Hi, How Can We Help You?

Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Tenaga Ahli

Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Tenaga Ahli

Diberikan kepada Orang Asing yang akan bekerja sebagai Tenaga Ahli pada Organisasi Internasional di bawah PBB.

Maksimum diberikan untuh 2 tahun.

  1. Surat penjaminan dari Penjamin;
  2. fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) bulan;
  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
  4. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
  5. surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi Ketenagakerjaan.

Komponen Pembayaran (per permohonan)

  1. Persetujuan visa (teleks): Rp200.000,-
  2. Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS
  3. Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
  4. Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.

Selengkapnya dapat dilihat di:

Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya