
Siaran Pers

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.
“Perluasan pelayanan e-paspor ini untuk menyikapi tingginya animo masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah saat ini dua kali lipat dari sebelumnya yang baru 52 kantor imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Jumat (22/09/2023).
Silmy menjelaskan, pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor.
Paspor elektronik juga memberikan beberapa kemudahan, antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).
Dalam kurun waktu Januari hingga awal September 2023, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 522.065 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 58.000 unit per bulan. Adapun jumlah penerbitan paspor biasa dalam periode waktu yang sama yakni sebanyak 2.823.801 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 314.000 per bulan. Sementara itu, dalam periode Januari - Desember 2022, jumlah penerbitan paspor elektronik sebanyak 343.747 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 28.000 unit per bulan. Jumlah
penerbitan paspor biasa sepanjang tahun 2022 sebanyak 3.535.157 unit, dengan rata-rata penerbitan paspor berkisar 294.000 unit per bulan.
Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan, Imigrasi hadir untuk mengurai kendala yang dialami masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik. Masyarakat yang lokasinya secara geografis jauh dari kantor imigrasi penyedia e-paspor sebelumnya perlu upaya ekstra untuk mendapatkan kuota pelayanan e-paspor.
“Sehingga kita [Imigrasi] menjangkau masyarakat lebih luas lagi. Permudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian, itu semangat kita,” tuturnya.
Pada akhir tahun 2023, ditargetkan seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Adapun jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 126, yang terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II dan 14 kantor imigrasi kelas III. Selain itu juga terdapat 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan visa sport dan visa music and art yang ditujukan bagi orang asing untuk kegiatan olahraga, serta pertunjukan musik dan seni. Permohonan visa sport dan visa music and art dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Kamis (14/09/2023).
"Ini kita ambil momentum. Sebentar lagi banyak event internasional digelar. Oktober kita ada MotoGP, November ada Konser Coldplay, Piala Dunia U-17. Kita permudah persyaratan visa untuk sport dan visa music and art agar Indonesia menjadi negara destinasi yang diperhitungkan untuk gelaran olahraga dan musik internasional," ujar Silmy
Silmy mengungkapkan Ditjen Imigrasi menyederhanakan persyaratan permohonan visa bagi atlet dan artis mancanegara. Ke depannya, tim official atlet, penyelenggara event atau promotor artis internasional tak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.
Hal tersebut, jelas Silmy, didasari pertimbangan bahwa atlet dan artis mancanegara hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia. Terlebih lagi, konteks pekerjaan yang dilakukan atlet dan artis asing tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal.
“Apakah perlu atlet selevel Cristiano Ronaldo mau main sepak bola eksebisi di Indonesia kita mintakan syarat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)? Apa iya Coldplay mau konser di Jakarta kita mintakan syarat pengalaman kerja minimal lima tahun? Persyaratan yang tidak relevan itulah yang kami hapus,” ujar Silmy.
Silmy optimistis dengan penyederhanaan persyaratan ini Indonesia bisa menggelar lebih banyak event olahraga atau pertunjukan musik berskala internasional. Berkaca dari suksesnya event ASIAN Games 2018, Silmy berharap Indonesia menjadi magnet bagi wisatawan asing untuk datang menyaksikan pertandingan olahraga internasional maupun konser musik di Indonesia.
“Yang terjadi selama ini adalah WNI berbondong-bondong menonton konser di Singapura, Thailand, Australia, bahkan ke Jepang, maka ini kita permudah persyaratan agar penyelenggara event semakin tertarik untuk mengadakan konser di Indonesia. Sehingga banyak WNA datang ke Indonesia untuk nonton, yang dapat mendatangkan devisa dan dari sisi WNI tidak perlu terbang ke LN untuk menonton konser atau event olahraga,” tutur Silmy.
Dalam aturan sebelumnya, penerapan persyaratan visa lebih kompleks bagi atlet dan artis mancanegara. Setelah dievaluasi, beberapa persyaratan visa dapat dieliminasi.

JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI

JAKARTA – Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar).
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," imbuhnya.
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo pada saat mengemban tugas sebagai Direktur Jenderal Imigrasi sehingga dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 (enam) bulan.
Silmy menyebutkan bahwa, waktu 6 (enam) bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.
“Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian,” sebutnya. Sebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.
Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol.
“Negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positifnya. Denmark misalnya, berhasil menjadi salah satu negara yang terdepan dalam inovasi. Kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara tujuan favorit investor mancanegara. Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” pungkasnya.

JAKARTA (30/08/2023) - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi perlu merumuskan berbagai strategi dan konsep yang konkret melalui pendekatan teknologi, politik dan keamanan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly kala membuka Focus Group Discussion Strategi Peningkatan Peran Intelijen Keimigrasian, Selasa (22/08/2023).

Jakarta, (17/08/23) – Rasa syukur dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia dirasakan segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali para Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pada peringatan kemerdekaan ini, sebanyak 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan 2.606 di antaranya langsung bebas.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat memimpin Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, Kamis (17/8), di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Menkumham menyerahkan remisi secara simbolik kepada empat perwakilan warga binaan yang berasal dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Menkumham menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Kepada Warga Binaan yang menerima remisi pada kesempatan ini, Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
“Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tuturnya.
Pihaknya kembali mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terkhusus bagi Warga Binaan yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat, keluarga, dan sanak saudara. “Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” pesan Yasonna.
Menkumham menyampaikan harapannya kepada narapidana yang telah menghirup udara bebas untuk mulai berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tinggalnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas). Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000. (prv)

PHUKET (10/08/2023) - Masalah perdagangan orang yang belakangan marak menjadi pembahasan khusus Indonesia - Kamboja dalam kesempatan forum DGICM ke-26 yang berlangsung pada 8 s.d. 11 Agustus di Hotel Angsana Laguna Phuket-Thailand. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi - Silmy Karim dan Jenderal Polisi Chantarith Kirth yang menjadi Ketua Delegasi Imigrasi Kamboja.
"Dalam pertemuan itu Saya sampaikan bahwa banyak WNI jadi korban. Judi online, penipuan online, sampai penjualan ginjal," jelas Silmy pada Kamis (10/08/2023) di lokasi acara.
Lebih lanjut Silmy menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan delegasi Kamboja, kegiatan judi online sempat dilegalkan namun sejak Juni 2019, izin operasi judi maupun judi online telah dicabut dan dinyatakan ilegal.
"Di tahun 2022 sempat dilakukan operasi di Sihanoukville yang ditengarai jadi pusat perjudian. Lebih dari 200 orang ditangkap dan sebagian besarnya dari Indonesia," imbuh Silmy.
Pasca operasi tersebut, WNI yang terindikasi sebagai korban berada di bawah perlindungan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.
"Yang terindikasi sebagai korban ditempatkan sementara di dinas sosial, sementara yang bukan ditempatkan di ruang detensi imigrasi Kamboja," tutur Silmy.
Dalam keterangannya, Silmy menambahkan bahwa masalah penjualan ginjal menjadi informasi baru bagi pemerintah Kamboja namun tindak lanjut akan hal tersebut tidaklah berada di bawah kewenangan departemen Imigrasi.
Dari sisi Indonesia, Silmy telah mengimbau jajaran imigrasi Imigrasi untuk melakukan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan perdagangan orang.
Peran vital Imigrasi adalah pada saat pembuatan Paspor serta pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Dalam permohonan paspor, petugas diminta melakukan profiling mendalam bagi pemohon yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar. Terhadap mereka, permohonan paspornya dapat ditangguhkan hingga dua tahun. Untuk menimbulkan efek jera, Ditjen Imigrasi akan mengambil langkah agar penundaan permohonan paspor tersebut bisa diperpanjang hingga 3 tahun.
Pemeriksaan keimigrasian di TPI juga menjadi filter kedua dalam mencegah perdagangan orang. Penundaan keberangkatan dapat dilakukan jika ditemukan indikasi akan menjadi pekerja migran.
"Terkait perdagangan orang yang sudah banyak menelan korban ini kami sepakat bahwa Indonesia akan menginisiasi pembuatan kesepakatan kerja sama dengan Kamboja sebagai tindak lanjut. Kami harapkan akan segera rampung dalam waktu dekat," tutup Silmy.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi mendapatkan Sertifikat ISO/IEC 27001, yakni standar yang paling terkenal di dunia untuk Information Security Management Systems (ISMS) atau Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan bahwa perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama dan wajib dilaksanakan secara konsisten oleh jajaran keimigrasian.
“Saya sangat men-support terkait sertifikasi ISO/IEC 27001 ini, suatu hal yang baik dalam tata kelola di Imigrasi. Selanjutnya, habit menjadi yang terpenting untuk diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari agar sesuai dengan ISO yang kita peroleh,” tutur Silmy.
Dirjen Imigrasi menambahkan bahwa dirinya bersyukur dan bangga atas perolehan sertifikat tersebut. Ia berharap penerapan standar ISO/IEC 27001 dapat dilanjutkan ke aplikasi eksisting yang lain. “Dan harus dapat menjalankan sesuai dengan standardisasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
ISO/IEC 27001 mendefinisikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh berbagai sektor untuk membangun, menerapkan, memelihara, dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi.
Organisasi-organisasi yang memenuhi standar ISO/IEC 27001 telah menerapkan sistem untuk mengelola risiko yang terkait dengan keamanan data yang dimiliki. Sistem yang dijalankan organisasi tersebut juga menghormati semua praktik terbaik (best practices) dan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam standar internasional ini.
Beberapa waktu sebelumnya, pemberitaan diramaikan dengan isu dugaan kebocoran data paspor. Terkait hal tersebut, Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara, dan telah dipastikan tidak ada data biometrik yang bocor. Ditjen Imigrasi secara simultan juga melakukan penguatan sistem keamanan hingga memenuhi standar ISO/IEC 27001.

