
Siaran Pers

JAKARTA – Petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang WNI yang ditolak masuk Singapura oleh otoritas Imigrasi Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM. Diketahui salah satu dari tujuh orang tersebut adalah pendakwah di Indonesia beserta keluarganya yang tiba pukul 18.10 WIB dari Pelabuhan Tanah Merah Singapura menggunakan Kapal Majestic Pride.
Sebelumnya pemuka agama tersebut beserta keluarganya diketahui berangkat dengan menggunakan kapal MV. Brilliance of Majestic pada pukul 12.50 WIB menuju Singapura dari TPI Batam Center. Setiba di Singapura, ICA (Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura) menolak masuk (denied entry) tujuh orang tersebut dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke Singapura. Tujuh orang tersebut langsung kembali ke Indonesia pada kesempatan pertama dan tiba kembali di TPI Batam Center pada pukul 18.10. Adapun alasan dan keputusan penolakan ketujuh orang tersebut menjadi wewenang penuh dari otoritas imigrasi Singapura.
“Tidak ada masalah dalam paspor mereka bertujuh, dari Imigrasi Indonesia sudah sesuai ketentuan. Alasan kenapa otoritas imigrasi Singapura menolak mereka itu sepenuhnya kewenangan dari Singapura, yang tidak bisa kita intervensi.”, jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Noer Saleh.
Dari sisi Imigrasi Indonesia, tidak ditemukan permasalahan dalam dokumen keimigrasian ketujuh orang WNI tersebut. Penolakan masuk kepada Warga Negara Asing oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal yang lazim dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara tersebut.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian (Ditintalkim) gelar Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara virtual, Selasa (10/05/2022). Pertemuan daring tersebut membahas berbagai penyesuaian mekanisme perpanjangan serta perubahan tarif izin tinggal keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Pihak-pihak yang dilibatkan dalam sosialisasi ini meliputi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Direktorat Intelijen Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian dan UPT Imigrasi Se-Indonesia serta Pejabat Imigrasi di Perwakilan RI.
“Pemberlakuan PMK ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham No. 29/2021. Diterapkannya kedua peraturan tersebut paling utama yaitu dalam rangka mendukung keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan perekonomian. Namun demikian, Permenkumham 29/2021 belum bisa dilaksanakan langsung sepenuhnya karena situasi Pandemi Covid-19, di mana sampai saat ini belum ada aturan perubahan yang signifikan dari situasi pandemi menuju endemi. Saat ini kami juga tengah berupaya menyederhanakan birokrasi dalam layanan izin tinggal yang menyentuh masyarakat,” tutur Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu dalam sambutannya.
Pada sesi berikutnya, Koordinator Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji menjelaskan lebih rinci terkait mekanisme dan tarif izin tinggal yang diubah. Ia mengungkapkan, kebijakan yang dijalankan bersinggungan dengan segala aspek, mulai dari pengawasan, intelijen, business process hingga pengelolaan uang Negara.
“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan PMK No. 9, tarif layanan izin tinggal yang sudah bisa diimplementasikan adalah perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Paling Lama 60 Hari dengan tarif Rp. 2.000.000. Tidak ada kenaikan tarif untuk perpanjangan ITK 30 hari yang berasal dari Visa on Arrival, tarif yang berlaku masih sebesar Rp. 500.000,” ujar Setyaji.
Sebagai acuan pelaksanaan Permenkumham 29/2021, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 60 hari, dengan syarat keseluruhan masa tinggal - termasuk perpanjangan ITK tersebut - tidak lebih dari 180 hari. Bagi anak Orang Asing yang lahir di Indonesia dapat diberikan Izin Tinggal Kunjungan Pertama dengan jangka waktu 60 hari.
“Perpanjangan ITK yang berasal dari VOA dapat dilakukan berdasarkan domisili Orang Asing pada waktu Ia memperpanjang. Contohnya, jika WNA masuk ke Indonesia melalui Bali kemudian berpindah tempat tinggal ke Labuan Bajo, maka WNA dapat memperpanjang VOA di kantor imigrasi setempat,” lanjutnya.
Penyesuaian tarif PNBP juga berlaku untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visa). Multiple Entry Visa terdiri dari jangka waktu 60 hari dan 180 hari. Jenis visa tersebut hanya diperuntukkan bagi empat jenis kegiatan, yaitu pemerintahan, kunjungan keluarga,bisnis, dan pra-investasi.
Orang Asing yang masih perlu berkegiatan di Indonesia juga bisa mengajukan Visa Kunjungan Onshore melalui visa-online.imigrasi.go.id ataupun menempuh mekanisme alih status di kantor imigrasi wilayah domisilinya, yang tentunya harus memenuhi sejumlah ketentuan yang disyaratkan.

JAKARTA – Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW), bertambah menjadi 60 negara. Warga dari 60 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal

JAKARTA – Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

JAKARTA – Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) untuk sementara dilakukan perbaikan terhitung Jumat (08/04), menyusul kendala teknis yang terjadi pada dua pekan terakhir. M-Paspor dirilis pada 26 Januari 2022 lalu dan menjadi prosedur pra pengurusan paspor pada 126 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW). Dengan kebijakan baru ini,

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menambah subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata menjadi 42 negara. Aturan ini mulai berlaku Selasa, (22/03/2022). Pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda.
“Dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri”, tutur Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata yaitu:
⦁ Afrika Selatan
⦁ Amerika Serikat
⦁ Arab Saudi
⦁ Argentina
⦁ Australia
⦁ Belanda
⦁ Belgia
⦁ Brazil
⦁ Brunei Darussalam
⦁ Denmark
⦁ Filipina
⦁ Finlandia
⦁ Hungaria
⦁ India
⦁ Inggris
⦁ Italia
⦁ Jepang
⦁ Jerman
⦁ Kamboja
⦁ Kanada
⦁ Korea Selatan
⦁ Laos
⦁ Malaysia
⦁ Meksiko
⦁ Myanmar
⦁ Norwegia
⦁ Perancis
⦁ Polandia
⦁ Qatar
⦁ Selandia Baru
⦁ Seychelles
⦁ Singapura
⦁ Spanyol
⦁ Swedia
⦁ Swiss
⦁ Taiwan
⦁ Thailand
⦁ Tiongkok
⦁ Tunisia
⦁ Turki
⦁ Uni Emirat Arab
⦁ Vietnam
“Tarif VoA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, rinci Amran.
“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, pungkas Amran.
Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandas Amran.

JAKARTA – Sejalan dengan semangat Pemerintah untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata melalui pariwisata yang berkelanjutan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata di Kepulauan Riau yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022.
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris menyampaikan bahwa Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu:
Batam
⦁ Nongsa Terminal Bahari;
⦁ Batam Centre;
⦁ Sekupang;
⦁ Citra Tri Tunas;
⦁ Marina Teluk Senimba
Tanjung Uban
⦁ Bandar Bentan Telani Lagoi;
⦁ Bandar Seri Udana Lobam, dan
Tanjung Pinang
⦁ Sri Bintan Pura
Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori akan diizinkan masuk di Kawasan Kepulauan Riau dengan menunjukkan dokumen berikut:
⦁ Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
⦁ Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain,
⦁ Bukti kepemilikan asuransi kesehatan,
⦁ Bukti konfirmasi akomodasi, dan
⦁ Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura,
BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri.”, jelas Amran.
Tidak Hanya Bebas Visa Kunjungan, di Kepulauan Riau juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura:
⦁ Amerika Serikat
⦁ Arab Saudi
⦁ Australia
⦁ Belanda
⦁ Brunei Darussalam
⦁ Filipina
⦁ India
⦁ Inggris
⦁ Italia
⦁ Jepang
⦁ Jerman
⦁ Kamboja
⦁ Kanada
⦁ Korea Selatan
⦁ Laos
⦁ Malaysia
⦁ Mexico
⦁ Myanmar
⦁ Perancis
⦁ Singapura
⦁ Spanyol
⦁ Taiwan
⦁ Thailand
⦁ Tiongkok
⦁ Vietnam
“Tarif VOA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19”, jelas Amran.
Amran menambahkan, Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
“Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, tambah Amran. Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku”, pungkas Amran.
Dengan ketentuan baru ini, Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada hari Selasa (15/03/2022) Pukul 18.00 WIB telah dilakukan serah terima dari Dit. Tipidum Bareskrim Mabes POLRI kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejumlah 26 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Keduapuluh enam WNA Tiongkok yang tiba di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi pukul 19.00 WIB tersebut diduga merupakan sekelompok sindikat penipuan internasional pelaku cyber fraud (penipuan siber) melalui medium pesan Whatsapp dan call center palsu.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa mengatakan, saat ini Penyidik Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kelompok ini. Untuk sementara, 26 WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Dugaan awal keduapuluh enam WNA asal Tiongkok tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya dan tidak dapat menyerahkan dokumennya (paspor) sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Huruf (a) dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, ujar Wibawa.
CMT dan kelompoknya diketahui melakukan cyber fraud dengan mencari nomor handphone dan identitas calon korban, kemudian mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp atau menelepon korban dengan mengaku sebagai Polisi Cina dan menyampaikan berita bohong bahwa korban tersangkut suatu perkara di Kepolisian Cina. Korban lalu diminta menghubungi Kepolisian Cina melalui nomor tertentu, yakni call center palsu. Saat korban menelepon call center, terjadi tawar-menawar hingga korban bersedia mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka CMT. Perusahaan tersebut antara lain PT Trading Global International, PT Trio Pilar Trading Indonesia dan PT Lide Trading International.
“Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya yang berjumlah 350 orang semuanya diduga berasal dari Cina berdasarkan nomor teleponnya. Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya. Sementara itu, apabila nanti terbukti ada pelanggaran
keimigrasian yang mereka lakukan, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan perundang-undangan”, tuturnya.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan ini mulai berlaku Senin, (07/03/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali”, tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Perancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam
“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19”, lanjutnya.
Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.
“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, pungkas Achmad.
Ia juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
“Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tandas Achmad.

JAKARTA – Pemerintah RI memulangkan 80 orang WNI yang tinggal di Ukraina ke Tanah Air. Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan rombongan evacuee tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada sore ini, Kamis (03/03/2022) menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 7730 pada pukul 17.10 WIB.
"Selain 80 orang WNI, dalam rombongan evacuee terdapat 3 (tiga) WNA yang merupakan keluarga dari WNI, " jelasnya.
Angga menyebutkan proses pendaratan berlangsung lancar dan telah sesuai dengan protokol kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri yang diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 7 Tahun 2022.
Bersama Kementerian dan Lembaga terkait, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM turut dilibatkan dalam proses kedatangan para evacuee. Begitu tiba, para evacuee langsung diarahkan menuju area Holding Bay untuk menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh petugas KKP Kemenkes.
Setelah itu, barulah dilanjutkan dengan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 2 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
"Seluruh proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas imigrasi dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19”, jelas Angga.
Para WNI diberangkatkan dari Bucharest menuju Jakarta pada pukul 20.23 waktu setempat. Mereka menempuh rute perjalanan Bucharest - Madinah - Jakarta selama kurang lebih 17 jam.
Pada saat kedatangan, tampak Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi yang didampingi unsur-unsur terkait hadir secara langsung untuk menyambut kedatangan WNI dan WNA yang berhasil diselamatkan dari wilayah konflik di Ukraina.
Humas Ditjen Imigrasi

Seorang Warga Negara Palestina yang berstatus sebagai deteni di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya berinisial MDH berhasil diamankan oleh tim operasi gabungan dari Dit Wasdakim dan Dit Intelkim setelah kabur dari Rudenim Surabaya pada 2 Januari 2022 lalu.
"Keberhasilan penangkapan MDH ini berasal dari informasi yang diterima oleh tim Intelkim yang mengetahui keberadaan MDH di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Wasdakim untuk segera terjun ke lapangan mengamankan yang bersangkutan. Tanpa perlawanan, MDH dapat dibekuk petugas sekitar pukul 17.05 WIB dan diamankan ke Ditjen Imigrasi", ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Sesaat setelah ditemukan, petugas mengantar MDH untuk melakukan tes swab antigen terlebih dahulu. Setelah itu, ia dikawal menuju Ruang Detensi Ditjen Imigrasi untuk dimintai keterangan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas juga melakukan koordinasi dengan Polres Pasuruan untuk penanganan lebih lanjut, mengingat WNA tersebut telah melakukan tindak pidana/kriminal.”, tuturnya. WNA berusia 41 tahun itu menabrakkan mobil Chevrolet N1030SP ke pintu gerbang Rudenim Surabaya dalam upaya melarikan diri di awal Januari lalu. Ia bergegas mengambil kunci mobil setelah dua orang petugas yang berusaha menahannya tidak dapat melawan fisik MDH dan memutuskan segera menutup gerbang Rudenim Surabaya, dan petugas lainnya masuk ke dalam Ruang Kamtib untuk mengambil tongkat T untuk mengamankan deteni.
Insiden kaburnya MDH berawal saat petugas hendak memasukkan deteni ke dalam sel. Saat itu, para deteni saling beralasan dan mengulur waktu untuk memasuki sel masing- masing. Hal ini mengalihkan perhatian terhadap petugas sehingga tidak menyadari posisi MDH yang sudah berada di depan sel A1 dan akan melarikan diri melewati pintu pagar Ring 1.
“Atas perbuatannya, deteni MDH dijerat Pasal 365 KUHP terkait Pencurian Dengan Kekerasan.”, kata Achmad.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Kembalinya industri pariwisata Indonesia pasca terpaan badai virus Covid-19 menarik antusiasme penggemar travel di seluruh dunia. Seiring dengan hal tersebut, WNA dari berbagai negara tak hentinya menggali informasi seputar izin masuk ke wilayah Indonesia untuk menikmati keindahan Nusantara. Pertanyaan seputar Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) terus berdatangan, mengingat sebelumnya Indonesia memberikan kedua fasilitas tersebut kepada WNA dari negara-negara tertentu. Namun demikian, kini calon wisatawan asing harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa dipahami, karena sebelum pandemi, Visa Kunjungan Wisata tidak mensyaratkan penjamin. Akan tetapi, Ditjen Imigrasi mengeluarkan kebijakan bahwa dalam pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi ini, wisatawan asing harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia.”, kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris.
Amran menyebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 di Denpasar, Bali. Partisipan acara tersebut adalah pelaku industri pariwisata, seperti biro perjalanan wisata dan hotel. “Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melibatkan Kemenkomarves, Kemenparekraf serta Pemprov Bali. Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu”, lanjutnya.
Ia menekankan, ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon Visa Kunjungan Wisata dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan WNA. Biro perjalanan wisata/hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA, mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan WNA sampai hari kepulangannya ke negara asal. Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakuan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum.
Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa. Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan oleh undang-undang, yakni senilai Rp 200.000 plus 50 US Dollars.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2021. Pada Pasal 171A disebutkan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.”, jelasnya.
Penjamin Orang Asing bisa perorangan maupun badan hukum (korporasi atau lembaga lain), tergantung dengan jenis visa yang diajukan. Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orang tuanya. Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk Kunjungan Keluarga (saat ini belum tersedia) juga dijamin oleh perorangan.Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan. Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya, begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.
“Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online . Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada Orang Asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku.”, tandas Amran.

Sabtu, 5 Februari 2022
Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali pada Jumat (04/02/2022). Acara yang diselenggarakan secara hybrid tersebut diikuti oleh 407 peserta yang terdiri dari instansi terkait di bidang pariwisata dan para pelaku industri pariwisata. Pada sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa Pemerintah sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia dengan Visa Kunjungan Wisata B211A.
Sementara itu, melalui SE Satgas Covid-19 No. 7 Tahun 2022 , Pemerintah RI menetapkan pintu masuk (entry point) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Wisatawan asing diwajibkan memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk yang ditetapkan, dan diperbolehkan mengunjungi daerah lain serta pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
“Orang asing yang datang (ke Bali) dengan Visa Kunjungan Wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali. Bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo,” ujar Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris.
Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.
“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada”, tutur Amran.
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar. Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.
Guna memudahkan pengawasan terhadap Orang Asing yang berwisata di Indonesia, calon turis asing harus menunjuk biro perjalanan wisata (travel agent) atau hotel yang berada di Indonesia untuk menjadi penjamin visanya. Biro perjalanan atau hotel tersebut akan membantu calon turis asing membuat permohonan visa secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas akomodasi dan rencana perjalanan wisatawan asing selama di Indonesia.
Adapun syarat untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A adalah sebagai berikut:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan
2. Surat penjaminan dari penjamin
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
5. Asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan (nilai pertanggungan biaya perawatan kesehatan minimal 25.000 US Dollar), atau surat pernyataan bersedia menanggung biaya kesehatan secara mandiri apabila sakit/terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia
6. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
7. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.
“Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia. Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat.”, kata Amran.
Tingginya antusiasme dunia internasional terhadap pembukaan pariwisata Indonesia mendorong Ditjen Imigrasi untuk terus berupaya meningkatkan kemudahan dalam proses pengajuan permohonan visa, baik secara teknis maupun melalui pembaruan kebijakan.
Data Ditjen Imigrasi menunjukkan, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 terdapat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
“Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata.”, lanjut Amran.
Untuk permintaan informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Whatsapp Customer Service Visa Ditjen Imigrasi di nomor 0811-1030-044 atau Live Chat di www.imigrasi.go.id.
Humas Ditjen Imigrasi

Minggu, 28 November 2021

Seorang warga negara Nigeria bernama Kingsley Chukwuebuka (35) meninggal dunia di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta di Kalideres, Jakarta Barat, pada Selasa (9/11/2021). Kingsley meninggal dunia diduga karena serangan jantung dan kelelahan.

Jakarta - Sejak melakukan peluncuran revolusi digital pada 12 Oktober 2020, hingga kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memiliki ratusan aplikasi layananpublik berbasis digital. Di peringatan hari jadi Kemenkumham ke-76 hari ini, instansi ini berbenah dengan menata beragam layanandigital tersebut dalam satu wadah.

Jakarta – Peringati Hari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke 76, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengajak kepadaseluruh pejabat dan pegawai Kemenkumham untuk terusmeningkatkan kapasitas dan kompetensi, guna menciptakanterobosan/inovasi yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sehingga terwujud Kemenkumham yang SemakinPASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif).

Jakarta – Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyapa segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham) yang melakukan pelayanan publik bagi warganegara Indonesia. Bukan hanya Sabang sampai Merauke, namunsampai ke Los Angeles (LA), Amerika Serikat.

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo Editor: Achmad Nur Saleh
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta akan mendeportasi dua WN Inggris berinisial ODE (39) dan MM (32) karena melarikan diri saat akan menjalani proses karantina

Penulis: Faris Agung Wicaksono
Surabaya (29/04) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali membuka Unit Layanan Paspor. Unit Layanan Paspor yang berlokasi di Ciputra World ini merupakan

Kamis, 19 Mei 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Ade Irma Stefi Ulil Amri

Senin, 17 Mei 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Ade Irma Stefi Ulil Albab
Berita

Rabu, 25 Mei 2022
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Kementerian Hukum dan HAM RI meresmikan pembentukan Persatuan Sepak Bola Pengayoman Periode 2022 - 2033 pada Rabu (25/05/2022) malam. Acara tersebut merupakan salah satu bagian dari Persatuan Olahraga Pengayoman yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.UM.06.02 Tanggal 10 Mei 2022. Berlandaskan surat keputusan tersebut, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Agus Widjaja, ditunjuk sebagai koordinator dan pembina. Sementara itu, posisi wakil koordinator ditempat oleh Subkoordinator Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Hendra Setiawan.
“Saya sampaikan terima kasih untuk semua yang hadir di sini. Harapan saya, meskipun ada
Imigrasi Football Club (FC) dan ada Kemenkumham FC, kita tetap satu football team. Persatuan sepak bola ini akan menjadi seperti training center. Silakan berlatih dengan sungguh-sungguh, kalau perlu kita akan hire pelatih yang mumpuni. Ini adalah cita-cita dari Bapak Sekretaris Jenderal, dan seluruh bidang olahraga akan dibuat seperti itu. Kita akan punya semacam sekolah ekstrakulikuler sepakbola,” ujar Agus Widjaja saat menyampaikan sambutannya.
Pria yang akrab disapa Awi tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya “tidak akan tanggung-tanggung” untuk memajukan persatuan sepak bola Kemenkumham. Dengan demikian, olahraga yang awalnya sekadar hobi bisa menjurus ke profesional. Apalagi sudah ada anggota instansi lain yang berhasil masuk tim sepak bola profesional.
“Kita tidaklah memecah unsur Eselon 1 (unit utama) Kemenkumham. Kita bisa latihan bersama, nanti kita akan ambil salah satu klub sepak bola menjadi football team-nya Kemenkumham, oleh karena itu apabila ada hal-hal yang diperlukan silakan ajukan melalui proposal. Kita juga akan melombakan logonya, desain jersey dan motto sehingga betul-betul ada wadahnya agar memunculkan kebanggaan bagi para anggota. Minimal untuk saat ini para di lingkungan Kumham, kita bangga dengan itu,” imbuhnya.
Adapun pencanangan tim sepak boleh oleh Menteri Hukum dan HAM secara simbolis akan dilakukan pada Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau hari ulang tahun Kemenkumham yang jatuh pada tanggal 19 Agustus.

