Hi, How Can We Help You?

Category Archives: Berita

November 30, 2023

Kembali ke Indonesia bukan mimpi lagi bagi Yuliana, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tahun ini genap berusia 88 tahun. Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, Yuliana pindah ke Sydney untuk tinggal bersama putrinya, Susanti Lim yang menetap di Sydney sejak 10 tahun lalu dan telah memperoleh status permanent residence.
Di usianya yang semakin lanjut, Yuliana hanya ingin kembali berkumpul bersama karib kerabatnya di Indonesia. Sayangnya, kursi roda menghambat gerak Yuliana untuk melakukan penggantian paspornya yang telah habis masa berlaku sejak Februari 2023. Jarak 47 km dari Glenwood ke KJRI cukup menyulitkan bagi Yuliana yang hanya tinggal berdua dengan Susanti di Sydney.

“Cukup sulit bawa Mama yang harus pakai kursi roda ke Maroubra untuk perpanjang paspor (lokasi KJRI Sydney, red), jadi saya coba cari-cari info di internet dan ternyata KJRI punya program SELARAS ini,” jelas Susanti.

Susanti kemudian mengirimkan email kepada KJRI untuk mendaftarkan pengurusan paspor ibunya melalui program SELARAS. Sehari setelah mengirimkan email, ia menerima balasan yang menginformasikan kedatangan petugas migrasi pada Jumat (24/11/2023).

SELARAS merupakan kependekan dari Sambangi Lansia dan Orang Sakit. Layanan pengurusan paspor jemput bola yang menjadi inovasi bidang imigrasi dari KJRI Sydney bagi WNI lanjut usia, memiliki kondisi medis dan berkebutuhan khusus yang memiliki kendala untuk datang ke KJRI mengurus paspor.

KJRI Sydney membawahi tiga dari enam negara bagian di Australia, yaitu New South Wales, Queensland dan South Australia di mana terdapat sekitar 42.000 WNI yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan dari KJRI Sydney.

“Layanan SELARAS kami buka bagi WNI di wilayah Greater Sydney Area. Bagi WNI yang berada di luar wilayah Greater Sydney Area Layanan SELARAS menyesuaikan dengan ketersediaan waktu dan infrastuktur KJRI Sydney. Biasanya kami sambangi pemohon saat istirahat makan siang, atau weekend sehingga tidak mengganggu layanan harian di KJRI Sydney,” jelas Konsul Imigrasi pada KJRI Sydney, Agus A. Majid.

Selama periode Desember 2021 s.d. 24 November 2023, telah 27 orang WNI yang memperoleh kemudahan melalui layanan ini. Sementara itu bagi kota atau negara bagian lain yang masih masuk wilayah akreditasi KJRI yang memiliki kendala jarak dalam pengurusan paspor, KJRI menyediakan program reach out/ layanan jemput bola secara berkala yang biasanya diselenggarakan berbarengan dengan layanan warung kekonsuleran.

“Inovasi ini merupakan wujud Layanan Prima yang Ramah HAM, serta bentuk upaya KJRI Sydney untuk terus meningkatkan Kualitas Layanan Publik serta mengurai kendala-kendala dalam pengurusan paspor,” tutup Majid.

November 29, 2023

JAKARTA – Integrasi layanan kependudukan dan imigrasi (INDUKSI) yang digagas oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta menuai apresiasi dari Ombudsman RI. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam penyampaian Hasil Kajian Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Warga Negara Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan di Kantor Ombudsman RI, Senin (28/11/2023) di Jakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra menjelaskan “INDUKSI merupakan implementasi dari Satu Data Indonesia yang memungkinkan interoperabilitas antar instansi,” Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Nadjih, membuka acara dengan menyoroti pentingnya integrasi data administrasi kependudukan, khususnya bagi WNA dan perubahan status kewarganegaraan. Hal ini dilatarbelakangi masuknya laporan masyarakat terkait penerbitan dokumen kependudukan Warga Negara Belanda yang telah memperoleh status Warga Negara Indonesia, namun kemudian diketahui dokumen keimigrasian dan pewarganegaraan bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi terkait.

Bukan hanya itu, laporan lainnya menyebutkan adanya tindakan pemalsuan dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) oleh sejumlah WNA. Laporan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan masalah terkait validitas dokumen kependudukan, yang mengarah pada pentingnya peninjauan lebih lanjut terhadap proses penerbitan dokumen kependudukan dan pemantauan yang lebih ketat terhadap penggunaan dokumen tersebut.

Laporan tersebut dijadikan dasar untuk melakukan kajian mengenai Mekanisme Verifikasi dan Validasi Dokumen Persyaratan dalam Proses Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing; serta Perubahan Status Kewarganegaraan; Sistem dan integrasi dan Keterhubungan Data Antar Instansi Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kajian tersebut mengambil sampel di tujuh provinsi di Indonesia di antaranya Aceh, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat yang melibatkan sejumlah instansi di antaranya adalah Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Belum ada mekanisme yang baku dan detail untuk mengatur proses verifikasi dan validasi dokumen persyaratan dalam proses administrasi kependudukan bagi orang asing,” jelas Nadjih dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/11/2023).

Belum adanya integrasi data terkait pencatatan Administrasi Kependudukan bagi Orang Asing dan perubahan status kewarganegaraan tersebut menunjukan bahwa penyelenggara belum melaksanakan kewajiban pelayanan publik yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, bahwa Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip integrasi dan keterhubungan data antar instansi dan/atau lintas instansi terkait serta kewajiban mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini dapat menimbulkan terjadinya Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik berupa pengabaian kewajiban hukum.

Dari kajian tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi jangka pendek dan jangka Panjang bagi seluruh instansi terkait.  Rekomendasi jangka pendek di antaranya adalah membangun mekanisme pemberitahuan atau tembusan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM; dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan produk hukum yang diterbitkan oleh masing-masing instansi yang berkaitan dengan Orang Asing pemegang ITAS/ITAP, Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui proses Pewarganegaraan, WNI yang kehilangan Status Kewarganegaraan Indonesia.

Sementara itu untuk jangka Panjang, Ombudsman merekomendasikan integrasi dan keterhubungan data Orang Asing pemegang ITAS/ITAP, Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan dan data WNI yang kehilangan status kewarganegaraan Indonesia di antara instansi dengan cara memberikan access view demi validasi dokumen. Sebagaimana yang telah lebih dahulu dicontohkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.

“Integrasi data ITAS (izin tinggal terbatas) dan SKTT (surat keterangan tempat tinggal) melalui aplikasi INDUKSI jadi praktik baik untuk mempermudah Orang Asing dalam mengakses pelayanan keimigrasian dan dokumen kependudukan,” jelas Hutabarat.

Penulis: Elyan Nadian Zahara

Editor: Achmad Nur Saleh

November 21, 2023

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat segera mendeportasi seorang pria berkebangsaan Tiongkok yang menjadi buronan Kepolisian negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa LS diamankan petugas imigrasi pada Selasa (07/11/2023) di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Kami memperoleh informasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian terkait adanya Pencarian Orang oleh Kepolisian Tiongkok yang keberadaannya di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Kemudian petugas Imigrasi menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dan melakukan pencarian serta mengamankan Orang Asing tersebut,” ujar Wahyu pada Konferensi Pers pada Senin (20/11/2023).

Dalam pemeriksaan Paspor dan Izin Tinggal diketahui yang bersangkutan ternyata selama ini tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin Tinggal yang dimilikinya. Selanjutnya petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi setempat.

“Diketahui bahwa LS termasuk dalam DPO Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Interpol Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020,” ungkap Wahyu.

Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana pada Pasal 75 ayat 3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan atas orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

“Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami menginginkan Wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional.” tutup Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat.

 

Penulis : M. Fijar Sulistyo
Editor : Achmad Nur Saleh

November 15, 2023

JAKARTA – Senin (20/11/2023) mendatang, Batch Ketujuh pendaftaran permohonan Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa  (SDUWHV) Australia tahun 2023 kembali dibuka untuk 1200 kuota. Proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui whv.imigrasi.go.id, sedangkan dokumen SDUWHV diterbitkan dalam bentuk elektronik.

Direktur Kerjasama Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Anggiat Napitupulu menjelaskan pada Rabu (15/11/2023) bahwa seperti batch sebelumnya, seleksi dan verifikasi dokumen persyaratan dilaksanakan tanpa wawancara kandidat.

“Tidak ada wawancara. Namun perlu diperhatikan bahwa ada sedikit perbedaan ketentuan dokumen persyaratan dibanding batch lalu yang perlu dicermati,” jelas Direktur Kerjasama Keimigrasian, Anggiat Napitupulu.