Jakarta (25/7) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial ODG (37) atas dugaan percobaan penyelundupan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ODG terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus bermula dari temuan cap keimigrasian yang dicurigai palsu pada sejumlah paspor WNI yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat. Kecurigaan muncul karena adanya kejanggalan perjalanan internasional yang dilakukan pada saat pembatasan perjalanan internasional akibat pandemi COVID-19. Pihak Kedutaan segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kemudian menindaklanjuti dengan melakukan tahap pra penyidikan.
Pada tahap ini Imigrasi memeriksa para calon korban dan melakukan pemeriksaan forensik terhadap cap keimigrasian pada paspor masing-masing orang. Ketika dimintai keterangan, secara terpisah mereka mengaku bahwa mereka direkrut oleh ODG, yang mereka kenal melalui Facebook dan mengatasnamakan PT. MCP.
“ODG sempat menghilang jadi pemeriksaan tidak bisa kami lakukan. Akhirnya ODG dicegah ke luar negeri melalui Surat Keputusan Nomor IMI.5-1307.GR.03.02 TAHUN 2022 tanggal 03 November 2022,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Lebih lanjut Silmy menyebutkan bahwa langkah ini terbukti efektif karena pada tanggal 22 April 2023 ODG berhasil ditemukan oleh Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Malaysia.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan didapatkan alat bukti yang cukup, pada tanggal 03 Mei 2023 Penyidik Imigrasi menetapkan ODG sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu.
ODG beroperasi dengan cara menawarkan jasa pengurusan Visa Amerika Serikat melalui WhatsApp/Facebook/Grup Pencari Kerja. Para korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi antara Rp. 11.500.000,- hingga Rp 22.000.000,- ke rekening atas nama ODG atau PT. MCP dan diminta mengirimkan paspor mereka kepada ODG. Paspor tersebut nantinya akan dibubuhkan cap keimigrasian berbagai negara seperti Indonesia, Singapura, Thailand, dan Malaysia. Tujuan pembubuhan cap adalah meningkatkan kualifikasi WNI pemegang paspor agar lebih mudah memperoleh visa Amerika Serikat. Setelah didapatkan, visa tersebut dapat digunakan untuk masuk dan bekerja di Amerika Serikat secara non prosedural.
Penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya adalah lima paspor RI milik calon korban, satu paspor milik tersangka, satu buah diska lepas (flashdisk) milik tersangka. Rekening Koran BCA atas nama ODG dan PT. MCP, serta satu berkas Profil PT. MCP.
“Kemarin (24 Juli 2023) Kejati DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat P-21 Artinya berkas perkara sudah lengkap, jadi tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Silmy.

INGGRIS - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mempromosikan kebebasan beragama Indonesia di hadapan anggota Parlemen Inggris, Fiona Bruce. Ia mengatakan pemerintah Indonesia memberikan pelindungan terhadap hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama.
Yasonna menjelaskan Indonesia merupakan negara Muslim terbesar, sekaligus negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Dalam suasana keberagaman ini, pemerintah hadir memberikan kepastian hukum atas hak kebebasan pribadi masyarakat Indonesia.
“Indonesia merupakan negara Muslim terbesar dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia yang terus mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dari berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama,” kata Yasonna dalam pertemuan antara delegasi Indonesia dengan Fiona Bruce di Inggris.
Kebebasan beragama di Indonesia dijamin dan diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2). Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjamin kebebasan beragama sebagai salah satu hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 22 ayat (1) dan (2).
Yasonna menjelaskan kepada Bruce, selain Islam ada juga banyak agama lain di Indonesia dimana ummatnya hidup berdampingan secara damai bahkan saling menjaga ketika masing-masing merayakan hari besarnya. Kondisi seperti itu bisa terjadi karena Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa. Pancasila, lanjut Yasonna, mampu menjadi payung yang menaungi beragam agama, kultur dan etnis di Indonesia sehingga masyarakatnya menghargai keberagaman dan toleran antar sesama.
"Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, yang menghargai kebhinekaan, kemanusiaan yang adil dan beradab serta menjaga persatuan Indonesia," kata Yasonna di hadapan Bruce, Senin malam (24/07/2023) waktu setempat.
“Pancasila mengajarkan pada kami untuk bebas tetapi bertanggungjawab. Yakin pada kebenaran keyakinannya masing-masing, tetapi menghormati keyakinan orang lain sehingga masyarakat hidup dalam harmoni, berbeda tetapi satu sebagaimana semboyan kami, Bhineka Tunggal Ika,” terangnya lebih lanjut.
Yasonna berharap pemerintah Indonesia dan Inggris dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama, tidak hanya secara nasional tetapi pada level global. Ini mengingat Bruce merupakan utusan khusus Perdana Menteri Inggris untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, serta ketua Aliansi Internasional Kebebasan Beragama atau Kepercayaan.
“Indonesia mengharapkan dukungan dan saran dari Madam Bruce mengenai bagaimana kita dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama secara global dan nasional dalam masyarakat kita yang beragam,” ujarnya.
Bruce sendiri menuturkan bahwa masyarakat internasional telah mengakui kemampuan Indonesia dalam melindungi kebebasan beragama meskipun mengalami berbagai tantangan dalam kondisi masyarakat yang majemuk. Untuk itu, Indonesia dipandang memiliki peran sentral terkait isu hak asasi manusia dalam konteks nasional dan global. Bruce berharap kerjasama Indonesia dan parlemen Inggris di bidang kebebasan beragama semakin meningkat.
Salah satu langkah kerja sama Indonesia dan parlemen Inggris adalah diadakannya Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 13-14 November 2023 mendatang. Konferensi diselenggarakan oleh Kemenkumham bersama Institut Leimena, Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama di Brigham Young University Law School, dan Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama yang berbasis di Amerika Serikat. Bruce sendiri telah mengonfirmasi kepastian untuk hadir sebagai salah satu pembicara dengan topik "Human Dignity and the Rule of Law: Global and Regional Outlook".

Direktorat Jenderal Imigrasi membuka pelayanan paspor untuk tiga ribu pemohon paspor di JIEXPO Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis-Sabtu (3-5/8/2023). Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa pelayanan bertajuk “Layanan Paspor Merdeka” merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM RI yang ke 78.
“Kami menyediakan 3.000 kuota pemohon bagi warga masyarakat yang membutuhkan paspor, silakan mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore, kuota mulai dibuka pada senin (24/07/23) dengan pilihan Layanan Paspor Merdeka” jelas Silmy di Jakarta pada Jumat (21/07/2023).
Layanan Paspor Merdeka, ujar Silmy, digelar bersamaan dengan acara Indonesia Catalogue Expo and Forum yang akan dihadiri dan dibuka oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo. Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kementerian Keuangan menyediakan 25 booth pelayanan paspor di lokasi acara yang mampu melayani 1.000 pemohon per harinya.
Pemohon yang datang akan melakukan prosedur pengambilan nomor antrean, verifikasi berkas persyaratan, dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan di bank baik offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.
“Di lokasi tersebut kami akan melayani permohonan penerbitan paspor baru dan penggantian paspor. Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama,” tutur Silmy.
Untuk biaya paspor, Silmy merinci bahwa untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350.000, sedangkan untuk paspor elektronik Rp 650 ribu.
Selain diadakan di Jakarta, Layanan Paspor Merdeka juga digelar di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia pada Hari Sabtu (05/08/2023) dengan kuota pelayanan yang beragam. Warga masyarakat yang berminat mengurus paspor dapat mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di media sosial Kantor Imigrasi terdekat.

BALI – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” ajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966. Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi. Deportasi merupakan sanksi administrasi keimigrasian berupa pemulangan paksa orang asing karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar. Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.
“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” jelas Silmy.
Sesuai namanya, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik). Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, diharapkan tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun. Menyusul telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.
“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” tutup Silmy.

SURABAYA (20/07/2023) - Tiga petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menerima penghargaan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kamis (20/07/2023). Penghargaan Dirjen Imigrasi dianugerahkan karena berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional pada 4 Juli 2023.
"Berkat kejelian petugas imigrasi saat proses profiling dan pendalaman permohonan paspor, terduga sindikat perdagangan organ itu bisa segera dicegah aksinya. Inilah mengapa proses pendalaman dan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan ketat. Kita bisa mencegah perbuatan kriminal atau ilegal dari sini," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (20/07/2023).
Adapun petugas Kantor Imigrasi Ponorogo yang menerima penghargaan yakni Hendro Tri Kusumo Atmojo (35), Arief Rachmaddan (30) dan Iqbal Aly Noor Said (26). Silmy secara khusus mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja kedua petugas tersebut. Ia berharap agar seluruh petugas imigrasi yang menangani penerbitan paspor selalu ingat tentang betapa pentingnya peran mereka dalam melindungi keselamatan Warga Negara Indonesia dari kejahatan transnasional.
Pada hari penangkapan, petugas melakukan profiling dan pendalaman terhadap warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun, kedua pria itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Mereka tidak memberikan keterangan yang meyakinkan dan tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas.
Setelah diinterogasi, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja. Untuk menuju Kamboja, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo. Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto.
"Imigrasi gencar melakukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasian, baik terhadap WNI maupun WNA yang diduga melanggar peraturan atau terlibat tindak kriminal. Kami juga berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaring pelaku kejahatan transnasional dengan cepat," tandasnya.

JAKARTA (10/7/2023) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan proses hukum kasus ZB (Lk, 44 th), WN asal Tiongkok yang menghilang dari lokasi detensi luar yang sekaligus kediamannya di Apartemen West Vista, Jakarta Barat, ketika Petugas dari Ditjen Imigrasi mengecek keberadaannya pada Jumat (07/07/2023). ZB menjalani detensi karena sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
“Awalnya 26 Mei lalu kami dapat laporan kalau ada dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh ZB karena dia menandatangani kontrak kerja Proyek Baja Stainless Pulau OBI Indonesia selaku Perwakilan Hukum PT. Lutai Konstruksi Indonesia,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram.
Lebih lanjut Surya menambahkan “Sementara itu, Si ZB ini pemegang ITAS investor dari perusahaan yang berbeda. Jabatannya Direktur di PT Zhaobang International Trading, perusahaan yang jadi penjamin dia selama di Indonesia,”
Setelah mendapat laporan, petugas dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan pada tanggal 12 s.d. 14 Juni 2023. Berdasarkan pemeriksaan, diputuskan bahwa ZB akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah ada keputusan kalau ZB harus didetensi sejak 14 Juni. Kemudian kuasa hukum ZB mengajukan detensi luar dengan alasan ada permasalahan perdata yang harus diselesaikan. Permohonan mereka kami kabulkan dan per 22 Juni 2023, ZB mulai menjalani detensi di kediamannya di Apartemen West Vista,” tambah Surya.
Penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi mendatangi Apartemen West Vista, Jakarta Barat pada Jumat (07/07/2023) namun tidak menemukan keberadaan ZB. Demikian pula ketika dilakukan pengecekan di manajemen Apartemen. Kuasa hukum maupun penjamin ZB pun mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Kami akan segera lakukan gelar perkara. Jika bukti-bukti sudah lengkap, akan kami terbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi,” pungkas Surya.

