
Siaran Pers

Operasi Gabungan antara Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya Penyelundupan Narkotika Golongan 1 jenis ganja yang melibatkan seorang WNA di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Kamis (09/03/2023).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, GM (33), seorang pria berkebangsaan Rusia ditangkap oleh tim gabungan di Wilayah Bali. Selain kasus narkotika, WNA tersebut juga melanggar aturan keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh
dokumen keimigrasiannya.
"Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10/03/2023) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta," ujarnya.
Pria asing tersebut diketahui menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas. Setelah dilakukan pencarian melalui data di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) ternyata data alamat yang bersangkutan palsu dan alamat penjaminnya juga fiktif.
"Melalui kerja sama antar instansi, kami berhasil mendapatkan WNA tersebut dan langsung kami detensi serta pengembangan penyelidikan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri," tutur Silmy.
Dalam kurun waktu Januari - Februari 2023, Imigrasi telah melakukan 259 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap total 630 Orang Asing. Sementara itu, pada pekan pertama Maret 2023, Imigrasi telah memberlakukan TAK terhadap 24 Orang Asing.

BALI - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia.

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi akan genap berusia 73 tahun pada Kamis (26/01/2023). Dalam kurun waktu tersebut,

JAKARTA - Sebagai upaya membangun wajah baru pelayanan dengan paradigma Immigration Customer Experience, Direktorat Jenderal Imigrasi gelar diskusi penyusunan policy brief pada Kamis (19/01/2023) dalam kegiatan Rapat Evaluasi dan Konsolidasi Nasional (REKN). Guna memberikan pelayanan publik yang sejalan dengan Visi dan Misi Presiden Joko Widodo, Imigrasi akan menyusun Business Process yang ideal, disesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat berdasarkan
ketentuan regulasi yang berlaku.
“Dari aspek pelayanan, Imigrasi perlu mengubah cara pandang pelayanan yang harus lebih cepat, tepat, bersih dan mengurangi tatap muka sehingga kebutuhan masyarakat terhadap layanan Keimigrasian akan lebih efektif dan efisien. Dalam hal ini diperlukan perubahan digital mindset dan kemampuan digital literacy di jajaran Imigrasi Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (23/01/2023).
Silmy melanjutkan, ke depannya Imigrasi akan berikhtiar untuk mengintegrasikan layanan berbasis digital sehingga semakin mudah diakses dan dinikmati oleh pengguna. Produk Keimigrasian dalam bentuk SuperApps diharapkan menjadi The New Immigration Experience.
Imigrasi Indonesia juga terus belajar dari best practices tentang bagaimana mereka mengelola perubahan dalam kebijakan keimigrasiannya sehingga dapat mendukung daya kompetisi negaranya di kancah global. Sebagai contoh yang sudah diterapkan di
beberapa negara di dunia saat ini adalah kebijakan golden visa yang dikolaborasikan dengan kebijakan investasi melalui insentif kemudahan visa yang secara tidak langsung akan berdampak terhadap perekonomian nasional.
“Oleh karena itu, kegiatan Rapat Evaluasi dan Konsolidasi Nasional Keimigrasian yang dilaksanakan di Hotel Shangri La Jakarta dari tanggal 18-20 Januari lalu dimaksudkan menghasilkan masukan-masukan kebijakan keimigrasian yang in line dengan Visi Presiden RI. Prioritas kita adalah pembangunan nasional yang bersifat konkrit dan implementatif di tahun 2023 sd 2024,” tutupnya.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id mulai Kamis, 26 Januari 2023. Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi
Indonesia - yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI) - Ke-73, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan layanan baru tersebut dengan metode pembayaran menggunakan secara online.
“Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” terang
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (26/01/2023).
Sebelumnya, wisatawan asing pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya karena semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.
“Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi. Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia,” lanjut Silmy.
Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata, Visa Kunjungan Pra-Investasi maupun e-VOA, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. Setelah log in,pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat E-Mail WNA.
“Saya berharap segala ikhtiar yang kami lakukan akan berkontribusi kepada kemajuan bangsa dan memperkuat citra positif negara. Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan masyarakat juga kami lakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan wawasan digital di jajaran Imigrasi,” pungkasnya.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
Narahubung:
Subkoordinator Humas
Achmad Nur Saleh
Telp: 0812-9126-2833

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mendorong seluruh upaya bersama instansi-instansi terkait guna mewujudkan digitalisasi hulu ke hilir di tubuh Imigrasi Indonesia. Dalam pengarahan yang disampaikan di Rapat Evaluasi dan Koordinasi Nasional (REKN) dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Silmy menyebutkan Imigrasi melakukan komunikasi secara khusus dengan pihak Angkasa Pura terkait pengelolaan autogate di bandara internasional.
“Imigrasi harus shifting, artinya kita lakukan digitalisasi yang arahnya adalah kontribusi ekonomi melalui pelayanan yang baik dan ramah pengguna. Digitalisasi juga akan heavy di pengawasan dan penindakan hingga intelijen keimigrasian. Dengan begitu, kekuatan Imigrasi dalam menjaga pintu masuk RI akan semakin solid,” tutur Dirjen Imigrasi pada Rabu (18/01/2023) sore.
Imigrasi juga berkoordinasi dan melakukan berbagai persiapan untuk pengimplementasian Golden Visa. Visa ini merupakan bentuk baru dari Second Home Visa, dengan target investor dan pebisnis internasional, talenta global dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria. Golden Visa merupakan ‘tiket emas’ bagi individu potensial dari berbagai negara untuk mengembangkan modal yang akan bermuara pada peningkatan kesempatan kerja dan pembangunan ekonomi nasional.
“Pembayaran perpanjangan visa online, izin tinggal online dan overstay saya harap ke depannya dapat dilakukan dengan kartu kredit. Mekanisme pembayaran ini perlu dukungan dari instansi terkait agar dapat diimplementasikan, kita akan upayakan supaya dapat dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Di samping menyampaikan kemajuan program-program yang sedang dijalankan, Silmy menyampaikan harapan besarnya kepada para kepala kantor imigrasi dan board of directors Imigrasi yang hadir. Menurutnya, bukan tidak mungkin suatu saat semua produk keimigrasian tersedia secara digital bahkan dapat disimpan dalam aplikasi.
“Saya punya mimpi bahwa kelak Imigrasi Indonesia akan begitu mutakhir, menjadi contoh baik bagi negara-negara lain untuk bidangnya. Saya harap, suatu saat paspor kita itu bisa pakai aplikasi, sehingga semakin mudah lagi. Paspor fisik tetap ada, tetapi bisa juga diwakilkan dengan aplikasi, misalnya pakai QR Code, seperti di Qatar. Di bandara juga ada autogate yang cepat untuk mengurangi ketergantungan kepada manusia,” ujarnya.
“Nanti kita siapkan paket-paket (layanan keimigrasian) menarik yang memungkinkan WNA bisa menikmati liburan dan berbisnis di Indonesia. Big data dan supporting system yang istimewa kita kembangkan terus,” pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menyampaikan inisiatifnya dalam peningkatan kesejahteraan pegawai Imigrasi. Silmy sedang menjalin komunikasi dengan stakeholder terkait pemanfaatan anggaran, IT dan kesejahteraan pegawai dengan harapan dapat diterapkan di Imigrasi.
“Terakhir, Presiden Joko Widodo secara khusus menyampaikan kepada saya untuk mempelajari lebih lanjut tentang keimigrasian di Uni Emirat Arab (UEA). Saya akan mendalami keistimewaan mereka, di samping Imigrasi di Qatar dan Singapura yang juga saya jadikan referensi untuk membawa Imigrasi Indonesia jadi yang terdepan,” tutupnya.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

JAKARTA - Kebijakan strategis yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi akan berdampak signifikan terhadap peningkatan di bidang pariwisata. Demikian disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno di tengah diskusinya bersama Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat meninjau fasilitas keimigrasian Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (13/01/2022).
“Bandara Soekarno-Hatta masuk Top 5 di ASEAN dari segi kedatangan. Dengan dibuka kembalinya lalu lintas internasional di Tiongkok, maka diproyeksikan akan terjadi peningkatan angka kedatangan WNA,” ujar Sandiaga.
Ia menambahkan, saat ini volume penerbangan internasional semakin tinggi. Di tahun 2023 ditargetkan sebanyak 7,4 juta perlintasan masuk-keluar Indonesia.
Mencermati potensi yang ada, Sandiaga berharap dunia kepariwisataan Indonesia akan bangkit di bawah kepemimpinan Dirjen Imigrasi yang baru.
Menyambut pernyataan tersebut, Dirjen Imigrasi menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk untuk memperoleh hasil yang positif dalam peningkatan layanan. Silmy menekankan, Imigrasi harus berkolaborasi dengan stakeholders terkait untuk mempublikasikan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) di berbagai tempat yang berpotensi mendorong keterpaparan (exposure) khalayak terhadap produk keimigrasian.
“Masih cukup banyak Warga Negara Asing (WNA) yang belum paham betul mekanisme e-VOA. Padahal, ini fasilitas yang praktis dan memudahkan. Kita harus bersama-sama mempublikasikan e-VOA di semua tempat, bahkan mungkin di pesawat. Jangan hanya di terminal kedatangan dan keberangkatan,” tutur Silmy.
Tak cukup sampai di sana, Imigrasi juga mengupayakan semua pembayaran pelayanan keimigrasian, perizinan dan bahkan overstay dapat dilakukan secara daring. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendasari pelaksanaan mekanisme tersebut juga akan segera diajukan ke Kementerian Keuangan.
Selain transformasi dari segi kesisteman, Ditjen Imigrasi merencanakan eksekusi kebijakan Golden Visa, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Golden Visa akan menargetkan WNA dari kalangan menengah ke atas, khususnya pebisnis dan talenta global untuk berkontribusi membangun perekonomian nasional.
“Global talent, investor dan wisman lansia mancanegara yang akan menjadi turunan dari Golden Visa. Visa ini akan berasal dari Second Home Visa. Saya bersama rekan-rekan jajaran keimigrasian sedang melancarkan usaha-usaha terbaik agar bisa mempercantik wajah Imigrasi di mata dunia,” pungkasnya.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

BALI - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melakukan kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bali pada Kamis (12/01/2023). Selain memberikan pengarahan dan menggali aspirasi petugas di Kantor Imigrasi Denpasar serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Dirjen Imigrasi juga mengecek pelayanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi juga menyempatkan melihat data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian menunjukkan, selama tahun 2022 sebanyak 4.627.378 orang melintas (kedatangan dan keberangkatan) pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Angka tersebut didominasi oleh kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang mencapai 2.176.004 orang atau 47% dari seluruh perlintasan. Jumlah tersebut sudah mendekati angka normal kedatangan WNA sebelum Pandemi Covid-19 pada tahun 2019 yang mencapai 3 juta kedatangan.
“Melihat trend peningkatan WNA ke Bali, Saya akan mengupayakan solusi terbaik agar pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal melalui autogate” Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Imigrasi di sela-sela peninjauan fasilitas, sarana dan prasarana autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Autogate merupakan layanan pemeriksaan dokumen keimigrasian berbasis teknologi ini berperan penting dalam efektivitas dan efisiensi alur kedatangan WNA.
"Imigrasi juga sedang berkoordinasi dengan Angkasa Pura terkait pengelolaan autogate di bandara. Urgensi swakelola autogate ini semakin terasa melihat naiknya angka perlintasan masuk-keluar Bali. Sejak tahun 2023, tercatat total 144.163 perlintasan, terdiri dari 127.847 WNA serta 16.316 WNI," ujar Silmy.
Dalam kunjungan kerjanya, Dirjen Imigrasi juga mengecek sarana dan prasarana serta alur keberangkatan dan kedatangan di TPI Bandara Ngurah Rai. Selain memastikan proses pelayanan keimigrasian aman terkendali, Ia juga menggali aspek-aspek dalam pelayanan yang masih bisa dimaksimalkan.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi juga memantau fungsi autogate di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (06/01/2023). Silmy meminta agar fasilitas autogate berjalan dengan lancar meski lalu lintas dalam keadaan sepi atau low season. Saat ini, autogate di Bandara Soekarno-Hatta dalam proses untuk diserahkan ke Imigrasi.
“Minggu depan saya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dalam rangka peningkatan layanan keimigrasian di airport serta membicarakan aturan mengenai masalah aset keimigrasian di bandara,” tutupnya.

JAKARTA - Masyarakat dapat mengakses fasilitas Paspor Simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan Eazy Passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama 7-25 Januari 2023.
Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023.
“Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Silmy Karim pada Sabtu (06/01/2023).
Sementara itu, layanan Eazy Passport, lanjut Silmy, dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang difabel.
Kali ini, tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan layanan Eazy Passport. Khusus kantor imigrasi di Wilayah DKI Jakarta, Eazy Passport juga akan didukung dengan Mobil Layanan Paspor.
“Pembukaan Easy Passport di setiap hari kerja hingga mendekati HBI dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di penjuru negeri.
Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan,” tuturnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota pelayanan Paspor Simpatik dan penyelenggaraan Eazy Passport, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.
Konsultasi terkait layanan keimigrasian dapat dilakukan melalui Live Chat di www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Pelaksanaan Paspor Simpatik dan Eazy Passport didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke 73 Tahun 2023. Selain layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport, Ditjen Imigrasi beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi juga akan menggelar serangkaian acara yang melibatkan masyarakat di setiap wilayah kerja kantor imigrasi.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

JAKARTA - Imigrasi harus berubah dengan memastikan bahwa pelayanan tidak mempersulit masyarakat. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi), Silmy Karim saat melakukan peninjauan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Jakarta Selatan pada Jumat (06/01/2023).
“Penegakan hukum keimigrasian tidak boleh dilupakan dalam proses pelayanan, akan tetapi harus dijalankan sesuai porsinya. Imigrasi harus dikenal sebagai instansi yang baik, artinya berwibawa namun ramah,” tutur Silmy.
Pada kesempatan tersebut, Silmy mengamati antrean pemohon paspor, antrean perpanjangan izin tinggal, proses wawancara dan foto paspor hingga fasilitas layanan ramah HAM.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan saat ini dapat mengakomodasi sebanyak 500 pelayanan paspor dan 100 pelayanan Warga Negara Asing (WNA) setiap harinya.
Dirjen Imigrasi menekankan agar petugas di kantor imigrasi bekerja dengan sepenuh hati
memberikan pelayanan yang terbaik. Tugas-tugas harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan berpihak kepada masyarakat.
Dalam kunjungannya, Dirjen Imigrasi didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

JAKARTA - Sebagai bukti komitmen dalam menjadikan Imigrasi lebih baik, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim langsungkan aksi pertamanya dengan meninjau layanan keimigrasian. Silmy mengecek fasilitas auto-gate dan jalur khusus Electronic Visa on Arrival (e-VOA) serta ITAS Online di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (05/01/2022) sore.
“Saya meminta agar dibuatkan petunjuk yang lebih ramah pengguna sehingga WNA subjek e-VOA dapat terinformasikan dengan baik. Yang terjadi selama ini, banyak WNA subjek e-VOA masih mengantre pembayaran di konter bank (alih-alih mengajukan secara online),” ujar Silmy.
Meski perkembangan Imigrasi dari segi kesisteman cukup menggembirakan, Ia mengimbau agar jajarannya senantiasa memperkuat pelayanan. Tak hanya pada musim puncak lalu lintas seperti masa arus balik liburan Natal dan Tahun Baru saat ini, layanan keimigrasian harus dipastikan selalu prima walau sedang low season.
“Auto-gate jangan sampai ada kendala, meskipun saat sedang tidak ada penumpang,” tegasnya.
Sejalan dengan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo, Imigrasi tengah mengupayakan pengembangan pelayanan pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional. Sebagai wajah dari Negara Indonesia, Imigrasi harus terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada WNI dan WNA.
“Salah satu yang harus diupayakan adalah transformasi kapabilitas Direktorat Jenderal Imigrasi melalui peningkatan efektifitas dan efisiensi organisasi,” tuturnya.
Silmy menambahkan, pengembangan sistem dan alur pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang didukung integrasi data dan arsitektur teknologi yang mumpuni merupakan hal yang krusial. Dengan demikian, Imigrasi dapat benar-benar memfasilitasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi dan talenta global. Ini merupakan salah satu fungsi keimigrasian yang menjadi atensi khusus Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam aspek pengawasan, pencegahan dan penangkalan (Cekal), Imigrasi berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan mengoptimalkan komunikasi, baik secara internal maupun antarlembaga. Layanan keimigrasian yang mudah harus tetap diimbangi dengan kriteria untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional.
Sebagai salah satu pintu masuk utama Indonesia dengan volume lalu lintas yang sangat tinggi, TPI Bandara Soekarno-Hatta menjadi target utama untuk dijadikan proyek percontohan apabila ke depannya terdapat pengembangan layanan keimigrasian, khususnya paspor dan visa.
Saat ini, Warga Negara Asing (WNA) dari 86 negara dapat masuk melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta dengan lebih cepat menggunakan e-VOA. Warga Negara Asing cukup menunjukkan QR Code pada e-VOA di konter imigrasi, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum memasuki Indonesia dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa atau Mastercard.
Terakhir, meskipun fokus pada fungsi Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional, Silmy berharap imigrasi tidak menanggalkan fungsinya dalam pengamanan negara.
"Kita harus mencari cara yg terbaik agar semua bisa sesuai dengan harapan, wajah Indonesia menjadi lebih cantik karena layanan kita, dan tetap aman dengan gakkum (penegakan hukum keimigrasian) yang menjadi tupoksi kita," tutup Silmy.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

JAKARTA - Silmy Karim resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada Rabu (04/01/2023). Melalui sambutannya, Purnatugas Direktur Utama Krakatau Steel itu meminta dukungan Menkumham serta semua pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melaksanakan tugasnya, menjadikan Imigrasi Indonesia yang lebih baik.
“Saya izin bergabung dengan keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kesempatan ini saya ingin memohon dukungan dari Bapak Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya agar dapat menjalankan tugas-tugas selaku Dirjen Imigrasi dengan optimal,” ungkap Silmy di Graha Pengayoman Kemenkumham RI, Jakarta Selatan.
Ia juga menyampaikan harapannya agar dapat bekerja sama bahu-membahu dengan seluruh jajaran Imigrasi Indonesia untuk membuat Imigrasi lebih maju. Menurutnya, inovasi untuk memberi pelayanan publik yang menjawab kebutuhan masyarakat harus terus berlanjut. Imigrasi harus menjadi garda terdepan yang andal untuk menegakkan kedaulatan Wilayah Republik Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa tugas-tugas keimigrasian semakin dinamis dan berkembang. Oleh karena itu, Ia berharap Dirjen Imigrasi yang baru mengikuti perkembangan keimigrasian strategis.
“Khususnya mempelajari beberapa negara yang dapat memberikan kecepatan layanan pelayanan keimigrasian sehingga pada akhirnya dapat menarik minat para investor dan orang-orang yang memiliki talenta untuk datang. Saya juga mengharapkan Dirjen Imigrasi melakukan berbagai upaya perubahan yang melibatkan stakeholder terkait, kunci utamanya adalah melalui teknologi dan digitalisasi,” ujar Yasonna.
Beberapa hal yang digarisbawahi oleh Menkumham untuk ditindaklanjuti oleh Dirjen Imigrasi antara lain:
- Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai Kebijakan Golden Visa untuk mendatangkan investor dan global talents
- Peningkatan layanan Visa on Arrival (VoA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Minimalisasi pungutan liar
- Pengembangan pelayanan keimigrasian pada bandara yang dibuka untuk penerbangan langsung internasional
- Layanan keimigrasian yang mendukung kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria untuk menjaga kedaulatan, ketertiban, keamanan negara dan kepentingan nasional.
Selain itu, Yasonna juga menyampaikan apresiasi kepada Purnatugas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana. Menurutnya, Widodo telah melaksanakan tugas-tugas di bidang keimigrasian dengan baik dan melahirkan kebijakan-kebijakan keimigrasian guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Pada kesempatan yang sama, Widodo Ekatjahjana mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan untuk melaksanakan tugas-tugas Direktur Jenderal Imigrasi dalam kurun waktu 30 Juni 2021 hingga 4 Januari 2023. Profesor di Bidang Hukum Tata Negara itu telah meluncurkan beberapa kebijakan keimigrasian selama masa tugasnya, di antaranya masa berlaku paspor paling lama 10 (sepuluh) tahun, Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa). Di masa tugasnya pula, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan angka Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar dalam sejarah keimigrasian, yakni Rp 4,6 Triliun hingga akhir Desember 2022.
“Pencapaian Ditjen Imigrasi sampai saat ini tidak terlepas dari dukungan baik dari internal maupun eksternal. Tidak berlebihan kiranya jika ucapan terima kasih dan penghargaan saya sampaikan kepada pimpinan, kolega, staf, maupun mitra kerja. Semoga kerja sama ini tetap dapat terjalin,” tutup Widodo.
Acara pelantikan Direktur Jenderal Imigrasi dihadiri oleh Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga media.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (DJI) cetak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,5 Triliun menjelang tutup tahun. Angka PNBP terbesar dalam sejarah keimigrasian itu didominasi oleh pendapatan dari layanan visa yang mencapai Rp 2 Triliun.
"Realisasi berdasarkan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN), per tanggal 28 Desember 2022 pukul 15.05 WIB total [PNBP Imigrasi] Rp. 4.526.781.510.751," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Rabu (28/12/2022).
Pendapatan dari layanan visa secara rinci yakni Rp 2.001.570.010.750, disusul oleh layanan paspor sebesar Rp 1.358.793.000.000. Sementara itu, izin tinggal keimigrasian (ITK, ITAS dan ITAP) menyumbang Rp 1.045.221.500.000 dan PNBP keimigrasian lainnya sebesar Rp. 121.197.000.001.
Sebagai pembanding, PNBP DJI terbesar sebelumnya dicapai pada tahun 2014 pada angka Rp 2,9 Triliun. Berikut jumlah PNBP DJI selama enam tahun terakhir sebelum terpaan pandemi Covid-19:
● 2014 sebesar Rp 2,9 Triliun
● 2015 sebesar Rp 2,6 Triliun
● 2016 sebesar Rp 1,86 Triliun
● 2017 sebesar Rp 1,87 Triliun
● 2018 sebesar Rp 2,1 Triliun
● 2019 sebesar Rp 2,5 Triliun
● 2020 dan 2021 diberlakukan pembatasan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia akibat pandemi Covid-19.
Melaju Kencang Luncurkan Terobosan
Sepanjang tahun 2022, DJI telah menerbitkan kebijakan-kebijakan keimigrasian yang terbilang monumental. Salah satunya adalah kebijakan masa berlaku paspor menjadi paling lama 10 tahun. Kebijakan yang mulai diimplementasikan pada 12 Oktober 2022 itu didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. Paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional pada 10 November 2022, DJI meresmikan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) yang dapat diajukan melalui website molina.imigrasi.go.id. Acara peresmian yang digelar di Courtyard Nusa Dua, Bali itu turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Penerapan e-VOA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia,” imbuh Widodo.
Menjelang penghujung tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa. Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau
pada Rabu (21/12/2022).
“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara tersebut.
Orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia. Permohonan dilakukan melalui website Molina Imigrasi, satu platform dengan e-VOA. Adapun untuk mekanisme pembayaran, keduanya menggunakan payment gateway, di mana pemohon bisa menggunakan
kartu debit atau kredit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.
Lalu lintas pelaku perjalanan internasional juga terpantau jauh lebih ramai jika dibandingkan tahun 2020-2021. Per tanggal 23 Desember 2022, jumlah orang yang melintas masuk-keluar Wilayah Indonesia yakni 18.547.268, dengan pelintas WNI sebanyak 9.956.654 orang dan pelintas WNA sebanyak 8.590.614. Total izin tinggal keimigrasian yang diterbitkan mencapai 446.156 dan didominasi oleh Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 316.919. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan yakni sejumlah 128.093, sedangkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sejumlah 1.144.
“Alhamdulillah, dengan kondisi kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini dibatasi untuk sembilan negara ASEAN, Imigrasi dapat mencetak angka PNBP tertinggi dalam sejarah keimigrasian,” tutupnya.
Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini memiliki Direktur Jenderal (Dirjen) definitif, yaitu Silmy Karim. Silmy ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dari ruang kerjanya kawasan Kuningan Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto menjelaskan bahwa terpilihnya Silmy Karim didasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.
Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel.
Penilaian dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara.
Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Selanjutnya Menteri mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Menurut Andap, terpilihnya Dirjen Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal," tuturnya Senin (26/12/2022).
Menyusul penetapan Dirjen Imigrasi ini, selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori Non-PNS.
Keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” pungkas Andap.
Biro Humas Hukum dan Kerjasama
Sekretariat Jenderal

Jakarta (22/12) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 20 (dua puluh) WNA saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Operasi digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno- Hatta yang difokuskan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut meliputi 17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana yang diketahui telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Saat dilakukan pengawasan petugas memperoleh informasi tentang aktivitas Warga Negara Asing yang meresahkan dan kerap berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua puluh WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari kedua pululuh WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000. Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dihubungi melalui saluran telepon, Plt. DIrektur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana memberikan arahan untuk segera memberikan tindakan berupa deportasi terhadap 17
WNA asal Nigeria, 2 WNA Pantai Gading, dan 1 WNA Ghana yang melanggar aturan keimigrasian tersebut. “Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Widodo.
Operasi kali ini digelar khusus untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta, dari orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban, sekaligus sebagai upaya Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon setiap laporan masyarakat. Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal informasi dan pengaduan.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan Second Home Visa yang ditujukan bagi WNA yang masuk kategori ekonomi menengah ke atas yang tertarik dan akan tinggal di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi keresahan para WNA yang ketakutan akan terusir dan tidak bisa tinggal lagi di Indonesia karena terbitnya pemberlakuan Second Home Visa.
“Kami sampaikan bahwa para WNA yang ada di Indonesia dipersilakan tinggal dan menikmati keindahan Indonesia, silakan berwisata, berbisnis, berinvestasi, maupun bekerja, dengan izin tinggal yang berlaku. Terkait Second Home Visa, kami tegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan sektor properti dengan menggaet Orang Asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia,” tegasnya di Jakarta pada Kamis (22/12/2022).
Achmad mengungkapkan bahwa persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar mungkin akan terasa berat bagi Orang Asing biasa, namun tidak menjadi masalah bagi Orang Asing kelas ekonomi menengah ke atas. Dirinya yakin bahwa kebijakan ini mampu menarik orang asing berkantong tebal untuk tinggal di Indonesia lebih lama, yaitu 5 atau 10 tahun.
Sementara itu, terkait para wisman lansia, Achmad mempersilakan mereka tetap tinggal dengan Izin Tinggal Wisman Lansia yang masih berlaku dan tetap bisa tinggal sampai diterbitkan aturan lebih lanjut yang mengatur lebih rinci.
“Market kami sangat jelas, yaitu menyasar orang asing yang mampu memenuhi persyaratan sesuai yang diatur di Second Home Visa. Bagi Wisman Lansia yang banyak tinggal di Pulau Dewata Bali juga kami persilakan tetap tinggal di Indonesia menikmati masa pensiun di sini dengan ITAS lansia yang masih berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Achmad berharap kebijakan ini mampu mendongkrak peningkatan ekonomi dan bisnis serta investasi di Indonesia. Regulasi Second Home Visa sebagai “jalan tol” yang memberi kemudahan masuknya Orang Asing elite yang akan berbisnis, berinvestasi, berwisata, dan berkegiatan di Indonesia.
“Kami yakin para elite internasional akan spend money di sini dan hal ini jelas menjadi keuntungan bagi kita dengan pemasukan devisa yang bisa membantu peningkatan ekonomi negara kita,” tuturnya.
Pemberlakuan Second Home Visa telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (20/12/2022). Peluncuran ini akan dihadiri Gubernur Kepri, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kemenkumham RI, dan para pebisnis di Kepri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly secara resmi memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia. Peresmian kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini dilakukan dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).
“Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi akan memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia yaitu Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua atau second home visa. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding dengan negara asalnya.
Selain itu karena secara geografis dan potensi sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yg dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya di sini,”jelas Yasonna di hadapan para pebisnis asing di Wilayah Kepri.
Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini untuk menerbitkan satu fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut. Dalam penerapannya tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.
“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Terobosan program baru juga diikuti dengan kesisteman yang baru, hal ini diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi yang terukur, cepat, efisien serta tepat agar menjadi benchmark semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.
Warga Negara Asing atau Penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat. Aplikasi one platform ini juga sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun dan 10 tahun serta pembayarannya dilakukan secara online.
“Visa dan Izin Tinggal Rumah Kedua memiliki konsep one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan Visa, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya akan terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing,” ujar Yasonna.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, orang asing yang mengajukan Second Home Visa wajib memenuhi persyaratan proof of fund sebesar Rp 2 Miliar atau kepemilikan properti di Indonesia.
Bukti kepemilikan dana di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Pemegang Second Home Visa juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya.
Hal ini menjadi 1 paket kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerima hibah kapal patroli imigrasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan kapal cepat (speed boat) tersebut dilakukan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan diterima langsung oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly dalam acara Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria dan Launching Second Home Visa di Lagoi Bintan Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022).
“Dengan adanya dukungan kapal patroli ini menjadi bukti bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi siap bersinergi dan berkolaborasi dengan institusi penegak hukum lainnya khususnya wilayah perairan Indonesia untuk bersama-sama bekerja keras menjaga kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai dan banggakan,”ujar Yasonna.
Yasonna mengungkapkan bahwa kapal patroli tersebut akan digunakan untuk mendukung tugas pengamanan perbatasan laut seperti di Wilayah Kepri dan sekitarnya. Hal ini karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang posisinya berada di tengah-tengah jalur lalu lintas yang sibuk. Posisi ini cukup strategis yaitu berada di posisi silang antara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, sekaligus antara dua benua yaitu Benua Asia dan Australia.
“Dari sisi keamanan perbatasan, Indonesia memiliki perbatasan 4 laut dengan negara- negara ASEAN dan Australia. Pengamanan perbatasan harus diarahkan untuk menstimulasi pengembangan dan mempercepat pembangunan wilayah perbatasan, dengan menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah perbatasan seperti daerah lainnya,” ungkapnya.
Kementerian Hukum dan HAM, jelas Yasonna, melalui tugas fungsi Keimigrasian ikut memberikan kontribusi dalam menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik darat, laut maupun udara. Fokus pengawasan yang dilakukan Imigrasi adalah terhadap lalu lintas orang antar negara yang akan masuk dan keluar wilayah Indonesia, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditentukan oleh pemerintah Republik Indonesia.
“Pengawasan Keimigrasian ini dititik beratkan pada pengawasan secara menyeluruh baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan dokumen Keimigrasian untuk melakukan perjalanan antar negara.
Pada kesempatan tersebut Yasonna juga berterima kasih kepada Gubernur Kepri dan jajaran karena dukungan berupa hibah kapal tersebut. Dia berharap kerja sama dan kolaborasi dengan Pemprov Kepri akan terus dilakukan di kemudian hari.
Setelah diserahterimakan dari Gubernur Kepri kepada Menkumham RI, kapal patroli dengan panjang keseluruhan 16 meter dan lebar 3,5 meter tersebut akan langsung disiagakan untuk patrol di sekitar perairan Kepri.

Tanjung Pinang - Peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa secara resmi akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu (21/12/2022). Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa peluncuran ini dilakukan lebih awal 3 hari dari ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Imigrasi nomor IMI-0740.GR.01.01 TAHUN 2022 yaitu pada 24 Desember 2022.
“Kalau kita buat analoginya, Imigrasi membangun 'jalan tol' untuk memudahkan masuknya wisatawan mancanegara, global talent, pebisnis dan investor global. Jalan tol inilah yang kita sebut Second Home Visa. Di jalan tol itu juga disediakan 'rest area' yang di lokasi itu ada outlet-outlet layanan sektoral dan daerah, seperti layanan izin untuk investasi, izin untuk pariwisata, layanan untuk berbisnis property, layanan untuk izin ketenagakerjaan, layanan izin untuk bangun pabrik, perusahaan dan lain-lain,” jelas Widodo di Tanjung Pinang pada Senin (19/12/2022).
Widodo menyebutkan bahwa berbagai layanan di outlet-outlet tersebut dikelola oleh instansi masing-masing sektor dan daerah berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Outlet layanan itu diharapkan akan memberikan promo-promo menarik, diskon dari layanan-layanan yang diberikan untuk menarik minat wisatawan, pebisnis, global talent, dan investor global masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tinggal 5 atau 10 tahun.
“Dengan demikian Second Home Visa ini merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomenadasi bekerja di Indonesia,” ujarnya.
Widodo mengungkapkan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa di Kepulauan Riau yaitu pertama, Imigrasi ingin memberikan stimulan pengembangan sektor kepariwisataan, bisnis dan investasi di wilayah Kepri.
Kedua, jumlah kunjungan wisatawan terbesar dari 2021 hingga sekarang adalah Wisman asal Singapura. Wilayah Kepri secara geografis berbatasan langsung dengan wilayah Singapore. Untuk itu jika peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa oleh Menteri Hukum dan HAM itu dalam kerangka memberikan apresiasi dan memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri,”ungkapnya.
Kebijakan ini, jelas Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia. Selain itu Widodo juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik.
“Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asing yang tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Di samping itu, dalam rangka sinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong K/L lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga di tengah2 situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” pungkas Widodo.

JAKARTA - Pasca disahkannya RUU KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022, berbagai pemberitaan yang beredar menimbulkan pandangan bahwa UU tersebut dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara.
Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia. "Jika kita lihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara dan Darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6 - 9 Desember 2022 naik secara signifikan. Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” jelas Widodo pada Sabtu (10/12/2022).
Per hari ini (10/12/2022), total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Imigrasi telah mencapai Rp 4,2 Triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia. Secara rinci, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang. Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP.
Kedatangan WNA terbanyak dalam periode tersebut didominasi oleh Singapura sebanyak 21.769 orang. Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang. Sementara itu, jumlah wisman dari Benua Eropa didominasi oleh beberapa negara top spender seperti Federasi Rusia 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang dan Perancis 1.060 orang.
Adapun jumlah Warga Negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang. Sebagian WNA datang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai (42.426 kedatangan) dan Bandara Soekarno-Hatta (21.146 kedatangan.
"Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia. Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” tandas Widodo.

JAKARTA - Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi (Ex Sentra Mulia) mengalami kebakaran pada Kamis (08/12/2022) sekitar pukul 10.48 WIB. Kebakaran tersebut menyebabkan pelayanan keimigrasian seperti proses persetujuan visa, persetujuan izin tinggal hingga M-Paspor menjadi terhambat.“Titik awal kebakaran berada di lantai 5. Ditjen Imigrasi sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terkait penyebab kebakaran.
Sehubungan dengan kejadian ini, dilakukan evakuasi pegawai untuk keluar dari gedung dan melanjutkan pekerjaan dari rumah masing-masing. Kondisi ini menyebabkan adanya hambatan terhadap pelayanan keimigrasian,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.Ia melanjutkan, keadaan kahar tersebut telah ditanggulangi dengan mendatangkan tujuh mobil pemadam kebakaran.
Widodo memastikan tidak ada korban dalam insiden kebakaran ini. “Alhamdulillah dokumen keimigrasian berhasil diselamatkan, tidak ada dokumen keimigrasian yang hancur. Para deteni juga sudah dievakuasi,” tuturnya.
Perkembangan situasi dan informasi terbaru mengenai pelayanan keimigrasian terkait peristiwa ini akan disampaikan secara resmi melalui www.imigrasi.go.id dan akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi sahkan implementasi teknologi pengenalan wajah (face recognition) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) se-Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor IMI-003.TI.05.02 Tahun 2022 pada Senin (21/11/2022). Pemasangan face recognition dimaksudkan untuk meminimalisasi tindakan kejahatan oleh sindikat internasional, contohnya perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling).
“Penerapan Immigration Alert Surveillance System (IASS) di TPI tidak hanya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, akan tetapi juga mendukung penegakan hukum secara umum terhadap WNI maupun WNA yang melintas. Imigrasi berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa masyarakat dan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-perundangan yang berlaku,” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Rabu (07/12/2022).
Penerapan IASS, sebutnya, juga merupakan upaya menyukseskan program Prioritas Nasional dalam penguatan wilayah perbatasan. Teknologi IASS terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menyimpan data-data WNI pemegang paspor dan WNA.
“IASS akan mencocokkan wajah yang terekam kamera di TPI dengan data biometrik dan informasi lainnya yang terdapat dalam sistem keimigrasian. Apabila WNI atau WNA yang melintas memiliki catatan kriminal, masuk daftar pencegahan/penangkalan, atau ada notifikasi pelanggaran hukum lainnya, petugas Imigrasi bisa langsung mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Orang Asing atau WNI yang belum menyelesaikan kewajiban atas pelanggaran hukum yang dilakukan di Indonesia tidak akan diizinkan meninggalkan wilayah RI, melainkan diarahkan kepada pihak berwenang. Sebaliknya, jika IASS mendeteksi WNA yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) disebabkan pelanggaran hukum di negara lain, petugas Imigrasi dapat menolak yang bersangkutan untuk memasuki wilayah Indonesia.
Berita

