
Undang Undang Keimigrasian
Dana untuk melaksanakan Undang-Undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Permohonan Dokumen Perjalanan, Visa, Izin Tinggal, Izin Masuk Kembali dan biaya beban berdasarkan Undang-Undang ini dikenai biaya imigrasi.
- Biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang Keimigrasian.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.