JAKARTA (09/07/2023) - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa data biometrik (sidik jari dan wajah) pemegang paspor RI aman dan tidak ada kebocoran database Imigrasi pada tahun 2023. Hal ini merespon perbincangan yang sedang ramai di media sosial tentang 34 juta data paspor RI yang diduga bocor dan diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tim dari Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian (SISTIK) dan Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) melakukan investigasi terkait rumor kebocoran data paspor Republik Indonesia yang diduga diperjualbelikan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tidak ada data biometrik paspor RI yang bocor. Data biometrik paspor serta data dukung permohonan paspor semua aman,” tutur Silmy pada Minggu (09/07/2023).
Silmy melanjutkan, data yang diduga bocor yaitu data teks, di mana struktur datanya bukanlah data yang digunakan oleh Ditjen Imigrasi saat ini.
“Ditjen Imigrasi sedang mengimplementasikan ISO 270001-2022. Sertifikat ISO tersebut akan terbit di bulan Juli (tahun 2023) ini. Ditjen Imigrasi terus meningkatkan keamanan data yang dimiliki,” tegasnya.
ISO 270001-2022 adalah standar sistem manajemen keamanan informasi yang menyediakan daftar persyaratan kepatuhan yang dapat disertifikasi oleh organisasi dan profesional. Standar ISO ini membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi (ISMS).
Saat ini, data paspor RI disimpan di Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Untuk itu, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan pihak Kemenkominfo dan BSSN dalam hal pemeliharaan dan peningkatan keamanan database Imigrasi.
“Masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir apabila ingin mengajukan permohonan paspor RI dan mengunggah data pribadinya untuk kepentingan tersebut,” tandas Silmy.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional pada Selasa (4/7/2023). Kelima pria tersebut ditangkap saat hendak mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo menyatakan kelima warga yang ditangkap terdiri dua sebagai pemilik ginjal dan akan menjualnya. Sementara tiga lainnya diduga anggota sindikat penyalur korban yang bersedia menjual ginjal.
“Lima orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya. Sementara tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban (menjual ginjal ke luar negeri),” kata Hendro, Rabu (5/7/2023) saat konferensi pers di Ponorogo.
Hendro mengungkapkan penangkapan lima warga bermula saat petugas melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Selasa. Saat itu petugas mewawancarai warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun saat diwawancara, kedua pria menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Keduanya tidak memberikan keterangan yang meyakinkan petugas.
“Keduanya juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Sehingga, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah,” tutur Hendro.
Setelah dilakukan wawancara lebih mendalam, kata Hendro, petugas Imigrasi Ponorogo mendapati indikasi keduanya akan menjadi pekerja migran non prosedural. Selanjutnya, kedua warga itu mengakui hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja. Untuk menuju Kamboja, jelas Hendro, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo. Mendapatkan informasi tersebut, petugas memburu ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo.
“Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto,” kata Hendro.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menyatakan setiap orang yang memberikan ginjalnya diberikan imbalan sebesar Rp 150 juta. Dalam kasus itu, pria berinisial WI berperan sebagai perekrut. Sedangkan AT membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi. Bahkan sebelum menjadi perekrut, WI sempat berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya ke Kamboja. Hanya saja saat WI gagal mendonorkan ginjalnya lantaran masalah kesehatan. Usai pulang dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.
Untuk mengusut kasus ini, Imigrasi bekerja sama dengan Polres Ponorogo. Pihaknya juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap MM dan SH yang memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar dalam memperoleh dokumen perjalan RI (paspor). Keduanya dituduh melanggar Pasal 126 huruf c UU 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

Jakarta, 4 Juli 2023 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan GA (L/48), seorang warga negara Italia DPO Ditjen Imigrasi pada 26 Juni 2023. GA diburu sejak November 2022 atas perannya dalam memberangkatkan WN Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan pasopor palsu, namun telah digagalkan keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.
GA berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Upaya yang dilakukan yaitu dengan berbagai macam langkah dan strategi intelijen agar GA keluar dari persembunyiannya.
“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.
Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan; (1.) Memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, (2.) Pemesanan tiket, dan (3.) Proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3. Tersangka GA juga diketahui meminta USD 10.000 kepada PJ apabila proses keberangkatan berhasil dilakukan hingga tiba di negara tujuan. Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, Tito menegaskan jika GA dapat dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000 ( Satu milyar lima ratus juta rupiah).
“Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini, sinergitas ini yang harus kita jaga, agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Direktur Jenderal Imigrasi, SIlmy Karim.

BALI - Sebanyak 16 (enam belas) orang petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, perintahkan jajaran imigrasi di seluruh Indonesia untuk bersikap preventif, protektif dan aktif dalam kaitannya menghadapi maraknya fenomena perdagangan orang di Indonesia.

JAKARTA – Sepanjang tahun 2023, Ditjen Imigrasi menunda keberangkatan dari 10.138 Warga Negara Indonesia yang diduga akan bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sah. Jumlah tersebut meliputi penundaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) seluruh Indonesia,

Bekasi (13/06/2023) - Kantor Imigrasi melayani dua ribu pemohon paspor kolektif yang diselenggarakan di Distrik 1 Meikarta Kabupaten Bekasi pada Senin-Minggu (12-18/06/2023). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi Berthi Mustika mengatakan pelayanan paspor kolektif bertajuk "Eazy Passport" merupakan program dari Ditjen Imigrasi untuk memudahkan pelayanan kepada warga masyarakat.
"Kantor Imigrasi Bekasi bekerja sama dengan Manjemen Lippo Cikarang membuka pelayanan paspor kolektif bagi warga masyarakat yang tinggal di Meikarta sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor imigrasi. Kami yang akan mendatangi warga secara langsung,"jelas Berthi.
Di lokasi Meikarta tersebut, Berthi berujar bahwa pihak Kantor Imigrasi Bekasi melayani permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena kedaluarsa. Jenis paspor yang disediakan yaitu paspor biasa 48 halaman dengan biaya Rp 350 ribu dan paspor elektronik 48 halaman seharga Rp 650 ribu. Pemohon yang telah terdaftar akan dilayani di lokasi yang telah disiapkan oleh Manajemen Lippo Cikarang mulai jam 09.00-15.00 WIB.
Berthi mengungkapkan bahwa pelayanan paspor kolektif Eazy Passport menjadi sarana bagi Ditjen Imigrasi untuk mendekatkan pelayanan dengan menjangkau komunitas masyarakat yang membutuhkan paspor. Eazy passport bisa melayani komunitas, organisasi masyarakat, perkantoran, hingga perumahan. Kuota pemohon yang ditetapkan untuk pelayanan kolektif yaitu minimal 30 orang pemohon per hari di setiap lokasinya.
“Caranya pun dibuat mudah yaitu perwakilan pemohon cukup datang dengan membawa berkas persyaratan para pemohon. Permohonan bisa diajukan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Nantinya petugas akan datang ke lokasi yang diinginkan untuk melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik (foto wajah dan sidik jari) dengan pemohon secara langsung,“ tutur Berthi.

Kuala Lumpur – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim bertemu Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh di Kantor Jabatan Imigresen Malaysia pada Selasa (6/6/2023). Pertemuan tersebut membahas solusi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta seputar Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah.
“Negara harus hadir ketika ada masalah yang dialami warganya. Kedatangan kami ke Imigrasi Malaysia untuk mencari solusi bagi undocumented worker asal Indonesia yang bekerja di Malaysia bisa menjadi pekerja legal. Salah satu solusi yang saya tawarkan adalah Imigrasi Indonesia menyediakan paspor kepada pekerja migran Indonesia yang dokumennya tidak lengkap kemudian imigrasi Malaysia menerbitkan pass kerja (izin kerja) melalui prosedur tertentu seperti pemutihan sehingga para Pekerja Migran Indonesia dapat memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Silmy.
Pemerintah Malaysia mencatat saat ini terdapat 450.000 Pekerja Migran Indonesia yang terdata di Malaysia. Jumlah ini berbeda dengan data 1,5 juta orang Pekerja Migran Indonesia yang dimiliki Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. Silmy bersama jajaran Ditjen Imigrasi juga mengunjungi Depot Tahanan Imigresen (rumah detensi imigrasi) Malaysia menemui Pekerja Migran Indonesia. Pada saat bersamaan juga dilaksanakan proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) Republik Indonesia bagi tenaga kerja ilegal asal Indonesia untuk pemulangan ke Indonesia.
“Kami memperoleh data bahwa saat ini total WNI yg berada di Depot Tahanan Imigresen Malaysia berjumlah 309 orang. Selain itu Ketua Pengarah Imigresen juga mengungkapkan ada 11.000 PMI yang telah dideportasi dari Malaysia,” jelas Silmy. Silmy berharap para Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri melengkapi dokumen perjalanan dan persyaratan sehingga dapat bekerja dengan aman dan tenang di perantauan.
“Kita semua tentu berharap seluruh calon Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dengan baik di luar negeri dan tidak menjadi korban TPPO. Kami minta melengkapi dokumen dan juga melalui prosedur yang benar sebelum bekerja di luar negeri. Jangan sampai tertipu oleh agen atau calo,“ imbau Silmy.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Berita

JAKARTA – Versi termutakhir aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android) sejak (10/09/2023) lalu. Pada versi terbaru ini, ada penambahan beberapa fitur baru yang diharapkan dapat memaksimalkan user experience dari pengguna.
“Versi terbaru M-paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada (26/09/2023).
Dengan demikian, kemudahan yang bisa didapat dalam pengurusan paspor menggunakan M-paspor adalah:
1. Daftar Dari Mana Saja
Pemohon dapat dengan mudah mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja tanpa perlu antri berjam-jam dan menunggu di Kantor Imigrasi.
2. Kemudahan dalam Pelayanan Keimigrasian
Satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara online.
3. Bebas Pilih Kantor Imigrasi
Pemohon dapat mengajukan permohonan paspor pada kantor imigrasi mana saja di Indonesia tidak terikat domisili.
4. Kemudahan Pembayaran
Setelah pengisian data dan menunggah dokumen. pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses pengurusan paspor.
5. Bebas Pilih Jadwal Kedatangan
Pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi yang dituju sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.
“Pemohon bisa langsung pilih hari dan jam yang tersedia pada M-paspor untuk mengurus paspor. Jadi waktunya lebih spesifik dan tidak buang waktu lama stay di kantor imigrasi,” tandas Achmad.
6. Ubah Jadwal Kedatangan
Sekarang tidak perlu pusing lagi apabila tidak bisa datang ke kantor imigrasi saat tiba jadwal permohonan paspor anda. Pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1. Jadi pertimbangkan baik-baik sebelum memilih tanggal kedatangan ya!
“Satu lagi, bagi yang mau daftar layanan percepatan paspor satu hari selesai juga bisa lewat M-paspor,” tutup Achmad.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor selambat-lambatnya satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

BADUNG (25/9/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Italia berinisial LS (Lk, 35). LS merupakan pelaku tindak asusila yang dilakukannya didepan rumah seorang warga di kawasan Seminyak, yang videonya sempat viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa LS telah diserahterimakan dari Polsek Kuta ke Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu 23 September 2023 untuk dilakukan proses pendeportasian.
“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap LS sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Minggu 24 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai Qatar Airways rute Kuala Lumpur-Doha dan Doha-Roma”, terang Sugito
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, LS masuk ke wilayah Indonesia pada 4 September 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan masih memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 3 Oktober 2023.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh LS kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Sugito.

