
Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Tenaga Ahli
Diberikan kepada Orang Asing yang akan bekerja sebagai Tenaga Ahli pada Organisasi Internasional di bawah PBB.
Maksimum diberikan untuh 2 tahun.
- Surat penjaminan dari Penjamin;
- fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) bulan;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika);
- pasfoto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar; dan
- surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi Ketenagakerjaan.
Komponen Pembayaran (per permohonan)
- Persetujuan visa (teleks): Rp200.000,-
- Visa Tinggal Terbatas: 150 dolar AS
- Izin Tinggal Terbatas: biaya sesuai dengan lama Izin Tinggal yang diberikan.
- Izin Masuk Kembali: biaya sesuai dengan lama Izin Masuk Kembali yang diberikan.
Selengkapnya dapat dilihat di:
Daftar Biaya Keimigrasian Lainnya