DENPASAR – Dua warga negara asing asal Polandia yang berkemah di Pantai Purnama, Gianyar, Bali saat hari raya Nyepi diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar oleh petugas Polsek Sukawati. Orang Asing berinisial KG (39) dan BKW (25) itu telah diminta untuk membeli tiket kepulangan ke negaranya.
“Kami telah menghubungi Kedutaan Besar Polandia terkait kepulangan kedua WNA tersebut. Tentunya mereka akan kami deportasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi, Kamis (23/3/2023).
KG dan BKW viral di media sosial karena berkemah saat perayaan Nyepi. Ketika ditegur pecalang yang bertugas, KG emosi dan menjawab dengan arogan. Keduanya berkemah di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, menggunakan tenda yang diletakkan di sebuah pendopo milik Desa Adat Sukawati. Mereka ditemukan berkemah saat Pecalang Desa Adat Sukawati melakukan pemantauan di wilayah Pura Erjeruk dan Pantai Purnama sekitar pukul 09.30 Wita.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Bendesa Adat Sukawati dan Kepala Desa Sukawati. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Sukawati. Bendesa dan Kepala Desa Sukawati pun meminta agar kedua WNA itu diamankan.
“Apabila dalam waktu dekat ini keduanya tidak menyanggupi tiket kepulangan mereka, maka Imigrasi akan menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” lanjut Tedy.
Kedua wisatawan asing tersebut rencananya menyeberang di Pelabuhan Padangbai menuju Nusa Tenggara Barat (NTB), lalu Australia. Namun, mereka mengaku tidak ada transportasi yang bisa mengantar.
Mereka juga mengaku tidak memiliki tempat tinggal sehingga membangun tenda di areal tersebut. Mereka mengklaim kehabisan bekal.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat membuka pelayanan paspor simpatik akhir pekan khusus untuk calon jemaah haji pada Sabtu-Minggu (12-13/03/2023) di Yayasan Pendidikan Islam Al-Mujahidin Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.
“Calon Jamaah Haji di wilayah Jakarta Barat begitu antusias menyambut Layanan Paspor ini ada sekitar 279 orang terdaftar yang akan dilayani dalam pelayanan kali ini”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra.
Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama Jakarta Barat untuk pertama kalinya di tahun 2023 dalam rangka membantu para calon jemaah haji.
"Program Layanan Paspor Simpatik merupakan tindak lanjut arahan Dirjen Imigrasi Silmy Karim untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan paspor di hari sabtu dan minggu" jelas Wahyu.
Dalam kesempatan yang sama, Wahyu menegaskan bahwa para calon jemaah haji saat ini tidak memerlukan lagi syarat surat rekomendasi dari Kementerian Agama sesuai dengan surat edaran Dirjen Imigrasi yang terbaru.
"Efek positif dari hal ini adalah proses pemeriksaan dokumen permohonan paspor bagi calon jamaah haji bisa lebih cepat," tuturnya.
Wahyu mengungkapkan bahwa antusiasme Calon Jamaah Haji terhadap layanan paspor simpatik ini sangat tinggi. Mengingat situasi saat ini sudah mulai normal sehingga pemberangkatan Calon Jamaah Haji dari Indonesia sudah kembali normal.
Tidak hanya pelayanan secara kolektif namun melalui Layanan Paspor Simpatik ini, kantor imigrasi Jakarta Barat tetap juga membuka layanan percepatan paspor di akhir pekan sabtu dan minggu untuk masyarakat di Unit Layanan Paspor Lippo Mall Puri Jakarta Barat dari jam 09.00-11.00 WIB.
“Antusiasme masyarakat dalam pembuatan paspor akhir-akhir ini kami coba akomodasi dengan baik. Semoga dapat menjadi langkah efektif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat”, tutup Wahyu.

Jakarta (08/03) – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendapati sejumlah warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi gabungan bersama Tim

(Denpasar-09/03) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigraian selama di Indonesia.

28 Februari 2023 – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan kembali gawangi operasi gabungan keimigrasian bersama dengan seluruh anggota TIMPORA Kota Jakarta Selatan.

JAKARTA – Kenya dan Rwanda resmi ditambahkan dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan, yang juga dikenal sebagai Visa on Arrival, pada Senin, 27 Februari 2023. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023. Dengan demikian, saat ini terdapat total 89 Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang menjadi subjek Visa on Arrival Indonesia.
“Sementara itu, subjek Bebas Visa Kunjungan (BVK) ada sepuluh negara, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam dan Timor Leste,” terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, Rabu (01/03/2023).
Achmad menegaskan bahwa Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival dan Electronic Visa on Arrival dapat digunakan Orang Asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit.
Baca Juga: e-VOA Bisa Digunakan Masuk RI Sampai 90 Hari Setelah Terbit, Berlaku Paling Lama 60 Hari
Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain. Sedangkan Bebas Visa Kunjungan berlaku selama 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.
“Untuk e-VOA bisa diperpanjang secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Jadi, WNA tidak perlu datang ke kantor imigrasi, cukup gunakan smartphone dan jaringan internet. Mekanismenya kurang lebih sama dengan permohonan e-VOA baru. Bagi yang menggunakan VoA nonelektronik, perpanjangan dapat dilakukan di kantor imigrasi seluruh Indonesia,” tutupnya.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian dan penangkalan terhadap seorang Warga Negara Rusia berinisial SZ pada Selasa (28/02/2023). Tindakan tersebut diambil lantaran SZ menyalahgunakan izin tinggalnya, di mana kegiatan yang dilakukan oleh SZ tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali. SZ mengiklankan jasa fotografinya melalui media sosial. Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas Investor pada tanggal 27 April 2022,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Teddy Riyandi pada Selasa (28/02/2023).
Pria berusia 28 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat akan maraknya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata. Ia diketahui memiliki dan menjabat sebagai direktur di perusahaan yang bergerak di bidang Restoran dan Real Estate. Namun, perusahaan tersebut masih belum beroperasi.
Atas perbuatannya tersebut, SZ dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dengan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa Pendeportasian. Namanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan pada Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f).
“Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian WNA asal Rusia ini merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan hukum terhadap WNA yang melanggar aturan. Adapun proses pendeportasian SZ dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tiket penerbangan yang telah disiapkan olehnya sendiri,” tutup Teddy.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Sebagai dokumen resmi negara yang menjadi identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, paspor RI wajib memuat data identitas diri yang valid, akurat dan terbaru. Di sisi lain, tak jarang pemegang paspor harus memperbaiki (koreksi) atau bahkan mengubah datanya disebabkan satu dan lain hal. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menuturkan, prosedur tersebut bisa dilakukan dengan waktu penyelesaian selama tujuh hari kerja.
“Apabila pemegang paspor ingin memperbaiki data dirinya, misalnya ada huruf yang kurang atau memperbarui penulisan ejaan lama ke ejaan baru, silakan datang ke kantor imigrasi untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jangan lupa membawa identitas diri seperti KTP, KK, akta kelahiran serta ijazah/buku nikah,” ujar Achmad.
Setelah melalui proses BAP, permohonan akan diteruskan ke tahap Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Jika sudah disetujui, pemohon dapat mengambil paspor dengan data yang sudah diperbaiki/dikoreksi di kantor imigrasi.
Selain memperbaiki penulisan data di paspor, masyarakat juga dapat melakukan perubahan data apabila terdapat data identitas diri yang diubah total. Contohnya ganti nama dan tempat tanggal lahir. Alur perubahan data paspor hampir sama dengan perbaikan data.
“Pada prinsipnya, alur dan waktu penyelesaiannya sama, yakni ada BAP yang dilanjutkan persetujuan pusat. Bedanya, pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung dan identitas diri yang sekarang, yang sudah update,” tambahnya.
Ketentuan mengenai prosedur perbaikan/koreksi dan perubahan data diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18 Tahun 2022 Pasal 24 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No. IMI.2-UM.01.01-3.207.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bisa diajukan sebelum Warga Negara Asing (WNA) tiba di wilayah Indonesia dengan tenggat waktu penggunaan 90 (sembilan puluh) hari setelah terbit. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan, tenggat waktu penggunaan e-VOA untuk memasuki Indonesia berbeda dengan masa berlaku e-VOA.
“Kami menemukan cukup banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai apakah masa berlaku e-VOA adalah 90 hari atau 60 hari. Pertama-tama, kami garis bawahi bahwa konteks 90 hari itu masa sebelum WNA masuk Indonesia. Ini adalah batas waktu e-VOA bisa dipakai masuk Indonesia setelah diterbitkan. Sedangkan, masa berlaku e-VOA yaitu 30 hari terhitung sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya,” jelas Achmad pada Senin (20/02/2023).
Achmad mencontohkan, seorang WNA yang masih berada di luar Indonesia mengajukan e-VOA (website: molina.imigrasi.go.id) pada tanggal 20 Februari 2023 dan menerima dokumen elektronik e-VOA pada hari yang sama. Maka, batas terakhir WNA tersebut bisa masuk ke Indonesia ialah tanggal 21 Mei 2023.
“Kemudian, masa berlaku e-VOA selama 30 hari mulai dihitung sejak petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan maupun pos lintas batas menerakan tanda masuk di paspor WNA,” ujarnya.
Adapun perpanjangan e-VOA dapat dilakukan secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Alur permohonannya mirip seperti pengajuan e-VOA baru. Orang Asing tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk Indonesia karena datanya sudah terekam dalam sistem keimigrasian. Setelah semua informasi yang dimasukkan sudah dipastikan benar, selanjutnya WNA diarahkan ke halaman pembayaran, di mana WNA dapat menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB.
“Jika sudah mendapatkan perpanjangan e-VOA berupa dokumen elektronik, WNA tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi. Jadi, lebih hemat waktu dan tenaga. Asalkan ada smartphone dan koneksi internet, WNA bisa perpanjang e-VOA dari manapun,” tutupnya.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