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Perpindahan jabatan ini tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Yasonna mengatakan promosi dan mutasi di Kemenkumham bertujuan memberikan motivasi dan pengalaman yang baru bagi pimpinan Kemenkumham. Suasana kerja yang berbeda ini akan melahirkan gagasan-gagasan baru bagi kemajuan Kemenkumham.
“Promosi dan mutasi mematangkan wawasan kepemimpinan dan kemampuan manajerial. Perpindahan jabatan meningkatkan motivasi dan kreativitas, sehingga dapat melahirkan gagasan-gagasan baru,” ungkap Yasonna saat melantik para Pimpinan Tinggi Pratama dalam jabatan baru, Senin (25/09/2023).
Menkumham menuntut pimpinan Kemenkumham untuk membawa perubahan di lingkungan kerja, khususnya di era yang serba kritis dan terbuka ini. Menurutnya, para pimpinan harus mampu membangun kemitraan dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Pimpinan Kemenkumham juga perlu mengantisipasi perubahan-perubahan lingkungan strategis secara kreatif dan inovatif.
“Perubahan-perubahan yang cepat dari lingkungan harus terus diantisipasi dan direspons secara kritis, kreatif, dan inovatif,” tutur Yasonna di Graha Pengayoman.
Pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini, lanjut Yasonna, merupakan hasil dari pelaksanaan manajemen talenta sesuai rekomendasi dari Komisi ASN. Manajemen talenta digunakan agar mendapatkan pimpinan Kemenkumham yang memenuhi kualifikasi jabatan, serta menghasilkan kualitas yang optimal.
“Saya berharap pimpinan yang dilantik mampu menjalankan amanah dengan memberikan kinerja terbaik dengan kerendahan dan ketulusan hati, berdedikasi, loyal, serta berintegritas,” katanya.
Narahubung:
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Hantor Situmorang
+62 812-8081-440

BALI - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan WNA asal Rusia berinisial MZ yang merupakan target Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga membahayakan kemananan negara. MZ juga diketahui telah overstay selama sekitar 2 (dua) tahun.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim gabungan (Imigrasi, BAIS dan BIN) menemukan barang-barang sebagai berikut:
a. Empat buah Paspor yang terdiri dari 1 (satu) atas nama yang bersangkutan, selanjutnya paspor atas nama PS (wanita, Rusia), EM (wanita, Rusia) dan AI (wanita, Rusia);
b. Dua buah dokumen perjalanan Rusia yang terdiri dari 1 (satu) orang Perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki;
c. 8 (delapan) buah senjata tajam;
d. 1 (satu) buah gas air mata;
e. Surat panggilan dari Kepolisian Resor Kota Denpasar tanggal 22 Juli 2023 perihal undangan klarifikasi atas nama yang bersangkutan terkait dumas;
f. Surat daftar pencarian orang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Diretorat Reserse Kriminal Umum;
g. 1 (satu) buah laptop beserta alat charger;
h. 1 (satu) buah handphone.
MZ tinggal Villa di daerah Ubud bersama kekasihnya, PS, yang mengetahui status overstay MZ serta kepemilikan senjata tajam. Namun demikian, PS tidak melapor kepada pihak Imigrasi dan pihak Kepolisian.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian, yakni diduga melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
Tedy menerangkan, baik MZ maupun PS dikenakan sanksi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Keduanya juga melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yakni berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya habis melewati 60 hari.
"MZ dan PS telah mengakui kesalahannya dan bersedia untuk dipulangkan. Untuk proses pendeportasian, WNA tersebut bersedia untuk beli tiket kepulangan kembali ke negaranya pada Kamis, 21 September 2023," lanjutnya.
MZ dan PS menggunakan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK- 7785 Pukul 19:15 WITA dengan tujuan Bali – Singapura, kemudian dilanjutkan dengan Pesawat Emirates dengan Nomor Penerbangan EK-355 Pukul 21:40 WITA dengan tujuan Singapura – Dubai, dan terkahir menggunakan Pesawat Emirates dengan nomor Penerbangan EK-129 Pukul 02:20 WITA dengan tujuan Dubai – Moscow. Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Silakan nikmati keindahan Pulau Bali dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku”, pungkas Tedy.

Batam (20/09/2023). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam siang ini melakukan pendeportasian terhadap 153 tersangka WNA RRT dugaan sindikat kejahatan transnasional Love Scammer.
“Mereka merupakan jaringan sindikat dengan melakukan kejahatan di wilayah Indonesia namun target korban adalah Warga Negara Tiongkok.” Subki Miuldi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan.
Siang ini, disaksikan oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadivhubinter) Mabes Polri dan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri), penandatanganan Berita Acara Serah Terima 153 tersangka WNA RRT dilakukan antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Perwakilan Kepolisian China.
Acara ini juga disaksikan oleh 50 tamu undangan yang berasal dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) tingkat Provinsi dan Kota Batam serta perwakilan media Kota Batam.
Pihak kepolisian China telah menyediakan tiga pesawat China Southern Airlines. Ketiga pesawat tersebut dipersiapkan hari ini untuk mengangkut seluruh tersangka dugaan Love Scammer.
Dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sendiri, terdapat 90 tersangka WNA RRT yang telah dilimpahkan kepada Polda Kepri untuk penahanannya. Hal ini terkait dengan keterbatasan ruang deteni yang dimiliki oleh Kanim Batam. Sementara itu, 42 tersangka WNA RRT merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang. 21 tersangka WNA RRT lainnya merupakan pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang.
Pada saat acara penandatanganan, 21 tersangka WNA RRT dari Singkawang diterbangkan langsung dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Bandara Internasional Hang Nadim Batam menggunakan pesawat Lion Air. Mereka kemudian diamankan didalam pesawat sebelum protokoler pemindahan menuju Pesawat China Southern Airlines tujuan keberangkatan China dilaksanakan.
Subki Miuldi menyampaikan terima kasih kepada Mabes Polri, Divhubinter, Polda Kepri, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta seluruh tim yang telah bekerja sama dan saling berkoordinasi dengan baik sehingga pelaksanaan pendeportasian ini berjalan dengan lancar.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tersangka WNA tersebut telah melanggar Pasal 75. Sanksi yang diberikan adalah pendeportasian dan dimasukkan kedalam Daftar Penangkalan.” ujar Subki Miuldi.
“Kita selalu berupaya meningkatkan pengawasan Keimigrasian demi menjaga stabilitas keamanan negara. Imigrasi Batam sangat berharap kerjasama dan koordinasi solid antara Timpora dan Masyarakat dalam penyampaian informasi senantiasa berkesinambungan.” tutup Subki Miuldi.

Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran ini dibuka sejak 20 September – 09 Oktober mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.
Kemenkumham menyediakan 1000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkumham mencari 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.
“Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/09/2023) dari ruang kerjanya.
Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.
Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,
Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.
Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.
“Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.
Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.
Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.
Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.
Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.
“Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutur Andap.

Jajaran Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau siapkan proses deportasi 88 orang warga negara (WN) Tiongkok pelaku love scamming (penipuan berkedok cinta) yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Batam, Rabu (6/9/2023) lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait keberadaan WN Tiongkok yang ditangkap tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian di Cina untuk mendeportasi ke 88 orang. Imigrasi juga sudah melakukan pemeriksaan dalam rangka pendeportasiannya,” jelas Godam pada Kamis (7/9/2023).
Sebelumnya, penangkapan ini merupakan Kerjasama dari Kepolisian RI dan Tiongkok. 88 orang WN Tiongkok tersebut masuk ke Batam, baik lewat jalur laut maupun udara untuk menghindari kecurigaan dari aparat. Batam dipilih menjadi lokasi markas love scammer karena terletak di perbatasan negara yang akan memudahkan bagi mereka untuk melarikan diri sewaktu-waktu.
Wakil Kepala Polda Kepri Brigadir Jenderal (Pol) Asep Safrudin dalam keterangan persnya pada Rabu (30/8/2023) mengatakan 88 pelaku love scamming yang telah ditangkap itu terdiri dari 83 laki-laki dan 8 perempuan.
”Pelakunya semua merupakan warga negara China, begitu pula dengan korbannya. Oleh karena itu, selanjutnya mereka akan diserahkan kepada kepolisian China,”
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Nasriadi Nasriadi menyebutkan para pelaku adalah sindikat yang terorganisasi dengan rapi. Dari data yang telah terkumpul sampai saat ini, para korban di China diketahui merugi hingga 10.000 yuan atau sekitar Rp 22 miliar akibat penipuan berkedok cinta tersebut.
Love scamming adalah penipuan berkedok cinta yang marak beberapa tahun belakangan. Dilansir dari Pusiknas Bareskrim Polri, love scamming juga disebut dengan romance scam, penipuan dengan kedok asmara di mana pelaku menggunakan identitas palsu untuk memikat korban secara daring hingga memperoleh kepercayaan korban dan hubungan romansa yang serius.
Setelah sampai di tahap hubungan tertentu, pelaku akan berusaha merayu korban untuk mendapatkan keuntungan materi. Setelah berhasil, pelaku akan menghilang.
Sejauh ini, belum ada WNI yang menjadi korban dari penipu asal Tiongkok tersebut. Namun tidak memungkinkan jika ditemukan korban asal Indonesia, mereka akan diproses menurut hukum Indonesia.

MALANG – Mahasiswa asing di wilayah Malang dan sekitarnya kini bisa mengakses layanan izin tinggal jemput bola melalui inovasi Eazy Intal yang diluncurkan oleh Kantor Imigrasi Malang pada Kamis (07/09/2023) di Universitas Negeri Malang, Jawa Timur. Peluncuran juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Eazy Intal merupakan model pelayanan izin tinggal jemput bola oleh petugas imigrasi ke lokasi pemohon. Dalam hal ini, petugas dari Kantor Imigrasi Malang mendatangi Universitas Negeri Malang untuk memberikan layanan izin tinggal bagi mahasiswa asingnya.
“Untuk saat ini, layanan Eazy Intal hanya bisa diajukan oleh Universitas yang telah memiliki Internasional Office, seperti di UNM ini,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana dalam kesempatan tersebut.
Untuk mengakses layanan Eazy Intal, Internasional Office dari pihak Universitas bisa mengajukan melalui Forecast Karmila (Integrated Foreigner Chat Services Kantor Imigrasi Malang) di nomor 081252793234. Selanjutnya petugas imigrasi akan datang untuk melakukan proses pengambilan data biometrik.
“Pemohon maupun penjamin tidak perlu bolak balik datang ke Kantor Imigrasi,” tambah Galih
Hadirnya terobosan layanan Eazy Intal mendapat sambutan baik dari Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Inovasi ini menjadi wujud semangat Imigrasi Malang untuk meningkatkan kualitas layanan publik khususnya untuk izin tinggal keimigrasian.
“Saya mengapresiasi inovasi ini karena membuat layanan izin tinggal jadi cepat, mudah dan terjangkau yang menjadi indikator layanan publik yang berkualitas,” tutur Silmy.
Lebih lanjut Silmy menambahkan bahwa Eazy Intal dapat menjadi solusi bagi kampuskampus yang memiliki mahasiswa asing dan telah memiliki international office untuk kemudahan administrasi izin tinggal keimigrasian.
“Ini bentuk komitmen kita dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas,” tutup Silmy.

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto kini resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Andap merupakan anggota aktif Kepolisian RI yang melaksanakan tugas di luar struktur Polri yaitu sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang ke-13.
Pelantikan Andap sebagai ASN dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada Senin, (04/09/2023) di Gedung Graha Pengayoman.
“Saya baru saja melantik dan mengambil sumpah saudara Andap Budhi Revianto menjadi ASN dalam jabatan tetap yaitu Sekretaris Jenderal di Kemenkumham,” ucap Yasonna.
Andap telah memimpin jajaran Kemenkumham sebagai Sekretaris Jenderal selama 2 tahun dan 6 bulan sejak 1 Maret 2021 lalu. Yasonna berharap Andap tetap fokus untuk menyelesaikan target-target kinerja yang telah ditetapkan.
“Tetap fokus melaksanakan dan menyelesaikan target kinerja Kemenkumham secara cepat khususnya yang menjadi perhatian dan prioritas,” imbuhnya.
Selain dilantik sebagai ASN, Andap juga telah ditunjuk oleh Presiden RI menjadi Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara hingga terpilihnya Gubernur definitif dalam Pemilu nantinya. Dengan penunjukkan sebagai Pj. Gubernur ini, Andap mengemban dua amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Yasonna mengingatkan Andap dan segenap jajaran berstatus ASN agar tetap netral secara politik, khususnya dalam masa Pemilu dan Pilkada saat ini. Dengan demikian, pelayanan Kemenkumham dan Pemprov Sultra kepada masyarakat tetap berjalan dengan kondusif.
“Baik di lingkungan Kemenkumham maupun di Sultra, Saudara (Andap) harus mampu menjamin netralitas birokrasi dan dinamika politik di daerah agar tetap kondusif sehingga roda pemerintahan tidak terganggu,” pinta Yasonna.
Sementara itu, Andap mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya. Baginya, kepercayaan ini merupakan amanah dan kesempatan untuk memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
“Pelantikan ASN dan penunjukkan sebagai Pj. Gubernur merupakan amanah Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan dari Bapak Presiden, serta Menteri Hukum dan HAM. In Syaa Allah akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Andap usai upacara pelantikan.

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berpartisipasi dalam Kompas Travel Fair di ICE BSD, Tangerang Selatan, Jumat (01/09/2023) – Minggu (03/09/2023). Pada acara tersebut, Ditjen Imigrasi membuka stand yang menyediakan pelayanan paspor, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, Ditjen Imigrasi membuka sebanyak 100 kuota pelayanan paspor per hari sehingga total terdapat 300 kuota. Kuota layanan paspor di acara tersebut langsung habis tak lama setelah diumumkan.
“Kuota pelayanan paspor di acara expo/pameran bisa didapatkan di Aplikasi M-Paspor, prosedurnya sama seperti biasa. Masyarakat yang ingin mengurus paspor di acara Expo Ditjen Imigrasi tersebut mendaftarkan permohonan paspornya melalui M-Paspor, mengisi form dan mengunggah foto dokumen persyaratan lalu memilih lokasi wawancara paspor di lokasi expo/pameran, contohnya Kompas Travel Fair ICE BSD. Setelah itu melakukan pembayaran dan akan mendapatkan QR Code pembayaran berhasil di aplikasi,” jelas Achmad di hari pertama pembukaan stand Imigrasi Kompas Travel Fair, Jumat (01/09/2023).
Achmad menambahkan, prosedur ini diterapkan pula oleh Ditjen Imigrasi pada kegiatan expo lainnya. Ditjen Imigrasi akan menginformasikan pembukaan kuota layanan paspor pada acara pameran/expo melalui akun media sosial resmi, terutama Instagram dan Twitter @ditjen_imigrasi.
“Alhamdulillah, pelayanan paspor pada acara pameran/expo seperti ini sangat diminati masyarakat, kuotanya cepat terserap. Hal ini dikarenakan acara-acara travel fair semacam ini dilaksanakan pada weekend, biasanya Jumat-Minggu. Jadi ini membantu sekali bagi masyarakat yang waktunya terbatas dan hanya bisa mengurus paspor di akhir pekan,” tuturnya.
Saat tiba di lokasi stand Ditjen Imigrasi, petugas imigrasi akan meminta pemohon untuk scan QR Code di aplikasi M-Paspor miliknya, kemudian memberikan nomor antrean wawancara. Petugas di meja depan juga akan membantu pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan. Pemohon yang mengajukan paspor baru wajib membawa KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis beserta fotokopinya. Bagi pemohon yang akan mengganti paspor (sudah memiliki paspor sebelumnya), cukup membawa paspor lama dan KTP beserta fotokopi.
“Jika lokasi tempat tinggal pemohon jauh dari kantor imigrasi yang menyelenggarakan pelayanan di acara expo/pameran tersebut, maka pemohon bisa meminta agar paspornya dikirimkan via Pos Indonesia. Kami bekerja sama dengan Pos Indonesia sehingga pada kegiatan expo/pameran Ditjen Imigrasi selalu ada petugas kantor pos yang hadir. Untuk pengiriman silakan langsung ke meja Pos Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Praha – Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi Ceko untuk memberikan peluang repatriasi bagi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Para korban itu, khususnya eks Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) diberi kemudahan melalui prioritas layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
Kepada eks Mahid di Ceko, Menteri Hukum dan HAM menegaskan kembali layanan prioritas eks Mahid untuk mendapatkan dokumen kewarganegaraan dan dokumen keimigrasian ketika ingin berkunjung ke Indonesia, atau bahkan kembali menjadi warga negara Indonesia.
“Dari 14 eks Mahid di Ceko, 13 di antaranya memiliki kewarganegaraan Ceko sedangkan satu orang lagi kewarganegaraan Indonesia. Kemenkumham menjamin layanan prioritas jika ingin kembali ke Indonesia,” ujar Yasonna di Praha, Senin (28/08/2023) waktu setempat.
Yasonna menuturkan, Kemenkumham telah mengeluarkan peraturan yang memungkinkan 14 eks Mahid di Ceko bisa mendapatkan layanan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Korban peristiwa pelanggaran HAM berat diberikan tarif nol rupiah atas layanan keimigrasian,” ucap Yasonna dalam kunjungannya bersama Menteri Polhukam, Mahfud MD.
Untuk wilayah Ceko, layanan prioritas untuk eks Mahid dapat diperoleh melalui permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ceko. Selanjutnya KBRI akan melanjutkan permohonan tersebut hingga mendapatkan rekomendasi dari Kemenko Polhukam.
Per hari ini, Kemenkumham telah memberikan Prioritas Pelayanan Keimigrasian terhadap 5 (lima)orang eks Mahid sejak Kick Off Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Pidie Aceh pada tanggal 27 Juni 2023, yakni kepada:
1. Ing. Jaroni Soejomartono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
2. Prof. Sudaryanto Yanto Priyono, berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
3. Sri Budiarti Tunruang, berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
4. WAHJUNI KANSILOVA
berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Visa) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
5.SISWARTONO SARODJO berupa Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan ( Multiple Visa ) dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Secara keseluruhan, berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, total eks Mahid yang masih ada hingga kini berjumlah 139 orang. 138 tersebar di 10 negara Eropa dan 1 di negara Asia. Belanda merupakan negara dengan eks Mahid terbanyak (67 orang), disusul Ceko (14 orang). Di Rusia, eks Mahid yang ada 1 orang, tetapi terdapat 38 orang keturunan eks Mahid di negeri beruang tersebut. Sementara itu satu-satunya negara non Eropa tempat eks Mahid tinggal adalah Suriah dengan jumlah eks Mahid 1 orang.
Salah seorang eks Mahid kini sedang mengalami sakit keras. Yang bersangkutan berharap dapat dimakamkan di Indonesia jika meninggal nanti.
Kunjungan Yasonna ke Ceko merupakan upaya pemerintah menindaklanjuti penyelesaian HAM berat secara non-yudisial. Perwakilan Pemerintah dipimpin oleh Menko Polhukam bersama Menteri Hukum dan HAM didampingi Duta Besar RI di Ceko, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Stafsus Menkumham bidang HLN, Dir Izin Tinggal Imigrasi, Dir Yankom Ham.
Hadir pula dalam pertemuan tersebut Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM).

Amsterdam – Menteri Koordinator Bidang Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly temui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda. Mereka berdialog terkait persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan Repatriasi.
Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” ujar Mahfud di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu (27/08/2023) waktu setempat
Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023 lalu.
Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia. Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.
“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali.”
“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.
Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.
Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Sebagai wujud konkrit, Kemenkumham pada Minggu 27 Agustus 2023 telah mengeluarkan untuk pertama kalinya visa izin masuk kembali kepada Indonesia kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti.
Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain. Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.
Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.
“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, yang didampingi oleh Duta Besar RI di Belanda.

Den Haag - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membangun kerja sama dengan pemerintah Belanda untuk memerangi kejahatan transnasional. Pasalnya, kejahatan lintas negara semakin signifikan dan mengancam keamanan nasional hingga internasional.
Menurut Yasonna, kejahatan transnasional meningkat seiring kemajuan teknologi karena jangkauannya global. Sehingga pemerintah harus membangun kerja sama bilateral di bidang teknologi digital agar bisa menangkal kejahatan secara efektif.
“Pemerintah harus memanfaatkan teknologi untuk melawan kejahatan transnasional secara efektif. Untuk itu, Indonesia dan Belanda mendorong kerja sama melalui teknologi digital dan platform media sosial,” ujar Yasonna dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan Yeşilgöz-Zegerius, Jumat waktu setempat (25/08/2023).
Berbagai bentuk kejahatan transnasional telah merugikan masyarakat, di antaranya perdagangan orang dan penipuan siber. Dalam pertemuan yang didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia Mayertas dan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto tersebut, Yasonna ingin Indonesia dan Belanda meningkatkan kerja sama antar penegak hukum serta pengawasan perbatasan.
“Pelaku kejahatan transnasional bisa memasang lowongan pekerjaan palsu di luar negeri, hingga akhirnya korban dipaksa tinggal dan tidak bisa pulang. Pemerintah Indonesia dan Belanda perlu meningkatkan kerja sama untuk melawan kejahatan-kejahatan ini,” katanya.
Indonesia sendiri telah menciptakan sistem database untuk memantau mobilitas korban kejahatan transnasional yang berhasil dipulangkan, serta mengetatkan proses pemeriksaan keimigrasian.
Selain itu, Indonesia sudah melakukan perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik, ekstradisi, dan kerja sama hukum dengan banyak negara untuk mengatasi kejahatan transnasional. Selanjutnya, kerja sama dengan Belanda ini akan semakin menguatkan level keamanan dan kemampuan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari kejahatan.
Hubungan bilateral antara Indonesia dan Belanda di bidang hukum yang tengah berjalan telah menunjukkan tren positif. Kedua negara rutin berdialog dalam forum INLU (Indonesia - the Netherlands Legal Update). Forum dialog tahunan ini melibatkan berbagai kalangan baik pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil serta para pakar hukum dan akademisi, untuk bertukar pandangan, pengalaman dan praktik terbaik di bidang hukum.
Menteri Yeşilgöz menyampaikan apresiasi kepada Menteri Yasonna atas peningkatan kerja sama antara kedua negara. Belanda akan terus mendukung Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional, upaya reformasi hukum, serta pemajuan HAM.
*Kerja Sama di Bidang Pemasyarakatan*
Dalam kunjungannya ke Belanda, Menteri Hukum dan HAM juga membahas kerja sama di bidang pemasyarakatan bersama pimpinan Reclassering Nederland Johan Bac, dan perwakilan CILC (Centre for International Law Cooperation) Anne-Marie Bruist.
Reclassering Nederland merupakan organisasi independen yang memberikan advis kepada hakim, jaksa, dan kepala penjara terkait tersangka dan terpidana yang menjalani masa percobaan. Sedangkan CILC didirikan pada 1985 oleh pemerintah Belanda untuk program kerja sama yudisial dengan Indonesia.
Sejak tahun 2019 Indonesia beserta Reclassering dan CILC telah bekerja sama untuk memberikan kepada para pejabat dan petugas pemasyarakatan di banyak wilayah di Indonesia. Dalam pertemuan ini para ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan sanksi alternatif.
“Indonesia dapat belajar dari Belanda dalam menangani tersangka dan terpidana, khususnya dalam penerapan sanksi alternatif dan kerja sosial,” tutur Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP ini mereformasi pendekatan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Kerja sama dengan Belanda dapat membantu Indonesia menyusun peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam menerapkan pidana alternatif, karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan keadilan restoratif,” ungkapnya.
Dalam pertemuan bilateral ini, selain Sekretaris Jenderal, Menteri Hukum dan HAM didampingi juga oleh Staf Khusus bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur Pelayanan Komunikasi HAM.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang harus berada di luar negeri dalam waktu yang lama, misalnya untuk bekerja atau melanjutkan studi, penggantian paspor RI bisa jadi membingungkan. Pasalnya, sebagian orang harus mengganti paspor saat visanya masih berlaku sejak diajukan dengan paspor lama.
“Jika seorang WNI harus melakukan penggantian paspor saat Ia memiliki visa yang masih berlaku di paspor lamanya, maka pada tahap wawancara paspor Ia dapat menyampaikan ke petugas imigrasi. Nanti paspor lamanya akan dikembalikan kepada pemohon tersebut. Pada saat pengambilan, pemohon mengisi formulir pernyataan [terkait pengambilan paspor lama] dan tanda tangan diatas meterai,” ujar Achmad.
Oleh karena itu, lanjutnya, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan terjadi masalah ketika melintas di tempat pemeriksaan imigrasi. Ia dapat menunjukkan paspor lama dan paspor baru saat pemeriksaan imigrasi.
“Sedangkan, bagi WNI yang baru mau ke luar negeri, kami imbau untuk memastikan bahwa masa berlaku paspornya lebih panjang daripada masa berlaku visa yang akan diajukan ke negara tujuan. Umumnya, masa berlaku paspor harus enam bulan lebih lama dibandingkan masa berlaku visa,” tuturnya.
Ketentuan mengenai masa berlaku paspor bagi warga negara asing yang ingin memasuki wilayah suatu negara ini telah menjadi common policy (kebijakan bersama) antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema “Establishing a Common Policy for Passport Validity”. Diskusi tersebut diselenggarakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia Direktorat Jenderal Imigrasi akan Kembali dibuka pada Senin (28/08/2023) pukul 09.00 WIB pada laman website whv.imigrasi.go.id. Pada batch keenam ini, Ditjen Imigrasi membuka sebanyak 2.000 kuota pendaftaran SDUWHV.
Proses permohonan SDUWHV dilaksanakan secara daring, sedangkan dokumen SDUWHV diberikan dalam bentuk elektronik. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, seleksi verifikasi dokumen persyaratan dilaksanakan tanpa wawancara kandidat.
“Mohon diperhatikan bahwa persyaratan bukti kemampuan bebahasa Inggris dinilai berdasarkan skor rata-rata dari seluruh komponen tes, bukan dilihat dari skor per komponen (membaca, menulis, mendengar, berbicara). Jika menggunakan sertifikat IELTS, skor minimumnya adalah 4,5,” jelas Achmad, Selasa (22/08/2023).
Selain IELTS, sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang dapat digunakan untuk mendaftar SDUWHV adalah sebagai berikut:
1. Test of English Foreign Language Internet-Based (TOEFL iBT) dengan nilai keseluruhan 32 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
2. Pearson Test of English Academic (PTE Academic) dengan nilai keseluruhan 30 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
3. Cambridge English Advanced (CAE) dengan nilai keseluruhan 147 berdasarkan empat komponen tes yakni berbicara, membaca, menulis, dan mendengarkan.
Untuk mendaftar SDUWHV Australia, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:
1. Berusia 18 s.d. 30 tahun;
2. Memiliki kualifikasi lulusan pendidikan setingkat perguruan tinggi paling rendah pada jenjang vokasi Diploma Tiga (D-II), atau telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik tingkat sarjana;
3. Belum pernah mengikuti program bekerja dan berlibur sebelumnya;
4. Memiliki bukti identitas diri, kewarganegaraan, dan tempat tinggal;
5. Memiliki bukti kemahiran berbahasa Inggris paling rendah pada tingkat fungsional;
6. Memiliki bukti dana aktif atau tidak bermasalah untuk membiayai keperluan selama masa awal tinggal di Australia;
7. Berbadan sehat dan berkelakuan baik; dan
8. Tidak sedang dikenakan tindakan pencegahan keimigrasian.
Sementara itu, berkas-berkas persyaratan yang wajib dipersiapkan antara lain:
1. Foto diri terbaru dengan latar belakang putih;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku;
3. Paspor biasa dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) bulan;
4. Sertifikat kemahiran Bahasa Inggris setingkat fungsional (skor IELTS sekurang-kurangnya 4,5) yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan atau pelatihan bahasa asing;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal pada tingkat Kepolisian Daerah;
6. Bukti kualifikasi pendidikan yaitu :
7. ljazah pendidikan bagi pemohon yang telah lulus pendidikan setingkat sarjana atau Diploma III, atau
8. Surat keterangan, kartu hasil studi, dan kartu tanda mahasiswa bagi pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa aktif serta telah menjalani pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang akademik setingkat sarjana;
9. Surat penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi bagi pemohon lulusan pendidikan di luar negeri; dan
10. Bukti kepemilikan dana aktif dan tidak bermasalah paling sedikit 5000 AUD (lima ribu dollar Australia) atau setara yaitu:
11. Surat keterangan bank atas kepemilikan dana dimaksud apabila dana milik pemohon sendiri, atau
12. Surat keterangan bank, surat jaminan dari pemilik rekening bermaterai cukup, e-KTP pemilik dana atau surat keterangan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku, dan kartu keluarga apabila dana dimaksud milik orang tua/wali pemohon.
13. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Persyaratan (bermaterai).
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperingati hari ulang tahunnya yang ke 78. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut ini saatnya untuk berbenah diri dan memperbaikinya apabila terdapat kekurangan.
"Pada momen peringatan ini, saudara-saudara telah menunjukkan aksi nyata yang progresif. Namun, perlu saya ingatkan kembali bahwa kita jangan sampai terlena serta cepat merasa puas, dan akhirnya berhenti disini saja," kata Yasonna saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kemenkumham ke-78 Tahun 2023.
Tak hanya menyoal introspeksi, Yasonna juga menyoroti tentang pentingnya bekerja dengan cara-cara baru yang kreatif dan inovatif. Di usia yang sudah menginjak 78 tahun, sudah selayaknya Kemenkumham lebih berkualitas didalam memberikan pelayanan publik.
"Pertahankanlah capaian prestasi yang telah berhasil diraih. Teruslah pikirkan cara-cara baru dengan berbagai terobosan kreatif dan inovasi baru untuk memberikan kemudahan dalam bekerja dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, termasuk keberlanjutan program (sustainable program) atas program-program yang telah saya tetapkan," kata Yasonna, Senin (21/08/2023) pagi.
Sejak 2022, hari ulang tahun Kemenkumham diperingati setiap tanggal 19 Agustus. Pada kesempatan ini Yasonna juga berharap tidak ada lagi penyalahgunaan tugas dan wewenang, tidak ada lagi perilaku pegawai yang melanggar disiplin kode etik, dan melanggar hukum.
"Bangunlah citra positif dan hiasi kementerian ini dengan berbagai prestasi dan capaian positif," kata menkumham di lapangan upacara Kemenkumham.
Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
"Mengembalikan kepercayaan publik itu tidaklah mudah, maka pertahankan dan terus tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan berkinerja baik, beretika, profesional serta berintegritas," ujar ayah dari empat orang anak ini.
Diakhir sambutannya, Yasonna berpesan agar seluruh jajaran untuk tetap cermat dalam bekerja, melakukan pengawasan pengendalian di masing-masing jajarannya, serta terus saling mengingatkan untuk selalu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
"Apabila kita mampu meraih kepercayaan masyarakat (public trust), pada akhirnya kita akan memperoleh dukungan yang optimal dari masyarakat dan segenap stakeholder yang ada," tutupnya.
Hari Kemenkumham atau yang lebih populer disebut Hari Dharma Karya Dhika, tahun ini mengusung tema “Kementerian Hukum dan HAM Semakin Berkualitas untuk Indonesia Maju”. Tema ini dapat dimaknai sebagai upaya merefleksikan semangat dari segenap Insan Pengayoman di seluruh Indonesia dalam memberikan pengabdian terbaik dari waktu ke waktu, yang diharapkan juga semakin berkualitas.

Modus penipuan layanan pembuatan paspor tengah marak, masyarakat diimbau untuk semakin berhati-hati. Sebelumnya, modus penipuan layanan pembuatan paspor ramai dilakukan pada Google Reviews kantor-kantor imigrasi. Kini, oknum tidak bertanggung jawab telah merambah media sosial, contohnya dengan membuat laman Facebook yang mengunggah materi gambar dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Pada laman media sosial penipuan tersebut, selain mengunggah konten-konten gambar milik Ditjen Imigrasi, pelaku juga melampirkan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi korban untuk meminta bantuan pembuatan paspor. Kami imbau masyarakat berhati-hati. Tak hanya soal biaya, tetapi data diri pemohon juga terancam karena diketahui oleh orang yang tidak dikenal,” imbau Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Senin (14/08/2023).
Achmad juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengabaikan siapapun yang menawarkan bantuan permohonan paspor melalui SMS, telepon dan Whatsapp. Permohonan paspor resmi hanya melalui Aplikasi M-Paspor.
Dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran kode billing dilakukan. Pemohon wajib melakukan pembayaran kode billing paspor paling lambat 2 (dua) jam setelah kode billing diterima.
“Biaya PNBP Paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat. Adapun biaya layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama yakni Rp1.000.000,” ujarnya.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Pemohon Paspor RI dapat mengambil paspornya 4 (empat) hari kerja setelah wawancara disetujui oleh petugas imigrasi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022.
“Akan tetapi, proses penerbitan paspor selama empat hari kerja ini hanya berlaku pada permohonan paspor baru dan penggantian paspor dalam kondisi normal. Apabila permohonan paspor dilakukan dengan alasan paspor hilang atau rusak, maka tidak bisa empat hari karena ada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (14/08/2023).
Achmad juga mengatakan bahwa pemohon tidak perlu khawatir jika berhalangan untuk mengambil paspor. Pengambilan dapat diwakili oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) maupun orang lain yang dipercaya. Jika pengambilan paspor diwakili oleh anggota keluarga dalam satu KK, maka pengambil wajib melampirkan identitas diri (e-KTP dan KK) serta bukti bayar paspor.
Apabila pengambilan paspor diwakili oleh orang selain anggota keluarga dalam satu KK, maka Ia wajib melampirkan surat kuasa bermeterai yang ditanda tangani oleh pemohon paspor serta bukti bayar paspor.
“Pemohon paspor diimbau untuk mengambil paspornya dalam waktu 30 hari kalender sejak hari penerbitan paspor. Jika melebihi 30 hari, maka paspor akan dibatalkan,” tutur Achmad.
Dalam hal paspor tidak diambil setelah melewati 30 hari sehingga dibatalkan, maka pemohon harus mengajukan paspor kembali.
“Pemohon perlu meminta surat pembatalan permohonan paspor dari kantor imigrasi terlebih dahulu, baru setelah itu Ia bisa ajukan permohonan paspor kembali,” tutupnya.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Sanur – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengajak para pelaku bisnis untuk bersinergi bersama pemerintah memerangi perdagangan orang. Hal ini disampaikan Menkumham saat memberikan sambutan pada Government and Business Forum (GABF) di Hyatt Regency Sanur, Bali, Kamis (10/08/2023).
"Perdagangan orang yang terkait dengan penipuan online telah menjadi masalah besar. Untuk itu saya mengajak para pebisnis muda untuk bersama-sama pemerintah memerangi perdagangan orang," ujar Yasonna di hadapan para peserta GABF yang merupakan young technopreneurs.
Lebih lanjut Menkumham menyampaikan, banyakmya praktek bisnis yang tidak etis mendorong indonesia untuk membentuk gugus tugas dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam memerangi perdagangan manusia.
"Di tingkat bilateral kami telah melakukan banyak perjanjian dengan negara-negara asing tentang bantuan timbal balik, ekstradisi, dan kerja sama hukum," lanjutnya.
Di akhir sambutannya, Menkumham menyampaikan pentingnya penggunaan teknologi untuk mencegah kejahatan transnasional. Di sisi lain, teknologi canggih membuat kejahatan transnasional meningkat karena penjangkauannya global. Indonesia juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing, di dukung oleh reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan Berbisnis di Indonesia.
"Kita juga harus bisa memanfaatkan teknologi canggih untuk menangkal kejahatan transnasional. Mempromosikan kerja sama melalui teknologi digital, dan platform media sosial untuk memerangi perdagangan manusia adalah cara yang efektif. Kita harus menetapkan alat dan pedoman praktis serta berbagi praktik terbaik di bawah keterlibatan GABF dengan pemangku kepentingan lainnya," tandas Yasonna.
Government and Business Forum merupakan forum bersama yang diinisiasi oleh Australia dan Indonesia, yang berawal dari timbulnya banyak kasus perdagangan orang, dimana sektor swasta memiliki peran yang sangat penting dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Turut hadir dalam kegiatan GABF kali ini, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno.L.P. Marsudi, (Co-Chair Bali Proses RI), Menlu Australia Penny Wong (Co-chair Bali Proses Australia) yang hadir secara daring, Garibaldi Thohir (Co-chair GABF RI), Andrew Forest (Co-chair GABF Australia), pelaku bisnis, perwakilan kementerian/lembaga, aktifis, selebriti dan beberapa perwakilan negara anggota. (Feroza)

Denpasar - Setelah disahkan menjadi Undang-Undang (UU), upaya pemerintah untuk melakukan reformasi hukum pidana nasional belum selesai. Pemerintah perlu mempersiapkan keberlakuan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, utamanya dalam menyamakan persepsi aparat penegak hukum (APH).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut peran APH sangat penting didalam praktik penegakan hukum, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP.
“Penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum,” kata Yasonna dalam Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (09/08/2023).
Sosialisasi UU KUHP yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi APH di seluruh Indonesia ini sangat penting artinya didalam menyikapi perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP.
“Tentunya (ini) merupakan kontribusi yang positif, yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa, khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana,” kata Laoly di The Trans Resort Bali.
Yasonna mengatakan upaya ini bukan tanpa alasan, yaitu agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaan UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana.
Perbedaan pandangan, pendapat, dan pemahaman tidak hanya terjadi kepada APH. Jauh sebelum UU KUHP disahkan, perbedaan ini bahkan sudah dimulai, yaitu antara pihak yang mendukung dengan pihak yang menentang disahkannya UU KUHP. Perbedaan ini antara lain meliputi pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), pidana mati, dan tindak pidana khusus.
“Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, dan organisasi internasional,” kata Yasonna.
Sebelum dilakukan sosialisasi ini, Kemenkumham telah sukses menyelenggarakan diskusi dan dialog publik pada tahun 2021 dan 2022 untuk menjaring masukan dari seluruh lapisan masyarakat yang menaruh perhatian besar pada reformasi hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan diselenggarakannya Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Ia menyebut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP warisan kolonial.
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya, kesabarannya, serta dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan UU (KUHP ini). Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diharapkan menjadi pondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia," ucap Koster.
Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Asep Mulyana menyampaikan UU KUHP merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.
"Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh APH dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini," ucap Asep.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Kemenkumham, Kepolisian Daerah, Kejaksaan, advokat, hakim, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi, baik secara luring maupun daring.
*Narahubung*
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama
Hantor Situmorang
08128081440

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menutup secara resmi giat Temu Bisnis Tahap VI di Jakarta International (JI) Expo, Jakarta, Sabtu (05/08/2023). Wamenkumham berpesan, meski giat Temu Bisnis Tahap VI telah usai, akan tetapi semangat untuk berperan aktif mewujudkan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) harus terus digelorakan.
"Hari ini rangkaian Temu Bisnis Tahap VI telah usai, namun peran aktif kita dalam mewujudkan belanja produk dalam negeri masih terus digelorakan," ucap pria akrab disapa Eddy saat menutup Temu Bisnis Tahap VI.
Menurut Eddy, hal ini menjadi penting karena Kementerian/Lembaga Negara merupakan konsumen barang dan jasa terbesar, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Sehingga mampu mewujudkan target belanja demi mendorong pertumbuhan
ekonomi Indonesia," tutur Eddy.
Dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, lanjut Eddy, diharapkan baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta BUMN dan BUMD, dapat mengoptimalkan penggunaan APBN untuk belanja Produk Dalam Negeri sebesar 95% dari total belanja pengadaan barang dan jasa, sampai dengan akhir tahun 2023.
"Hal ini guna mewujudkan tema Temu Bisnis Tahap VI kali ini, yang mengusung Tema 'Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa',” tandas Eddy.
Dalam forum Temu Bisnis Tahap VI ini, Kemenkumham sendiri menyediakan banyak layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta pameran produk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Dalam kegiatan ini Kemenkumham secara khusus menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran Produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Coaching Clinic bidang Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, dan Hak Asasi Manusia,” papar Eddy.
"Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM)," imbuhnya lagi.
Berdasarkan data dari penyelenggara, dari giat Temu Bisnis Tahap VI ini terdapat peningkatan transaksi sebesar Rp 29,5 Triliun. Terdiri dari transaksi yang dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga sebesar Rp 18.15 Triliun dan Pemerintah Daerah sebesar Rp 11.34 Triliun.
Rinciannya, dari nominal 29,5 Triliun tersebut yang sudah dilakukan Pembayaran sebesar Rp 16.13 Triliun, dan transkasi yang telah dilaksanakan kontrak dalam hal ini sedang proses pembayaran sebesar Rp 13.4 Triliun.
Diketahui sebelum dilaksanakannya Road To Temu Bisnis Tahap VI, tercatat besaran transaksi PDN sebesar Rp 420,7 Triliun, dan setelah Road To Temu Bisnis Tahap VI dan ICEF dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kegiatan (9 hari) menjadi Rp 448,8 Triliun.
Temu Bisnis Tahap VI merupakan kegiatan kolaborasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang terintegrasi dengan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF).
Berlangsung selama tiga hari sejak Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023), kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