Perbedaan ketentuan tersebut di antaranya adalah:

  • Surat keterangan bank/tabungan harus atas nama sendiri, bukan atas nama orang tua atau orang lain; yang diterbitkan dalam waktu maksimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran;
  • Dokumen persyaratan tidak perlu diterjemahkan, kecuali Surat Keterangan Aktif Kuliah di luar negeri yang berbahasa selain bahasa Indonesia dan Inggris;
  • Dokumen transkrip nilai harus disahkan oleh pihak kampus yang berwenang;

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan SDUWHV Australia, harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

  1. Berusia 18 s.d. 30 tahun;
  2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan yang disyaratkan;
  3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
  4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal;
  5. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional;
  6. Memiliki bukti dana aktif atau tidak bermasalah untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;
  7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik; dan
  8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.

Selain itu, pendaftar juga wajib melengkapi berkas persyaratan antara lain:

  1.     Foto Diri Terbaru
    • Format file: jpeg
    • Latar belakang putih
  1.     Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku
  2.     Paspor dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 18 bulan
  3.     Sertifikat Kemahiran Bahasa Inggris setingkat fungsional, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang

“Perlu diperhatikan bahwa persyaratan bukti kemampuan berbahasa Inggris dinilai berdasarkan skor rata-rata dari seluruh komponen tes, bukan dilihat dari skor per komponen (membaca, menulis, mendengar, berbicara). Jika menggunakan sertifikat IELTS, skor minimumnya adalah 4,5,” jelas Anggiat.

Selain IELTS, sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang dapat digunakan untuk mendaftar SDUWHV adalah sebagai berikut:

    • Test of English Foreign Language Internet-Based (TOEFL iBT) dengan nilai keseluruhan 32 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan. TOEFL yang diterima adalah TOEFL yang dilaksanakan sebelum tanggal 26 Juli 2023.
    • Pearson Test of English Academic (PTE Academic) dengan nilai keseluruhan 30 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
    • Cambridge English Advanced (CAE) dengan nilai keseluruhan 147 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan
  1.     Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):
    • Diterbitkan minimal pada tingkat Kepolisian Daerah
  1.     Bukti Kualifikasi Pendidikan:
    • Ijazah Pendidikan (bagi pemohon yang telah lulus setingkat Sarjana atau Diploma III)
    • Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri (jika lulusan pendidikan di luar negeri)
    • Surat Keterangan, Kartu Hasil Studi, dan Kartu Tanda Mahasiswa (bagi mahasiswa aktif yang telah menjalani pendidikan paling singkat 2 tahun) yang harus disahkan oleh pihak kampus yang berwenang (pengesahan dapat berupa tanda tangan basah ataupun tanda tangan elektronik)
  1.     Bukti Kepemilikan Dana:
    • Minimal AUD 5.000 atau setara, aktif, dan tidak bermasalah
    • Dalam bentuk surat keterangan bank atas kepemilikan dana (milik sendiri)
  1.     Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan:
    • Bermaterai 10.000

Keterangan Tambahan:

  • Format file dokumen pas foto: jpeg
  • Format file dokumen lainnya: PDF
  • Ukuran file dokumen persyaratan: 60 kb – 300 kb
  • Surat keterangan bank diterbitkan dalam waktu maksimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran
  • Dokumen persyaratan selain yang berbahasa Indonesia atau Inggris harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia

Dengan memenuhi ketentuan tersebut, pengajuan SDUWHV dapat dilakukan dan proses menuju Australia untuk bekerja dan berlibur dapat dimulai. Pastikan untuk memahami setiap persyaratan dengan teliti dan memastikan bahwa semua dokumen telah siap.

Selamat mendaftar!

November 9, 2023

JAKARTA – Insan imigrasi patut berbangga. Pasalnya, instansi penjaga gerbang negara itu berhasil memenangkan penghargaan Capaian Komitmen Produk Dalam Negeri Tertinggi dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (08/11/2023).

“Direktorat Jenderal Imigrasi telah berhasil memberikan kontribusinya, melaporkan dan dapat menjelaskan secara detail segala tanggung jawabnya secara riil,” ungkap Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Reynhard Silitonga kala menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Ditjen Imigrasi, Eko Budiyanto.

