BADUNG (1/6) – Hari ini, Kamis, 1 Juni 2023, Bali menjadi saksi pendaratan perdana pesawat Airbus A380 Emirates di Bandara Internasional I Gusti Ngurah RaI (DPS). Baca selengkapnya

BADUNG (1/6) – Hari ini, Kamis, 1 Juni 2023, Bali menjadi saksi pendaratan perdana pesawat Airbus A380 Emirates di Bandara Internasional I Gusti Ngurah RaI (DPS). Baca selengkapnya
Bisa nggak sih kita menggunakan paspor yang sudah dimiliki untuk pergi umrah atau haji?
Pertanyaan tersebut cukup sering diajukan oleh masyarakat yang sedang mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci. Jawabannya, bisa! Pada dasarnya, Paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri. Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).
“Tidak ada paspor tersendiri/khusus untuk umrah atau haji, jamaah umrah atau haji menggunakan paspor RI yang sama seperti WNI lainnya yang punya tujuan ke negara lain. Jadi, kalau seseorang sudah memiliki paspor maka silakan digunakan untuk umrah atau haji, yang penting pastikan berlaku paspor masih cukup untuk mengajukan visanya,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (26/05/2023).
Definisi paspor juga dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Bagian Ketentuan Umum:
“Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.”
Selanjutnya, pada Pasal 24 Ayat (2) UU Keimigrasian disebutkan bahwa paspor RI terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Dalam Pasal 26 dijelaskan, Paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia dan diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
Achmad menambahkan, sebelumnya, nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum dalam paspor harus mengandung setidaknya tiga kata. Namun, pada 21 April 2022 Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-21010/DJ/Dt.II.II.2/Hj.00/04/2022 yang menyatakan bahwa nama lengkap calon jamaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 2 (dua) kata nama. Contoh: Arief Budiman.
“Bagi jamaah yang baru pertama kali membuat paspor, cukup mempersiapkan syarat KTP, KK, akta kelahiran dan ijazah/buku nikah. Permohonannya bisa melalui Aplikasi M-Paspor atau dengan memanfaatkan layanan permohonan paspor kolektif yang difasilitasi oleh kantor Kemenag bekerja sama dengan kantor imigrasi setempat. Informasi lebih lanjut terkait layanan permohonan paspor kolektif untuk jamaah haji bisa langsung menghubungi kantor imigrasi atau Kemenag di kota masing-masing,” ujarnya.
Saat ini, surat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk haji /umrah. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
MADIUN – Setelah sukses dengan Dolopo sebagai desa binaan, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun rencanakan perluasan implementasi program desa binaan imigrasi. Tentunya dengan Kerjasama dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur guna mewujudkan pekerja migran unggul yang berwawasan keimigrasian.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Andro Eka Putra dalam kegiatan Implementasi Desa Binaan di Hotel Aston Madiun pada Selasa (23/5/2023). Turut hadir dalam acara tersebut: Bupati Madiun – Ahmad Dawami, organisasi dan perangkat desa terkait, camat, lurah, serta kepala desa di lingkungan Kabupaten Madiun.
“Selama ini baru ada satu desa binaan, yaitu desa/kecamatan Dolopo yang menjadi kantong PMI terbesar di Madiun. Ke depannya, kami harapkan implementasi desa binaan ini bisa lebih luas, dan bisa menjangkau seluruh desa/kelurahan di kabupaten Madiun,” ujar Andro.
Lebih lanjut Andro mengungkapkan harapannya agar program ini bisa mempermudah para calon PMI untuk memperoleh informasi serta pelayanan keimigrasian.
Melalui desa binaan, kepala desa dan perangkatnya bisa memberikan pemahaman tentang keimigrasian, khususnya terkait penerbitan paspor bagi pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri. Hal ini diharapkan bisa meminimalisir kasus-kasus pelanggaran keimigrasian oleh para pekerja migran serta ,mencegah PMI dari eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Desa binaan adalah desa yang memenuhi kriteria untuk menjadi target lokasi program pembangunan masyarakat melalui pembinaan Sumber Daya Manusia dengan pendekatan edukasi. Dalam hal ini SDM desa Dolopo dibina agar memiliki tingkat literasi keimigrasian yang lebih baik, terutama karena tingginya minat penduduk desa untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mengembangkan desa binaan dapat menjadi langkah strategis yang berdampak terhadap pembangunan nasional. Hal ini dikarenakan bekerja di luar negeri masih menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup diri dan keluarganya, tidak terkecuali masyarakat kabupaten Madiun. Ironisnya, banyak di antara mereka yang malah mendapatkan berbagai permasalahan setelah berada di luar negeri atau ketika dalam proses pemberangkatannya.
