
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan dilaksanakan berdasarkan permohonan.
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku;
- surat keterangan tempat tinggal;
- pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
- rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
- dokumen Izin Tinggal Tetap lama
Eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di Wilayah Indonesia
- surat permohonan dari ayah atau ibu yang Warga Negara Indonesia;
- isian formulir penyampaian pernyataan memilih
- kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki; dan
- bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian.
Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap
- surat penjaminan dari Penjamin;
- akta kelahiran;
- akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Izin Tinggal Tetap orang tua yang sah dan masih berlaku;
- Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
- surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
Eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia
- surat penjaminan dari Penjamin;
- bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
- surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.
A. Di Kantor Imigrasi
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
- pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
- penerbitan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah;
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
- pengiriman permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham
- pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
- penerbitan permohonan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
- penyampaian permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi
- pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
- persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap;
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
- penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.
D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi
- penerbitan Izin Tinggal Tetap yang memuat Izin Masuk Kembali;
- pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
- peneraan Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; dan
- penyerahan dokumen.
A. Di Kantor Imigrasi
Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham
Penyampaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima.
C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi
Penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima.
D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi
Penyelesaian perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal.
- Permohonan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal Orang Asing.
- Permohonan yang didaftarkan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaiannya melewati jangka waktu Izin Tinggalnya.
- Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak Terbatas wajib melapor setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dan tidak dikenai biaya.
- Pelaporan dilakukan oleh Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan:
-
- Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku; dan
- Izin Tinggal Tetap.
Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun | per permohonan | Rp. 5.000.000 |
- Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian