
Permohonan Visa Republik Indonesia Untuk Investor
1. kegiatan tidak untuk bekerja;
2. permohonan visa tinggal terbatas investor hanya dapat diajukan oleh korporasi dengan tipe penjamin PMA;
3.sebelum mengajukan visa, pastikan status korporasi PMA aktif;
4. jika korporasi masih berbentuk PMDN, silahkan mengajukan update profil ke subdit visa;
5. pastikan investor asing yang diajukan visa tinggal terbatas investor memiliki nilai saham paling sedikit 10 milyar rupiah.
- Satu tahun (untuk visa tinggal terbatas berindeks C313)
- Dua Tahun (untuk visa tinggal terbatas berindeks C314)
- fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
1). paling singkat 12 (duabelas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
2). paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
3). atau paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun. - bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
- pasfoto, dengan spesifikasi:
1. berwarna (colour);
2. format file *.JPEG;
3. ukuran 100kb – 200kb;
4. latar putih solid;
5. foto diambil dalam 6 bulan terakhir;
6. bukan hasil edit atau olah gambar; - bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia
surat rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penanaman modal
- Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
- Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Komponen Pembayaran
- Biaya persetujuan visa (per permohonan): Rp200.000
- Biaya visa (per permohonan): USD 150
- Biaya izin tinggal (sesuai dengan durasi visa yang diberikan)
- Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.500.000,00
- lzin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 2.000.000
- lzin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun per permohonan Rp 1.000.000,00
- Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun per permohonan Rp 1.750.000,00
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2021 mengenai Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 Mengenai PNBP di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021 (13 Oktober 2021)
- Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0241.GR.01.01 Tahun 2022 (3 Februari 2022) mengenai Pedoman Pemberian Visa, Tanda Masuk, Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Surat Edaran Kepala Satgas Covid 19 Nomor 4 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional (1 Februari 2022)