Hi, How Can We Help You?

Search Results for paspor

Mei 24, 2023

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmikan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Rabu (24/05/2023). Dengan kerja sama tersebut, kedua belah pihak berkomitmen saling memperkuat peran tugas dan fungsi masing-masing melalui integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan/keimigrasian.

“Ditjen Imigrasi harus mendukung DJP dalam menyukseskan tugas dan fungsinya. Salah satu hal yang dikerjasamakan adalah memberikan daya gentar dan efek jera, ataupun hal yang kiranya membuat masyarakat semakin patuh untuk membayar pajak. Misalnya, bagaimana mungkin orang yang traveling berkali-kali ke luar negeri membayar pajak dengan ‘minimalis’? Ini bisa menjadi dasar bagi petugas pajak untuk melihat behavior dari wajib pajak di Indonesia. Tidak mungkin orang yang sering traveling tidak bisa membayar pajak dengan baik,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di sela-sela acara peresmian kerja sama di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan.

Kerja sama ini, lanjutnya, juga bermanfaat untuk profiling pemohon paspor khususnya calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural sehingga dapat menghindari penyalahgunaan dokumen perjalanan.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Ditjen Imigrasi dan DJP meliputi:
a. Pertukaran data dan/atau informasi dalam rangka kepentingan kedua pihak;
b. Penyediaan jaringan komunikasi data dan/atau informasi;
c. Kegiatan Intelijen terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing;
d. Kerja sama dalam rangka pengawasan dan upaya penegakan hukum pidana dan/atau
administrasi dalam lingkup tugas dan fungsi kedua pihak; dan
e. Pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan Keimigrasian.

Kerja sama di bidang intelijen antara Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dan Ditjen Pajak dilakukan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan terhadap Wajib Pajak, Penanggung Pajak dan/atau Orang Asing. Sementara itu, kerja sama dalam hal pertukaran data keimigrasian meliputi data penerbitan paspor RI, visa, izin tinggal, validasi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap serta data perlintasan untuk mengetahui track record kepergian dari pelintas. Di sisi lain, DJP memberikan informasi berupa identitas wajib pajak.

Integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dengan DJP juga berperan dalam mencegah wajib pajak untuk mangkir dari kewajibannya. DJP dapat meminta informasi keimigrasian terkait wajib pajak bermasalah yang harus menjalani proses hukum dan mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama wajib pajak tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Kedepannya, pengajuan pencegahan dan penangkalan (cekal) akan dilengkapi dengan foto dan data biometrik agar akurasi dalam pencegahan lebih optimal.

“Saya harap kerja sama ini membawa dampak positif kepada masyarakat dan negara, khususnya dalam memparbaiki proses dalam permohonan dokumen keimigrasian dan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak,” tandas Silmy.

Mei 9, 2023

JAKARTA – Masyarakat yang tidak memiliki waktu di hari kerja untuk mengurus pembuatan atau penggantian paspor dapat memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada akhir pekan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian yang melayani paspor pada Sabtu dan Minggu bisa ditemukan di beberapa pusat perbelanjaan di DKI Jakarta serta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Berikut daftar lokasi layanan percepatan penerbitan paspor akhir pekan:
1. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Lippo Mall Puri Lantai Basement (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
2. Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Pagi Mangga Dua (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
3. Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Kemang, Area Parkir 5B Lantai 2 (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
4. Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)
5. Unit Layanan Paspor (ULP) Plaza Semanggi (jam pelayanan pukul 09.00 – 12.00 WIB)
6. Unit Layanan Paspor (ULP) Mall Cibubur Junction (jam pelayanan pukul 09.00 – 11.00 WIB)

“Layanan percepatan paspor yang memungkinkan pemohon menerima paspornya di hari yang sama dengan pengajuan dan wawancara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019. Layanan ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Kamis (13/04/2023).

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan percepatan penerbitan paspor pada Sabtu dan Minggu disarankan untuk mengonfirmasi kepada kantor imigrasi yang membawahi unit layanan paspor terkait.

“Karena tidak semua unit layanan paspor melayani permohonan paspor secara walk-in, sebagian kantor imigrasi yang membawahi ULP membuka kuota melalui Aplikasi M-Paspor. Jadi, silakan konfirmasi dahulu ke kantor imigrasi yang sesuai wilayah/area keberadaan ULP tersebut,” jelas Achmad.

Pembayaran layanan percepatan paspor satu hari dilakukan secara cashless melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Pemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM maupun internet/mobile banking. Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp 1.000.000,-.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo

April 13, 2023

SAMBAS – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia berinisial LKH, tersangka penggunaan data palsu untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia telah diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas ke Kejaksaan Negeri Sambas, Selasa (11/04/2023). Petugas turut menyerahkan beberapa barang bukti seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kelurga (KK), Akte Kelahiran, Identity Card (IC) Malaysia.

LKH melakukan upaya permohonan paspor pada Kantor Imigrasi Sambas pada 6 Februari 2023. Saat proses wawancara dan pemeriksaan berkas persyaratan, petugas mendapati bahwa LKH menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh paspor. Berkas persyaratan yang Ia gunakan ternyata milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah meninggal dunia.

“Kami telah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak dan terkonfirmasi bahwa LKH merupakan Warga Negara Malaysia. Saat ini LKH didetensikan di ruang detensi Kantor Imigrasi Sambas,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap LKH oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Tersangka LKH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 126 Huruf C. Dirinya telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya tersangka LKH mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Saat ini berkas perkara yang sudah lengkap, tersangka LKH beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sambas untuk dilakukan tahapan selanjutnya oleh pihak Kejari.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas yaitu pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum di bidang keimigrasian serta dalam hal pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas demi menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia,” ujar Dadang.

Maret 26, 2023

JAKARTA – Aplikasi M-Paspor sudah dimutakhirkan dan tersedia di Appstore (iOS) serta Google Playstore (Android). Terdapat beberapa fitur baru yang semakin memudahkan pemohon paspor, salah satunya perubahan tahapan pada pemilihan kantor imigrasi dan pemilihan jenis paspor.

“Di M-Paspor versi termutakhir, pemohon bisa mengecek daftar kantor imigrasi dan kuota paspor biasa maupun paspor elektronik yang tersedia. Kami harap ini menambahkan kenyamanan bagi pemohon selama proses pelayanan paspor,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Minggu (26/03/2023).

Selain tahapan pemilihan jenis paspor dan kantor imigrasi, versi update M-Paspor juga menyediakan pendaftaran layanan percepatan paspor satu hari terbit. Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor dapat mendaftar di Aplikasi M-Paspor maksimal satu hari sebelum kedatangan ke kantor imigrasi.

Apabila pemohon mendadak harus mengurus paspor di hari tersebut, pemohon masih dapat walk-in ke kantor imigrasi untuk layanan percepatan paspor. Pemohon disarankan datang lebih awal dikarenakan terbatasnya kuota layanan tersebut.

“Lalu untuk waktu kedatangan juga ada perubahan. Kalau sebelumnya pembagian waktu wawancara diberikan berdasarkan sesi pagi, siang dan sore, kini pemilihan kuota diubah berdasarkan jam. Jadi waktunya lebih spesifik,” tandasnya.

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Achmad Nur Saleh

Maret 12, 2023

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat membuka pelayanan paspor simpatik akhir pekan khusus untuk calon jemaah haji pada Sabtu-Minggu (12-13/03/2023) di Yayasan Pendidikan Islam Al-Mujahidin Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

“Calon Jamaah Haji di wilayah Jakarta Barat begitu antusias menyambut Layanan Paspor ini ada sekitar 279 orang terdaftar yang akan dilayani dalam pelayanan kali ini”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra.

Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama Jakarta Barat untuk pertama kalinya di tahun 2023 dalam rangka membantu para calon jemaah haji.

“Program Layanan Paspor Simpatik merupakan tindak lanjut arahan Dirjen Imigrasi Silmy Karim untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan paspor di hari sabtu dan minggu” jelas Wahyu.

Dalam kesempatan yang sama, Wahyu menegaskan bahwa para calon jemaah haji saat ini tidak memerlukan lagi syarat surat rekomendasi dari Kementerian Agama sesuai dengan surat edaran Dirjen Imigrasi yang terbaru.

“Efek positif dari hal ini adalah proses pemeriksaan dokumen permohonan paspor bagi calon jamaah haji bisa lebih cepat,” tuturnya.

Wahyu mengungkapkan bahwa antusiasme Calon Jamaah Haji terhadap layanan paspor simpatik ini sangat tinggi. Mengingat situasi saat ini sudah mulai normal sehingga pemberangkatan Calon Jamaah Haji dari Indonesia sudah kembali normal.

Tidak hanya pelayanan secara kolektif namun melalui Layanan Paspor Simpatik ini, kantor imigrasi Jakarta Barat tetap juga membuka layanan percepatan paspor di akhir pekan sabtu dan minggu untuk masyarakat di Unit Layanan Paspor Lippo Mall Puri Jakarta Barat dari jam 09.00-11.00 WIB.

“Antusiasme masyarakat dalam pembuatan paspor akhir-akhir ini kami coba akomodasi dengan baik. Semoga dapat menjadi langkah efektif dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat”, tutup Wahyu.

Maret 6, 2023

Visa dan paspor merupakan 2 dokumen penting dan wajib dimiliki apabila Anda hendak melakuakn perjalanan ke luar negeri. Tanpa adanya kedua dokumen penting ini, tentunya Anda akan ditolak memasuki negara tujuan oleh petugas imigrasi. Walaupun sama-sama digunakan untuk tujuan imigrasi, paspor dan visa ternyata memiliki sejumlah perbedaan. Hal ini mungkin sedikit mengejutkan. Terlebih, karena cukup banyak orang yang menganggap bahwa keduanya adalah sama. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai perbedaan visa dan paspor berikut ini:

Dari Segi Bentuk Fisik

Salah satu hal terbesar yang menjadi perbedaan visa dan paspor adalah dari segi bentuk fisiknya. Paspor umumnya memiliki wujud berupa buku saku yang memuat berbagai macam informasi yang menandakan bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia atau negara lain. Sedangkan, visa memiliki bentuk stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan. Stiker visa ini biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor. Ada juga beberapa negara yang menggunakan bentuk visa tradisional yaitu berupa stempel.

Dengan semakin berkembangnya teknologi, bentuk visa digital atau visa online juga semakin marak didengar. Visa digital ini umumnya dikirimkan melalui e-mail dan berupa soft file. Pemohon visa harus mencetak visa digital tersebut untuk kemudian ditempelkan pada lembar paspor. Visa jenis digital ini juga dinilai sangat praktis dan tidak memakan waktu lama dalam hal pengajuan. Salah satunya adalah e-VoA atau electric visa on arrival yang bisa Anda akses melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id.

Dari Segi Kegunaan

Masih banyak yang belum menyadari bahwa fungsi paspor dan visa berbeda. Apabila diibaratkan, paspor adalah Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat kita sedang berada di luar negeri. Di dalam paspor umumnya mencantumkan data pribadi pemilik, seperti nama, tanggal lahir, dan sebagainya. Adanya paspor ini bisa menjadi tanda identifikasi bahwa Anda merupakan warga negara Indonesia yang sedang menjalani aktivitas bisnis, menimba ilmu, atau sekadar berliburan di negara tujuan.

Sedangkan, visa adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pemerintah negara tujuan sudah menyetujui kedatangan Anda ke negara mereka. Dengan kata lain, kedatangan Anda ke negara tersebut melalui jalur yang legal. Tanpa adanya visa, Anda akan dianggap sebagai teroris atau bahkan imigran gelap dan akan dideportasi paksa kembali ke negara asal. Adanya visa diperuntukkan untuk menjaga kondisi keamanan dan stabilitas suatu negara. Walaupun, ada juga beberapa negara yang tidak mewajibkan kepemilikan visa. Ini biasanya terjadi apabila kedua negara memiliki hubungan bilateral yang baik.

Dari Segi Instansi yang Membuat Dokumen Tersebut

Perbedaan lainnya antara paspor dan visa adalah bisa dilihat dari siapa yang mengeluarkan dokumen tersebut. Paspor merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pejabat resmi dari negara asal pemegang. Dalam hal ini, paspor milik orang Indonesia dibuat dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan, visa diberikan oleh Kedutaan Besar dari negara tujuan.

Cara Pengajuan

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari cara pengajuannya. Pembuatan atau pengajuan paspor cenderung sederhana. Anda hanya perlu mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis dan surat penetapan pengadilan bagi pemohon yang mengganti nama. Sedangkan, pengajuan visa cenderung lebih rumit. Dokumen yang harus Anda sertakan juga lebih banyak. Anda harus menyertakan paspor dan rekening koran dalam jangka waktu tertentu. Pembuatan visa bisa dilakukan dengan datang ke kantor Kedutaan Besar negara tujuan. Atau, bisa juga dengan melakukan pengajuan online melalui molina.imigrasi.go.id bagi warga negara asing yang ingin datang ke Indonesia.

Demikianlah beberapa perbedaan visa dan paspor yang menarik untuk diketahui. Dengan mengetahui perbedaan di atas tentunya dapat membantu Anda untuk mempersiapkan pengajuan dokumen visa dan paspor dengan lebih baik. Dengan demikian, perjalanan Anda pun akan terasa lebih menyenangkan.