Rabu, 25 Mei 2022
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Sebagai pemegang Presidensi G20 tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah untuk acara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ketujuh yang dilaksanakan pada 23-28 Mei 2022. Guna melancarkan pelaksanaan acara yang digelar di Nusa Dua, Bali tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) bagi para delegasi asing.
“Pada tanggal 27 April 2022, Plt Dirjen Imigrasi menerbitkan surat terkait pemberian Visa On Arrival (VOA) terhadap delegasi asing yang menghadiri acara GPDRR 2022. Para delegasi dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta di DKI Jakarta dan TPI Bandara Ngurah Rai di Bali. Mereka menggunakan skema VOA yang dikecualikan terhadap warga negara dari negara Calling Visa dan delegasi yang bermaksud melakukan kegiatan jurnalistik,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Untuk dapat diberikan fasilitas VOA, Delegasi GPDRR 2022 diwajibkan melampirkan persyaratan seperti paspor (paspor diplomatik/paspor dinas/paspor biasa), tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan, bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19 dan surat undangan menghadiri The 7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022 yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Forum GPDRR sendiri merupakan sebuah forum multi pemangku kepentingan dua tahunan yang diinisiasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meninjau kemajuan, berbagi pengetahuan, dan mendiskusikan perkembangan dalam Penanggulangan Risiko Bencana (PRB). Adapun jumlah perwakilan negara anggota yang menghadiri GPDRR tahun ini yaitu sebanyak 193 orang. Selain itu, sebanyak 77 jurnalis asing mengajukan permohonan visa, 33 orang diantaranya sudah memasuki wilayah Indonesia. Sebagian jurnalis tidak bisa masuk dikarenakan tidak dapat menunjukkan hasil registrasi atau data kurang lengkap.
Salah satu tujuan utama diselenggarakannya GPDRR yakni untuk membahas upaya pengurangan risiko bencana sebagai menuju resiliensi berkelanjutan. Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi wadah bagi anggota PBB untuk saling berbagi informasi terkait mitigasi dan langkah-langkah pengurangan risiko bencana di masa depan.
“Keterlibatan Imigrasi dalam GPDRR 2022 merupakan salah satu poin penting sehubungan dengan penunjukan Menteri Hukum dan HAM sebagai anggota bidang persidangan dan registrasi, di mana salah satu perannya yaitu melaksanakan proses registrasi termasuk keimigrasian dan kekonsuleran peserta. Penunjukan ini didasarkan pada Keppres 20/2021”, imbuh Achmad.

Senin, 23 Maret 2022 Pukul 11.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Berpagar tinggi dan terkesan tertutup. Tampilan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ini seringkali memunculkan persepsi di mata orang awam bahwa Rudenim merupakan “penjara” atau lembaga pemasyarakatan (LAPAS) khusus Orang Asing. Peran dan posisi Rudenim yang tak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat membuatnya kerap disalahartikan. Padahal, Rudenim tidaklah berfungsi seumpama LAPAS. Lantas, apa sebenarnya fungsi rudenim dan mengapa ada Orang Asing yang tinggal sampai bertahun-tahun di sana?
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), tugas dan fungsi Rudenim maupun lapas diatur dalam undang-undang. Dasar hukum Rumah Detensi Imigrasi adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, tugas dan fungsi lapas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Rumah Detensi Imigrasi merupakan UPT dari Direktorat Jenderal Imigrasi, sedangkan lapas merupakan UPT dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kedua instansi ini berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Dalam Pasal 1 Angka 33 UU 6/2011 disebutkan, Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Jadi dapat disimpulkan bahwa TAK bukanlah pidana,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Di sisi lain, Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) menurut Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Narapidana diartikan sebagai seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Anak Didik Pemasyarakatan merupakan anak dibawah usia 18 tahun yang dikenai pidana berdasarkan putusan pengadilan.
“Orang Asing yang ditampung sementara di rudenim disebut Deteni. Mereka ditempatkan di Rudenim setelah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi untuk menunggu proses pendeportasian”, lanjut Achmad.
Terkait jangka waktu pendetensian, Pasal 85 UU 6/2011 menjelaskan bahwa detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai Deteni dideportasi. Namun, jika deportasi atau pemulangan belum dapat dilaksanakan, detensi dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat mengeluarkan Deteni dari Rumah Detensi Imigrasi apabila jangka waktu tersebut sudah terlampaui dan memberikan izin kepada Deteni untuk berada di luar Rudenim dengan menetapkan kewajiban melapor secara periodik.
“Akan tetapi, Menteri atau Pejabat Imigrasi terkait akan mengawasi dan mengupayakan agar Deteni dideportasi/dipulangkan ke negara asalnya,” imbuhnya.
(Tulisan ini diadaptasi dari artikel Kompasiana oleh Yudha Adhitya, Analis Keimigrasian Ahli Pertama di Rudenim Pontianak)

Kamis, 12 Mei 2022
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Dalam kurun waktu 1 Januari – 30 April 2022, Imigrasi telah menjatuhkan sebanyak 1.033 Tindak Administratif Keimigrasian (TAK), baik oleh Unit Pusat (Ditjen Imigrasi) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi pada Kamis (12/05/2022).
Beberapa jenis Tindak Administratif Keimigrasian yang dilaksanakan hingga April 2022 meliputi penangkalan WNA (blacklist), pembatalan izin tinggal keimigrasian, larangan berada di tempat tertentu, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat, pengenaan biaya beban (misalnya denda overstay), dan deportasi.
“Jenis TAK yang paling banyak terjadi belakangan ini adalah pelanggaran terhadap keharusan bertempat tinggal di suatu tempat, kemudian diikuti oleh deportasi. Orang Asing yang dideportasi dan ditangkal tidak akan bisa memasuki wilayah Indonesia sampai waktu yang ditentukan. Nantinya, jika WNA ingin datang lagi ke Indonesia, penjaminnya harus mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Penangkalan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,” imbuhnya.
Tercatat 103 WNA dideportasi selama caturwulan pertama tahun 2022. 82 orang di antaranya melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena tinggal lajak (overstay) di Indonesia lebih dari 60 hari. 14 WNA orang lainnya tinggal lajak kurang dari 60 hari, sedangkan 7 orang sisanya dianggap membahayakan ketertiban dan keamanan selama tinggal di Indonesia.
“Dari 103 orang asing yang kami deportasi, 80 di antaranya warga negara Tiongkok. Sebagian besar pelanggarannya karena overstay, ada yang kurang dari 60 hari, tapi sebagian besar karena overstay lebih dari 60 hari.” Jelas Achmad.
Tindakan Administratif Keimigrasian sendiri, menurut Permenkumham No. 29 Tahun 2021, adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Bentuk sanksi yang dibebankan umunya bersifat administratif dan terkait dengan status keimigrasian Orang Asing. Namun, sanksi berupa pembatalan izin tinggal tak hanya dikenakan saat WNA mendapat Tindak Administrasi Keimigrasian. Jika telah terbukti melanggar hukum (dipidana) dan membahayakan ketertiban umum maka Imigrasi juga dapat melakukan pencabutan izin tinggal Orang Asing.

Sabtu, 21 Mei 2022
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh
JAKARTA – Sebanyak 463 Orang Asing ditolak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi ketentuan keimigrasian. Angka tersebut terhitung dalam kurun waktu 1 Januari – 20 Mei 2022. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, alasan penolakan terbanyak antara lain disebabkan tidak memenuhi ketentuan pada Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 serta tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas.
“Menurut data dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, WNA yang ditolak masuk paling banyak karena tidak sesuai dengan ketentuan di Permenkumham 34/2021, ada 181 orang. Jumlah tersebut disusul oleh alasan tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas, yakni sebanyak 153 orang WNA. Selain itu, kami juga mendapati beberapa kasus WNA memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa, terkhusus pada tanggal 26-27 Februari lalu ada 5 (lima) orang yang terdeteksi melakukan pelanggaran tersebut,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Negara-negara yang warganya paling banyak ditolak memasuki wilayah Indonesia dari TPI Bandara Soekarno-Hatta antara lain Malaysia 47 orang, India 37 orang, disusul Nigeria, Amerika Serikat dan Pakistan masing-masing 33 orang. Selanjutnya Inggris 31 orang, Bangladesh 29 orang, China 12 orang, Singapura 11 orang, serta Filipina, Ukraina dan Jerman masing-masing 10 orang.
Selama hampir lima bulan belakangan, terdapat total 41 penolakan yang disebabkan oleh penemuan keterangan yang tidak benar dari Orang Asing untuk memperoleh visa Indonesia. Achmad menjelaskan, hal tersebut adalah pelanggaran terhadap UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Kemenkumham Tambah Jenis Kegiatan Orang Asing yang Dapat Mengajukan Permohonan Visa RI
“Oleh karena itu, kami mengimbau supaya masyarakat, baik perorangan maupun korporasi, yang akan mengundang Orang Asing ke Indonesia agar lebih berhati-hati. Kalau bisa cek lagi paspor WNA dan minta mereka menunjukkan data-data lainnya yang bisa meyakinkan. Selain itu, pilihlan visa yang sesuai dengan jenis kegiatan WNA di Indonesia. Dalam Pasal 118 UU No. 6 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”, Achmad mengingatkan.
Di samping itu, pada awal 2022 terdapat 21 Orang Asing yang ditolak masuk karena merupakan subjek pelarangan masuk sementara berdasarkan SE Dirjen Imigrasi No.IMI- 0303.GR.01.01 Tahun 2021. Surat edaran tersebut melarang masuk Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 (Omicron). Alasan kesehatan lainnya yaitu berdasarkan Rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (sesuai dengan SE Ka. Satgas Penanggulangan Covid-19 No. 25 Tahun 2021), yang mengakibatkan 23 Orang Asing harus kembali ke negaranya.
“Imigrasi senantiasa berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka penanggulangan dan pengawasan penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, WNA dan penjaminnya wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan pantau terus website www.imigrasi.go.id serta media sosial @ditjen_imigrasi agar mendapat update persyaratan visa dan izin tinggal, juga kebijakan keimigrasian terbaru”, ujarnya.