Atas dasar ini,Kantor Imigrasi Madiun menginisiasi desa binaan dengan tujuan mengedukasi masyarakat terutama calon PMI mengenai informasi keimigrasian agar tidak mudah tertipu oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Inisiasi ini berjalan atas dukungan dan akomodasi dari Pemerintah Kabupaten Madiun.
Pemerintah Kabupaten Madiun menyampaikan apresiasi, dukungan, serta rasa terima kasih atas Program Desa Binaan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Madiun.
“Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Madiun, khususnya untuk para pekerja migran,” ujar Bupati Madiun Ahmad Dawami yang hadir di acara yang sama.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan bahwa Pemkab Madiun akan mengupayakan agar perangkat di masing-masing desa membantu semaksimal mungkin dalam pengurusan dokumen keimigrasian terutama bagi warganya yang bermaksud menjadi pekerja migran.
Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh
TANGERANG – Sejak Januari hingga 16 Mei 2023, sebanyak 1.662 calon pekerja migran Indonesia (CPMI)yang diduga nonprosedural telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta). Mereka ditengarai akan bertolak ke luar negeri menggunakan sponsor ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan pada Selasa (16/5/2023).
“Untuk penundaan keberangkatan ini, kami bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Polresta Bandara Soekarno-Hatta,”
Lebih lanjut Tito menjelaskan bahwa penundaan terbanyak dilakukan di bulan Maret 2023, di mana jumlah CPMI yang gagal berangkat mencapai 530 orang, diikuti bulan Februari sebanyak 415 orang. Ribuan PMI ini ditengarai menggunakan sponsor illegal untuk bekerja di luar negeri.
Dilansir dari data BP2MI, Arab Saudi menjadi negara tujuan favorit para CPMI illegal ini. Untuk pergi ke Arab Saudi cukup dengan menggunakan visa umrah yang berlaku selama 30 hari. Setelah masa 30 hari itu berakhir, para pekerja tersebut rela mengambil risiko tinggal lajak (overstay) demi upah sekitar Rp. 4 juta hingga Rp. 5 juta rupiah sebagai Asisten Rumah Tangga, yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Regional (UMR) di Jakarta.
Malaysia menjadi negara favorit kedua yang menjadi tujuan para CPMI. Malaysia adalah negara tetangga dengan pintu yang paling banyak berbatasan dengan Indonesia, di antaranya adalah Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara.
SINGARAJA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja deportasi dua orang warga negara Rusia berinisial SN dan IN melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (06/05/2023). Kedua WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas pada Senin (01/05/2023) setelah melakukan pelanggaran adat dan ketertiban dengan berpose menari dan mengenakan pakaian yang tak senonoh di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali.
“Tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh kedua WNA tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan.
Sementara itu, satu orang WNA lainnya yang berinisial ML tidak dikenakan sanksi deportasi karena berdasarkan hasil pemeriksaan dirinya tidak bersalah. ML diajak ke Pura Besakih oleh SN dan IN yang merupakan pasangan suami istri. Pada saat kejadian, ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat. Ia juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.
Keduanya meninggalkan Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways dengan nomor penerbangan nomor penerbangan QR-963 (Denpasar – Doha) yang dilanjutkan dengan rute penerbangan menuju Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
“Tindakan administratif keimigrasian ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap kedua WNA berjalan dengan aman, tertib dan lancar, dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis,” tandasnya.
Hendra juga mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang melaporkan perbuatan WNA yang meresahkan tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan jika mendapati aktivitas WNA yang mencurigakan atau menyaksikan tingkah laku WNA yang tidak sesuai dengan adat setempat dan ketertiban umum. Untuk menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Singaraja di nomor 0811389809.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh
Selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, sebenarnya masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, Baca selengkapnya
BALI – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih di bekuk Imigrasi berhasil ditangkap oleh Imigrasi dalam waktu tiga jam pada Senin (01/05/2023). Operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil menemukan WNA yang menari dengan pose dan pakaian tak senonoh di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem, Bali.
Ketiga WNA yang berinisial SN (Lk, 37) IN (Pr, 35) dan ML (Pr, 29) diketahui berkebangsaan Rusia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menegaskan bahwa jajarannya merupakan pelayan masyarakat yang tetap menjalankan kewajiban meskipun di hari libur.
“Kami lakukan kerja nyata bukan janji belaka, keseriusan kami menanggapi laporan dari masyarakat kami buktikan”, tutur Hendra.
Hendra juga menyampaikan apresiasinya atas laporan masyarakat desa adat yang membantu petugas dalam mengungkap ketiga WNA tersebut. Sementara ketiganya diamankan di Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut, petugas melakukan koordinasi dengan pengelola Pura Besakih terkait perkara adat yang perlu diselesaikan.
“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat adat didalam melakukan pelaporan akan perilaku tidak pantas WNA di Bali, karena ini memudahkan kami didalam melakukan penindakan terhadap WNA Nakal”, ucap Hendra.
Mendukung pernyataan Hendra, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan mengaku sampai tidak tidur semalaman memantau pergerakan Tim Inteldakim dalam pengejaran WNA pelanggar adat dan budaya masyarakat Bali.
“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran keimigrasian, untuk mengejar dan menangkap ketiga WNA yang telah melakukan perbuatan melanggar adat dan budaya yang sangat kita hormati “, pungkas Barron.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bekerja sama dengan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta bergerak cepat mengamankan seorang WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi seseorang di Masjid Al-Muhajir Bandung. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan bahwa WNA tersebut berhasil dicegah keberangkatannya di Tempat Pemeriksaa Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia pada Jumat (28/04/2023).
Satoto mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan masyarakat melalui akun instagram @sekitarbandungcom dan langsung mengumpulkan data untuk mencari keberadaan WNA tersebut.
“Setelah melacak keberadaan yang bersangkutan serta koordinasi dengan Polrestabes Bandung, kami mendapati bahwa WNA tersebut akan pulang ke negaranya dengan maskapai Qantas melalui Bandara Soetta. Kami langsung berkomunikasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta dan berhasil mengamankan WN Australia tersebut,” ungkap Satoto di Bandung pada Sabtu (29/04/2023).
Setelah berhasil diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soetta , Satoto menyampaikan bahwa pria asal Australia tersebut langsung dijemput oleh petugas Polrestabes Bandung untuk selanjutnya dibawa ke Bandung.
“Posisi WNA pagi ini sudah berada di Polrestabes Bandung menunggu proses pemeriksaan dugaan pasal penistaan agama,” tutur Satoto.
JAKARTA – Kantor Imigrasi Se-Indonesia libur (ditutup) selama libur dan cuti bersama Idul Fitri, 19-25 April 2023. Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan bahwa masyarakat dapat kembali mengakses layanan keimigrasian seperti permohonan paspor dan izin tinggal mulai tanggal 26 April 2023.
“Sementara itu, layanan keimigrasian online seperti Electronic Visa on Arrival (e-VOA), Visa Kunjungan dan Second Home Visa pada website molina.imigrasi.go.id tetap bisa diakses karena pemohon langsung melakukan pembayaran di platform yang tersedia pada website. Sistem penerbitan visa di website Molina (Modul Lalu Lintas Orang Asing) Imigrasi juga sudah otomatis sehingga orang asing bisa langsung menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik,” tuturnya.
Adapun permohonan visa melalui website visa-online.imigrasi.go.id juga tutup selama cuti bersama. Layanan permohonan dan proses verifikasi visa akan dimulai kembali pada 26 April, setelah cuti bersama Idul Fitri 2023 usai. Beberapa jenis kegiatan yang menggunakan visa antara lain kunjungan, bekerja, penyatuan keluarga, repatriasi, belajar/studi, penelitian, penanaman modal.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang prosedur dan syarat permohonan paspor, visa maupun izin tinggal, selama masa libur Lebaran ini dapat memanfaatkan fitur auto-reply yang tersedia pada layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, pungkasnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar membawa dan memeriksa seorang perempuan WNA berinsial LK (40) pada Rabu (12/04/2023). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan bahwa LK diperiksa karena telah melakukan foto tanpa busana di sebuah pohon yang disakralkan di objek wisata Kayu Putih Desa Tua, Tabanan Bali.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, selanjutnya tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar melakukan olah data, dan diketahui bahwa LK tinggal di sebuah villa di Perenan Bali. Selanjutnya Tim Inteldakim melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi setempat untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Tedy di Denpasar pada Kamis (13/04/2023).
LK diketahui merupakan seorang WN Rusia yang memegang izin tinggal penanaman modal asing. Hingga saat ini LK masih berada di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan, WNA tersebut akan dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan jika terbukti melanggar ketertiban umum atau tidak menghormati adat masyarakat setempat,” ujar Tedy.
Foto milik WN Rusia tersebut sempat viral di media sosial dan mendapatkan kecaman karena berfoto tanpa busana di sebuah tempat yang menjadi satu area dengan Pura Babakan Bali. Hal tersebut dianggap tidak menghormati norma yang berlaku dan melukai perasaan masyarakat setempat.