
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dilakukan dengan skema:
Izin Tinggal | Jangka Waktu | Keterangan |
Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan | 60 hari | Diberikan melalui visa |
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan ke-1 untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari | 60 hari | Diberikan di Kantor Imigrasi |
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan ke-2 untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari | 60 hari | Diberikan di Kantor Imigrasi |
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dilakukan dengan skema:
Izin Tinggal | Jangka Waktu | Keterangan |
Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan | 30 hari | Diberikan melalui visa |
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan | 30 hari | Diberikan di Kantor Imigrasi |
- Formulir (tersedia di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap;
- Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi yang dituju;
- KTP Penjamin;
- Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata dan stiker kedatangan/perpanjangan Izin Kunjungan;
- Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain;
- Tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan ke negara lain.
Bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi, surat penjaminan dari Penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan keimigrasian.
Mekanisme perpanjangan izin tinggal:
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
- Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
- Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
- Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
- Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
- Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
- Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
- Penyerahan dokumen kepada pemohon.
Penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan.
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 7 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pertama dilakukan pengambilan biometrik.
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan sesuai domisili WNA.
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung 1 (satu) hari setelah tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
- Perpanjangan ITK 60 (enam puluh) hari Rp2.000.000
- Perpanjangan ITK 30 (tiga puluh) hari untuk VoA Rp500.000
Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian