Daftar Negara

1. Afrika Selatan;

2. Albania;

3. Amerika Serikat;

4. Andorra

5. Arab Saudi;

6. Argentina;

7. Armenia;

8. Australia;

9. Austria;

10. Bahrain;

11. Belanda;

12. Belarus;

13. Belgia;

14. Brazil;

15. Brunei Darussalam;

16. Bosnia Herzegovina;

17. Bulgaria;

18. Ceko;

19. Chile;

20. Denmark;

21. Ekuador;

22. Estonia;

23. Filipina;

24. Finlandia;

25. Guatemala;

26. Hongkong;

27. Hungaria;

28. India;

29. lnggris;

30. lrlandia;

31. Italia;

32. Islandia;

33. Jepang;

34. Jerman;

35. Kamboja;

36. Kanada;

37. Kazakhstan;

.38. Kenya;

39. Kolombia;

40. Korea Selatan;

41. Kroasia;

42. Kuwait;

43. Laos;

44. Latvia;

45. Liechtenstein;

46. Lithuania;

47. Luksemburg;

48. Makau;

49. Maladewa;

50. Malaysia;

51. Malta;

52. Maroko;

53. Meksiko;

54. Mesir;

55. Monako;

56. Mongolia;

57. Mozambik;

58. Myanmar;

59. Norwegia;

60. Oman;

61. Palestina;

62. Papua Nugini

63. Perancis;

64. Peru;

65. Polandia;

66. Portugal;

67. Qatar;

68. Rumania;

69. Rusia;

70. Rwanda;

71. San Marino;

72. Selandia Baru;

73. Serbia;

74. Seychelles;

75. Singapura;

76. Siprus;

77. Slovakia;

78. Slovenia;

79. Spanyol;

80. Suriname;

81. Swedia;

82. Swiss;

83. Taiwan;

84. Tanzania;

85. Thailand;

86. Timor Leste;

87. Tiongkok;

88. Tunisia;

89. Turki;

90. Uni Emirat Arab;

91. Uzbekistan;

92. Ukraina;

93. Vatikan;

94. Venezuela;

95. Vietnam;

96. Yordania; dan

97. Yunani.

Daftar Negara

  1. Brunei Darussalam
  2. Malaysia
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Philipina
  6. Kamboja
  7. Singapura
  8. Myanmar
  9. Laos
  10. Timor Leste
  11. Suriname
  12. Kolombia
  13. Hong Kong

Daftar Negara

  1. Brunei Darussalam
     
  2. Malaysia
     
  3. Thailand
     
  4. Vietnam
     
  5. Philipina
     
  6. Kamboja
     
  7. Singapura
     
  8. Myanmar
     
  9. Laos
     
  10. Timor Leste

Daftar Negara, Pemerintah Dari Daerah Administrasi Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu

  1. Afganistan
  2. Israel
  3. Korea Utara
  4. Liberia
  5. Nigeria
  6. Somalia

Daftar Negara, Pemerintah Dari Daerah Administrasi Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu

  1. Brunei Darussalam
  2. Malaysia
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Philipina
  6. Kamboja
  7. Singapura
  8. Myanmar
  9. Laos
  10. Timor Leste
  11. Suriname
  12. Kolombia
  13. Hong Kong
  14. Turki
  15. Brazil
  16. Peru
  17. Warga Negara Asing pemegang permanent resident Singapura yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Daftar Negara, Pemerintah Dari Daerah Administrasi Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Amerika Serikat
  4. Andorra
  5. Arab Saudi
  6. Argentina
  7. Armenia
  8. Australia
  9. Austria
  10. Azerbaijan
  11. Bahrain
  12. Belanda
  13. Belarus
  14. Belgia
  15. Brazil
  16. Brunei Darussalam
  17. Bosnia Herzegovina
  18. Bulgaria
  19. Ceko
  20. Chile
  21. Denmark
  22. Ekuador
  23. Estonia
  24. Filipina
  25. Finlandia
  26. Guatemala
  27. Hongkong
  28. Hungaria
  29. India
  30. Inggris
  31. Irlandia
  32. Italia
  33. Islandia
  34. Jepang
  35. Jerman
  36. Kamboja
  37. Kanada
  38. Kazakhstan
  39. Kenya
  40. Kolombia
  41. Korea Selatan
  42. Kroasia
  43. Kuwait
  44. Laos
  45. Latvia
  46. Liechtenstein
  47. Lithuania
  48. Luksemburg
  49. Maladewa
  50. Malaysia
  51. Malta
  52. Maroko
  53. Mauritius
  54. Meksiko
  55. Mesir
  56. Monako
  57. Mongolia
  58. Mozambik
  59. Myanmar
  60. Norwegia
  61. Oman
  62. Palestina
  63. Papua Nugini
  64. Perancis
  65. Peru
  66. Polandia
  67. Portugal
  68. Qatar
  69. Rumania
  70. Rusia
  71. Rwanda
  72. Selandia Baru
  73. Serbia
  74. Seychelles
  75. Singapura
  76. Siprus
  77. Slovakia
  78. Slovenia
  79. Spanyol
  80. Suriname
  81. Swedia
  82. Swiss
  83. Taiwan
  84. Tanzania
  85. Thailand
  86. Timor Leste
  87. Tiongkok
  88. Tunisia
  89. Turki
  90. Uni Emirat Arab
  91. Uzbekistan
  92. Ukraina
  93. Vatikan
  94. Venezuela
  95. Vietnam
  96. Yordania
  97. Yunani

Dengan fasilitas bebas visa A1, anda dapat

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain. 

 

Dengan fasilitas bebas visa A2, anda dapat

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Fasilitas bebas visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan fasilitas bebas visa A3, anda dapat

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan fasilitas bebas visa A36, anda dapat

melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan fasilitas bebas visa A37, anda dapat

Sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan Alat Angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan fasilitas bebas visa A4, anda dapat

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan fasilitas bebas visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa B1, anda dapat

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

 

Dengan visa B2, anda dapat

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa B3, anda dapat

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa B4, anda dapat

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C1, anda dapat

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

 

Dengan visa C10, anda dapat

melakukan kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran, atau kegiatan sejenis lain sebagai narasumber, penceramah, atau penyaji maupun orang yang berpengaruh. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

Dengan visa C11, anda dapat

Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C12, anda dapat

Melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C13, anda dapat

Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia (join vessel). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

 

Dengan visa C14, anda dapat

Melakukan kunjungan dalam rangka pembuatan film, video musik, reality show, dokumenter, acara televisi, acara radio, dan kegiatan sejenis lainnya yang menggunakan lokasi di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C15, anda dapat

Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak yang meliputi pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C16, anda dapat

Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C17, anda dapat

Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C18, anda dapat

Melakukan uji coba kemampuan dalam bekerja dalam perusahaan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C19, anda dapat

melayani purnajual terhadap barang atau produk yang telah anda jual kepada konsumen di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan visa C2, anda dapat

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan visa C20, anda dapat

melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan visa C21, anda dapat

ke Indonesia untuk memenuhi panggilan dalam proses peradilan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C22, anda dapat

melakukan pemagangan untuk memenuhi salah satu persyaratan akademik di institusi pendidikan, magang di perusahaan, atau tempat lain. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan visa C22A, anda dapat

melakukan pemagangan di institusi pendidikan, perusahaan atau tempat lain untuk memenuhi persyaratan akademik pendidikan luar negeri. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan visa C22B, anda dapat

melakukan magang, melakukan pengembangan kompetensi pada perusahaan, kantor atau tempat kerja lainnya. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan visa C3, anda dapat

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan visa C4, anda dapat

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C5, anda dapat

melakukan kunjungan jurnalistik dan melakukan peliputan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan visa C6, anda dapat

melakukan kegiatan sosial di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C6A, anda dapat

melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pemberian bantuan kemanusiaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan visa C6B, anda dapat

melakukan kegiatan sosial di Indonesia seperti mengikuti program sukarelawan (voluntary service). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa C7, anda dapat

melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan seni dan budaya, termasuk seni teater dan sirkus. Dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

Dengan visa C7B, anda dapat

melakukan kegiatan dalam rangka mendukung orang asing yang melakukan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan musik. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

Dengan visa C8, anda dapat

melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan visa C8A, anda dapat

melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

Dengan visa C8B, anda dapat

melakukan kegiatan olahraga yang tidak bersifat komersial seperti mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional sebagai ofisial. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

Dengan visa C9, anda dapat

melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

Dengan visa C9A, anda dapat

melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat keagamaan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

Dengan visa C9B, anda dapat

melakukan kegiatan studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat Bahasa Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga

Dengan visa D1, anda dapat

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.

 

Dengan visa D12, anda dapat

melakukan kunjungan dalam rangka prainvestasi atau memulai usaha antara lain survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa D14, anda dapat

melakukan kunjungan dalam rangka pembuatan film, video musik, reality show, dokumenter, acara televisi, acara radio, dan kegiatan sejenis lainnya yang menggunakan lokasi di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Dengan visa D17, anda dapat

melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa D2, anda dapat

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa D3, anda dapat

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa D4, anda dapat

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa F1, anda dapat

berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain. 

 

Dengan visa F2, anda dapat

berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa F3, anda dapat

menjalani pengobatan di Indonesia. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa F4, anda dapat

menjalankan tugas pemerintahan, mengunjungi suatu tempat atau melakukan kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

 

Dengan visa ini E28A, anda dapat

Berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa serta keluarga tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang digital terutama digital marketing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja di bidang digital sebagai data analyst atau data scientist dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja di bidang digital sebagai disainer antarmuka dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang digital sebagai pengembang perangkat lunak dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang digital terutama keamanan digital dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja sebagai komisaris/eksekutif perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja sebagai komisaris perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja sebagai direktur perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja sebagai wakil direktur perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja sebagai manajer umum perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja sebagai manajer perusahaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja sebagai supervisor dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja dengan penjamin di Ibu kota Nusantara serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja sebagai pemuka agama atau kegiatan yang berhubungan dengan kerohanian dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

Berinvestasi, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga diperkenankan untuk beraktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya. Selain itu anda diperbolehkan mengawasi proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya. Anda dapat membawa serta keluarga tinggal di Indonesia. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

melakukan penanaman modal asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Anda juga dapat membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Melakukan pekerjaan sebagai representatif atau menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia. Anda juga dapat membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Anda juga bisa bertindak selaku perwakilan kantor pusat di luar negeri, untuk melakukan kunjungan atau penugasan ke cabang atau cabang pembantu dalam rangka pengembangan bisnis di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal, melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, serta melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan proyek penelitian. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Anda juga bisa bertindak selaku perwakilan kantor pusat di luar negeri, untuk melakukan kunjungan atau penugasan ke cabang atau cabang pembantu dalam rangka pengembangan bisnis di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal di Indonesia untuk melaksanakan tugas dari perusahaan luar negeri.

Selama izin masuk kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Menempuh pendidikan di Indonesia untuk jenjang sekolah menengah atas dan jenjang di bawahnya. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal di Indonesia serta melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau perbelanjaan termasuk pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

Menempuh pendidikan di Indonesia pada jenjang sarjana, pascasarjana hingga doktoral. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal di Indonesia serta melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau perbelanjaan termasuk pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Menempuh pendidikan di Indonesia untuk jenjang sarjana, pascasarjana atau doktoral. Anda juga dapat membawa anggota keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggak.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi. Anda juga diizinkan bekerja selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggak.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama memenuhi ketentuan rangkap izin tinggal.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan masuk dan keluar wilayah Indonesia. 

Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian. 

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah dilaporkan ke Imigrasi.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah dilaporkan ke Imigrasi.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

 

Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja di bidang keagamaan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang manajemen dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang industri dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang pemasaran dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang pertambangan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang perkebunan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang kesehatan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang finansial dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang perikanan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang hukum dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang pembuatan dan produksi film dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang pendidikan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang teknik dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja di bidang akademik sebagai profesor dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja di bidang kesehatan sebagai dokter dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja di bidang pendidikan sebagai guru dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja di bidang pendidikan sebagai dosen dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang pertunjukan sebagai artis dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja di bidang olahraga sebagai atlet dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja di bidang olahraga sebagai ofisial dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja menjadi asisten rumah tangga bagi diplomat asing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

 

Dengan visa ini, anda dapat

bekerja sebagai pejabat dan staf pada kamar dagang asing dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Dengan visa ini, anda dapat

Bekerja di bidang digital dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

Informasi Umum

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak terbatas wajib melapor setiap 5 tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan melalui aplikasi.

Informasi Umum

  • Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan diberikan berdasarkan permohonan.
  • Permohonan perpanjangan ITAP dapat diajukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari ITAP berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
  • Perpanjangan ITAP diberikan terhitung sejak tanggal ITAP berakhir.
  • Permohonan perpanjangan ITAP yang telah diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum jangka waktu ITAP-nya berakhir tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAP-nya.

Informasi Umum

Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan dilaksanakan berdasarkan permohonan.

Informasi Umum

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Tinggal Terbatas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, bukti penjaminan dari Penjamin, dokumen lain yang menerangkan maksud/tujuan Orang Asing di Indonesia, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Orang Asing yang mengajukan permohonan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Tetap.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan untuk:

  1. tenaga ahli;
  2. pekerja;
  3. Orang Asing yang bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
  4. rohaniwan;
  5. penanam modal asing;
  6. penelitian ilmiah;
  7. pendidikan;
  8. penyatuan keluarga;
  9. repatriasi;
  10. rumah kedua;
  11. Orang Asing yang diundang oleh pemerintah karena keahliannya (global talent);
  12. tokoh dunia;
  13. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
  • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga negara dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
  • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
  • Dalam hal ITAS mempersyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.

No.

Jenis Visa

Pemberian ITAS Pertama Kali

Perpanjangan ITAS

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dengan Sponsor (E23)

  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Manajemen (E23B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perindustrian (E23C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pemasaran (E23D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pertambangan (E23E)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perkebunan (E23F)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Kesehatan (E23G)

  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun

 
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Finansial (E23H)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Perikanan (E23I)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Hukum (E23J)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pembuatan Film (E23K)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pendidikan (E23L)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Teknik (E23M)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Profesor (E23N)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Dokter (E23O)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Guru (E23P)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Dosen (E23Q)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Artis (E23R)

  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Atlet (E23S)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Ofisial Olahraga (E23T)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga Diplomat Asing (E23U)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Pejabat atau Staf pada Kamar Dagang Asing (E23V)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Agama (E23W)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Digital (E24)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Kecerdasan Buatan (E24A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Digital Marketing (E24B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Data Science Analytics (E24C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Desain Antarmuka (E24D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Pengembangan Perangkat Lunak (E24E)

  • 180 hari
  • 1 tahun
  • 2 tahun
Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Bidang Keamanan Digital (E24F)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Komisaris atau Eksekutif (E25)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Komisaris (E25A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Direktur (E25B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Wakil Direktur (E25C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Manajer Umum (E25D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Manajer (E25E)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Supervisor (E25F)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja dengan Sponsor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (E23A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja di Atas Kapal, Alat Apung, atau Instalasi di Wilayah Indonesia (E26)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Rohaniwan (E27)

1 tahun

Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Melakukan Penelitian Ilmiah (E29)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Penyatuan Keluarga (E31)

 

Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun untuk Repatriasi Eks WNI (E32D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Lanjut Usia (E33F)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Pekerja Jarak Jauh (E33G) 

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Menjalani Pengobatan (E34)

 

Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja saat Berlibur (E35)

 

Visa Tinggal Terbatas Kemudahan Bekerja saat Berlibur bagi WN Australia (E35A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing (E28)

2 tahun

Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.
 

Visa Tinggal Terbatas untuk Penanaman Modal Asing (E28A)

 

Visa Tinggal Terbatas 2 Tahun untuk Repatriasi Eks WNI (E32C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja sebagai Pejabat atau Staf pada Kamar Dagang Asing (E23V)

  • 1 tahun
  • 2 tahun

Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan (E30)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Dasar dan Menengah (E30A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Diploma dan Sarjana (E30B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Magister (E30C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Program Doktor (E30D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Mengikuti Pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (E30E)

  • 1 tahun
  • 2 tahun

Dapat diberikan perpanjangan ITAS untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian ITAS pertama dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 6 tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bergabung dengan Suami atau Istri WNI (E31A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Bergabung dengan Suami atau Istri Pemegang ITAS/ITAP (E31B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Orang Tua Salah Satunya WNI (E31C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Orang Tua WNA yang Menikah dengan WNI (E31D)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Anak Kandung di Bawah 18 Tahun Belum Menikah yang Bergabung dengan Orang Tua Pemegang ITAS/TAP (E31E )

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Anak yang Bergabung dengan Ayah/Ibu WNI yang Mempunyai Hubungan Hukum (E31F) 

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Tua yang Bergabung dengan Anak WNI yang Sudah Berusia 21 Tahun (E31G)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Tua yang Bergabung dengan Anak Pemegang ITAS/ITAP (E31H) 

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi (E32)

 

Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Mendirikan Perusahaan (E28B)

  • 5 tahun
  • 10 tahun

Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama paling singkat 5 tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing Tanpa Mendirikan Perusahaan (E28C)

 

Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi atau Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan (E28D)

 

Visa Tinggal Terbatas sebagai Penanam Modal Asing yang Menjabat Direksi atau Komisaris di Anak/Cabang Perusahaan dalam Ibu Kota Nusantara (E28F)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Penanam Modal Asing di Kawasan Ekonomi Khusus (E28E)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi Eks WNI (E32A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Repatriasi Keturunan Indonesia Derajat Kedua (E32B)

 

Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua (E33)

  • 5 tahun
  • 10 tahun

Orang Asing dengan Izin Tinggal pertama paling singkat 5 tahun dapat diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu tidak melebihi jangka waktu pemberian Izin Tinggal Terbatas pertama dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 tahun.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Asing yang Diundang Pemerintah karena Keahliannya (E33A)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Orang Asing yang Diundang Pemerintah karena Keahliannya dan Akan Berkolaborasi dengan Pemerintah (E33B)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Tokoh Dunia (E33C)

 

Visa Tinggal Terbatas untuk Tokoh Dunia (E33D) 

 

Visa Tinggal Terbatas 5 Tahun untuk Lanjut Usia (E33E)

 

Pengecualian:

ITAS Perairan (Tanpa Visa)















 

ITAS bekerja

 

180 hari







 

1 tahun







 

180 hari

 

Dapat diperpanjang paling banyak 5 kali untuk jangka waktu 180 hari setiap kali perpanjangan dengan ketentuan keseluruhan tinggal tidak melebihi 3 tahun;

 

Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 tahun setiap perpanjangannya dengan ketentuan keseluruhan ITAS tidak lebih dari 3 tahun;

 

Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 180 hari setiap perpanjangan dengan keseluruhan ITAS yang diberikan tidak lebih dari 3 tahun.


 

Informasi Umum

Pemberian Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa melalui proses Alih Status dapat dilakukan terhadap:

  • eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing atau yang tidak memilih sampai dengan umur 21 tahun di wilayah Indonesia;
  • anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

Informasi Umum

  • Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berdasarkan permohonan.
  • Permohonan alih status ITK menjadi ITAS diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
  • Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  • Alih Status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang ITK untuk kegiatan:
  1. sebagai tenaga ahli;
  2. sebagai pekerja;
  3. sebagai rohaniwan;
  4. penanaman modal asing;
  5. penelitian ilmiah;
  6. mengikuti pendidikan;
  7. penyatuan keluarga;
  8. repatriasi;
  9. rumah kedua;
  10. menjalani pengobatan; atau
  11. Orang Asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.

 

  • ITK yang berasal dari Visa on Arrival (VoA) dan Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) tidak dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal lain.
  • Permohonan alih status ITK menjadi ITAS yang diajukan dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum berakhir jangka waktu ITK-nya, tidak diperhitungkan overstay jika penyelesaian alih status Izin Tinggalnya melebihi jangka waktu ITK-nya.

Informasi Umum

  • Orang Asing dapat diberikan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) berdasarkan permohonan.
  • Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sebelum jangka waktu ITAS berakhir.
  • Permohonan alih status ITAS menjadi ITAP diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab melalui aplikasi kepada Kepala Kantor Imigrasi.
  • Alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) dapat diberikan kepada Orang Asing yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas yang melakukan kegiatan:
  1. sebagai pekerja;
  2. sebagai rohaniwan;
  3. penanaman modal asing;
  4. penyatuan keluarga;
  5. repatriasi;
  6. rumah kedua, yang terdiri atas:
  1. rumah kedua;
  2. keahlian khusus;
  3. tokoh dunia;
  4. lanjut usia berusia 60 tahun atau lebih.

Informasi Umum

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:

  • Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
  • Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Izin Tinggal Kunjungan orang tua;
  • Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
  • Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada pemegang:

  • Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa),
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa), dan
  • Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa On Arrival/VoA).

No.

Jenis Visa

Pemberian ITK Pertama Kali

Perpanjangan ITK

1.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan/Single-Entry Visitor Visa (Indeks Visa C)

 

Pengecualian:

  • Visa Prainvestasi (Indeks C12) dan Pemagangan (Indeks C22, C22A, C22B)

 

  • Visa Tugas Pemerintahan (Indeks C4)

 

  • Visa Calon Tenaga Kerja Asing (Indeks C18)

60 hari



 

 

180 hari

 

 

 

60 hari

 

 

60 hari

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan).

 

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

 

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 120 hari (4 bulan).

2.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan/Multiple-Entry Visitor Visa (Indeks Visa D)

 

Pengecualian:

Visa Prainvestasi (Indeks D12)

60 hari




 

180 hari

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan).

 

Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 180 hari (6 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).

3.

Visa Kunjungan saat Kedatangan/Visa On Arrival (Indeks Visa B dan F) 

30 hari

untuk 

Indeks Visa B

 

7 hari

untuk 

Indeks Visa F

Dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 60 hari (2 bulan).

 

 

Tidak dapat diperpanjang.

    Jenis visa

    Mengikuti pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) untuk memasarkan barang atau jasa (exhibitor). Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

     

    Jenis visa

    Visa C12 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa C13 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa C14 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Kegiatan

    Penanaman modal asing.

    Kegiatan

    Kemudahan bekerja saat berlibur

    Kegiatan

    Penanaman modal asing pada Kawasan Ekonomi Khusus.

    Kegiatan

    Kemudahan bekerja saat berlibur.

    Kegiatan

    Mengikuti pendidikan.

    Kegiatan

    Menjalani pengobatan.

    Kegiatan

    Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

    Kegiatan

    Mengikuti pendidikan.

    Kegiatan

    Mengikuti pendidikan pada Kawasan Ekonomi Khusus.

    Kegiatan

    Penyatuan keluarga.

    Kegiatan

    Repatriasi.

    Kegiatan

    1. Sebagai tenaga ahli
    2. Sebagai pekerja

    Kegiatan

    Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dapat digunakan orang asing untuk melakukan kegiatan sebagai berikut:

    • Kunjungan wisata
    • Kunjungan tugas pemerintahan
    • Kunjungan pembicaraan bisnis
    • Kunjungan pembelian barang
    • Kunjungan rapat
    • Transit

    Kegiatan

    Memberikan ceramah atau mengikuti seminar.

    Kegiatan

    Penyatuan keluarga

    KegiatanDengan visa C7A, anda dapat

    melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan musik. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

     

    Penjelasan

    Negara Calling Visa adalah Negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek IPOLEKSOSBUDHANKAM dan aspek Keimigrasian.

    Persyaratan Dokumen

    Persyaratan Umum:

    • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    • Izin Tinggal Tetap.

    Persyaratan Khusus:

    • bukti keabsahan perusahaan;
    • bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
    • bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
    • bukti rekening terbaru;
    • perubahan akta perusahaan;
    • pajak bumi bangunan terbaru;
    • laporan keuangan terbaru;
    • pajak perusahaan terbaru;
    • bukti pendapatan terbaru;
    • surat obligasi terbaru;
    • kepemilikan saham terbaru; atau
    • bukti lain yang menguatkan maksud dan tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara

    1. Halim Perdana Kusuma, DKI Jakarta
    2. Hang Nadim, Kepulauan Riau
    3. Juanda, Jawa Timur
    4. Kertajati, Jawa Barat
    5. Kualanamu, Sumatera Utara
    6. Minangkabau, Sumatera Barat
    7. Ngurah Rai, Bali
    8. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
    9. Sentani, Papua
    10. Soekarno Hatta, DKI Jakarta
    11. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kalimantan Timur
    12. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
    13. Sultan Iskandar Muda, Aceh
    14. Sultan Syarif Kasim II, Riau
    15. Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
    16. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

    Umum

    Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Perairan diberikan kepada Orang Asing yang bekerja sebagai nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah Indonesia. ITAS Perairan ini dapat diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau 180 (seratus delapan puluh) hari, tergantung dari permohonan yang diajukan dan keputusan dari Direktur Jenderal Imigrasi.

    Orang Asing yang akan bekerja di perairan Indonesia dapat masuk dengan dua cara, yaitu:

    1. Datang langsung bersama kapal tempat dia akan bekerja (tidak memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia).
    2. Tidak datang bersama kapalnya (memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia).

    Umum

    Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dilakukan dengan skema:

    Izin TinggalJangka WaktuKeterangan
    Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan60 hariDiberikan melalui visa
    Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan ke-1 untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari60 hariDiberikan di Kantor Imigrasi
    Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan ke-2 untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari60 hariDiberikan di Kantor Imigrasi

     

    Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dilakukan dengan skema:

    Izin TinggalJangka WaktuKeterangan
    Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan30 hariDiberikan melalui visa
    Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan30 hariDiberikan di Kantor Imigrasi

    Umum

    Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diperpanjang, kecuali ITAS yang berasal dari Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan.

    Perpanjangan ITAS  dilakukan di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing berdasarkan permohonan.

    Umum

    Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak terbatas dan dilaksanakan berdasarkan permohonan.

    Uraian Kegiatan

    Memberikan ceramah keagamaan.

    Daftar Negara

    1. Afghanistan
    2. Guinea
    3. Israel
    4. Korea Utara
    5. Liberia
    6. Nigeria
    7. Somalia

    Dengan visa ini, anda dapat

    Bekerja di bidang digital terutama industri kecerdasan buatan dengan penjamin di Indonesia serta membawa keluarga, sesuai ketentuan peraturan keimigrasian. Visa ini juga memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku. Anda diizinkan mengikuti pendidikan melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal. Anda juga diperkenankan melakukan aktivitas investasi, wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

     

    Informasi Tambahan

    • ITAP diberikan secara langsung tanpa prosedur Alih Status berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
    • ITAP diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
    • ITAP bagi pemohon penyatuan keluarga dan anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang ITAP diberikan sesuai dengan jangka waktu ITAP Orang Asing yang diikuti.
    • Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) diterbitkan dalam bentuk fisik dan dapat diambil di Kantor Imigrasi paling cepat 15 hari kerja sejak penerbitan KITAP, serta dalam bentuk digital yang dikirimkan ke email Orang Asing dan Penjamin.

    Jenis visa

    Visa B1 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi Daftar Subjek Visa on Arrival untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa.

     

     

    Jenis visa

    Visa C6 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa C6A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

    Jenis visa

    Visa C7 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

    Jenis visa

    Visa C7A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

    Jenis visa

    Visa C7B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa C8 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa C8A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

    Jenis visa

    Visa C8B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

    Jenis visa

    Visa C9 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

    Jenis visa

    Visa C9A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

    Jenis visa

    Visa C10 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

    Jenis visa

    Visa C1 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

    Jenis visa

    Visa C9B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa C19 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa C20 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa C21 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa C22 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

    Jenis visa

    Visa C22A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

    Jenis visa

    Visa C22B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

    Jenis visa

    Visa C2 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

    Jenis visa

    Visa B3 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa

     

    Jenis visa

    Visa B4 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang satu kali dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain melalui mekanisme bridging visa

     

    Jenis visa

    • Visa F1 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
    • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

    Jenis visa

    • Visa F2 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
    • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

    Jenis visa

    • Visa F3 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
    • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

    Jenis visa

    • Visa F4 merupakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) bagi negara subjek visa kunjungan saat kedatangan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain. 
    • Visa ini hanya dapat diajukan secara langsung oleh Orang Asing di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu saja.

    Jenis visa

    Visa D1 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

     

    Jenis visa

    Visa D2 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

     

    Jenis visa

    Visa D3 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

     

    Jenis visa

    Visa D4 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

     

    Jenis visa

    Visa C3 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

    Jenis visa

    Visa D12 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 180 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

     

    Jenis visa

    Visa D14 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

     

    Jenis visa

    Visa D17 merupakan Visa Kunjungan untuk beberapa kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan, serta dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang namun tidak dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas. 

     

    Jenis visa

    Fasilitas Bebas Visa A1 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

     

    Jenis visa

    Fasilitas Bebas Visa A2 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

    Jenis visa

    Fasilitas Bebas Visa A3 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

     

    Jenis visa

    Fasilitas Bebas Visa A4 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

     

    Jenis visa

    Fasilitas Bebas Visa A36 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

     

    Jenis visa

    Fasilitas Bebas Visa A37 merupakan  merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa C4 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.


    .

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa C5 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa C15 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa C16 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa C17 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa C18 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama.

     

    Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

     

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

     

    Jenis visa

     

     

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

     

     

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas bagi orang asing berusia 55 (lima puluh lima) tahun atau lebih yang ingin tinggal di wilayah Indonesia paling lama 5 (lima) tahun. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

     

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

     

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Jenis visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

     

    Jenis Visa

    Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

    Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Masa Tinggal

    Diberikan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

    Persyaratan

    Permohonan ITAS Perairan diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan:

    1. surat keagenan kapal, alat apung, atau instalasi;
    2. daftar awak kapal asing atau daftar tenaga ahli asing yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;
    3. surat penjaminan dari Penjamin;
    4. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku, yang memuat Izin Tinggal dalam hal awak kapal datang tidak dengan kapal, alat apung, atau instalasinya; dan
    5. surat rekomendasi dari instasi terkait sesuai dengan kewenangannya.

    Persyaratan Dokumen

    Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan melalui aplikasi dengan melampirkan hasil pindaian:

    1. paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku;
    2. surat bukti penjaminan dari Penjamin yang sama saat mengajukan visa (jika menggunakan Penjamin);
    3. surat pernyataan yang menerangkan maksud dan tujuan berada di Indonesia.

    Jika pemohon mengajukan penjamin yang berbeda, maka harus menyertakan:

    1. surat pernyataan yang ditandatangani oleh Orang Asing yang berisi keberatan dan tidak bersedia dijamin oleh Penjamin sebelumnya;
    2. surat pernyataan pelepasan jaminan dari Penjamin sebelumnya.

    Persyaratan Dokumen

    Persyaratan Umum:

    • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat Visa dan Tanda Masuk, serta Izin Tinggal Kunjungan (ITK);
    • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
    • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab (jika memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab).
     

    Persyaratan Khusus:

    Persyaratan khusus alih status ITK menjadi ITAS mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan.


    Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di halaman Permohonan Visa Republik Indonesia.

    Persyaratan Dokumen

    Persyaratan Umum:

    • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    • pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin;
    • ITAS Orang Asing yang bersangkutan;
    • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin;
    • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab;
    • ITAP suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAP.

     

    Persyaratan Khusus:

    1. Persyaratan khusus alih status ITAS menjadi ITAP mengacu pada persyaratan permohonan visa dengan indeks visa tujuan. Detail persyaratan yang dimaksud dapat dilihat di Permohonan Visa Republik Indonesia.
    2. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa: 
    • rekening koran 3 bulan terakhir;
    • perubahan akta perusahaan;
    • pajak bumi bangunan terbaru;
    • laporan keuangan terbaru;
    • pajak perusahaan terbaru;
    • bukti pendapatan terbaru;
    • surat obligasi terbaru;
    • kepemilikan saham terbaru;
    • bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.
    1. Alih status ITAS menjadi ITAP yang mempersyaratkan pembaruan komitmen, juga harus melampirkan bukti pembaruan komitmen berupa:
    • bukti keabsahan perusahaan;
    • bukti keabsahan perizinan ketenagakerjaan;
    • bukti keabsahan kegiatan rohaniwan;
    • bukti rekening terbaru;
    • perubahan akta perusahaan;
    • pajak bumi bangunan terbaru;
    • laporan keuangan terbaru;
    • pajak perusahaan terbaru;
    • bukti pendapatan terbaru;
    • surat obligasi terbaru;
    • kepemilikan saham terbaru;
    • bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di wilayah Indonesia.

    Persyaratan Dokumen

    Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAP sama dengan persyaratan dokumen pengajuan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan indeks visa yang sama, dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

    • tidak mempersyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    • tidak mempersyaratkan bukti biaya hidup bagi Orang Asing;
    • perpanjangan Izin Tinggal Tetap yang mempersyaratkan pernyataan komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:
    1. rekening koran 3 bulan terakhir;
    2. perubahan akta perusahaan;
    3. pajak bumi bangunan terbaru;
    4. laporan keuangan terbaru;
    5. pajak perusahaan terbaru;
    6. pendapatan terbaru;
    7. surat obligasi terbaru;
    8. kepemilikan saham terbaru; atau
    9. bukti lain yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di wilayah Indonesia.

    Persyaratan Dokumen

    Persyaratan Umum

    • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
    • pernyataan integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
    • ITAS Orang Asing yang bersangkutan
    • bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki Penjamin
    • kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab
    • ITAS suami, istri, ayah, ibu, atau anak, dalam hal bergabung dengan suami, istri, ayah, ibu, atau anak pemegang ITAS

    Persyaratan dokumen untuk perpanjangan ITAS sama dengan persyaratan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan beberapa penyesuaian, antara lain:

    •  tidak mensyaratkan masa berlaku minimum Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    • tidak mensyaratkan bukti memiliki biaya hidup;
    • perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang pengajuan permohonannya mempersyaratkan pernyataan

    komitmen, juga harus melampirkan bukti pemenuhan komitmen berupa:

    1. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
    2. perubahan akta perusahaan;
    3. pajak bumi bangunan terbaru;
    4. laporan keuangan terbaru;
    5. pajak perusahaan terbaru;
    6. pendapatan terbaru;
    7. surat obligasi terbaru;
    8. kepemilikan saham terbaru; atau
    9. bukti lain yang menguatkan maksud atau tujuan tinggal di Wilayah Indonesia, yang menerangkan kepemilikan atas nama Orang Asing serta menguatkan maksud atau tujuan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

    Persyaratan Umum

    1. Formulir (tersedia di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap;
    2. Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi yang dituju;
    3. KTP Penjamin;
    4. Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata dan stiker kedatangan/perpanjangan Izin Kunjungan;
    5. Surat Kuasa bermaterai Rp10.000 jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain;
    6. Tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan ke negara lain.

    Persyaratan Umum

    1. Formulir yang sudah diisi lengkap (tersedia di kantor Imigrasi);
    2. Fotokopi dan asli Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa;
    3. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS);
    4. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor; 
    5. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai Rp10.000;
    6. KTP (E-KTP) Penjamin;
    7. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
    8. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa;

    Persyaratan Umum

    1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku;
    2. surat keterangan tempat tinggal;
    3. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
    4. rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
    5. dokumen Izin Tinggal Tetap lama

    Persyaratan Umum

    1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku;
    2. surat keterangan tempat tinggal;
    3. pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan
    4. rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
    5. dokumen Izin Tinggal Tetap lama

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pos Lintas Batas

    1. Aruk, Kalimantan Barat
    2. Entikong, Kalimantan Barat
    3. Jagoi Babang, Kalimantan Barat
    4. Nanga Badau, Kalimantan Barat
    5. Tunon Taka, Kalimantan Utara
    6. Sei Nyamuk, Kalimantan Utara
    7. Serasan, Kepulauan Riau
    8. Mota’ain, Nusa Tenggara Timur
    9. Motamasin, Nusa Tenggara Timur
    10. Wini, Nusa Tenggara Timur
    11. Skouw, Papua

    Tentang Visa

    Visa C6B merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas dengan penjamin yang sama

     

    Uraian Kegiatan

    Mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus.

    Uraian Kegiatan

    Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia.

    Uraian kegiatan

    Orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia dan bermaksud tinggal di Indonesia.

    Uraian Kegiatan

    Melakukan pekerjaan di bidang agama dalam hubungan kerja dengan penjamin

    Uraian Kegiatan

    Menggabungkan diri dengan keluarga yang berdomisili di wilayah Indonesia

    Uraian Kegiatan

    Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanaman modal asing.

    Uraian Kegiatan

    Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.

    Uraian Kegiatan

    Melakukan penanaman modal asing di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus dengan nilai kepemilikan saham sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian.

    Uraian Kegiatan

    Melakukan liburan dan dapat melakukan pekerjaan tertentu selama waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara Indonesia dengan negara lain dan ketentuan peraturan perundang·undangan.

    Uraian Kegiatan

    Mengikuti pendidikan.

    Uraian Kegiatan

    Melakukan kegiatan pengobatan.

    Uraian kegiatan

    Tokoh dunia yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

    Uraian Kegiatan

    Mengikuti pendidikan di jenjang pendidikan tinggi yang mencakup program pendidikan magister.

    Visa type

    The B2 visa is a visa on arrival for single entry to Indonesia. The visa is eligible for specific countries with a first stay permit of up to 30 days, starting from the arrival date. This stay permit is extendable once for another 30 days. It is eligible for conversion into another type of stay permit through a bridging visa mechanism.

     

     

    Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda (Asing)

    Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing

    Persyaratan Dokumen

    • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
    • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
    • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
    • bukti penjaminan dari Penjamin; 
    • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
    1. bukti penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris;
    3. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
    • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak pengembalian Dokumen Keimigrasian dan/atau fasilitas Keimigrasian.

    Pengajuan Permohonan

    1. Penerimaan pengajuan permohonan
    2. Pengambilan foto
    3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
    5. Penerbitan

    Catatan:

    • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
    • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

    Waktu Proses dan Penyelesaian

    • Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
    • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
    2. Hadir sebagai peserta pertemuan yang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan MICE, yaitu meeting (pertemuan), incentive (perjalanan insentif), convention (konvensi), dan exhibition (pameran).

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pertunjukan musik;
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
    3. Menerima imbalan atau fasilitas atas aktivitas yang dilakukan.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal

    Hak

    • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi
    • Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus
    • Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    • Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penelitian
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan perusahaan di luar wilayah Indonesia
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
    2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis
    3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang
    2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis
    3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis atau investasi
    3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan pemerintah Pusat
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

    Hak

    1. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,

    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,

    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan keolahragaan;
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
    3. Menerima imbalan atau fasilitas atas aktivitas yang dilakukan.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku

    Hak

    • Melakukan aktivitas ynag behubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja 
    • Membawa keluarga dalam hubungan kerja 
    • Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian 
    • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku 
    • Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal 
    • Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi 
    • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja dengan Penjamin paling lama 6 bulan selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    3. Mengikuti pelatihan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja atau mengikuti pendidikan selama telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan investasi, bisnis, atau pembelian barang,
    2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
    3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan Memberikan ceramah keagamaan;
    2. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia;
    3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
    2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya,
    3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
    4. Mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
    2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
    3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
    2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
    3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    2. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
    2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
    3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan survei lapangan dan/atau studi kelayakan,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pembuatan film,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
    2. Hadir sebagai peserta pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kunjungan jurnalistik,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau pembelian barang termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang,
    2. Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis,
    3. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pengobatan termasuk namun tidak terbatas pada fasilitas medis atau fasilitas kesehatan lain,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas pemerintahan,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, kapten pilot, atau awak alat angkut,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan tugas nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung,
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal.
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keuarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa aktivitas untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi.
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan seni dan budaya termasuk namun tidak terbatas pada pertunjukan teater, tari, dan sirkus;
    2. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga;
    3. Menerima imbalan atau fasilitas atas.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Mengikuti pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus, sepanjang telah melalui mekanisme Rangkap Kegiatan Izin Tinggal,
    5. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan Nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Melakukan aktivitas berhubungan dengan investasi,
    5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan kerohanian atau keagamaan,
    2. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian,
    3. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    4. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga,
    5. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

    Hak

    • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan
    • Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya
    • Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya
    • Mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    • Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    • Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    • Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan
    2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat orang asing menanamkan modalnya
    3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya
    4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal
    5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian
    6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku
    7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis, investasi, dan pendirian perusahaan,
    2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
    3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
    2. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    3. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    4. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    5. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
    2. Melakukan aktivitas sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan tempat modalnya ditanamkan,
    3. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
    4. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    5. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    6. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    7. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Hak

    1. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan bisnis dan investasi,
    2. Melakukan pengawasan terhadap proses produksi barang atau jasa di perusahaan yang didirikannya termasuk namun tidak terbatas pada kantor, pabrik, atau tempat sejenis lainnya,
    3. Melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau mengikuti pendidikan sepanjang telah melalui mekanisme rangkap kegiatan Izin Tinggal,
    4. Membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang·undangan di bidang keimigrasian,
    5. Masuk dan keluar wilayah Indonesia selama Izin Masuk Kembali masih berlaku,
    6. Melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, dan mengunjungi teman atau keluarga.

    Jenis visa

    Visa ini merupakan Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

     

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

     

    Masa Tinggal

     

    Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

     

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa Tinggal

     

    Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

     

    Masa Tinggal

     

    Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

     

    Masa Tinggal

     

    Anda bisa memilih untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

     

    Masa Tinggal

     

    Anda bisa memilih untuk tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

     

    Masa Tinggal

     

    Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

     

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

    Masa Tinggal

     

    Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

     

    Masa Tinggal

     

    Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 2 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

     

    Masa Tinggal


    Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa Tinggal

     

    Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

     

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa Tinggal

    • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 

    Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa Tinggal

     

    • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • ​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • ​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    1. Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 atau 2 tahun. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    1. Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    1. Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat memilih masa tinggal selama maksimal 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat memilih masa tinggal selama maksimal 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal selama 1 (satu) tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
    1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.

    Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
    1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
    1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
    1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
    1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
    1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
    1. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 12 bulan.

    Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa Tinggal

     

    • Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

    Masa tinggal

    • ​​​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • ​​​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id 

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga keseluruhan masa tinggal paling lama 12 bulan (1 tahun).
    2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 120 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • ​​​​​​Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini diberikan dengan jangka waktu 180 Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini diberikan dengan jangka waktu 180 Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 180 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini diberikan dengan jangka waktu 180 Hari setiap kali perpanjangan terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal di Wilayah Indonesia tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
    2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
    3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
    2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
    3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
    2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
    3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini satu kali hingga (keseluruhan masa tinggal) maksimal 60 hari.
    2. Bagi pemegang e-VoA (visa kunjungan saat kedatangan elektronik), perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id. 
    3. Bagi pemegang VoA nonelektronik, perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan di kantor imigrasi terdekat dari domisili anda. 

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 7 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    1. Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • nda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali, setiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari, hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 12 bulan (1 tahun).
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Masa tinggal

    • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
    • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
    • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

    Pengajuan Permohonan

    1. Penerimaan pengajuan permohonan
    2. Pengambilan foto
    3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
    5. Penerbitan ITK
    • Bagi pemohon yang berasal dari negara dalam daftar calling visa, permohonan diteruskan ke Direktur Jenderal Imigrasi, dan keputusan persetujuan/penolakan permohonan akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi tempat permohonan.
    • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
    • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

    Persyaratan Khusus

    Bagi Orang Asing dalam rangka prainvestasi, surat penjaminan dari Penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan keimigrasian.

    Persyaratan Khusus

    1. Penanam Modal
      1. Akte Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya jika ada) serta Akta Pengesahan Perusahaan;
      2. Surat Persetujuan Penanaman Modal;
      3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
      4. Izin Usaha Tetap (IUT);
      5. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
      6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      7. NPWP Perusahaan.
    2. Tenaga Ahli
      1. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenakertrans;
      2. Akte Pendirian Perusahaan (beserta perubahannya jika ada) serta Akta Pengesahan Perusahaan;
      3. Surat Persetujuan Penanaman Modal;
      4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
      5. Izin Usaha Tetap (IUT);
      6. Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP);
      7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      8. NPWP Perusahaan.
    3. Tenaga Ahli pada instansi pemerintah
      1. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah terkait.
    4. Rohaniwan
      1. Rekomendasi dari Kemenag
      2. Rekomendasi RPTKA dan IMTA
      3. Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohanian
    5. Pendidikan dan Pelatihan
      1. Rekomendasi dari kemendikbud / kemenag / lembaga pemerintah yang membidangi
      2. Rekomendasi dari Setneg bagi Orang Asing penerima beasiswa dari RI
    6. Penelitian Ilmiah
      1. Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian atau lembaga pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
    7. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP)
      1. akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; 
      2. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap suami atau istri yang sah dan masih berlaku;
      3. Kartu Keluarga;
      4. Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil;
      5. RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli).
    8. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia
      1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
      2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
      3. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan
      4. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan Indonesia.
    9. Orang Asing yang menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
      1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris;
      2. akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali Bahasa Inggris; dan
      3. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya.
    10. Orang Asing eks Warga Negara Indonesia dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
      1. keterangan dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia; dan
      2. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik Indonesia atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan eks Warga Negara Indonesia berupa akta kelahiran, kartu tanda penduduk, Paspor Republik Indonesia atau ijazah.

    Persyaratan Khusus

    Eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di Wilayah Indonesia

    1. surat permohonan dari ayah atau ibu yang Warga Negara Indonesia;
    2. isian formulir penyampaian pernyataan memilih
    3. kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki; dan
    5. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian.

     

    Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap

    1. surat penjaminan dari Penjamin;
    2. akta kelahiran;
    3. akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
    4. Izin Tinggal Tetap orang tua yang sah dan masih berlaku;
    5. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
    6. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

     

    Eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia

    1. surat penjaminan dari Penjamin;
    2. bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
    3. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.

    Persyaratan Khusus

    Eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing dan bertempat tinggal di Wilayah Indonesia

    1. surat permohonan dari ayah atau ibu yang Warga Negara Indonesia;
    2. isian formulir penyampaian pernyataan memilih
    3. kewarganegaraan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. bukti pengembalian paspor bagi yang memiliki; dan
    5. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian.

     

    Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap

    1. surat penjaminan dari Penjamin;
    2. akta kelahiran;
    3. akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
    4. Izin Tinggal Tetap orang tua yang sah dan masih berlaku;
    5. Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
    6. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.

     

    Eks Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia dan tinggal di Wilayah Indonesia

    1. surat penjaminan dari Penjamin;
    2. bukti yang menunjukkan pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
    3. surat keterangan tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan.

    Prosedur

    Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi untuk pemberian ITAS Perairan dilakukan melalui tahapan:

    1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
    2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
    3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. persetujuan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    5. penandatanganan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
    6. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
    7. penyerahan dokumen kepada Penjamin.

    Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi disampaikan secara manual dan/atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah kerja kapal, alat apung, atau instalasi dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi terkait lainnya.

    Prosedur Permohonan dan Persyaratan

    1. Paspor asli yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
    2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

    Proses Pelaporan

    1. Penerimaan pelaporan Izin Tinggal Tetap
    2. Pengambilan foto
    3. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
    4. Penerbitan Izin Tinggal Tetap dengan tanggal pelaporan baru

    Catatan:

    • Pelaporan dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal pelaporan ITAP berakhir.
    • Pelaporan yang diajukan melebihi berakhirnya tanggal pelaporan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi.

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan

    1. Achmad Yani, Maluku Utara
    2. Amamapare, Papua
    3. Anggrek, Gorontalo
    4. Bagan Siapi-Api, Riau
    5. Bandar Bintan Telani Lagoi, Kepulauan Riau
    6. Bandar Seri Udana Lobam, Kepulauan Riau
    7. Bandar Sri Setia Raja, Riau
    8. Batam Centre, Kepulauan Riau
    9. Batu Ampar, Kepulauan Riau
    10. Belakang Padang, Kepulauan Riau
    11. Belawan, Sumatera Utara
    12. Benete, Nusa Tenggara Barat
    13. Benoa, Bali
    14. Biak, Papua
    15. Boom Baru, Sumatera Selatan
    16. Celukan Bawang, Bali
    17. Cirebon, Jawa Barat
    18. Citra Tri Tunas, Kepulauan Riau
    19. Ciwandan, Banten
    20. Dumai, Riau
    21. Dwi Kora, Kalimantan Barat
    22. Garongkong, Sulawesi Selatan
    23. Gunung Sitoli, Sumatera Utara
    24. Jambi, Jambi
    25. Jayapura, Papua
    26. Kabil, Kepulauan Riau
    27. Kendari, Sulawesi Tenggara
    28. Kota Baru, Kalimantan Selatan
    29. Kuala Enok, Riau
    30. Kuala Langsa, Aceh
    31. Kuala Tanjung, Sumatera Utara
    32. Kuala Tungkal, Jambi
    33. Kumai, Kalimantan Tengah
    34. Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur
    35. Lauren Say, Nusa Tenggara Timur
    36. Lembar, Nusa Tenggara Barat
    37. Lhokseumawe, Aceh
    38. Malahayati, Aceh
    39. Muara Berau, Kalimantan Timur
    40. Manado, Sulawesi Utara
    41. Marina Ancol, DKI Jakarta
    42. Meral Batu, Karimun, Kepulauan Riau
    43. Merauke, Papua
    44. Muara Sabak, Jambi
    45. Nongsa Terminal Bahari, Kepulauan Riau
    46. Nusantara Bitung, Sulawesi Utara
    47. Nusantara Pare Pare, Sulawesi Selatan
    48. Padang Bai, Bali
    49. Panarukan, Jawa Timur
    50. Pangkal Balam, Bangka Belitung
    51. Panjang, Lampung
    52. Pantoloan, Sulawesi Tengah
    53. Pasuruan, Jawa Timur
    54. Patimban, Jawa Barat
    55. Probolinggo, Jawa Timur
    56. Pulau Baai, Bengkulu
    57. Sabang, Aceh
    58. Samarinda, Kalimantan Timur
    59. Sampit, Kalimantan Tengah
    60. Samudera, Sulawesi Utara
    61. Saumlaki, Maluku
    62. Sekupang, Kepulauan Riau
    63. Selat Lampa, Kepulauan Riau
    64. Semayang, Kalimantan Timur
    65. Siak Sri Indrapura, Riau
    66. Sibolga, Sumatera Utara
    67. Sintete, Kalimantan Barat
    68. Soekarno-Hatta, Sulawesi Selatan
    69. Sorong, Papua
    70. Sri Bayintan, Kepulauan Riau
    71. Sri Bintan Pura, Kepulauan Riau
    72. Sunda Kelapa, DKI Jakarta
    73. Sungai Pakning, Riau
    74. Sungai Guntung, Riau
    75. Taboneo, Kalimantan Selatan
    76. Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
    77. Tanjung Emas, Jawa Tengah
    78. Tanjung Gudang, Bangka Belitung
    79. Tanjung Harapan, Riau
    80. Tanjung Intan, Jawa Tengah
    81. Tanjung Kalian, Bangka Belitung
    82. Tanjung Medang, Riau
    83. Tanjung Pandan, Bangka Belitung
    84. Tanjung Perak, Jawa Timur
    85. Tanjung Priok, DKI Jakarta
    86. Tanjung Uban, Kepulauan Riau
    87. Tanjung Wangi, Jawa Timur
    88. Tarempa, Kepulauan Riau
    89. Teluk Bayur, Sumatera Barat
    90. Teluk Nibung, Sumatera Utara
    91. Tembilahan, Riau
    92. Tenau, Nusa Tenggara Timur
    93. Tri Sakti, Kalimantan Selatan
    94. Tulehu, Maluku
    95. Yos Sudarso, Maluku

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C6B Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    5 tahun Rp. 13.000.000

    1. Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000
    2. Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000
    3. Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000
    4. Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 3.500.000.
    5. 10 tahun Rp. 19.500.000

    6. Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000
    7. Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000
    8. Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000
    9. Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 5.000.000.

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    5 tahun Rp.13.000.000

    1. Biaya visa Rp. 7.000.000
    2. Biaya Izin Tinggal  Rp. 500.000
    3. Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
    4. Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 3.500.000.

    10 tahun Rp. 19.500.000

    1. Biaya visa Rp12.000.000
    2. Biaya Izin Tinggal Rp. 500.000
    3. Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
    4. Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 5.000.000.

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    5 tahun Rp. 13.000.000

    1. Biaya visa Rp7.000.000
    2. Biaya IzinTinggal  Rp. 500.000
    3. Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
    4. Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 3.500.000.

    10 tahun Rp. 19.500.000

    1. Biaya visa Rp12.000.000
    2. Biaya Izin Tinggal Rp. 500.000
    3. Biaya Verifikasi II Rp.2.000.000
    4. Biaya Izin Masuk Kembali Rp. 5.000.000.

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa.

    Biaya (PNBP)

    1 Tahun: Rp. 6.000.000,-

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    Biaya (PNBP)

    Visa 1 tahun: Rp.7.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun:  Rp3.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

     

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C7B Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor

    Biaya (PNBP)

    1 tahun : Rp. 6.000.000,-

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    2 tahun : Rp. 8.500.000,-

    1. Komponen Biaya:
    2. Biaya visa Rp 500.000
    3. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
    4. Izin masuk kembali Rp 2.000.000

    Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    Biaya (PNBP)

     

    Visa 1 Tahun: Rp.7.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00

    Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

     

    Biaya (PNBP)

     

    Visa 5 Tahun: Rp.13.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun:  Rp7.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

     

    Biaya (PNBP)

    1 tahun : Rp. 6.000.000,-

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    2 tahun : Rp. 8.500.000,-

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    Biaya (PNBP)

     

    • Visa 5 tahun: Biaya Rp.13.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

    • Visa 10 tahun: Biaya Rp.19.500.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 10 tahun:

    Rp12.000.000,00

    Izin Masuk Kembali paling lama 10 tahun: Rp5.000.000,00

     

    Biaya (PNBP)

    1 tahun : Rp. 6.000.000,-

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    2 tahun : Rp. 8.500.000,-

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000

    Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    Biaya (PNBP)

     

    • Visa 5 tahun: Rp.13.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

    • Visa 10 tahun: Rp. 19.500.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 10 tahun: Rp12.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 10 tahun:  Rp5.000.000,00

     

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C8 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

     

    • Visa 5 tahun: Rp.13.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00

    Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

    • Visa 10 tahun: Rp. 19.500.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 10 tahun: Rp12.000.000,00

    Izin Masuk Kembali paling lama 10 tahun:  Rp5.000.000,00

     

    Biaya (PNBP)

     

    Visa 5 tahun: Rp.13.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

    Biaya (PNBP)

     

    Visa 1 tahun: Rp.6.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00 

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

     

    Biaya (PNBP)

    1 tahun : Rp. 6.000.000,-

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    2 tahun : Rp. 8.500.000

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    Biaya (PNBP)

     

    Visa 2 tahun: Rp.8.500.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00

     

    Biaya (PNBP)

    1 tahun : Rp. 6.000.000,-

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    2 tahun : Rp. 8.500.000,-

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    Biaya (PNBP)

     

    Visa 5 tahun: Rp.12.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

     

    Biaya (PNBP)

    1 tahun : Rp. 6.000.000,-

    Komponen Biaya:

    • Biaya visa Rp 500.000
    • Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
    • Izin masuk kembali Rp 1.500.000
    • Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    2 tahun : Rp. 8.500.000,-

     

     

     

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000
    1.  
    1.  

    Biaya (PNBP)

     

    Visa 5 tahun: Rp.12.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00

    Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

     

    Biaya (PNBP)

    1 tahun : Rp. 6.000.000,-

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 3.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 1.500.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    2 tahun : Rp. 8.500.000,-

    Komponen Biaya:

    1. Biaya visa Rp 500.000
    2. Izin tinggal terbatas Rp 5.000.000
    3. Izin masuk kembali Rp 2.000.000
    4. Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000

    Biaya (PNBP)

    1 tahun : Rp. 6.000.000

     Biaya Izin Tinggal: Rp. 3.000.000,-

    Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

    Biaya Verifikasi I: Rp 1.000.000

    Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 1.500.000.

     

    2 tahun : Rp. 8.500.000,-

    Biaya Izin Tinggal: Rp. 5.000.000

    Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

    Biaya Verifikasi I: Rp.1.000.000

    Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 2.000.000.

     

    Biaya (PNBP)

     

    • Masa tinggal hingga 1 tahun : Rp. 6.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

    • Masa tinggal hingga 2 tahun : Rp. 8.500.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun:   Rp5.000.000,00

    Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00

     

    Biaya (PNBP)

     

    • Masa tinggal hingga 1 tahun : Rp. 6.000.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00

    Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun:  Rp1.500.000,00

    • Masa tinggal hingga 2 tahun : Rp. 8.500.000,-

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00

    Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00

     

    Biaya (PNBP)

     

    • 1 tahun : Rp. 6.000.000

    Biaya Izin Tinggal: Rp. 3.000.000,-

    Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

    Biaya Verifikasi I: Rp.1.000.000

    Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 1.500.000.

     

    • 2 tahun : Rp. 8.500.000

    Biaya Izin Tinggal: Rp. 5.000.000,-

    Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

    Biaya Verifikasi I: Rp.1.000.000

    Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 2.000.000.

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C8B Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C9 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C9A Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C9B Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    Biaya visa C10 Rp2.000.000 

    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    2. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C11 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C12 Rp6.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C13 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C14 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C15 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C16 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C17 Rp 3.000.000 
    • Visa Kunjungan paling lama 60 hari: Rp1.000.000,00
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 2.000.000
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C18 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C19 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C20 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C21 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C22 Rp6.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C22A Rp6.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C22B Rp6.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa B1 Rp500.000 
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
    3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa B2 Rp500.000 
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
    3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa B3 Rp500.000 
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
    3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa B4 Rp500.000 
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan elektronik (e-VoA): pembayaran digital dengan kartu debit/kredit
    3. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan nonelektronik: Konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa F1 Rp250.000 
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa F2 Rp500.000 
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa F3 Rp500.000 
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa F4 Rp500.000 
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    2. Pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan di konter bank yang ditunjuk pada area pemeriksaan imigrasi.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
    1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
    2. Biaya visa 5 tahun Rp15.000.000
    3. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    4. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000m
    • Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    2. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
    1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
    2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    3. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
    1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
    2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    3. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
    1. Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
    2. Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    3. Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
    • Biaya visa 2 tahun Rp5.000.000
    • Biaya visa 5 tahun Rp10.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp2.000.000
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    • Biaya Rp0
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    Biaya (PNBP)

    • Biaya Rp0
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    Biaya (PNBP)

    • Biaya Rp0
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    Biaya (PNBP)

    • ​​​​​​Biaya Rp0
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    Biaya (PNBP)

    • Biaya Rp0
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    Biaya (PNBP)

    • Biaya Rp0
    1. Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    Biaya (PNBP)

    • Masa tinggal hingga 90 hari: Rp. 4.500.000

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 90 Hari:  Rp1.500.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 90 hari: Rp500.000,00

     

    • Masa tinggal hingga 180 hari: Rp. 5.250.000

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling  lama 6 bulan: Rp2.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 6 bulan: Rp750.000,00

     

    • Masa tinggal hingga 1 tahun : Rp. 7.000.000

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00

     

    • Masa tinggal hingga 2 tahun : Rp. 9.500.000

    Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

    Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00

    Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00 

    Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C6 Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    • Biaya visa C6A Rp2.000.000 
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
    • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

     

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

    Biaya (PNBP)

    180 hari

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa   Rp1.800.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
    • Izin masuk kembali Rp600.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
     

    1 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp2.700.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
    • Izin masuk kembali Rp1.000.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
     

    2 tahun

    • Visa tinggal terbatas US$150 
    • Biaya visa Rp3.950.000 
    • Persetujuan visa Rp200.000
    • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
    • Izin masuk kembali Rp1.750.000
    • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
     

    Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

      Biaya (PNBP)

      180 hari

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp1.800.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
      • Izin masuk kembali Rp600.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      1 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp2.700.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
      • Izin masuk kembali Rp1.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      2 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp3.950.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
      • Izin masuk kembali Rp1.750.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor

      Biaya (PNBP)

      180 hari

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp1.800.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
      • Izin masuk kembali Rp600.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      1 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp2.700.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
      • Izin masuk kembali Rp1.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      2 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp3.950.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
      • Izin masuk kembali Rp1.750.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

      Biaya (PNBP)

      180 hari

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp1.800.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
      • Izin masuk kembali Rp600.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
       

      1 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp2.700.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
      • Izin masuk kembali Rp1.000.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
       

      2 tahun

      • Visa tinggal terbatas US$150 
      • Biaya visa Rp3.950.000 
      • Persetujuan visa Rp200.000
      • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
      • Izin masuk kembali Rp1.750.000
      • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
       

      Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

        Biaya (PNBP)

        1 tahun

        • Visa tinggal terbatas US$150 
        • Biaya visa Rp2.700.000 
        • Persetujuan visa Rp200.000
        • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
        • Izin masuk kembali Rp1.000.000
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

         

        Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

        Biaya (PNBP)

        180 hari

        • Visa tinggal terbatas US$150 
        • Biaya visa Rp1.800.000 
        • Persetujuan visa Rp200.000
        • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
        • Izin masuk kembali Rp600.000
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
         

        1 tahun

        • Visa tinggal terbatas US$150 
        • Biaya visa Rp2.700.000 
        • Persetujuan visa Rp200.000
        • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
        • Izin masuk kembali Rp1.000.000
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
         

        2 tahun

        • Visa tinggal terbatas US$150 
        • Biaya visa Rp3.950.000 
        • Persetujuan visa Rp200.000
        • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
        • Izin masuk kembali Rp1.750.000
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
         

        Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

        Biaya (PNBP)

        180 hari

        • Visa tinggal terbatas US$150 
        • Biaya visa Rp1.800.000 
        • Persetujuan visa Rp200.000
        • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
        • Izin masuk kembali Rp600.000
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

         

        1 tahun

        • Visa tinggal terbatas US$150 
        • Biaya visa Rp2.700.000 
        • Persetujuan visa Rp200.000
        • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
        • Izin masuk kembali Rp1.000.000
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

         

        2 tahun

        • Visa tinggal terbatas US$150 
        • Biaya visa Rp3.950.000 
        • Persetujuan visa Rp200.000
        • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
        • Izin masuk kembali Rp1.750.000
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

         

        Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

        Biaya (PNBP)

        1 tahun: Rp. 7.000.000

        Biaya Izin Tinggal: Rp. 3.000.000

        Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

        Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000

        Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 1.500.000.

         

        2 tahun: Rp. 9.500.000

        Biaya Izin Tinggal: Rp. 5.000.000

        Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

        Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000

        Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 2.000.000.

         

        Biaya (PNBP)

        Masa tinggal hingga 5 tahun   : Rp. 13.000.000

        Biaya Izin Tinggal: Rp7.000.000

        Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

        Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000

        Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 3.500.000.

         

        Masa tinggal hingga 10 tahun : Rp. 19.500.000

        Biaya Izin Tinggal: Rp12.000.000

        Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000

        Biaya Verifikasi II: Rp.2.000.000

        Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 5.000.000.

         

        Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

         

        Biaya (PNBP)

        • Biaya visa C7A Rp2.000.000 
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
        • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

        Biaya (PNBP)

        • Biaya visa C8A Rp2.000.000 
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
        • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

        Biaya (PNBP)

        • Biaya visa C2 Rp2.000.000 
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
        • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

        Biaya (PNBP)

        • Biaya visa C3 Rp2.000.000 
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
        • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

        Biaya (PNBP)

        • Biaya visa C4 Rp2.000.000 
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
        • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.

        Biaya (PNBP)

        • Biaya visa C5 Rp2.000.000 
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
        • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

        Biaya (PNBP)

        • Biaya visa C7 Rp2.000.000 
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
        • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

        Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda (Belum memilih)

        Eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih sampai dengan umur 21 tahun

        Persyaratan Dokumen

        • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
        • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
        • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; 
        • bukti penjaminan dari Penjamin; 
        • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
        1. akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris;
        2. bukti pengembalian fasilitas Keimigrasian atau pengembalian Dokumen Keimigrasian.
        • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak pengembalian Dokumen Keimigrasian dan/atau fasilitas Keimigrasian.

        Pengajuan Permohonan

        1. Penerimaan pengajuan permohonan
        2. Pengambilan foto
        3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
        5. Penerbitan

        Catatan:

        • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
        • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        • Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
        • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang·undangan,
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
        3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang·undangan,
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
        3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
        4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing memiliki hubungan kerja dengan korporasi yang berdomisili di Kawasan Ekonomi Khusus.

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang·undangan,
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
        3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang·undangan,
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
        3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang·undangan,
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
        3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang·undangan,
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal.

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang·undangan,
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
        3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang·undangan,
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
        3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang·undangan,
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
        3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang·undangan,
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
        3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

        Kewajiban

        • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan lainnya 
        • Mematuhi kontrak kerja 
        • Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal 
        • Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang-undangan;
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal;
        3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia.

        Kewajiban

        • Menaati peraturan perundang-undangan
        • Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal
        • Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia

        Kewajiban

        1. Menaati peraturan perundang-undangan,
        2. Menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal,
        3. Memiliki biaya hidup yang cukup selama berada di Indonesia,
        4. Mematuhi kontrak kerja, dalam hal orang asing juga memiliki hubungan kerja.

        Masa tinggal

        • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan.
        • Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
        • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

        Masa tinggal

        • Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 
        1. Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari.
        2. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

        Masa tinggal

        • Anda dapat tinggal di Indonesia selama 180 hari, 1 tahun, atau 2 tahun, sesuai dengan pilihan Anda. Izin tinggal dihitung sejak tanggal kedatangan. 
        • Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online oleh sponsor melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Persyaratan Tambahan

        Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap.

        Protokol kesehatan perjalanan internasional dapat dilihat di tautan ini.

        Prosedur

        Mekanisme perpanjangan izin tinggal:

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh petugas;
        2. Pemasukan data, pemindaian dokumen, dan pencetakan tanda permohonan;
        3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan;
        4. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
        5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, pengambilan data biometrik dan sidik jari;
        6. Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor;
        7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
        8. Pemindaian dokumen yang telah diselesaikan;
        9. Penyerahan dokumen kepada pemohon.

        Prosedur

        Perpanjangan ITAS jangka waktu 5 (lima) tahun dan 2 (dua) tahun serta calling visa (persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi):

        A. Di Kantor Imigrasi

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
        3. pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
        4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya dilakukan saat perpanjangan pertama);
        5. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
        6. pengiriman surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

        B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. penerbitan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
        3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
        4. penyampaian persetujuan kepada Direktur Jenderal Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

        C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. penerbitan persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
        3. penyampaian surat ke Kantor Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian; 
        4. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan.

        D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

        1. penerbitan Izin Tinggal Terbatas;
        2. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
        3. peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; 
        4. penyerahan dokumen.

         

        Perpanjangan ITAS jangka waktu 1 (satu) tahun (persetujuan Kepala Kantor Wilayah):

        A. Di Kantor Imigrasi

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
        3. pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
        4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya dilakukan saat perpanjangan pertama);
        5. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
        6. pengiriman surat permohonan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

         

        B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. penerbitan persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal;
        3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
        4. penyampaian persetujuan atau penolakan ke Kantor Imigrasi secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

        C. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

        1. penerbitan Izin Tinggal Terbatas;
        2. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
        3. peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; 
        4. penyerahan dokumen.

