Hi, How Can We Help You?

Covid-19 – Pertukaran Awak Kapal Laut

Informasi Peraturan Keimigrasian Selama Masa Pandemi Covid-19

Sesuai rekomendasi International Maritime Organization (IMO) tanggal 5 Mei 2020 dalam protokol pertukaran awak kapal selama masa Pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan dispensasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia, yaitu pemberian Persetujuan Visa (visa telex) bagi orang asing yang akan bergabung dengan alat angkutnya di Wilayah Indonesia.

1. Sebelum masuk ke Wilayah Indonesia

  • Penjamin/agen kapal mengajukan permohonan Persetujuan Visa Kunjungan dalam rangka bergabung dengan kapal di wilayah Indonesia (join vessel) melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.
  • Persetujuan Visa Kunjungan indeks B211A diterbitkan.
  • Kru asing mengambil Visa Kunjungan indeks B211A di Perwakilan RI di luar negeri.
  • Kru asing tidak perlu mengambil visa di Perwakilan RI jika visa elektronik diterbitkan.

2. Saat kedatangan:

  • Kru asing dapat diberikan tanda masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Penjamin/agen kapal melapor ke kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat berlabuh/bersandarnya kapal.
  • Paspor kru asing akan diterakan cap ‘Bergabung dengan Alat Angkut’ (Join Vessel) oleh Pejabat Imigrasi.
  • Kru asing dapat bergabung ke alat angkutnya (Sign on).
  • Agen kapal menyampaikan secara tertulis daftar kru asing yang akan turun (Sign off) dan mengajukan permohonan pengembalian dokumen (Return of Document) kepada kantor imigrasi setempat, dengan melampirkan dokumen perjalanan dan tiket perbangan ke negara asal/keluar wilayah Indonesia.
  • Pada dokumen perjalanan kru akan diterakan cap “Exit Pass” oleh Pejabat Imigrasi.
  • Terhadap kru asing yang akan meninggalkan Wilayah Indonesia akan dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan pemberian Tanda Keluar oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.