Senin, 9 Mei 2022 Pukul 15.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly memperbarui daftar kegiatan Orang Asing untuk permohonan Visa Republik Indonesia pada Kamis, 28 April 2022. Penambahan jenis kegiatan Orang Asing ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Pada Kepmenkumham sebelumnya, Visa Tinggal Terbatas (Vitas) yang dapat diajukan antara lain dalam rangka kerja (C312), investasi (C313 atau C314), penyatuan keluarga (C317) dan mengikuti pendidikan (C316). Pasca diterbitkannya Kepmenkumham yang baru pada 28 April lalu, Orang Asing sudah bisa mengajukan permohonan untuk Vitas dalam rangka mengikuti pelatihan dan penelitian ilmiah (C315) serta repatriasi (C318),” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Selain itu, dalam Kepmenkumham terbaru disebutkan bahwa kini Orang Asing sudah dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan dalam rangka transit dan kunjungan keolahragaan (B211A) serta kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film (B211C).
“Untuk permohonan Visa Kunjungan tujuan kunjungan keolahragaan, pemohon wajib melampirkan persyaratan tambahan berupa surat undangan Pemerintah RI atau surat rekomendasi dari organisasi penyelenggara kegiatan keolahragaan tingkat internasional. Sedangkan untuk kunjungan jurnalistik dan kunjungan pembuatan film harus menyertakan izin dari instansi yang berwenang,” tambahnya.
Terkait permohonan visa, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui PMK Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku efektif sejak 16 April 2022. Berdaasarkan aturan tersebut, permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan kini dikenakan biaya sebesar Rp 2.000.000, dengan komponen pembayaran hanya dalam mata uang Rupiah. Adapun biaya Visa Tinggal Terbatas masih sama, yakni 150 US Dollars plus Rp 200.000.
“WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Vitas wajib datang ke kantor imigrasi sesuai domisilinya paling lama 30 hari semenjak ketibaan untuk melapor dan melakukan prosedur alih status izin tinggalnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)”, pungkas Achmad.

Jumat, 29 April 2022 Pukul 12.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Pembukaan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) mulai menunjukkan perkembangan volume kedatangan wisatawan mancanegara di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Bandara Sam Ratulangi di Manado, misalnya, kini telah membuka kembali jalur penerbangan internasional dari Singapura. Kepala Subseksi Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kenneth Rompas mengatakan, penerbangan internasional terjadwal di Bandara Sam Ratulangi setiap hari Rabu dan Jumat.
“Sejak dibukanya Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival pada tanggal 6 April memang belum langsung ada penumpang yang menggunakan fasilitas tersebut. Tapi sejak tanggal 13 April hingga saat ini baru peningkatannya cukup pesat. Tercatat sampai saat ini (data per 26 April 2022) sudah ada 36 orang yang menggunakan fasilitas VOA dan 7 orang menggunakan fasilitas BVK,” ungkap Kenneth saat dikonfirmasi oleh Tim Humas Ditjen Imigrasi pada Rabu (27/04/2022).
Ia melanjutkan, untuk Visa On Arrival paling banyak digunakan oleh warga negara Jerman sebanyak 10 orang, disusul oleh Perancis 6 orang, Swiss 6 orang, Australia 5 orang, United Kingdom 3 orang dan selebihnya Belgia, Finlandia, Polandia, Afrika Selatan, Korea Selatan dan Amerika Serikat masing-masing sebanyak 1 orang.
“Pada umumnya pasar yang cukup banyak menjadi pengguna Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah pasar dari Benua Eropa,” ujarnya.
Di sisi lain, pengguna fasilitas BVK didominasi oleh Singapura sebanyak 4 orang dan Malaysia sebanyak 3 orang.
Sejak awal pembukaan pintu masuk masuk wisatawan asing di Bandara Ngurah Rai Bali dan Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Manado, khususnya petugas di TPI Sam Ratulangi telah mengamati kemungkinan ada peluang. Hal tersebut mempertimbangkan peran Bandara Sam Ratulangi sebagai salah satu pintu masuk pelaku perjalanan internasional sebelum Pandemi Covid-19.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami berkoordinasi dengan stakeholder bandara, baik dari Angkasa Pura, pihak airlines dan ground handling. Tak hanya itu, kami juga berkoordinasi dengan stakeholder eksternal terutama di bidang pariwisata, antara lain Dinas Pariwisata dan perhotelan guna mempublikasikan terkait keberadaan BVK dan VOA ini. Penguatan juga dilakukan kepada para Petugas Imigrasi Bandara agar mengikuti protkes dan memperhatikan secara baik daftar negara yang diberikan fasilitas ini,” tutur Kenneth.
Ia juga menekankan kepada petugas bahwa BVK dan VOA diperuntukkan bagi Orang Asing yang hendak berwisata, dengan tujuan menunjang pariwisata berkelanjutan di Indonesia. Oleh karena itu, pengecekan persyaratan dan proses wawancara wajib dilakukan sebaik mungkin kepada penumpang asing yang tiba.
“Antusiasme WNA yang datang ke Sulawesi Utara cukup tinggi. Karena memang Manado ini sebelum pandemi menjadi tempat kunjungan WNA untuk berwisata. Bahkan sebelum pandemi ada 9 – 11 kota di Tiongkok yang memiliki penerbangan langsung (ke Manado). Namun, semenjak Maret 2020 semuanya dihentikan, baru penerbangan dari Singapura saja yang sudah beroperasi kembali,” tandasnya.
Sementara itu, pada 27 April 2022 Pemerintah menambahkan subjek Visa On Arrival Khusus Wisata menjadi 60 negara. Warga dari 60 negara tersebut kini bisa memasuki wilayah Indonesia 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 pos lintas batas. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ditambahkan sebagai pintu masuk wisatawan asing dengan VOA meliputi Bandara Zainuddin Abdul Majid di NTB, Bandara Hang Nadim di Kepri, Pelabuhan Benoa di Bali, Pelabuhan Dumai di Riau serta Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kepri.

JAKARTA - Pemerintah menetapkan tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 sebagai cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Dalam kurun waktu tersebut, layanan pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia tidak beroperasi. Orang asing yang berada di Indonesia diimbau untuk memastikan bahwa izin tinggalnya masih berlaku, atau segera melakukan perpanjangan untuk menghindari denda tinggal lajak (overstay) sebesar Rp. 1.000.000,- per hari.
“Sebelum operasional kantor imigrasi tutup karena libur idul fitri dan cuti bersama, kami mengimbau penjamin dan orang asing untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya. Jika hampir berakhir, segera perpanjang selagi layanan masih beroperasi agar tidak kena denda overstay. Kantor imigrasi akan beroperasi kembali pada tanggal 9 Mei 2022.” demikian jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Selain itu, bagi pemohon paspor yang telah terjadwal untuk datang ke kantor imigrasi pada tanggal 29 April 2022 diharapkan untuk melakukan penjadwalan ulang dengan mengontak kantor imigrasi tujuan masing-masing. Kontak media sosial serta layanan whatsapp/helpdesk masing-masing kantor imigrasi dapat diakses pada tautan berikut: https://s.id/14N5b.
“Demi tertibnya layanan keimigrasian, kami mohon kepada para pemohon untuk menyesuaikan dengan jadwal libur dan cuti bersama. Jika ada yang perlu ditanyakan, bisa mengontak masing-masing kantor imigrasi atau layanan live chat di www.imigrasi.go.id”, tutup Achmad.

Senin, 25 April 2022 Pukul 15.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Srilanka berinisial TM resmi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan denda 100 juta Rupiah Subsider 2 (dua) bulan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/04/2022). Hukuman tersebut diberikan setelah TM terbukti melakukan Tindak Pidana Keimigrasian dengan melanggar Pasal 127 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Berdasarkan pemeriksaan dengan saksi ahli, TM telah memalsukan data NIK dan KTP guna mendapatkan Paspor RI, dengan menggunakan nama berbeda berinisial AA. Paspor RI keluaran tanggal 17 Desember 2018 tersebut adalah paspor yang telah mengalami perubahan. Perubahan yang dilakukan antara lain pada halaman biodata paspor, dan jahitan paspor sehingga fitur pengaman yang terdapat dalam paspor tersebut tidak memiliki ciri – ciri yang sama dengan fitur pengaman asli,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik blanko KTP-el melalui card reader, data atas nama AA tidak terbaca pada sistem. Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa KTPel tersebut bukan merupakan produk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI. Selain itu, NIK atas nama AA juga tidak terdaftar pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta.
Pada hari pelaksanaan sidang, Tim Direktorat Jenderal Imigrasi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Pukul 10.00 WIB. Acara sidang dilakukan secara daring dan dibuka oleh Hakim, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, Terdakwa dan Juru Bahasa. Adapun tuntutan yang diajukan oleh Jaksa atas TM yakni sebesar 12 bulan penjara.
“Dalam Pasal 127 UU Keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” kata Achmad.
Sebelum dijatuhi hukuman pidana, status izin tinggal TM yakni sebagai pencari suaka yang izin tinggalnya diberikan oleh UNHCR dan diperpanjang setiap 3 (tiga) bulan secara online melalui whatsapp kepada petugas UNHCR. Dirinya mengaku pertama kali membantu Warga Negara Asing membuat paspor dan KTP Indonesia pada bulan Juli 2021.

Jumat, 22 April 2022 Pukul 15.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly resmi melantik 39 Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama pada Jumat (22/04/2022). Acara pelantikan dilaksanakan secara hybrid, di mana pelantikan secara luring dihadiri langsung oleh Menkumham dan 13 peserta pelantikan di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan. Sementara itu, sebanyak 26 peserta pelantikan yang tersebar di berbagai provinsi hadir secara daring. Dalam sambutannya, Yasonna menyebutkan bahwa Kemenkumham melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kinerja di berbagai lini.
“Saya telah memberikan arahan kepada jajaran keimigrasian, saya berharap ini menjadi arahan yang harus dipatuhi dan diikuti dengan baik, sehingga bisa menjaga kementerian ini dengan baik. Soal-soal (yang disampaikan) mengenai pelayanan visa dan pengawasan keimigrasian. Tanpa disadari, pergerakan informasi dengan media sosial begitu cepat, hal-hal kecil pun bisa menjadi viral. Kita butuh kejelian itu, deteksi sedini mungkin. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Lapas juga harus terus memantau informasi yang ada,” tutur Yasonna.
Di samping itu, pada kesempatan tersebut Menkumham juga menyebutkan mengenai upaya untuk mengurangi masalah overcapacity (kelebihan kapasitas) di lapas. Ia mengatakan telah mengajukan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika melalui Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (31/03/2022). Dirinya menganggap bahwa perlakuan yang sama terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar atau pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya. Hal tersebut juga menjadi salah satu faktor kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Kita tidak cukup hanya bekerja keras dan bertindak tepat, namun harus lebih cepat lagi. Kecepatan menjadi soal yang penting di tengah kondisi dunia yang masih mengalami stagnasi. Harapannya (pejabat yang dilantik) dapat memberikan kontribusi, melayani masyarakat. Dipercaya masyarakat dan pemerintah dengan pejabat yang memiliki kompetensi, menjadi solusi di lingkungan kerja masing-masing dan inovatif,” pungkasnya.
Di antara 39 petinggi yang dilantik, tiga orang kini menempati jabatan baru pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Posisi Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi saat ini diduduki oleh Supartono, S.H., M.H., posisi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian diduduki oleh I Nyoman Gede Surya Mataram, S.H., M.H. dan posisi Direktur Kerja Sama Keimigrasian diduduki oleh Drs. Heru Tjondro, M.H.

