis untuk mendorong investasi di Indonesia serta memberikan informasi terkini tentang kebijakan hukum di bidang investasi. Selain itu, ada pula forum yang mendiskusikan perampasan aset di negara Asia Afrika.
“Indonesia memiliki pengalaman di bidang perampasan aset yang kompleks, melalui berbagai modus, dan melibatkan lebih dari satu yurisdiksi. Indonesia akan berbagai pengalaman ini dengan negara-negara anggota AALCO,” ucap Yasonna.
Sesi tahunan AALCO ke-61 akan dihadiri 47 negara anggota, 2 negara pengamat tetap, 42 negara pengamat, 2 otoritas pengamat, dan 24 organisasi pengamat.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan persiapan bersama kementerian dan lembaga terkait demi terselenggaranya kegiatan ini. Yasonna mengantisipasi proses kedatangan Presiden RI, kedatangan delegasi, akomodasi, juga layanan imigrasi.
“Kemenkumham beserta kementerian dan lembaga lainnya, seperti Kemenlu, Kemensetneg, TNI, dan Polri, telah melakukan rapat persiapan pada 27 September 2023 kemarin. Kami bersinergi agar proses kedatangan sampai kepulangan delegasi berjalan lancar,” katanya.
September 26, 2023

JAKARTA – Versi termutakhir aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android) sejak (10/09/2023) lalu. Pada versi terbaru ini, ada penambahan beberapa fitur baru yang diharapkan dapat memaksimalkan user experience dari pengguna.

“Versi terbaru M-paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada (26/09/2023).

Dengan demikian, kemudahan yang bisa didapat dalam pengurusan paspor menggunakan M-paspor adalah:

1. Daftar Dari Mana Saja
Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja tanpa perlu antri berjam-jam dan menunggu di Kantor Imigrasi.

2. Kemudahan dalam Pelayanan Keimigrasian
Satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara online.

3. Bebas Pilih Kantor Imigrasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi mana saja di Indonesia tidak terikat domisili.

4. Kemudahan Pembayaran
Setelah pengisian data dan menunggah dokumen. pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pengurusan paspor.

5. Bebas Pilih Jadwal Kedatangan
Pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.

“Pemohon bisa langsung pilih hari dan jam yang tersedia pada M-paspor untuk mengurus paspor. Jadi waktunya lebih spesifik dan tidak buang waktu lama stay di kantor imigrasi,” tandas Achmad.

6. Ubah Jadwal Kedatangan
Sekarang tidak perlu pusing lagi apabila tidak bisa datang ke kantor imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor anda. Pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1. Jadi pertimbangkan baik-baik sebelum memilih tanggal kedatangan ya!

“Satu lagi, bagi yang mau daftar layanan percepatan paspor satu hari selesai juga bisa lewat M-paspor,” tutup Achmad.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor selambat-lambatnya satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

September 26, 2023

BADUNG (25/9/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Italia berinisial LS (Lk, 35). LS merupakan pelaku tindak asusila yang dilakukannya didepan rumah seorang warga di kawasan Seminyak, yang videonya sempat viral di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu 23 September 2023 untuk dilakukan proses pendeportasian.

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Minggu 24 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma”, terang Sugito

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 3 Oktober 2023.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Sugito.

September 25, 2023

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Perpindahan jabatan ini tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Yasonna mengatakan promosi dan mutasi di Kemenkumham bertujuan memberikan motivasi dan pengalaman yang baru bagi pimpinan Kemenkumham. Suasana kerja yang berbeda ini akan melahirkan gagasan-gagasan baru bagi kemajuan Kemenkumham.

“Promosi dan mutasi mematangkan wawasan kepemimpinan dan kemampuan manajerial. Perpindahan jabatan meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru,” ungkap Yasonna saat melantik para Pimpinan Tinggi Pratama dalam jabatan baru, Senin (25/09/2023).

Menkumham menuntut pimpinan Kemenkumham untuk membawa perubahan di lingkungan kerja, khususnya di era yang serba kritis dan terbuka ini. Menurutnya, para pimpinan harus mampu membangun kemitraan dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pimpinan Kemenkumham juga perlu mengantisipasi perubahan-perubahan lingkungan strategis secara kreatif dan inovatif.

“Perubahan-perubahan yang cepat dari lingkungan harus terus diantisipasi dan direspons secara kritis, kreatif, dan inovatif,” tutur Yasonna di Graha Pengayoman.

Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini, lanjut Yasonna, merupakan hasil dari pelaksanaan manajemen talenta sesuai rekomendasi dari Komisi ASN. Manajemen talenta digunakan agar mendapatkan pimpinan Kemenkumham yang memenuhi kualifikasi jabatan, serta menghasilkan kualitas yang optimal.