         

        Perpanjangan ITAS jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari (persetujuan Kepala Kantor Imigrasi):

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
        3. pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
        4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
        5. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
        6. penerbitan Izin Tinggal Terbatas;
        7. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
        8. peneraan Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; dan
        9. penyerahan dokumen.

        Prosedur

        A. Di Kantor Imigrasi

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
        3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
        4. identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
        5. penerbitan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah;
        6. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
        7. pengiriman permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

         

        B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

        1. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
        2. penerbitan permohonan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
        3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
        4. penyampaian permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

         

        C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
        2. persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap;
        3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
        4. penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.

         

        D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

        1. penerbitan Izin Tinggal Tetap yang memuat Izin Masuk Kembali;
        2. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
        3. peneraan Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; dan
        4. penyerahan dokumen.

        Prosedur

        A. Di Kantor Imigrasi

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. pengisian data, pemindaian berkas, dan cetak tanda permohonan;
        3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
        4. identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari;
        5. penerbitan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah;
        6. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
        7. pengiriman permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

         

        B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

        1. pemeriksaan dan pengkajian kelengkapan persyaratan;
        2. penerbitan permohonan Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian;
        3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
        4. penyampaian permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

         

        C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. pemeriksaan kelengkapan, pengkajian, dan penelaahan persyaratan;
        2. persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap;
        3. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
        4. penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi.

         

        D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

        1. penerbitan Izin Tinggal Tetap yang memuat Izin Masuk Kembali;
        2. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan;
        3. peneraan Izin Tinggal Tetap yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali; dan
        4. penyerahan dokumen.

        Proses Permohonan

        1. Penerimaan pengajuan permohonan
        2. Pengambilan foto
        3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal

         

        Catatan:

        • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
        • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

        Proses Permohonan

        1. Penerimaan pengajuan permohonan
        2. Pengambilan foto
        3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        4. Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal

        Catatan:

        • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
        • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

        Proses Perpanjangan

        1. Penerimaan pengajuan permohonan
        2. Pengambilan foto
        3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        4. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
        5. Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

        Catatan:

        • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
        • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

        Proses Perpanjangan

        Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang tidak membutuhkan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

        • penerimaan pengajuan permohonan;
        • pengambilan foto;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
        • penerbitan.

        Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan persetujuan Direktur Jenderal dilaksanakan melalui:

        • penerimaan pengajuan permohonan;
        • pengambilan foto;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
        • Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk meneruskan permohonan kepada Direktu Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima
        • Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan keputusan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas melalui:
          1. Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk; dan
          2. Penyampaian persetujuan sekaligus penerbitan Izin Tinggal Terbatas virtual atau penolakan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab dengan tembusan kepala Kantor Imigrasi dan kepala Kantor Wilayah.

        Waktu dan Proses Penyelesaian

        • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
        • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        • Paling lama 3 hari kerja terhitung setelah pembayaran Imigrasi diterima.
        • Untuk Negara Calling Visa, diselesaikan paling lama 5 hari kerja setelah tanggal permohonan secara elektronik diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
        • Izin Tinggal Kunjungan yang telah disetujui dan selesai diproses akan dikirimkan kepada Orang Asing atau Penjamin secara elektronik.

        Bayi dari Orang Tua Pemegang ITAP

        Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap

        Persyaratan Dokumen

        • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
        • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
        • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; 
        • bukti penjaminan dari Penjamin (Penjamin dari Orang Tua, jika ada); 
        • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
        1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
        2. paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
        3. Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; dan
        4. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
        • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal kelahiran, bagi anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap.

        Pengajuan Permohonan

        1. Penerimaan pengajuan permohonan
        2. Pengambilan foto
        3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
        5. Penerbitan

        Catatan:

        • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
        • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        • Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
        • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

        Biaya (PNBP)

        • Biaya visa C1 Rp1.000.000 
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
        • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

        Biaya (PNBP)

        • Biaya visa 1 tahun Rp3.000.000 
        • Biaya visa 2 tahun Rp6.000.000
        • Biaya visa 5 tahun Rp15.000.000
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0
        • Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

        Biaya (PNBP)

        180 hari

        • Visa tinggal terbatas US$150 
        • Biaya visa Rp1.800.000 
        • Persetujuan visa Rp200.000
        • Izin tinggal terbatas Rp1.000.000
        • Izin masuk kembali Rp600.000
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

         

        1 tahun

        • Visa tinggal terbatas US$150 
        • Biaya visa Rp2.700.000 
        • Persetujuan visa Rp200.000
        • Izin tinggal terbatas Rp1.500.000
        • Izin masuk kembali Rp1.000.000
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

         

        2 tahun

        • Visa tinggal terbatas US$150 
        • Biaya visa Rp3.950.000 
        • Persetujuan visa Rp200.000
        • Izin tinggal terbatas Rp2.000.000
        • Izin masuk kembali Rp1.750.000
        • Biaya Verifikasi I/II Rp 0

         

        Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor. 

         

        Komponen Biaya

        Tidak dikenakan biaya.

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
        2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
        3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
        2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
        2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
        3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
        2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
        3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
        2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
        3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
        2. Melakukan penjualan barang atau jasa.

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
        2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
        3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
        2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
        3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
        2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
        3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
        2. Melakukan penjualan barang atau jasa,
        3. Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya;
        2. Melakukan penjualan barang atau jasa;
        3. Bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Larangan

        • Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya 
        • Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya 
        • Melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

        Larangan

        • Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya
        • Melakukan penjualan barang atau jasa
        • Menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia

        Larangan

        1. Tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya,
        2. Melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

        Peneraan ITAS Perairan

        Penjamin yang telah menerima Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan wajib mengajukan permohonan peneraan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan dengan melampirkan:

        1. Keputusan Direktur Jenderal mengenai pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan;
        2. surat keagenan kapal, alat apung, atau instalasi;
        3. daftar awak kapal asing atau daftar tenaga ahli asing
        4. yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;
        5. surat penjaminan dari Penjamin;
        6. Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan Orang Asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku, yang memuat Izin Tinggal dalam hal awak
        7. kapal datang tidak dengan kapal, alat apung, atau instalasi; dan
        8. surat rekomendasi dari instasi terkait sesuai dengan kewenangannya.

         

        Prosedur peneraan di kantor imigrasi oleh petugas:

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. pengisian data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan;
        3. pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
        4. wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (hanya dilakukan saat perpanjangan pertama);
        5. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
        6. peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali;
        7. pemindaian dokumen tambahan jika diperlukan; dan
        8. penyerahan dokumen.

        Peneraan Izin Tinggal Terbatas Perairan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan setelah dilakukan pembayaran biaya Imigrasi.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

         

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)


        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

         

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)


        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)


        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)


        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

         

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)


        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

         

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)


        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)


        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

         

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)


        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

         

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        ​​​​Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 


        .

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa in

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin (sponsor) untuk mengajukan visa ini. 

         

        Waktu dan Proses Penyelesaian

        • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
        • Izin Tinggal Terbatas virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

        Waktu dan Proses Penyelesaian

        • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
        • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

        Waktu Penyelesaian

        Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        A. Di Kantor Imigrasi

        Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

         

        B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

        Penyampaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima.

         

        C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi

        Penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima.

         

        D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

        Penyelesaian perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal.

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        • Tanpa persetujuan Direktur Jenderal: paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima 
        • Dengan persetujuan Direktur Jenderal:  paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Direktur Jenderal.
        • Izin Tinggal Terbatas virtual (bila disetujui) atau Penyampaian penolakan (bila ditolak) dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing/Penjamin/Penanggung Jawab.

         

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        Penyelesaian Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan wawancara dan telah dilakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai ketentuan. 

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        Perpanjangan ITAS jangka waktu 5 (lima) tahun dan 2 (dua) tahun serta calling visa (persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi):

        A. Di Kantor Imigrasi

        1. Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima.
        2. Penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.

        B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

        Penyampaian permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

        C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi

        Persetujuan atau penolakan permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

        Penyelesaian di Kantor Imigrasi

        Penyelesaian peneraan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

         

        Perpanjangan ITAS jangka waktu 1 (satu) tahun (persetujuan Kepala Kantor Wilayah):

        A. Di Kantor Imigrasi

        1. Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas diterima.
        2. Penyelesaian permohonan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.

        B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

        Persetujuan atau penolakan ITAS disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan persetujuan atau penolakan diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

        C. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

        Penyelesaian peneraan Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dari Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Imigrasi diterima secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

         

        Perpanjangan ITAS jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari (persetujuan Kepala Kantor Imigrasi):

        1. Wawancara dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah berkas diterima.
        2. Penyelesaian perpanjangan dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah wawancara dan pembayaran biaya Imigrasi.

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        A. Di Kantor Imigrasi

        Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

         

        B. Di Kantor Wilayah Kemenkumham

        Penyampaian permohonan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan Kepala Kantor Imigrasi diterima.

         

        C. Di Direktorat Jenderal Imigrasi

        Penyampaian persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima.

         

        D. Penyelesaian di Kantor Imigrasi

        Penyelesaian perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal.

        Bayi dari Orang Tua Pemegang ITAP

        Anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap

        Persyaratan Dokumen

        • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
        • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
        • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; 
        • bukti penjaminan dari Penjamin (Penjamin dari Orang Tua, jika ada); 
        • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
        1. surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang;
        2. paspor kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku;
        3. Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya yang sah dan masih berlaku; dan
        4. surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi.
        • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal kelahiran, bagi anak yang baru lahir di wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap.

        Pengajuan Permohonan

        1. Penerimaan pengajuan permohonan
        2. Pengambilan foto
        3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
        5. Penerbitan

        Catatan:

        • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
        • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        • Pemberian Izin Tinggal Tetap diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima.
        • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

        Biaya

        Tidak dikenakan biaya

        Dasar Hukum

        1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
        2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
        3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
        4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Informasi Tambahan

        1. Permohonan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal Orang Asing.
        2. Permohonan yang didaftarkan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaiannya melewati jangka waktu Izin Tinggalnya.
        3. Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.
        4. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak Terbatas wajib melapor setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dan tidak dikenai biaya.
        5. Pelaporan dilakukan oleh Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan:
        • Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku; dan
        • Izin Tinggal Tetap.

        Informasi Tambahan

        Permohonan perpanjangan ITAS dapat diajukan dengan ketentuan:

        • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu paling lama 1 tahun, diajukan paling cepat 30 hari dan paling lama pada hari ITAS berakhir, atau
        • Untuk Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun, diajukan paling cepat 3 bulan dan paling lama pada hari Izin Tinggal Terbatas berakhir.
        • Permohonan perpanjangan ITAS yang telah diajukan dan dilakukan pembayaran biaya imigrasi sebelum ITAS berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu ITAS-nya.
        • Perpanjangan ITAS diberikan 1 hari setelah tanggal ITAS berakhir.
        • Perpanjangan ITAS  untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi.
        • Perpanjangan ITAS untuk jangka waktu 2 tahun atau lebih dan perpanjangan ITAS bagi Orang Asing warga dari Negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
        • Perpanjangan ITAS Perairan dan Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kantor dagang yang berkedudukan di wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
        • Dalam hal ITAS mensyaratkan pernyataan komitmen, perpanjangan dapat dilakukan setelah komitmen terpenuhi.


           

         

        Informasi Tambahan

        Informasi Tambahan

        Informasi Tambahan

        1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari dan paling lambat 7 hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.
        2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pertama dilakukan pengambilan biometrik.
        3. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dilakukan sesuai domisili WNA.
        4. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan terhitung 1 (satu) hari setelah tanggal Izin Tinggal Kunjungan berakhir.

        Informasi Tambahan

        1. Orang Asing dalam rangka penanaman modal diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan rekomendasi dari instansi/lembaga terkait untuk setiap kali perpanjangan, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
        2. Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli, rohaniwan, atau mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 6 (enam) tahun.
        3. Orang Asing dalam rangka rumah kedua diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
        4. Orang Asing warga negara dari entitas tertentu yang bekerja sebagai staf atau pejabat pada kamar dagang yang berkedudukan di Wilayah Indonesia termasuk keluarganya diberikan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan keseluruhan Izin Tinggal Terbatas tidak melebihi 6 (enam) tahun.
        5. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang diberikan bagi pelajar atau mahasiswa dalam rangka keperluan pendidikan diberikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi.
        6. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi warga negara dari negara Calling Visa diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal.
        7. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu lima tahun, dua tahun, dan satu tahun dapat diajukan paling cepat tiga bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir.
        8. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas dengan jangka waktu 90 hari dapat diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat pada hari kerja sebelum ITAS berakhir.
        9. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas yang telah didaftarkan sebelum Izin Tinggal Terbatas berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaian permohonan melewati jangka waktu Izin Tinggalnya.
        10. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Terbatas berakhir.

        Informasi Tambahan

        1. Permohonan perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lama pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya membawahi tempat tinggal Orang Asing.
        2. Permohonan yang didaftarkan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir, tidak diperhitungkan sebagai overstay apabila penyelesaiannya melewati jangka waktu Izin Tinggalnya.
        3. Perpanjangan jangka waktu Izin Tinggal Tetap diberikan terhitung sejak tanggal Izin Tinggal Tetap berakhir.
        4. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dengan jangka waktu tidak Terbatas wajib melapor setiap 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dan tidak dikenai biaya.
        5. Pelaporan dilakukan oleh Orang Asing, Penjamin atau Penanggung Jawab melalui aplikasi dengan melampirkan:
          • Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku; dan
          • Izin Tinggal Tetap.

        Informasi Tambahan

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Tinggal Terbatas

        1 Tahun
        2 Tahun

         

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Tinggal Terbatas

        1 Tahun
        2 Tahun

         

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun

         

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Tinggal Terbatas

        1 Tahun

         

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

         

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Tinggal Terbatas 1 Tahun.

         

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Tinggal Terbatas

        5 Tahun

        10 Tahun
         

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Tinggal Terbatas
        1 Tahun
        2 Tahun

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan 60 Hari (2 Bulan), dapat diperpanjang. 

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Tinggal Terbatas

        2 Tahun

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Tinggal Terbatas

        5 Tahun
        10 Tahun

        Jenis Visa dan Masa Tinggal

        Visa Tinggal Terbatas

        1 Tahun
        2 Tahun

         

        Komponen Biaya

        • ITAS
        • Izin Masuk Kembali (IMK)

        Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

        Komponen Biaya

        • ITAP 5 tahun: Rp5.000.000 per permohonan
        • ITAP 10 tahun: Rp10.000.000 per permohonan
        • ITAP jangka waktu tak terbatas: Rp15.000.000 per permohonan
        • Izin Masuk Kembali (IMK)
        Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C6 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Saat Kedatangan

        • anda harus menunjukkan:
        • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
        • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
        • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

         

        Pra Kedatangan (elektronik)

        • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
        • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C8 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Surat permohonan visa dari suami/istri warga negara Indonesia
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).

        pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

         

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Surat permohonan visa dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Anda  harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

        Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Surat permohonan visa dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan Visa

        Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Surat penjaminan dari penjamin
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Bukti jaminan dari Penjamin (WNI) atau pernyataan komitmen orang tuanya (WNA)
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup

        Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan Visa

        Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. 

        Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan Visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Surat permohonan visa dari orangtua WNI
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan Visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Surat permohonan visa dari anak yang merupakan WNI
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan Visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan Visa

        Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

        Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

         

        Pengajuan Visa

        Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

        Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan Visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Bukti jaminan dari Penjamin (WNI) atau pernyataan komitmen orang tuanya (WNA)
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan Visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Bukti jaminan dari Penjamin (WNI) atau pernyataan komitmen orang tuanya (WNA)
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan Visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan Visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan Visa

        Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

         

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan Visa

        Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • Rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • Daftar riwayat hidup
        • Riwayat perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C6A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

        pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

        pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C10 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C11 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

        pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C12 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

        pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C13 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

        pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C14 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C15 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

        pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C16 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C17 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C18 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C19 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C20 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C21 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C22B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

        • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
        • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

        a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

        b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

        • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
        • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

         

        Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

        • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
        • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

        a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                     b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

        • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
        • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

         

        Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

        • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
        • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
        • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
        • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

         

        Pengajuan visa

        Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

        • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
        • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

        a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

        b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

        • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
        • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

         

        Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

        • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
        • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

        a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                     b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

        • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
        • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

         

        Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

        • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
        • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
        • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
        • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

         

        Pengajuan visa

        Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

        • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
        • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

        a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

        b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

        • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
        • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

         

        Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

        • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
        • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

        a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                     b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

        • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
        • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

         

        Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

        • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
        • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
        • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
        • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

         

        Pengajuan visa

        Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

        • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
        • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
        • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
        • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

        Pengajuan visa

        Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

        • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
        • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
        • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
        • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

         

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,

        pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        Pengajuan visa

        Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

        • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
        • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
        • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
        • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

         

        Pengajuan visa

        Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

        • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
        • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
        • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
        • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

         

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan penerbitan visa
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan penerbitan visa
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D2 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • curriculum vitae, 
        • rencana perjalanan (travel itinerary).

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D3 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • curriculum vitae, 
        • rencana perjalanan (travel itinerary).

        Pengajuan visa

        Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan penerbitan visa
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D4 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • curriculum vitae, 
        • rencana perjalanan (travel itinerary).

        Pengajuan visa

        Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, Anda dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • surat pernyataan dari induk perusahaan bahwa Orang Asing tersebut ditugaskan di kantor cabang atau cabang pembantunya di Indonesia

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D12 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • curriculum vitae, 
        • rencana perjalanan (travel itinerary).

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D14 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • curriculum vitae, 
        • rencana perjalanan (travel itinerary).

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D17 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • curriculum vitae, 
        • rencana perjalanan (travel itinerary).

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.

        Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • rekening koran pribadi dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara dalam kurun waktu 3 bulan terakhir (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)

        Pengajuan visa

        Saat Kedatangan

        • anda harus menunjukkan:
        • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
        • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
        • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

         

        Pra Kedatangan (elektronik)

        • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
        • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

         

        Pengajuan visa

        Saat Kedatangan

        • anda harus menunjukkan:
        • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
        • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
        • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

         

        Pra Kedatangan (elektronik)

        • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
        • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

         

        Pengajuan visa

        Saat Kedatangan

        • anda harus menunjukkan:
        • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
        • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
        • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

         

        Pra Kedatangan (elektronik)

        • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
        • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

         

        Pengajuan visa

        Saat Kedatangan

        • anda harus menunjukkan:
        • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
        • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
        • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

         

        Pra Kedatangan (elektronik)

        • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
        • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

         

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C9B bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C2 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C7A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C8A bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C4 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C3 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Permohonan dan Pembayaran Pra Kedatangan

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

        a.  halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

        b.  pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        c.  tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

        • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
        • mengecek dalam akun evisa dan email, karena visa kunjungan saat kedatangan elektronik akan dikirimkan oleh sistem dalam waktu 1x24 jam.

         

        Permohonan Pra Kedatangan dan Pembayaran Saat Kedatangan

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan harus:

        • mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id 
        • mengisi formulir dan mengunggah berkas secara elektronik, antara lain: 

        a. halaman biodata paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 

                     b. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        c. tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain

        • membayar menggunakan metode pembayaran digital melalui kartu debit/kredit
        • mengambil visa kunjungan saat kedatangan elektronik di konter visa.

         

        Permohonan dan Pembayaran Saat Kedatangan 

        Orang asing dari negara subjek visa kunjungan saat kedatangan akan:

        • melakukan pembayaran Visa Kunjungan Saat Kedatangan di konter Bank yang ditunjuk pada area imigrasi bandar udara/pelabuhan dengan menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis kepada petugas
        • memperoleh Vaucer Visa, kertas sekuriti sebagai tanda  bukti pembayaran Visa kunjungan saat kedatangan
        • menunjukkan Vaucer Visa kepada petugas imigrasi pada konter Visa Kunjungan Saat Kedatangan
        • memperoleh stiker Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang ditempelkan pada paspor serta tanda masuk elektronik.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Penjamin (Sponsor)

        Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. 

         

        Perpanjangan ITAS Perairan

        Izin Tinggal Terbatas Perairan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

        Izin Tinggal Terbatas Perairan dengan jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari dapat diperpanjang paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut untuk jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setiap kali perpanjangan. 

        Ketentuan mengenai pemberian Izin Tinggal Terbatas Perairan berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Perairan.

        Tempat Pemberian VisaPengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C5 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail

        Visa application

        Sponsors must have an account at evisa.imigrasi.go.id before applying for a visa for foreigners. After having an account, the sponsor can apply for a C8B visa for foreigners after logging in at evisa.imigrasi.go.id by submitting electronic files (file format details) of foreigners, such as:

        • application letter and sponsor's statement letter,
        • a travel document that is still valid for at least 6 months before it expires,
        • proof of living expenses in Indonesia in the form of a bank statement in the foreigner's or sponsor's name for the last 3 months of at least USD 2000 or an equivalent amount in other currencies,
        • recent color photograph. Details

        WNI Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

        Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia terdiri atas:

        1. diberikan kewarganegaraan asing saat berada di wilayah Indonesia;
        2. diketahui mempunyai Paspor atau surat yang bersifat Paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

        Persyaratan Dokumen

        • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
        • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
        • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; 
        • bukti penjaminan dari Penjamin; 
        • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa bukti yang menunjukkan pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain akta kelahiran, ijazah, kartu tanda penduduk warga negara Indonesia, atau Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
        • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

        Pengajuan Permohonan

        1. Penerimaan pengajuan permohonan
        2. Pengambilan foto
        3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        4. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
        5. Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

        Catatan:

        • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
        • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
        • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

        Biaya

        • Perpanjangan ITK 60 (enam puluh) hari Rp2.000.000
        • Perpanjangan ITK 30 (tiga puluh) hari untuk VoA Rp500.000

        Biaya

        Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

        a.Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatanganper permohonanRp. 750.000
        b.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 1.000.000
        c.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.500.000
        d.Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 2.000.000
        e.Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 5.000.000
        f.Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 1.000.000
        g.Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesiaper permohonanRp. 300.000
        h.Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper permohonanRp. 12.000.000
        i.Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahunper orangRp. 3.500.000

         

        IZIN MASUK KEMBALI

         

        a.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulanper permohonanRp. 600.000
        b.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahunper permohonanRp. 1.000.000
        c.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahunper permohonanRp. 1.750.000
        d.Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)per permohonanRp. 3.250.000
        e.Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Keduaper permohonanRp. 6.000.000

        Biaya

        Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

        Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000

        Biaya

        Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

        Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahunper permohonanRp. 5.000.000

        Biaya

        Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

        Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata

        1. Brunei Darussalam
        2. Filipina
        3. Kamboja
        4. Laos
        5. Malaysia
        6. Myanmar
        7. Singapura
        8. Thailand
        9. Vietnam
        10. Timor Leste

        Dasar Hukum

        1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
        2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
        3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
        4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Informasi Tambahan

        Pemegang ITAS Perairan dapat turun ke darat meninggalkan kapalnya paling lama 7 (tujuh) hari setelah mendapatkan izin dari kepala kantor imigrasi. 

        Alasan yang dapat diterima untuk izin turun ke darat antara lain:

        1. Kepentingan administrasi dengan kantor penjaminnya.
        2. Berobat.
        3. Meninggalkan Wilayah Indonesia

        Informasi Tambahan

        • Perpanjangan ITK dilakukan oleh Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
        • Perpanjangan ITK diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat sebelum ITK-nya berakhir.
        • Orang Asing tidak terhitung overstay apabila pembayaran biaya perpanjangan ITK dilakukan sebelum ITK-nya berakhir.
        • Masa ITK perpanjangan terhitung 1 hari setelah ITK sebelumnya berakhir.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
        • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
        • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
        • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
        • Masa berlaku visa kunjungan saat kedatangan elektronik (e-voa) adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan dalam jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Visa kunjungan saat kedatangan nonelektronik langsung digunakan setelah terbit
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa B4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
        • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
        • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
        • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan visa kunjungan saat kedatangan.
        • Visa kunjungan saat kedatangan langsung digunakan setelah terbit
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa F4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        •  Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. 

        Ketentuan lain

         

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Komponen Biaya

        • ITAP
        • Izin Masuk Kembali (IMK)

        Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

         

        Komponen Biaya

        • ITAP 5 tahun: Rp5.000.000 per permohonan
        • ITAP 10 tahun: Rp10.000.000 per permohonan
        • ITAP jangka waktu tak terbatas: Rp15.000.000 per permohonan
        • Izin Masuk Kembali (IMK) 

        Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

        Pengajuan visa

        Saat Kedatangan

        • anda harus menunjukkan:
        • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis 
        • tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan  melanjutkan perjalanan ke negara lain
        • petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal.

         

        Pra Kedatangan (elektronik)

        • anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id
        • anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa C1 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        1. surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        2. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        4. pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin yang memberikan kerja bagi Orang Asing
        • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • daftar riwayat hidup (CV)
        • rincian perjalanan (itinerary)
        • Izin bekerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

        Pengajuan visa

        Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa D1 bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: 

        • surat permohonan dan surat pernyataan penjamin,
        • dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
        • bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya,
        • pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
        • curriculum vitae, 
        • rencana perjalanan (travel itinerary).

        Persyaratan Khusus

        surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

        Persyaratan Khusus

        • surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
        • surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

        Persyaratan Khusus

        • surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
        • surat penjaminan dan surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

        Persyaratan Khusus

        • surat undangan dan surat sponsor dari penyelenggara kegiatan

        Persyaratan Khusus

        • surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah, transkip wawancara yang telah disetujui oleh narasumber, atau surat pernyataan dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri terkait rencana peliputan di Indonesia. 
        • kartu identitas pers

        Persyaratan Khusus

        surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah.

        Persyaratan Khusus

        surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

         

        Persyaratan khusus

        • bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan perorangan atau institusi pendidikan di mana WNA menempuh pendidikan
        • Surat penerimaan dari institusi pendidikan yang mencantumkan lama masa pendidikan yang akan ditempuh orang asing.

        Persyaratan khusus

        • bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan perorangan atau institusi pendidikan di mana WNA menempuh pendidikan
        • Surat penerimaan dari institusi pendidikan yang mencantumkan lama masa pendidikan yang akan ditempuh orang asing.

        Persyaratan khusus

        • bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan perorangan atau institusi pendidikan di mana WNA menempuh pendidikan
        • Surat penerimaan dari institusi pendidikan yang mencantumkan lama masa pendidikan yang akan ditempuh orang asing. 

        Persyaratan khusus

        • bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil, dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar Wilayah Indonesia;
        • buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang, jika perkawinan dilakukan di Wilayah Indonesia.

        Persyaratan khusus

        • Surat keterangan nikah atau buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali yang berbahasa Inggris.
        • Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau Visa Tinggal Terbatas yang masih berlaku dari suami atau istri.

        Persyaratan khusus

        • Bukti kelahiran berupa Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang; atau Bukti pelaporan kelahiran pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil (jika Orang Asing lahir di luar wilayah Indonesia).
        • Bukti perkawinan orang tua berupa: Bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*; atau Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia).
        • Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu Warga Negara Indonesia.

        Persyaratan khusus

        • Rekening bank yang membuktikan penghasilan berupa gaji atau penghasilan senilai paling sedikit US$60.000 per tahun;
        • Perjanjian kerja dengan perusahaan yang didirikan di luar wilayah Indonesia.

        Persyaratan khusus

        • Bukti kelahiran berupa:Akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*.
        • Bukti perkawinan orang tua berupa: Bukti pelaporan atau pencatatan pada Perwakilan Republik Indonesia atau instansi yang berwenang di bidang pencatatan sipil dan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah*; atau Buku nikah atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (jika perkawinan dilakukan di wilayah Indonesia).
        • Kartu Keluarga (KK) ayah/ibu Warga Negara Indonesia.

        *tidak diperlukan jika dokumen dalam bahasa Inggris

         

        Persyaratan Khusus

        Bukti penghasilan atau tunjangan dengan nilai sekurang-kurangnya US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika Serikat) per bulan.

        Persyaratan khusus

        •  Surat keterangan nikah atau buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali yang ditulis dalam bahasa Inggris.
        • Surat keterangan lahir yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali yang ditulis dalam bahasa Inggris.
        • Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau Visa Tinggal Terbatas milik orang tua yang masih berlaku.

         

        Persyaratan Khusus

        • Bukti jaminan keimigrasian berupa surat pernyataan komitmen menyimpan dana dengan rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$50.000 atau setara (harus dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas);
        • Bukti penghasilan atau tunjangan dengan nilai sekurang-kurangnya US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika Serikat) per bulan.

        Persyaratan Khusus

        • Putusan pengadilan Indonesia yang menjelaskan status hubungan hukum antara Warga Negara Asing dengan orangtua warga negara Indonesia.
        • Kartu keluarga orangtua warga negara Indonesia.

        Persyaratan Khusus

        Bukti hubungan hukum antara orang tua dan anak sebagaimana yang tercantum dalam kartu keluarga anak, di antaranya (pilih salah satu):

        • Akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di Indonesia;
        • Akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris, jika anak tersebut lahir di luar negeri; atau 
        • Akta penetapan anak jika anak tersebut bukan anak kandung atau anak luar nikah.

        Persyaratan Khusus

         

         

        • Bukti jaminan dari Penjamin atau pernyataan komitmen orang tua
        • Akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam Bahasa Inggris
        • Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau Visa Tinggal Terbatas yang masih berlaku milik anak.

        Persyaratan Khusus

        • Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kedatangan, seperti:

        a) Pembelian obligasi pemerintah Indonesia senilai US$35.000 (tiga puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat), atau

        b) Pembelian saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai US$35.000 (tiga puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat)

        • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:

        a) Kartu Tanda Penduduk;

        b) Akta Kelahiran;

        c) Kartu Keluarga;

        d) Paspor Republik Indonesia;

        e) Ijazah, atau

        f) Surat Keterangan Rumah Tangga.

         

        Persyaratan Khusus

        • Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kedatangan, seperti:

        a) Pembelian obligasi pemerintah Indonesia senilai US$50.000 (lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat), atau

        b) Pembelian saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai US$50.000 (ima puluh ribu Dolar Amerika Serikat)

        • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah kwarga negara Ieturunan warga negara Indonesia derajat kesatu dan kedua, antara lain:

        a) Akta Kelahiran;

        b) Kartu Keluarga;

        c) Buku/akta pernikahan.

         

        Persyaratan Khusus

        Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:

        a) Kartu Tanda Penduduk;

        b) Akta Kelahiran;

        c) Kartu Keluarga;

        d) Paspor Republik Indonesia;

        e) Ijazah, atau

        f) Sertifikat hak atas tanah

         

        Persyaratan Khusus

        Anda juga harus memenuhi:

        • Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, seperti:
        • Membeli obligasi pemerintah Indonesia dengan nilai US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika Serikat)
        • Membeli saham perusahaan publik di Indonesia dengan nilai UUS$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika Serikat), atau
        • Membeli reksa dana di perusahaan Indonesia dengan nilai US$15.000 (lima belas ribu dolar Amerika Serikat)
        • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:

        a) Kartu Tanda Penduduk;

        b) Akta Kelahiran;

        c) Kartu Keluarga;

        d) Paspor Republik Indonesia;

        e) Ijazah, atau

        f) Sertifikat hak atas tanah

         

        Persyaratan Khusus

        Memenuhi Bukti Jaminan Keimigrasian dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas, berupa:

        • Surat pernyataan komitmen akan menyimpan dana pada rekening sendiri di bank milik negara senilai paling sedikit US$130.000 atau setara; atau
        • Surat pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 atau setara.

        Persyaratan Khusus

        • Bukti penjaminan dari Pemerintah Pusat
        • Undangan atau keterangan dari pemerintah pusat yang menjelaskan urgensi Orang Asing tersebut diundang sebagai orang yang memiliki keahlian khusus.

        Persyaratan Khusus

        • Memenuhi Bukti Jaminan Keimigrasian dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas, berupa pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan pemerintah atau lembaga negara 
        • sertifikat di bidang keahlian khusus yang dibutuhkan oleh negara; atau 
        • bukti kelulusan dari salah satu dari daftar 100 (seratus) universitas terbaik dunia dalam 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai indeks prestasi  kumulatif/grade point average paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) atau setara.
        • Surat pernyataan komitmen akan membeli properti berupa rumah susun atau apartemen di Indonesia senilai paling sedikit US$1.000.000 atau setara.

        100 Universitas Terbaik 

        • Massachusetts Institute of Technology (MIT)
        • University of Cambridge
        • University of Oxford
        • Harvard University
        • Stanford University
        • Imperial College London
        • ETH Zurich - Swiss Federal Institute of Technology
        • National University of Singapore
        • University College London (UCL)
        • University of California, Berkeley
        • University of Chicago
        • University of Pennsylvania
        • Cornell University
        • University of Melbourne
        • California Institute of Technology - Caltech
        • Yale University
        • Peking University
        • Princeton University
        • University of New South Wales
        • University of Sydney
        • University of Toronto
        • The University of Edinburgh
        • Columbia University
        • PSL Research University
        • Tsinghua University
        • Nanyang Technological University
        • The University of Hong Kong
        • Johns Hopkins University
        • The University of Tokyo
        • University of California, Los Angeles (UCLA)
        • McGill University
        • The University of Manchester
        • University of Michigan
        • Australian National University
        • University of British Columbia
        • Swiss Federal Institute of Technology in Lausanne
        • Technical University of Munich
        • Institut Polytechnique de Paris
        • New York University
        • King's College London
        • Seoul National University
        • Monash University
        • University of Queensland
        • Zhejiang University
        • London School of Economics and Political Science
        • Kyoto University
        • Delft University of Technology (TU Delft)
        • Northwestern University
        • The Chinese University of Hong Kong
        • Fudan University
        • Shanghai Jiao Tong University
        • Carnegie Mellon University
        • University of Amsterdam
        • Ludwig-Maximilians-University (LMU) Munich
        • University of Bristol
        • Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST)
        • Duke University
        • University of Texas at Austin
        • Sorbonne University
        • Hong Kong University of Science and Technology
        • KU Leuven
        • University of California, San Diego
        • University of Washington
        • University of Illinois at Urbana Champaign
        • The Hong Kong Polytechnic University
        • University of Malaya
        • University of Warwick
        • University of Auckland
        • National Taiwan University
        • City University of Hong Kong
        • Paris-Saclay University
        • The University of Western Australia
        • Brown University
        • KTH Royal Institute of Technology
        • University of Leeds
        • University of Glasgow
        • Yonsei University
        • Durham University
        • Korea University
        • Osaka University
        • Trinity College Dublin
        • University of Southampton
        • Pennsylvania State University
        • University of Birmingham
        • Lund University
        • University of Sao Paulo
        • Heidelberg University
        • Lomonosov Moscow State University (MSU)
        • University of Adelaide
        • University of Technology Sydney
        • Tokyo Institute of Technology
        • University of Zurich
        • Boston University
        • National Autonomous University of Mexico
        • University of Buenos Aires
        • University of St Andrews
        • Georgia Institute of Technology
        • Freie Universität Berlin
        • Purdue University
        • Pohang University of Science and Technology (Postech)
        • University of Wisconsin Madison
        • University of Sheffield
        • University of Copenhagen
        • Tohoku University
        • Technical University of Denmark (DTU)
        • University of North Carolina Chapel Hill
        • University of Science and Technology of China
        • Rice University
        • Sungkyunkwan University

        Bidang keahlian khusus yang dibutuhkan negara:

        • Pertanian & Perikanan
        • Kehutanan & Penerbangan
        • Kimia & Farmasi
        • Mesin & Peralatan
        • Komputer/Kecerdasan Buatan/Robotic
        • Mesin Listrik/Elektronika
        • Kendaraan Bermotor Terbarukan
        • Energi Terbarukan
        • Tekstil & Busana
        • Makanan & Minuman
        • Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
        • Pendidikan, Riset, & Pengembangan
        • Telekomunikasi
        • Keuangan
        • Pariwisata, Rekreasi Budaya, dan Olahraga

        Persyaratan Khusus

        • Bukti penjaminan dari instansi pemerintah nasional yang menjelaskan relevansi Orang Asing yang diundang.

        100 Universitas Terbaik 

        1. Massachusetts Institute of Technology (MIT)
        2. University of Cambridge
        3. University of Oxford
        4. Harvard University
        5. Stanford University
        6. Imperial College London
        7. ETH Zurich - Swiss Federal Institute of Technology
        8. National University of Singapore
        9. University College London (UCL)
        10. University of California, Berkeley
        11. University of Chicago
        12. University of Pennsylvania
        13. Cornell University
        14. University of Melbourne
        15. California Institute of Technology - Caltech
        16. Yale University
        17. Peking University
        18. Princeton University
        19. University of New South Wales
        20. University of Sydney
        21. University of Toronto
        22. The University of Edinburgh
        23. Columbia University
        24. PSL Research University
        25. Tsinghua University
        26. Nanyang Technological University
        27. The University of Hong Kong
        28. Johns Hopkins University
        29. The University of Tokyo
        30. University of California, Los Angeles (UCLA)
        31. McGill University
        32. The University of Manchester
        33. University of Michigan
        34. Australian National University
        35. University of British Columbia
        36. Swiss Federal Institute of Technology in Lausanne
        37. Technical University of Munich
        38. Institut Polytechnique de Paris
        39. New York University
        40. King's College London
        41. Seoul National University
        42. Monash University
        43. University of Queensland
        44. Zhejiang University
        45. London School of Economics and Political Science
        46. Kyoto University
        47. Delft University of Technology (TU Delft)
        48. Northwestern University
        49. The Chinese University of Hong Kong
        50. Fudan University
        51. Shanghai Jiao Tong University
        52. Carnegie Mellon University
        53. University of Amsterdam
        54. Ludwig-Maximilians-University (LMU) Munich
        55. University of Bristol
        56. Korea Advanced Institute of Science and Technology (KAIST)
        57. Duke University
        58. University of Texas at Austin
        59. Sorbonne University
        60. Hong Kong University of Science and Technology
        61. KU Leuven
        62. University of California, San Diego
        63. University of Washington
        64. University of Illinois at Urbana Champaign
        65. The Hong Kong Polytechnic University
        66. University of Malaya
        67. University of Warwick
        68. University of Auckland
        69. National Taiwan University
        70. City University of Hong Kong
        71. Paris-Saclay University
        72. The University of Western Australia
        73. Brown University
        74. KTH Royal Institute of Technology
        75. University of Leeds
        76. University of Glasgow
        77. Yonsei University
        78. Durham University
        79. Korea University
        80. Osaka University
        81. Trinity College Dublin
        82. University of Southampton
        83. Pennsylvania State University
        84. University of Birmingham
        85. Lund University
        86. University of Sao Paulo
        87. Heidelberg University
        88. Lomonosov Moscow State University (MSU)
        89. University of Adelaide
        90. University of Technology Sydney
        91. Tokyo Institute of Technology
        92. University of Zurich
        93. Boston University
        94. National Autonomous University of Mexico
        95. University of Buenos Aires
        96. University of St Andrews
        97. Georgia Institute of Technology
        98. Freie Universität Berlin
        99. Purdue University
        100. Pohang University of Science and Technology (Postech)
        101. University of Wisconsin Madison
        102. University of Sheffield
        103. University of Copenhagen
        104. Tohoku University
        105. Technical University of Denmark (DTU)
        106. University of North Carolina Chapel Hill
        107. University of Science and Technology of China
        108. Rice University
        109. Sungkyunkwan University

        Bidang keahlian khusus yang dibutuhkan negara:

        • Pertanian & Perikanan
        • Kehutanan & Penerbangan
        • Kimia & Farmasi
        • Mesin & Peralatan
        • Komputer/Kecerdasan Buatan/Robotic
        • Mesin Listrik/Elektronika
        • Kendaraan Bermotor Terbarukan
        • Energi Terbarukan
        • Tekstil & Busana
        • Makanan & Minuman
        • Kesehatan dan Pekerjaan Sosial
        • Pendidikan, Riset, & Pengembangan
        • Telekomunikasi
        • Keuangan
        • Pariwisata, Rekreasi Budaya, dan Olahraga

        Persyaratan Khusus

        • surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia

        Persyaratan Khusus

        • surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau
        • surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).

        Persyaratan Khusus

        • surat undangan dan surat sponsor dari penyelenggara kegiatan 

        Persyaratan Khusus

        • surat undangan dan surat sponsor dari penyelenggara kegiatan

        Persyaratan Khusus

        tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

        Persyaratan Khusus

        • tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta. 

        Persyaratan Khusus

        • surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.

        Persyaratan Khusus

        Surat keterangan atau undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta sebagai penyelenggara kegiatan.

        Persyaratan Khusus

        Surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

        Persyaratan Khusus

        • surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan rincian kegiatan dan perjalanan Orang Asing yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.

        Persyaratan Khusus

        tanda bukti terdaftar atau surat keterangan sebagai peserta studi banding, kursus singkat, atau pelatihan singkat dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

        Persyaratan Khusus

        Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia (join vessel).

        Persyaratan Khusus

        Surat izin dari instansi pemerintah terkait penggunaan lokasi kegiatan pengambilan gambar atau pembuatan film di Indonesia. 

        Persyaratan Khusus

        Surat keterangan instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan urgensi kehadiran Orang Asing tidak dapat diwakilkan/digantikan/dikuasakan kepada pihak lain dalam penanggulangan bencana alam, kerusakan mesin utama, huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlu segera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.

        Persyaratan Khusus

        Surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

        Persyaratan Khusus

        Surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

         

        Persyaratan Khusus

        Surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.

        Persyaratan Khusus

        • dokumen yang menjelaskan kegiatan purnajual yang akan dilakukan serta dokumen-dokumen purnajual lainnya.

        Persyaratan Khusus

        • bukti berupa surat dari lembaga pemerintah atau perusahaan swasta yang menerangkan layanan pemasangan dan perbaikan mesin dari pembelian barang harus dilakukan oleh orang asing bersangkutan.

        Persyaratan Khusus

        • surat panggilan pengadilan atau surat keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penegakan hukum.

        Persyaratan Khusus

        • surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

        Persyaratan Khusus

        • surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

        Persyaratan Khusus

        • surat perjanjian pemagangan atau keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

        Persyaratan khusus

        • Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara pada perusahaan penjamin yang terdaftar di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jika saham Anda kurang dari jumlah tersebut, dan Anda juga menduduki jabatan dalam perusahaan (direksi atau komisaris), maka Anda harus mengajukan visa bekerja sesuai dengan jabatan yang anda duduki.
        • Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan pendirian perusahaan
        • Rekening giro perusahaan 2 (dua) bulan terakhir. Jika perusahaan didirikan kurang dari 2 bulan, persyaratan rekening koran tersebut dapat disampaikan ke kantor imigrasi paling lama 90 hari setelah ITAS terbit.

        Persyaratan khusus

        Visa 5 tahun

        • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Indonesia yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik berstandar internasional.
        • Bukti nilai omzet/penjualan paling sedikit US$25.000.000 di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh standar internasional
        • Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$2.500.000 untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

         

        Visa 10 tahun

        • Bukti kepemilikan saham pada perusahaan di luar Indonesia yang tercantum dalam laporan audit keuangan perusahaan induk dari kantor akuntan publik berstandar internasional.
        • Bukti nilai omzet/penjualan paling sedikit US$50.000.000 di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh standar internasional
        • Pernyataan komitmen bahwa Pemohon akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

         

        Daftar Kantor Akuntan Publik Internasional

        • Deloitte Touche Tohmatsu Limited
        • PricewaterhouseCoopers (PwC)
        • Ernst & Young (EY)
        • KMPG Limited International
        • Grant Thronton LLP
        • BDO International
        • RSM Tenon
        • Smith & Williamson
        • Baker Tilly International
        • Moore Stephens
        • Mazars
        • Haines Watts
        • Crowe Clark Whitehill
        • Saffery Champness
        • Begbies Traynor
        • UHY Hacker Young
        • Kingston Smith
        • Zolfo Cooper
        • MHA MacIntyre Hudson
        • Johnston Carmichael

        Persyaratan khusus

        Visa 5 tahun

         

        • Bukti kepemilikan obligasi Pemerintah Indonesia senilai USD 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 5 tahun; atau
        • Bukti kepemilikan saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai USD 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat)
        • Persyaratan khusus di atas harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

         

        Visa 10 tahun

        • Bukti kepemilikan obligasi Pemerintah Indonesia senilai USD 700.000 (tujuh ratus ribu Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun; atau
        • Pembelian Saham atau Reksa Dana pada Perusahaan Publik di Indonesia senilai USD 700.000 (tujuh ratus Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun, atau
        • Pembelian Rumah Susun atau Apartemen senilai paling sedikit US$ 1.000.000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu tinggal sampai dengan 10 tahun
        • Persyaratan khusus di atas harus dipenuhi dalam waktu 90 hari terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia.

        Persyaratan khusus

        • surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
        • surat keterangan dari suami/istri atau orang tua (WNI) yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia (dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya).

        Persyaratan khusus

        surat keterangan dari instansi pemerintah/lembaga swasta/pernyataan Orang Asing yang menjelaskan bahwa akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

         

        Persyaratan khusus

        Visa 5 tahun

        • melaporkan perusahaan yang didirikan di Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk ke Indonesia
        • melampirkan pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$25.000.000 (dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu sampai dengan 5 tahun.
        • melampirkan bukti nilai omzet/penjualan min. US$100.000 di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan audit keuangan dari kantor akuntan publik internasional.

         

        Visa 10 tahun

        • melaporkan perusahaan yang didirikan di Indonesia dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk ke Indonesia
        • melampirkan pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi paling sedikit US$50.000.000 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) untuk jangka waktu sampai dengan 10 tahun.
        • melampirkan bukti nilai omzet/penjualan min. US$100.000 di perusahaan luar negeri yang tercantum dalam laporan audit keuangan dari kantor akuntan publik internasional.

         

        Daftar Kantor Akuntan Publik Internasional

        • Deloitte Touche Tohmatsu Limited
        • PricewaterhouseCoopers (PwC)
        • Ernst & Young (EY)
        • KMPG Limited International
        • Grant Thronton LLP
        • BDO International
        • RSM Tenon
        • Smith & Williamson
        • Baker Tilly International
        • Moore Stephens
        • Mazars
        • Haines Watts
        • Crowe Clark Whitehill
        • Saffery Champness
        • Begbies Traynor
        • UHY Hacker Young
        • Kingston Smith
        • Zolfo Cooper
        • MHA MacIntyre Hudson
        • Johnston Carmichael

        Persyaratan khusus

        surat undangan/keterangan dari instansi pemerintah.

         

        Persyaratan khusus

        Visa 5 Tahun:

        1. Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

        2. Syarat besaran turnover/nilai penjualan pada perusahaan di luar negeri dikecualikan bagi Investor di IKN.

         

        Visa 10 Tahun:

        1. Surat pernyataan komitmen bahwa Orang Asing akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan modal ditempatkan (saham) atau nilai investasi paling sedikit US$10.000.000 yang harus dipenuhi dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal diberikan Izin Tinggal Terbatas.

        2. Syarat besaran turnover/nilai penjualan pada perusahaan di luar negeri dikecualikan bagi Investor di IKN.

         

        Persyaratan khusus

        surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.

         

        Persyaratan khusus

        surat izin dari instansi pemerintah terkait penggunaan lokasi kegiatan pengambilan gambar atau pembuatan film di Indonesia. 

         

        Persyaratan khusus

        surat undangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta selaku penyelenggara kegiatan.

         

        Persyaratan khusus

        • bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan lembaga yang memiliki keterkaitan dalam penelitian ilmiah
        • Izin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

        Tempat Pemberian Visa

        Direktorat Jenderal Imigrasi melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

        WNI Anak Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

        Seorang anak, warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia dan tidak memiliki Izin Tinggal lain.

        Persyaratan Dokumen

        • Permohonan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan:
        • Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
        • pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; 
        • bukti penjaminan dari Penjamin; 
        • dokumen lain untuk menerangkan maksud/tujuan atau status Orang Asing, berupa:
        1. akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris; dan
        2. akta perkawinan atau buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali dalam bahasa Inggris.
        • Permohonan ITAP diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

        Pengajuan Permohonan

        1. Penerimaan pengajuan permohonan
        2. Pengambilan foto
        3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
        4. Kepala Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi
        5. Pemberian Izin Tinggal Tetap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi

        Catatan:

        • Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab bahwa dokumen permohonan telah diterima.
        • Jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam dokumen yang dilampirkan, Kantor Imigrasi akan mengirimkan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab untuk memperbaiki atau melengkapi paling lambat 2 hari sejak tanggal pemberitahuan. Apabila belum dilakukan pembaruan setelah masa tersebut berakhir, permohonan akan ditolak.

        Waktu Proses dan Penyelesaian

        • Permohonan diteruskan oleh Kepala Kantor Imigrasi ke Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah biaya imigrasi diterima. Direktur Jenderal Imigrasi memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
        • Izin Tinggal Tetap virtual dikirimkan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab.

        Biaya

        aPersetujuan Izin Tinggal Sementara bagi Pekerja di Perairan Wilayah Indonesiaone applicationRp 1.000.000
        bStempel Izin Tinggal Sementara bagi Pekerja di Perairan Wilayah Indonesiaone applicationRp 300.000

        Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

        Biaya

        • ITK 30 Hari: Rp500.000 per permohonan
        • ITK 60 Hari: Rp2.000.000 per permohonan
        • ITK 180 Hari: Rp6.000.000 per permohonan

        Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

        Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata

        Bandar Udara

        No.Tempat Pemeriksaan ImigrasiKantor ImigrasiKantor Wilayah
        1Hang NadimBatamKepulauan Riau
        2JuandaSurabayaJawa Timur
        3KertajatiCirebonJawa Barat
        4KualanamuMedanSumatera Utara
        5MinangkabauPadangSumatera Barat
        6Ngurah RaiNgurah RaiBali
        7Sam RatulangiManadoSulawesi Utara
        8SentaniJayapuraPapua
        9Soekarno HattaSoekarno-HattaDKI Jakarta
        10Sultan Aji Muhammad SulaimanBalikpapanKalimantan Timur
        11Sultan HasanuddinMakassarSulawesi Selatan
        12Sultan Iskandar MudaBanda AcehAceh
        13Sultan Syarif Kasim IIPekanbaruRiau
        14YogyakartaYogyakartaDaerah         Istimewa

         

        Yogyakarta

        15Zainuddin Abdul MadjidMataramNusa Tenggara Barat

         

        Pelabuhan Laut

        No.PELABUHANKANTOR IMIGRASIPROVINSI
        1Achmad YaniTernateMaluku Utara
        2AmamapareMimikaPapua
        3AnggrekGorontaloGorontalo
        4Bagan Siapi-ApiBagan Siapi-ApiRiau
        5Bandar Bentan Telani LagoiTanjung UbanKepulauan Riau
        6Bandar Seri Udana LobamTanjung UbanKepulauan Riau
        7Bandar Sri Setia RajaBengkalisRiau
        8Batam CentreBatamKepulauan Riau
        9Batu AmparBatamKepulauan Riau
        10Belakang PadangBelakang PadangKepulauan Riau
        11BelawanBelawanSumatera Utara
        12BeneteSumbawa BesarNusa Tenggara Barat
        13BenoaDenpasarBali
        14BiakBiakPapua
        15Boom BaruPalembangSumatera Selatan
        16Celukan BawangSingarajaBali
        17CirebonCirebonJawa Barat
        18Citra Tri TunasBatamKepulauan Riau
        19CiwandanCilegonBanten
        20DumaiDumaiRiau
        21Dwi KoraPontianakKalimantan Barat
        22Gunung SitoliSibolgaSumatera Utara
        23JambiJambiJambi
        24JayapuraJayapuraPapua
        25KabilBatamKepulauan Riau
        26KendariKendariSulawesi Tenggara
        27Kota BaruBatulicinKalimantan Selatan
        28Kuala EnokTembilahanRiau
        29Kuala LangsaLangsaAceh
        30Kuala TanjungTanjung           Balai AsahanSumatera Utara
        31Kuala TungkalKuala TungkalJambi
        32KumaiSampitKalimantan Tengah
        33Labuan BajoLabuan BajoNusa Tenggara Timur
        34Lauren SayMaumereNusa Tenggara Timur
        35LembarMataramNusa Tenggara Barat
        36LhokseumaweLhokseumaweAceh
        37MalahayatiBanda AcehAceh
        38MalundungTarakanKalimantan Timur
        39ManadoManadoSulawesi Utara
        40Marina AncolJakarta UtaraDKI Jakarta
        41Marina Teluk SenimbaBatamKepulauan Riau
        42MeraukeMeraukePapua
        43Muara SabakKuala TungkalJambi
        44Nongsa Terminal BahariBatamKepulauan Riau
        45NusantaraTahunaSulawesi Utara
        46Nusantara Pare ParePare PareSulawesi Selatan
        47Padang BaiSingarajaBali
        48PanarukanJemberJawa Timur
        49Pangkal BalamPangkal PinangBangka Belitung
        50PanjangBandar LampungLampung
        51PantoloanPaluSulawesi Tengah
        52PasuruanMalangJawa Timur
        53PatimbanBandungJawa Barat
        54ProbolinggoMalangJawa Timur
        55Pulau BaaiBengkuluBengkulu
        56SabangSabangAceh
        57SamarindaSamarindaKalimantan Timur
        58SampitSampitKalimantan Tengah
        59SamuderaBitungSulawesi Utara
        60SaumlakiTualMaluku
        61SekupangBatamKepulauan Riau
        62Selat LampaRanaiKepulauan Riau
        63SemayangBalikpapanKalimantan Timur
        64Siak Sri IndapuraSiakRiau
        65SibolgaSibolgaSumatera Utara
        66SinteteSambasKalimantan Barat
        67Soekarno-HattaMakassarSulawesi Selatan
        68SorongSorongPapua
        69Sri BayintanTanjung PinangKepulauan Riau
        70Sri Bintan PuraTanjung PinangKepulauan Riau
        71Sunda KelapaJakarta UtaraDKI Jakarta
        72Sungai GuntungTembilahanRiau
        73Tanjung Balai KarimunTanjung         Balai KarimunKepulauan Riau
        74Tanjung EmasSemarangJawa Tengah
        75Tanjung GudangPangkal PinangBangka Belitung
        76Tanjung HarapanSelat PanjangRiau
        77Tanjung IntanCilacapJawa Tengah
        78Tanjung KalianPangkal PinangBangka Belitung
        79Tanjung PandanTanjung PandanBangka Belitung
        80Tanjung PerakTanjung PerakJawa Timur
        81Tanjung PriokTanjung PriokDKI Jakarta
        82Tanjung UbanTanjung UbanKepulauan Riau
        83Tanjung WangiJemberJawa Timur
        84TarempaTarempaKepulauan Riau
        85Teluk BayurPadangSumatera Barat
        86Teluk NibungTanjung         Balai AsahanSumatera Utara
        87TembilahanTembilahanRiau
        88TenauKupangNusa Tenggara Timur
        89Tri SaktiBanjarmasinKalimantan Selatan
        90TualTualMaluku
        91Yos SudarsoAmbonMaluku

         

        Pos Lintas batas

        No.POSKANTOR IMIGRASIPROVINSI
        1ArukSambasKalimantan Barat
        2EntikongEntikongKalimantan Barat
        3MaroreTahunaSulawesi Utara
        4MiangasTahunaSulawesi Utara
        5Mota’ainAtambuaNusa Tenggara Timur
        6MotamasinAtambuaNusa Tenggara Timur
        7Nanga BadauPutussibauKalimantan Barat
        8SerasanRanaiKepulauan Riau
        9SkouwJayapuraPapua
        10SotaMeraukePapua
        11Tunon TakaNunukanKalimantan Utara
        12WiniAtambuaNusa Tenggara Timur

        Dasar

        Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian

        Dasar

        1. Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
        2. Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian

        Dasar

        1. Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
        2. Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian

        Dasar

        1. Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
        2. Surat Edaran Plt. Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian

        Dasar Hukum

        1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
        2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
        3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
        4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
        2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
        3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
        4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
        2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
        3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
        4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

         

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

         

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        •  Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan Lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C7 diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya. Namun dilarang bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia

        Ketentuan Lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C7A diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya. Namun dilarang bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C8A diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan Lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C5 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan Lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
        • Visa ini tidak dapat digunakan untuk tujuan bergabung dengan pemegang golden visa sebagai Family Dependant

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan lain

         

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

         

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.
        • Visa ini tidak dapat digunakan untuk tujuan bergabung dengan pemegang golden visa sebagai Family Dependant

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
        • Visa ini tidak dapat digunakan untuk tujuan bergabung dengan pemegang golden visa sebagai Family Dependant

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
        • Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang pribadi atau perusahaan di Indonesia.

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
        • Anda dilarang menerima imbalan, upah, atau yang serupa dari orang pribadi atau perusahaan di Indonesia.

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

        Ketentuan Lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C6A dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C7B diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C8 diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C8B diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C9A dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C9B dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C10 diperkenankan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Namun tidak diperbolehkan bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C11 tidak diperkenankan menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. Juga tidak dibolehkan melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan sebagai bagian dari pameran yang diikuti.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C12 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C9 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C13 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C14 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C15 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C16 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C17 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C18 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C19 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C20 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C21 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C22 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C22A dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C22B dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa C6 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal yang diberikan, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, kecuali diperlukan dalam pekerjaan tersebut.

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D3 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

         

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D4 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D12 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

         

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D14 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D17 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
        • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
        • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
        • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

        Ketentuan lain

        •  Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. 
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Komponen Biaya

        Pemberian ITAP berlaku 5 tahun: Rp5.000.000 per permohonan.

        Untuk melihat rincian biaya selengkapnya dapat mengunjungi menu Biaya Keimigrasian.

        Persyaratan khusus

        • surat keterangan, undangan, atau korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan; atau
        • surat keterangan dari suami/istri atau orang tua (WNI) yang menjelaskan ikatan keluarga dengan Orang Asing bersangkutan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia (dilengkapi dengan kartu keluarga/dokumen sejenisnya).

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Syarat Pengajuan Visa

        Persyaratan Umum:

        1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
        2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
          • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
          • Warga Negara Indonesia.
        3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
        4. Pasfoto berwarna terbaru.


        Persyaratan Khusus:
        Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

        Syarat Pengajuan Visa

        Persyaratan Umum:

        1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
        2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
          • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
          • Warga Negara Indonesia.
        3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
        4. Pasfoto berwarna terbaru.


        Persyaratan Khusus:
        Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

        Syarat Pengajuan Visa

        Persyaratan Umum:

        1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
        2. Bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan:
          • Korporasi/lembaga pendidikan yang diikuti oleh Orang Asing; atau
          • Warga Negara Indonesia.
        3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
        4. Pasfoto berwarna terbaru.


        Persyaratan Khusus:
        Bukti yang menyatakan Orang Asing diterima pada korporasi/lembaga pendidikan di Indonesia dan jangka waktu pendidikan yang akan ditempuh.

        Syarat Pengajuan Visa

        Persyaratan Umum:

        1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
        2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
        3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
        4. Pasfoto berwarna terbaru;

        Persyaratan Khusus:

        1. Surat rekomendasi dari instansi keimigrasian di negara yang mengadakan kerja sama;
        2. Sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus, atau;
        3. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi di negara asal;

        Syarat Pengajuan Visa

        Persyaratan Umum:

        1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
        2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
        3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
        4. Pasfoto berwarna terbaru.

        Persyaratan Khusus:

        1. Surat rekomendasi dari instansi keimigrasian di negara yang mengadakan kerja sama;
        2. Sertifikat pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang setara bagi yang sudah lulus, atau
        3. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif paling singkat 2 tahun yang dilengkapi dengan kartu tanda mahasiswa (KTM) dari perguruan tinggi di negara asal.

        Syarat Pengajuan Visa

        Persyaratan Umum:

        1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
        2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
        3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
        4. Pasfoto berwarna terbaru.


        Persyaratan Khusus:
        Surat keterangan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan Orang Asing akan melakukan pengobatan di wilayah Indonesia.

        Syarat Pengajuan Visa

        Persyaratan Umum:

        1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
        2. Bukti jaminan keimigrasian;
        3. Bukti memiliki biaya hidup bagi selama berada di wilayah Indonesia;
        4. Pasfoto berwarna terbaru.

        Persyaratan Khusus:
        Bukti Jaminan Keimigrasian terdiri atas:

        1. Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$25.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 5 tahun; atau
        2. Surat pernyataan komitmen akan mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi senilai paling sedikit US$50.000.000 dalam bentuk modal ditempatkan (saham) untuk tinggal maksimal 10 tahun.

        Syarat Pengajuan Visa

        Persyaratan umum: 

        1. dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
        2. bukti penjaminan dari Penjamin;
        3. bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
        4. pasfoto berwarna terbaru; dan
        5. dokumen lainnya (dapat dilihat di Persyaratan Khusus).

        Persyaratan khusus: surat undangan dari penyelenggara kegiatan yang menjelaskan rincian agenda dan materi ceramah/seminar yang akan disampaikan.

        Syarat Pengajuan Visa

        Persyaratan Umum:

        1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;
        2. Bukti penjaminan dari Penjamin;
        3. Bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia;
        4. Pasfoto berwarna terbaru.


        Persyaratan Khusus:

        1. Bukti kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000 atau setara yang tercantum dalam data kementerian di bidang penanaman modal;
        2. Keputusan Menteri mengenai pengesahan pendirian badan hukum perseroan terbatas;
        3. Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir.
           

        Dasar

        1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
        2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
        3. Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian dalam rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

        Dasar

        Peraturan menteri Hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal

        Dasar Hukum

        1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
        2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
        3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
        4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
        2. Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa
        3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI
        4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI.

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Ketentuan Lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D1 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan lain

        • Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Multipel diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).
        • Masa berlaku visa terhitung sejak tanggal penerbitan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.  
        • Orang Asing dengan izin tinggal dari Visa D2 dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). 

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Ketentuan-Ketentuan Lain

        Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut).

        Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        
        

         

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

         

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

          Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.


           

         

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa


         

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa


         

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • Pembuatan profil dan verifikasi;
        • Persetujuan; 
        • Penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

         

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        2. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

         

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses pengajuan dan pemberian visa

        Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:

        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Perwakilan RI:

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. pengisian data, pemindaian berkas, dan pencetakan tanda terima permohonan;
        3. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        4. pembuatan profil dan verifikasi;
        5. persetujuan;
        6. personalisasi, pencetakan, dan penandatanganan visa kunjungan; dan
        7. penerbitan dan penyerahan visa. 


        Waktu Proses:
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. pembuatan profil dan verifikasi;
        4. persetujuan; dan
        5. penerbitan visa.


        Waktu Proses:
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Visa application and granting process

        1. Visa application at the Indonesian Representative Office, the officer will:
        • check your documents;
        • fill in your data, scan files, and print a receipt for your application;
        • verify your immigration fee payment;
        • create your profile in the system and verify;
        • approve your application;
        • personalizing, printing, and signing your visa;
        • issuing and delivering your visa.

        Processing time is four working days after visa payment is received.

        1. Visa application at the Directorate General of Immigration, the officer will:
        • check your documents;
        • verify your immigration fee payment;
        • create your profile in the system and verify;
        • approve your application;
        • issuing your visa.

        Processing time is four working days after visa payment is received.

         

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

         

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar Hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

         

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
        • n persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi; dan
        • persetujuan dan penerbitan visa. 
        • Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

         

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Pembuatan profil dan verifikasi;
        4. Persetujuan dan penerbitan visa.


        Waktu Proses
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Pembuatan profil dan verifikasi;
        4. Persetujuan dan penerbitan visa.


        Waktu Proses
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Pembuatan profil dan verifikasi;
        4. Persetujuan dan penerbitan visa;


        Waktu Proses
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Pembuatan profil dan verifikasi;
        4. Persetujuan dan penerbitan visa.


        Waktu Proses
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Pembuatan profil dan verifikasi;
        4. Persetujuan dan penerbitan visa.


        Waktu Proses
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Pembuatan profil dan verifikasi;
        4. Persetujuan dan penerbitan visa.

        Waktu Proses
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Pembuatan profil dan verifikasi;
        4. Persetujuan dan penerbitan visa.


        Waktu Proses
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi;

        1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. pembuatan profil dan verifikasi; dan
        4. persetujuan dan penerbitan visa. 

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima. 

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Pembuatan profil dan verifikasi;
        4. Persetujuan dan penerbitan visa.


        Waktu Proses
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        1. Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
        • memeriksa kelengkapan persyaratan;
        • mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
        • memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • membuat profil dan memverifikasi;
        • menyetujui permohonan;
        • melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; 
        • menerbitkan dan menyerahkan visa.

        Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        1. Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
        • pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        • verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        • pembuatan profil dan verifikasi;
        • persetujuan; 
        • penerbitan visa.

        Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Pembuatan profil dan verifikasi;
        4. Persetujuan dan penerbitan visa.


        Waktu Proses
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Pembuatan profil dan verifikasi;
        4. Persetujuan dan penerbitan visa.


        Waktu Proses
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

        Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

        Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
        2. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        3. Pembuatan profil dan verifikasi;
        4. Persetujuan dan penerbitan visa.


        Waktu Proses
        Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

         

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Dasar hukum

        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lngkungan Kementerian Hukum dan HAM
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal 
        • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
        • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000
        2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp
           

        Komponen Biaya

        Tidak dikenakan biaya.

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000
        2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp
           

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000
        2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp
           

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Perwakilan RI

        1. Biaya Visa
        2. Biaya Verifikasi Kategori I

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa
        2. Biaya Verifikasi Kategori I


        Biaya

        1. Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000
        2. Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000
        3. Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000


        Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000
        2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp
           

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000
        2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp
           

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000
        2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. zin Masuk Kembali: Rp
           

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000,
        2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000,
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp
           

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000;
        2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000;
        2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000;
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000;
        2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000;
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000
        2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp
           

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000
        2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

        1. Biaya Visa 

        • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
        • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
        • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

        2. Biaya Verifikasi Kategori I 

        Biaya Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi 

        1. Biaya Visa

        • Visa 60 Hari (2 bulan): Rp2.000.000 
        • Visa 60 Hari (2 bulan) Khusus Wisata: Rp1.500.000 
        • Visa 180 Hari (6 bulan): Rp6.000.000

        2. Biaya Verifikasi Kategori I 

        Biaya Verifikasi Visa Kategori I Rp1.000.000

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000
        2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp
           

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000
        2. Biaya Verifikasi Kategori II: Rp2.000.000
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp
           

        Komponen Biaya

        Pengajuan di Direktorat Jenderal Imigrasi

        1. Biaya Visa: Rp500.000
        2. Biaya Verifikasi Kategori I: Rp1.000.000
        3. Izin Tinggal Terbatas: Rp
        4. Izin Masuk Kembali: Rp
           

        Dasar Hukum

        Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2012 Tentang Negara Calling Visa.