Rabu, 20 April 2022 Pukul 15.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Pengajuan permohonan paspor menggunakan Aplikasi M-Paspor memungkinkan masyarakat untuk menjalani sebagian proses permohonan secara daring. Setelah mengisikan data, mengunggah scan/foto dokumen dan memilih jadwal wawancara di kantor imigrasi, pemohon akan diarahkan ke halaman kode biling pembayaran. Usai pembayaran dilakukan, QR Code akan muncul dan halaman tersebut akan berubah menjadi berwarna hijau. Jika sudah begini, pemohon perlu mengunduh Surat Pengantar Kantor Imigrasi dengan mengklik tombol download yang tertera. Akan tetapi, apa yang harus dilakukan jika surat pengantar tak kunjung bisa diunduh ke smartphone pemohon?
“Selain untuk pemohon, Surat Pengantar Kanim juga masuk ke dalam sistem di kantor imigrasi. Akan tetapi, beberapa pemohon tak dapat mengunduh surat pengantar ke smartphone-nya. Jika mengalami hal tersebut, bisa menggunakan QR Code Bukti Pembayaran yang ada di Aplikasi M-Paspor sebagai pengganti untuk ditunjukkan di kantor imigrasi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Tombol unduh Surat Pengantar Kantor Imigrasi akan muncul pada halaman QR Code Bukti Pembayaran di Aplikasi M-Paspor. Dalam surat tersebut tertera nama lengkap pemohon, QR Code, nomor permohonan, lokasi wawancara serta tanggal dan waktu wawancara.
Baca Juga: M-Paspor Dalam Pemeliharaan, Lakukan Ini Jika Alami Kendala Saat Pengajuan di Aplikasi
“Kami mengimbau agar masyarakat yang mengajukan permohonan paspor membaca dengan seksama Surat Pengantar Kantor Imigrasi yang diunduh dari Aplikasi M-Paspor, di sana juga ada persyaratan dan ketentuan (terms and conditions). Informasinya antara lain tentang prosedur kedatangan, dokumen, reschedule hingga alasan-alasan penolakan paspor pun diberitahukan,” tutur Achmad.
Beberapa alasan penolakan paspor yang dimaksud yaitu pemohon masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan, terindikasi sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural, terindikasi memberikan data/informasi yang tidak benar serta hal-hal lain yang dianggap petugas akan dipergunakan untuk tujuan melawan hukum.
Ia menambahkan, bagi pemohon yang kesulitan mengunduh surat pengantar dan ingin memastikan jadwal kedatangan dirinya dalam sistem sudah sesuai, dapat menghubungi Live Chat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja.

Senin, 18 April 2022 Pukul 12.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran No. IMI-KU.01.03-0074 terkait pelaksana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 yang menyesuaikan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Keimigrasian pada Sabtu (15/04/2022). Selain menegaskan dimulainya pemberlakuan peraturan baru, surat edaran tersebut memperjelas jenis visa dan izin tinggal keimigrasian yang mengalami penyesuaian tarif, yang di antaranya memengaruhi cara pembayaran.
“Sebelumnya, menurut PP No. 28 Tahun 2019, tarif Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan terdiri dari dua komponen mata uang, yakni Rp 200.000 dan 50 US Dollar. Setelah PMK Nomor 9 berlaku, tarif Visa Kunjungan (VK) menjadi mata uang Rupiah saja atau istilahnya single tariff. Dengan demikian, pemohon bisa membayar kode billing kapan saja dan di mana pun, tidak harus di teller bank seperti sebelumnya,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Berbeda dengan ketentuan pada PP 28/2019 yang menyamakan tarif Visa Kunjungan untuk seluruh jenis kegiatan, dalam PMK No. 9/PMK.02/2022 ditentukan bahwa Visa Kunjungan dalam rangka Wisata Paling Lama 60 Hari dikenakan tarif Rp 1.500.000. Sementara itu, Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari (untuk tujuan selain wisata) dikenakan tarif Rp 2.000.000. Selain itu, terdapat layanan baru dalam lini Visa Kunjungan, yakni Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari yang dikenakan tarif Rp 6.000.000.
“Perlu diketahui bahwa untuk Orang Asing yang masuk ke Indonesia menggunakan VK Wisata 60 Hari, jika mau tinggal lebih lama dan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan 60 Hari, biaya yang dikenakan adalah Rp 2.000.000. Hal ini dikarenakan menurut peraturan yang baru, tarif ITK 60 Hari sendiri adalah Rp 2.000.000, beda dengan tarif Visa Kunjungan Wisata offshore,” terangnya.
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan juga mengalami penyesuaian menjadi single tariff, yakni senilai Rp 3.000.000 per orang/tahun. Namun demikian, mengacu kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, saat ini VK Beberapa Kali Perjalanan belum dapat diajukan.
Adapun fasilitas Visa On Arrival (VOA), yang sedang menjadi primadona di kalangan turis asing, masih dikenakan tarif sebesar Rp 500.000. Dalam Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi No. IMI-KU.01.03-0074 disebutkan bahwa kebijakan tersebut diberikan guna mendukung pertumbuhan dunia pariwisata Indonesia, yang sempat terhadang Pandemi Covid-19 selama dua tahun sebelumnya.

Kamis, 14 April 2022 Pukul 14.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Kabar pembukaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) beberapa bandara dan pelabuhan laut di Indonesia bagi Orang Asing telah menarik kedatangan WNA dari berbagai belahan dunia, terutama pasca pemberlakuan Bebas Visa Wisata (BVK) dan Visa On Arrival (VOA). Meskipun demikian, terdapat sebagian WNA yang datang ke Indonesia menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas). Terhadap pengguna Vitas tersebut diwajibkan melapor ke kantor imigrasi dan mengonversi vitasnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maksimal 30 hari sejak kedatangan.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021, permohonan Izin Tinggal Terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanda masuk diberikan.
“Peraturan tersebut terutama ditekankan kepada Orang Asing yang memasuki wilayah Indonesia menggunakan Vitas. Menurut pemahaman masyarakat, Vitas memiliki masa berlaku yang lebih lama, jadi tidak perlu segera ke kantor Imigrasi. Akan tetapi, menurut PP 48 Tahun 2021, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Vitas wajib lapor ke kantor Imigrasi dan mengonversinya menjadi ITAS paling lama 30 hari setelah kedatangan,” tutur Achmad.
Sementara itu Visa Kunjungan berindeks B211 A juga berlaku sekaligus sebagai izin tinggal kunjungan. Orang asing yang menggunakan visa jenis ini hanya perlu datang ke kantor imigrasi jika akan memperpanjang izin tinggalnya.
Baca Juga: Penjamin Wajib Simak! Ini Prosedur Alih Status Menjadi Izin Tinggal Terbatas
“Selain itu, dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 143 Ayat (2) disebutkan, bila Izin Tinggal Terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan, maka dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Achmad menghimbau agar Orang Asing dan penjaminnya sadar dan ingat untuk mengurus pelaporan serta konversi Vitas menjadi ITAS. Izin Tinggal Terbatas diterbitkan dalam waktu 4 (empat) hari kerja setelah WNA melapor dan mengajukan izin tinggal.

Rabu, 13 April 2022 Pukul 17.15 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Selama tiga bulan pertama tahun 2022, kantor imigrasi seluruh Indonesia telah menerima permohonan paspor dalam volume yang begitu besar. Berdasarkan data Dashboard Keimigrasian, hingga tanggal 11 April 2022 tercatat sebanyak 522.316 permohonan paspor diterima, peningkatan yang signifikan dibandingkan kuartal terakhir 2021. Menanggapi hal tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyarankan masyarakat untuk menggunakan Layanan Eazy Passport sebagai alternatif dalam pengurusan paspor.
“Volume permohonan paspor akhir-akhir ini terpantau meningkat cukup signifikan di berbagai kantor imigrasi. Hal tersebut disebabkan oleh pembukaan border di berbagai negara dan adanya kemungkinan pembukaan haji dan umrah di tahun ini. Sebagai alternatif antrean paspor yang panjang di kantor imigrasi, masyarakat juga bisa mengurus paspor bersama-sama dengan Layanan Eazy Passport. Nanti petugas imigrasi yang akan datang ke tempat pemohon,” imbuh Achmad.
Ia menyebut, pelayanan paspor jemput bola itu menjadi salah satu produk unggulan Imigrasi. Terutama bagi pemohon yang termasuk golongan rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil/menyusui dan penyandang difable. Pemohon dapat menghemat tenaga, waktu dan ongkos karena tidak perlu repot pergi ke kantor imigrasi.
Untuk menikmati layanan tersebut, pemohon dapat mengumpulkan 30 – 50 orang yang hendak mengajukan pembuatan atau penggantian paspor. Kelompok pemohon paspor ini dapat berasal dari warga suatu perumahan/komplek, rekan satu tempat kerja, mahasiswa/siswa di institusi pendidikan yang sama, atau calon jamaah haji dan umrah yang dikelola oleh penanggung jawab dari lembaga berwenang. Perwakilan atau penanggung jawab kelompok dapat langsung menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan Layanan Eazy Passport.
Baca Juga: Imigrasi Terima Lebih dari 500.000 Permohonan Paspor di Kuartal Pertama 2022
“Apabila menggunakan Layanan Eazy Passport, para pemohon tidak perlu mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Perwakilan cukup menginformasikan tanggal, lokasi dan jumlah pemohonnya ke kantor imigrasi. Nanti tinggal datang saja di waktu dan tempat yang sudah ditentukan,” tuturnya.
Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon saat wawancara paspor antara lain:
1. E-KTP;
2. Kartu Keluarga;
3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ buku nikah;
4. Persyaratan pendukung (disesuaikan dengan tujuan pembuatan/penggantian paspor).
Adapun bagi pemohon paspor yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya cukup membawa paspor lama, E-KTP dan persyaratan pendukung. Achmad mengingatkan, petugas imigrasi dapat meminta persyaratan pendukung apabila diperlukan. Hal ini diperlukan guna melakukan validasi informasi terkait tujuan keberangkatan WNI ke luar negeri, sehingga pengawasan keimigrasian lebih mudah.