JAKARTA – Berbeda dengan mekanisme perpanjangan Visa on Arrival biasa yang dilakukan di kantor imigrasi, Electronic Visa on Arrival (e-VOA) bisa langsung diperpanjang secara online melalui website molina.imigrasi.go.id. Cukup dengan smartphone dan jaringan internet, Warga Negara Asing (WNA) pengguna e-VOA sudah bisa mengurus perpanjangan, kapan pun dan di mana pun.
“Untuk perpanjangan tentunya lebih praktis jika WNA menggunakan e-VOA. Cukup akses molina.imigrasi.go.id, isi form yang tersedia kemudian lanjut ke halaman pembayaran. Pembayarannya bisa dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (15/02/2023).
WNA pengguna e-VOA tidak perlu menunjukkan tanda izin masuk yang ditempelkan pada paspornya saat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di area kedatangan bandara, pelabuhan atau perlintasan darat. Data WNA sudah secara otomatis terekam dalam sistem keimigrasian.
“Perlu kami imbau bahwa perpanjangan e-VOA baru bisa dilakukan WNA kalau sudah memasuki wilayah Indonesia, dan sebaiknya tidak diperpanjang saat WNA baru saja masuk Indonesia. Ini kami sampaikan karena kami menerima cukup banyak pertanyaan soal hal tersebut di kanal-kanal permintaan informasi dan pengaduan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Visa on Arrival biasa yang diajukan WNA on the spot pada area kedatangan bandara/pelabuhan masih bisa didapatkan. Tersedianya fasilitas ini dimaksudkan untuk memfasilitasi WNA yang mendesak atau mendadak harus datang ke Indonesia dan tidak memiliki akses jaringan internet.
Bagi WNA pengguna VoA biasa/konvensional yang ingin melakukan perpanjangan, persyaratan yang harus disiapkan yakni tanda masuk pada paspor serta menunjukkan tiket meninggalkan wilayah di kantor imigrasi. Orang Asing dapat memperpanjang VoA-nya di kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.
“Idealnya, penerbitan paspor tidak selesai dalam hari yang sama karena setelah wawancara, kantor imigrasi harus melakukan kroscek kembali terhadap data-data pemohon kemudian barulah paspor memasuki tahap pencetakan. Pencetakan ini juga tidak bisa terburu-buru prosesnya,” ujar Achmad pada Rabu (15/02/2023).
Pemberian layanan percepatan paspor, tambahnya, dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kuota yang ada pada tiap-tiap kantor imigrasi. Meskipun permohonan percepatan paspor tidak perlu didaftarkan melalui Aplikasi M-Paspor, jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap harinya terbatas.
“Penetapan percepatan paspor dalam peraturan perundang-undangan dimaksudkan mencegah risiko penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Pembayaran layanan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.
Tak hanya di Indonesia, layanan percepatan penerbitan paspor dengan biaya tambahan yang ditetapkan secara legal juga diterapkan di berbagai negara. Layanan ini umum dikenal sebagai fast-track atau urgent applications. Beberapa negara yang menerapkan antara lain United Kingdom, Amerika Serikat, Australia, India hingga Pakistan.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Pemerintah resmi menambahkan Timor Leste sebagai negara subjek penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0058.GR.01.01 Tahun 2023 pada Kamis (12/02/2023). Dengan demikian, saat ini terdapat total 10 (sepuluh) negara penerima fasilitas BVK.

BALI - Seorang Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor Australia berinisial AS berhasil diringkus oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (03/02/2023) pukul 22.00 WITA. Pengamanan WNA tersebut berawal dari ditemukannya Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian yang menunjukkan bahwa AS merupakan subjek red notice nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan Pemerintah Italia.
“Berdasarkan temuan tersebut, Kabid (Kepala Bidang -red) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan NCB Mabes Polri dan pihak Interpol untuk melakukan penundaan pemberian izin masuk kepada AS selama 24 jam. Setelah itu, Penyidik Kepolisian Daerah Bali melakukan penjemputan kepada WNA yang bersangkutan di TPI Bandara Ngurah Rai,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat (10/02/2023).
Untuk tiba di Bali, WNA berusia 32 tahun itu melakukan penerbangan menggunakan pesawat Batik Air OD171 dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan jadwal lepas landas pukul 20.00 waktu setempat. Ia beserta dokumen perjalanannya langsung diserahterimakan oleh Imigrasi kepada Penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Subjek Interpol itu diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yakni Australia dan Italia. Hasil koordinasi Kepolisian RI dengan Interpol Roma menyatakan bahwa AS masih dibutuhkan untuk penyelesaian kasusnya di Italia. AS menjadi incaran polisi di negara asalnya akibat melakukan penjualan sebanyak 160 kilogram narkoba jenis marijuana di pasar ilegal.
Di sisi lain, Dirjen Imigrasi juga mengungkapkan apresiasinya terhadap petugas di TPI Bandara Ngurah Rai yang sigap dan jeli sehingga buronan kelas kakap tersebut dapat diamankan.
“Saya mengapresiasi pimpinan dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai serta Polda Bali yang telah berkontribusi dalam pemberantasan kejahatan lintas negara. Ini merupakan bukti sinergi yang baik, semoga semua stakeholder yang terlibat dalam pengamanan kedaulatan negara kedepannya semakin kuat dan solid,” tandasnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur mendeportasi enam Warga Negara Asing asal India yang sempat terdampar di Perairan Rote Ndao karena gagal berlayar ke Australia pada pertengahan Januari 2023 lalu. Mereka masuk ke wilayah Indonesia secara sah melalui Bandara Ngurah Rai mengunakan Visa on Arrival secara terpisah antara tanggal 21 - 25 Desember 2023, namun meninggalkan Indonesia menuju Australia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.
"Enam orang ini akan menyeberang ke Australia, mungkin mencari suaka di sana, tapi tidak terjadi karena mereka kehabisan bahan makanan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Darwanto pada Selasa (07/02/2023).
Kasi Teknologi Informasi, Komunikasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Kupang, Fitra Izharry mengatakan, setelah tiba di Indonesia, para warga negara India ini berangkat ke Makassar. Selanjutnya, pada 13 Januari 2023, mereka naik kapal penumpang menuju Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, Maluku sebelum berlayar ke Australia.
Keenam WN India itu masing-masing berinisial GS, SS, KS, AS, SPS dan HN. Bersama tiga WNI dari Sulawesi yang bertugas sebagai nakhoda dan ABK, mereka naik perahu menuju Pulau Pasir, namun dihadang oleh pihak Bea Cukai dan Pengamanan Perbatasan Australia.
Setelah ditangkap, mereka dipindahkan ke perahu lain dan ditahan selama empat hari, sebelum diperintahkan kembali ke Indonesia pada 19 Januari 2023. Perahu yang tumpangi warga India dan tiga WNI ini ditangkap oleh Polisi Perairan sekitar 8 mil dari Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote.
"Kita berikan tindakan administrasi keimigrasian, kita akan deportasi. Kita juga akan cekal selama enam bulan dan nanti kita akan perpanjang," ujarnya.
Proses pendeportasian keenam WN India tersebut yakni mereka diterbangkan ke Jakarta mengunakan pesawat Batik Air kemudian dilanjutkan dengan pesawat Air Asia menuju India dengan transit di Kuala Lumpur.