“Saya berharap pimpinan yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan memberikan kinerja terbaik dengan kerendahan dan ketulusan hati, berdedikasi, loyal, serta berintegritas,” katanya.

Narahubung:
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Hantor Situmorang
+62 812-8081-440

September 24, 2023

BALI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan WNA asal Rusia berinisial MZ yang merupakan target Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga membahayakan kemananan negara. MZ juga diketahui telah overstay selama sekitar 2 (dua) tahun.

Setelah dilakukan penggeledahan, tim gabungan (Imigrasi, BAIS dan BIN) menemukan barang-barang sebagai berikut:

a. Empat buah Paspor yang terdiri dari 1 (satu) atas nama yang bersangkutan, selanjutnya paspor atas nama PS (wanita, Rusia), EM (wanita, Rusia) dan AI (wanita, Rusia);
b. Dua buah dokumen perjalanan Rusia yang terdiri dari 1 (satu) orang Perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki;
c. 8 (delapan) buah senjata tajam;
d. 1 (satu) buah gas air mata;
e. Surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait dumas;
f. Surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Diretorat Reserse Kriminal Umum;
g. 1 (satu) buah laptop beserta alat charger;
h. 1 (satu) buah handphone.

MZ tinggal Villa di daerah Ubud bersama kekasihnya, PS, yang mengetahui status overstay MZ serta kepemilikan senjata tajam. Namun demikian, PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian.

“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, yakni diduga melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Tedy menerangkan, baik MZ maupun PS dikenakan sanksi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Keduanya juga melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yakni berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya habis melewati 60 hari.

“MZ dan PS telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan. Untuk proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke negaranya pada Kamis, 21 September 2023,” lanjutnya.

MZ dan PS menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK- 7785 Pukul 19:15 WITA dengan tujuan Bali – Singapura, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21:40 WITA dengan tujuan Singapura – Dubai, dan terkahir menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 Pukul 02:20 WITA dengan tujuan Dubai – Moscow. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Silakan nikmati keindahan Pulau Bali dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku”, pungkas Tedy.

September 22, 2023

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.

“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (22/09/2023).

Silmy menjelaskan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.

Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan. Sementara itu, dalam periode Januari – Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Jumlah

penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik. Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.

“Sehingga kita [Imigrasi] menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” tuturnya.

Pada akhir tahun 2023, ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Adapun jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126, yang terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II dan 14 kantor imigrasi kelas III. Selain itu juga terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi.

September 20, 2023

Batam (20/09/2023). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam siang ini melakukan pendeportasian terhadap 153 tersangka WNA RRT dugaan sindikat kejahatan transnasional Love Scammer.

“Mereka merupakan jaringan sindikat dengan melakukan kejahatan di wilayah Indonesia namun target korban adalah Warga Negara Tiongkok.” Subki Miuldi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan.

Siang ini, disaksikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadivhubinter) Mabes Polri dan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), penandatanganan Berita Acara Serah Terima 153 tersangka WNA RRT dilakukan antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Perwakilan Kepolisian China.

Acara ini juga disaksikan oleh 50 tamu undangan yang berasal dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) tingkat Provinsi dan Kota Batam serta perwakilan media Kota Batam.

Pihak kepolisian China telah menyediakan tiga pesawat China Southern Airlines. Ketiga pesawat tersebut dipersiapkan hari ini untuk mengangkut seluruh tersangka dugaan Love Scammer.

Dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sendiri, terdapat 90 tersangka WNA RRT yang telah dilimpahkan kepada Polda Kepri untuk penahanannya. Hal ini terkait dengan keterbatasan ruang deteni yang dimiliki oleh Kanim Batam. Sementara itu, 42 tersangka WNA RRT merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang. 21 tersangka WNA RRT lainnya merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.

Pada saat acara penandatanganan, 21 tersangka WNA RRT dari Singkawang diterbangkan langsung dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Lion Air. Mereka kemudian diamankan didalam pesawat sebelum protokoler pemindahan menuju Pesawat China Southern Airlines tujuan keberangkatan China dilaksanakan.

Subki Miuldi menyampaikan terima kasih kepada Mabes Polri, Divhubinter, Polda Kepri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta seluruh tim yang telah bekerja sama dan saling berkoordinasi dengan baik sehingga pelaksanaan pendeportasian ini berjalan dengan lancar.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tersangka WNA tersebut telah melanggar Pasal 75. Sanksi yang diberikan adalah pendeportasian dan dimasukkan kedalam Daftar Penangkalan.” ujar Subki Miuldi.

“Kita selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian demi menjaga stabilitas keamanan negara. Imigrasi Batam sangat berharap kerjasama dan koordinasi solid antara Timpora dan Masyarakat dalam penyampaian informasi senantiasa berkesinambungan.” tutup Subki Miuldi.