Selasa, 12 April 2022 Pukul 18.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Pasca diterbitkannya kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival) melalui SE Dirjen Imigrasi pada 5 April 2022, Imigrasi mencatat angka kedatangan WNA yang cukup signifikan. Per tanggal 10 April 2022, terpantau total 7.449 Warga Negara Asing (WNA) telah memasuki tujuh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bandara maupun pelabuhan laut.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, Orang Asing yang menggunakan fasilitas Visa On Arrival mayoritas masuk melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Dari rekapitulasi data perlintasan pada periode 6-10 April 2022, terdapat 6.699 VOA telah diterbitkan oleh konter Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali. Sementara itu, sebanyak 612 Orang Asing masuk melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta. Dibukanya fasilitas BVK dan VOA mendapatkan respon yang sangat baik dari masyarakat. Tidak hanya pelancong, tetapi juga WNA yang hendak bertemu dengan anggota keluarga, kerabat maupun yang sudah sejak lama berencana menikahi WNI,” pungkas Achmad.
Kedatangan Orang Asing pengguna VOA juga terlihat di TPI Pelabuhan Bandar Telani Lagoi dan Terminal Batam Center, yang secara berurutan telah menerbitkan sebanyak 67 dan 37 VOA. Jumlah tersebut disusul oleh Bandara Juanda, Surabaya (16), Pelabuhan Nongsa Batam (14) dan Pelabuhan Citra Tritunas (4). Puncak arus kedatangan WNA subjek VOA pada minggu pertama pembukaan fasilitas tersebut terjadi di hari Sabtu (10/04/2022) dengan jumlah 2.030 orang.
Dari total kedatangan WNA selama empat hari tersebut, Australia menjadi negara pengguna VOA tertinggi, dengan jumlah 2.032 kedatangan. Pengguna VOA terbanyak berikutnya antara lain United Kingdom (898), Jerman (701), Amerika Serikat (700) dan Perancis (589).
“Wisatawan asing yang datang menggunakan VOA paling banyak dari negara-negara high spender, yaitu negara yang banyak warganya mengalokasikan dana mereka untuk kegiatan pariwisata. Kami harap situasi Covid-19 secara global akan semakin baik lagi, sehingga pariwisata kitab isa kembali seperti dulu. Jika kondisi terus membaik, ada kemungkinan negara subjek VOA ini bisa bertambah,” imbuhnya.

Senin, 11 April 2022 Pukul 16.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Menurunnya transmisi virus Covid-19 secara global mendorong pemerintah berbagai negara membuka kembali bordernya dan melonggarkan kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional. Mencermati fenomena tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebutkan bahwa jumlah permohonan paspor pada kuartal pertama tahun 2022 mengalami peningkatan yang signifikan.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Dashboard Keimigrasian pada periode 1 Januari – 11 April 2022, jumlah permohonan paspor yang masuk di seluruh Indonesia yakni sebanyak 522.316 permohonan. Jumlah tersebut meningkat 41% jika dibandingkan dengan kuartal keempat tahun 2021 yaitu sebanyak 369.288 permohonan paspor,” tutur Achmad.
Permohonan paspor dalam periode tersebut didominasi oleh Paspor Biasa 48 Halaman, dengan total 441.756 permohonan atau sekitar 84% dari keseluruhan permohonan paspor. Kemudian disusul oleh Paspor Elektronik 48 Halaman sebanyak 79.765 permohonan, Paspor Biasa 24 halaman sebanyak 537 permohonan serta Paspor Elektronik Polikarbonat sebanyak 258 permohonan.
Baca Juga: Aplikasi M-Paspor Dalam Perbaikan Sementara, Urus Paspor Bisa Datang Langsung
Achmad melanjutkan, dibukanya fasilitas Bebas Visa Kunjungan oleh beberapa negara semakin menarik antusiasme masyarakat Indonesia untuk melancong ke luar negeri. Di samping itu, relaksasi aturan protokol kesehatan di Arab Saudi juga memunculkan dugaan kuat bahwa haji dan umrah akan kembali digelar tahun ini.
“Melihat situasi tersebut, beberapa kantor Imigrasi juga menggerakkan Layanan Eazy Passport khusus bagi calon jamaah haji dan umrah. Hal ini dilakukan agar pengurusan paspor lebih efektif dan efisien, mengingat jamaah haji dan umrah pasti sudah memiliki kelompok tersendiri yang dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Haji dan Umrah atau Travel Umrah,” pungkasnya.
Sementara itu, jumlah keberangkatan WNI ke luar negeri dalam periode waktu yang sama mencapai 454.563 keberangkatan, atau sekitar 74% dari total perlintasan keluar wilayah Indonesia. Keberangkatan WNI ke luar negeri pada tiga bulan awal 2022 bahkan telah mencapai 82% dari jumlah keberangkatan WNI sepanjang Januari-November 2021, yakni sejumlah 550.505 keberangkatan.

Selasa, 5 April 2022 Pukul 14.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Pencabutan aturan karantina yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui General Authority of Civil Aviation (GACA) menjadi kabar baik bagi jamaah umrah dan haji di seluruh dunia. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kementerian Agama RI melalui kanal Youtube resminya pada 11 Maret lalu, hal ini menjadi pertanda adanya kemungkinan haji dan umrah akan dibuka untuk Jamaah di luar Arab Saudi di tahun 2022. Oleh karena itu, masyarakat yang telah mendaftar umrah dan haji untuk pemberangkatan tahun ini melakukan berbagai persiapan, salah satunya pembuatan paspor haji/umrah.
Menanggapi situasi tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh memberikan tips agar jamaah umrah dan haji dapat membuat paspor dengan lebih praktis, mudah dan cepat.
“Jamaah haji dan umrah yang belum memiliki paspor dapat mengajukannya secara bersama-sama dengan memanfaatkan layanan Eazy Passport. Layanan ini disediakan oleh semua kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Travel haji dan umrah bisa membuat janji dengan kantor imigrasi terdekat, nanti tim petugas kantor imigrasi tersebut yang akan mendatangi lokasi atau titik berkumpul jamaah untuk memberikan layanan paspor,” ujar Achmad.
Pemohon layanan Eazy Passport dapat mengumpulkan 30-50 orang untuk bisa mendapatkan layanan Eazy Passport. Namun, Achmad menyarankan agar langsung melakukan konfirmasi kepada petugas di kantor imigrasi terkait untuk memastikan kebijakan jumlah minimum pemohon Eazy Passport. Sebab, setiap kantor imigrasi dapat menyesuaikan kuantitas pelayanan dengan sumber dayanya masing-masing.
Baca Juga: Arab Saudi Ringankan Protokol Kesehatan, Pemerintah RI Siap-Siap Fasilitasi Haji dan Umrah 2022
Dokumen persyaratan untuk membuat paspor haji/umrah baru antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Apabila sebelumnya sudah pernah memiliki paspor dan harus melakukan penggantian, maka cukup menyiapkan paspor lama, E-KTP, dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Pengajuan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dilakukan oleh calon Jemaah umrah/haji yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji/Umrah yang memiliki izin operasional dari Kementerian Agama, dengan melampirkan surat kuasa dari calon jamaah dan berkas syarat lainnya,” tambahnya.
Pelayanan Eazy Passport dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan demikian, pemohon diharapkan menjalani proses antre dan wawancara secara tertib, sesuai arahan dari tim yang bertugas.
“Meskipun tren penyebaran Covid-19 menurun, kita harus tetap waspada,” tutup Achmad.

Kamis, 31 Maret 2022 Pukul 15.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Direktorat Intelijen Keimigrasian (Ditintelkim) gelar sesi training untuk petugas di bidang intelijen pada Divisi Imigrasi dan Kantor Imigrasi seluruh Indonesia. Kegiatan yang dilangsungkan di Bandung pada Senin (21/03/2022) hingga Kamis (24/03/2022) tersebut dilakukan agar petugas intelijen keimigrasian semakin cermat dan sigap dalam mengantisipasi berbagai kasus permasalahan Orang Asing, terutama kejahatan lintas negara yang selalu mengintai.
“Kegiatan ini merupakan inisiasi rekan-rekan pada Direktorat Intelijen Keimigrasian. Saya berharap seluruh peserta betul-betul memanfaatkan kegiatan ini agar dapat bermanfaat saat melaksanakan tusi intelijen,” kata Direktur Intelijen Keimigrasian, R.P. Mulya saat menyampaikan sambutannya.
Mulya melanjutkan, tahun ini juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2022 terkait Intelijen Keimigrasian yang menjadi acuan dalam teknis pelaksanaan fungsi intelijen. Dengan adanya training dan acuan baru tersebut, Ia berharap proses penyelidikan dan pengumpulan fakta di lapangan menjadi semakin baik dan sesuai target.
Pelatihan yang melibatkan 45 petugas intelijen keimigrasian ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pusat Pendidikan Intelijen dan Keamanan (Pusdik Intelkam) Polri. Beberapa tema yang menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut antara lain taktik penyelidikan, teknik wawancara, proses penemuan data dan fakta, pengamatan sasaran hingga tren perkembangan kejahatan lintas negara. Di samping itu, peserta pelatihan juga berkesempatan menerima informasi tentang teknologi intelijen guna memuluskan penyelidikan.
Pelaksanaan penguatan fungsi intelijen secara teoritis dan taktis yang dilakukan bersama Polri ini diharapkan dapat mendukung kinerja petugas intelijen keimigrasian sebagai salah satu unsur penjaga kedaulatan negara.