JAKARTA - Data statistik penerbitan paspor dari Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) menunjukkan tren peningkatan permintaan paspor nasional selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu November 2022 - Januari 2023, Imigrasi telah menerbitkan total 1.320.482 paspor nonelektronik dan paspor elektronik lembar laminasi.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan layanan Visa Kunjungan Prainvestasi yang memungkinkan pebisnis global dan investor mancanegara untuk mengkaji potensi investasi sebelum menanamkan modalnya di Indonesia. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, Visa Prainvestasi merupakan solusi yang ditawarkan Imigrasi untuk menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif bagi Warga Negara Asing (WNA) menengah ke atas.
“Melalui Visa Kunjungan Prainvestasi, Imigrasi memberikan kemudahan bagi investor kelas dunia untuk datang ke Indonesia dalam rangka mengkaji dan meninjau potensi bisnis di sektor yang mereka sasar. Di samping itu, mereka juga dapat mengurus administrasi investor dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal -red), lawyer, notaris dan lainnya. Jadi, WNA bisa mempersiapkan semuanya secara maksimal,” ujar Achmad pada Rabu (08/02/2023).
Masa berlaku Visa Kunjungan Prainvestasi adalah 180 hari dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 6.000.000. Visa Kunjungan Prainvestasi dapat diajukan secara daring melalui website molina.imigrasi.go.id. Pemohon tidak memerlukan penjamin/sponsor di Indonesia.
Sebelum membuat permohonan, WNA perlu meregistrasikan akun terlebih dahulu. Setelah itu, WNA dapat log in dan mengisi form yang tersedia. Jika semua data sudah dipastikan benar, proses berlanjut ke halaman pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dengan kartu kredit atau debit berlogo Visa, Mastercard atau JCB. Kartu yang digunakan tidak harus atas nama WNA yang bersangkutan.
“Apabila permohonan dan pembayaran sudah selesai dilakukan, WNA akan menerima dokumen visa dalam bentuk elektronik yang dikirimkan melalui E-Mail,” tutupnya.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Wisatawan mancanegara (wisman) kini tidak lagi membutuhkan penjamin untuk mengajukan visa kunjungan wisata ke Indonesia terhitung sejak Kamis (26/01/2023). Hal ini menjadi upaya stimulus perekonomian oleh pemerintah melalui geliat pariwisata Indonesia.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI akan kembali membuka pendaftaran Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia pada Rabu (01/02/2023) pukul 09.00 WIB pada laman web whv.imigrasi.go.id. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi,

JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia menggunakan Electronic Visa on Arrival (e-VOA) kini tak perlu mengurus perpanjangan ke kantor imigrasi. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 30 hari berikutnya, mereka cukup mengajukan permohonan perpanjangan e-VOA melalui website molina.imigrasi.go.id, tidak perlu memindai bukti tanda masuk (cap) dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
“WNA yang menggunakan e-VOA untuk memasuki Wilayah Indonesia sudah terekam datanya dalam sistem keimigrasian. Dengan demikian, mereka tidak perlu mengunggah bukti tanda masuk pada paspor saat mengajukan permohonan perpanjangan e-VOA di website Molina (Modul Lalu Lintas Orang Asing – red) Imigrasi,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Senin (30/01/2023).
Proses perpanjangan e-VOA kurang lebih sama dengan permohonan yang dilakukan sebelum WNA memasuki Wilayah Indonesia. Pemegang e-VOA log in ke website molina.imigrasi.go.id, klik tombol ‘Extend’ kemudian ikuti petunjuk yang tertera. Pastikan semua data yang diisikan sudah benar.
Baca Juga: WNA Kini Bisa Langsung Ajukan Visa Kunjungan dan Perpanjangan di Website Molina Imigrasi
“Selanjutnya, pembayaran dapat langsung dilakukan secara daring menggunakan kartu kredit atau debit yang masuk dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Setelah pembayaran selesai, WNA akan menerima dokumen digital e-VOA yang sudah diperpanjang melalui alamat E-Mail,” jelasnya.
Electronic Visa on Arrival berlaku selama 30 hari dan hanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk 30 hari berikutnya. Oleh karena itu, imbau Achmad, WNA yang sudah memperpanjang e-VOA wajib meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa berlakunya berakhir.
“Apabila ingin memperpanjang melalui website ini, WNA yang bersangkutan harus sudah memiliki e-VOA dan sudah masuk Wilayah Indonesia,” tegasnya.
Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

Jumat, 20 Januari 2023
JAKARTA – Masyarakat yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur tidak perlu lagi mengambil paspor ke kantor imigrasi dengan adanya layanan pengiriman paspor via Marketplace, Tokopedia. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika melalui wawancara dengan media pada kanal Youtube, Oktober (2022) lalu.
“Sudah sejak tahun 2016 kami bekerja sama dengan jasa kurir seperti PT Pos Indonesia untuk pengiriman paspor yang sudah jadi,” jelas Berthi.
Di sisi lain, pengiriman paspor via marketplace Tokopedia merupakan hal yang diinisiasi beberapa bulan terakhir. Merujuk pada informasi Toko pada marketplace, Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur sebagai penyedia produk layanan diketahui telah beroperasi sejak Desember 2022.
Pemohon yang ingin menggunakan jasa kurir via Tokopedia dapat menggunakan jasa pengiriman paspor via Kurir dengan ketentuan:
1. Mengirimkan foto/hasil scan bukti pembayaran. Pastikan kualitas foto baik/tidak blur;
2. Menuliskan alamat pengiriman paspor secara rinci serta kontak yang dapat dihubungi;
3. Paspor akan dikirimkan empat hari kerja setelah tahap pengambilan foto dan sidik jari biometrik dilakukan;
4. Layanan tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak/hilang.
Untuk mendapat layanan ini, pemohon bisa mencari akun toko Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur di Tokopedia, kemudian memilih produk “Pengiriman oleh Koperasi Pegawai Kantor Imigrasi Jakarta Timur”.
Biaya yang dikenakan untuk jasa ini sebesar Rp. 30.000,- sudah meliputi layanan penguasaan pengambilan paspor oleh orang di luar Kartu Keluarga, termasuk meterai; jasa pengemasan paspor; jasa petugas koperasi serta biaya alat tulis kantor yang dipakai untuk pengemasan. Biaya tersebut belum termasuk ongkos kirim sesuai ekspedisi yang dipilih oleh masyarakat.
Sebagai gambaran waktu estimasi pengiriman paspor adalah sebagai berikut:
1. Pemohon yang melakukan foto di hari Senin, akan dikirimkan paspornya pada hari Jumat;
2. Pemohon yang melakukan foto di hari Selasa, akan dikirimkan paspornya pada hari Senin;
3. Pemohon yang melakukan foto di hari Rabu, akan dikirimkan paspornya pada hari Selasa;
4. Pemohon yang melakukan foto di hari Kamis, akan dikirimkan paspornya pada hari Rabu;
5. Pemohon yang melakukan foto di hari Jumat, akan dikirimkan paspornya pada hari Kamis.
Ketentuan tersebut berlaku dengan tidak menghitung hari libur nasional dan tanggal merah. Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan ini di nomor Whatsapp 089523539798. Selain itu Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga menyediakan layanan whatsapp informasi/pengaduan di nomor 08111477756 serta media sosial di Instagram (@imigrasijaktim) dan Twitter (@imigrasi_jaktim). Perlu dicatat, layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor karena rusak/hilang.
Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo

JAKARTA - Abdullah Azwar Anas, Menteri PAN dan RB ajak imigrasi menjadi model reformasi birokrasi berdampak. Ajakan tersebut disampaikan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Imigrasi di Hotel Shangrilla – Jakarta, Kamis (19/01). Dalam paparannya, Azwar menyampaikan fokus presiden terhadap pembenahan imigrasi.
“Tiga bulan yang lalu saya dapat perintah dari Pak Presiden untuk meninjau proses bisnis imigrasi dari seluruh dunia, karena proses bisnis imigrasi harus berubah nanti kita lihat di paparan tata kelolanya seperti apa,”
Lebih lanjut Azwar menyinggung mengenai arahan presiden Jokowi mengenai reformasi biriokrasi, khususnya birokrasi yang berdampak. Kementerian PAN dan RB menerjemahkan arahan tersebut menjadi beberapa turunan, salah satunya adalah penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Maksudnya adalah, bagaimana arsitektur SPBE menopang RB Tematik. Di antaranya adalah RB penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi dan percepatan prioritas aktual presiden.
“Setiap hari kita sibuk kerja. Datang pagi pulang malam, tapi apa dampak langsungnya kepada masyarakat? Dampak langsung yang bisa kita lihat adalah menurunnya angka kemiskinan. Tapi apa? ternyata selama ini RB belum bisa menurunkan angka kemiskinan secara signifikan,” papar Azwar.
Oleh karena itu Azwar menjelaskan bahwa Presiden mengharapkan arah kebijakan keimigrasian di tahun 2023 bisa mendukung penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi dan percepatan prioritas aktual presiden. Melalui fungsi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi masyarakat, Imigrasi diharapkan bisa menjadi role model RB berdampak melalui penyederhanaan birokrasi dan transformasi pelayanan.
Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: Achmad Nur Saleh

JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bagikan wawasan dan pengalamannya dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia kepada jajaran keimigrasian, Kamis (19/01/2023). Pada hari kedua pelaksanaan Rapat Evaluasi dan Konsolidasi Nasional (REKN) dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi Ke-73, Ditjen Imigrasi menggandeng narasumber berpengalaman di bidangnya untuk menjadi rujukan transformasi digital menyeluruh di Imigrasi.
Penggalakan digitalisasi sistem kesehatan terintegrasi terjadi semasa Pandemi Covid-19, di mana tuntutan untuk kategorisasi kondisi kesehatan masyarakat sangat mendesak. Kemenkes menginisiasi Platform Integrasi dan Standardisasi Bernama SATUSEHAT, sebuah platform yang mendorong interoperabilitas data di seluruh ekosistem sektor kesehatan sehingga dapat bermanfaat secara lebih luas dan menghasilkan dampak optimal.
“Indonesia juga telah mengeluarkan sertifikat vaksinasi internasional sesuai dengan standar WHO yang dapat terbaca oleh negara lain melalui kode QR. Beberapa data yang terdapat pada sistem tersebut antara lain nomor serial unik, QR Code, nama, NIK, nomor paspor, tanggal lahir, tipe vaksin dan lainnya,” jelas Budi.
Sementara itu, Kepala Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah, Hilmi Adrianto menyampaikan bahwa pihaknya berupaya melakuan percepatan digitalisasi layanan publik. Beberapa program yang dikenal luas yaitu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara elektronik melalui aplikasi Tokopedia dan program kartu prakerja.
“Dalam prosesnya, Tokopedia menjalankan best practices seperti kolaborasi antar stakeholders (sinergi antara pihak pemerintah dan swasta), digital literacy yang mencakup keterampilan, keamanan, etika dan budaya digital, end-to-end service yaitu layanan yang terintegrasi dengan berbagai ekosistem pendukung serta keselarasan antara kebijakan dan regulasi terhadap perkembangan ekosistem digital,” pungkas Hilmi.
Melalui kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini, diharapkan board of directors, kepala kantor hingga petugas imigrasi memiliki pemahaman dasar sebelum akselerasi menuju ruang digital terintegrasi.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0018.GR.01.01 Tahun 2023 yang menambahkan Kazakhstan dalam daftar negara penerima fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival pada Rabu (18/01/2023). Saat ini terdapat sebanyak 87 Negara,

JAKARTA – Visa penyatuan keluarga adalah jenis visa tinggal terbatas (VITAS) yang memfasilitasi orang asing (OA)untuk bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Visa ini berindeks C317 dan memiliki masa berlaku yang bervariasi, mulai dari enam bulan hingga dua tahun. Sayangnya, tidak semua yang memiliki keluarga di Indonesia bisa mengajukan visa jenis ini.
“Tidak semua yang mengaku keluarga dengan WNI atau orang asing yang ada di Indonesia bisa mengajukan vitas penyatuan keluarga,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Berikut adalah kategori orang asing yang bisa memperoleh visa tinggal terbatas untuk penyatuan keluarga menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-3 GR.01.01 Tahun 2022:
Kategori Pasangan
1. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri WNI
Bagi orang asing yang kawin secara sah dengan suami/istri WNI, bisa mengajukan visa penyatuan keluarga dengan melampirkan buku nikah/akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris) dan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri) sebagai salah satu dokumen pendukung.
2. Orang asing yang bergabung dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
Kategori Anak
1. Anak hasil perkawinan yang sah antara orang asing dengan WNI
2. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan WNI. Anak OA di sini merupakan anak yang berada dalam perwalian orang asing yang sudah kawin secara sah dengan WNI. Anak tersebut haruslah di bawah usia 18 tahun dan belum kawin.
3. Anak yang bergabung dengan orangtua pemegang ITAS/ITAP.
Anak OA yang masuk kategori ini adalah anak hasil perkawinan yang sah dari orang asing, berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin.
4. Anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan atau ibu WNI
Bagi orang asing yang memiliki ibu/ayah WNI, atau keduanya WNI bisa juga mengajukan vitas penyatuan keluarga.
Secara umum, persyaratan untuk permohonan Visa Penyatuan Keluarga meliputi surat permohonan dan jaminan, paspor OA, bukti kepemilikan dana (rekening tabungan) senilai minimal USD 2000. Untuk kategori pasangan, rlu melampirkan buku nikah/akta perkawinan yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah (kecuali Bahasa Inggris) dan surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari perwakilan RI (apabila pernikahan dilakukan di luar negeri). Untuk kategori anak, dokumen pendukung yang perlu dilampirkan adalah akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris; Bagi OA yang menyatukan diri dengan pemegang ITAS/ITAP maka perlu melampirkan izin tinggal induknya.
“Jangan lupa, OA yang sudah masuk ke Indonesia dengan VITAS jenis ini harus mengurus izin tinggalnya ke kantor imigrasi dalam 30 hari, jika tidak visanya dianggap hangus dan harus keluar dari Indonesia,” tutup Achmad.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 mengenai tarif PNBP di lingkungan Kemenkumham RI, biaya penerbitan VITAS jenis ini sebesar USD150 per permohonan ditambah biaya persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan.
Penulis: Elyan Nadian Zahara
Editor: M. Fijar Sulistyo
Imigrasi Denpasar Segera Deportasi 2 WNA yang Kemah Saat Hari Raya Nyepi
DENPASAR – Dua warga negara asing asal Polandia yang berkemah di Pantai Purnama, Gianyar, Bali saat hari raya Nyepi diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar oleh petugas Polsek Sukawati. Orang Asing berinisial KG (39) dan BKW (25) itu telah diminta untuk membeli tiket kepulangan ke negaranya. “Kami telah menghubungi Kedutaan Besar Polandia … Continue reading Imigrasi Denpasar Segera Deportasi 2 WNA yang Kemah Saat Hari Raya Nyepi
Apa Sanksi Keimigrasian Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban? Ini Jawabannya
JAKARTA – Mencuatnya kabar mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban tak pelak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali. Pertanyaan seputar sanksi apa yang bisa diberikan untuk WNA ugal-ugalan pun kini bermunculan di dunia maya. Berikut penjelasan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. … Continue reading Apa Sanksi Keimigrasian Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban? Ini Jawabannya
Imigrasi Jakbar Layani Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji pada Akhir Pekan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat membuka pelayanan paspor simpatik akhir pekan khusus untuk calon jemaah haji pada Sabtu-Minggu (12-13/03/2023) di Yayasan Pendidikan Islam Al-Mujahidin Joglo, Kembangan, Jakarta Barat. “Calon Jamaah Haji di wilayah Jakarta Barat begitu antusias menyambut Layanan Paspor ini ada sekitar 279 orang terdaftar yang akan dilayani dalam pelayanan kali ini”, … Continue reading Imigrasi Jakbar Layani Pembuatan Paspor Calon Jemaah Haji pada Akhir Pekan
Siaran Pers : Operasi Gabungan Polri-Imigrasi-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Libatkan WNA
Operasi Gabungan antara Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya Penyelundupan Narkotika Golongan 1 jenis ganja yang melibatkan seorang WNA di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Kamis (09/03/2023). Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengungkapkan, GM (33), seorang pria berkebangsaan Rusia ditangkap oleh tim gabungan di Wilayah Bali. Selain kasus … Continue reading Siaran Pers : Operasi Gabungan Polri-Imigrasi-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Libatkan WNA
Siaran Pers : Imigrasi Tangkap dan Deportasi 3 PSK WNA
BALI – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang menyalahi izin tinggalnya dengan beroperasi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Begini Prosedur dan Syarat Penggunaan Visa Kunjungan Wisata dari Website Molina Imigrasi
JAKARTA – Sejak Januari 2023, Warga Negara Asing (WNA) sudah dapat mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) Imigrasi, molina.imigrasi.go.id tanpa perlu penjamin. Saat melewati tempat pemeriksaan Imigrasi, pengguna visa ini akan mendapatkan stiker izin tinggal dari visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari sejak tanggal kedatangan. “Perlu diketahui … Continue reading Begini Prosedur dan Syarat Penggunaan Visa Kunjungan Wisata dari Website Molina Imigrasi
Imigrasi Jaksel Usir 8 WNA Langgar Aturan Keimigrasian, 2 Orang Terbukti Investor Bodong
Jakarta (08/03) – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendapati sejumlah warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian dalam operasi gabungan bersama Tim
Imigrasi Denpasar Pulangkan 1 WN Rusia karena Penyalahgunaan VOA untuk Bekerja sebagai Fotografer di Bali
(Denpasar-09/03) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigraian selama di Indonesia.
Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Bisa Masuk Ke Indonesia dari Semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi
JAKARTA – Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan atau yang juga dikenal sebagai Multiple Entry Visa (Index D212) dapat diajukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara dan dapat digunakan memasuki Indonesia dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-0072.GR.01.01 Tahun 2023 yang berlaku mulai 25 Februari 2023. “Sebelumnya, … Continue reading Pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Bisa Masuk Ke Indonesia dari Semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Dirjen Imigrasi: Kami Akan Tindak Tegas WNA yang Mengganggu Ketertiban dan Roda Perekonomian Masyarakat
JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyatakan akan menindak tegas wisatawan asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Wilayah Indonesia.
Ketahui Syarat Visa Amerika Minimal Tabungan
Amerika Serikat merupakan salah satu negara bergengsi yang paling banyak dikunjungi warga negara Indonesia. Tujuan masing-masing orang untuk mengunjungi Negeri Paman Sam ini sudah pasti berbeda-beda. Apapun tujuannya, yang jelas Anda harus mengajukan permohonan untuk visa ke Amerika Serikat. Visa merupakan dokumen berupa stempel atau stiker yang menjadi tanda bahwa kedatangan Anda diterima oleh pemerintah … Continue reading Ketahui Syarat Visa Amerika Minimal Tabungan
Simak Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Visa Jepang
Di dalam era globalisasi seperti saat ini, tentunya melakukan perjalanan dinas atau business trip ke luar negeri bukan lagi menjadi hal yang langka. Salah satu destinasi bisnis yang cukup banyak menjadi tujuan pegawai atau pejabat dari Indonesia adalah Jepang. Ada kalanya, perusahaan dari Indonesia mengirimkan pegawai terbaik mereka untuk membantu proyek penting di Jepang. Agar … Continue reading Simak Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Visa Jepang