Hi, How Can We Help You?

Covid-19

Informasi Peraturan Keimigrasian Selama Masa Pandemi Covid-19

Orang Asing dan penjamin saat ini dapat mengajukan Visa Kunjungan (B211) dan Visa Tinggal Terbatas.

Pengajuan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (Visa exemption) sementara masih ditutup.

  1. Permohonan visa offshore dapat diajukan secara elektronik oleh penjamin melalui aplikasi persetujuan visa online (link ke visa-online.imigrasi.go.id);
  2. Pastikan Anda sudah memiliki kode identitas (ID) penjamin untuk dapat mengajukan permohonan persetujuan visa secara elektronik, dengan mendaftar pada: https://visa-online.imigrasi.go.id/register/index.xhtml ;
  3. Panduan pendaftaran penjamin dapat diakses di sini: https://www.imigrasi.go.id/id/dokumen-informasi-publik/
  4. Pengajuan Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diajukan secara satu pintu melalui situs: https://tka-online.kemnaker.go.id/ ;
  5. Untuk saat ini visa kunjungan untuk kegiatan sosial budaya dengan penjamin perorangan belum dibuka;
  6. Permohonan visa offshore ditutup untuk sementara bagi Warga Negara/penduduk dari negara-negara berikut:
    Afrika Selatan;
    Angola;
    Bostwana;
    Eswatini;
    Hong Kong;
    Lesotho;
    Malawi;
    Mozambique;
    Namibia;
    Zambia; dan
    Zimbabwe

Sumber:

  1. Surat Edaran Kepala Satgas Covid Nomor 23 Tahun 2021
  2. Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021

 

JENIS VISA YANG SAAT INI DAPAT DIAJUKAN:

  1. VISA KUNJUNGAN

1. Jenis kegiatan Indeks visa B211A meliputi:

  • Kunjungan wisata (hanya bagi 19 negara)
  • Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak
  • Melakukan pembicaraan bisnis
  • Melakukan pembelian barang
  • Melakukan pembuatan film (yang tidak bersifat komersial)
  • Tenaga bantuan medis, dukungan medis dan pangan
  • Tugas Pemerintahan
  • Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia
  • Kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yachters)
  • Tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144

2. Jenis kegiatan Indeks B211B meliputi:

  • Calon Tenaga Kerja Asing dalam Uji Coba Kemampuan Dalam Bekerja

Sumber: Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021

  1. Persyaratan Pengajuan Visa Kunjungan
  •  Persyaratan utama:
    1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
    2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
    3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau
    4. Deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
    5. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
    6. Pasfoto berwarna.
    7. Bagi Orang Asing yang akan Kunjungan jurnalistik, melampirkan rekomendasi dari instansi terkait.
  • Persyaratan tambahan bersifat wajib untuk orang asing yang berada di Luar Negeri selama masa pandemi covid 19:
  1. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  2. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau
  4. Surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

 

  1. VISA TINGGAL TERBATAS

a. Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja, indeks visa C312, jenis kegiatan yang diizinkan sbb:

  • Sebagai tenaga ahli;
  • Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut territorial atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  • Melakukan pengawasan kualitas barang/produksi;
  • Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
  • Melayani purna jual;
  • Memasang dan mereparasi mesin;
  • Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
  • Melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah memiliki izin dari instansi berwenang
  • Calon Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian

 

b. Visa Tinggal Terbatas Tidak untuk Bekerja, jenis kegiatan yang diizinkan sbb:

  • Melakukan penanaman modal asing dengan masa berlaku 1 tahun (indeks visa: C313);
  • Melakukan penanaman modal asing dengan masa berlaku 2 tahun (indeks visa: C314);
  • Mengikuti Pendidikan (indeks visa: C316);
  • Penyatuan Keluarga (indeks visa: C317).

 

Sumber: Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 tahun 2021

Persyaratan Pengajuan Visa Tinggal Terbatas

    • Persyaratan utama:
      1. Surat penjaminan dari Penjamin;
      2. Fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
        • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau
        • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
      3. Surat keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing atau surat keterangan dari penjamin bahwa orang asing tidak pernah melakukan tindakan kriminal;
      4. Hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
      5. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
      6. Pasfoto berwarna.
      7. Rekomendasi dari instansi teknis terkait.