JAKARTA – Acara Temu Bisnis Tahap VI diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian bangsa, yang nantinya akan membawa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan mandiri. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly Ketika memberikan keynote speech pada pembukaan Temu Bisnis Tahap VI, di JIExpo Jakarta, Kamis (03/08/2023).
Yasonna juga menjelaskan bahwa pemerintah terus meningkatkan prioritas penggunaan produk dalam negeri untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air. Secara khusus, Yasonna memaparkan komitmen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
“Kemenkumham sendiri konsisten berupaya mendukung kemajuan perekonomian nasional, yang mana salah satunya dengan langkah meningkatkan penggunaan Produk dalam Negeri (PDN),” papar Yasonna.
Dalam forum Temu Bisnis Tahap IV ini, Kemenkumham menghadirkan sejumlah layanan publik serta pameran produk warga binaan pemasyarakatan (WBP). Di antaranya Layanan Paspor Merdeka, Pameran Produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Coaching Clinic bidang Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, dan Hak Asasi Manusia.
“Kami menyediakan 3.000 kuota bagi masyarakat selama tiga hari. Pemohon harus melakukan reservasi lebih dahulu melalui Aplikasi M-Paspor sebelum datang ke sini”, jelas Yasonna.
Pemohon yang datang akan melakukan prosedur pengambilan nomor antrean, verifikasi berkas persyaratan, dan pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari. Sedangkan untuk pembayaran bisa dilakukan di bank baik offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.
Temu Bisnis Tahap IV merupakan kegiatan kolaborasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyelenggarakan Temu Bisnis Tahap VI, yang terintegrasi dengan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF).
Forum yang berlangsung selama tiga hari sejak Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023), ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

JAKARTA –126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia serentak membuka layanan paspor pada Sabtu, 5 Agustus 2023. Ini menjadi bagian dari Layanan Paspor Merdeka sebagai rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang ke 78.
“Kami hadirkan layanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapat kesempatan untuk mengurus paspor,” jelas Plh. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Joko Surono di Jakarta pada (31/07/2023).
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan paspor ini bisa mengonfirmasi teknis antrian serta kuota yang tersedia melalui kontak atau media sosial masing-masing kantor imigrasi. Permohonan yang bisa diajukan adalah permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku.
“Kuota dan teknis antrian berbeda-beda untuk setiap kantor imigrasi. Jadi bagi yang akan mengurus paspor pada layanan ini silakan dikonfirmasi lebih dahulu kepada kantor imigrasi tujuan,” terang Joko.
Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa Agustus menjadi bulan bakti Kementerian Hukum dan HAM. Layanan paspor yang dibuka secara massif di semua kantor imigrasi menjadi bagian dari semarak hari jadi KemenkumHAM ke-78 untuk memberikan pilihan lebih banyak bagi masyarakat untuk mengurus paspor.
Masih dalam kegiatan yang sama, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menggelar Layanan Paspor Merdeka lebih awal yang berlangsung sejak Kamis (3/8/2023) hingga Sabtu (5/8/2023) berlokasi di JiExpo, Kemayoran - Jakarta dengan total 3.000 kuota permohonan paspor selama tiga hari.
Pemohon yang datang harus melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi M-paspor. Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama.
Di lokasi, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Pembayaran bisa dilakukan baik secara offline atau online banking, kantor pos, Indomaret, dan marketplace.
Adapun untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan tarif Rp. 350.000,- sedangkan untuk paspor elektronik tarifnya sebesar Rp. 650.000,-.
“Sekali lagi kami imbau masyarakat untuk memanfaatkan bulan bakti ini untuk mengurus paspor. Kami sediakan kuota yang lebih dari memadai,” tutup Joko.

JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memanfaatkan informasi kantor imigrasi dari hasil pencarian Google, khususnya pada Google Reviews. Pasalnya, belakangan ini banyak oknum yang menjawab (reply) reviu kantor-kantor imigrasi dengan nomor WhatsApp dan mengklaim bisa membantu permohonan paspor.
“Saat kita search (mencari) kantor imigrasi tertentu di Google, akan muncul keterangan alamat, foto, maps (peta), nomor telepon hingga reviu atau komentar masyarakat yang pernah mendapat layanan di kantor tersebut. Di bagian reviu ini sering ada modus penipuan, masyarakat harus hati-hati. Permohonan paspor hanya melalui Aplikasi M-Paspor,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (31/07/2023).
Lebih lanjut Achmad mengatakan, dengan Aplikasi M-Paspor, pemohon paspor dipastikan hanya akan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan paspor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon juga langsung mendapatkan jadwal yang terekam secara digital melalui QR-Code yang muncul di M-Paspor setelah pembayaran kode billing dilakukan.
Baca Juga: Tak Perlu Daftar M-Paspor, Ini Kriteria Pemohon Layanan Paspor Prioritas
“Biaya PNBP Paspor tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Paspor biasa Rp350.000, paspor elektronik lembar laminasi maupun lembar polikarbonat Rp650.000 dan layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp1.000.000,” imbuhnya.
Aplikasi M-Paspor dapat diunduh pada Google Playstore dan App Store . Pemohon wajib mendaftarkan akun terlebih dahulu untuk menggunakan aplikasi ini. Setelah akun terdaftar, pemohon dapat mengisi form di aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan paspor yang diperlukan.
Setelah itu, pemohon dapat memilih kantor imigrasi/unit layanan paspor tujuan serta tanggal wawancara paspor. Usai permohonan di-submit, pemohon akan menerima kode billing pembayaran yang wajib dibayarkan dalam kurun waktu 2 (dua) jam. Apabila terlambat, pemohon harus mengulang pengisian data permohonan paspor.
“Pembayaran PNBP paspor dapat dilakukan melalui mobile banking, internet banking, ATM dan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak,” pungkasnya.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Versi Terbaru M-Paspor: Fleksibilitas dalam Memilih Kantor Imigrasi Jika Kuota Habis
JAKARTA – Versi termutakhir aplikasi M-Paspor sudah tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android) sejak (10/09/2023) lalu. Pada versi terbaru ini, ada penambahan beberapa fitur baru yang diharapkan dapat memaksimalkan user experience dari pengguna. “Versi terbaru M-paspor ini lebih fleksibel. Bisa langsung pilih kantor imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak … Continue reading Versi Terbaru M-Paspor: Fleksibilitas dalam Memilih Kantor Imigrasi Jika Kuota Habis
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Italia Pelaku Video Asusila
BADUNG (25/9/2023) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Italia berinisial LS (Lk, 35). LS merupakan pelaku tindak asusila yang dilakukannya didepan rumah seorang warga di kawasan Seminyak, yang videonya sempat viral di media sosial. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa LS … Continue reading Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Bule Italia Pelaku Video Asusila
Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan promosi dan mutasi kepada 120 pegawai dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Perpindahan jabatan ini tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-28.KP.03.03 tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian … Continue reading Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Target Intelijen yang Diduga Berbahaya
BALI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan WNA asal Rusia berinisial MZ yang merupakan target Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Badan Intelijen Negara (BIN) yang diduga membahayakan kemananan negara. MZ juga diketahui telah overstay selama sekitar 2 (dua) tahun. Setelah dilakukan penggeledahan, tim gabungan (Imigrasi, BAIS dan BIN) menemukan barang-barang sebagai berikut: … Continue reading Imigrasi Denpasar Amankan WNA Target Intelijen yang Diduga Berbahaya
Siaran Pers : Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor) untuk menjawab kebutuhan masyarakat di penjuru negeri. Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Dengan demikian, saat ini terdapat total … Continue reading Siaran Pers : Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
Penandatanganan Serah Terima Deportasi 153 WNA RRT Kepada Kepolisian China
Batam (20/09/2023). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam siang ini melakukan pendeportasian terhadap 153 tersangka WNA RRT dugaan sindikat kejahatan transnasional Love Scammer. “Mereka merupakan jaringan sindikat dengan melakukan kejahatan di wilayah Indonesia namun target korban adalah Warga Negara Tiongkok.” Subki Miuldi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjelaskan. Siang ini, … Continue reading Penandatanganan Serah Terima Deportasi 153 WNA RRT Kepada Kepolisian China
Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini
Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Pendaftaran ini dibuka sejak 20 September – 09 Oktober mendatang. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan … Continue reading Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Tahun 2023 Dibuka Hari Ini
Permudah Penyelenggaraan Event Internasional, Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Visa Music and Art
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan visa sport dan visa music and art yang ditujukan bagi orang asing untuk kegiatan olahraga, serta pertunjukan musik dan seni. Permohonan visa sport dan visa music and art dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Kamis (14/09/2023). “Ini … Continue reading Permudah Penyelenggaraan Event Internasional, Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Visa Music and Art
Lakukan Penipuan Berkedok Cinta, 88 Orang WN Tiongkok Siap Dideportasi
Jajaran Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau siapkan proses deportasi 88 orang warga negara (WN) Tiongkok pelaku love scamming (penipuan berkedok cinta) yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Batam, Rabu (6/9/2023) lalu. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait keberadaan … Continue reading Lakukan Penipuan Berkedok Cinta, 88 Orang WN Tiongkok Siap Dideportasi
Eazy Intal: Dari Imigrasi Malang untuk Mahasiswa Asing, Perdana di UM
MALANG – Mahasiswa asing di wilayah Malang dan sekitarnya kini bisa mengakses layanan izin tinggal jemput bola melalui inovasi Eazy Intal yang diluncurkan oleh Kantor Imigrasi Malang pada Kamis (07/09/2023) di Universitas Negeri Malang, Jawa Timur. Peluncuran juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. Eazy Intal merupakan model pelayanan izin tinggal jemput bola oleh … Continue reading Eazy Intal: Dari Imigrasi Malang untuk Mahasiswa Asing, Perdana di UM
Dirjen Imigrasi Terbitkan Golden Visa Pertama untuk Pendiri ChatGPT, Samuel Altman
JAKARTA – Chief Executive Officer (CEO) OpenAI, Samuel Altman, menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa RI
Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN
Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto kini resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, Andap merupakan anggota aktif Kepolisian RI yang melaksanakan tugas di luar struktur Polri yaitu sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham yang ke-13. Pelantikan Andap sebagai ASN dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, … Continue reading Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN