Hi, How Can We Help You?

Category Archives: Artikel

Mei 11, 2023

Electronic Visa on Arrival (e-VoA) for Indonesia can be submitted directly by foreign nationals through molina.imigrasi.go.id without sponsors. Therefore, foreign nationals can apply for e-VoA and make online payments. However, what to do if data needs to be corrected after you submitted?

“If foreign nationals make typos in essential parts such as name, citizenship, or passport number, then they must submit a new application for the Electronic Visa on Arrival because the e-VoA that has been issued cannot be revised,” said the Sub-coordinator of Public Relations of the Directorate General of Immigration, Achmad Nur Saleh, Wednesday (10/05/2023).

He continued that if there are typographical errors in other sections, for example, sex or place of birth, foreign nationals are still allowed to use their e-VoA to enter Indonesia.

The procedure for re-applying for e-VoA is similar to applying for a new one. It is important to remember that e-VoA can be used to enter Indonesia for a maximum of 90 days from the issue date. The E-VoA is valid for 30 days from the date foreign nationals enter Indonesia.

“E-VoA extension is available online through the same website, so foreign nationals don’t need to reach the immigration office. E-VoA can only be extended once with a validity period of 30 days,” said Achmad.

 

Writer: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Yanos Okterano

Mei 9, 2023

JAKARTA – Masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk mengurus pembuatan atau penggantian paspor dapat memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang melayani paspor pada Sabtu dan Minggu bisa ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan di DKI Jakarta serta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berikut daftar lokasi layanan percepatan penerbitan paspor akhir pekan:
1. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri Lantai Basement (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
2. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
3. Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Kemang, Area Parkir 5B Lantai 2 (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
4. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
5. Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi (jam pelayanan pukul 09.00 – 12.00 WIB)
6. Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)

“Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (13/04/2023).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Minggu disarankan untuk mengonfirmasi kepada kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.

“Karena tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in, sebagian kantor imigrasi yang membawahi ULP membuka kuota melalui Aplikasi M-Paspor. Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor imigrasi yang sesuai wilayah/area keberadaan ULP tersebut,” jelas Achmad.

Pembayaran layanan percepatan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Maret 30, 2023

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI akan kembali membuka pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia pada Senin (03/04/2023) pukul 09.00 WIB pada laman web whv.imigrasi.go.id. Proses permohonan dan penerbitan SDUWHV dilaksanakan sepenuhnya secara elektronik dengan dilakukan seleksi verifikasi dokumen persyaratan tanpa seleksi wawancara.

“Persyaratan bukti kemampuan bebahasa Inggris dinilai berdasarkan skor rata-rata dari seluruh komponen tes, bukan dilihat dari skor per komponen (yang terdiri dari membaca, menulis, mendengar, berbicara – red). Untuk sertifikat IELTS, skor minimumnya yakni 4,5,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (30/03/2023).

Selain IELTS, sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang dapat digunakan untuk mendaftar SDUWHV adalah sebagai berikut:
1. Test of English Foreign Language Internet-Based (TOEFL iBT) dengan nilai keseluruhan 32 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
2. Pearson Test of English Academic (PTE Academic) dengan nilai keseluruhan 30 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
3. Cambridge English Advanced (CAE) dengan nilai keseluruhan 147 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.

Untuk mendaftar SDUWHV Australia, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:

1. Berusia 18 s.d. 30 tahun;
2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi paling rendah pada jenjang vokasi Diploma Tiga (D-II), atau telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik tingkat sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal;
5. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional;
6. Memiliki bukti dana aktif atau tidak bermasalah untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;
7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik; dan
8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Sementara itu, berkas-berkas persyaratan yang wajib dipersiapkan antara lain:

1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku;
3. Paspor biasa dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan;
4. Sertifikat kemahiran Bahasa Inggris setingkat fungsional (skor IELTS sekurang-kurangnya 4,5) yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan atau pelatihan bahasa asing;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada tingkat Kepolisian Daerah;
6. Bukti kualifikasi pendidikan yaitu :
7. ljazah pendidikan bagi pemohon yang telah lulus pendidikan setingkat sarjana atau Diploma III, atau
8. Surat keterangan, kartu hasil studi, dan kartu tanda mahasiswa bagi pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa aktif serta telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik setingkat sarjana;
9. Surat penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi bagi pemohon lulusan pendidikan di luar negeri; dan
10. Bukti kepemilikan dana aktif dan tidak bermasalah paling sedikit 5000 AUD (lima ribu dollar Australia) atau setara yaitu:
11. Surat keterangan bank atas kepemilikan dana dimaksud apabila dana milik pemohon sendiri, atau
12. Surat keterangan bank, surat jaminan dari pemilik rekening bermaterai cukup, e-KTP pemilik dana atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku, dan kartu keluarga apabila dana dimaksud milik orang tua/wali pemohon.
13. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan (bermaterai).

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Maret 28, 2023

Jakarta, 24 Maret 2023 – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mencatat ratusan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) selama kuartal pertama (bulan Januari-Maret) tahun 2023. Capaian ini adalah bentuk keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Keimigrasian, penguatan kerjasama lintas sektoral, serta tindak lanjut terhadap partisipasi masyarakat. Hingga 22 Maret 2023, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencatat kinerja sebagai berikut:

1. Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan penolakan masuk terhadap 210 WNA karena alasan:

a. Tidak Memiliki maksud dan tujuan yang jelas (78 Orang);
b. Ketidaksesuaian dengan Permenkumham No. 34 Tahun 2021 Tentang Izin Masuk di Masa Pandemi Covid-19 (58 Orang);
c. Masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (21 Orang);
d. Tidak memiliki biaya yang cukup selama tinggal di Indonesia (20 orang);
e. INAD dari luar negeri (18 Orang);
f. Lainnya (15 Orang);

2. Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 39 orang WNA dengan rincian:

a. 18 orang overstay lebih dari 60 hari;
b. 9 orang diduga membahayakan;
c. 7 orang tidak membayar biaya beban;
d. 2 dokumen palsu; dan
e. 1 orang overstay kurang dari 60 hari;

3. Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan pendeportasian terhadap 12 WNA, dan melakukan pendetensian terhadap 5 orang WNA di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta;

Sebelumnya, Imigrasi Soekarno-Hatta menerima pengaduan masyarakat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum pada salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada 21 Desember 2022. Petugas kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor) pada operasi tindak lanjut laporan masyarakat tersebut.

“Dari 20 WNA yang terjaring, 3 diantaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (1 orang), sedang meperpanjang izin tinggal keimigrasian (1 orang), dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR (1 orang), kemudian kami juga menjatuhkan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 12 WNA yang seluruhnya asal Nigeria, selanjutnya 5 WNA yang tersisa akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta,” jelas Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2022 yang lalu Imigrasi Soekarno-Hatta telah berhasil menjatuhkan 157 TAK dan 3 Pro-Justitia. Pada kuartal I (Januari-Maret) tahun lalu , terdapat 33 TAK dan 2 Pro-Justitia. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, terdapat 39 TAK dan 1 Pro-Justitia.

“Imigrasi selalu bersiaga 24 jam untuk menjaga keamanan dan stabilitas domestik Indonesia dari orang asing, namun demikian, Imigrasi tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan seorang sendiri, perlu ada kerjasama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, sehingga penegakan hukum Keimigrasian juga semakin nyata, “pungkas Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi.

 

Maret 26, 2023

JAKARTA – Aplikasi M-Paspor sudah dimutakhirkan dan tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android). Terdapat beberapa fitur baru yang semakin memudahkan pemohon paspor, salah satunya perubahan tahapan pada pemilihan kantor imigrasi dan pemilihan jenis paspor.

“Di M-Paspor versi termutakhir, pemohon bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor biasa maupun paspor elektronik yang tersedia. Kami harap ini menambahkan kenyamanan bagi pemohon selama proses pelayanan paspor,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Minggu (26/03/2023).

Selain tahapan pemilihan jenis paspor dan kantor imigrasi, versi update M-Paspor juga menyediakan pendaftaran layanan percepatan paspor satu hari terbit. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor maksimal satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

Apabila pemohon mendadak harus mengurus paspor di hari tersebut, pemohon masih dapat walk-in ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan paspor. Pemohon disarankan datang lebih awal dikarenakan terbatasnya kuota layanan tersebut.

“Lalu untuk waktu kedatangan juga ada perubahan. Kalau sebelumnya pembagian waktu wawancara diberikan berdasarkan sesi pagi, siang dan sore, kini pemilihan kuota diubah berdasarkan jam. Jadi waktunya lebih spesifik,” tandasnya.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Maret 24, 2023

JAKARTA – Mencuatnya kabar mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali. Pertanyaan seputar sanksi apa yang bisa diberikan untuk WNA ugal-ugalan pun kini bermunculan di dunia maya. Berikut penjelasan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

“Dalam konteks keimigrasian, sanksi yang diberikan kepada Orang Asing mengacu kepada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 75 disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap Orang Asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Achmad pada Kamis (23/03/2023).

Tindakan Administratif Keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
5. Pengenaan biaya beban; dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63. Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” tandasnya.

Maret 10, 2023

JAKARTA – Sejak Januari 2023, Warga Negara Asing (WNA) sudah dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) Imigrasi, molina.imigrasi.go.id tanpa perlu penjamin. Saat melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, pengguna visa ini akan mendapatkan stiker izin tinggal dari visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari sejak tanggal kedatangan.

“Perlu diketahui bahwa Orang Asing yang mengajukan Visa Kunjungan Wisata melalui molina.imigrasi.go.id tidak bisa memperpanjang izin tinggalnya. Jadi, Orang Asing harus meninggalkan Indonesia setelah masa berlaku 60 hari berakhir,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (10/03/2023).

Ia melanjutkan, Orang Asing tidak dapat memperpanjang Visa Kunjungan Wisata yang diterbitkan melalui Molina Imigrasi dikarenakan mereka tidak memiliki penjamin di Indonesia. Untuk dapat tinggal di Indonesia dalam waktu yang lebih lama, Orang Asing perlu memiliki penjamin WNI yang dapat mempertanggung jawabkan aktivitas Orang Asing selama di Indonesia.

“Layanan Visa Kunjungan Wisata di Molina Imigrasi dimaksudkan untuk memberikan opsi yang lebih mudah bagi Orang Asing yang ingin berlibur di Indonesia namun tidak dalam waktu lama. Mereka diizinkan ajukan visa tanpa penjamin. Adapun Visa Kunjungan B211A yang bisa diperpanjang hingga paling lama 180 hari dapat diajukan oleh penjamin WNI melalui website visa-online.imigrasi.go.id,” tuturnya.

Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan di molina.imigrasi.go.id, WNA perlu mempersiapkan paspor yang masih berlaku setidaknya 6 (enam) bulan, bukti kepemilikan dana tabungan selama 3 (tiga) bulan terakhir paling sedikit senilai 2.000 USD, tiket untuk meninggalkan wilayah Indonesia, dan pasfoto berwarna dengan latar belakang merah.

Setelah Orang Asing mengisi form dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan, mereka dapat langsung melakukan pembayaran dengan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB. Visa akan dikirimkan secara digital ke alamat E-Mail Orang Asing.

Untuk konsultasi lebih lanjut mengenai layanan keimigrasian, masyarakat dapat menghubungi Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00 -15.00 WIB.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Maret 8, 2023

JAKARTA – Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau yang juga dikenal sebagai Multiple Entry Visa (Index D212) dapat diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara dan dapat digunakan memasuki Indonesia dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 yang berlaku mulai 25 Februari 2023.

“Sebelumnya, Multiple Entry Visa diluncurkan kembali pasca pandemi Covid-19 pada November 2022 dan diujicobakan pada Warga Negara serta Permanent Resident Singapura. Mereka hanya diizinkan masuk melalui TPI di Kepulauan Riau guna mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Setelah dilakukan evaluasi, diputuskan bahwa Multiple Entry Visa dapat digunakan memasuki RI dari semua tempat pemeriksaan imigrasi,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (03/08/2023).

Untuk mengajukan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP), Orang Asing wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan Multiple Entry Visa dilakukan oleh penjamin, baik secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri. Biaya PNBP yang dikenakan yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun.

Persyaratan utama pengajuan VKBP adalah sebagai berikut:
1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan;
2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.

“Multiple Entry Visa dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan dan transit. Kami tegaskan pula bahwa visa ini tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia,” tutur Achmad.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Maret 6, 2023

Amerika Serikat merupakan salah satu negara bergengsi yang paling banyak dikunjungi warga negara Indonesia. Tujuan masing-masing orang untuk mengunjungi Negeri Paman Sam ini sudah pasti berbeda-beda. Apapun tujuannya, yang jelas Anda harus mengajukan permohonan untuk visa ke Amerika Serikat. Visa merupakan dokumen berupa stempel atau stiker yang menjadi tanda bahwa kedatangan Anda diterima oleh pemerintah Amerika Serikat. Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan pemohon visa ke Amerika adalah mengenai syarat visa Amerika minimal tabungan. Puaskan rasa keingintahuan Anda dengan membaca ulasan berikut.

Berapa Jumlah Minimal Tabungan untuk Pembuatan Visa ke Amerika

Saat Anda akan berangkat ke Amerika, biaya kehidupan sehari-hari selama berada di sana sudah pasti harus ditanggung oleh diri sendiri. Sehingga, sangat wajar apabila pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat menetapkan syarat visa Amerika minimal tabungan. Dengan melihat data tabungan tersebut, pihak yang berwenang bisa lebih yakin bahwa Anda memiliki budget yang cukup untuk menghidupi diri sendiri saat sedang berada di Amerika. Anda juga harus memiliki biaya yang cukup untuk membeli tiket pesawat kembali ke Indonesia setelah masa visa habis. Jangan sampai Anda terlunta-lunta di jalanan dan tidak bisa pulang ke Indonesia gara-gara uang tabungan yang tidak cukup!

Pada dasarnya, jumlah tabungan minimal yang menjadi syarat visa tergantung dari berapa lama rencana Anda akan singgah ke negara tersebut. Misalnya, apabila Anda berencana untuk singgah di Amerika selama 15 hari, maka jumlah minimal tabungan yang harus Anda miliki adalah sekitar $5.000 – $10.000. Atau, lebih dari sekitar Rp70 juta rupiah. Sedangkan, bagi yang ingin ke Amerika Serikat sebagai pelajar, maka biaya minimal yang harus ada di tabungan untuk visa pelajar adalah sekitar $10.000 ke atas.

Berapa Jumlah Biaya Pembuatan Visa

Sekarang, Anda sudah mengetahui berapa jumlah minimal uang yang harus ada di dalam tabungan agar bisa mendapatkan visa ke Amerika Serikat. Namun tak cukup sampai di sana, saat merencanakan keberangkatan ke Amerika Serikat, Anda juga harus mempertimbangkan biaya pembuatan visa. Biaya pembuatan untuk masing-masing visa tentunya bervariasi.

Misalnya, untuk jenis visa bagi nonimigran, yaitu bagi wisatawan, pelajar, dan pelaku bisnis, Anda harus menghabiskan biaya sebesar $160 atau setara dengan Rp2,3 juta. Sedangkan, tipe visa Amerika untuk pemuka agama, pekerja agama, atau karyawan bisa mencapai sekitar $190 atau Rp2,8 juta.

Satu hal yang perlu diketahui adalah pembayaran biaya pembuatan visa ini tidak lantas berarti bahwa Anda pasti akan mendapatkan visa tersebut. Apabila permohonan visa tersebut ditolak, maka secara otomatis biaya yang dikeluarkan hangus. Jadi, alangkah baiknya untuk memastikan Anda sudah memenuhi semua syarat yang diminta sebelum mengajukan permohonan.

Tips Agar Permohonan Visa ke Amerika Serikat Diterima

Selain mempersiapkan biaya hidup saat akan berangkat ke Amerika Serikat, hal yang tak kalah penting adalah memastikan bahwa semua persiapan dan persyaratan pembuatan visa sudah sesuai. Dengan demikian, kemungkinan permohonan visa Anda diterima pun akan semakin besar. Selain itu, berikut adalah beberapa tips yang bisa diikuti agar permohonan visa ke Amerika Serikat diterima:

  • Mengisi formulir permohonan visa dengan informasi yang benar
  • Lebih teliti saat mengisi formulir untuk menghindari kesalahan pengejaan (typo)
  • Lampirkan rencana perjalanan (itinerary) secara lebih detail
  • Mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk wawancara.

Semoga ulasan mengenai syarat visa Amerika minimal tabungan di atas bermanfaat bagi Anda. Sebaliknya, apabila Anda merupakan warga negara Amerika Serikat yang ingin berlibur ke Indonesia, saat ini terdapat layanan e-VoA atau electronic visa on arrival dari aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) Imigrasi. Untuk mengetahui syarat dan tahap permohonan e-VoA maupun tipe visa lainnya di Indonesia, Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi molina.imigrasi.co.id.

Maret 6, 2023

Di dalam era globalisasi seperti saat ini, tentunya melakukan perjalanan dinas atau business trip ke luar negeri bukan lagi menjadi hal yang langka. Salah satu destinasi bisnis yang cukup banyak menjadi tujuan pegawai atau pejabat dari Indonesia adalah Jepang. Ada kalanya, perusahaan dari Indonesia mengirimkan pegawai terbaik mereka untuk membantu proyek penting di Jepang. Agar bisa memasuki Jepang, Anda membutuhkan visa. Salah satu syarat pembuatan visa Jepang adalah mengajukan Surat Keterangan Kerja. Apa itu surat keterangan kerja dan apa contoh surat keterangan kerja untuk visa Jepang? Simak ulasan lengkapnya berikut.

Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Visa Jepang

Berikut adalah salah satu contoh surat keterangan kerja untuk visa Jepang:

Global Limited News

25th May 2023

To:

Head of Visa Section

The Embassy of Japan

Dear Sir/Madam

Renee: Passport No – 1483594804

I’m writing to confirm that Global Limited employs Ms. Renee. She works as a correspondent and reporter. Since she started working in April 2017, Ms. Renee has received an annual salary of $85,000 after deductions. Also, she reports for and communicates with the news media on behalf of Global Limited.

She is the Global Limited delegate at the yearly conference for journalists and journalists, “The Way Forward for Letters.” The meeting is set for June 17, 2023, and the business will cover all of her expenses. For any additional information you might require, kindly email me at vp@global.com.

Sincerely

Rhonda A Johnson

Vice President

Global Limited News

Apa Itu Surat Keterangan Kerja?

Pada dasarnya, surat keterangan kerja merupakan dokumen penting yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan karyawan yang dinaungi oleh sebuah perusahaan. Di dalam surat keterangan tersebut terdapat sejumlah data meliputi tanggal karyawan pertama masuk, jabatan, lamanya karyawan tersebut bertugas, dan lain sebagainya. Seperti surat resmi lainnya, surat keterangan kerja tersebut memuat beberapa unsur penting, antara lain:

  • Kop surat
  • Perihal surat
  • Isi surat, dan
  • Penutup surat.

Fungsi Surat Keterangan Kerja

Surat Keterangan Kerja merupakan dokumen penting dalam proses pengajuan visa. Pada umumnya, pihak Kedutaan akan meminta surat keterangan ini sebagai bukti bahwa Anda masih bekerja di perusahaan tersebut. Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi jaminan bahwa Anda mau kembali ke Indonesia setelah masa visa berakhir. Berikut adalah kegunaan lain dari surat keterangan kerja:

Menjadi Dokumen Bukti Keuangan

Salah satu kegunaan atau fungsi dari surat keterangan kerja saat pengaplikasian visa adalah sebagai bukti dari kemampuan keuangan Anda. Selama berada di Jepang, seluruh kebutuhan hidup sehari-hari akan ditanggung oleh Anda sendiri. Sehingga, pihak kedutaan ingin memastikan bahwa Anda bisa mengakomodasi kebutuhan untuk diri sendiri. Di dalam surat keterangan kerja tersebut akan terdapat data yang dibutuhkan oleh kedutaan untuk bahan pertimbangan, antara lain jabatan Anda di perusahaan tersebut dan gaji bulanan yang diterima.

Sebagai Verifikasi Pekerjaan

Surat keterangan kerja tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk verifikasi status keuangan pemohon. Surat keterangan kerja ini juga bisa digunakan sebagai alat untuk verifikasi pekerjaan. Terutama, apabila Anda hendak mengajukan visa jangka pendek, surat keterangan ini bisa membantu pihak kedutaan agar lebih yakin bahwa Anda akan langsung kembali ke Indonesia setelah masa visa berakhir.

Menentukan Sifat dari Tugas atau Bisnis yang Akan Dijalankan

Apabila Anda berangkat ke Jepang karena ditugaskan oleh pihak perusahaan, contoh surat keterangan kerja untuk visa Jepang tersebut bisa membantu mempermudah proses. Di dalam surat keterangan kerja tersebut akan memuat informasi detail atau rinci mengenai jenis aktivitas atau pelatihan yang akan Anda lakukan di Jepang. Surat ini juga akan menjadi bukti jaminan bahwa perusahaan akan sepenuhnya bertanggung jawab terhadap biaya akomodasi dan semua biaya perjalanan.