Acara tersebut bertajuk Program Dukungan Manajemen Unit Inspektorat Jenderal Kemenkumham Tahun 2023 yang merupakan bagian dari perayaan ulang tahun Inspektorat Jenderal. Pada kesempatan yang sama dilakukan pula launching inovasi pengawasan Inspektorat Jenderal, E-Mawas. E-Mawas merupakan inovasi terbaru dalam pengembangan pembangunan yang mengimplementasikan Teknologi Informasi dalam setiap aspek Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Acara ini juga menjadi momentum penting dalam kemajuan pengawasan internal melalui pemberian penghargaan integritas, re-sertifikasi ISO 37001:2016. Kegiatan lalu disambung dengan penandatanganan kerja sama oleh Inspektur Jenderal bersama BRIN dan BSSN, yang akan menjadi langkah penting dalam memajukan bidang tersebut.

November 7, 2023

Tim dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik, melaksanakan operasi selama lima hari berturut-turut untuk memantau kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Bali, Indonesia. Operasi ini dilaksanakan mulai tanggal 31 Oktober hingga 3 November 2023 dan melibatkan tiga tim yang ditempatkan di wilayah Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.

Pengawasan pada hari pertama (Selasa, 31 Oktober 2023) dilakukan pada 16 tempat di wilayah Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.

Di Ngurah Rai, dari 60 orang asing yang diperiksa pada enam tempat (meliputi Pullman Bali Legian Beach, Bollywood Masalaz, Queen’s of India, Clubmed Bali, Finn’s Beach Club, dan Rob Peetoom Hair Spa), hanya enam yang perlu tindakan lebih lanjut. Pada kesempatan tersebut, empat orang penjamin dan orang asing diberikan Nota Apresiasi (Note Of Appreciation) atas kepatuhannya terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.

Tidak jauh berbeda, Satgas Bali Becik di Denpasar belum menemukan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing di lima tempat pengawasan keimigrasian pada hari pertama operasi,. Kelima tempat tersebut di antaranya adalah PARQ Ubud, Yoga Barn, Atman Collection, USHA CAFÉ & BAKERY, dan PT. PERMEN KARET. Satgas juga memberikan Nota Apresiasi kepada lima orang penjamin dan orang asing yang patuh terhadap aturan keimigrasian di Indonesia.

Sementara itu, di Singaraja, pengawasan dilakukan pada lima tempat, di antaranya adalah Desa LES, Ulami Bali Guest House, PT. Edicha, dan Green Hills Partners. Pada kesempatan itu tidak ditemukan pelanggaran oleh WNA, sementara itu enam orang penjamin dan orang asing diganjar dengan Nota Apresiasi oleh Satgas Bali Becik di Singaraja.

“Hari pertama operasi relatif minim [pelanggaran keimigrasian], kami optimis ini karena meningkatnya kesadaran orang asing dalam mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” jelas Direktur Pengawasan Keimigrasian, Safar M.Godam pada Selasa (31/10/2023) lalu.

Selama lima hari operasi, tim Satgas Bali Becik melakukan total 222 kali pengawasan di 43 titik yang tersebar di wilayah Bali yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Dari jumlah tersebut, hanya sembilan orang asing yang memerlukan penanganan lebih lanjut dari kantor imigrasi setempat, karena melakukan pelanggaran seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor), kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya atau alamat yang tidak sesuai dengan permohonan. Operasi ini juga memberi ruang apresiasi terhadap kepatuhan orang asing dan penjamin terhadap peraturan keimigrasian dengan memberikan 54 Nota Apresiasi.
Pengawasan Orang Asing oleh Satgas Bali Becik merupakan upaya pemerintah dalam menjaga kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian, serta memastikan bahwa keberadaan mereka di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan Satgas Bali Becik, kita upayakan Bali yang bersih dari pelanggaran oleh orang asing,” tutup Godam.

Oktober 19, 2023

Pemohon paspor diperbolehkan mengambil paspor lamanya apabila paspor yang baru sudah jadi. Demikian dijelaskan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh di Gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (18/10/2023).

“Apalagi jika di paspor lama masih ada visa yang berlaku, tentunya perlu kami fasilitasi. Silakan disampaikan kepada petugas imigrasi pada saat wawancara paspor, bahwa pemohon ingin menyimpan paspor lamanya,” jelasnya.

Hal tersebut dapat dilakukan terutama bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengambil kembali paspor lamanya dikarenakan ada visa negara lain yang masih berlaku. Mereka dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru saat pemeriksaan imigrasi. Achmad mengatakan, WNI tidak perlu khawatir terjadi masalah ketika melintas di tempat pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga: Punya Visa yang Masih Berlaku Saat Ganti Paspor? Minta Paspor Lamamu ke Petugas Imigrasi

“Paspor lama juga tetap bisa diambil oleh pemohon meskipun tidak ada visa yang masih berlaku. Pada saat pengambilan paspor di kantor imigrasi, pemohon mengisi formulir pernyataan terkait pengambilan paspor lama dan tanda tangan diatas meterai,” tuturnya.

Achmad mengimbau, meskipun paspor lama sudah tidak dapat digunakan untuk melintasi tempat pemeriksaan imigrasi, pemilik paspor tetap harus menjaganya dengan baik.

“Tetap disimpan dengan baik, supaya tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Oktober 18, 2023

JAKARTA – Sebanyak lima orang Pimpinan Tinggi Pratama (Pejabat Eselon II) Kementerian Hukum dan HAM resmi menduduki jabatan baru di Direktorat Jenderal Imigrasi. Acara pelantikan diselenggarakan dalam dua tahap. Pelantikan pertama berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham pada Senin (25/09/2023), sedangkan pelantikan kedua digelar di Aula Oemar Seno Adji, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham pada Selasa (17/10/2023).

Dalam acara pelantikan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly berpesan agar para pimpinan dalam jabatan baru semakin cermat, cepat, tanggap dan mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan harapan masyarakat. Seorang pemimpin harus mampu membawa perubahan di lingkungan tempat bertugas di era yang sedemikian kritis dan terbuka.

“Pimpinan harus peka terhadap setiap laporan, baik terhadap dugaan pelanggaran kode etik perilaku pegawai maupun terhadap adanya pengaduan layanan. Lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran secara terus menerus,” tegasnya.

Sementara itu, acara pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama tahap kedua tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam sambutannya, Wamenkumham mendorong para pengemban jabatan baru untuk meneguhkan profesionalitas dan integritas guna menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela.

“Teruslah belajar untuk terus memperkaya wawasan, pengetahuan, pengalaman, kepemimpinan, kemampuan manajerial dan kompetensi yang Saudara miliki. Sebagai Pejabat baru, Saudara harus senantiasa belajar dari berbagai dinamika tugas pada jabatan sebelumnya. Dengan demikian, pembelajaran tersebut dapat dijadikan masukan bagi berbagai perbaikan dalam tugas-tugas selanjutnya”, ujarnya.

Adapun formasi jajaran direktur (board of directors) baru Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai berikut:

1. Eko Budianto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi

2. Heru Tjondro selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian

3. Saffar Muhammad Godam selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian

4. Pramella Yunidar Pasaribu selaku Direktur Lalu Lintas Keimigrasian

5. Anggiat Napitupulu selaku Direktur Kerja Sama Keimigrasian

6. Ratna Pristiana Mulya selaku Direktur Intelijen Keimigrasian

 

Penulis: Ajeng Rahma Safitri

Editor: Achmad Nur Saleh

Oktober 12, 2023

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menganugerahkan 57 Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023. Dimana 50 di antaranya adalah anggota eksternal, dan 7 lainnya merupakan internal di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Terinci para penerima penghargaan tersebut yaitu 5 anggota dari kategori kementerian, 5 dari kategori lembaga negara, 5 lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK), 5 lembaga nonstruktural (LNS), 5 provinsi, 10 kabupaten, 5 kota, 3 sekretariat DPRD provinsi, 3 sekretariat DPRD kabupaten, 1 sekretariat DPRD kota, 3 perguruan tinggi, 2 unit utama Kemenkumham, dan 5 kantor wilayah Kemenkumham.

Yasonna dalam Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023 mengatakan tidak hanya peraturan perundang-undangan yang perlu keterbukaan akses, namun semua dokumen dan informasi pendukung dan implementasinya.

“Mengapa? Agar informasi yang diterima oleh masyarakat tidak setengah-setengah. Dalam hal ini, saya sangat mengapresiasi seluruh anggota JDIHN yang telah mendorong terdokumentasikannya dokumen hukum,” kata menkumham, Kamis (12/10/2023) sore.

Jumlah dokumen hukum yang secara nasional telah terdokumentasikan per 10 Oktober 2023 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham berjumlah 557.509 dokumen. Rinciannya, sebanyak 473.150 dokumen berupa peraturan perundang-undangan, dan 84.359 dokumen lainnya adalah koleksi selain peraturan perundang-undangan di JDIHN.

Yasonna berharap semua anggota JDIHN terus aktif dalam menambah dokumen hukum dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan JDIH dengan seoptimal mungkin.

“Harapan kami di pusat, dengan saling berbagi informasi hukum ini, bisa meminimalisir kesenjangan pembangunan di daerah,” kata Yasonna di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center.

Selain memberikan penghargaan, menkumham juga menetapkan Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id. Total sebanyak 13 Anggota JDIHN yang diberikan sertifikat dari menkumham, dengan perincian 3 dari LPNK, 1 dari LNS, 2 dari pemerintah kabupaten, dan 7 dari perguruan tinggi.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang telah terdaftar sebagai anggota JDIHN. Kemudian, sebanyak 1.232 website JDIH telah terintegrasi dalam portal jdihn.go.id yang menginventarisir 557.509 data dokumen hukum nasional.

“Semakin lengkapnya jumlah Anggota JDIHN yang Terintegrasi dengan Portal jdihn.go.id selayaknya memiliki korelasi yang signifikan dengan penambahan koleksi dokumen hukum, baik dari jenis maupun jumlah dokumen hukum,” tutup menkumham.

Dalam pertemuan nasional yang bertemakan ‘Membangun Hukum Nasional sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa melalui Transformasi Digital’ ini dihadiri oleh seluruh pemangku JDIH mulai dari tingkat kementerian, lembaga, LPNK, pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sekretariat DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta perguruan tinggi dengan jumlah 400 peserta.

Oktober 3, 2023

Kota Pelajar Yogyakarta menjadi lokasi penyelenggaraan Festival Imigrasi (IMIFEST) kedua tahun 2023 pada tanggal 12 Oktober 2023 mendatang. Bertempat di Grha Sabha Permana Universitas Gajah Mada Yogyakarta, IMIFEST menargetkan sekitar 1000 pengunjung festival yang berasal dari kalangan mahasiswa dan umum.

Mengambil tema “Menata Citra Gapura Indonesia”, IMIFEST merupakan platform diseminasi kolaboratif antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan para stakeholder terkait. Kali ini, Imigrasi berkesempatan menjalin kolaborasi dengan Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Tidak jauh berbeda dengan yang diselenggarakan di Bali pada bulan Juli lalu, Imifest Yogyakarta dikemas dalam berbagai bentuk kegiatan seperti gelar wicara (talkshow), layanan paspor, ekshibisi serta games dan hiburan.

“Kantor Imigrasi Yogyakarta dan Surakarta akan buka layanan paspor untuk 300 kuota khusus di tanggal 12 Oktober,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dijadwalkan akan hadir membuka acara.
Pada kesempatan tersebut akan dilangsungkan talkshow yang akan membahas topik mengenai visa dan izin tinggal bagi mahasiswa asing di Indonesia serta seputar Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa Australia yang beberapa tahun belakangan menjadi primadona baik di kalangan mahasiswa maupun fresh graduate yang bermaksud merantau ke negeri kangguru, Australia. Eks pemegang WHV Australia akan dihadirkan sebagai salah satu narasumber.

Di sela-sela acara serta jeda talkshow, pengunjung bisa menikmati hiburan dari para pengisi acara. Salah satunya Stand Up Comedy oleh Candra Mukti (@muktientutz), komika asal Yogyakarta.
Sementara itu, ekshibisi serta konsultasi dengan direktorat-direktorat pada Ditjen Imigrasi serta pojok games bisa dinikmati pengunjung sepanjang hari.

Imigrasi menyediakan konsumsi dan snack untuk 1000 orang pertama yang menjadi peserta talkshow serta merchandise dan doorprize bagi pengunjung festival.

“Kami harapkan IMIFEST ini bisa menjadi sarana edukasi, saluran aspirasi dan kolaborasi yang juga menghibur. Jadi tentunya bermanfaat bagi semuanya, baik dari kami sebagai penyelenggara maupun masyarakat,” tutup Achmad.