 

Catatan:

1) Pengajuan Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diajukan secara satu pintu melalui situs: tka-online.kemnaker.go.id

2) Penjelasan lebih lanjut mengenai visa C317

 

  • Persyaratan tambahan bersifat wajib untuk orang asing yang berada di Luar Negeri selama masa pandemi covid 19:
  1. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  2. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
  3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau Surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, atau Izin Tinggal Tetap yang yang habis masa berlakunya dan tidak dapat diperpanjang lagi, dan belum dapat kembali ke negara asalnya dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas dari Wilayah Indonesia.

Pengajuan Visa harus dilakukan sebelum masa izin Tinggal Orang Asing berakhir.

Visa Kunjungan

Visa Kunjungan onshore diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
  2. Surat penjaminan dari Penjamin
  3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya maupun keluarganya selama berada di Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito tiga bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin, dengan jumlah paling sedikit USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara
  4. Pasfoto berwarna
  5. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap
  6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia
  7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, serta surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri seluruh biaya medis (jika sebagian tidak ditanggung asuransi/tidak memiliki asuransi) apabila terkena COVID-19 selama berada di Indonesia
  8. Bukti Izin Tinggal Terakhir bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau bukti telah melakukan pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only/ EPO) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas

Anda dapat mengajukan visa secara elektronik melalui visa-online.imigrasi.go.id

Visa Kunjungan yang telah anda dapatkan sekaligus menjadi izin Tinggal di Indonesia. Izin Tinggal tersebut diberikan untuk 30 atau 60 hari (sesuai dengan yang tertera dalam eVisa), berlaku sejak tanggal terbitnya Visa Kunjungan.

Visa Tinggal Terbatas

Visa Tinggal Terbatas diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan melampirkan persyaratan:

Persyaratan Umum:

  1. Surat penjaminan dari Penjamin.
  2. Fotokopi Paspor Orang Asing yang sah dan masih berlaku:
  • Paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Orang Asing yang akan bekerja di Indonesia untuk waktu paling lama 6 bulan.
  • Paling singkat 18 (dua belas) bulan bagi Orang Asing yang akan bekerja di Indonesia untuk waktu paling lama 1 tahun.
  • Paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi Orang Asing yang akan bekerja di Indonesia untuk waktu paling lama 2 tahun.
  1. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya maupun keluarganya selama berada di Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito tiga bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin, dengan jumlah paling sedikit USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara.
  2. Pasfoto berwarna.
  3. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.
  4. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.
  5. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, serta surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri seluruh biaya medis (jika sebagian tidak ditanggung asuransi/tidak memiliki asuransi) apabila terkena COVID-19 selama berada di Indonesia.
  6. Bukti Izin Tinggal Terakhir bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan atau bukti telah melakukan pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only/ EPO) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas

Persyaratan Khusus:

Persyaratan khusus bagi permohonan tiap-tiap jenis Visa Tinggal Terbatas dapat diakses dengan mengklik menu Informasi Keimigrasian → Informasi Pelayanan Keimigrasian → Pelayanan Warga Negara Asing → Permohonan Visa Republik Indonesia → (pilih kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia)

Khusus bagi Orang Asing yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional/Obyek Vital Nasional harus melampirkan Rekomendasi dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi.

Anda dapat mengajukan visa secara elektronik melalui visa-online.imigrasi.go.id

Setelah mendapatkan Visa Tinggal Terbatas

Setelah memperoleh Visa Tinggal Terbatas secara elektronik, Anda harus melapor ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang terdaftar saat mengajukan Visa selambat-lambatnya tujuh hari kalender.

Jika anda melaporkan setelah lewat tujuh hari yang diberikan, maka akan dikenakan denda overstay, atau tindakan keimigrasian lain sesuai dengan aturan yang berlaku.