Jumat, 1 April 2022 Pukul 11.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (31/03/2022). Beberapa hal penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut mencakup Capaian Target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2021, Target Pencapaian PNBP di 2022 serta Program Prioritas Tahun 2022. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga menyampaikan apresiasi dan dukungannya untuk Aplikasi Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) Online.
“Cekal Online itu mudah dan sangat ringan pada saat berkoordinasi dengan para pihak. Di era moderen saat ini teknologi menjadi patokan utama dalam menyikapi administrasi. Lebih ringan dan cepat, (seperti) administrasi yang disampaikan Pak Cahyo (Dirjen Kekayaan Intelektual), adalah metoda percepatan layanan,” kata Sahroni.
Menjawab pertanyaan yang telah disampaikan oleh Komisi III DPR RI melalui undangannya, Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa Realisasi PNBP Tahun 2021 merupakan yang terendah dalam capaian target PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi selama ini. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kondisi Pandemi Covid-19 sejak akhir 2019 yang masih terus merebak hingga 2021, meski kala itu sudah mulai ada penurunan.
“Dalam kondisi pandemi tersebut, hampir semua penerbangan internasional yang masuk dan keluar Indonesia terhenti sehingga PNBP dari sektor visa dan izin masuk keimigrasian menurun drastis. Demikian pula adanya kebijakan pembatasan haji dan umrah oleh pemerintah Arab Saudi juga menurunkan animo masyarakat terhadap pembuatan paspor,” tutur Widodo.
Sementara itu, PNBP yang ditargetkan kepada Ditjen Imigrasi pada 2021 justru naik sebesar 146% dari target tahun sebelumnya sebesar 1,8 Triliun Rupiah. Di tahun 2022, Ditjen Imigrasi diberikan target PNBP sebesar 2 Triliun Rupiah. Hingga 18 Maret 2022, tercatat realisasi target sebesar 407 Miliar Rupiah atau sebesar 20% dari target PNBP.
“Seiring meredanya pandemi dan meningkatnya herd immunity, Pemerintah RI mulai membuka bandara-bandara internasional, bahkan menyelenggarakan event internasional seperti Inter Parlimentary Union dan event MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu. Jika kondisi pandemi terus membaik, Ditjen Imigrasi optimis target PNBP 2022 dapat tercapai. Apalagi Arab Saudi hari ini sudah membuka kembali umrah dan direncanakan juga untuk ibadah haji. Hal tersebut tentu akan mendorong masyarakat mengajukan permohonan paspor,” imbuh Guru Besar Hukum Tata Negara itu.
Beberapa kebijakan keimigrasian telah diambil, yang pertama sesuai dengan surat Plt Dirjen Imigrasi tertanggal 6 Maret 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) Dalam Rangka Mendukung Pariwisata di Bali, Visa On Arrival diberikan kepada 23 negara. Setelah itu, pada 21 Maret 2022 diterbitkan kebijakan untuk mendukung pariwisata berkelanjutan di Bali, yang menambahkan subjek VOA menjadi 42 negara. Di tanggal yang sama, kemudahan izin masuk untuk wisata di kawasan Batam dan Bintan pada masa Pandemi Covid-19 juga diberikan, berupa VKSK/VOA khusus bagi 25 negara.
“Ditjen Imigrasi akan terus berinovasi di tahun ini, baik dari visa, izin tinggal, paspor, Izin Masuk Kembali (IMK), maupun layanan lainnya seperti penanganan overstay, biaya alat angkut dan biaya paspor rusak/hilang,” pungkasnya.
Adapun program-program yang menjadi prioritas Ditjen Imigrasi tahun 2022 antara lain:
1. Mengusulkan penambahan jenis tarif PNBP baru (mengakomodir UU Cipta Kerja)
2. Mengusulkan perubahan jenis dan tarif PNBP Keimigrasian existing
3. Mengoptimalkan pelayanan Eazy Passport, M-Paspor dan penambahan kantor imigrasi yang dapat menerbitkan paspor elektronik
4. Usulan evaluasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2018, yakni agar fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) hanya diberikan kepada Negara yang juga memberikan BVK kepada Warga Negara Indonesia (resiprokal), sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
5. Meningkatkan penggunaan VOA bagi wisatawan mancanegara
6. Melakukan pengembangan kanal pembayaran eVisa yang memungkinkan Orang Asing melakukan pembayaran visa secara langsung dari luar negeri
7. Mengembangkan integrasi sistem perlintasan dengan sistem SIMPONI Kementerian Keuangan untuk optimalisasi PNBP dari overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)

Jumat, 1 April 2022 Pukul 16.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Kementerian Hukum dan HAM RI meresmikan Gerai Pelayanan Hukum dan HAM serta Pelayanan Keimigrasian di Pusat Grosir Cililitan (PGC) pada Jumat (01/04/2022). Pembukaan gerai pelayanan ini bertujuan meningkatkan pelayanan hukum terpadu dan pelayanan keimigrasian yang prima kepada masyarakat secara lansgung, cepat, tepat, mudah dan terpercaya. Dengan demikian, pemulihan ekonomi nasional dapat segera tercapai.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengungkapkan, banyaknya pelayanan hukum yang dimiliki Kemenkumham tidak bisa berjalan efektif tanpa kerja sama dengan berbagai pihak.
“Adapun layanan hukum yang dimaksud terdiri dari Layanan Pemasyarakatan, Layanan Keimigrasian (Paspor, ITAS, ITAP, dan lainnya), dan Layanan Hukum Terpadu: baik itu Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, Konsultasi Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum hingga Pengaduan HAM,”, tutur Ibnu dalam kata sambutannya.
Dirinya melanjutkan, Kemenkumham khususnya Kanwil DKI Jakarta sangat terbuka terhadap kerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan publik, terutama bersama Pemprov DKI Jakarta. Tanpa dukungan stakeholder terkait, pelayanan yang prima tidak akan tercapai secara optimal.
“Pembukaan gerai pelayanan publik yang bekerja sama dengan pihak pengelola Pusat Grosir Cililitan ini merupakan salah satu wujud nyata Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk bisa lebih dekat dengan masyarakat. Kami ingin memberikan ruang kepada masyarakat untuk lebih mengenal produk layanan kami,” tandasnya.
Selain pejabat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, acara peresmian tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Komisaris Utama PGC serta Anggota Komisi III DPR RI.

Rabu, 30 Maret 2022 Pukul 14.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Mudahnya akses masuk ke Indonesia belakangan ini, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, menarik antusiasme Warga Negara Asing (WNA) yang sejak lama ingin berkunjung. Tidak hanya turis asing, pembukaan Visa Kunjungan Wisata B211A dan fasilitas Visa On Arrival (VOA) di Bali dan Kepulauan Riau juga seolah menjadi angin segar bagi Orang Asing yang ingin menikahi pasangan WNI di Indonesia, namun tertunda selama pandemi. Namun, apakah hal tersebut memang dapat dilakukan?
Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A maupun Visa On Arrival dapat melakukan pernikahan di Indonesia, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
“Orang Asing yang datang ke Indonesia menggunakan VOA atau Visa Kunjungan dapat menikah di Indonesia. Secara keimigrasian, tentunya yang penting izin tinggal keimigrasiannya (VOA/Visa/ITAS/ITAP) dan paspornya valid. Lalu WNA harus sudah menyiapkan dokumen seperti surat keterangan berstatus single yang dikeluarkan instansi berwenang di negaranya,” kata Achmad.
Selain itu, sambungnya, yang terpenting adalah pernikahan harus dilakukan secara hukum dan terdaftar di Catatan Sipil. Achmad menjelaskan, dengan pernikahan yang terdaftar di Catatan Sipil, WNA akan mendapatkan kemudahan untuk pengurusan izin masuk dan izin tinggalnya di Indonesia. Tanpa bukti menikah secara hukum, WNA tidak akan bisa mendapatkan Visa, ITAS atau ITAP Penyatuan Keluarga.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Subjek VOA Khusus Wisata Bali Menjadi 42 Negara
Adapun dokumen lainnya yang perlu dipersiapkan oleh WNA sebelum menikah di Indonesia antara lain:
• Fotokopi kartu identitas dari negara asal
• Fotokopi paspor
• Fotokopi akta kelahiran
• Akta cerai untuk yang sudah pernah kawin
• Akta kematian pasangan kawin bila meninggal
• Surat keterangan domisili saat ini
• Pas foto ukuran 2x3 dan 4x6
“Setelah WNA resmi menikah secara hukum, jika Ia menggunakan VOA dan ingin tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama, maka harus keluar dari wilayah Indonesia dahulu lalu mengajukan Visa Penyatuan Keluarga. Ini karena Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari VOA hanya bisa diperpanjang satu kali untuk masa tinggal 30 hari, dan tidak bisa dialihstatuskan,” imbuhnya.
Sementara itu, bagi WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, setelah menikah dapat memperpanjangnya menjadi ITK yang kemudian dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga. Jika sudah memiliki ITAS, WNA tersebut bisa masuk-keluar wilayah Indonesia tanpa perlu mengajukan visa, selama ITAS masih dalam masa berlaku.

Rabu, 30 Maret 2022 Pukul 16.30
Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmas Nur Saleh
MALANG - Ditjen Imigrasi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkolaborasi menyediakan layanan keimigrasian pada Malang City Expo yang digelar dalam rangka peringatan hari jadi kota Malang ke-108. Selain diselenggarakan secara luring di Kartini Imperial Building, pada 28 s.d. 31 Maret 2022, expo juga bisa disaksikan secara virtual melalui kanal Youtube MDP organizer.
Dengan mengunjungi booth Imigrasi, masyarakat bisa memperoleh layanan informasi keimigrasian serta pengurusan paspor baru dan penggantian.
"Senin kemarin ada 15 orang pemohon paspor yang kami layani. Melihat animo masyarakat, Selasa kami naikkan kuotanya menjadi 30. Sebagiannya juga merupakan pengalihan dari Unit Layanan kami yang ada di Lippo Plaza Batu." jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani.
Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko yang hadir membuka acara juga turut mengunjungi Stand Imigrasi dan memberikan apresiasi atas layanan keimigrasian yang diberikan pada pemohon.
Kuota pemohon paspor hari pertama sebanyak 15 orang terpenuhi hanya dalam waktu 90 menit.
Di hari kedua,
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris juga meninjau langsung layanan paspor pada booth Imigrasi. Pada kesempatan tersebut Amran Aris juga berinteraksi langsung dengan pemohon paspor serta memberikan apresiasi kepada petugas booth.
“Saya apresiasi Kanim Malang dan Humas Ditjen Imigrasi yang berkolaborasi menghadirkan layanan Imigrasi di Pameran Malang City Expo 2022 ini.” ujar Amran.
Terkait pengurusan paspor di Malang City Expo, lebih lanjut Ramdhani menjelaskan.
"Kami masih membuka kuota pengurusan paspor di Malang city Expo hingga Kamis, 31 Maret bagi 15 orang pemohon paspor pertama. Perlu diperhatikan, jenis permohonan yang dilayani hanya permohonan paspor baru dan pengantian habis masa berlaku. Penggantian karena rusak atau hilang silakan datang ke Kantor Imigrasi langsung" tutup Ramdhani.

