Hi, How Can We Help You?

FAQ – Visa

FAQ VISA

Untuk mengetahui jenis Visa yang cocok untuk anda, silahkan akses menu Informasi – Informasi Pelayanan Keimigrasian – Pelayanan Warga Negara Asing – Permohonan Visa Republik Indonesia di bagian menu pada halaman ini

Untuk melihat daftar negara yang bebas visa kunjungan,dapat mengakses tautan berikut : Bebas Visa Kunjungan

Syarat untuk mendapatkan visa kunjungan yaitu : Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dan memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Dokumen yang diperlukan untuk mempersiapkan permintaan Visa adalah:

  1. Halaman biodata lengkap paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan Anda ke Indonesia (format JPG/JPEG/PNG dengan ukuran maksimal 200 kb)
  2. Foto ukuran paspor (format JPG/JPEG/PNG dengan ukuran maksimal 200 kb)
  3. Alamat email
  4. Kartu kredit Mastercard, Visa, atau JCB yang valid.

 

Informasi lebih lengkap terkait Visa Online dapat diakses melalui https://molina.imigrasi.go.id/

Silahkan memastikan format dan ukuran file telah sesuai dengan ketentuan.

Afrika Selatan
Albania
Amerika Serikat
Andorra
Arab Saudi
Argentina
Australia
Austria
Bahrain
Belanda
Belarus
Belgia
Brazil
Brunei Darussalam
Bosnia Herzegovina
Bulgaria
Ceko
Chile
Denmark
Ekuador
Estonia
Filipina
Finlandia
Guatemala
Hongkong
Hungaria
India
Inggris
Irlandia
Italia
Islandia
Jepang
Jerman
Kamboja
Kanada
Kazakhstan
Kenya
Kolombia
Korea Selatan
Kroasia
Kuwait
Laos
Latvia
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Makau
Maladewa
Malaysia
Malta
Maroko
Meksiko
Mesir
Monako
Myanmar
Norwegia
Oman
Palestina
Panama
Perancis
Peru
Polandia
Portugal
Qatar
Rumania
Rusia
Rwanda
San Marino
Selandia Baru
Serbia
Seychelles
Singapura
Siprus
Slovakia
Slovenia
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Taiwan
Thailand
Timor Leste
Tiongkok
Tunisia
Turki
Uni Emirat Arab
Uzbekistan
Ukraina
Vatikan
Vietnam
Yordania
Yunani

Permohonan VOA diajukan oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, dengan persyaratan berikut.

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain
Afrika Selatan
Albania
Amerika Serikat
Andorra
Arab Saudi
Argentina
Australia
Austria
Bahrain
Belanda
Belarus
Belgia
Brazil
Brunei Darussalam
Bosnia Herzegovina
Bulgaria
Ceko
Chile
Denmark
Ekuador
Estonia
Filipina
Finlandia
Guatemala
Hongkong
Hungaria
India
Inggris
Irlandia
Italia
Islandia
Jepang
Jerman
Kamboja
Kanada
Kazakhstan
Kenya
Kolombia
Korea Selatan
Kroasia
Kuwait
Laos
Latvia
Liechtenstein
Lithuania
Luksemburg
Makau
Maladewa
Malaysia
Malta
Maroko
Meksiko
Mesir
Monako
Myanmar
Norwegia
Oman
Palestina
Panama
Perancis
Peru
Polandia
Portugal
Qatar
Rumania
Rusia
Rwanda
San Marino
Selandia Baru
Serbia
Seychelles
Singapura
Siprus
Slovakia
Slovenia
Spanyol
Suriname
Swedia
Swiss
Taiwan
Thailand
Timor Leste
Tiongkok
Tunisia
Turki
Uni Emirat Arab
Uzbekistan
Ukraina
Vatikan
Vietnam
Yordania
Yunani

Silakan mengakses fitur live chat atau bersurat ke humas@imigrasi.go.id dengan melampirkan data : Nama Pemohon, Nomor Passport, Transaction number, dan melampirkan bukti pembayaran.

Permohonan e-VOA diajukan dengan persyaratan berikut.

  1. Paspor asli yang sah dan masih berlaku minimal enam bulan
  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain

Pastikan saldo mecukupi (tidak limit) dan jenis pembayaran yang anda pilih mendukung sistem pembayaran. Jika pembayaran ditolak silakan hubungi bank persepsi terkait. Apabila masih terdapat kendala, anda dapat menghubungi care@finnet.id

Visa Rumah Kedua diberikan kepada orang asing dengan status sebagai berikut.

  1. Investor
  2. Wisatawan
  3. Wisatawan lanjut usia/pensiunan

Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua.

 

Informasi lebih lengkap terkait Visa Rumah Kedua dapat diakses melalu laman Visa Rumah Kedua