Informasi Peraturan Keimigrasian Selama Masa Pandemi Covid-19
-
- Orang Asing di Indonesia pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari:
- Visa kunjungan saat kedatangan;
- Visa kunjungan satu kali perjalanan;
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan; dan
- Kartu Perjalanan Pebisnis APEC (KPP APEC)
dapat melakukan perpanjangan izin Tinggal di kantor imigrasi di wilayah tempat tinggalnya.
- Setiap kali perpanjangan akan diberikan Izin Tinggal selama 30 hari.
- Izin Tinggal Kunjungan yang dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas adalah Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
- Orang Asing di Indonesia pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari:
- Perpanjangan ITAS/ITAP dan/atau Izin Masuk Kembali (IMK) bagi Orang Asing yang masih berada di luar negeri yang izin tinggalnya akan habis berlaku, dapat diajukan oleh penjamin/penanggungjawab secara langsung ke Kantor Imigrasi dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Penjamin melampirkan fotokopi paspor dan bukti tanda keluar Wilayah Indonesia
- Menyelesaikan permohonan tanpa melalui proses pengambilan biometrik dengan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan
- Mewajibkan penjamin/penanggungjawab untuk melaporkan kedatangan Orang Asing tersebut ke Kantor Imigrasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan guna melaksanakan peneraan ITAS/ITAP dan/atau IMK.
- Izin Tinggal Terbatas yang telah diperpanjang dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap.
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal tetap yang tidak dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat diberikan Izin Tinggal baru setelah memperoleh Persetujuan Visa.
Pengajuan Visa onshore dapat dilakukan melalui visa-online.imigrasi.go.id.