Selasa, 29 Maret 2022 Pukul 14.30 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, layanan Paspor RI kini terintegrasi dengan sistem Aplikasi M-Paspor guna memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Kendatipun demikian, Kepala Kantor Imigrasi Mataram, Onward Victor Manahan Lumban Toruan menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Mataram tetap menaruh perhatian khusus dalam memastikan pelayanan paspor benar-benar aman, tanpa disusupi oleh para calo.
“Oleh karena itu, salah satu dari inovasi yang kami terapkan di Kanim Mataram adalah antrean paspor berbasis wajah (face recognition). Jadi, orang yang datang untuk mengurus paspor akan difoto ketika mengambil nomor antrean. Saat giliran nomor antreannya dipanggil untuk wawancara, di komputer petugas akan muncul foto yang bersangkutan. Orang yang mengambil nomor antrean di awal harus sama dengan orang yang dipanggil tersebut,”terang Victor saat kunjungan Tim Humas Ditjen Imigrasi pada Jumat (18/03/2022).
Ia melanjutkan, pihaknya mengupayakan keteraturan, baik bagi pemohon paspor dan izin tinggal maupun bagi tamu tertentu. Oleh karenanya, terdapat Tanda Pengenal Layanan yang harus digunakan masyarakat selama berada di kawasan Kantor Imigrasi Mataram.
“Tanda Pengenal Layanan dibedakan dari warnanya. Misalnya, untuk pemohon paspor menggunakan tanda pengenal berwarna kuning, untuk Orang Asing atau penjamin yang mengurus izin tinggal menggunakan warna merah, lalu untuk tamu pimpinan menggunakan tanda pengenal hijau,” tuturnya.
Pada bidang komunikasi pelayanan dan pengaduan, Kantor Imigrasi Mataram menyediakan ruangan khusus dengan label “Yankomas”, atau Layanan Komunikasi Masyarakat. Selain menyampaikan pengaduan secara tatap muka, masyarakat juga dapat menanyakan perihal teknis atau prosedur layanan keimigrasian secara cepat dan tepat melalui Whatsapp Gateaway. Cukup mengetikkan pesan “MENU” atau “LIST” ke nomor Whatsapp 0811-3838-389.
Akan tetapi, apabila pertanyaan memerlukan konsultasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi petugas pelayanan pengaduan di nomor 0370-632520 atau 081999949000.
“Kami juga menyediakan jalur khusus dan kursi roda bagi pemohon difable. Selain itu, terdapat ruang pelayanan tersendiri bagi pemohon dengan kebutuhan khusus seperti lansia, ibu hamil, ibu menyusui, anak berusia di bawah dua tahun dan difable. Ada juga coffee corner yang disediakan untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang datang,” pungkas Victor.

Senin, 28 Maret 2022 Pukul 11.00 WIB
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) melakukan Sosialisasi Aplikasi Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) Online dan Penyelarasan SOP Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian pada Senin (28/03/2022) – Selasa (29/03/2022). Bertempat di Pekanbaru, Riau, kegiatan tersebut digelar guna mematangkan pengadopsian teknologi Cekal Online di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa dalam sambutannya mengatakan, Aplikasi cegah dan tangkal (Cekal) dengan sistem Online merupakan terobosan baru yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam hal Pencekalan yang dibuat secara online.
“Aplikasi ini menggunakan jaringan Internet yang hanya bisa diakses oleh jaringan Imigrasi. Sebagai User selain petugas Imigrasi, terdapat beberapa Aparat Penegak Hukum yang diberikan otorisasi melalui Virtual Private Network (VPN) seperti Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Pajak, KPK, BNN, BIN, BNPT, Kejaksaan Agung, Bareskrim POLRI dan Densus 88 Anti Teror,” pungkas Wibawa.
Pengoperasian Aplikasi Cekal Online ini, lanjutnya, menuntut kewajiban para Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Divisi Keimigrasian di Kantor Wilayah untuk turut memantau semua pengajuan usulan cegah dan tangkal yang masuk. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada pencekalan yang hampir habis masa berlakunya yang terlewatkan, terutama jika ada instansi yang mencabut pencekalan sebelum habis masanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengungkapkan bahwa penanganan tindak kejahatan lintas negara membutuhkan kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, serta kejelasan aturan dalam pelaksanaannya.
“Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengembangkan aplikasi Cekal dengan sistem online. Petugas Imigrasi dituntut untuk dapat mengoperasikan secara cepat, tepat, dan efektif dalam pengoptimalisasian aplikasi Cekal tersebut. Melalui forum ini, diharapkan para peserta dapat mengerti dan paham mengenai aplikasi tersebut, yang nantinya memberikan dampak bahwa aplikasi Cekal Online dapat optimal, efektif, dan efisien dalam pengaplikasiannya,” tutur Jahari.
Penerapan Aplikasi Cekal Online ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan. Pada Pasal 5 Ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
Aplikasi Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan. Teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisasi pemalsuan data.
Dengan adanya Aplikasi Cekal Online, petugas di satuan kerja tidak perlu lagi melayangkan surat ke Direktorat Wasdakim guna mengajukan permohonan cegah/tangkal. Petugas yang ditunjuk disiapkan profil masing-masing agar dapat menginput data ke Aplikasi Cekal Online, begitu pula petugas verifikator.
Resmikan Persatuan Sepak Bola Kemenkumham, Agus Widjaja: Ubah Hobi Menjadi Prestasi
Rabu, 25 Mei 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Kementerian Hukum dan HAM RI meresmikan pembentukan Persatuan Sepak Bola Pengayoman Periode 2022 – 2033 pada Rabu (25/05/2022) malam. Acara tersebut merupakan salah satu bagian dari Persatuan Olahraga Pengayoman yang dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-04.UM.06.02 Tanggal 10 … Continue reading Resmikan Persatuan Sepak Bola Kemenkumham, Agus Widjaja: Ubah Hobi Menjadi Prestasi
Imigrasi Terbitkan Visa On Arrival untuk Delegasi Pertemuan GPDRR 2022 di Bali
Rabu, 25 Mei 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Sebagai pemegang Presidensi G20 tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah untuk acara Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) ketujuh yang dilaksanakan pada 23-28 Mei 2022. Guna melancarkan pelaksanaan acara yang digelar di Nusa Dua, Bali tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi Visa … Continue reading Imigrasi Terbitkan Visa On Arrival untuk Delegasi Pertemuan GPDRR 2022 di Bali
Bukan Penjara Orang Asing, Ini Sebenarnya Fungsi Rumah Detensi Imigrasi
Senin, 23 Maret 2022 Pukul 11.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Berpagar tinggi dan terkesan tertutup. Tampilan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ini seringkali memunculkan persepsi di mata orang awam bahwa Rudenim merupakan “penjara” atau lembaga pemasyarakatan (LAPAS) khusus Orang Asing. Peran dan posisi Rudenim yang tak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat … Continue reading Bukan Penjara Orang Asing, Ini Sebenarnya Fungsi Rumah Detensi Imigrasi
Imigrasi Tindak 1.033 Pelanggaran Administratif Keimigrasian Dalam Empat Bulan Terakhir
Kamis, 12 Mei 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Dalam kurun waktu 1 Januari – 30 April 2022, Imigrasi telah menjatuhkan sebanyak 1.033 Tindak Administratif Keimigrasian (TAK), baik oleh Unit Pusat (Ditjen Imigrasi) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh … Continue reading Imigrasi Tindak 1.033 Pelanggaran Administratif Keimigrasian Dalam Empat Bulan Terakhir
Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk 463 Orang Asing yang Tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian
Sabtu, 21 Mei 2022 Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Achmad Nur Saleh JAKARTA – Sebanyak 463 Orang Asing ditolak masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi ketentuan keimigrasian. Angka tersebut terhitung dalam kurun waktu 1 Januari – 20 Mei 2022. Berdasarkan hasil rekapitulasi yang diterima dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus … Continue reading Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk 463 Orang Asing yang Tak Memenuhi Ketentuan Keimigrasian
Siaran Pers : Otoritas Imigrasi Singapura Tolak Masuk Tujuh WNI
JAKARTA – Petugas dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan International Batam Center memeriksa kedatangan tujuh orang WNI yang ditolak masuk Singapura oleh otoritas Imigrasi Singapura pada Senin, 16 Mei 2022. Ketujuh orang WNI tersebut berinisial ASB, SN, Hn, FA, AMA, SQA, SAM. Diketahui salah satu dari tujuh orang tersebut adalah pendakwah di Indonesia beserta keluarganya … Continue reading Siaran Pers : Otoritas Imigrasi Singapura Tolak Masuk Tujuh WNI
Siaran Pers : Implementasi Permenkumham 29/2021, Imigrasi Sesuaikan Mekanisme Perpanjangan dan Tarif Izin Tinggal Keimigrasian
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian (Ditintalkim) gelar Sosialisasi Layanan Izin Tinggal Keimigrasian secara virtual, Selasa (10/05/2022). Pertemuan daring tersebut membahas berbagai penyesuaian mekanisme perpanjangan serta perubahan tarif izin tinggal keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan … Continue reading Siaran Pers : Implementasi Permenkumham 29/2021, Imigrasi Sesuaikan Mekanisme Perpanjangan dan Tarif Izin Tinggal Keimigrasian
Kemenkumham Tambah Jenis Kegiatan Orang Asing yang Dapat Mengajukan Permohonan Visa RI
Senin, 9 Mei 2022 Pukul 15.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly memperbarui daftar kegiatan Orang Asing untuk permohonan Visa Republik Indonesia pada Kamis, 28 April 2022. Penambahan jenis kegiatan Orang Asing ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH03.GR.01.01 tentang Jenis … Continue reading Kemenkumham Tambah Jenis Kegiatan Orang Asing yang Dapat Mengajukan Permohonan Visa RI
Siaran Pers : Pemerintah Tambah Subjek Visa on Arrival Khusus Wisata Jadi 60 Negara
JAKARTA – Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW), bertambah menjadi 60 negara. Warga dari 60 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan 4 Pos Lintas Batas. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal
Wisatawan Asing Sambangi Manado Pasca Pembukaan Visa On Arrival dan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
Jumat, 29 April 2022 Pukul 12.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Pembukaan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan Visa On Arrival (VOA) mulai menunjukkan perkembangan volume kedatangan wisatawan mancanegara di berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Bandara Sam Ratulangi di Manado, misalnya, kini telah membuka kembali jalur penerbangan internasional dari Singapura. Kepala … Continue reading Wisatawan Asing Sambangi Manado Pasca Pembukaan Visa On Arrival dan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata
Cuti Bersama Idul Fitri, Orang Asing Diimbau Pastikan Masa Berlaku Izin Tinggal
JAKARTA – Pemerintah menetapkan tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 sebagai cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443H. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, … Continue reading Cuti Bersama Idul Fitri, Orang Asing Diimbau Pastikan Masa Berlaku Izin Tinggal
Palsukan Dokumen Perjalanan, WN Srilanka Dipidana 10 Bulan dengan Denda Ratusan Juta
Senin, 25 April 2022 Pukul 15.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Srilanka berinisial TM resmi dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan denda 100 juta Rupiah Subsider 2 (dua) bulan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/04/2022). Hukuman tersebut diberikan setelah TM terbukti … Continue reading Palsukan Dokumen Perjalanan, WN Srilanka Dipidana 10 Bulan dengan Denda Ratusan Juta